MOU Praktik Perawat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA SAMA NOMOR



: 001/PKLM/MOU/2020



NOMOR



: 440 /



/ 33/ 2020



/LT.10/2013



ANTARA PRAKTEK KEPERAWATAN LUKA MANDIRI PIPIT SETIAWAN DENGAN UPT PUSKESMAS PRINGSEWU TENTANG PENGELOLAAN LIMBAH PADAT MEDIS DI UPT PUSKESMAS PRINGSEWU Pada hari ini Jumat tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Pipit Setiawan, S.Kep, Selaku Pemilik Praktek Keperawatan Luka Mandiri yang berkedudukan dan berkantor di Dusun Danau RT/RW 002/02 Pekon Margakaya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta mewakili Pemilik Praktek Keperawatan Luka Mandiri Pipit Setiawan , selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”. 2. dr.



Ari



Arabiyanto,



selaku



Kepala



UPT



Puskesmas



Pringsewu



yang



berkedudukan dan berkantor di Jl. Johar II Pringsewu Timur, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut untuk dan atas nama serta mewakili UPT Puskesmas Pringsewu, selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK sepakat untuk menandatangani Perjanjian dengan syarat ketentuan sebagai berikut: PASAL I DEFINISI DAN PENGERTIAN 1. Fasilitas Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan /atau Masyarakat, yang menghasilkan limbah B3, berupa limbah medis dan lain-lain. Pihak I



Pihak II



2. Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat profesional atau ners melalui kerjasama yang bersifat kolaboratif baik dengan klien maupun tenaga kesehatan lain dalam upaya memberikan asuhan keperawatan yang holistik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan, termasuk praktik keperawatan individu dan berkelompok. 3. Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit, Puskesmas dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair. 4. Limbah benda tajam adalah obyek atau alat yang memiliki sudut tajam, sisi, ujung atau bagian menonjol yang dapat memotong atau menusuk kulit seperti jarum hipodermik, perlengkapan intravena, pipet pasteur, pecahan gelas, pisau bedah. Semua benda tajam ini memiliki potensi bahaya dan dapat menyebabkan cedera melalui sobekan atau tusukan. Benda-benda tajam yang terbuang mungkin terkontaminasi oleh darah, cairan tubuh, bahan mikrobiologi, bahan beracun atau radio aktif. 5. Limbah infeksius mencakup pengertian sebagai berikut: Limbah yang berkaitan dengan pasien yang memerlukan isolasi penyakit menular (perawatan



intensif).



Limbah



laboratorium



yang



berkaitan



dengan



pemeriksaan mikrobiologi dari poliklinik dan ruang perawatan/isolasi penyakit menular. Limbah jaringan tubuh meliputi organ, anggota badan, darah dan cairan tubuh, biasanya dihasilkan pada saat pembedahan atau otopsi. 6. Limbah



sitotoksik



adalah



bahan



yang



terkontaminasi



atau



mungkin



terkontaminasi dengan obat sitotoksik selama peracikan, pengangkutan atau tindakan terapi sitotoksik. 7. Limbah farmasi ini dapat berasal dari obat-obat kadaluwarsa, obat-obat yang terbuang karena batch yang tidak memenuhi spesifikasi atau kemasan yang terkontaminasi, obat-obat yang dibuang oleh pasien atau dibuang oleh masyarakat, obat-obat yang tidak lagi diperlukan oleh institusi bersangkutan dan limbah yang dihasilkan selama produksi obat- obatan. 8. Limbah kimia adalah limbah yang dihasilkan dari penggunaan bahan kimia dalam tindakan medis, veterinari, laboratorium, proses sterilisasi, dan riset. Limbah radioaktif adalah bahan yang terkontaminasi dengan radio isotop yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.



Pihak I



Pihak II



PASAL 2 MAKSUD DAN TUJUAN Perjanjian kerjasama ini bermaksud untuk melakukan pengelolaan limbah padat medis dari Praktek Keperawatan Luka Mandiri Pipit Setiawan yang belum mempunyai Incinerator, yang dilakukan di UPT Puskesmas Pringsewu yang sudah mempunyai Kerjasama dengan pihak KETIGA tentang penanganan limbah padat medis, agar limbah padat medis Praktek Keperawatan Luka Mandiri Pipit Setiawan tidak mencemari lingkungan sekitarnya. PASAL 3 RUANG LINGKUP KERJASAMA Ruang lingkup dalam perjanjian ini meliputi prosedur Pengelolaan Sampah Medis, tata laksana Pengelolaan Sampah Medis, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku baik aturan Pemerintah maupun aturan yang diberlakukan oleh PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan jasa proses pemusnahan limbah B3 sejak saat ditandatangani surat perjanjian kerjasama proses pemusnahan. PASAL 4 PROSEDUR PENGELOLAAN LIMBAH A. Prosedur penerimaan limbah padat medis 1. Pihak kedua akan menerima dan memberikan pelayanan ke pihak pertama apabila diminta oleh pihak pertama. 2. Limbah padat medis yang diterima pihak kedua harus sudah di kemas didalam kantung plastik yang sudah di ikat dan diberi label yang jelas. 3. Limbah padat medis tersebut harus diantar oleh pihak pertama ke UPT Puskesmas Pringsewu yang sebelumnya sudah diberi tahu. 4. Limbah padat medis yang tajam harus di pisahkan dengan limbah padat medis yang tidak tajam. B. Pihak kedua berhak menolak memberikan pelayanan pengolahan limbah padat medis pihak pertama apabila : 1. Pihak pertama tidak memberi tahu terlebih dahulu. 2. Limbah padat medis tidak di kemas dengan baik 3. Limbah padat medis yang tajam tidak terpisah dengan yang tidak tajam.



Pihak I



Pihak II



C. Jadwal pengolahan limbah padat medis pihak pertama tergantung kapan limbah padat medis pihak pertama sudah tersedia, pihak kedua menerima limbah padat medis tersebut pada lokasi penyimpanan sementara yang telah disediakan UPT Puskesmas Pringsewu. D. Prosedur Penagihan dan Pembayaran 1. Atas pelayanan yang diberikan oleh pihak kedua, maka pihak ke dua akan



menerbitkan



invoice ( tagihan ) yang wajib di kirimkan ke pihak



pertama dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kerja sejak pelayanan pengolahan limbah padat medis dilakukan. 2. Pembayaran



invoice



( tagihan )



dilakukan



oleh pihak pertama secara



langsung ke pada pihak kedua. 3. Pihak pertama wajib melakukan pembayaran sebesar Rp 25.000,- /Kg. PASAL 5 TARIF PENGOLAHAN LIMBAH PADAT MEDIS 1. Atas Pelayanan pengolahan limbah padat medis yang diberikan oleh pihak kedua, maka pihak kedua berhak mengenakan tarif pelayanan pengolahan Limbah padat medis yang telah disetujui



dan disepakati oleh para pihak,



dimana pihak kedua sewaktu waktu berhak tarif



pelayanan



melakukan perubahan atas



pengolahan limbah padat medis dengan pemberitahuan



secara tertulis pada pihak pertama selambat lambatnya 1 (satu ) bulan sebelum perubahan tarif di lakukan. 2. Atas perubahan tarif pelayanan pengolahan limbah padat medis tersebut wajib diadakan kesepakatan tertulis oleh para pihak dimana kesepakatan tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini serta secara otomatis membatalkan tarif pelayanan pengolahan limbah padat medis yang berlaku sebelumnya. PASAL 6 JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berlaku selama 3 (Tiga) tahun mulai tanggal 03 Januari 2020 sampai dengan 02 Januari 2023. 2. Apabila masih ada hak dan kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing masing pihak wajib untuk tetap menyelesaikan hak dan kewajibannya



Pihak I



Pihak II



tersebut dan pihak kedua wajib untuk tetap melanjutkan pengolahan limbah padat medis sebelum tanggal perjanjian ini berakhir. PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah mufakat. 2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, maka para pihak akan memilih domisili hukum yang tetap. PASAL 8 PEMBERITAHUAN 1. Semua pemberitahuan, pernyataan atau persetujuan yang wajib dan perlu dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan secara langsung atau melalui faksimile dan dialamatkan kepada : a. PIHAK KESATU : Praktek Keperawatan Luka Mandiri Pipit Setiawan Dusun Danau RT/RW 002/02 Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu - Telp. 085273338493 b. PIHAK KEDUA : UPT Puskesmas Pringsewu Jl. Johar II Pringsewu Timur Kecamatan Pringsewu - Telp. (0729) 7081008 2.



Pemberitahuan yang diserahkan secara langsung dianggap telah diterima pada hari penyerahan dengan bukti tanda tangan penerimaan pada buku ekspedisi atau buku tanda terima pengiriman, sedangkan pengiriman melalui faksimile dianggap telah diterima pada saat telah diterima kode jawaban (answerback) pada pengiriman telex dan konfirmasi facsimile pada pengiriman faksimile. PASAL 9 ADDENDUM



Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini kedua belah pihak merasa perlu melakukan perubahan, maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan Pihak I



Pihak II



atas kesepakan PARA PIHAK yang dituangkan dalam addendum Perjanjian Kerjasama yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerjsama ini. Demikianlah, perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing sama bunyinya, diatas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.



PIHAK KEDUA Pemilik Praktek Keperawatan Luka



PIHAK PERTAMA Kepala UPT Puskesmas Pringsewu



Mandiri



PIPIT SETIAWAN, S. Kep



dr. ARI ARABIYANTO NIP 19760108 200907 1 001



Pihak I



Pihak II