Makalah Taareekh Tasyri KLM 9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TAAREEKH TASRI' Tentang Aliran Syi’ah, Khawarij, dan Jurhum Ulama serta Pengaruhnya terhadap Tarikh Tasyri’



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 9 ICHSANUL FADJRI



: 1814010188



FIRANI PUTRI



: 1814010112



ANGGITA NABILA HELSA : 1814010117



DOSEN PENGAMPU : MUHAMMAD RHAZES ADIASA S. H. I., MA. Hk



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI-C) FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) IMAM BONJOL PADANG 1442 H / 2020 M



1



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kami serta kami sampaikan shalwat serta salam atas manusia yang diutus sebagai rahmat bagi sekalian alam, junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Dan juga atas keluarga beliau dan para sahabat serta orangorang yang mengikuti jejak beliau sampai hari kiamat, sehingga kami telah berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah selesai tepat pada waktunya yang berisikan tentang Aliran Syi’ah, Khawarij, dan Jurhum Ulama serta Pengaruhnya terhadap Tarikh Tasyri’ Diharapkan makalah ini dapat menambahkan wawasan dan ilmu pengetahuan kita semua, terutama tentang Aliran Syi’ah, Khawarij, dan Jurhum Ulama serta Pengaruhnya terhadap Tarikh Tasyri’. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna.Oleh karena itu, kritik dan saran dari dosen dan teman-teman yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi lebih baiknya makalah ini.Akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



Padang, November 2020



Penulis



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembentukan hukum Islam selanajutnya adalah setelah masa Khulafaur Rasyidin. Ini dimulai pada saat pembenrontakan yang terjadi saat perebutan kekuasaan. Dengan terbunuhnya Utsman kemudian pelantikan Ali, pandangan yang menyatakan bahwa Ali adalah lebih berhak



untuk



menjadi



khalifah



akhirnya



terealisasikan.



Namun,



perselisihan yang terus menyala antara Ali dan Muawiyah yang kemudian berlanjut dengan peristiwa tahkim dan yang berakhir dengan penguasaan Muawiyah mengakibatkan terbaginya muslim menjadi tiga kelompok (Syiah, Khawarij dan Al Jamaah). Keburukan yang timbul akibat terbaginya kaum muslimin kepada Syiah, Khawarij dan Al jamaah tidak hanya menimbulkan kerusakan material pada kehidupan mereka. Namun, muncul pula perkara lain yang berbahaya tidak kalah dahsyatnya dari yang sebelumnya, yaitu perbedaan kaum muslimin dalam pendapat mereka dan perpecahan dalam agama mereka. Pada akhirnya sebagian mereka mengkafirkan sebagian yang lainnya, berburuk sangka kepada saudaranya. Bahkan terkadang kehidupan mereka berdiri di atas pedang yang terwujud pada pemberontakan yang terus-menerus terjadi. Bani Umayyah menghadapi gejolak tersebut dengan kekerasan dan sikap sewenang-wenang sehingga kekuatan tangan menjadi asas dalam menentukan hukum pada beberapa periode. Bahkan setiap kelompok dari tiga kelompok tersebut memiliki pemahaman tersendiri mengenai dasar-dasar agama serta cabangcabangnya. Sudah Selayaknya kita memperdalam pembahasan mengenai dua kelompok yaitu Khawarij, Syiah, ahli Sunnah wa jamaah sebab memiliki beberapa pemikiran yang merusak kehidupan akal kaum muslimin serta mempengaruhi Fiqih Islam dengan pengaruh yang sangat besar.



3



Maka sesuai dengan latar belakang di atas maka makalah ini akan membahas secara tuntas tentang bagaimana pengaruh aliran syiah, khawarij dan jurhum ulama terhadap pembentukan hukum Islam. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana pengaruh pemikiran syiah terhadap pembentukan Tarikh Tasyri‟? 2. Bagaimana pengaruh pemikiran khawarij terhadap pembentukan Tarikh Tasyri‟? 3. Bagaimana



pengaruh



pemikiran



jurhum



ulama



terhadap



pembentukan Tarikh Tasyri‟? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui pengaruh pemikiran syiah terhadap pembentukan Tarikh Tasyri‟ 2. Untuk



mengetahui



pengaruh



pemikiran



khawarij



terhadap



pembentukan Tarikh Tasyri‟ 3. Untuk mengetahui pengaruh pemikiran jurhum ulama terhadap pembentukan Tarikh Tasyri‟



4



BAB II PEMBAHASAN A. Aliran Syiah 1. Pengertian Syiah Syiah berasal dari bahasa Arab, artinya pengikut atau golongan. Kata jamaknya adalah Syiya'un. Syiah adalah kelompok muslim yang setia kepada Ali r.a dan keluarga serta keturunannya. Mereka berpendapat bahwa khalifah itu sebenarnya hak Ali sebagai penerima wasiat langsung dari Rasulullah saw untuk menggantikan kepemimpinan beliau. Syi‟ah adalah segolongan dari umat Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara berlebih-lebihan. Golongan syi‟ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat. Syi‟ah ini dalam kaitannya dengan masalah pewaris jabatan khalifah, terbagi-bagi dalam berbagai sekte, ada Syi‟ah Kaisaniyah, Syi‟ah Zaidiyah, Syi‟ah Ismailiyah, dan Syi‟ah Ja‟fariyah. Masing-masnig sekte tersebut menjadikan hak jabatan khalifah pada bagian tertentu dari keturunan Ali bin Abi Thalib.1 Dalam refrensi lain bahwa Syi‟ah dalam perkembangannya mereka mengkultuskan Ali dan keluarganya, sehingga mereka pun percaya bahwa Ali dan keluarganya adalah maksum. Sementara aliran fiqih dalam Syi‟ah ada dua, yakni Ushuli dan Akhbari. Seperti halnya dengan Khawarij, Syi‟ah tidak mengakui adanya ijma‟ atau qiyas. Qiyas ditolak karena berdasarkan pada akal, bukan nash. Syi‟ah hanya mengakui Allah, Rasul-Nya dan Imam sebagai sumber



1



Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam, (Jakarta: Raja Grafindo, 2002), hal. 61



5



otoritas pembentukan hukum Islam, sehingga pendapat kelompok ini banyak berbeda dengan pendapat Sunni, baik dalam Ushul atau Furu‟. Dalam Ushul misalnya, mereka menolak adanya nasakh dan mansukh, sehingga mereka membolehkan adanya nikah mut‟ah sampai hari kiamat kelak. 2. Pemikiran Aliran Syiah Sebagaimana telah disinggung sebelumnya syi‟ah adalah kelompok umat islam yang berpihak pada ahl al-bait. Menurut keyakinan mereka, yang berhak menjadi pemimpin umat islam sestelah wafat Nabi Muhammad adalah Ali Ibn Abi Thalib. Karena beliau adalah anggota keluarga ( laki-laki ) Nabi yang terdekat, anak paman Nabi. Dalam perjalanan sejarahnya, Syi‟ah terpecah menjadi beberapa sekte. Secara umum sumber hukum dalam pandangan Syi‟ah adalah sebagai berikut: 1. Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Dalam pandangan mereka, Al-Qur‟an memiliki 2 makna: makna lahir dan makna batin. Hanya imam yang dapat mengetahui makna bathin Al-Qur‟an. Bagi Syi‟ah, Sunnah dapat dibedakan menjadi empat: a. Hadis Shahih (tradisi yang otentik) b. Hadis Hasan (tradisi yang baik) c. Hadis Musak (kuat) d. Hadis Dla‟if (lemah) Hanya tiga macam hadis pertama yang diterima oleh kaum ushuli. 2. Syi‟ah hanya menerima hadis dan pendapat dari imam Syi‟ah dan ulama Syi‟ah. Mereka menolak riwayat dari se;ain imam Syi‟ah. 3. Syi‟ah menolak ijmak umum. Menurut



mereka,



dengan



mengakui



ijmak



umum



berarti



mengambil pendapaat selain pendapat imam-imam Syi‟ah. Mereka juga



6



menolak al-qiyas sebagai bagian dari al-ra‟yu. Karena menurut mereka agama bukan diambil dengan ra‟yu. Diantara contoh pemikiran hukum golongan Syi‟ah adalah sebagai berikut: 1. Al-Qur‟an mempunyai dua arti lahir dan bathin, yang mengetahui keduanya hanyalah Allah, Rasul dan Imam. Imam mengetahui makna bahtin Al-Qur‟an, karena para Imam tersebut dianggap maksum oleh mereka dan diberikan ilmu yang setaraf dengan kenabian, masyarakat umum hanya mengetahui dzahirnya saja. 2. Membolehkan nikah mut‟ah. 3. Orang syiah mengharamkan seorang muslim menikahi wanita ahli kitab. 4. Hadits Nabi yang dianggap shahih oleh kelompok ini hanyalah haditshadits yang diriwayatkan dengan jalur-jalur para imam mereka. Hadits yang diriwayatkan oleh kalangan Ahlus Sunnah, meskipun derajat keshahihannya tinggi tidak akan diterima oleh mereka. Demikian pula dalam masalah furu‟ dan ushul mereka akan menerima jika disetujui oleh Imam mereka. 5. Dalam



kalimat azan “Hayya „Alal Falah” dalam pandangan Syi‟ah



ditambah satu kalimat lagi yaitu “Hayya „Ala Khairil Amal”. 6. Masalah warisan bagi perempuan, perempuan hanya mendapatkan benda bergerak saja, tidak seluruh jenis harta. 7. Waktu shalat hanya tiga, dzuhur dan ashar (Dhuluqi syamsi), Magrib dan Isya (Ghosyaqillaili) dan subuh (Qur‟anal Fajri). 8. Dalam sujud tidak menggunakan alas tempat sujud yang dibuat tangan. Biasanya mereka menggunakan tanah atau batu dari karbala.2 B. Aliran Khawarij 1. Pengertian Khawarij



2



Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri (Sejarah Pembentukan Hukum Islam), (Depok: Gramata Publishing, 2010), hal. 106-107



7



Kaum Khawarij menyebut diri mereka Syurah, yang berasal dari kata Yasyriy yang artinya menjual atau mengorbankan diri kepada Allah.3 Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka kebanyakan berasal dari Orang- orang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah.



Dalam pandangan kelompok ini, kedua kubu politik yang



disebutkan diatas adalah salah dan sesat. Khawarij juga melahirkan beberapa sekte, diantaranya Muhakkimah, Azzariqoh, Najdah, dan Ajaridah. 2. Pemikiran Aliran Khawarij Kelompok khawarij Manolak hadist-hadist, pendapat-pendapat ulama serta fatwa mereka ini. Mereka hanya menerima setiap hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang mereka anggap cocok dari pendapatpendapat ulama serta fatwa mereka itu mempunyai fiqih khusus (aliran hukum islam sendiri). Demikian pula golongan syi‟ah menolak haditshadits yang diriwayatkan oleh mayoritas sahabat dari Rasul, dan tidak memeprdulikan pendapat-pendapat serta fatwa mereka itu. Masing-masing kelompok dari golongan syi‟ah ini hanya mau memegang hadits yang diriwayatkan oleh imam-imam mereka dari keluarga keturunan rasul serta fatwa-fatwa yang timbuk dari mereka. Dengan demikian mereka juga memiliki fiqih khusus(aliran hukum islam sendiri). Dan kitab fiqih mereka yang sudah dicetak sangat banyak tidak terhitung jumlahnya. Adapun pemikiran fiqihnya antara lain : a. Khalifah tidak harus orang Quraisy, tapi siapa saja yang mampu memimpin. Berbeda dengan Sunni yang mengharuskan pemimpin dari suku Quraisy. Selain itu, orang yang melakukan dosa besar, seperti halnya Utsman, Ali, Abu Musa, Muawiyah, dan Amru bin Ash tergolong kafir. 3



Ibid.,h. 105



8



Mereka pun berpendapat bahwa wajib hhukumnya untuk menentang pemerintahan dzalim, termasuk Ali dan Muawiyah. b. Amalan ibadah berupa shalat, puasa, zakat, dan lain sebagainya termasuk dalam rukum iman, sehingga iman tidak cukup dengan penetapan didalam hati dan ikrar dilisan saja. c. Hukuman zinah cukkup dipukul 100 kali sesuai dengan ajaran Al-Qur‟an, sedang rajam adalah ajaran hadits sebgaia tambahan dari Al-Qur‟an. d. Ayat “Banatukum”



dalam ayat larangan nikah, cukup diartikan anak



perempuan, jadi cucu boleh dinikahi oleh kakeknya. Khawarij (sekte almaimuniyah) berpendapat bahwa menikahi cucu perempuan adalah boleh (halal/tidak haram), sebab yang diharamkan dalam al-qur‟an adalah anak, cucu tidak diharamkan. e. Selain kelompok Khawarij adalah kafir, dan kafir haram dinikahi. Khawarij pada umumnya berpendapat bahwa menikah dengan perempuan yang tidak masuk sekte khawarij hukumnya tidaklah sah. Bahkan menurut sekte ibadiyah berpendapat bahwa orangnya yang tidak sekelompok dengannya meskipun melakukan shalat lima waktu dan ibadah lainnya adalah kafir. Tetapi menikahi mereka dibolehkan. f. Ketika tejadi perang antara kelompok khawarij dan umat islam yang bukan khawarij, yang boleh dijadikan ghanimah menurut ibadiyyah hanyalah senjata dan kuda. Ghanimah adalah senjata, kuda dan perlengkapan lainnya, yang selain itu bukanlah disebut Ghanimah. g.



Ayat “Laa Washiyata Li warisin” tidak berlaku. Sehingga ahli waris boleh mendapatkan warisan.



h. “Radho‟ah” tidak menghalangi perkawinan sehingga saudara satu susu boleh dinikahi. i. Thaharah adalah suci lahir dan bathin, konseksuensi logisnya adalah apabila ketika akan shalat atau dalam shalat berpikir sesuatu yang kotor dan membuat bathin kotor maka shalat itu batal. Pemahaman khawarij ini berimplikasi kepada pemahaman fiqh. Beberapa pendapat mereka yang dapat dikemukakan di antaranya dalam



9



masalah thaharah. Sebagaimana disebutkan oleh Manna Qathan, kaum khawarij salah satu kelompok islam yang paling ekstrem dalam melihat sesuatu, baik itu dalam imam atau kekafiran. Begitupula dalam ibadah, mereka menenkankan kepada sesuatu yang abstrak dan ruhiyah, bukan jasadiyah. Contohnya adalah dalam thaharah, bagi khawarij, bersuci itu tidak hanya sebata menyucikan anggota badan (dalam wudhu misalnya ), tetapi yang terpenting adalah menyucikan hait dan perasaan. Implikasinya, tidak hanya kencing atau buang air besar yang membatalkan wudhu‟, tetapi juga ketika seseorang menyimpan dendam, dengki, permusuhan, atau memfitnah sesama manusia, maka wudhunya pun batal. C. Jurhum Ulama 1. Pengertian Jurhum Ulama Ungkapan Ahlussunnah (sering juga disbut dengan Sunni) dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu umum dan khusus. Sunni dalam pengertian umum adalah lawan kelompok Syi‟ah. Sunni dalam pengertian khusus adalah mahzab yang berada dalam barisan Asy‟ariyah dan merupakan lawan mu‟tazilah.4 Secara etimologis, istilah “Ahlus Sunnah Wal Jamaah” berarti golongan yang senantiasa mengikuti jalan hidup Rasulullah Saw. dan jalan hidup para sahabatnya. Atau, golongan yang berpegang teguh pada Sunnah Rasul dan Sunnah para sahabat, lebih khusus lagi, sahabat yang empat, yaitu Abu Bakar As – Siddiq, Umar Bin Khattab, Utsman bin „Affwan dan Ali bin Abi Thalib.5 Berdasarkan data sejarah yang ada, setelah terjadinya fitnah pada masa kholifah Utsman bin Affan kemudian aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran islam yang murni dan asli bermunculan satu persatu, maka pada periode akhir generasi sahabat Nabi SAW istilah Ahlus Sunnah Wal Jama‟ah mulai diperbincangkan dan dipopulerkan sebagai nama bagi kaum muslimin 4 5



Rosihon Anwar dan Abdul Rozak, Ilmu Kalam, h. 119. Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), h. 187.



10



yang masih setia kepada ajaran islam yang murni dan tidak terpengaruh dengan ajaran-ajaran baru yang keluar dari mainstrem. Hal ini dapat dibuktikan dengan memperhatikan beberapa riwayat yang menyebutkan bahwa istilah Ahlus Sunnah Wal Jama‟ah diriwayatkan dari sahabat Nabi generasi junior (sighor al-shohabah) sepert Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Ibnu Sa‟id al-Khurdi. Ibnu Abbas (3SH-68H/619-688) mengatakan: Ibnu abbas berkata ketika menafsirkan firman Allah: “pada hari yang diwaktu itu ada muka yang putih berseri dan ada pula muka yang hitam” ٞۚٞ ‫ىه َوت َۡس َىدُّ ُو ُج‬ ۡ َ‫ىه فَأ َ َّما ٱلَّذِيه‬ ‫اب بِ َما ُكنت ُ ۡم‬ ٞ ‫ض ُو ُج‬ ُّ َ‫يَ ۡى َم ت َۡبي‬ َ َ‫ٱس َىد َّۡت ُو ُجى ُه ُه ۡم أ َ َكفَ ۡرتُم بَعۡ دَ إِي َٰ َمنِ ُك ۡم فَذُوقُىاْ ۡٱلعَذ‬ ١٠٦ َ‫ت َۡكفُ ُرون‬ Artinya : “Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram. Adapun orang-orang yang hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan): "Kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu."6



2. Pemikiran Jurhum Ulama Golongan ini adalah orang-orang yang bersikab abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan politik. Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya. Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran syari‟at berdasarkan penjelasan Al-Qur‟an dan Sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib. Metode yang dipakai golongan ini pada akhirnya melahirkan dua aliran dalam mengistinbat hukum Syari‟at: 6



Ahmad Sarwono, Latar Belakang Lahirnya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, http://sarwana09.blogspot.com/2012/11/latar-belakang-lahirnya-ahlus-sunnah.html, diakses pada tanggal 16 november 2020 jam 11.00 WIB.



11



1. Kelompok yang berpegang pada dzahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadits. 2. Kelompok yang mencari ilat-ilat hokum dan hikmahnya dari nashnash baik Al-Qur‟a dan sunnah dan kelompok ini dinamakan ahlul ra‟yi. Golongan ini disebut juga dengan Ahlussunnah wal Jama‟ah yang berarti penganut sunnah Nabi, sedangkan wal Jama'ah ialah penganut i'tiqad Jama'ah sahabat-sahabat Nabi. Jadi, kaum Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij. Golongan ini tidak berpendapat bahwa jabatan khalifah itu merupakan wasiat yang diberikan kepada seseorang. Tetapi mereka berpendapat bahwa jabatan khalifah itu dipilih dari suku Quraisy yang cakap kalau ada. Golongan ini tidak mengutamakan khalifah-khalifah dengan yang lain dari kalangan sahabat. Mereka menta'wilkan persengketaan yang terjadi dikalangan sahabat dengan soal ijtihad dalam politik pemerintahan yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah iman dan kafir. Termasuk prinsip yang diyakini oleh golongan ini adalah bahwa Diin dan Iman merupakan ucapan dan perbuatan, ucapan hati dan lisan, serta perbuatan hati, lisan dan anggota badan. Dan sesungguhnya iman dapat bertambah karena taat dan berkurang karena maksiat. Diantara pemikiran hukum Islam Ahlussunnah wal jama'ah adalah : a. Penolakan terhadap keabsahan nikah mut'ah. Bagi Jumhur, nikah mut'ah haram dilakukan b. Jumhur menggunakan konsep aul dalam pembagian harta pusaka c. Nabi Muhammad saw tidak dapat mewariskan harta, karena terdapat sebuah hadis yang menyatakan bahwa beliau bersabda:



12



“Kami seluruh para nabi tidak mewariskan (harta); harta yang kutinggalkan adalah shadaqah” d. Jumlah perempuan yang boleh dipoligami dalam satu periode adalah 4 orang (penafsiran terhadap surat An Nisa ayat 3 dan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim) e. Persaudaraan iman masih tetap berlaku dan dibenarkan meskipun mereka bermaksiat f. Orang-orang fasik tidak berarti kehilangan iman secara keseluruhan, dan mereka tidak kekal dalam neraka, dan masih tergolong beriman atau bisa juga dikatakan beriman tidak secara mutlak g. Para sahabat itu dimaafkan Allah, baik mereka yang melakukan ijtihad dengan hasil yang benar maupun yang salah. Akan tetapi mereka tidak meyakini bahwa para sahabat itu ma'sum dari dosa-dosa besar dan kecil. D. Pengaruh terhadap Pembentukan Tarikh Tasyri’ 1. Pengaruh Aliran Syi‟ah Syiah adalah kelompok yang mendukung Ali bin Abi Thalib dan



keluarganya,



bahkan



dalam



perkembangannya



mereka



mengkultuskan Ali dan kaluarganya, sehingga mereka pun percaya bahwa Ali dan keluarganya adalah ma'sum. Sementara aliran fiqih dalam



Syiah



ada



dua,



yakni



ushuli



dan



akhbari



{ahli



hadits/ortodoks}.Selain syiah juga terbagi menjadi beberapa aliran yang berbeda-beda dan meliki karekteristik yang berbeda-beda pula. Seperti halnya khawarij, syiah tidak mengakui adanya ijma' ataupun qiyas. Qiyas ditolak karena didasarkan pada akal, bukan Nash. Syiah hanya mengakui Allah, Rasul-Nya, adan iman sebagai sumber otoritas pembentukan hukum islam, sehingga pendapat kelompok ini banyak berbeda dengan sunni, baik dalam ushul tau furu'. Dalam ushul misalnya, mereka menolak adanya Naskh dan Mansukh, sehingga mereka membolehkan adanya nikah mu'tah sampai hari kiamat kelak.



13



Ada satu sekte Syiah yang pemikiranya tidak jauh berbeda dengan pemikiran ahlu sunnah, yaitu sekte Zaidiyah. Sekte ini mempuyai pemahaman lebih moderat, baik dalam bidang teologi maupun dalam bidang fiqih. Contohnya adalah kitab Nailul Authar yang disusun oleh as-Syaukani – menjadi referensi ulama Sunni, sedangkan dibidang politik dikenal istilah taqiyyah, yaitu berbohong untuk hal yang benar, kamuflase. Taqiyyah merupakan satu doktrin politik yang dikenal dalam kelompok syiahuntuk menyembunyikan misi mereka.Syiah juga tidak mengakui pemerintahan al-Khulafar Rasyidin {Abu Bakar, Umar, dan Ustman}, ketiga khalifa itu telah mangambil hak Ali.Menuerut paham mereka, Ali harus memegang kekhalifahan



setelah



Rasulullah,



karena



Rasulullah



sendiri



mewasiatkan itu.Berbeda dengan ini, syiah Zaidiyah mengakui pemerintahan Abu Bakar, Umar dan Utsman, meskipun mereka mengatakan bahwa Ali lebih afdhal. 2. Pengaruh Aliran Khawarij Pemahaman khwarij berimplikasi kepada pemahaman fiqih. Beberapa pendapat mereka yang dapat dikemukakan diantaranya dalam malah thaharah. Sebagaimana disebutkan oleh Manna alQatthan, kaum khawarij salah satu kelompok islam yang paling ekstrem dalam melihat segala sesuatu, baik itu dalam iman ataupun kekafiran. Begitu pula dalam ibadah, mereka menekankan pada sesuatu yang abstrak dan ruhiyah, bukan jasadiya {materi}. Contohnya dalam thahara, bagi khawarij, bersuci itu tidak hanya sebatas menyucikan anggota badan {dalam wudhu misalnya}, tetapi yang terpenting adalah menyucikan hati dan perasaan.Implikasinya, tidak hanya kencing atau buang air besar yang membatalkan wudhu, tetapi juga ketika seseorang menyimpan dendam, permusuhan, dengki, atau memfitnah sesama manusia, maka wudhunya pub batal.



14



Khawarij hanya mengakui al-Qur'an sebagai satu-satunya sumber tasyri', sehingga mereka tak mengakui adanya sunnah, ijma', atau yang lainya. Akibatnya adalah mereka selalu menentang dan tidak sependapat ketika salah satu paham berbeda dengan al-Qur'an.Hal ini terlihat ketika mereka menilai bagaimana para sahabat atau tabi'in menggunakan sunnha atau berijma'. Dalam satu hadits yang digunakan sebagai hujjah bahwa ''Tidak ada wasiat pada ahli waris'', mereka justru mempertanyakan : bagaimana dengan firman Allah yang berbunyi ''Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan {tanda-tanda} maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf''.Maka itu, kelompok ini menolak hadits atau pendapat yang menyatakan bahwa ahli waris tidak boleh diberi wasiat.7 3. Pengaruh Aliran Jumhur Ulama ( Ahlussunnah wal jamaah ) Golongan ini adalah orang-orang yang bersikap abstain (apolitis) dan tidak ikut-ikutan terjun kedalam pergolakan politik. Mereka tidak mau bergabung dengan pasukan Ali dan para lawan politiknya. Kelompok ini menempuh jalur ilmu yang benar dan manhaj yang lurus serta kajian yang tepat dalam memahami agama Allah, memahami secara teliti terhadap ajaran syari‟at berdasarkan penjelasan Al-Qur‟an dan Sunnah yang suci serta riwayat-riwayat dari para sahabat, serta menghindari segala pengaruh fitnah yang terjadi diantara sahabat diakhir khalifah Ali bin Abi Thalib.8 Metode yang dipakai golongan ini pada akhirnya melahirkan dua aliran dalam mengistinbat hukum Syari‟at: a. Kelompok yang berpegang pada dzahirnya nash-nash saja dan pengikut aliran ini dinamakan ahli hadits.



7



Yayan Sopyan, Tarikh Tasyri', {Depok : Gramata Publishing, 2010}, hal. 104-105. Mufy World, Pengaruh aliran-aliran politik (syiah, khawarij dan sunni terhadap perkembangan hukumislam), http://mufeecrf.blogspot.com/2011/08/pengaruh-aliran-aliran-politik-syiah.html, diakses pada tanggal 16 november 2020 jam 11.20 WIB. 8



15



b. Kelompok yang mencari ilat-ilat hukum dan hikmahnya dari nashnash baik Al-Qur‟a dan sunnah dan kelompok ini dinamakan ahlul ra‟yi.9



9



Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyi (Sejarah Legsilasi Hukum Islam), Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009, h. 83.



16



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Khawarij awalnya adalah kelompok yang loyal terhadap Ali bin Abi Thalib namun kemudian berbalik arah, mereka kebanyakan berasal dari Orangorang Badui yang berfikir lurus dann keras, Ali dianggap bekas pengikutnya ini telah salah, karena menghentikan peperangan, sedangkan Muawiyah adalah gubernur pemberontak terhadap pemerintahan yang syah. Syi‟ah adalah segolongan dari umat Islam yang sangat mencintai Ali bin Abi Thalib dan keturunannya secara berlebih-lebihan. Golongan syi‟ah berpendapat bahwa yang paling berhak memangku jabatan khalifah adalah Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, sebab dialah yang diwasiatkan oleh Nabi SAW untuk menjadi khalifah setelah beliau wafat. Ahlussunnah wal Jama'ah ialah kaum yang menganut i'tiqad sebagai i'tiqad yang dianut oleh Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabat beliau. Ahlussunnah wal Jama'ah adalah golongan umat Islam yang tidak mengikuti pendirian Syiah dan Khawarij. B. Saran Demikianlah makalah ini penulis susun, semoga dapat membantu para pembaca dalam mempelajari hukum mawaris dalam Islam. Penulis menyadari dalam penulisan dan pembuatan makalah banyak terdapat kesalahan baik dari segi isi maupun dalam penulisan. Oleh karena itu penulis mohon kritik dan saran dari pembaca agar dapat memberikan pembelajaran pada pembuatan makalah di masa yang akan datang.



17



DAFTAR PUSTAKA Anwar, Rosihon dan Abdul Rozak, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2001. A.Nasir, Sahilun, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010. Sarwono, Ahmad Latar Belakang Lahirnya Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, http://sarwana09.blogspot.com/2012/11/latar-belakang-lahirnya-ahlussunnah.html, diakses pada tanggal 16 november 2020 jam 11.00 WIB. World, Mufy, Pengaruh aliran-aliran politik (syiah, khawarij dan sunni terhadap perkembangan



hukumislam),



http://mufeecrf.blogspot.com/2011/08/pengaruh-aliran-aliran-politiksyiah.html, diakses pada tanggal 16 november 2020 jam 11.20 WIB. Sopyan, Yayan, Tarikh Tasyri (Sejarah Pembentukan Hukum Islam), Depok: Gramata Publishing, 2010. Khalil, Rasyad Hasan, Tarikh Tasyi (Sejarah Legsilasi Hukum Islam), Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009.



18