Makalah Studi Kelayakan Apotek [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN APOTEK “Setia Medika”



Disusun Oleh : 1. Adesia Argita D



(418002)



2. Dafa Nurulita



(418012)



3. LulukMamlu’ah



(418026)



4. NingrumPutri A.



(418032)



5. Vena Anisa



(418043)



6. Ema Dayanti



(418051)



7. Icha Wahyuni Oktavia (418053)



PROGRAM STUDI S-1 FARMASI STIKES TELOGOREJO SEMARANG 2021 STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN APOTEK



“Setia Medika” A. Latar Belakang Apotek merupakan suatu institusi yang di dalam pelaksanaanya mempunyai dua fungsi yaitu sebagai unit pelayanan kesehatan (patient oriented) dan unit bisnis (profit oriented). Dalam fungsinya sebagai unit pelayanan kesehatan, fungsi apotik adalah menyediakan obat‐obatan dan perbekalan farmasi yang dibutuhkan masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal. Sedangkan fungsi apotek sebagai institusi bisnis, apotek bertujuan untuk memperoleh keuntungan karena investasi yang ditanam pada apotek dan operasionalnya cukup besar. Pada saat ini kegiatan pelayanan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada pengelolaan obat sebagai komoditi menjadi pelayanan yang berfokus pada pasien yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Peran apoteker diharapkan dapat menyeimbangkan antara aspek kefarmasian dan aspek ekonomi demi kepentingan pasien. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No.1332/Menkes/SK/X/2003, definisi apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian, penyalur sediaan, dan perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Dalam peraturan ini seorang apoteker bertanggungjawab atas pengelolaan apotek, sehingga pelayanan obat kepada masyarakat akan lebih terjamin keamanannya, baik kualitas maupun kuantitasnya. Sebagai perantara, apotek dapat mendistribusikan perbekalan farmasi dan perbekalan kesehatan dari supplier kepada konsumen, memiliki beberapa fungsi kegiatan yaitu : pembelian, gudang, pelayanan dan penjualan, keuangan, dan pembukuan, sehingga agar dapat di kelola dengan baik, maka seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) disamping ilmu kefarmasian yang telah dikuasai, juga diperlukan ilmu lainnya seperti ilmu Pemasaran (marketing) dan ilmu akuntansi (accounting). Apotek bukanlah suatu badan usaha yang semata-mata hanya mengejar keuntungan saja tetapi apotek mempunyai fungsi sosial yang menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya.



Dalam upaya usaha untuk memajukan kesejahteraan umum yang berarti mewujudkan suatu tingkat kehidupan secara optimal, yang memenuhi kebutuhan manusia termasuk kesehatan, maka dibuatlah proposal pendirian Apotek Setia Medika



di



Kecamatan



Robatal,Sampang,Madurayang



diharapkan



dapat



menyebarkan obat secara merata sehingga akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan obat yang bermutu dengan harga yang terjangkau. B. Visi dan Misi Visi : Menjadikan apotek yang menerapkan pelayanan kefarmasian yang bermutu, berkualitas dan terpercaya



bagi masyarakat dan saling menguntungkan dengan



memberikan pelayanan prima yang berlandaskan profesionalisme Apoteker Misi : 1. Menciptakan suasana yang aman dan nyaman baik bagi konsumen maupun tenaga kerja 2. Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang tepat, cepat, dan informatif dengan menerapkan konsep Pharmaceutical Care secara professional dan memuaskan semua pihak 3. Melaksanakan pelayanan kefarmasian yang terjangkau oleh masyarakat. 4. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat secara profesional. 5. Meningkatkan kesejahteraan seluruh karyawan dan pemilik modal. 6. Mengevaluasi kinerja di apotek secara rutin dan menyeluruh serta senantiasa melakukan perbaikan. C. Tujuan 1. Menyediakan dan menyalurkan perbekalan farmasi yang bermutu dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. 2. Memberikan informasi tentang kesehatan khususnya tentang obat serta pengobatan yang benar dan rasional. 3. Sebagai tempat pengabdian profesi apoteker.



4. Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat. D. Nama dan Alamat Apotek 1. Tempat Praktek



: APOTEK “Setia Medika ”



2. Alamat



: Kec. Robatal, Kab Sampang Madura



3. APA



: apt. Dafa Nurulita S.Farm



4. Alamat



: Kec. Robatal, Kab Sampang Madura



E. Aspek Lokasi Nama apotek yang akan didirikan adalah “APOTEK Setia Medika ”,terletak Kec.Robatal, Kab sampang Madura 1. Denah lokasi : terlampir 2. Data - data pendukung a. Kepadatan Penduduk Apotek berada di daerah dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi yaitu dengan jumlah penduduk 12.437, dekat dengan perkantoran, pertokoan, lingkungan kampus, perumahan penduduk dan rumah sakit. b. Tingkat sosial dan ekonomi Tingkat pendidikan masyarakat relatif tinggi mengingat letak Apotek Setia Medika yang berada di lingkungan perkantoran, pertokoan, lingkungan kampus, praktek dokter, rumah sakit dan perumahan penduduk. Secara umum tingkat perekonomian masyarakat sekitar termasuk dalam golongan menengah ke atas. c. Jumlah Pesaing Jumlah Apotek sebagai pesaing sebanyak 1 buah d. Mudah dijangkau Lokasi apotek sangat mudah dijangkau karena terletak di pinggir jalan raya. F. Alat dan Perbekalan Farmasi yang Diperlukan 1. Tanah dan Bangunan



Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Kesehatan RI No 278/MenKes/SK/V/1981 tentang persayaratan apotek tanggal 30 Mei 1981 ditulis bahwa : Bangunan Milik Sendiri, dengan luas bangunan minimal 50 m2 terdiri dari : a. Ruang tunggu, Ruang display obat, Ruang peracikan, Ruang konsultasi, Ruang administrasi, Ruang penyimpanan obat, Ruang pencucian alat, Ruang periksa dokter, Gudang obat, Tempat parkir, Toilet dan Kamar mandi. b. Bangunan dilengkapi dengan Telepon, Komputer, Sumber listrik, Sumber air, Ventilasi dan Sanitasi yang mendukung, Alat pemadam kebakaran, Kipas angin/AC, dan Tempat sampah. c. Ruang periksa dokter dilengkapi dengan Stetoskop, Otoskop, Thermometer, Penlight atau Senter medis, Tensimeter, Jarum suntik, Timbangan badan, Meja dan Kursi, Brankar dorong, Perlengkapan alat infuse, Tanaman hias, Warna cat tembok, Kipas/AC. d. Ruang tunggu dilengkapi dengan kursi tamu untuk para pasien, Timbangan, Alat pengukur tinggi badan, Kipas/AC, Warna cat tembok, Televisi, Tanaman hias, Tempat Koran atau majalah, Tempat minum beserta gelas. e. Ruang display dilengkapi Meja display obat, Tanaman hias, Warna cat tembok, Kaca tembus pandang, Kipas/AC. f. Ruang peracikan dilengkapi dengan Meja dan Kursi racikan, Almari. g. Ruang konsultasi dilengkapi dengan Meja dan Kursi konsultasi, Brosur kesehatan, Kipas/AC. 2. Papan Nama Papan nama berukuran panjang 100 cm dan lebar 60 cm dengan tulisan warna putih di atas dan biru tua warna dasar, tinggi huruf minimal 7 cm dengan tebal 7 mm, dilengkapi dengan neon box. Papan nama apoek diletakkan pada depan bangunan yang merupakan identitas Apotek, berisi Nama Apotek dan APA dengan No. SIA dan No. SP/SIK terpasang dengan jelas. 3. Perlengkapan a. Alat pembuatan, pengolahan, dan peracikan ialah :  Gelas ukur  Labung Erlenmeyer



 Beker glass  Corong  Batang pengaduk  Timbangan dan anak timban (g/mg)  Montir dan stamper  Thermometer  Spatel logam  Literan plastic 1 dan 2 L  Spatula porselin  Botol timang  Penangas air  Cawan porselin  Panci rak tempat pengeringan alat  Alat pemanas b. Alat Perbekalan Farmasi  Botol berbagai ukuran  Tensimeter  Sendok  Spatula  sudip  Pot plastic berbagai ukuran  Alat ukur gula darah, kolesterol, asam urat (Easy touch 3 in 1)  Lemari pendingin  Lemari dan rak penyimpan obat  Lemari penyimpanan racun, narkotika, psikotropika dan ahan obat berbahaya lainnya c. Wadah Pengemasan dan Pembungkus  Etiket (Biru dan Putih)  Stapler



 Kertas puyer  Selotip  Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat d. Alat Administrasi  Blanko pesanan obat  Blanko kartu stock obat  Blanko salinan resep obat  Blanko faktur  Blanko nota penjualan  Buku ED  Buku defecta  Buku OWA  Buku farmakope  Buku ISO atau MIMS  Buku pembelian  Buku penerimaan  Buku pengiriman  Buku kuangan  Buku pencatatan narkotika  Buku pesanan obat narkotika  Buku pencatatan penyerahan racun  Form laporan obat narkotika  Kwintasi  Buku resep  Alat tulis dan kertas e. Perlengkapan Lainnya  Alat pemadan kebakaran  Papan nama berukuran panjang 100 cm dan lebar 60 cm dengan tulisan warna putih di atas dan biru tua warna dasar, tinggi huruf minimal 7 cm



dengan tebal 7 mm, dilengkapi dengan neon box. Papan nama apoek diletakkan pada depan bangunan yang merupakan identitas Apotek, berisi Nama Apotek dan APA dengan No. SIA dan No. SP/SIK terpasang dengan jelas. 4. Perbekalan farmasi yang diperlukan a. Obat Keras (Obat dengan Resep dan OWA) b. Obat Bebas dan Bebas Terbatas c. Bahan Baku d. Alat Kesehatan ialah Masker, thermometer, Perban, Sarung tangan, Alat kesehatan, Perbekalan RS e. Makanan dan minuman ringan f. Perlengkapan Bayi G. Prospek Pemasaran (SWOT) 1. Strength (Kekuatan) Kekuatan dari apotek ini adalah : a. Apotek



memiliki



tenaga



kefarmasian



yang



memadai



(SDM



yang



berkompeten) yang terdiri dari seorang APA, seorang apoteker pendamping, dua orang tenaga teknis kefarmasian b. Apoteker selalu standby di apotek, siap memberikan layanan terbaik untuk semua pasien, c. Apotek menerapkan sistem “No Pharmacist No Service” d. Setiap pelayanan selalu dilakukan dengan ramah, membuka pertanyaan yang terbuka dengan pasien dan menunjukkan rasa empati. e. Apoteker melayani mengacu evidence based medice f. Pelayanan maksimal 7 menit untuk resep non racikan dan 15 menit untuk resep racikan g. Apotek dilengkapi fasilitas delivery order h. Apotek menerapkan prinsip “Bersih itu Indah” i. Apotek mempunyai ruang konsultasi j. Harga barang dapat bersaing dengan apotek lain k. Modal apotek cukup besar



l. Layout apotek menarik, design menarik, Rutin mengadakan penyuluhan terkait dengan penyakit yang sering terjadi di masyarakat sekitar, seperti demam berdarah. m.Obat-obatan lengkap n. Ruang tunggu dan nyaman o. Memberikan nomor antrian jika banyak pasien sehingga pasien dapat tertip sesuai nomor antriannya. 2. Weakness (Kelemahan) a. Merupakan apotek swasta yang berdiri sendiri dan bukan merupakan apotek jaringan b. Apotek baru yang belum dikenal sehingga harus dopromosikan dan membuat desain yang modern agar dapat menarik konsumen untuk membeli di apotek ini. 3. Opportunity (Peluang) a. Lokasi



apotek



dekat



dengan praktek



dokter, dan



bidan sehingga



memungkinkan kerjasama dengan dokter dalam meresepkan obat yang dapat ditebus di apotek ini. b. Lokasi apotek dekat dengan pasar, dimana pasar merupakan tempat pertemuan sehingga pasien dapat membeli obat tanpa jauh ke apotek lain c. Lokasi apotek sangat strategis karena jumlah penduduk sekitar yang cukup banyak dengan apotek yang belum cukup banyak serta apotek dengan apotek lain berjarak kurang lebih 2 Km. d. Apotek terletak ditengah kec.robatal, dekat dengan pasar dan praktek dokter. 4. Treath (Ancaman) Apotek lain yang telah berdiri lama serta persaingan dalam perbedaan harga sehingga harus dipertimabangkan dalam penenutuan harga pasaran. 5. Strategi Pemasaran dan Rencana Pengembangan Apotek a. Pelayanan yang selalu prima, ramah, sopan, serta menunjukkan empati terhadap pasien b. Menarik perhatian konsumen dengan mengadakan diskon untuk produkproduk herbal terbaru yang sudah sertifikasi BPOM dan LPOM



c. Menyediakan jasa delivery order untuk pasien yang memesan produk di apotek ini d. Pemeriksaan tekanan darah gratis. e. Mengadakan penyuluhan kesehatan rutin ke warga sekitar tentang penyakit yang sering terjadi f. Membuat promosi apotek ke media cetak dan elektronik g. Ruang tunggu yang nyaman, dengan fasilitas yang memadai seperti ac, majalah kesehatan, serta buku bacaan seperti leaflet h. Jasa konsultasi yang selalu siap melayani i. Kerjasama dokter H. Tenaga Kerja 1. Struktur Organisasi



APA APING TTK



TTK



TTK



Tenaga kerja yang dibutuhkan di “APOTEK SETIA MEDIKA” adalah: 



Apoteker Pengelola Apotek : 1 orang







Apoteker Pendamping







Tenaga Teknis Kefarmasian : 3 orang



: 3 orang



Masing-masing tenaga kerja mempunyai tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab yang dituangkan dalam job description sesuai dengan perannya di apotek. Jam kerja di “APOTEK SETIA MEDIKA” 9 jam. Dibagi lagi menjadi 2 shift setiap hari nya, 1 shift masing-masing 7 jam kerja. Shift pertama pada jam 07.00-14.00 WIB yang terdiri dari Apoteker, Apoteker Pendamping, dan 2 TTK. Sedangkan pada shift kedua pada jam 15.00-21.00



WIB terdiridari Apoteker Pendamping, dan 2 TTK. “APOTEK SETIA MEDIKA” tetap buka pada hari minggu. 2. Job Description a.



Apoteker Pengelola Apotek (APA) Seorang APA dalam mengelola apotek harus memilikiSurat Izin Praktek Apoteker (SIPA),menurut PP RI Nomor 51 Tahun 2009.dan Fungsi dan Tugas Apoteker Sesuai Dengan Kompetensi Apoteker Indonesia di Apotek menurut APTFI (Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia) adalah: 1)



Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan Lainnya Kompetensi



Yang



diharapkan



Adalah



Sebuah



poteker



Mampu



melaksanakan Pengelolaan obat Sesuai dengan ketentuan Yang Berlaku. 2)



Pelayanan Obat dan Perbekalan kesehatan Lainnya Kompetensi yang diharapkan adalah Seorang pemberi yang mampu memberikan pelayanan obat / untuk penderita secara profesional dengan jaminan bahwa obat yang diberikan kepada penderita akan tepat, aman, dan efektif. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan obat bebas dan pelayanan obat dengan resep dokter yang obatnya dibuat langsung oleh apotek.



3)



Pelayanan Konsultasi, Informasi, dan Edukasi Kompetensi yang diharapkan adalah apoteker mampu melaksanakan fungsi konsultasi, informasi dan edukasi yang berkaitan dengan obat dan perbekalan kesehatan lainnya kepada penderita, tenaga kesehatan lain atau pihak lain yang membutuhkan.



4)



Pencatatan dan Pelaporan Kompetensi



Yang



diharapkan



Adalah



Sebuah



poteker



Mampu



melaksanakan pencatatan Dan Pelaporan Sesuai dengan Peraturan perundang - undangan Yang Berlaku.Apoteker bertanggung jawab atas setiap kegiatan di apotek termasuk pencatatan, administrasi pembelian, penjualan, pelaporan keuangan dan laporan penggunaan narkotika / psikotropika (Kepmenkes RI No. 1027 / Menkes / SK / IX / 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Jakarta, 2001). 5)



Partisipasi Monitoring Obat



Kompetensi yang diharapkan adalah Sebuah poteker mampu bertindak dalam pemantauan program penggunaan obat. Apoteker akurat dalam program pemantauan obat terutama pemantauan reaksi obat merugikan 6)



Partisipasi Promosi Kesehatan Kompetensi yang diharapkan adalah sebuah Apoteker yang mampu mengikuti program kesehatan di masyarakat lingkungannya, terutama yang berkaitan dengan obat.



7)



Fungsi / Tugas Lain (terkait dengan pengelolaan keuangan, Sumber Daya Manusia) Kompetensi



Yang



diharapkan



Adalah



Seorang



Apoteker



Mampu



melaksanakan telkom Dan fungsi fungsi Lain sebagai Pimpinan di apotek, seperti Pengelolaan Keuangan Yang salah Satunya Berlangganan DENGAN Target Yang Ingin dicapai apotek, Dan Sumber Daya Manusia Yang bertujuan untuk review mendukung Program Yang dilaksanakan di apotek Serta terlaksananya Pelayanan Yang Berkualitas Terhadap pasien. Pengembangan apotek dapat dilakukan dengan tujuan Memperluas dunia usaha serta pelayanan kepada masyarakat Menurut PP RI Nomor 51 Tahun 2009 tenaga kefarmasian khususnya seorang apoteker harus memiliki kompetensi dalam melayani pasien. Kompetensi yang harus dimiliki antara lain seorang apoteker diwajibkan melakukan praktik kefarmasian secara profesional, mampu untuk menyelesaikan masalah terkait dengan kesalahan penggunaan sediaan farmasi, mampu memproduksi sediaan farmasi dan memformulasikan sesuai dengan



standar



yang



berlaku,



mempunyai



kemampuan



untuk



mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berhubungan langsung dengan kefarmasian dan kompetensi yang harus dimiliki seorang apoteker yaitu mampu berkontribusi dalam hal promotif dan preventif kesehatan masyarakat. Dengan semua keahlian yang dimilki oleh seorang apoteker maka akan dibantu oleh Tenaga Teknis Kesehatan (TTK) yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi dan Analis Farmasi dalam



melakukan pelayanan kefarmasian kepada pasien yang sesuai dengan Permenkes RI Nomor 73 tahun 2016. b.



Apoteker Pendamping Apoteker pendamping adalah Apoteker yang berkerja mendampingi APA dan menggantikan APA ketika tidak ada di tempat saat APA berhalangan hadir untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.Serta dalam Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu : 1)



Kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai serta pelayanan farmasi klinik. Dalam pelayanan farmasi klinik apoteker harus memahami dan menyadari kemungkinan terjadinya kesalahan pengobatan (medication error) dalam proses pelayanan dan mengidentifikasi, mencegah, serta mengatasi masalah terkait Obat (drug related problems), masalah farmakoekonomi, dan farmasi sosial (socio-pharmacoeconomy). Untuk menghindari hal tersebut, Apoteker harus menjalankan praktik sesuai standar pelayanan. Apoteker juga harus mampu berkomunikasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam menetapkan terapi untuk mendukung penggunaan obat yang rasional. Dalam melakukan praktik tersebut,



2)



Apoteker juga dituntut untuk melakukan monitoring penggunaan obat, melakukan evaluasi serta mendokumentasikan segala aktivitas kegiatannya (Permenkes 35 tahun 2014).



c.



Tenaga Teknis Kefarmasiaan Menurut Kepmenkes RI No 573 tahun 2008 sebagai salah satu anggota pelayanan kesehatan nasional, tenaga kesehatan tenaga teknis kefarmasiaan selalu dituntut untuk bekerja dengan profesional. Dalam melakukan tugas sebagai seorang tenaga teknis kefarmasiaanselalu bekerja berdasarkan standar profesi, kode etik, dan peraturan tentang disiplin profesi yang telah ditentukan. Tenaga



teknis



kefarmasiaan



merupakan



tenaga



kesehatan



yang



berijazahdan yang telah melakukan sumpah sebagai seorang tenaga teknis



kefarmasiaan dan mendapatkan surat ijin sebagai seorang tenaga kesehatan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. tenaga teknis kefarmasiaan antara lain : 1) tenaga teknis kefarmasiaan yang menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Farmasi (SMF). 2) tenaga teknis kefarmasiaan yang telah menyelesaikan proses pendidikan pada Akademi Farmasi atau Poltekes jurusan farmasi dengan lulusan DIIIFarmasi. Menurut Kepmenkes RI No 573 tahun 2008 seorang tenaga teknis kefarmasiaan yang memiliki ijazah dan telah mengucapkan sumpah serta mendapatkan surat ijin kerja yang diberikan oleh Menteri Kesehatan RI harus mampu melaksanakan tugas dan standar profesinya dengan baik dan memiliki wewenang dang bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan kefarmasian atas pengawasan seorang Apoteker. Tugas seorang asisten apoteker antara lain : 1) Melakukan pemeriksaan apotek sebelum jam operasional 2) Menyusun produk farmasi yang didistribusi dari gudang apotek 3) Melakukan peracikan obat 4) Melayani pembelian obat di apotek dan 5) Menyerahkan produk kepada pasien Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2009 pasal 50 mengatakan bahwa tanggung jawab seorang Tenaga Teknis Kefarmasian di Apotek sebagai tenaga kefarmasian di apotek selalu bekerja dibawah bimbingan Apoteker sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang memiliki Surat Ijin Apotek. Dalam melakukan pelayanan informasi obat di apotek seorang apoteker dan asisten apoteker haruslah bekerja sesuai dengan standar profesi yang berlaku. Salah satu tanggung jawab seorang Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) di apotek yaitu melakukan kegiatan pelayanan informasi obat yang diberikan kepada pasien yang dilakukan dengan haruslah jelas dan cara penyampaian haruslah disesuaikan dengan kebutuhan pasien secara hati-hati.



I. Standar Operating Prosedure (SOP) 1. SOP Pelayanan OTC (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Pasien datang petugas farmasis/apoteker memberikan senyuman dan sapaan b. Petugas farmasis/apoteker menanyakan obat yang dibutuhkan pasien. Keluhan, umur pasien c. Petugas farmasis/apoteker mengecek persediaan obat serta mengambil obat yang dibutuhkan pasien d. Petugas farmasis/apoteker menawarkan obat lain yang komposisinya sama atau sama indikasi jika obat yang pasien minta tidak tersedia/stok kosong e. Pasien melakukan pembayaran (kasir) f. Petugas farmasis/apoteker memberikan obat kepada pasien disertai pemberian informasi terkait frekuensi penggunaan, dosis, aturan pakai, efek samping obat, serta cara penyimpanan obat g. Akhiri dengan senyum dan ucapan terima kasih h. Catat pembelian pasien di buku pencatatan obat OTC, meliputi nama obat, jumlah, serta harga obat 2. SOP Pelayanan OWA (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Pasien datang ke apotek b. Apoteker menyapa pasien dengan ramah dan memperkenalkan diri. c. Apoteker menanyakan nama pasien untuk menjalin kedekatan secara psikologis kepada pasien dan menanyakan apa yang dibutuhkan oleh pasien d. Apoteker menanyakan keluhan atau penyakit yang diderita pasien e. Apoteker memastikan dengan menanyakan kepada pasien apakah pasien sudah penah menggunakan obat tertentu untuk menangani keluhan atau penyakit pasien f. Jika pasien belum menggunakan obat untuk terapi maka apoteker wajib membantu pasien untuk memilihkan obat yang tepat sesuai dengan indikasi dan kebutuhan pasien



g. Jika pasien sudah mengkonsumsi obat tertentu maka apoteker wajib menanyakan kepada pasien terkait keberhasilan terapinya kondisi menjadi membaik atau bertambah parah. h. Jika pasien telah menggunakan obat sebelumnya untuk menangani keluhan dan penyakit tersebut dan hasilnya tidak memuaskan maka apoteker wajib memastikan terlebih dahulu penyebab kegagalan terapi i. Apoteker dapat memilihkan alternatif obat lain yang sesuai dengan kondisi pasien tersebut jika diindikasikan terjadi kegagalan terapi. j. Jika pasien setuju dengan obat yang sudah dipilih, selanjutnya meminta persetujuan nominal harga kepada pasien. k. Jika pasien setuju dengan harga obat, maka obat tersebut diberikan kepada pasien. Jika pasien keberatan terkait dengan harga maka apoteker boleh memberikan alternatif pengobatan lain sesuai dengan kemampuan keuangan pasien. l. Apoteker menyerahkan obat kepada pasien dengan memberikan KIE kepada pasien yang meliputi efek farmakologis, dosis, frekuensi pemakaian sehari, waktu penggunaan obat, cara penggunaan obat, efek samping obat yang mungkin timbul setelah penggunaan obat, kemungkinan interaksi dan penyimpanan. m.Apoteker memastikan bahwa pasien paham atas penjelasan yang telah diberikan oleh apoteker dengan cara meminta pasien untuk mengulangi instruksi yang sudah diberikan. n. Apoteker menutup konseling dengan mengucapkan terima kasih dan doa cepat sembuh. o. Apoteker membuat catatan khusus tentang pasien (medical record) yang meliputi identitas pasien, alamat, nomer telepon serta pengobatan yang telah diberikan. 3. SOP Pelayanan Resep (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Pasien datang petugas farmasis/apoteker memberikan senyuman dan sapaan



b. Beri nomor antrian kepada pasien, dan mempersilahkan pasien duduk di ruang tunggu c. Melakukan skrining resep meliputi skrining administratif, skrining farmasetis, dan skrining klinik d. Menghitung harga dan memverifikasikan harga obat kepada pasien e. Tulis nomor struk (print out) pada resep dan satukan resep dengan print out f. Cocokkan nama, jumlah dan kekuatan obat dalam resep dengan print out g. Siapkan obat sesuai dengan resep h. Jika obat racikan, maka patuhi SOP meracik i. Buat etiket dan cocokkan dengan resep j. Teliti kembali resep sebelum diserahkan pada pasien termasuk salinan resep dan kuitansi, k. Obat diserahkan ke pasien disertai dengan pemberian informasi tentang obat meliputi dosis, frekuensi pemakaian sehari, waktu penggunaan obat, tempat penyimpanan obat, efek samping yang timbul setelah penggunaan obat, dan jika diperlukan sampaikan juga pengatasan pertama terhadap efek samping yang ditimbulkan, l. Catat nama pasien, alamat, dan nomor telepon pasien m.Buat catatan khusus tentang pasien yang nantinya digunakan sebagai patient data record. 4. SOP Meracik Obat (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Siapkan alat yang akan digunakan dan bersihkan terlebih dahulu b. Berikan istruksi meracik seperti nama pasien, nomor resep, jumlah dan cara mencampur c. Petugas mengambilkan obat sesuai dengan resep yang tertera d. Obat dimasukkan ke dalam kemasan untuk obat jadi dan dilakukan peracikan untuk obat puyer e. Berikan etiket apabila resep telah jadi 5. SOP Menimbang (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Bersihkan timbangan



b. Ambil bahan obat sesuai dengan permintaan resep c. Bahan yang ingin ditimbang diletakkan secukupnya pada timbangan d. Lihat timbangan dengan cara mengurangi atau menambah bahan yang ditimbang sampai diperoleh timbangan yang seimbang yang ditunjukkan oleh angka pada timbangan e. Ambil bahan yang sudah ditimbang, kemudian diberi nama sesuai nama yang tertera pada wadah persediaan bahan, f. Cek ulang, apakah bahan yang diambil sudah sesuai dengan resep, kemudian kembalikan ketempatnya. 6. SOP Konseling OTC (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Tanyakan keluhan pasien dan alasan mengapa ingin menggunakan obat tersebut, serta sudah berapa lama pasien mengalami keluhan tersebut b. Tanyakan bagaimana kondisi pasien setelah menggunakan obat tersebut c. Apabila obat yang diminta sesuai dengan kondisi pasien dan memberikan efek seperti yang diharapkan, maka obat boleh diberikan d. Apabila obat yang diminta tidak sesuai dengan kondisi pasien, maka dipilihkan obat obat yang tepat untuk kondisinya e. Menanyakan tentang bagaimana pasien menggunakan obat tersebut, bila ada yang kurang atau salah maka farmasis wajib membenarkan dan melengkapinya. 7. SOP Konseling OWA (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Tanyakan keluhan pasien sehingga pasien menggunakan obat tersebut dan sudah berapa lama pasien mengalami keluhan tersebut, b. Cek kondisi pasien dengan obat yang diminta, bila obat kurang sesuai untuk pasien, maka rekomendasikan obat yang tepat untuk customer, c. Menanyakan bagaimana kondisi pasien setelah menggunakan obat tersebut, d. Apabila obat yang diminta sesuai dengan kondisi pasien dan memberikan efek seperti yang diharapkan, maka obat boleh diberikan,



e. Apabila kondisi pasien tidak membaik atau semakin memburuk, maka sebaiknya dirujuk ke dokter, f. Informasikan kepada pasien bahwa pasien diperbolehkan konsultasi dengan apoteker untuk berdiskusi tentang terapi yang dijalani pasien. 8. SOP Konseling Resep (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Obat diserahkan pada pasien sekaligus dicocokkan dengan data pasien b. Mencocokkan obat dengan kondisi pasien dengan cara menanyakan pada pasien tentang keluhan yang dialami c. Memberitahukan kepada pasien tentang obat yang diberikan dan tujuan penggunaan obat d. Memberikan informasi kepada pasien tentang aturan penggunaan obat (dosis, frekuensi, durasi, cara penggunaan, cara penyimpanan) e. Menanyakan kembali tentang semua informasi yang telah disampaikan untuk memastikan bahwa pasien telah paham dan mengerti tentang aturan penggunaan obat f. Memberitahukan kepada pasien tentang ESO yang mungkin terjadi dan cara penanganan yang mungkin bisa dilakukan oleh pasien terhadap efek samping yang terjadi g. Bila efek samping obat dirasa cukup berat dan mengganggu, apoteker boleh menyarankan kepada pasien untuk pergi ke dokter h. Informasikan kepada pasien tentang hal apa saja yang perlu dihindari atau yang perlu dilakukan pasien untuk menunjang keberhasilan pengobatan i. Catat nama pasien, alamat, dan nomor telepon pasien j. Buat catatan khusus tentang pasien yang nantinya digunakan sebagai patient data record. 9. SOP Penerimaan dan Penyimpanan Barang (Pedoman Praktik Apoteker IAI, 2013) a. Barang datang dari PBF



b. Cek kesesuaian antara SP dengan faktur dan barangnya (kecocokan tentang nama barang, bentuk, jumlah sediaan, no batch, dan tanggal ED) c. Cek kondisi barang (rusak, pecah, tersegel atau tidak) d. Faktur ditandatangani oleh apoteker atau asisten apoteker dilengkapi dengan SIK/SIA/NIP serta dibubuhi stempel apotek e. Faktur diambil 1 lembar untuk arsip apotek f. Serahkan faktur kepada bagian administrasi untuk diedit di komputer g. Cocokkan harga yang sudah ada di komputer dengan harga yang tertera pada faktur baru, apakah ada kenaikan harga atau tidak h. Tandatangani faktur yang telah diedit di komputer i. Beri harga di barang-barang atau obat bebas, dan letakkan sesuai dengan susunannya menurut aturan yang sudah ada. Untuk obat keras, langsung disimpan didalam lemari sesuai dengan efek farmakologinya atau berdasarkan abjad j. Faktur disimpan atau diarsipkan sesuai dengan nama PBF masing-masing J. Aspek Modal dan Biaya 1. Modal Modal diperoleh dari kerjasama antara 7 pemegang saham apotek, yaitu : I. Adesia Argita



Rp. 85.000.000,00



II. Dafa Nurulita



Rp. 85.000.000,00



III. Luluk Mamlu’ah



Rp. 85.000.000,00



IV. Ningrum Putri



Rp. 85.000.000,00



V. Vena Anisa



Rp. 85.000.000,00



VI. Ema Dayanti



Rp. 85.000.000,00



VII. Icha Wahyuni



Rp. 85.000.000,00



Total Rp. 595.000.000,00 Terdiri dari :



1. Modal Tetap a. Bangunan + Tanah



Rp. 364.932.300



b. Perlengkapan



Rp. 54.067.700,00



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22) 23)



Penerangan (listrik) Telepon + pasang Pompa Air AC ( 2 set ) TV 21”Plasma ( 2 buah) Alat Pemadam Kebakaran Almari Pendingin Sanyo Dispenser + galon Komputer + printer Papan Nama APA Papan Nama Apotek Papan Informasi Administrasi Neon Box Literatur (ISO,MIMS,FI,dll) Stempel Apotek Software Apotek Tempat Sampah dan Alat Kebersihan Jam Dinding (2 buah) Kalkulator Rak Majalah dan Koran Etalase 4m x 1m x 0,3 m Meja: a. racikan



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp.



250.000,00 300.000,00 400.000,00 6.000.000,00 4000.000,00 360.000,00 1.275.000,00 350.000,00 3.000.000,00 300.000,00 500.000,00 100.000,00 1.000.000,00 600.000,00 500.000,00 100.000,00 3.500.000,00 100.000,00 100.000,00 125.000,00 50.000,00 6.000.000.,00 1.500.000,00



b.



kasir



Rp.



5.000.000,00



c.



konsultasi



Rp.



1.000.000,00



24) 25)



administrasi Lemari kayu (obat) Lemari Khusus Narkotik dan



Rp. Rp. Rp.



2.000.000,00 2.500.000,00 200.000,00



25)



Psikotropik Alat ukur gula darah, kolesterol, asam



Rp.



365.000,00



26) 27)



urat (Easy touch 3 in 1) Lemari / Rak Buku Kursi duduk dan tunggu



Rp. Rp.



500.000,00 3.750.000,00



28) 29)



(25 buah) Timbangan milligram Timbangan gram



Rp. Rp.



900.000,00 800.000,00



d.



30) 31) 32) 33) 34) 35) 36) 37) 38) 39) 40) 41) 42) 43) 44) 45) 46) 47) 48)



Timbangan Badan Erlenmeyer 500 ml Pyrex Erlenmeyer 250 ml Pyrex Erlenmeyer 100 ml Pyrex Cawan Porselen 100 ml Spatula porselen 15 cm (4) Gelas ukur 5 ml Gelas ukur 10 ml Gelas ukur 25 ml Gelas ukur 50 ml Gelas ukur 500 ml Botol timbang Mortir stamper (4 buah) Beker glass 250 ml Batang pengaduk (2 buah) Corong glass Sofadan kursi ruang tunggu Seragam Karyawan Tensimeter (Omron Hem 7111) Total



c. Biaya Perijinan (HO dan SIUP) 2.



Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp. Rp Rp.



Modal Operasional



65.000,00 41.000,00 38.000,00 32.000,00 85.000,00 50.000,00 10.500,00 12.700,00 14.500,00 18.500,00 61.000,00 4.000,00 250.000,00 29.000,00 12.000,00 19.500,00 3.500.000,00 450.000,00 350.000,00 54.067.700,00 1.000.000,00 Rp.



75.000.000,00 3.



Modal Cadangan



Rp.



100.000.000,00 Total Modal



Rp.



595.000.000,00



RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA TAHUN KE I a) Biaya Rutin perbulan tahun ke I 1) Tenaga Kerja  APA 1 orang



Rp. 3.500.000,00



 Aping 3 orang



Rp. 6.000.000,00



 TTK 3 orang



Rp. 4.500.000,00



Jumlah 2) Biaya lain-lain 1) Biaya pemeliharaan gedung dan peralatan 2) Biaya listrik, air, telepon, dsb 3) Biaya plastik, etiket, SP, copy resep, nota, dll Jumlah Biaya total



Rp. 14.000.000,00 Rp. 350.000 Rp. 1.000.000 Rp. 750.000 Rp. 2.100.000 Rp. 16.100.000



b) Biaya Rutin Tahun ke I 1) Biaya Rutin bulanan x 12 tahun



Rp.168.000.000,00



2) THR (1 bulan gaji)



Rp. 14.000.000,00



Total biaya Rutin tahun ke I c.



Rp. 182.000.000,00



Proyeksi pendapatan tahun ke I Pada tahun ke I diproyeksikan resep yang masuk 20 lembar/hari dengan perkiraan harga rata-rata Rp.50.000/lembar a. Penjualan Obat Resep tahun ke I (untung 23%) 20 lembar x 25 hari x 12 bulan x Rp.50.000 Rp. 300.000.000,00 b. Penjualan Obat Bebas dan non obat, obat herbal, alkes (untung 10%)  margin/indeks 1,1 25 hari x 12 bulan x Rp. 300.000 Rp. 90.000.000,00  disesuaikan c. Penjualan OWA (untung 23%)  margin 1,23 atau 1,25 maksimal 25 hari x 12 bulan x Rp. 500.000 Rp. 150.000.000,00 Jumlah Rp. 540.000.000,00



d.



Pengeluaran rutin tahun ke I Obat resep  77% Obat bebas  90% Obat OWA  75% 1)Pembelian Obat Resep 77% x Rp. 300.000.000



Rp. 231.000.000,00



2)Pembelian Obat Bebas dan non obat, obat herbal, alkes 90% x Rp. 90.000.000



Rp. 81.000.000,00



3)Pembelian OWA 75% x Rp.150.000.000 Jumlah



Rp. 112.500.000,00 Rp. 424.500.000,00



e.



Perhitungan BEP tahun ke I 1)Pay Back Periode Total Investasi



Rp 595.000 .000



PBP = Laba Bersih = Rp 50.000 .000 = 11,9= 12 tahun 2) ROI (Return On Investement) ROI =



Laba Bersih x 100% Total investasi



ROI =



Rp 50.000 .000 x 100% Rp 595.000 .000



= 8,4 %



3)BEP (Break Event Point) Perbandingan Resep : OWA: HV (3:1:1)  (3:1:1) Indeks Gabungan : Resep



: 3/5 x 1.23 = 0.738  indeks/margin gunakan 1,5 maksimal



OWA



: 1/5 x 1.25 = 0.25



HV



: 1/5 x 1.1 = 0.22



Total dari Indeks resep = OWA + OTC/HV/Obat bebas Total dari Indeks resep(Indeks Gabungan) (IG)= OWA + OTC/HV/Obat bebas =0,738+0,25+0,22= 1,208



BEP =



Biaya operasional 1 1−( ) IG



75.000.000 = 1−( 1 ) 1.208 = Rp. 435.576.923/tahun = Rp. 36.298.077/bulan = Rp. 1.209.936/hari  untung 1 hari



Biaya Tetap % BEP =



x 100% Pendapatan Biaya variable Rp.. 182.000.000



=



x 100%



Rp. 540.000.000 Rp. 424.500.000 = 157,5% Kapasitas BEP = %BEP X Jumlah lembar resep/tahun = 157,5 %x (20 lembar x 25 hari x 12 bulan) = 9450 resep/tahun = 787,5 resep/bulan = 26,25=26 resep/hari



K. Lampiran



1. Etiket Obat Dalam Apotek Setia Medika APOTEK SETIA MEDIKA Kec. Robatal, Kab Sampang Madura Telp (0361) 483412 Apoteker



: Apt.Dafa Nurulita,S.Farm



SIPA



: 446/0153/1428/1-18



SIA



: 4680/BPPT/APT/VII/2021



No :



Tgl :



x Sehari Sebelum/Sesudah Makan



2. Etiket Obat Luar Apotek Setia Medika APOTEK SETIA MEDIKA Kec. Robatal, Kab Sampang Madura Telp (0361) 483412



Apoteker



: Apt.Dafa Nurulita,S.Farm



SIPA



: 446/0153/1428/1-18



SIA



: 4680/BPPT/APT/VII/2021



No :



Tgl :



x Sehari OBAT LUAR



3. Rancangan Kartu Stok APOTEK Setia Medika



Kec. Robatal, Kab Sampang Madura APA : Apt.Dafa Nurulita,S.Farm



Nama Barang



:



No. Batch



:



Tanggal



Exp. Date



4. Pelaporan Narkotika Psikotropika URL : http://sipnap.kemkes.go.id/



6. Copy Resep Apotek ”Setia Medika ” Kec. Robatal, Madura



Kab



Sampang



APA : Apt.Dafa Nurulita,S.Farm SIPA : 446/0153/1428/1-18  



 



SALINAN RESEP No R/ : Nama Dokter: Tgl R/ :



  R/



     



 



Pro: Umur : Alamat :



               



                                   



                        APOTEK SETIA MEDIKA   Jl. Kec. Robatal, Kab   Sampang Madura Madura. Telp  (0274)555555   Apoteker : apt. Dafa   Nurulita S.Farm Madura,…………………… SIA : 116/056/DKS/2015



     



   



     



Madura……………….. Kepada Yth ………………….......... ………………………..



SURAT PESANAN No. Dengan Hormat. 7. Surat pesanan obat bebas,bebas terbatas Bersama ini harap dikirim barang-barang tersebut dibawah ini. No



Jumlah



Nama Obat /Alkes Kesehatan



Hormat Kami Apoteker Pengeola Apotek



apt. Dafa Nurulita S.Farm



8. Surat pesanan psikotropik



9. Surat pesanan prekursor



10. Surat pesanan narkotika



11. Layout apotek



L. Daftar Pustaka Depkes RI.( 2009). Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaa Kefarmasian, Departemen Kesehatan RI: Jakarta. Depkes RI. (2016).Peraturan Kementrian Kesehatan, Tentang Standar Pelayanan FarmasiApotek.Departemen Kesehatan RI: Jakarta. IAI, 2013, Pedoman Praktek Apoteker Indonesia, Pengurus Pusat IAI, Bali Menkes RI.(2004).Kemenkes No. 1027 / Menkes / SK / IX / 2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.Kementerian Kesehatan :Jakarta Menkes RI.(2008)Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573 Tahun 2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker. Kementerian Kesehatan :Jakarta