Regulasi Aturan Ujian Surat Izin Praktik Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REGULASI ATURAN UJIAN SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT



DI SUSUN OLEH: KELOMPOK 4 1. ISWAHYUDI FIRMANSYAH M. TOME (1801068) 2. SRI NURMA PIONG



(1801090)



3. ARSELIA A. RUMAMBI



(1801093)



4. FHARISCA R. PARANSI



(1801065)



5. WANDA A. ALULU



(1801087)



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIKES) MUHAMMADIYAH MANADO T.A 2021/2022



A. Teori SIPP (Surat Izin Praktek Perawat) Menurut konsorsium ilmu-ilmu kesehatan (1992) praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional atau ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistic sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok. Sementara pengetahuan teoritik yang mantap dan tindakan mandiri perawat profesional dengan menggunakan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh mencakup ilmu dasar dan ilmu keperawatan sebagai landasan dan menggunakan proses keperawatan sebagai pendekatan dalam melakukan asuhan keperawatan (pojok keperawatan CHS, 2002). Pelayanan keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-soiso-spiritual yang komprehensif, di tujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan yang di berikan berupa bantuan karena adaya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan dan kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup seharihari secara mandiri. Berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 23 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan wajib memiliki ijin (mendapatkan registrasi) dari pemerintah yang diatur oleh peraturan menteri. Upaya pelaksanaan amanat undang-undang tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Adapun peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang perubahan atas peraturan menteri kesehtan Nomor HK 02.02 / Menkes / 148/ 1 / 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktek mandiri perawat yaitu Permenkes No.17/MenKes/2013. Dalam permenkes ini juga diatur bagaimana perawat



yang melaksanakan



praktik



mandiri



harus



bertindak



sesuai dengan



kewenangannya yang ada dan sesuai dengan standar praktek keperawatan.



B. GAMBARAN PELAKSANAAN SIPP Walaupun praktik keperawatan itu kompleks, ia juga dinamis, selalu merespon terhadap perubahan kebutuhan kesehatan, dan terhadap kebutuhan-kebutuhan perubahan sistem pelayanan kesehatan. Menurut WHO (1996), unsur-unsur inti keperawatan tergambarkan dalam kegiatan kegiatan berikut : a. Mengelola kesehatan fisik dan mental serta kesakitan, kegiatannya meliputi pengkajian, monitoring, koordinasi dan mengelola status kesehatan setiap saat bekerjasama dengan individu, keluarga maupun masyarakat. Perawatan mengkaji kesehatan klien, mendeteksi penyakit yang akut atau kronis, melakukan penelitian dan menginterpretasikannya, memilih dan memonitor interprensi tarapeutik yang cocok, dan melakukan semua ini dalam hubungan yang suportif dan carring. Perawat harus bisa memutuskan kapan klien dikelola sendiri dan kapan harus dirujuk ke profesi lain. b. Memonitor dan menjamin kualitas praktik pelayanan kesehatan. Tanggung jawab terhadap kegiatan-kegiatan praktik professional, seperti memonitor kemampuan sendiri, memonitor efek-efek intervensi medis, mensupervisi pekerjaan-pekerjaan personil yang kurang terampil dan berkonsultasi dengan orang yang tepat. Karena ruang lingkup dan kompleksitas praktik keperawatan maka diperlukan keterampilan-keterampilan dan pemecahan masalah, berfikir kritis serta bertinfak etis dan legal terhadap kualitas pelayanan yang diberikan dan tidak diskriminatif. c. Memberikan bantuan dan caring. Caring adalah bagian yang terpenting dalam praktik keperawatan. Bantuan termasuk menciptakan suasana penyembuhan, memberikan kenyamanan membangun hubungan dengan klien melalui asuhan keperawatan. Peran membantu seharusnya menjamin partisipasi penuh dari klien dalam perencanaan asuhan, pencegahan, dan treatmen dan asuhan yang diberikan. Perawat memberikan informasi penting mengenai proses penyakit, gejalagejalanya, dan efek samping pengobatan. d. Penyuluhan-penyuluhan kepada individu, keluarga maupun masyarakat mengenai masalah-masalah kesehatan adalah fungsi penting dalam keperawatan. e. Mengorganisir dan mengola sistem pelayanan kesehatan. Perawat berpartisipasi dalam membentuk dan mengola sistem pelayanan kesehatan, ini termasuk



menjamin kebutuhan klien terpenuhi, mengatasi kekurangan staf, menghadapi birokrasi, membangun dan memelihara tim terapeutik, dan mendapatkan asuhan spesialis untuk pasien. Perawat bekerja intersektoral dengan rumah sakit, puskesmas, institusi pelayanan kesehatan lain, dan sekolah. Profesi keperawatan harus mempengaruhi strategi kebijaksanaan kesehatan, baik tingkat local, regional maupun internasional, aktif terlibat dalam program perencanaan, pengalokasian dana, mengumpulkan, menganalisis dan memberikan informasi kepada semua level. C. Undang-Undang Praktek Keperawatan 1. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan a. BAB I ketentuan Umum, pasal 1 ayat 3 : Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. b. Pasal 1 ayat 4, Sarana kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. 2. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



:



1239/MENKES/SK/XI/2001tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000) 3. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 : Dalam ketentuan menteri ini yang dimaksud dengan : a. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Surat ijin perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh Indonesia. c. Surat ijin kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia. 4. BAB III perizinan, a. Pasal 8, ayat 1, 2, dan 3 :







Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan atau kelompok.







perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK







Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP



b. Pasal 9, ayat 1 SIK sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. c. Pasal 10 SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan. d. Pasal 12 



SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 3 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.







SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengaan kompetensi yang lebih tinggi. Surat ijin praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat.



e. Pasal 13 Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan. f. Pasal 15 Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk : 



Melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.







Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (i) meliputi: intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.







Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud huruf (i) dan (ii) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.







Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakuakn berdasarkan permintan tertulis dari dokter.



g. Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20 : 



Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.







Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ditujukan untuk penyelamatan jiwa.



h. Pasal 21 



Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantum SIPP di ruang prakteknya.







Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek.



i. Pasal 31 Perawat yang telah mendapatkan SIK atau SIPP dilarang : 



Menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.







Melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.







Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir a.



D. Analisa Jurnal ANALISA JURNAL 1 Judul jurnal



Implementasi permenkes ri no. Hk.02.02/menkes/148/i/2010 dan permenkes ri nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas permenkes ri no. Hk.02.02/menkes/148/i/2010 tentang izin dan



Kata kunci Penulis jurnal Latar belakang masalah



Tujuan penelitian



Metodologi penelitian



Hasil penelitian



penyelenggaraan praktik perawat di blud rs sekarwangi kabupaten sukabumi Perawat, Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010, Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013 Rosliana Dewi Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu. Keperawatan sebagai profesi dimanifestasikan antara lain melalui praktik profesi yang diatur dalam suatu ketetapan hukum, yaitu Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 dan Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. Dengan demikian diharapkan perlindungan hukum dan masyarakat terjamin melalui akuntabilitas perawat dalam praktik. untuk mengetahui bagaimana hak dan kewajiban perawat dalam praktik keperawatan di rumah sakit dan implementasi Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 dan Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. metode penelitian yuridis normatif yaitu dengan melakukan penelaahan hukum melalui studi kepustakaan dan wawancara untuk memperoleh data sekunder dan primer. Perawat berkewajiban memiliki STR, SIKP dan SIPP, menghormati hak pasien, melakukan rujukan, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta persetujuan tindakan



Kelebihan penelitian



Kekurangan penelitian Manfaat penelitian



keperawatan yang akan dilakukan, melakukan pencataran asuhan keperawatan secara sitematis dan mematuhi standar. Permenkes RI No 148 Tahun 2010 dan Permenkes RI No 17 Tahun 2013 belum sepenuhnya dapat melindungi perawat secara hukum karena kedudukan Permenkes masih lemah dalam hirarki hukum dibandingkan dalam bentuk Undang-Undang sedangkan implementasinya di BLUD RS Sekarwangi Kabupaten Sukabumi belum berjalan dengan baik. Memaparkan secara jelas dan lengkap latar belakang dari permasalahan mengapa dibuatnya implementasi permenkes ri no. Hk.02.02/menkes/148/i/2010 dan permenkes ri nomor 17 tahun 2013 tentang perubahan atas permenkes ri no. Hk.02.02/menkes/148/i/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat di blud rs sekarwangi kabupaten sukabumi Tidak dilengkapi dengan pengimplementasian ke dalam bahasa pemrograman pengaplikasian. Perawat dapat memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi. Hal ini dimanifestasikan melalui praktik profesi yang diatur dalam suatu ketetapan hukum, yaitu Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 dan Permenkes RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang Izin Dan Penyelengaraan Praktik Perawat. Sehingga diharapkan perlindungan hukum dan masyarakat terjamin melalui akuntabilitas perawat dalam praktik. Permenkes ini perlu diimplementasikan di setiap rumah sakit termasuk BLUD RS Sekarwangi Kabupaten Sukabumi.



ANALISA JURNAL 2 Judul jurnal



Izin praktek keperawatan mandiri sebagai pelaksana fungsi Perawat dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat Dihubungkan dengan uu kesehatan no. 36



Kata kunci Penulis jurnal Latar belakang masalah



Tujuan penelitian



Metodologi penelitian



tahun 2009 Praktek keperawatan mandiri, Fungsi perawat, UU Kesehatan Aceng Ali Awaludin Kesehatan merupakan hak semua orang dan wajib diperjuangkan oleh siapa pun demi mencapai kesehatan yang diharapkan untuk memenuhi B hajat hidupnya. Pasal 23 ayat 2 UU Kesehatan No.36 tahun 2009 menerangkan bahwa tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Termasuk dalam hal ini perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan berhak memberikan pelayanan kesehatan dalam segala upaya kesehatan. Pelayanan kesehatan masyarakat merupakan fungsi dari profesi perawat. Pelayanan kesehatan diselenggarakan dengan kewajiban memiliki izin dari pemerintah yang tertuang dalam Pasal 23 Ayat 3 UU Kesehatan No.36 tahun 2009. Dalam hal ini Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk membenahi sistem aturan perizinan harus melakukan perubahan yang memberikan keadilan bagi semua tenaga kesehatan. Izin pemerintah haruslah bersih dari unsur politik dan rumitnya birokrasi. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui keadaan jalannya praktek perawat mandiri serta akibat dari adanya praktek tersebut, serta untuk mengetahui batasanbatasan praktek perawat mandiri agar sejalan dengan praktek dokter dan tidak merugikan profesi bidang kesehatan yang lain. Jenis penelitian ini menggunakan metode



Hasil penelitian



Kelebihan penelitian



kualitatif melalui pendekatan induktif secara deskriptif untuk menjelaskan fenomenafenomena yang terjadi, serta hubungan dan pengaruh antar fenomena yang satu dengan atau terhadap yang lain. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah kredibilitas, transferabilitas, dependabilitas, dan konfirmabilitas untuk mendapatkan data yang lebih obyektif dengan tingkat validitas yang tinggi. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa peraturan Praktek Keperawatan Mandiri di Sarana Pelayanan Kesehatan Puskesmas atau Rumah Sakit, khususnya di Kabupaten Garut, sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya, di antaranya pemberlakukan perizinan SIP, SIK, dan SIPP, serta telah memiliki Kode Etik Profesi sehingga mampu menerapkan SOP sebagaimana mestinya, dan bersedia meningkatkan kemampuan dan kualitas profesionalnya sebagai perawat dalam kondisi dan situasi apapun. Para perawat juga telah mampu dan mendapat kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan secara komplementer untuk menggantikan ketiadaan dokter atau tenaga medis lain dalam kondisi darurat tertentu, serta sudah mampu mengimplementasikan aspek manajemen keperawatan melalui perencanaan program kesehatan di wilayah kerjanya, serta melaksanakan tindakan keperawatan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, pengawasan terhadap Kewenangan Praktek Keperawatan Mandiri dihubungkan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menunjukkan, bahwa para perawat yang sudah mendapatkan kewenangan praktek mandiri sebagian besar telah melakukan registrasi dan mendapatkan lisensi dan legalitas atau kepastian hukum dengan penatalaksanaan yang objektif sesuai bidangnya Memaparkan secara jelas dan lengkap latar belakang tentang izin praktek keperawatan mandiri sebagai pelaksana fungsi perawat dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat



Kekurangan penelitian



Manfaat penelitian



dihubungkan dengan uu kesehatan no. 36 tahun 2009 Tidak terlalu memaparkan tentang fungsi perawat ke dalam penelitian sesuai dengan kata kumci yang telah dipaparkan oleh peneliti. Para perawat juga telah mampu dan mendapat kewenangan untuk melakukan tindakan keperawatan secara komplementer untuk menggantikan ketiadaan dokter atau tenaga medis lain dalam kondisi darurat tertentu, serta sudah mampu mengimplementasikan aspek manajemen keperawatan melalui perencanaan program kesehatan di wilayah kerjanya, serta melaksanakan tindakan keperawatan sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, pengawasan terhadap Kewenangan Praktek Keperawatan Mandiri dihubungkan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan



E. Kesimpulan Perawat berkewajiban memiliki STR, SIKP dan SIPP, menghormati hak pasien, melakukan rujukan, menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan, meminta perseyujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan, melakukan pencataran asuhan keperawatan secara sitematis dan mematuhi standar. Studi ini memberikan wawasan, informasi, dan pemahaman tentang penerapan ijin dan penyelenggaraan praktik perawat yang pada gilirannya memberikan pemahaman yang luas dan dalam bagi perawat tentang pelaksanaan terhadap permenkes tersebut. Implikasi pada bidang keperawatan dan kesehatan umumnya, studi ini menyediakan informasi penting bagi perawat dan penyedia pelayanan kesehatan lainnya tentang pentingnya proses registrasi, ijin dan penyelenggaraan praktik perawat, dan apa yang perawat harus lakukan dalam proses perijianan dan penyelenggaraan praktik perawat.



DAFTAR REFERENSI https://scholar.google.co.id/scholar? hl=id&as_sdt=0%2C5&q=JURNAL+REGULASI+ATURAN+SIPP+KEPERAWATAN&btnG= https://www.researchgate.net/profile/Rosliana https://www.jurnalskhg.ac.id/index.php/medika/article/view/50 https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/0826513e7e30ec8972123207b0bdefd6.p df