Makalah STP Dan SKP [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ghita
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MENGENAI SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK (Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Pajak)



Disusun Oleh:



Ghita Aulia Hidayat (120110180036) Vania Ambarwati



(120110180102)



Rafa Rayagung



(120110180110)



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN 2019



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam kami sanjungkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW. Berkat rahmat dan karunia yang dilimpahkan oleh-Nya, kami dapat berkesempatan untuk menyusun dan menyelesaikan makalah mengenai “Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak” Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada berbagai pihak penyedia informasi yang telah membantu kami dalam menyusun dan menyelesaikan makalah ini. Makalah mengenai “Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak” berisi tentang informasi mengenai surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak, mulai dari definisi, alasan menerima surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak, dan tata cara penerbitan surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak Semoga pembahasan yang dibahas dalam ini dapat memberikan manfaat, wawasan, dan pengetahuan kepada pembaca, serta menjadi salah satu sumber informasi bagi pihak-pihak yang membutuhkan.



Jatinangor, 24 November 2019



Penyusun



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ................................................................................................ 1 DAFTAR ISI .............................................................................................................. 2 BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................... 3 1.1 Latar Belakang ................................................................................................... 3 1.2 Rumusan Masalah .............................................................................................. 3 1.3 Tujuan ................................................................................................................ 3 1.4 Manfaat .............................................................................................................. 4 BAB II ISI ................................................................................................................... 5 2.1 Definisi Surat Tagihan Pajak ............................................................................. 5 2.2 Alasan-Alasan Seseorang Menerima Surat Tagihan Pajak ................................ 6 2.3 Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak .................................................................... 7 2.4 Langkah-Langkah Melunasi Tagihan Setelah Menerima Surat Tagihan Pajak . 7 2.5 Definisi Surat Ketetapan Pajak ........................................................................ 10 2.6 Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak .................................................................... 11 2.7 Membayar Denda dari Surat Ketetapan Pajak ................................................ 12 BAB III PENUTUP .................................................................................................. 13 3.1 Kesimpulan ...................................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................... 14



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar–besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian mengenai pajak tersebut tercantum dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1. Prof. Dr. Rochmat. Soemitro, S. H. dalam bukunya yang berjudulu “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990: 5) menyatakan: “Pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undangundang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Wawasan mengenai pajak dan tata kelola perpajakan di Indonesia perlu kita pelajari dengan cermat agar kita sebagai wajib pajak dapat melaksanakan prosedur pembayaran pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak? 2. Apa saja alasan seseorang menerima Surat Tagihan Pajak? 3. Apa saja dasar hukum Surat Tagihan Pajak? 4. Bagaimana langkah-langkah melunasi tagihan setelah menerima Surat Tagihan Pajak? 5. Apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak? 6. Apa saja jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak? 7. Bagaimana membayar denda dari Surat Ketetapan Pajak? 1.3 Tujuan 1. Mengetahui definisi (pengertian) dari Surat Tagihan Pajak. 2. Mengetahui alasan-alasan seseorang menerima Surat Tagihan Pajak. 3. Mengetahui dasar hokum Surat Tagihan Pajak.



3



4. Memahami langkah-langkah melunasi tagihan setelah menerima Surat Tagihan Pajak. 5. Mengetahui definisi (pengertian) dari Surat Ketetapan Pajak. 6. Mengetahui jenis-jenis Surat Ketetapan Pajak. 7. Memahami langkah yang harus dilakukan untuk membayar denda dari Surat Ketetapan Pajak. 1.4 Manfaat Makalah ini dapat memberikan wawasan mengenai Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, serta dapat menjadi salah satu sumber informasi dan pembelajaran mengenai pajak khususnya yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak.



4



BAB II ISI 2.1 Definisi Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak (STP) adalah adalah surat yang memberikan informasi penagihan atas denda tertentu yang harus dibayarkan. Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat seseorang/badan terdaftar sebagai wajib pajak. Ketika seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik yang diperoleh dengan kesadaran sendiri melalui permohonan manual, atau secara elektronik (online), atau pada saat itu diuruskan melalui pemberi kerja atas persetujuan Anda, maka sejak saat itu Anda dinyatakan siap dan bersedia terikat oleh kewajiban perpajakan. Secara garis besar, terdapat dua kewajiban perpajakan yang melekat pada pemilik NPWP: 1. Kewajiban Lapor 2. Kewajiban Bayar Jika status Anda murni sebagai karyawan dari sebuah/seorang pemberi kerja, maka seharusnya penghasilan Anda sudah secara otomatis dipotong dan disetorkan pajaknya oleh pemberi kerja, bila memang telah memenuhi batas penghasilan tertentu. Sebagai karyawan, Anda seharusnya tidak perlu lagi dipusingkan dengan pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan, karena telah menjadi kewajiban dari pemberi kerja. Namun untuk kewajiban pelaporan pajak, sebagai pemilik NPWP, kewajiban ini tidak dapat dipindahkan kepada pemberi kerja, Anda harus menyampaikan sendiri laporan pajak Anda dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik secara manual, maupun secara elektronik. Pelaporan pajak ini harus Anda laksanakan di setiap awal tahun, dengan periode penyampaian dari tanggal 01 Januari hingga 31 Maret, setiap tahunnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.



5



2.2 Alasan-Alasan Seseorang Menerima Surat Tagihan Pajak Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi setiap Wajib Pajak yang terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenakan sanksi administrasi untuk setiap tahun pajaknya. Jika status Anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan, Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Anda akan menerima Surat Tagihan Pajak yang dikirimkan via pos ke alamat rumah Anda. Berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, surat tagihan pajak ini akan diterbitkan jika: 1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak dibayarkan atau kurang dibayarkan. 2. Terdapat kekurangan bayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. 3. Wajib pajak yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. 4. Pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai PKP namun tidak menerbitkan faktur pajak secara lengkap. 5. PKP menerbitkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. 6. PKP yang gagal berproduksi dan sudah diberikan pengembalian pajak masukannya. Jika wajib pajak mendapat surat tagihan karena alasan 1 dan 2, jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam surat tersebut ditambah dengan bunga sebesar 2% sebulan untuk maksimal 24 bulan. Waktu tersebut terhitung sejak terutangnya pajak, atau bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai terbitnya surat tagihan pajak. Jika penerima surat tagihan pajak merupakan pengusaha (seperti yang disebutkan pada poin 4, 5, 6) akan dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.



6



2.3 Dasar Hukum Surat Tagihan Pajak Pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Tagihan Pajak PPN adalah surat untuk melakukan penagihan pajak/sanksi administrasi berupa denda atau bunga. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN tidak hanya digunakan untuk menagih pajak terutang, tetapi juga digunakan untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga/denda yang terkait dengan kewajiban perpajakan. Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dengan beberapa syarat yang sebelumnya telah dijelaskan pada alasan-alasan seseorang menerima STP. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP. Surat Tagihan Pajak PPN merupakan sarana bagi otoritas untuk melakukan penagihan seperti yang diatur pada pasal 18 UU KUP. Dari ketentuan pasal 18 UU KUP, Surat Tagihan Pajak PPN termasuk dalam dasar penagihan pajak. 2.4 Langkah-Langkah Melunasi Tagihan Setelah Menerima Surat Tagihan Pajak Sanksi administrasi berupa denda biasanya baru bisa dibayar setelah wajib pajak menerima STP. Pembayaran denda pajak selambat-lambatnya dilakukan 1 bulan sejak STP diterima wajib pajak. Jika wajib pajak belum juga membayarkan denda setelah waktu yang ditentukan, maka wajib pajak akan ditagih menggunakan surat paksa. Pembayaran denda dapat dilakukan secara online. Di bawah ini merupakan tata cara pembayaran denda di situs OnlinePajak: 1.



Lakukan log in ke aplikasi OnlinePajak lalu klik menu Setor e-Billing & PajakPay.



7



2.



Kemudian klik tombol +TAMBAH yang ada di pojok kanan atas dan pilih Pajak Lainnya.



3.



Masukan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pada artikel ini, contoh KAP yang dipilih adalah 411211 (PPN Dalam Negeri). Sedangkan KJS yang dipilih adalah 300 (STP PPN Dalam Negeri). Pengisian KAP dan KJS tinggal Anda sesuaikan dengan jenis pajak sesuai yang tertera pada STP yang Anda terima.



4.



Pilih masa pajak sesuai dengan yang tertera pada STP yang wajib pajak terima.



8



5.



Isi Nomor Ketetapan sesuai yang tertera pada STP.



6.



Masukan nominal denda yang Anda harus bayarkan sesuai dengan yang tertera pada STP yang Anda terima.



7.



Masukan uraian jika diperlukan. Misalnya: Sanksi denda pajak atas keterlambatan SPT Masa PPN.



8.



Buat ID Billing dengan klik BUAT.



9.



Selanjutnya Anda akan diarahkan pada halaman di bawah ini dan klik Lanjutkan Pembayaran.



10. Lakukan pembayaran melalui PajakPay OnlinePajak. Namun, pastikan saldo Anda cukup untuk langsung melanjutkan pembayaran. Tapi, jika saldo PajakPay Anda kurang, lakukan top up terlebih dahulu.



9



11. Setelah melakukan top up dan dan saldo Anda bertambah, klik bayar. Pembayaran berhasil Anda lakukan.



2.5 Definisi Surat Ketetapan Pajak Wajib Pajak harus memenuhi berbagai kewajiban yang perlu dilakukan dalam aspek perpajakan. Ketika ada kekeliruan dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) atau ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan, maka Ditjen Pajak akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, Pasal 1 nomor 15 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat



10



Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Lalu berdasarkan keputusan Ditjen Pajak, pihak yang berkuasa mengeluarkan surat tersebut adalah Kantor Pajak Pratama (KPP) dan dikeluarkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. Secara garis besar, SKP berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan bayar pajak, memberitahukan jumlah pajak terutang, mengenakan sanksi administrasi perpajakan, serta menagih pajak. 2.6 Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). SKPKB adalah surat yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. Secara garis besar, terbitnya SKPKB ini karena wajib pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang, telat menyampaikan SPT Masa dari waktu yang telah ditentukan, adanya salah hitung terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenai tarif 0%, tidak diketahuinya besar pajak terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang. Secara sederhana, SKPLB diterbitkan karena wajib pajak lebih membayar pajak terutang dari yang seharusnya. SKPLB akan diterbitkan jika ada permohonan tertulis dari wajib pajak dengan ketentuan: Jumlah kredit pajak pada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, atau sudah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Penerbitan surat ini dilakukan setelah dilakukannya pemeriksaan atas permohonan, paling lambat 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima atau sesuai dengan keputusan Ditjen Pajak. Jika terlambat diterbitkan, wajib pajak berhak menerima imbalan bunga 2% sebulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu yang ditentukan. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak 11



tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. SKPN diterbitkan setelah Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Surat Pemberitahuan. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT. Dalam pengertian sederhana, SKPKBT merupakan koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya. Ketika wajib pajak telah melaporkan dan membayar pajak terutang sesuai dengan nominal yang tercantum dalam SKP, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan kembali pada data baru tersebut. Jika masih ditemukan adanya pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar oleh wajib pajak, Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPKBT. 2.7 Membayar Denda dari Surat Ketetapan Pajak Berdasarkan jenis SKP, wajib pajak yang perlu melaksanakan kewajibannya adalah wajib pajak yang menerima Surat Ketetapab Pajak Kurang Bayar dan SKPKBT bila mana terdapat perubahan dari SKP sebelumnya. Saat ini pembayaran denda pajak sudah bisa dilakukan secara online. Pembayaran bahkan bisa Anda lakukan melalui telepon genggam Anda dengan menggunakan layanan PajakPay pada platform transaksi OnlinePajak. PajakPay adalah sistem cash management (manajemen kas) dari aplikasi OnlinePajak yang berguna untuk pembayaran pajak secara online hanya dengan 1 klik. Tak hanya menghemat waktu untuk menghindari antrian proses administrasi di kantor pajak maupun bank, PajakPay juga dapat membantu anda menyimpan bukti bayar pajak yang menurut UU KUP Pasal 28 harus disimpan selama 10 tahun.



12



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Surat Tagihan Pajak (STP) berfungsi sebagai sarana untuk menagih pajak, mengenakan sanksi berupa bunga atau denda, dan sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Sedangkan Surat Ketetapan Pajak berfungsi sebagai sarana untuk menagih kekurangan pajak, mengembalikan jika ada kelebihan membayar pajak, menginformasikan jumlah pajak terutang. SKP sendiri meliputi SKPKB, SKPKBT, SKPN, atau SKPLB. Ketika mendapatkan salah satu surat yang menunjukkan Anda kurang bayar pajak atau terkena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga, baik itu dari STP maupun SKP, pembayarannya dapat dilakukan secara online (elektronik) melalui website yang disediakan.



13



DAFTAR PUSTAKA https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengapa-anda-menerima-surat-tagihan-pajak https://www.online-pajak.com/surat-tagihan-pajak-ppn https://www.online-pajak.com/cara-bayar-sanksi-denda-pajak-online https://www.online-pajak.com/5-jenis-surat-ketetapan-pajak https://www.online-pajak.com/skpkb



14