Makalah Sistem Kesehatan Nasional Indone-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM KESEHATAN NASIONAL D I S U S U N OLEH: KELOMPOK I 1. 2. 3. 4. 5.



LUK JUNI SURYA HALAWA SASA ADILAH SARMILA SIPAHUTAR FILIRA LA’IA NURUL ANTIKA



DOSEN PENGAJAR MATA KULIAH



: AZIZAH REZEKIAH HASIBUAN , Amd. RMIK, S. Tr.Kes : KONSEP DASAR REKAM MEDIS



KELAS



: 1d D-III REKAM MEDIS DAN INFORMMASI KESEHATAN



D-III PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN STIKES IMELDA MEDAN TAHUN AJARAN 2O19/2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah S.W.T, atas segala kemampuan rahmat dan hidayah-nya sehingga kami dari kelompok I dapat menyelasaikan Tugas Makalah yang berjudul “ SISTEM KESEHATAN NASIONAL “ pada mata kuliah Konsep Dasar Rekam Medis. Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya, serta tak lupa sholawat dan salam kepada junjungan Nabi besar Muhammad Swt.atas petunjuk dan risalahNya, yang telah membawa zaman kegelapan ke zaman terang benderang, dan atas doa restu dan dorongan dari berbagai pihak-pihak yang telah membantu kami memberikan referensi dalam pembuatan makalah ini. Terutama kepada search engine google yang ikut berperan besar dalam pembuatan makalah ini. Kami dapat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu kami sangat menghargai akan saran dan kritik untuk membangun makalah ini lebih baik lagi. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga melalui makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Medan, 18 September 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG B. RUMUSAN MASALAH BAB II A. B. C. D. E. F.



PEMBAHASAN Pengertian Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Landasan SKN Prinsip dasar pembangunan kesehatan Tujuan SKN Kedudukan SKN Peran Perekam Medis dalam SKN



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG System adalah kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang memiliki unsur keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. System kesehatan adalah suatu jaringan penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk kemanusiaan maupun dalam bentuk material. Dalam devinisi yang lebih luas lagi, sistem kesehatan mencakup sector-sektor lain seperti pertanian dan lain-lain. System kesehatan Indonesia telah mulai di kembangkan sejak tahun 1982, yaitu ketika departemen kesehatan RI menyususn dokumen system kesehatan di Indonesia yang disebut Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Pembangunan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Dalam kerangka mencapai tujuan tersebut, pembangunan kesehatan dilaksanakan secara terarah, berkesinambungan dan realistis sesuai pentahapannya.



B.



RUMUSAN MASALAH 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Nasional? Apa Landasan Sistem Kesehatan Nasional? Apa Prinsip dasar pembangunan kesehatan? Apa Tujuan Sistem Kesehatan Nasional? Apakah Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional? Apa saja peran Perekam Medis dalam Subsistem Sistem Kesehatan Nasional?



BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Sistem Kesehatan Nasional (SKN) Adalah suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagian perwujudan kesejahteraan umum seperti dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya. SKN adalah juga merupakan wujud dan sekaligus metode penyelenggaraan pembangunan kesehatan, yang memadukan berbagai upaya Bangsa Indonesia dalam satu derap langkah guna menjamin tercapainya tujuan pembangunan kesehatan.



B.



Landasan SKN 1. 2.



Landasan idil : Pancasila Landasan konstitusional : UUD 1945, khususnya : a. Pasal 28 A; setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya b. Pasal 28 B ayat (2); setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan c.



d.



berkembang Pasal 28 C ayat (1); setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Pasal 28 H ayat (1); setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan ayat (3); setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat



C.



Prinsip dasar pembangunan kesehatan Sesuai dengan UU 17/2007 RPJPN 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan dan SKN, mendasar pada aspek: 1. Perikemanusiaan 2. Pemberdayaan dan Kemandirian 3. Adil dan merata 4. Pengutamaan dan Manfaat 5. HAM



D.



6. 7. 8. 9.



Sinergisme & Kemitraan yang Dinamis Komitmen dan Tata Kepemerintahan yang Baik Dukungan regulasi Antisipatif dan Pro Aktif



10. 11.



Responsif Gender Kearifan lokal



Tujuan SKN Tujuan SKN adalah terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua potensi bangsa, baik masyarakat, swasta maupun pemerintah secara sinergis, berhasil guna dan berdaya guna, sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.



E.



Kedudukan SKN 1.



Suprasistem SKN Suprasistem SKN adalah Sistem Penyelenggaraan Negara. SKN bersama dengan berbagai subsistem lain, diarahkan untuk mencapai Tujuan Bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.



2.



Kedudukan SKN terhadap Sistem Nasional lain Terwujudnya keadaan sehat dipengaruhi oleh berbagai faktor, yang tidak hanya menjadi tanggungjawab sektor kesehatan, melainkan juga tanggungjawab dari berbagai sektor lain terkait yang terwujud dalam berbagai bentuk sistem Nasional. Dengan demikian, SKN harus berinteraksi secara harmonis dengan berbagai sistem nasional tersebut, seperti : a. Sistem Pendidikan Nasional b. Sistem Perekonomian Nasional c. Sistem Ketahanan Pangan Nasional d. Sistem Hankamnas, dan e. Sistem-sistem nasional lainnya Dalam keterkaitan dan interaksinya, SKN harus dapat mendorong kebijakan dan upaya dari berbagai sistem nasional sehingga berwawasan kesehatan.Dalam arti sistem-sistem nasional tersebut berkontribusi positif terhadap keberhasilan pembangunan kesehatan.



3.



Kedudukan SKN terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Daerah, SKN merupakan acuan bentuk dan cara penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah.



4.



Kedudukan SKN terhadap berbagai sistem kemasyarakatan termasuk swasta, Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh dukungan sistem nilai dan budaya masyarakat yang secara bersama terhimpun dalam berbagai sistem kemasyarakatan.SKN merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan yang dipergunakan sebagai acuan utama dalam mengembangkan perilaku dan lingkungan sehat serta berperan aktif masyarakat dalam berbagai upaya kesehatan.



F. Peran Perekam Medis dalam SKN Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, penngobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien dan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Sedangkan Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus Pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. Manajemen pelayanan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan adalah kegiatan menjaga, memelihara dan melayani rekam medis baik secara manual maupun elektronik sampai menyajikan informasi kesehatan di rumah sakit, praktik dokter klinik, asuransi kesehatan,fasilitas pelayanan kesehatan dan lainnya yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan menjaga rekaman.



Peran Perekam Medis dalam SKN adalah : 



Melaksanakan kegiatan pelayanan pasien dalam manajemen dasar rekam medis dan informasi kesehatan.







Melaksanakan indeks dengan cara mengumpulkan data penyakit, kematian, tindakan dan dokter yang dikelompokkan pada indeks.







Merancang struktur isi dan standar data kesehatan, untuk pengolahan informasi kesehatan.







Melaksanakan evaluasi kelengkapan isi diagnosis dan tindakan sebagai ketepatan pengkodean.







Melaksanakan pengumpulan, validasi dan verivikasi data sesuai ilmu statistik rumah sakit.







Mengolah kelompok kerja dan manajemen unit kerja dan manajemen unit kerja dan menjalankan organisasi penyelenggara dan pemberi pelayanan kesehatan.







Mensosialisasikan setiap program pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan.



BAB III PENUTUPS A.



Kesimpulan SKN dipergunakan sebagai dasar dan acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman, dan arahan penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta pembangunan berwawasan kesehatan. SKN merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan berbagai sistem nasional lainnya dalam suatu suprasistem, bersifat dinamis, dan selalu mengikuti perkembangan. Oleh karena itu tidak tertutup terhadap penyesuaian dan penyempurnaan. Keberhasilan pelaksanaan SKN sangat bergantung pada semangat, dedikasi, ketekunan, kerja SSkeras, kemampuan, dan ketulusan para penyelenggara, serta sangat bergantung pula pada petunjuk, rahmat, dan perlindungan Tuhan YME. Selain itu menyadari peran perekam medis dalam Sistem Kesehatan Nasional adalah penting, maka berbagai upaya untuk meningkatkan peran tersebut harus dapat dilakukan. Untuk ini banyak saran yang dapat diajukan. Untuk tingkat nasional saran yang dimaksud adalah segera lebih mengembangkan pendidikan Rekam Medis, menantapkan



sistem



pelayanan



Perekam



Medis



yang



profesional,



serta



menyempurnakan organisasi profesi Perekam Medis. Sedangkan untuk tingkat institusi pelayanan, khususnya rumah sakit, saran yang dimaksud adalah segera meningkatkan kemampuan profesional tenaga Perekam Medis, menyempurnakan sistem pelayanan Perekam Medis, mengembangkan sistem pengembangan karier, serta mengembangkan sistem imbal jasa yang layak.



B.



Saran Pembaca yang budiman, kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki, baik dari segi tulisan maupun bahasa yang kami sajikan, oleh karena itu kami berpesan kepada pembaca, ambilah sesuatu yang positif dari sebuah coretan yang kami buat,dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami maupun pembaca. Dan menjadi wawasan kita dalam memahami bahasa kita sendiri dan sebagai kata, marilah



terus



berusaha



untuk



menggapai



sebuah



cita-cita



yang



luhur.



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 : a. b. c. d.



Pasal 28 A; Pasal 28 B ayat (2); Pasal 28 C ayat (1); Pasal 28 H ayat (1) dan (3);