Makalah Standby LC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH STANDBY LETTER OF CREDIT (SBLC) Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Administrasi Ekspor Impor Dosen Pengampu Priyanto, S.Pd., M.Si.



Oleh : 1. Aprinda Tiara Sari



(203101080)



2. Juang Leksana



(203101079)



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI BISNIS JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS POLITEKNIK NEGERI MADIUN 2021



Makalah Ekspor Impor | i



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, nikmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan



makalah



yang



berjudul



“Standby



Letter



of



Credit



(SLOC)”.Sholawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah mengantarkan umatnya dari zaman Jahiliyah menuju zaman Islamiyah. Makalah ini disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai sumber. Untuk itu, Terima kasih kepada Ibu Priyanto, S.Pd., M.Si.selaku dosen mata kuliah Administrasi Ekspor Impor, sehingga penulis mendapatkan pengetahuan dan wawasan terkait Letter of Credit. Penulis juga menyampaikan terima kasih kepada semua sumber yang telah membantu pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk masa yang akan datang. Kami selaku penulis memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penyusunan makalah ini.



Madiun, 15 Oktober 2021



Penulis



Makalah Ekspor Impor | ii



DAFTAR ISI



COVER.....................................................................................................



i



KATA PENGANTAR.............................................................................



ii



DAFTAR ISI............................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN........................................................................



1



A. B. C. D.



LATAR BELAKANG................................................................... RUMUSAN MASALAH............................................................. TUJUAN PENULISAN................................................................ MANFAAT PENULISAN............................................................



1 3 3 3



BAB II PEMBAHASAN.........................................................................



5



A. Pengertian Letter of Credit............................................................ 5 B. Pengertian Standby Letter of Creadit............................................ 6 C. Perbedaan antara Bank Garansi dan Standby Letter of Credit (SBLC)........................................................................................... 8 D. Aspek Hukum Standby Letter of Credit (SBLC) pada Transaksi Ekspor Impor............................................................................................. 10 E. Proses Standby Letter of Credit (SBLC)....................................... 12 BAB III PENUTUP.................................................................................



15



A. KESIMPULAN.............................................................................



15



DAFTAR PUSTAKA..............................................................................



18



Makalah Ekspor Impor | iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Ekspor dan impor mengambil peranan penting dalam kestabilan perekonomian suatu negara, karena secara langsung akan mempengaruhi jumlah devisa suatu negara. Ekspor dan impor berhubungan erat dengan kepabeanan dari negara pengirim maupun negara penerima, sehingga ekspor dan impor berguna untuk meningkatkan kerja sama antar negara dalam perdagangan internasional dan membawa pengaruh yang besar bagi perluasan pasar barang dan jasa suatu negara (Pradini dan Rahardjo, 2013). Alhayat dan Muslim (2015) menyatakan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang telah menjadikan instrumen ekspor sebagai komponen pendorong pendapatan nasional. Instrumen ekspor bukan hanya digunakan sebagai komponen pendorong pendapatan nasional saja, akan tetapi instrumen ekspor juga telah digunakan sebagai komponen untuk memperluas



kesempatan



kerja,



peningkatan penerimaan devisa dan pengembanganteknologi (Sukirno, 2010). Indonesia sebagai negara dengan memiliki penduduk terbanyak nomor 4 di dunia



melakukan



impor



untuk



memenuhi



kebutuhan



ekonominya.



Perkembangan impor di Indonesia cukup berfluktuasi pada setiap tahunnya. Hal tersebut tergantung dari kebutuhan nasional untuk menggerakkan perekonomiannya, seperti untuk konsumsi maupun produksi. Dengan semakin pesatnya aktivitas perdagangan internasional atau perdagangan antar negara, seperti transakasi ekspor-impor ditambah dengan jumlah serta harga yang cukup besar dan tinggi, maka dipastikan akan berbeda dengan transaksi lokal atau transaksi biaanya. Berbedaan tersebut



Makalah Ekspor Impor | 1



terdapat dalam segi peraturan, mekanisme, pembayaran dan lain sebagainya. Selain itu dalam hal transaksi antar negara biasanya tidak dapat dilakukan secara pribadi maksudnya hanya secara antara penjual dan pembeli, karena dalam hal seperni ini dibutuhkan pihak untuk membantu menangani lalu lintas pembiayaan dalam transaksi internasional ini. Transaksi antar negara apalagi dengan jumlah dan harga yang besar serta tinggi, biasanya membutuhkan suatu lembaga yang dapat digunakan sebagai perantara pembayaran guna memudahkan lalu lintas pembiayaan bahkan dapat memberikan jaminan rasa aman terhadap penjual dan pembeli antar negara ini. Lembaga tersebut yakni Bank-Bank Devisa, yang bertugas melayani serta menerbitkan Letter of Credit (L/C). Cara pembayaran paling ideal dalam kegiatan perdagangan ekspor impor adalah menggunakan Letter of Credit (L/C) atau surat kredit berdokumen dikarenakan memberi rasa aman bagi kedua belah pihak, yaitu bagi pihak penjual (eksportir) merasa aman karena pembayaran atas barangbarang yang dikirimkan kepada pembeli (importir) ada kepastiannya. Sedang bagi pihak pembeli (importir) merasa aman karena pembayaran terhadap jual beli itu baru akan direalisasi oleh Bank apabila penjual telah menyerahkan dokumen-dokumen atas barang yang dimaksud sesuai perjanjian. L/C merupakan perjanjian yang diterbitkan oleh bank (issuing/opening bank) yang bertindak atas permintaan nasabahnya untuk melakukan pembayaran atas dokumen expor impor yang dikirimkan oleh penerima L/C.Tetapi mempunyai syarat, yaitu: dokumen yang dikirimkan eksportir harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah tertulis dalam L/C (complying presentation). L/C diterbitkan oleh bank (issuing bank) dapat dijadikan sebagai "jaminan pembayaran" kepada eksportir dalam hal ini L/C dapat disebut sebagai Documentary Credit(kredit berdokumen). Ada beberapa jenis dari Letter of Credit diantaranya Irrevocable LC, Revocable LC, Confirmed LC, Transferable LC, Back-to-back LC, Revolving LC, Red-clause credit, Green-clause credit, Deferred-payment credit, Standby Makalah Ekspor Impor | 2



LC, Straight LC, dan Negotiable LC. Dari beberapa jenis LC yang ada, kita akan mempelajari LC dan jenis LC yaitu Standby LC. Dengan demikian, penulis membuat sebuah makalah untuk mempelajari LC jenis Standby LC dengan judul “Standby Letter of Credit (SBLC)”. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, rumusan masalah dalam penulisan makalah ini sebagai berikut: 1. Apakah pengertian dari Letter of Credit? 2. Apakah pengertian dari Standby Letter of Credit (SBLC)? 3. Bagaimanakah perbedaan antara Bank Garansi dan Standby Letter of Credit (SBLC)? 4. Bagaimanakah aspek hukum Standby Letter of Credit (SBLC)pada transaksi Ekspor Impor? 5. Bagaimanakah proses Standby Letter of Credit (SBLC)? 6. Bagaimanakah contoh kasus Standby Letter of Credit (SBLC)? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui pengertian dari Letter of Credit. 2. Untuk mengetahui pengertian dari Standby Letter of Credit (SBLC). 3. Untuk mendeskripsikan perbedaan antara Bank Garansi dan Standby Letter of Credit (SBLC). 4. Untuk mendeskripsikan aspek hukum Standby Letter of Credit (SBLC) pada transaksi Ekspor Impor. 5. Untuk mendeskripsikan proses Standby Letter of Credit (SBLC). 6. Untuk mendeskripsikan contoh kasus Standby Letter of Credit (SBLC). D. Manfaat 1. Bagi Ilmu Pengetahuan Makalah Ekspor Impor | 3



Diharapkan dapat memberikan manfaat dan sumbangan terhadap ilmu pengetahuan mengenai Letter of Credit jenis Standby LC. 2. Bagi Penulis Untuk menambah wawasan dan pengetahuan terkait Letter of Credit jenis Standby LC. 3. Bagi Masyarakat Sebagai media informasi terkait Letter of Credit jenis Standby LC.



Makalah Ekspor Impor | 4



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Letter of Credit Definisi mengenai Letter of Credit (L/C) secara lengkap terdapat dalam Pasal



2



UCP



500



(Uniform



Custome



and



Practice



for



CommercialDocumentary Credit), yang singkatnya berbunyi sebagai berikut : Letter ofcredit adalah suatu perjanjian tertulis yang oleh suatu bank pembuka (issuingbank) diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaan dan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran tunai ataupada suatu waktu mendatang yang ditetapkan sampai sejumlah uang yangdisebutkan, dalam suatu waktu yang diwajibkan dan atas dokumendokumenyang ditentukan. Dengan kata lain Letter of Credit adalah suatu perjanjianmembayar



bersyarat



daribank.



Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada



masyarakat,



khususnya



pengusaha



untuk



memperlancar



aruspengadaan barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Letter of Credit(L/C) di Indonesia diterbitkan oleh Bank Devisa. Bank Devisa adalah Bankumum atau Bank komersial di Indonesia yang telah diberi izin oleh BankIndonesia untuk dapat melakukan transaksi internasional. Kegunaan dan peranan dari Letter of Credit (L/C) dalam perdagangan internasional: a. Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor; b. Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor; c. Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan. Dengan kata lain kegunaan Letter of Credit (L/C) ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun penjual, dalam transaksi dagangnya. Kesulitan-kesulitan tersebut antaran lain yaitu sebagai berikut:



Makalah Ekspor Impor | 5



1. Bagi penjual, dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak pembeli. 2.



Bagi pembeli, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-



syarat Letter



yang of



dikemukakan



Credit



(L/C)



dapat meski



dipenuhi



merupakan



oleh bentuk



penjual. pembayaran



internasional yang paling umum digunakan, karena memberi perlindungan yang



tinggi



baik



bagi



pihak



(eksportir)



maupun



bagi



pihak



pembeli(importir),namun, masihbanyak pengusaha-pengusaha yang berada di



Indonesia



khususnya pengusaha kecil belum mengetahui dan memahami tentang Letter of Credit (L/C). Terutama minimnya pemahaman pengusaha tentang jenisjenis L/C, sifat-sifat L/C, serta prosedur penggunaannya. Hal inilah yang menyebabkan pengusaha Indonesia, khususnya pengusaha kecil jarang menggunakan alat pembayaran ini. Di samping itu juga, mungkin disebabkan karena di Indonesia tidak ada peraturan perundangan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai Letter of Credit (L/C).



B. Pengertian Standby Letter of Credit (SBLC) Standby Letter of Credit (SBLC) adalah jaminan pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan melalui pesan SWIFT MT760, dan digunakan sebagai pembayaran untuk klien jika pemohon gagal bayar. SBLC dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan dan komersial. Mereka sangat mirip dengan Documentary Letter of Credits (DLC) namun berbeda dengan Standby Letter of Credit (SBLC) yang hanya dapat digunakan jika pemohon gagal bayar.Dalam hal ini, penerima manfaat SBLC dapat melakukan undian dan permintaan pembayaran.



Makalah Ekspor Impor | 6



Surat Kredit Standby mensyaratkan penyajian dokumen spesifik yang disepakati dalam syarat dan kondisi SBLC.Tanpa dokumen spesifik, pembayaran tidak bisa dilakukan.SBLC melindungi penjual / eksportir dengan membayarnya, dan melindungi pembeli / eksportir jika penjual tidak pernah mengirim barang yang dipesan, mengirimnya rusak, atau mengirimkan barang-barang yang tidak disepakati dalam kontrak. SBLC adalah instrumen keuangan yang sangat fleksibel yang menjadikannya pilihan terbaik untuk berbagai transaksi keuangan. Standby Letter of Credit (Standby LC) adalah suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan Pemohon untuk membayar kepada Beneficiary atau bank yang mewakili Beneficiary untuk melakukan



penagihan,



apabila



dokumen



yang



diserahkan



telah



sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam Standby LC. Dengan demikian, Standby LC ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya Garansi maupun LC dimana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan Standby LC. Standby Letter of Credit (SBLC) adalah suatu janji tertulis yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya untuk keperluan: 



Melakukan pembayaran ke penerima atas kepentingan pemohon seandainya penerima memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai kontrak.







Menjamin seandainya pemohon tidak memenuhi kewajibannya atas dasar kontrak yang menyebabkan adanya klaim atas dasar SBLC, bank penerbit (UOB) akan melakukan ganti rugi keuangan sesuai dengan syarat-syarat SBLC.



Makalah Ekspor Impor | 7



C.



Perbedaan antara Bank Garansi dan Standby Letter of Credit (SBLC) Garansi bank adalah pernyataan dari lembaga pemberi pinjaman untuk memastikan bahwa debitur dapat memenuhi kewajibannya. Garansi bank hanya membuat bank berkewajiban untuk memenuhi kewajiban orang tersebut jika dia gagal melakukan pembayaran.Sedangkan Standby Letter of Credit (SBLC) juga merupakan jenis jaminan yang dibuat oleh lembaga pemberi pinjaman untuk tujuan yang sama, yaitu untuk memenuhi kewajiban debitur jika gagal melakukan pembayaran. Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua istilah tersebut, tetapi keduanya tidak sama. Baik bank garansi maupun standby letter of credit berfungsi sebagai jaminan bagi kreditur bahwa ia akan menerima pembayaran. Permintaan ke bank ini diperlakukan sebagai pinjaman dan diberikan berdasarkan kredibilitas debitur.Perbedaan utama antara Bank Garansi dan SBLC adalah bahwa bank garansi memberikan perlindungan ganda, baik kepada penjual maupun pembeli, tidak seperti SBLC. Jaminan bank biasanya adalah pernyataan dari bank untuk mengambil alih kewajiban tertanggung jika terjadi kegagalan untuk melakukan pembayaran. Ini mirip dengan pinjaman. Biasanya lebih disukai dalam transaksi lintas batas. Hal ini memungkinkan perusahaan / pembeli untuk membeli barang / jasa yang mungkin tidak mampu mereka beli dalam kegiatan bisnis biasa untuk tujuan perluasan atau pemenuhan pesanan. Ini dari dua jenis yaituLangsung dan Tidak Langsung. Jaminan bank langsung digunakan dalam kasus transaksi internasional di mana bank hanya melindungi orang yang jaminan telah diberikan. Ini lebih disukai dalam kasus transaksi internasional karena fleksibel dan sesuai dengan norma asing.



Makalah Ekspor Impor | 8



Jaminan bank tidak langsung lebih disukai oleh perusahaan yang memasuki bisnis ekspor. Ini karena melindungi dua bank yang sebagian besar merupakan bank asing. Ini dapat digunakan untuk transaksi jangka panjang dan jangka pendek.Jaminan bank memungkinkan perusahaan untuk menurunkan risiko keuangan mereka dan melakukan transaksi yang dapat membantu mereka mengembangkan bisnis mereka. Pada dasarnya ada dua jenis jaminan bank - Jaminan keuangan dan jaminan kinerja. Jaminan keuangan hanya mencakup komitmen keuangan debitur. Jaminan kinerja mencakup aspek-aspek seperti default dalam kinerja. Sedangkan penjelasan SBLC pertama kali diperkenalkan oleh AS. Standby Letter of Credit (SBLC / SLOC) mirip dengan bank garansi karena melindungi pembeli jika terjadi gagal bayar pada saat pembayaran dengan menutupi kewajibannya. Ia bekerja berdasarkan prinsip uberrimae fidei, yang berarti niat baik. SBLC terkadang membutuhkan agunan.Biaya SLBC 1% -10% dari nilai jaminan per tahun. Dalam SBLC, bank hanya membayar dalam skenario terburuk karena itu adalah lender of last resort. Ini sebagian besar digunakan dalam kontak jangka panjang. Ini memiliki ruang lingkup terbatas karena hanya mencakup tanggung jawab penerima, yaitu orang yang diberi jaminan. Itu tidak melindungi kedua belah pihak. Tetapi biasanya melibatkan dua bank, dan pembayarannya ditanggung oleh pihak ketiga dan bank utama. Ini bisa didiskon seperti letter of credit, dan penjual bisa dibayar sebelumnya juga. Ini adalah alat yang sangat fleksibel dan digunakan secara luas dalam transaksi internasional karena memberikan keamanan lebih karena keterlibatan dua bank.Mirip dengan bank garansi, SBLC juga terdiri dari dua jenis, keuangan dan kinerja. SBLC Keuangan berfokus pada memastikan bahwa pembayaran dilakukan. Sebaliknya, kinerja SBLC berfokus pada memastikan bahwa kriteria pekerjaan yang diputuskan terpenuhi, misalnya, waktu, kualitas pekerjaan, dll. Makalah Ekspor Impor | 9



Parameter



Bank Garansi



SBLC



Perbandingan Cakupan



Memiliki cakupan yang Memiliki ruang lingkup lebih luas



Lamanya



terbatas



Lebih disukai dalam Sebagian



besar



kasus kontrak jangka digunakan dalam untuk panjang



dan



jangka kontrak jangka panjang



pendek Penggunaan



Digunakan



sebagian Digunakan



besar untuk transaksi transaksi domestik



dalam perdagangan



dan internasional



internasional Proteksi



Perlindungan diberikan Perlindungan diberikan oleh satu bank



oleh bank penerbit dan pihak ketiga



Tertanggung



Memiliki perlindungan Hanya mencakup risiko risiko bagi pembeli dan penerima



yaitu



penjual jika perubahan tertanggung diminta Liputan



Hanya mencakup aspek Mencakup faktor non keuangan dan transaksi



keuangan



yang



mempengaruhi kinerja D. Aspek Hukum Standby Letter of Credit (SBLC) pada Transaksi Ekspor Impor



Berdasarkan sistem pembayarannya, pemilihan jenis L/C memiliki konsekuensi yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan yang digunakan. Ada yang lebih menguntungkan dan aman bagi eksportir atau



Makalah Ekspor Impor | 10



importir. Selain mempertimbangkan risiko tetapi juga tergantung pada perjanjian



dan



kesepakatan



yang



diambil



pada



saat



dibuat



dan



ditandatanganinya L/C. Salah satu bentuk khusus dari kredit berdokumen adalah Standby L/C. Standby L/C adalah suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar pada saat jatuh tempo atau menjamin kegagalan pemenuhan kewajiban pemohon kepada beneficiary. Pelaksanaan transaksi yang pembiayaannya didukung oleh standby L/C melibatkan para pihak yaitu applicant sebagai pihak pembeli/importir, beneficiary sebagai pihak penjual/eksportir. Di samping pihak tersebut, pihak-pihak lain yang terkait adalah opening bank sebagai pihak yang membuka/menerbitkan standby L/C, advising bank sebagai pihak yang meneruskan standby L/C, reimbursing bank sebagai pihak kepada siapa penagihan atas pengapalan barang. Selain itu, confirming bank sebagai pihak yang diminta oleh bank untuk menambahkan konfirmasi dalam standby L/C dan pihak lain yang tidak secara langsung terlibat dalam transaksi standby L/C seperti perusahaan pelayaran/perkapalan, bea dan cukai/pabean, perusahaan asuransi dan badan pemeriksa perwakilan sucofindo. Sistem pembayaran dengan menggunakan standby L/C mengacu pada The International Standby Practices tahun 1998 yang dikenal dengan ISP98. ISP98 merupakan seperangkat peraturan yang telah diterima secara umum oleh negara-negara internasional dalam praktik menggunakan standby L/C. ISP98 memuat peraturan yang sejalan dengan Uniform Custom and Practice for Documentary Credit 600 (UCP 600) yang bertujuan untuk menciptakan keseragaman praktik L/C secara internasional dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan L/C, sehingga sejauh mungkin dapat dihindari perbedaan atau kesalahan penafsiran diantara para pihak dalam melaksanakan L/C.



Makalah Ekspor Impor | 11



Transaksi ekspor impor yang menggunakan standby L/C sebagai cara pembayarannya dilakukan melalui beberapa tahap. Tiap tahapannya didasarkan pada ketentuan hukum yang termuat dalam UCP 600 sebagai peraturan internasional yang telah menjadi pedoman dalam perdagangan internasional dan telah digunakan secara internasional, termasuk di Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982 merupakan dasar hukum L/C di Indonesia. Bank penerbit harus mencantumkan suatu klausul dalam L/C yang menyatakan bahwa L/C tunduk pada UCP 600 sesuai dengan ketentuan dalam Article 1 UCP No. 600 tahun 2007 yang menyatakan UCP 600 akan berlaku untuk semua kredit berdokumen (termasuk Standby L/C sejauh mana UCP 600 dapat diberlakukan) apabila dalam teks kredit berdokumen tersebut menyebutkan secara tegas bahwa kredit berdokumen tersebut tunduk pada peraturan ini, kecuali ditentukan lain dalam kredit berdokumen tersebut. E. Proses Standby Letter of Credit (SBLC) Proses Penutupan Langkah 1: Aplikasi Isi dan kembalikan aplikasi Standby Letter of Credit (SBLC) dengan dokumen untuk kesepakatan Anda (Pro Forma Invoice, SPA, Contract, dll.) Langkah 2: Penerbitan Rancangan Draft SWIFT MT760 dari Standby Letter of Credit (SBLC) akan dibuat untuk Anda dan penjual / eksportir Anda untuk ditinjau dan dikonfirmasi. Langkah 3: Draft Review dan Opening Payment



Makalah Ekspor Impor | 12



a) Menyelesaikan draf antara Anda dan penjual / eksportir Anda dan menandatangani draft (perubahan bebas dari biaya). b) Kami menerbitkan faktur pembayaran untuk SBLC, yang akan Anda bayar. c) Begitu kami menerima pembayaran kawat Anda, kami akan melepaskan Letterby Letter of Credit (SBLC) yang telah selesai ke bank untuk penerbitan dan pengiriman. Langkah 4: Penerbitan Lebih sering daripada tidak, bank akan mengeluarkan Standby Letter of Credit (SBLC) dalam waktu 48 jam setelah rilis.Setelah dikeluarkan, salinan SBLC akan dikirimkan melalui email kepada Anda karena dikirimkan melalui pesan MT760 SWIFT kepada penerima, termasuk nomor referensi SBLC.Bank penjual Anda akan menerima dan mengkonfirmasi transmisi Standby Letter of Credit (SBLC) segera setelahnya. Langkah 5: Presentasi Dokumen Setelah penjual / eksportir menyiapkan dan memuat semua barang untuk dikirim, mereka harus mengirimkan dokumen yang ditentukan untuk pengiriman tertentu ke bank mereka sendiri.Bank mereka kemudian akan meneruskan dokumen ke bank kami, dan kami akan mengirimkan salinan presentasi melalui email dan semua dokumen yang dikirimkan oleh penjual / eksportir untuk ulasan dan persetujuan Anda. Langkah 6: Pembayaran Barang Sebelum bank kami bisa merilis dokumen asli, kami harus menerima pembayaran untuk presentasi.Begitu kami menerima pembayaran, kami akan



Makalah Ekspor Impor | 13



memberikan dokumen kepada Anda dan semalam mereka ke forwarder barang Anda atau kepada siapapun yang Anda inginkan. Ini melengkapi transaksi. Mungkin itu saja yang dapat kami presentasikan, apabila ada salah kata mohon dimaafkan, barangkali ada tambahan dari teman-teman atau pak pri kami persilakan. Terimakasih wasalamualaikum wr.wb



Makalah Ekspor Impor | 14



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Definisi mengenai Letter of Credit (L/C) secara lengkap terdapat dalam



Pasal



2



UCP



500



(Uniform



Custome



and



Practice



for



CommercialDocumentary Credit), yang singkatnya berbunyi sebagai berikut : Letter ofcredit adalah suatu perjanjian tertulis yang oleh suatu bank pembuka (issuingbank) diberikan kepada penjual (beneficiary) atas permintaan dan instruksi-instruksi dari pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran tunai ataupada suatu waktu mendatang yang ditetapkan sampai sejumlah uang yangdisebutkan, dalam suatu waktu yang diwajibkan dan atas dokumendokumenyang ditentukan. Dengan kata lain Letter of Credit adalah suatu perjanjianmembayar bersyarat daribank. Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada masyarakat, khususnya pengusaha untuk memperlancar aruspengadaan barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Kesulitan-kesulitan tersebut antaran lain yaitu sebagai berikut:. Bagi pembeli, dalam memenuhi pembayaran yang terjamin, jika syarat-. syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh penjual. of Credit (L/C). jenis L/C, sifat-sifat L/C, serta prosedur penggunaannya. menggunakan alat pembayaran ini. SBLC dapat digunakan dalam berbagai transaksi keuangan dan komersial. Mereka sangat mirip dengan Documentary Letter of Credits (DLC) namun berbeda dengan Standby Letter of Credit (SBLC) yang hanya dapat digunakan jika pemohon gagal bayar.Dalam hal ini, penerima manfaat SBLC dapat melakukan undian dan permintaan pembayaran. Surat Kredit Standby mensyaratkan penyajian dokumen spesifik yang disepakati dalam syarat dan kondisi SBLC.Tanpa dokumen spesifik, pembayaran tidak



Makalah Ekspor Impor | 15



bisa dilakukan.SBLC melindungi penjual / eksportir dengan membayarnya, dan melindungi pembeli / eksportir jika penjual tidak pernah mengirim barang yang dipesan, mengirimnya rusak, atau mengirimkan barang-barang yang tidak disepakati dalam kontrak. SBLC adalah instrumen keuangan yang sangat fleksibel yang menjadikannya pilihan terbaik untuk berbagai transaksi keuangan. Standby Letter of Credit (Standby LC) adalah suatu janji tertulis Bank yang bersifat irrevocable yang diterbitkan atas permintaan Pemohon untuk membayar kepada Beneficiary atau bank yang mewakili Beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang diserahkan telah sesuai/comply with dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam Standby LC. Garansi bank adalah pernyataan dari lembaga pemberi pinjaman untuk memastikan bahwa debitur dapat memenuhi kewajibannya. Garansi bank hanya membuat bank berkewajiban untuk memenuhi kewajiban orang tersebut jika dia gagal melakukan pembayaran.Sedangkan Standby Letter of Credit (SBLC) juga merupakan jenis jaminan yang dibuat oleh lembaga pemberi pinjaman untuk tujuan yang sama, yaitu untuk memenuhi kewajiban debitur jika gagal melakukan pembayaran. Baik bank garansi maupun standby letter of credit berfungsi sebagai jaminan bagi kreditur bahwa ia akan menerima pembayaran. Hal ini memungkinkan perusahaan / pembeli untuk membeli barang / jasa yang mungkin tidak mampu mereka beli dalam kegiatan bisnis biasa untuk tujuan perluasan atau pemenuhan pesanan. Jaminan bank langsung digunakan dalam kasus transaksi internasional di mana bank hanya melindungi orang yang jaminan telah diberikan. Jaminan bank tidak langsung lebih disukai oleh perusahaan yang memasuki bisnis ekspor. Ini karena melindungi dua bank yang sebagian besar merupakan bank asing. Ia bekerja berdasarkan prinsip uberrimae fidei, yang berarti niat baik. Ini memiliki ruang lingkup terbatas karena hanya mencakup tanggung jawab penerima, yaitu orang yang diberi jaminan. Ini adalah alat yang sangat fleksibel dan digunakan secara luas dalam transaksi internasional karena memberikan keamanan lebih karena keterlibatan dua bank.Mirip dengan bank Makalah Ekspor Impor | 16



garansi, SBLC juga terdiri dari dua jenis, keuangan dan kinerja. Sebaliknya, kinerja SBLC berfokus pada memastikan bahwa kriteria pekerjaan yang diputuskan terpenuhi, misalnya, waktu, kualitas pekerjaan, dll. Berdasarkan sistem pembayarannya, pemilihan jenis L/C memiliki konsekuensi yang berbeda-beda disesuaikan dengan kebutuhan yang digunakan. Ada yang lebih menguntungkan dan aman bagi eksportir atau importir. Pelaksanaan transaksi yang pembiayaannya didukung oleh standby L/C melibatkan para pihak yaitu applicant sebagai pihak pembeli/importir, beneficiary sebagai pihak penjual/eksportir. Sistem pembayaran dengan menggunakan standby L/C mengacu pada The International Standby Practices tahun 1998 yang dikenal dengan ISP98. Transaksi ekspor impor yang menggunakan standby L/C sebagai cara pembayarannya dilakukan melalui beberapa tahap. Sebelum bank kami bisa merilis dokumen asli, kami harus menerima pembayaran untuk presentasi.Begitu kami menerima pembayaran, kami akan memberikan dokumen kepada Anda dan semalam mereka ke forwarder barang Anda atau kepada siapapun yang Anda inginkan.



Makalah Ekspor Impor | 17



DAFTAR PUSTAKA http://eprints.ums.ac.id/13151/3/BAB_I.PDF https://www.suretindomu.com/apa-itu-standby-letter-of-credit-sblc/ https://fastcapitalhk.com/id/difference-between-bank-guarantee-andsblc-with-table/? gclid=CjwKCAjwzaSLBhBJEiwAJSRokluT4Cvhj58hsWvzkYC4o0xslFUkc HoJZFYw5EzR6MF8fsBWYqv0PBoCPqIQAvD_BwE https://text-id.123dok.com/document/lq5n4vrq-aspek-hukum-standbyletter-of-credit-pada-transaksi-ekspor-impor-1.html https://www.suretindomu.com/apa-itu-standby-letter-of-credit-sblc/



Makalah Ekspor Impor | 18