Makalah Standar Kompetensi Lulusan (15119006) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Cahaya Ilmu MAKALAH STANDAR KOMPETENSI LULUSAN



OLEH NAMA : ELISABET KURNIATI NIM



: 15119006



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS KATOLIK WIDYA MANDIRA KUPANG 2021



BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Sebagaimana dikemukakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005  Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa “ Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Standar Kompetensi lulusan tersebut berfungsi sebagai kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan; rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik, yang melipiuti kompetensi untuk seluruh mata pelajaran, serta mencakup aspek sikap, pengetahuan dan ketrampilan. Standar kompetensi lulusan (SKL) yang disajikan dalam bab ini merupakan peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang telah disahkan penggunaannya pada tahun 2006; yang mencakup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi – Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD).



B. RumusanMasalah 1. Apa pengertian Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)?



2. Apa Fungsi Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)? 3. Apa saja Ruang Lingkup Standar Kompetensi Kelulusan (SKL)? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengertian Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). 2. Untuk mengetahui Fungsi Standar Kompetensi Kelulusan (SKL). 3. Untuk mengetahui Ruang Lingkup Standar Kompetensi Kelulusan (SKL).



BAB II PEMBAHASAN



A.      Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik. Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta



didik



setelah



mengikuti



suatu



proses



pembelajaran



pada



satuan



pendidikan tertentu. Sehingga Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dapat dikatakan sebagai  kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki peserta didik sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.



B. Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Adapun fungsi dari standar kompetensi lulusan, sebagai berikut : 1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam dalam menentukan kelulusan peserta didik. 2. Standar kompetensi lulusan pada jemjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan , pengetahun, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pelajaran lebih lanjut. 3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan



kecerdasan,



pengetahuan,



kepribadian,



akhlak



mulia,



serta



keterampilan untuk hidup mandiri dalam mengikuti pelajaran lebih lanjut. 4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan



kecerdasan,



pengetahuan,



kepribadian,



akhlak



keterampilan untuk mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.



C. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar kompetensi lulusan memiliki ruang lingkup, diantaranya : 1. Standar kompetensi lulusan satuan pendidikan.



mulia,



serta



Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran.  SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. SKL pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.  Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Pelaksanaan SI-SKL Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. 2. Standar kompetensi lulusan kelompok matapelajaran Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu.



3. Standar kompetensi dan kompetensi dasar             Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar merupakan arah dan landasan untuk mengembangkan materi pokok, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Sedangkan dalam merancang kegiatan pembelajaran dan penilaian perlu memperhatikan standar proses dan standar penilaian.



D. Contoh Standar Kompetensi Lulusan, Standar Kompetensi Mata Pelajaran, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar    1.  Standar Kompetensi Dasar Standar Kompetensi Lulusan SMA Negeri Bumi Panyawang adalah sebagai berikut. a.   Berperilaku sesuai dengan ajaran yang dianutsesuai dengan perkembangan remaja. b.    Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta serta memperbaiki kekurangannya. c.    Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan dan pekerjaan.



d.    Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan social.



2.      Standar Kompetensi Kelompok mata pelajaran Standar



Kompetensi



Kelompok



Mata



Pelajaran



(SK-KMP)



dikembangkan berdasarkan tujuan, cakupan muatan  kegiatan setiap kelompok mata pelajaran sebagai berikut. a. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. b.   Kelompok Mata Pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan mengembangkan logika, kemampuan berpikir, dan analisis peserta didik. d.   Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. e.   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan bertujuan membentuk Karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan       Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa Standar Kompetensi Lulusan mencakup Standar Kompetensi Lulusan- Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi – Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), serta Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SKKD). Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencangkup pengetahuan, ketrampilan dan sikap, yang digunakan sebagai  pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Adapun Standar kompetensi mata pelajaran adalah kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap tingkat atau semester untuk kelompok mata pelajaran tertentu. Standar Kompetensi Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang



menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Kompetensi Dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. B. Saran. Sebagai warga Negara yang baik, demi memajukan pendidikan bangsa tentunya kita harus mendukung keputusan pemerintah dalam mengambil keputusan untuk mengubah system kurikulum yang sudah ada sebelumnya menjadi kurikulum baru yang jauh lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA



Mulyasa, E.2010. Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru                 dan  Kepala Sekolah. Jakarta:  PT. Bumi Aksara. Mulyasa, E.2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.