SKP & STP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)



Makalah ini disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Perpajakan / Hukum Pajak



Disusun Oleh : Muhammad Pasca Mediyan - 120110160111 Rizka Nurul Oktaviani - 120110180007 Shafira Ramadhani - 120110180093



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa sebab atas segala rahmat, karunia, serta hidayah-Nya, makalah mengenai “Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP)” ini dapat diselesaikan tepat waktu. Meskipun penulis menyadari masih banyak terdapat kekurangan di dalamnya. Kami sangat berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan pemahaman dalam mata kuliah Perpajakan / Hukum Pajak mengenai Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa di dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk kemudian makalah kami ini menjadi lebih baik lagi. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi para pembaca.



Jatinangor, 18 November 2019



Tim Penyusun



1



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................... 1 DAFTAR ISI.............................................................................................................................. 2 DAFTAR GAMBAR ............................................................... Error! Bookmark not defined. BAB I ......................................................................................................................................... 3 1.1 Latar Belakang ................................................................................................................. 3 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................ 4 1.3 Tujuan Penelitian ............................................................................................................. 4 1.4 Manfaat Penelitian ........................................................................................................... 4 BAB II........................................................................................................................................ 5 2.1. Identitas Perusahaan
 .................................................. Error! Bookmark not defined. 2.2. Analisis Decision Making
 ......................................... Error! Bookmark not defined. 2.3 Analisis Master Budget .................................................. Error! Bookmark not defined. 2.4 Analisis Performance Measurement (Financial) ............ Error! Bookmark not defined. 2.5 Analisis Performance Measurement (Non-Financial) ... Error! Bookmark not defined. BAB III ...................................................................................................................................... 6 3.1 Kesimpulan ...................................................................................................................... 6 3.2 Saran ................................................................................................................................ 6 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ 6 LAMPIRAN ............................................................................. Error! Bookmark not defined.



2



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pajak adalah masalah negara dan setiap orang yang hidup dalam suatu negara harus berurusan dengan pajak, oleh karena itu masalah pajak juga menjadi masalah seluruh rakyat dalam negara tersebut. dengan demikian setiap orang sebagai masyarakat suatu negara harus mengetahui segala permasalahan yang berhubungan dengan pajak. Pada umumnya tidak terlepas dari subyek pajak yaitu mereka (orang atau badan) yang memenuhi syarat subyektif, yaitu syarat yang melekat pada orang atau badan sesuai dengan apa yang ditentukan oleh undang-undang. Sedangkan obyek pajak artinya mereka mempunyai potensi untuk dikenai pajak, tetapi belum tentu dikenai pajak. Sementara itu wajib pajak adalah mereka (orang atau badan) yang selain memenuhi subyektif pajak, juga harus memenuhi syarat objektif. Jadi wajib pajak itu tidak hanya potensial untuk dikenakan pajak melainkan memang sudah dikenakan kewajiban untuk membayar utang pajak. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang, wajib pajak mempunyai hak mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak paling lambat tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jendral Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak surat keberatan diterima dari wajib pajak yang mengajukannya. Perlu diketahui bahwa wajib pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan pajak harus menetapkan putusan paling lambat satu tahun sejak surat banding diterima. Selain itu, pajak sebagai sumber utama penerimaan negara perlu terus ditingkatkan sehingga



pembangunan



nasional



dapat



dilaksanakan



dengan



kemampuan



sendiri berdasarkan perinsip kemandirian. Namun, dalam kenyataannya masih di jumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya. Perkembangan



jumlah



tunggakan



pajak



dari



waktu



ke



waktu



menunjukkan jumlah yang semakin besar. Peningkatan jumlah tunggakan pajak ini masih belum dapat diimbangi dengan kegiatan pencairannya. Tunggakan pajak tersebut perlu dilaksanakan penagihan pajak yang 3



mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Penagihan pajak dengan surat paksa dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu yang telah ditentukan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) dengan pemberitahuan yang



telah



diinformasikan



sebelumnya



yaitu



dengan



surat



teguran,



maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh Jurusita Pajak dengan menggunakan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan pernyataan dan penyerahan kepada Penanggung Pajak.



1.2 Rumusan Masalah a) Apa itu Surat Tagihan Pajak (STP)? b) Bagaimana tata cara penerbitan STP secara online? c) Apa itu Surat Ketetapan Pajak (SKP)? d) Bagaimana tata cara penerbitan SKP secara online?



1.3 Tujuan Penelitian a) Mengetahui apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP) b) Mengetahui bagaimana cara membuat STP secara online c) Mengetahui apa yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) d) Mengetahui bagaimana cara membuat SKP secara online



1.4 Manfaat Penelitian



4



BAB II PEMBAHASAN



I. Surat Tagihan Pajak (STP)



5



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan 3.2 Saran



6