Makalah Sistem Zonasi KLMPK 13 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Dini
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ANALISIS PROGRAM SISTEM ZONASI Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Evaluasi Program Pendidikan



Dosen Pengampu Haris Syamsuddin, S.S, M.Pd.I



Disusun Oleh :



1.



Selly Dianiati Rohmah



(12207183095)



2.



Ika Zulviyatul Masvuvah



(12207183103)



3.



Novera Fauzia Rahma



(12207183119)



4.



Risma Ayu Ningtias



(12207183130)



JURUSAN MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG NOVEMBER 2019



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT ayng telah memberikan rahmah dan karunia-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tepat pada waktunya. Sholawat serta salam tek lupa kami curahkan kepada junjungan kita Nabi akhiru zaman, Nabi Muhammad SAW yang kita nantikan syafa’aatnya di yaumul qiyamah nanti. Tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Haris Syamsuddin, S.S, M.Pd.I yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan tugas dan mempresentasikan makalah yang berjudul “Analisis Program Sistem Zonasi ” yang diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Komunikai Organisasi. Kami menyadari sebagai manusia biasa, sehingga makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengaharapkan kritik dan saran yang positif dan membangun demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi serta berdaya guna di masa yang akan datang. Semoga apa yang kami sajikan dalam mekalah ini dapat diterima dan bermanfaat bagi kita semua. Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr.wb



Tulungagung, 11 November 2019



Penyusun



DAFTAR ISI



Kata Pengantar .................................................................................................. i Daftar Isi ............................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang .......................................................................................... B. Rumusan masalah...................................................................................... C. Tujuan masalah ......................................................................................... BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Program Sistem Zonasi ........................................................... B. Pro Kontra Program Sistem Zonasi........................................................... C. Solusi Permasalahan Program Sistem Zonasi ......................................... .. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................... B. Saran .......................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA



BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan merupakan bagian integral dalam pembangunan. Proses pendidikan tak dapat dipisahkan dari proses pembangunan itu sendiri. Kelangsungan hidup dan kemajuan suatu bangsa, khususnya bagi Negara yang sedang membangun ditentukan oleh maju tidaknya pendidikan. Hal ini membuat peran pendidikan dirasakan sangat penting bagi setiap bangsa. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia merupakan suatu sistem Pendidikan Nasional yang diatur secara sistematis dan terencana. Pendidikan



Nasional



berfungsi



mengembangkan



kemampuan



dan



membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam pendidikan formal, tahapan awal untuk memulai jenjang pendidikan dilakukan melalui penerimaan peserta didik baru. Penerimaan peserta didik baru adalah proses seleksi yang akan menentukan siswa yang diterima di suatu sekolah. Proses ini diharapkan dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa



diskriminasi sehingga bisa



mendorong peningkatan akses layanan dan pemerataan pendidikan. Salah satu upaya nyata pemerintah



dalam rangka pemerataan



pendidikan ini pemerintah mengeluarkan aturan baru dalam penerimaan peserta didik melalui Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan no 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang di Dalam permendikbud tersebut, diatur mengenai sistem zonasi yang harus diterapkan sekolah dalam menerima calon peserta didik baru. Berdasarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.



Dengan adanya sistem zonasi ini diharapkan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan tanpa diskriminasi dan mampu memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta didik untuk mengenyam pendidikan formal, terlepas dari kemampuan kognitif ataupun ekonomi yang rendah. B. Rumusan masalah 1. Apa yang dimaksud dari program sistem zonasi? 2. Apa saja pro kontra yang terjadi pada sistem zonasi? 3. Bagaimana solusi menghadapi permasalahan yang timbul dari sistem zonasi? C. Tujuan 1. Untuk mengatahui apa yang dimasksud dengan sistem zonasi. 2. Untuk mengatahu permasalahan yang terjadi dari sistem zonasi. 3. Untuk mengetahui solusi terkait permasalahan sistem zonasi.



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Sistem Zonasi Kebijakan zonasi pada penerimaan peserta didik baru diatur dalam permendikbud no 14 tahun 2018 yang menggantikan Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB. Dijelaskan bahwa dengan menerapkan sistem zonasi, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Adapun radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi berdasarkan ketersediaan anak usia sekolah didaerah tersebut, dan jumlah ketersediaan daya tampung dalam rombongan belajar pada masing-masing sekolah. Kebijakan zonasi adalah kebijakan yang utuh dan terintegrasi. Penerimaan peserta didik baru hanyalah salah satu aspek saja, namun kebijakan ini memiliki kaitan dengan guru dan tenaga kependidikan, sekolah, penguatan pendidikan karakter, bantu-bantuan pendidikan, serta anggaran pendidikan. Menteri



Pendidikan



dan



Kebudayaan



Muhadjir



Effendy



menyatakan bahwa dari penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas. Dengan sistem zonasi siswa harus mendaftar disekolah terdekat, tidak bisa lagi mendaftar ke sekolah yang jaraknya jauh tapi menyandang status favorit. Semua sekolah dijadikan sekolah favorit dan mencetak generasi muda yang berkualitas.1



1 Desi Wulandari, Pengaruh Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Sistem Zonasi Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas VII di SMPN 1 Labuhan Ratu , Jurnal Skripsi, 2018, hlm 13-14.



B. Prokontra Kebijakan Sistem Zonasi Penerapan kebijakan sistem zonasi menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah guna pemerataan akses dan layanan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Namun dalam penerapannya pada



penerimaan



peserta didik baru tahun 2018/2019 masih diwarnai dengan beberapa prokontra. 1. belum meratanya sekolah negeri di semua daerah. Sementara aturan sistem zonasi mewajibkan anak mendaftar ke sekolah yang dekat dengan rumahnya, karena jumlah lulusan sekolah dengan ketersediaan sekolah yang belum seimbang. Akibatnya beberapa sekolah kekurangan calon peserta didik, sementara ada sekolah yang kelebihan calon peserta didik karena berada di daerah padat penduduk.2 Selain itu sistemPPDB zonasiyang memprioritaskan jarak juga akan berpengaruh pada motivasi belajar peserta didik. Aturan ini di rasa akan menurunkan motivasi belajar peserta didik. Karena disini nilai atau prestasi dianggap tidak penting lagi, karena calon peserta didik dapat diterima di sekolah negeri meskipun dengan nilai seadanya. Hal ini menjadi kontra produktif dengan tujuan utama zonasi untukl pemerataan kualitas pendidikan dengan peningkatan prestasi akademik peserta didik.3 2. dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan masih berkembang ditengah masyarakat. Persepsi sekolah unggulan ini didasarkan pada kelebihan yang dimiliki sekolah dibandingkan dengan sekolah lain. Kelebihan itu baik dari segi sarana prasarana, system pembelajaran, kualitas guru dll. Dengan berbagai kelebihan tersebut diyakini akan melahirkan lulusan yang unggul diabandingkan sekolah lain yang nantinya juga akan mempengaruhi kelanjutan study pada jenjang yang lebih tinggi. Berlakunya sistemPPDB zonasi menimbulkan kekhawatiran bagi orangtua karena anaknya tidak bias mendaftar di sekolah unggulan, apalagi jika



2 Dinar Wahyuni, Pro Kontra Sistem Zonasi Penerapan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019, Info Singkat, Vol. X, No. 14/II/Juli/2018,hlm. 15 3 Dinar Wahyuni, Permasalahan dan Upaya Perbaikan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019, Info Singkat, vol. XI, No. 13/I/Puslit/Juli/2019, hlm. 14



anaknya memiliki nilai akademis tinggi. Dari sinilah muncul praktik jual beli kursi, manipulasi KK, dan manipulasi surat pindah tugas agar anak dapat diterima di sekolah yang dinilai unggulan.4 3. kurangnya koordinasi antar instansi yang terkait sehingga kebijakan pendidikan yang berlaku tidak berkesinambungan. Saat ini, kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) memberikan kuota 30%pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi atau jalur prestasi berdasarkan nilai akreditasi sekolah. SMA yang akreditasinya A mendapatkan kuota 40%, SMA akreditasi B mendapatkan kuota 25 % , dan sekolah akreditasi C mendapatkan kuota 5%. Sehingga keinginankarena untuk bersekolah di sekolah unggulan semakin besar karena sekolah unggulan dapat dipastikan memiliki akreditasi yang tinggi.5 C. Solusi Permasalahan Sistem Zonasi Sistem zonasi sebenarnya merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan proses pemerataan kualitas pendidikan berjalan dengan baik. Dengan sistem ini diharapkan praktik jual beli bangku dapat dihilangkan. Selain itu, sistem zonasi akan memudahkan pemerintah melakukan pemerataan anggaran pendidikan, populasi siswa, dan tenaga pendidikan. Terkait pro kontra yang muncul seiring pelaksanaan sistem zonasi PPDB, maka perlu adanya solusi perbaikan yang disarankan untuk ke depan atau masa yang akan datang.6 Pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan sebaiknya harus segera mencari solusi dan formula baru untuk permasalahan yang terjadi dan perlu mengkaji ulang kebijakan ini agar senantiasa untuk kemashlahatan ummat.7 Solusi permasalahan sistem zonasi PPDB, diantaranya: 1. Pemerintah harus melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Permasalahan yang terjadi dalam kurangnya pemerataan kualitas pendidikan, antara lain: Permasalahan distribusi guru yang belum merata, untuk mengatasi hal ini langkah awal yang 4



Ibid., hlm.15 Ibid., 6 Dinar Wahyuni, Pro Kontra Sistem Zonasi….., hlm. 16 7 Muhammad Okto Vahrezi, Efektivitas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Budaya Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Sistem Zonasi, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga; 2019), hlm. 76 5



harus dilakukan pemerintah adalah memetakan kebutuhan guru disetiap daerah. Dalam hal ini kemendikbud dapat bekerja sama dengan PGRI untuk menyusun grand design kebutuhan guru dalam skala nasional. Selanjutnya, masalah kompetensi guru yang belum merata. Guru-guru yang kompeten masih terpusat disekolah-sekolah unggulan, dalam hal ini redistribusi guru sangat penting dilakukan. Selain itu, program Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru perlu ditingkatkan agar guru dapat mengembangkan diri dalam rangka peningkatan kompetensi dalam mengajar. 2. Pemerintah sebelum mengeluarkan sebuah kebijakan perlu mempersiapkan secara matang. Solisalisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan. Pelaksanaan PPDB yang memiliki cakupan yang sangat luas memerlukan strategi sosialisasi khusus. Dalam hal ini, birokrasi yang mampu berkomunikasi dengan pihak yang membuat



kebijakan



dengan



pihak



yang



melaksanakan



kebijakan sangat diperlukan. Mekanisme sosialisasi harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terus menerus dengan tujuan untuk menjamin tumbuhnya persamaan persepsi dan motivasi masyarakat dalam mendukung kebijakan zonasi. Pemanfaatan beragam jejaring perlu dilakukan oleh pemerintah secara lebih intensif untuk mempermudah proses sosialisaai. Dengan



adanya



sosialisasi



secara



masif,



diharapkan



pemahaman masyarakat maupun pemerintah daerah tekait zonasi akan sesuai dengan tujuan dari kebijakan. Hal ini penting untuk mengurangi adanya penyimpangan dalam implementasi kebijakan tersebuat.8 Karena sistem zonasi tidak hanya tentang jarak, namun lebih jauh lagi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.



8



Dinar Wahyuni, Permasalahan Dan Upaya Perbaikan….., hlm. 16



3. Sebelum



mentepkan



zona,



pemerintah



daerah



harus



mencermati lebih dalam beberapa faktor seperti pendataan jumlah penduduk, jarak sekolah, dan akses sekolah dari sejumlah daerah. Sementara untuk mengatasi ketimpang daya tampung sekolah, pemerintah daerah harus mengevaluasi kembali proyeksi jumlah calon peserta didik yang akan masuk SD,SMP, dan SMA dengan cara mendata dan diselaraskan dengan daya tampung sekolah negeri guna untuk menetukan zonasi. Selain itu, pembagian zonasi juga perlu memperhatikan calon peserta didik yang beralokasi di perbatasan zonasi agar bisa terakomodasi di sekolah negeri. Maka dengan hal ini sebaiknya perlu dilakukan pelebaran daerah zonasi. Dengan cara ini, peserta didik yang saat ini masih berada di area blank spot akan teratasi. 4. Persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB. Terkait persepsi, Philip Kotler mendefinisikannya sebagai proses bagaimana seseorang menyeleksi, mengatur, dan menginterprestasikan masukan-masukan informasi untuk menciptakan gambaran keseluruhan yang berarti. Proses pembentukan persepsi diawali dengan kondisi sekolah yang belum merata dari segi kualitas dan kuantitas. Kondisi ini diperlukan pengalaman dari orang tua lain yang telah mendaftarkan anaknya ke suatu sekolah dengan predikat unggulan dan non-unggulan. Hal ini kemudian mempengaruhi pola pikir orang tua dalam memilihkan sekolah untuk anaknya.9 Terkait hal ini pemerintah perlu mengedukasi orang tua peserta didik akan tujuan jangka panjang dari sistem zonasi, yaitu pemerataan kualitas pendidikan, sehingga orang tua



9



Dinar Wahyuni, Pro Kontra Sistem Zonasi........, hlm. 17



memiliki kesadaran bahwa semua sekolah pada hakikatnya adalah biak. 5. Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi jalur prestasi (SNMPTN) perlu dikaji ulang seiring penerapan sistem zonasi PPDB



tingkat



SMA.



Sistem



zonasi



bertujuan



untuk



menghilangkan persepsi sekolah unggulan. Dengan kouta SNMPTN yang lebih besar untuk sekolah terakreditasi tinggi, maka akan melenggengkan persepsi orang tua bahwa sekolah unggulan mempunyai peluang lebih besar ke perguruan tinggi negeri. Oleh karena itu, kemendikbut perlu berkoordinasi dengan kemenristekdikti untuk membahas permasalahan ini sehinggakebijakan pendidikan dapat berkesinambungan.10



10



Dinar Wahyuni, Permasalahan Dan Upaya........, hlm. 16-17



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Sistem zonasi merupakan suatu kebijakan dimana sekolah hanya menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah. Calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB. 2. Prokontra pada sistem zonasi yaitu belum meratanya sekolah negeri di semua daerah. Sementara aturan sistem zonasi mewajibkan anak mendaftar ke sekolah yang dekat dengan rumahnya, dikotomi sekolah unggulan dan nonunggulan masih berkembang ditengah masyarakat, kurangnya koordinasi antar instansi yang terkait sehingga kebijakan pendidikan yang berlaku tidak berkesinambungan. 3. Terkait pro kontra yang muncul seiring pelaksanaan sistem zonasi PPDB, maka perlu adanya solusi perbaikan yang disarankan untuk ke depan atau masa yang akan datang. Solusi permasalahan sistem zonasi PPDB, diantaranya yaitu pemerintah harus melakukan pemerataan kualitas pendidikan, Solisalisasi sistem zonasi harus dilakukan secara masif dan dalam waktu yang panjang sebelum diterapkan, pemerintah daerah harus mencermati lebih dalam beberapa faktor seperti pendataan jumlah penduduk, jarak sekolah, dan akses sekolah dari sejumlah daerah, Persepsi orang tua tentang sekolah unggulan harus mulai diubah, bahwa ke depan semua sekolah dengan predikat unggulan tidak ada lagi seiring diberlakukannya sistem zonasi PPDB, Penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi jalur prestasi (SNMPTN) perlu dikaji ulang seiring penerapan sistem zonasi. B. Saran Makalah ini ditujukan kepada calon pemerintah maupun pemerintah khususnya pemerintah pusat dalam pembuatan kebijakan agar dapat lebih baik lagi dalam proses pengambilan keputusan maupun kebijakan guna untuk menumbuhkan dukungan serta motivasi terhadap kebijakan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Wulandari, Desi. 2018. Pengaruh Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Sistem Zonasi Terhadap Prestasi Belajar Siswa Kelas VII di SMPN 1 Labuhan Ratu. Jurnal Skripsi Wahyuni, Dinar. 2018. Pro Kontra Sistem Zonasi Penerapan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2018/2019. Info Singkat, Vol. X, No. 14/II Wahyuni, Dinar. 2019. Permasalahan dan Upaya Perbaikan Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2019. Info Singkat, vol. XI, No. 13/I/Puslit Jatmiko, Aji. 2004. Mengurai Polemik Pro dan Kontra Serta Mencari Solusi. Yogyakarta



Okto Vahrezi, Muhammad. 2019. Efektivitas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Budaya Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Sistem Zonasi. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga