Makalah STR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TATA CARA MENDAPATKAN SURAT TANDA REGISTER (STR) Untuk memenuhi mata kuliah Hukum Kesehatan yang dibina oleh I Dewa Nyoman Supariasa, MPS



Oleh : Afdhalia Rahma Sari



(P17111171013)



Naufalia Primandita A.P



(P17111171016)



Eswahos Shofiq



(P17111172021)



Mathali’ Monesia



(P17111173029)



Anandya Permatasari



(P17111173034)



Ainul Haqqi Robbaniyyah



(P17111173049)



Anindhita Saviorel Rivaldy (P17111174054)



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG JURUSAN GIZI PRODI SARJANA TERAPAN GIZI DAN DIETETIKA 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan Rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas matakuliah Hukum Kesehatan ini dengan tepat waktu. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bapak



I Dewa Nyoman Supariasa, MPS selaku Dosen matakuliah



Hukum Kesehatan yang telah memberikan tugas ini dan membimbing kami. Tidak lupa kami juga mengucapkan begitu banyak terimakasih atas uluran tangan dan bantuan yang berasal dari pihak yang bersedia berkontribusi dengan mengimbuhkan



sumbangan



baik



anggapan



maupun



materi



yang



telah



dikontribusikan. Karena keterbatasan ilmu maupun pengalaman, kami percaya tetap banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat berharap saran, kritik dan motivasi. Terimakasih. .                                         



Malang, 24 Februari



2020



.                                                                   Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .....................................................................................ii DAFTAR ISI ..................................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN .................................................................................1 A. Latar Belakang ..................................................................................1 B. Rumusan Masalah ............................................................................2 C. Tujuan ...............................................................................................2 D. Manfaat .............................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................3 A. Pengertian dan Pentingnya Surat Tanda Registrasi ..........................3 B. Landasan Surat Tanda Regitrasi .......................................................3 C. Syarat-Syarat pengajuan STR ...........................................................5 D. Alur Pengajuan dan Perpanjangan STR ............................................ BAB III PENUTUP ......................................................................................... A. Kesimpulan ....................................................................................... B. Saran ................................................................................................ DAFTAR PUSTAKA ...................................................................................... LAMPIRAN ...................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ketenagaan dalam profesi gizi saat ini dikategorikan menjadi dua yaitu Nutritionist dan dietition berdasarkan Permenkes No. 26 tahun 2013. Dalam hal iniKementerian Kesehatan RI mensyaratkan bahwa tenaga gizi harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR). Tanpa kepemilikan STR tenaga gizi tidak diperbolehkan memberikan pelayanankesehatan maupun membuka praktek. Keputusan diambil sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pleyana kesehatan kepada masyarakat. Oleh karenanya setiap tenaga gizi di wajibkan melakukan uji kompetensi secara nasional hingga dinyatakan layak memberikan pelayanan kesehatan dan gizi kepada masyarakat dan diakui secara hukum yang dibuktikan dengan kepemilikian STR serta melakukan proses



kredensial



yang



merupakan



proses



untuk



menentukan



dan



mepertahankan kompetensi praktik tenaga gizi. Proses kredensial terdiri dari beberapa kegiatan diantaranya lisensi, regidtrasi , sertifikasi, dan akreditasi. Proses kredensial di Indonesia, masih belum tertatat secara sempurna dikarenakan oleh banyak faktor. Salah satu faktor utama yang menyebabkan hambatan proses kredensial adalah belum disahkannya RUU praktik tenaga gizi. Standar yang telah di persiapkan dalam profesi giz meliputi, registrasi, sertifikasi, dan lisensi. Ketiga standar ini saling berhubungan satu sama lain. Dalam hal ini registrasi yaitu suatu proses dimana seorang tenag agizi harus mendaftarkan diri pad asuatu badan tertentu. Dengan justifikasi registrasi perlu dilakukan dengan mengingat kembali pada jasa untuk perlindungan masyarakat pengguna jasa tenaga gizi dan masyarakat semakin kritisdalam menuntut mutu pelayanan kegizian. Oleh karena hal tersebut maka penting bagi seorang tenaga gizi untuk memiliki surat tanda registrasi (STR).



1



B. Rumusan masalah Bagaimana tata cara untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR)? C. Tujuan 1. Memahami pentingnya Surat Tanda Registrasi Gizi 2. Memahami fungsi Surat Tanda Registrasi Gizi 3. Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi Gizi D. Manfaat 1. Mengetahui pentingnya Surat Tanda Registrasi Gizi 2. Mengetahui fungsi Surat Tanda Registrasi Gizi 3. Mengetahui Persyaratan pembuatan Surat Tanda Registrasi Gizi



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Pentingnya Surat Tanda Registrasi STRTGz adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan. STRTGz diberikan pada nutrisionis dan dietisien sebagai bukti bahwa dirinya terdaftar sebagai tenaga gizi. STRTGZ dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). STRTGz berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan. Menurut permenkes 1796 tahun 2011, STR adalah Surat Tanda Regisrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemeritah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Sehingga tanpa adanya STRTGz tenaga gizi tidak dapat melakukan praktek keprofesiannya dikarenakan syarat untuk mendapatkan SIP dan SIK harus memiliki STRTGz terlebih dahulu. Tujuan adanya STRTGz adalah sebagai bukti bahwa tenaga gizi tersebut memiliki kompetensi, terdaftar, dan legal dalam hokum Indonesia B. Landasan Surat Tanda Registrasi 1. UU No. 36 Tahun 2014 Pada pasal 44 tentang registrasi dijelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik harus memiliki surat tanda registrasi. Sebagaimana isi dari UU no 36 tahun 2014 pasal 44 sebagai berikut : Registrasi Pasal 44 1) Setiap Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR. 2) STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh konsil masing-masing Tenaga Kesehatan setelah memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan; b. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;



3



c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi 4) STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. 5) Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Memiliki STR lama; b. Memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d. Membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; e. Telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidangnya; dan f.



Memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.



2. PMK No 26 Tahun 2013 Pada pasal 5 dan 6 tentang sertifikat kompetensi dan STRTGz dapat dijelaskan sebagai berikut : Bagian Kedua Sertifikat Kompetensi dan STRTGz Pasal 5 1) Tenaga Gizi untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRTGz. 2) Untuk dapat memperoleh STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Gizi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan. 3) STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. 4) STRTGz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



4



5) Contoh STRTGz sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 STRTGz yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. C. Syarat-Syarat Mendapatkan STR



D. Alur Pengajuan dan Perpanjangan STR 1. Pengajuan STR Online a. Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (http://ktki.kemkes.go.id) b. Kemudian



anda



diminta



untuk



memilih



menu



Registrasi.



(http://ktki.kemkes.go.id) c. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”. d. Anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar. e. Sesuai data yang sudah anda masukkan pada, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan f.



Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN’



g. Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi. 2. Syarat Pendaftaran STR Baru Pada pengajuan STR Baru terdapat 3 tahapan, berikut persyaratan pada setiap tahapan: a. Tahap tentang Info Pribadi (Diupload dalam aplikasi) 



Pas Foto Resmi berlatarbelakang merah







KTP







Ijazah







No Sertifikat Kompetensi



5







Surat Sehat







Sumpah Profesi







Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi



b. Tahap tentang Info Administrasi 



Jenis Tempat Kerja







Status Tempat Kerja







Nama Tempat Kerja







Alamat Tempat Kerja







Provinsi Tempat Kerja







Kabupaten Tempat Kerja







Telepon Kantor



c. Tahap tentang Uji Kompetensi 



Nomor Sertifikat kompetensi







Tanggal Sertifikat Kompetensi







Tempat Uji Kompetensi







Tanggal Uji Kompetensi



3. Persyaratan perpanjangan STR 1) Formulir 1: Pengajuan permohonan penilaian portofolio untuk perpanjangan STR. 2) Formulir 2: Portofolio kegiatan tenaga gizi/kegiatan per tahun (dilampiri bukti-bukti dokumen asli/bukan fotokopi). 3) Formulir 3: Rekapitulasi penilaian portofolio kegiatan tenaga gizi/rekap lima tahunan. 4) Formulir 4: Surat pengantar dari Ketua DPC Kab/Kota tentang hasil verifikasi dokumen oleh DPC Kab/Kota (diisi DPC Kab/kota). 5) Formulir 5: Surat tanda terima berkas (diisi dan ditanda tangani oleh petugas dari DPD). 6) Fotokopi KTP sebanyak 1 (satu) lembar. 7) Fotokopi KTA PERSAGI atau surat keterangan dari DPD PERSAGI DIY bahwa KTA dalam proses sebanyak 1 (satu) lembar. 8) Fotokopi Ijazah Terakhir 1 (satu) lembar. 9) Fotokopi STR lama sebanyak 1 (satu) lembar. 10) Fotokopi sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh MTKP (bagi yang memiliki).



6



11) Pas foto terbaru dan berwarna (background warna merah) ukuran 4 × 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 12) Bukti asli pembayaran (Slip BANK BRI) [BUKAN TRANSFER ATM] biaya Registrasi ke Rekening BPn 182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes; nomor rekening 019301001868307, sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah). 13) Bukti asli pembayaran biaya pengajuan penilaian portofolio dari DPD PERSAGI DIY (dibayarkan pada saat penyerahan dokumen) sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). 14) Bukti asli pembayaran iuran anggota untuk porsi kegiatan DPD dan DPP selama 5 (lima) tahun, sebesar Rp. 25.000 x 5 tahun = Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Bukti pembayaran dikeluarkan oleh masing-masing DPC. Perlu diketahui, pembayaran iuran sebesar Rp.50.000,-/tahun diperuntukkan : a. Kegiatan DPC, sebesar 50% yaitu Rp. 25.000,-/tahun b. Kegiatan DPD dan DPP, sebesar 50% yaitu Rp. 25.000,-/tahun (35% DPD dan 15% DPP). 4. Alur pengurusan perpanjangan STR 1) Pengusul (Ahli Gizi) mendatangi DPC Kab./Kota atau mengunduh dan mengisi formulir permohonan perpanjangan STR (Formulir 1, Formulir 2 dan Formulir 3). Form dapat diunduh pada web DPD PERSAGI DIY dengan alamat: dpd-persagi-diy.blogspot.com). 2) Pengusul melengkapi Formulir 1, 2, 3 tersebut dengan beberapa persyaratan yang diperlukan Formulir 3) Pengusul menyerahkan dokumen yang telah disebutkan di atas kepada DPC Kabupaten atau kota. 4) DPC Kabupaten atau Kota memverifikasi dokumen dan mengeluarkan surat pengantar/rekomendasi untuk diajukan ke DPD (Formulir 4). Apabila hasil verifikasi dinyatakan “belum lengkap”, maka dokumen dikembalikan ke pengusul untuk dilengkapi. 5) Pengusul menyerahkan dokumen ke DPD melalui Surat Pengantar dari DPC (Formulir 4). 6) Tim Sekretariat DPD menerima usulan dari DPC beserta dokumen lampirannya (Formulir 5)



7



7) DPD



melakukan



penilaian



portofolio.



Apabila



hasil



penilaian



dinyatakan “belum lulus”, dokumen dikembalikan ke pengusul untuk dilengkapi atau diperbaiki. 8) Bagi



yang



dinyatakan



“Lulus”



akan



diberikan



Surat



Pernyataan/Sertifikat/lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk pengakuan “Kompeten”. 9) DPD mengirimkan ke Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP) untuk mendapatkan rekomendasi pengajuan perpanjangan STR (tembusan ke DPP PERSAGI). 10) MTKP meneruskan ke MTKI. 11) MTKI mengeluarkan STR baru. 12) STR akan dikirimkan ke MTKP untuk diserahkan ke DPD. 13) DPD menyerahkan STR baru serta seluruh dokumen pengusul ke pengusul melalui DPC Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.



8



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran



Daftar Pustaka



9



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi Panduan Cara Pembuatan STR Online . (https://infoasn.id/berita/panduan-carapembuatan-str-online-bagi-tenaga-kesehatan.html, diakses pada 1 Maret 2020) Cara



Daftar



STR



dan



Cara



Membuat



Surat



.



(https://www.lowongankerja15.com/2017/02/cara-daftar-str-dan-cara-membuatsurat.html, diakses pada 1 Maret 2020) Tata



Cara



Perpanjangan



STR



Ahli



Gizi



.



(file:///C:/Users/ASUS/Downloads/346720010-3-Tata-Cara-Perpanjangan-STRAHLI-GIZI-Final-28072016.pdf, diakses pada 1 Maret 2020) Contoh STR Tenaga Kesehatan . (https://www.google.com/url?sa=i&url=http%3A %2F%2Fretnotes.blogspot.com%2F2013%2F01%2Fini-yang-disebut-birokrasisurat-tanda.html&psig=AOvVaw04sDklIExizGjMRh7zHck&ust=1583163620052000&source=images&cd=vfe&ved=0CA0QjhxqFwoTCLC O8OjQ-ecCFQAAAAAdAAAAABAD, diakses pada 1 Maret 2020)



10



Lampiran 1. Formulir Pengajuan



DEWAN PIMPINAN DAERAH  PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA ======================================================== === FORMULIR 1. PENGAJUAN PERMOHONAN PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI UNTUK PERPANJANGAN STR Kepada Yth : Ketua Tim Verifikasi Dokumen Portofolio Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) Ahli Gizi DIY di   Yogyakarta



Yang bertanda tangan dibawah ini : 1



NAMA *)



:



2



Ijazah



3



tahun/Nomor register ijazah Tempat/tanggal lahir



:



4



Jenis Kelamin



:



5



Nomor Anggota Persagi 



:



6



Nomor STR terakhir 



:



7



Tempat kerja



:



8



Jabatan



:



9



Alamat tempat kerja



:



10



Telepon tempat kerja



:



11



Alamat surat menyurat



:



12



Nomor telepon/hand phone :



terakhir/Lulus :



yang bisa dihubungi



11



Bersama surat ini saya mengajukan permohonan untuk mendapat penilaian portofolio kegiatan profesi gizi yang sudah saya lakukan dalam periode 5 tahun mulai tahun .............. sampai dengan tahun........ Saya menyatakan bahwa dokumen yang saya ajukan untuk dinilai adalah benar, dan apabila dikemudian hari diketahui bahwa dokumen tersebut tidak syah sesuai aturan yang berlaku maka saya bersedia menerima resiko akibatnya.



............................ , ………………….. Pemohon ,



....................................... ............. Keterangan : *) Ditulis dengan huruf kapital disertai gelar



12



13