Makalah Struktur Sosial Dan Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Tengah Semester Sosiologi Hukum Makalah tentang Struktur Sosial dan Hukum



Disusun oleh: Arri Sigit Widcaksono - 14218009 Redy Djunizar – 14218010



Dosen Pembimbing: Dr. Nunung Rodliyah, SH., MH.



Program Studi Ilmu Hukum Universitas Bandar Lampung 2017



DAFTAR ISI



Kata Pengantar ........................................................................................................................... BAB I : Pendahuluan .................................................................................................................. A. Latar Belakang ......................................................................................................... B. Ruang Lingkup Pembahasan .................................................................................. C. Tujuan Pembahasan ................................................................................................ BAB II : Pembahasan ................................................................................................................. A. Pengertian ................................................................................................................. B. Struktur Sosial dan Hukum .................................................................................... 1. Hubungan Kaidah-Kaidah Sosial dan Hukum ......................................... 2. Hubungan Lembaga-Lembaga Sosial dan Hukum .................................. 3. Kelompok-Kelompok Sosial dan Hukum .................................................. BAB III : Penutup ....................................................................................................................... A. Kesimpulan ................................................................................................................ B. Saran ..........................................................................................................................



KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan harmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Struktur Sosial dan Hukum. Semoga para pembaca dapat memberikan manfaat lebih dari makalah yang saya buat ini tentang pengertian, tujuan hingga proses penyelesaian penuntutan di Indonesia. Saya dapat menyimpulkan bahwa tugas mandiri ini masih belum sempurna, oleh karena itu saya menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan tugas mandiri ini dan bermanfaat bagi Penulis dan pembaca pada umumnya.



Bandar Lampung, 03 April 2017



Arri Sigit Widcaksono Penulis 1



Redy Djunizar Penulis 2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, Hidup bermasyarakat memiliki konsekuensi tersendiri bagi individu-individu yang menjadi anggota kelompok tersebut. Sebagai makhluk social yang berinteraksi dalam masyarakat, kehidupan manusia meniscayakan adanya hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, dan kelompok dengan kelompok. Agar supaya dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dengan aman tenteram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu adanya suatu tata (orde = ordnung). Tata itu berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing-masing dapat terpeliihara dan terjamin. setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Maka dari itu, muncullah studi ilmu tentang Sosiologi Hukum yang merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya. Pada hakikatnya, masyarakat dapat dibagi menjadi dua sudut, yakni sudut struktural masyarakat dan sudut dinamika masyarakat. Sudut struktural masyarakat/struktur sosial, yaitu keseluruhan jalinan antara unsurunsur sosial pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga sosial, sertalapisan sosial. Sedangkan sudut dinamika masyarakat adalah pengaruh timbal balik antara berbagi jenis segi kehidupan bersama dan perubahan-perubahan sosial. Apabila ada perubahan perubahan yang menyebabkan goyahnya cara-cara hidup yang telah ada, maka yang pertama akan disorot adalah interaksi sosial yang merupakan dasar dari proses sosial. Interaksi sosial adalah hubungan antar orang perorangan, antara kelompok-kelompok manusia maupun antara perorangan dengan kelompok manusia. Setiap masyarakat selama hidupnya pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan di masyarakat memang telah ada sejak zaman dahulu, namun dewasa ini perubahan tersebut berjalan dengan cepat, sehingga agak membingungkan bagi manusia untuk menghadapinya.



B. Ruang Lingkup Pembahasan Adapun masalah yang akan kami angkat yaitu apa struktur sosial itu, bagaimana hubungan kaidah-kaidah social dan hukum, hubungan lembaga-lembaga sosial dan hokum serta kelomok-kelompok social dan hukum.



C. Tujuan Pembahasan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah sosiologi hukum yang telah diberikan oleh dosen pembimbing serta untuk menambah wawasan permasalahan tentang hukum khususnya masalah hukum yang ada di Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hal yang paling fundamental bahwa sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup. Dalam pendefinisian yang paling sederhana menyatakan bahwa sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut. Pada prinsipnya masyarakat dapat dilihat dari dua sudut, yakni: 1.



Sudut structural



2.



Sudut dinamika Sudut structural dapat didefinisikan sebagai keseluruhan jalinan antara ideologi-unsur



sosial yang pokok yakni kaidah-kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompokkelompok serta lapisan-lapisan sosial. Dan yang dimaksud dari dinamika dalam ilmu pengetahuan sosiologi hukum adalah apa yang disebut proses sosial dan perubahanperubahan sosial, yang artinya proses sosial itu merupakan cara-cara berhubungan antara orang-perorangan atau kelompok-kelompok manusia saling bertemu dan menentukan satu sistem atau apa yang akan terjadi apabila adanya perubahan-perubahan sehingga kosekwensinya mengoyahkan cara-cara hidup yang telah ada. Sumber terjadinya proses sosial berawal dari adanya interaksi sosial dan hal ini akan membawa perubahan dalam kehidupan bermasyarakat secara cepat maupun lambat yang hal ini sangat dipengaruhi oleh komunikasi yang modern. B. Struktur Sosial dan Hukum 1.



Hubungan Kaidah-Kaidah Sosial Hukum Dalam Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah (Norma), yang tujuannya untuk menciptakan kehidupan yang lebih aman dan tertib. Pergaulan hidup manusia dapat mempengaruhi pola-pola berpikir manusia dan akan disalurkan



dengan sifat dan karakter yang negative maupun positive. Kaidah disini difungsikan sebagai aturan untuk memberikan arahan dalam pergaulan hidup manusia yang diklasifikasikan dalam kaidah-kaidah kepercayaan dan kaidah-kaidah kesusilaan. Kaidah kepercayaan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang beriman, sedangkan kaidah kesusilaan sendiri bertujuan agar manusia hidup berakhlak / mempunyai hati nurani yang bersih. Dalam sosiologi hukum, kaidah yang didukung oleh kekuasaan pusat diterapkan dalam bentuk hukum, namun terdapat pertentangan diantara para ahli hukum dimana terdapat perbedaan dari sumber sanksinya dan pelaksanaanya. Walaupun terdapat perbedaan namun inti dari sistem hukum sendiri sebenarnya terletak pada kesatuan aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer hanya merupaka ketentuan-ketentuan informal tetapi kehidupan manusia terus berkembang dan semakin kompleks sehingga kosekwensinya dapat menjadikan aturan primer tersebut menjadi pudar dan disini peraturan sekunder menjadi peran yang sangat penting yang hal ini dapat dilihat bahwa aturan-aturan sekunder terdiri dari: a. Rules of recognition, yaitu aturan-aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan-aturan utama dan dimana perlu menyusun aturanaturan tadi secara hierarkis menurut urut-urutan kepentingannya; b. Rules of change, yaitu aturan yang mensahkan adanya aturan-aturan utama yang baru, dan; c. Rules of adjudication, yaitu aturan-aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perorangan untuk menentukanapakah pada peristiwa-peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar. (H.L.A. Hart 1961: Bab V) Walaupun Hart menyamakan hokum dengan serangkaian aturan-aturan, hendaknya dipahami bahwa yang dimaksudkan dengan hukum adalah lembagalembaga kemasyarakatan yang tertentu. Suatu pendekatan yang lain terhadap arti hukum dilakukan dengan menelaah fungsi yang harus dipenuhi oleh hokum.E. Adamson Hobel dan Karl Liewellyn menyatakan, bahwa hokum mempunyai fungsi yang penting demi keutuhan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut adalah sebagai berikut: a. Membuat hubungan antara warga masyarakat dengan menetapkan perikelakuan mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang;



b. Membuat alokasi wewenang (authority) dan menentukan dengan seksama pihakpihak yang secara sah dapat melaksanakan paksaan dengan sekaligus memilih sanksi-sanksi yang tepat dan elektif; c. Disposisi masalah-masalah sengketa; d. Menyesuaikan pola-pola hubungan dengan perubahan-perubahan kondisi kehidupan. Merupakan hal yang sulit dalam membedakan antara hukum dan kaidah-kaidah secara tegas, namun terdapat ciri-ciri khusus di dalam hukum dimana hukum bertindak sebagai alat kekuasaan pusat untuk menciptakan kesimbangan didalam kehidupan bernegara. Sekiranya semua hal ini dapat dipahami bahwa hukum digunakan untuk tujuan perdamaian. 2.



Hubungan Lembaga-Lembaga Sosial dan Hukum Lembaga-lembaga sosial atau institusi sosial adalah sebagai sarana atau alat yang bisa menjadi perlengkapan suatu masyarakat sehingga untuk menjamin agar kebutuhan-kebutuhan dalam bermasyarakat dapat terpenuhi sesuai proses dan fakta sosial hukum yang hidup di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwa lembaga hukum merupakan lembaga sosial yang tujuanya untuk menyelenggarakan keadilan dalam masyarakat atas dasar hukum yang hidup di masyarakat (law in action). Berikut ciriciri dan fungsi dari lembaga hukum : Ciri – ciri Lembaga hokum, yaitu : 1. Mempunyai dimensi stabilitas; adalah menimbulkan suatu kemantapan serta keteraturan dalam hal proses usaha manusia untuk memperoleh keadilan. 2. Menyumbangkan suatu kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan yang hidup di masyarakat, dan tuntutan kebutuhan yang bersifat pribadi bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh masyarakat. 3. Sebagai kerangka sosial untuk kebutuhan manusia itu maka lembaga hukum menampilkan wujudnya dalam bentuk norma. 4. Proses jalinan antara lembaga, sehingga perubahan suatu lembaga akan memengaruhi lembaga.



Fungsi Lembaga hokum, yaitu : 1. Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama dalam menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok. 2. Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan. 3. Memberikan



pegangan



kepada



masyarakat



untuk



mengadakan



sistem



pengendalian sosial. 3.



Kelompok-kelompok Sosial dan Hukum Menurut pendapat aristoteles bahwa manusia itu adalah Zoon Politicon, dimana dalam hidupnya manusia selalu akan membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, yang hal ini dapat dilihat dari interaksi antara sesama manusia. Reaksi semacam ini menimbulkan keinginan untuk menjadi satu dengan masyarakat sekelilingnya (antar manusia) sehingga terjadi social groups. Interakasi manusia berlaku timbale balik yang artinya saling mempengaruhi satu sama lain yang dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syaratsyarat sebagai berikut: 1. Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan. 2. Ada hubungan timbal balik antara warga negara yang satu dengan warga-warga lainnya. 3. Terdapat beberapa factor yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor yang tadi merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain-lain. 4. Ada struktur. 5. Ada perangkat kaidah-kaidah. 6. Menghasilkan sistem tertentu. Dapat disimpulkan betapa pentingnya kelompok-kelompok sosial bagi usaha untuk mengenal sistem hukum, tulisan ini mencoba menjelaskan pengaruh konflik anatara



para hakim, jaksa, dan polisi terhadap perkembagan lembaga-lembaga hukum di Indonesia.



BAB III PENUTUP A.



Kesimpulan Strukur Sosial merupakan keseluruhan jalinan antara unsure-unsur sosial yang menyebutkan



tentang,



Lembaga-lembaga



kemasyarakatan,



kelompok-kelompok



masyarakat dan lapisan-lapisan masyarakat. Suatu kelompok manusia akan berkumpul menciptakan sistem mereka sendiri yang disebut lembaga untuk mengatur kehidupan kelompok mereka agar lebih tertib dan teratur. Dan secara gamblang dapat disimpulkan bahwa hukum merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang fungsional yang berhubungan dengan saling mempengaruhi dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya dan yang dalam keadaan-keadaan tertentu lebih efektif daripada hukum. Dalam lembaga-lembaga terdapat kekuasaan yang dimiliki oleh individu-individu dan secara reel memiliki kemampuan yang lebih untuk melaksanakan hak-haknya melalui lembaga hukum. Hukum tanpa kekuasaan akan mati begitu juga sebaliknya kekuasaan merupakan kedudukan dimana hukum itu bisa exist. Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa hukum sebagai alat agar kekuasaan tidak melakukan hal yang sewenang-wenangnya tujuannya untuk meciptakan keadilan antara penyuruh dan yang disuruh.



B. Saran Semoga makalah ini dapat digunakan sebagaimana mestinya, sebagai bahan acuan untuk mepelajari tentang struktur sosial dan hukum yang ada di Indonesia khususnya, mengingat banyaknya permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di Negara ini dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum.