Makalah Surat Izin Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SURAT IZIN PERAWAT



KELOMPOK 2



NAMA ANGGOTA :  DANANG PIKI APRIZAL  DEWI RAHMAYANI SUBAGYA  ELVINA SITARESMI  INDRI PUJI AGUSTIN  MARSEL FAJAR M  PRADITA TRI WIBAWANI  TAZKYA SYARIFA ADHIBA  WIGUNA FAJAR NUGRAHA  WITA NURFAIZA  WULAN RAHMAWATI



Jl. Mayjen Lili Kusuma No. 33, Sumanding Wetan, Mekarsari, Kec. Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat 46321



BAB 1 A. PENDAHULUAN Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada  individu,  keluarga,  kelompok,  atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat  adalah  seseorang  yang  telah  lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan . Undang-Undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan mengatur tentang jenis perawat, pendidikan tinggi keperawatan, registrasi dan registrasi ulang, izin praktik, praktik keperawatan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, organisasi profesi perawat, kolegium keperawatan, konsil keperawatan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Pengaturan tentang profesi keperawatan didalam UndangUndang nomor 38 tahun 2014 pada bab I ketentuan umum pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan pengaturan keperawatan adalah untuk meningkatkan mutu perawat, meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada perawat dan klien, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa definisi suat izin perawat ? 2. apa kegunaan surat izin perawat? 3. instansi apa yang mengeluarkan surat izin perawat? 4. apa saja sayarat untuk mendapatkan surat izin perawat ?



BAB 2 PEMBAHASAN A.DEFINISI SURAT IZIN PERAWAT Praktik  Keperawatan  adalah  pelayanan  yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan. Surat  Izin  Praktik  Perawat  (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan. Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. Setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP. Setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki SIPP. SIKP dan SIPP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dan berlaku untuk 1 (satu) tempat. Perawat hanya dapat menjalankan praktik keperawatan paling banyak di 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri. B. KEGUNAAN SURAT IZIN PERAWAT SIPP bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan. Untuk pengurusan SIPP perawat mengajukan berkas (STR, Rekomendasi PPNI Kab/kota domisili) diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana perawat tersebut berdomisili. SIPP diberikan kepada perawat paling banyak 2 (Fasilitas kesehatan 1 dan Praktik Mandiri 1) untuk praktik mandiri perawat wajib mencantumkan papan praktik keperawatan. C. INSTANSI YANG MENGELUARKAN SURAT IZIN PERAWAT Surat izin perawat kini sudah di atur dalam peraturan kementrian. Diantara bukti lahirnya permenkes nomor 148 tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan praktek perawat dan yang paling di nantikan oleh profesi perawat di sahkannya yang mengeluarkan SIPP adalah pemerintah daerah kabuten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan (kepala dinas kesehatan ) yang berwenang di kabupaten/kota tempat domisili atau tempat dimana perawat menjalankan praktiknya.



D.SYARAT SURAT IZIN PERAWAT           



Mengisi Formulir Fotokopi KTP berlaku Ijazah ahli madya keperawatan atau Ijazah pendidikan dengan kompetensi lebih tinggi yang diakui pemerintah Surat Keterangan pengaalman kerja min 3 tahun dari pimpinan sarana tempat kerja, khusus bagi ahli madya keperawatan Fc SIP/STR yang masih berlaku Surat Keterangan sehat dari dokter Pas foto (4x6) dan (3x4) masing2 2 Lembar Rekomendasi dari organisasi profesi Lampiran daftar obat Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas yankes diluar praktik mandiri Rekomendasi Dinas Kesehatan Bondowoso atau Pejabat Yang Ditunjuk



BAB 3 PENUTUP A.KESIMPULAN Dalam pelaksaan praktek keperawatan di perlukan surat izin keperawatan sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin kerja perawat.seperti diketahui bahwa surat izin praktek perawat hanya di berikan kepada perawat dengan maksimal dua tempat praktik .pertama untuk fasyankes,dan yang kedua untuk praktik mandiri.sementara untuk surat izin praktik mandiri, perawat di wajibkan untuk mencantumkan plank atau papan praktik.biasanya perawat yang mengajukan pembuatan surat izin praktek perawat yakni,para perawat yang memang baru bekerja di insanti.



DAFTAR PUSAKA http://scholar.unand.ac.id/25487/3/BAB%20IV.pdf http://repository.unika.ac.id/16705/2/15.C2.0075%20JULIANA%20SUSANTI%20GUNAWAN %20%289.23%25%29.BAB%20I.pdf



CONTOH SURAT IZIN PERAWAT