Makalah Standar KTSP (Isi, Proses, Penilaian) - 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENELAAH STANDAR-STANDAR KTSP (isi, proses, penilaian) Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kelompok Matakuliah Telah Kurikulum Nurul Asikin S.Pd, M.Pd.



Disusun Oleh : 1. 2. 3. 4. 5.



Azra Yulia Rahayu Riska Atmanegara Sandi Oktora Siti Hidayati Yuli Hartini



(150384205004) (150384205017) (150384205020) (150384205023) (150384205067)



PROGRAM STUDI BIOLOGI FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI 2015/2016



KATA PENGANTAR



Bimillahhirrahmanirrahim Segala puji dan syukur kami dihaturkan hanyalah untuk Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul“MENELAAH STANDAR-STANDAR KTSP (isi, proses, penilaian)”. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan terdapat banyak kesalahan dalam penulisan maupun kata.Penulis memohon maaf dan juga bimbingan semua pihak semoga kedepannya menjadi jauh lebih baik. Penulis mengucapkan rasa terimakasih yang sebanyak-banyaknya kepada pihak-pihak yang ikut terlibat baik dalam memberi bantuan ide dan saran. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada : 1



Teman-teman yang telah memberikan kontribusi besar dalam menyelesaikan makalah



2



ini. Nurul Asikin, S. Pd, M. Pd, selaku dosen matakuliah Strategi Pembelajaran.



Tanjungpinang, November 2016



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................... 2 DAFTAR ISI............................................................................................................. 3 BAB I...................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN....................................................................................................... 4 1.1



Latar Belakang.................................................................................................. 4



1.2



Rumusan Masalah.............................................................................................. 4



1.3



Tujuan Masalah................................................................................................. 4



BAB II..................................................................................................................... 5 PEMBAHASAN......................................................................................................... 5 2.1



Pengertian Standar Isi......................................................................................... 6



2.1.1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan..........................................................................6 2.1.2



Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.................9



2.2.1



Silabus...................................................................................................... 11



2.2.2



RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)..........................................................11



2.3.1



Penilaian dalam Kurikulm KTSP......................................................................13



2.3.2



Prinsip-prinsip Penilaian................................................................................. 14



2.3.3



Aspek penilaian........................................................................................... 15



2.3.4



Teknik penilaian........................................................................................... 16



BAB III.................................................................................................................. 18 PENUTUP.............................................................................................................. 18 3.1 Kesimpulan........................................................................................................ 18 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 19



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,isi,dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam kurikulum terdapat perubahan-perubahan kurikulum sampai kepada kurikulum KTSP/kurikulum 2006 yang masih diterapkan dalam pendidikan Indonesia dimasa sekarang. Dalam KTSP terdapat beberapa standar-standar yang harus dipenuhi untuk nantinya diterapkan dalam proses pendidikan,yaitu ada standar isi,standar proses,dan standar penilaian.Standar-standar ini lah yang melengkapi dan menjadi bagian yang terpenting untuk mempermudah melakukan proses pembelajaran dijenjang-jenjang pendidikan. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa saja yang ditelaah dalam standar isi KTSP ? 2. Apa saja yang ditelaah dalam standar proses KTSP ? 3. Apa saja yang ditelaah dalam standar penilaian KTSP ? 1.3 Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui dan memahami apa saja yang ditelaah dalam standar isi KTSP 2. Untuk mengetahui dan memahami apa saja yang ditelaah dalam standar proses KTSP 3. Untuk mengetahui dan memahami apa saja yang ditelaah dalam standar penilaian KTSP



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Standar Isi Pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional. Implementasi Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional tentang



dijabarkan kedalamsejumlah peraturan antara lain: peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan 8 standar nasional pendidikan yang meliputi: standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam criteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Dalam peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 yang membahas standar isi yang secara keseluruhan mencakup hal- hal sebagai berikut: 1. Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan



kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. 2. Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah 3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi 4. Kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang



pendidikan dasar dan menengah



2.1.1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan. Ø Kerangka dasar kurikulum Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar,materi standar dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 1. Kelompok Mata Pelajaran



Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1),menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum ,kejuruan,dan khusus pada jenjeng pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: a) Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia b) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian c) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi d) Kelompok mata pelajaran estetika e) Kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga dan kesehatan Setiap kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan secara holistic sehingga pembelajaran masing- masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan peserta didik dan semua kelompok mata pelajaran sama pentingnya dalam menentukan kelulusan. Kurikulum dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca serta menulis, kecakapan berhitung dan kecakapan berkomunikasi. Ø Struktur Kurikulum Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam proses pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan local dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. 1. Struktur Kurikulum SD/MI Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang diempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam bulan mulai kelas I sampai kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kmpetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan local, dan pengembangan diri. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan kedalam mata pelajaran yang ada. substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memngembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi



sekolah. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik yang difasilitasi atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan eksrta kurikuler. Berikut ini merupakan table yang memuat 8 mata pelajaran muatan local dan pengembangan diri seperti dibawah ini:



Komponen A. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Kelas dan Alokasi Waktu I II



III



Mata Pelajaran Pendidikan Agama Pendidikan Kewarganegaraan Bahasa Indonesia Matematika Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya dan Ketrampilan Pendidikan Jasmani Olahraga dan



Kesehatan B. Muatan Lokal C. Pengembangan Diri Jumlah *) ekuivalen 2 jam pembelajaran



IV, V, dan VI 3 2 5 5 4 3 4 4



26



27



28



2 2*) 32



b. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu. c. Pembelajaran pada kelas I s.d III dilaksanakan melalui pendekatan tematik sedangkan pada kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran. d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana yang tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pelajaran per minggu secara keseluruhan. e. Alokasi waktu 1 jam pembelajaran adalah 35 menit. f. Minggu efektif dalam 1 tahun pelajaran (2 semester) adalah 34-38 minggu. 2.1.2



Beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah Beban belajar adalah bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk



mengikuti program pembelajaran melalui system tatap muka penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.



Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar



kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan berpikir. Kegiatan tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik



dengan guru. Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada saat ini, yaitu menggunakan sistem paket. Sistem paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan mempelajari materi yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan tersebut. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum 4 jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat dalam struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi. Beban belajar setiap mata pelajaran dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsung selama 35 menit. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu adalah 34 jam, ditambah kegiatan pengembangan diri yang lamanya ekuivalen 2 jam. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah antara 0 persen–50 persen dari waktu kegiatan tatap muka pada mata pelajaran yang bersangkutan. Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan Satuan



kelas



Satu jam



Jumlah



Minggu



Waktu



Jumlah



Pendidika



pembelajara



jam



efektif per



pembelajara



jam per



n



n tatap



pembelaja



tahun



n per tahun



tahun



muka



ran per



ajaran



(menit) SD



I s.d.III



35



minggu 29 - 32



34 - 38



(@60 menit) 986 – 1216 575-709 jam pembelajaran (34510- 42560



SD



IV s.d.VI



35



34



34 - 38



menit) 1156-1292 jam pembelajaran (40460-45220 menit)



675-754



Contoh beban belajar di SD Kelas V sebagai berikut: No 1 2 3 4 5



Mata Pelajaran PKN Bahasa Indonesia Matematika IPA IPS



Jam Pelajaran Per minggu 2 jam 5 jam 5 jam 4 jam 3 jam



Kelas VI beban Belajarnya sebagai berikut: No 1 2 3 4 5



Mata Pelajaran



Jam Pelajaran Per minggu 2 jam 5 jam 5 jam 4 jam 3 jam



PKN Bahasa Indonesia Matematika IPA IPS



2.2 Standar Proses KTSP



Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar



2.2.1



Silabus Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema



pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan



penyusunan



Kurikulum



Tingkat



Satuan



Pendidikan



(KTSP).



Dalam



pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung



jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK 2.2.2



RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam



upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan Komponen RPP yaitu : 



Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan,kelas, semester, program/program







keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan. Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan







dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik•dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe-







tensi dalam suatu pelajaran. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan,







sikap, dan keterampilan. Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai







oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis







dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.







Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran







tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/M I. Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik







untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara







sistematis dan sistemik melalui proses.eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri



aktivitas



pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian 



dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut. Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan







indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian. Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi



2.3 Standar Penilaian KTSP Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.



2.3.1



Penilaian dalam Kurikulm KTSP Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan



pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian dilakukan selama proses pembelajaran dan/atau pada akhir pembelajaran. Fokus penilaian pendidikan adalah



keberhasilan belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Pada tingkat mata pelajaran, kompetensi yang harus dicapai berupa Standar Kompetensi (SK) mata pelajaran yang selanjutnya dijabarkan dalam Kompetensi Dasar (KD). Untuk tingkat satuan pendidikan, kompetensi yang harus dicapai peserta didik adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan satuan pendidikan dalam mengelola proses pembelajaran. Penilaian merupakan bagian yang penting dalam pembelajaran. Dengan melakukan penilaian, pendidik sebagai pengelola kegiatan pembelajaran dapat mengetahui kemampuan yang dimiliki peserta didik, ketepatan metode mengajar yang digunakan, dan keberhasilan peserta didik dalam meraih kompetensi yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penilaian, pendidik dapat mengambil keputusan secara tepat untuk menentukan langkah yang harus dilakukan selanjutnya. Hasil penilaian juga dapat memberikan motivasi kepada peserta didik untuk berprestasi lebih baik. Penilaian dalam KTSP menggunakan acuan kriteria. Maksudnya, hasil yang dicapai peserta didik dibandingkan dengan kriteria atau standar yang ditetapkan. Apabila peserta didik telah mencapai standar kompetensi yang ditetapkan, ia dinyatakan lulus pada mata pelajaran tertentu. Apabila peserta didik belum mencapai standar, ia harus mengikuti program remedial/perbaikan sehingga mencapai kompetensi minimal yang ditetapkan. Penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan yang tinggi. Maksudnya, peserta didik diperlakukan sama sehingga tidak merugikan salah satu atau sekelompok peserta didik yang dinilai. Selain itu, penilaian tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa, jender, dan agama. Penilaian juga merupakan bagian dari proses pendidikan yang dapat memacu dan memotivasi peserta didik untuk lebih berprestasi meraih tingkat yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya. Ditinjau dari sudut profesionalisme tugas kependidikan, kegiatan penilaian merupakan salah satu ciri yang melekat pada pendidik profesional. Seorang pendidik profesional selalu menginginkan umpan balik atas proses pembelajaran yang dilakukannya. Hal tersebut dilakukan karena salah satu indikator keberhasilan pembelajaran ditentukan oleh tingkat keberhasilan yang dicapai peserta didik. Dengan demikian, hasil penilaian dapat dijadikan tolok ukur keberhasilan proses pembelajaran dan umpan balik bagi pendidik untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran yang dilakukan. Ada empat istilah yang terkait dengan konsep penilaian yang digunakan untuk mengetahui keberhasilan belajar peserta didik, yaitu: 1. Pengukuran 2. Pengujian 3. Penilaian



4. evaluasi.



Prinsip-prinsip Penilaian



2.3.2



Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian hasil belajar peserta didik antara lain: 1. penilaian ditujukan untuk mengukur pencapaian kompetensi; 2. penilaian menggunakan acuan kriteria yakni berdasarkan pencapaian kompetensi



peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran; 3. penilaian dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan; 4. hasil penilaian ditindaklanjuti dengan program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan; 5. penilaian harus sesuai dengan kegiatan pembelajaran.



Penilaian hasil belajar peserta didik harus memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Sahih (valid), yakni penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan



yang diukur; 2. Objektif, yakni penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak



dipengaruhi subjektivitas penilai; 3. Adil, yakni penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak



membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa, dan jender; 4. Terpadu, yakni penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; 5. Terbuka, yakni prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan



keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; 6. Menyeluruh dan berkesinambungan, yakni penilaian mencakup semua aspek



kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik; 7. Sistematis, yakni penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baku; 8. Menggunakan acuan kriteria, yakni penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian



kompetensi yang ditetapkan; 9. Akuntabel, yakni penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik,



prosedur, maupun hasilnya.



2.3.3



Aspek penilaian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dalam melakukan pembelajaran menerapkan



pendekatan pembelajaran tuntas (mastery learning). Sedangkan dalam penilaian menerapkan sistem penilian berkelanjutan yang mencakup 3 aspek yaitu aspek kognitif, psikomotorik dan afektif. Menurut Bloom (1979) ranah psikomotor berhubungan dengan hasil belajar yang pencapaiannya melalui keterampilan manipulasi yang melibatkan otot dan kekuatan fisik Ranah psikomotor adalah ranah yang berhubungan akti vitas fisik, misalnya; menulis, memukul,



melompat



dan



lain



sebagainya.



Ranah kognitif berhubungan erat dengan kemampuan berfikir, termasuk di dalamnya kemampuan



menghafal,



rnemahami,



mengaplikasi,



menganalisis,



mensintesis



dan



kemampuan mengevaluasi. Sedangkan ranah afektif mencakup watak perilaku seperti sikap, minat, konsep diri, nilai dan moral. Sehingga dalam penilaian harus mencakup ketiga ranah tersebut.



2.3.4



Teknik penilaian Penilaian dapat dikelompokan ke dalam dua jenis, yaitu tes dan non tes. Setiap jenis



memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda. 1.



Tes Tes adalah teknik penilaian yang biasa digunakan untuk mengukur kemampuan siswa



dalam pencapaian suatu kompetensi tertentu, melalui pengolahan secara kuantitatif yang hasilnya berbentuk angka. Sebagai alat ukur dalam proses evaluasi, tes harus memiliki dua kriteria, yaitu kriteria validitas dan reliabilitas. Jenis-jenis tes dapat ditinjau dari beberapa segi. a. Tes berdasarkan jumlah peserta b. Tes standar dan tes buatan guru c. Tes berdasarkan pelaksanaannya 2.



Non Tes Non tes adalah alat evaluasi yang biasanya digunakan untuk menilai aspek tingkah laku



termasuk sikap, minat dan motivasi. Ada beberapa jenis non tes sebagai alat evaluasi, diantaranya: a. Wawancara b. Observasi c. Studi kasus



d.



Skala penilaian



Dalam dokumen



ini



dibahas



standar



isi



sebagaimana



dimaksud



oleh



Peraturan



Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup: 1. kerangka



dasar



dan



struktur



kurikulum yang merupakan



pedoman



dalam



penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan 2. beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah 3. kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi 4. kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuanpendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar Isi dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.



BAB III Penutup Kesimpulan Pada kurikulum KTSP menelaah standar isi,standar proses,dan standar penilaian. Dimana tujuan standar isi ialah meningkatkan mutu pendidikan yang diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik sesuai dengan perkembangan ilmu, teknologi, seni, serta pergeseran paradigma pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan peserta didik. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Penilaian dalam KTSP adalah penilaian berbasis kompetensi, yaitu bagian dari kegiatan pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap.



DAFTAR PUSTAKA C:\Users\hp\Downloads\Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah – Silabus, RPP, dan Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP - Salam Edukasi.html C:\Users\hp\Downloads\Standar Proses _ Mari Berbagi.htm