Makalah Tenaga Kesehatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERUNDANG - UNDANGAN TENAGA KESEHATAN



OLEH KELOMPOK : 4 1.



HENDRI DJAFAR



2.



OSNI ILU



3.



NIKEN APRIYANI ABAS



4.



SILVANA INAKU



5.



SULASTRI ISMAIL



6.



ARLIYANTI NUSI



7. YULPANI SUPAYO



PROGRAM STUDI D-III ANALIS KESEHATAN FAKULTAS SAINS TEKNOLOGI DAN ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS BINA MANDIRI GORONTALO 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena hanya kuasa dan rahmat-Nyalah, penyusun dapat menyelesaikan makalah Etika Profesi Dan Hukum



Kesehatan



yang



berjudul”Perundang-undangan



Tenaga



Kesehatan”Dengan ini penyusun menyadari bahwa laporan ini tidak akan tersusun dengan baik tanpa adanya bantuan dari pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pada kesempatan ini tidak lupa penyusun mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyusun makalah ini. Penyusun menyadari bahwa makalah ini belum sempurna. Akhir kata, penyusun memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penyusun dan pada umumnya bagi para pembaca.



Gorontalo,



November 2020



Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.........................................................................................i DAFTAR ISI........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN....................................................................................1 1.1 Latar Belakang.....................................................................................1 1.2 Tujuan Makalah...................................................................................3 1.3 Rumusan Masalah................................................................................3 1.4 Manfaat Makalah.................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................4 2.1 apa definisi dari kesehatan ..................................................................4 2.2 apa itu hukum kesehatan .....................................................................6 2.3 bagaimana Undang-undang tenaga kesehatan.....................................8 2.4 Apa Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan.............................9 2.5 Bagaimana Peran Kerangka Hukum Tenaga Kesehatan...............................10 2.6 Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab Tenaga Kesehatan Melakukan Kesalahan



Atau



Kelalaian



Dalam



Memberikan



Pelayanan



Kesehatan Terhadap Pasien.................................................................11 BAB III PENUTUP.............................................................................................13 3.1 Kesimpulan..........................................................................................13 3.2 Saran....................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA



1. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa kesehatan adalah merupakan hak asasi manusia. Pada pasal 28 H dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selanjutnya pada pasal 34 ayat 3 dinyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan yang sakit dan berupaya mempertahankan yang sehat untuk tetap sehat. Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dengan demikian kesehatan selain sebagai hak asasi manusia, kesehatan juga merupakan suatu investasi. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N) 2005 2025, dinyatakan bahwa dalam mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing, maka kesehatan bersama-sama dengan pendidikan dan peningkatan daya beli keluarga/masyarakat adalah tiga pilar utama untuk meningkatkan kualitas SDM dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia. Dalam RPJP-N, dinyatakan pula pembangunan nasional di bidang kesehatan



diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan didasarkan kepada perikemanusiaan, pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan manfaat dengan perhatian khusus kepada penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut dan keluarga miskin. Dalam penyelenggaraan



pembangunan



kesehatan,



juga



diperhatikan



dinamika



kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan ekologi dan lingkungan, kemajuan IPTEK, serta globalisasi dan demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerjasama lintas sektoral. Berbagai studi menunjukkan bahwa tenaga kesehatan merupakan kunci utama dalam keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan. Tenaga kesehatan memberikan kontribusi hingga 80% dalam keberhasilan pembangunan kesehatan. Dalam laporan WHO tahun 2006, Indonesia termasuk salah satu dari 57 negara yang menghadapi krisis SDM kesehatan, baik jumlahnya yang kurang maupun distribusinya. Menghadapi era globalisasi, adanya suatu Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan yang menyeluruh sangat diperlukan. Di era globalisasi berarti terbukanya negara-negara di dunia bagi produk-produk baik barang maupun jasa yang datang dari negara manapun dan mau tidak mau harus dihadapi. Di bidang kesehatan,



Indonesia



mengupayakan



dalam



kepentingan



perdagangan



internasional jasa melalui WTO (World Trade Organization), CAFTA (ChinaASEAN Free Trade Agreement), AFAS (ASEAN Framework Agreement on



Services) dan perjanjian bilateral. Salah satu moda dalam pasokan perdagangan jasa internasional adalah migrasi sumber daya manusia. Dalam hubungan ini, melalui Sidang Umum Kesehatan Sedunia Tahun 2010, Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) telah mengadopsi Global Code of Practice on the International Recruitment of Health Personnel. Walaupun bersifat sukarela, Indonesia sebagai negara anggota WHO, perlu ikut mendukung dan melaksanakan prinsip-prinsip dan rekomendasi Global Code dalam migrasi internasional tenaga kesehatan. Semua ini perlu dapat diakomodasikan dalam Rencana Pengembangan Tenaga Kesehatan. 1.2 Tujuan Makalah Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu untuk mengetahui undang-undang Kesehatan itu bagaimana dan peran tenaga Kesehatan dalam lingkup kerja 1.3 Rumusan Masalah berdasarkan uraian latar belakang diatas yang menjadi permasalahan dalam makalah ini yaitu: 2. apa definisi dari kesehatan ? 3. apa itu hukum kesehatan ? 4. bagaimana Undang-undang tenaga kesehatan ? 5. Apa Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan? 6. Bagaimana Peran Kerangka Hukum Tenaga Kesehatan 7. Bagaimana Faktor-Faktor Penyebab Tenaga Kesehatan Melakukan Kesalahan Atau Kelalaian Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien 1.4 Manfaat



Adapun manfaat dalam makalah ini yaitu dapat menambah pengetahuan dan pemahaman tentang undang-undang kesehatan



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Definisi Kesehatan Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan istilah sehat dalam kehidupan sehari-hari sering dipakai untuk menyatakan bahwa sesuatu dapat bekerja secara normal. Bahkan benda mati pun seperti kendaraan bermotor atau mesin, jika dapat berfungsi secara normal, maka seringkali oleh pemiliknya dikatakan bahwa kendaraannya dalam kondisi sehat. Kebanyakan orang mengatakan sehat jika badannya merasa segar dan nyaman. Bahkan seorang dokterpun akan menyatakan pasiennya sehat manakala menurut hasil pemeriksaan yang dilakukannya mendapatkan seluruh tubuh pasien berfungsi secara normal. Pengertian sehat menurut UU Pokok Kesehatan No. 9 tahun 1960, Bab I Pasal 2 adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Upaya



Kesehatan



adalah



setiap



kegiatan



untuk



memelihara



dan



meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat. Tenaga Kesehatanadalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sarana Kesehatan adalah tempat yang digunakan



untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Dan Kesehatan adalah sesuatu yang sangat berguna bagi kita semua, karena kesehatan adalah modal dasar bagi setiap orang untuk melakukan segala aktivitas dengan baik dan maksimal. Kesehatan bersifat menyeluruh dan mengandung empat aspek. Perwujudan dari masing-masing aspek tersebut dalam kesehatan seseorang antara lain sebagai berikut: 1.



Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.



2.



Kesehatan mental (jiwa) mencakup 3 komponen, yakni pikiran, emosional, dan spiritual: a. Pikiran sehat tercermin dari cara berpikir atau jalan pikiran. b. Emosional



sehat



tercermin



dari



kemampuan



seseorang



untuk



mengekspresikan emosinya, misalnya takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya. c. Spiritual sehat tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan Yang Maha Kuasa. Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan seseorang. Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya. 3.



Kesehatan sosial terwujud apabila seseorang mampu berhubungan dengan orang lain atau kelompok lain secara baik, tanpa membedakan ras, suku,



agama atau kepercayan, status sosial, ekonomi, politik, dan sebagainya, serta saling toleran dan menghargai. 4.



Kesehatan dari aspek ekonomi terlihat bila seseorang (dewasa) produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat menyokong terhadap hidupnya sendiri atau keluarganya secara finansial. Bagi mereka yang belum dewasa (siswa atau mahasiswa) dan usia lanjut (pensiunan), dengan sendirinya batasan ini tidak berlaku. Oleh sebab itu, bagi kelompok tersebut, yang berlaku adalah produktif secara sosial, yakni mempunyai kegiatan yang berguna bagi kehidupan mereka nanti, misalnya berprestasi bagi siswa atau mahasiswa, dan kegiatan sosial, keagamaan, atau pelayanan kemasyarakatan lainnya bagi usia lanjut. Dalam pengertian yang paling luas sehat merupakan suatu keadaan yang dinamis dimana individu menyesuaikan



diri



dengan



perubahan-perubahan



lingkungan



internal



(psikologis, intelektual, spiritual dan penyakit) dan eksternal (lingkungan fisik, social, dan ekonomi) dalam mempertahankan kesehatannya. 2.2 Hukum Kesehatan Hukum kesehatan (Health Law) menurut: 1. Van Der Mijn: Hukum Kesehatan diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. 2. Leenen: Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.



Ruang lingkup hukum kesehatan meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan (yaitu kesehatan badaniah, rohaniah dan sosial secara keseluruhan). Latar Belakang disusunnya peraturan perundang-undnagan di bidang pelayanan kesehatan adalah karena adanya kebutuhan : 1. pengaturan pemberian jasa keahlian 2. tingkat kualitas keahlian tenaga kesehatan 3. keterarahan 4. pengendalian biaya 5. kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya serta identifikasi kewajiban pemerintah 6. perlindungan hukum pasien 7. perlindungan hukum tenaga kesehatan 8. perlindungan hukum pihak ketiga 9. perlindungan hukum bagi kepentingan umum Fungsi hukum kesehatan adalah: 1. menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Meskipun hanya mengatur tata kehidupan di dalam sub sektor yang kecil tetapi keberadaannya dapat memberi sumbangan yang besar bagi ketertiban masyarakat secara keseluruhan 2. menyelesaikan sengketa yang timbul di dalam masyarakat (khususnya di bidang kesehatan). Benturan antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat 3. merekayasa masyarakat (social engineering). Jika masyarakat menghalanghalangi dokter untuk melakukan pertolongan terhadap penjahat yang luka-luka



karena tembakan, maka tindakan tersebut sebenarnya keliru dan perlu diluruskan. Hukum kesehatan di Indonesia belum seluruhnya memenuhi ruang lingkup yang ideal, sehingga yang diperlukan yaitu: 1. melakukan inventarisasi dan analisis terhadap perundang-undangan yang sudah ada untuk dikaji sudah cukup atau belum. 2. perlu dilakukan penyuluhan tidak hanya terbatas kepada tenaga kesehatan saja tetapi juga kalangan penagak hukum dan masyarakat 3. perlu dilakukan identifikasi yang tepat bagi pengaturan masalah-masalah kesehatan guna pembentukan perundang-undangan yang benar. 2.3 Undang-undang Tenaga Kesehatan Undang Undang tentang Tenaga Kesehatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa Pembukaan UUD 1945 mencantumkan cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu wujud memajukan kesejahteraan umum adalah Pembangunan Kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif. Kesehatan merupakan hak asasi manusia, artinya, setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses pelayanan kesehatan. Kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau juga merupakan hak seluruh



masyarakat Indonesia. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka melakukan upaya kesehatan tersebut perlu didukung dengan sumber daya kesehatan, khususnya Tenaga Kesehatan yang memadai, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun penyebarannya. 2.4 Tantangan pengembangan Tenaga Kesehatan Tantangan dan Masalah Kesehatan Berbagai tantangan masalah Kesehatan sejauh ini membutuhkan respons dan kebijakan yang cepat. Tantangan tersebut di antaranya: 1. Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu baik di dalam negeri maupun luar negeri seiring dengan tuntutan era pasar global dan rencana penerapan MEA 2015. 2. Beban ganda penyakit di mana angka kesakitan penyakit infeksi masih tinggi tetapi sebaliknya penyakitn tidak menular mengalami peningkatan yang cukup bermakna. 3. Disparitas status kesehatan antar-wilayah cukup besar, terutama di wilayah timur, yaitu daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK). 4. Peningkatan kebutuhan distribusi obat yang bermutu dan terjangkau. 5. Jumlah sumber daya manusia Kesehatan (SDMK) yang terbatas dan tidak terdistribusikan secara merata. 6. Adanya potensi masalah kesehatan akibat bencana dan perubahan iklim.



7. Belum terintegrasinya pembangunan infrastruktur kesehatan yang melibatkan lintas



sektor



di



lingkungan



pemerintah,



Pusat-Daerah,



dan



Swasta.



Keterbatasan SDMK terjadi karena kurangnya tenaga kesehatan sesuai kompetensi atau tidak terdistribusi secara merata melahirkan tenaga kesehatan yang



memberikan



pelayanan



tidak



sesuai



kompetensinya.



Hal



ini



mengakibatkan banyaknya masyarakat yang menerima pelayanan kesehatan di bawah standar bahkan tidak menerima pelayanan Kesehatan (Lestari, 2014). 2.5 Peran Kerangka Hukum Tenaga Kesehatan Pengaturan tentang tenaga Kesehatan dalam suatu undang-undang tersendiri menjadi penting, mengingat permasalahan yang dihadapi sangat kompleks, tuntutan era pasar global yang tidak dapat dicegah, dan melibatkan lintas bidang/instasi di luar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (Lestari, 2014). UU Nakes diharapkan dapat berperan berperan dalam memberikan pemahaman akan pentingnya tenaga kesehatan dalam memajukan kesejahteraan umum. Salah satu wujud kemajuan kesejahteraan umum adalah pembangunan kesehatan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Selain itu, UU Nakes dimaksudkan sebagai payung hukum bagi tenaga Kesehatan agar dapat menjalankan profesinya dengan mengedepankan pelayanan masyarakat secara optimal (Lestari, 2014).



2.6 Faktor-Faktor Penyebab Tenaga Kesehatan Melakukan Kesalahan Atau Kelalaian Dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Pada umunya yang dapat menjadi penyebab terjadinya kegagalan atau ketidaksesuaian dalam memberikan pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan adalah ketidakmampuan dalam melakukan pelayanan tersebut ataupun tidak memiliki keterampilan serta tidak pernah menempuh pendidikan ataupun pelatihan yang berkaitan dengan profesi kesehatan. Tidak hanya tenaga kesehatan yang tidak memiliki kemampuan ataupun keterampilan, tenaga kesehatan yang sudah menempuh pendidikan dan pelatihan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dll tidak luput dari kegagalan maupun ketidaksesuaian dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, hal ini dapat disebabkan karena kesalahan atau kelalaian yang dilakukan karena tak sesuai prosedur medis yang berlaku. Tenaga kesehatan yang dapat dikatakan melakukan kelalaian apabila tidak memperhatikan keadaan pasien dengan bersikap acuh, tak perduli, maupun tidak memperhatikan



pergaulan-pergaulan



hidup



dalam



masyrakat



khususnya



pergaulan-pergaulan si pasien sendiri. Kelalaian yang ditimbulkan tenaga kesehatan karena disebabkan hal-hal sepele tidak dikatagorikan sebagai akibat hukum dan jika sebaliknya mengancam keselamatan pasien sifat kelalaian tersebut akan menjadi delik. Sedangkan untuk tenaga kesehatan yang dapat dikatakan melakukan kesalahan pada umunya disebabkan karena kurangnya pengetahuan, pengalaman, maupun pengertian dalam melakukan atau memberikan pelayanan kesehatan.



Kesalahan dapat dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Dengan sengaja dilakukan dengan melakukan perbuatan yang dilarang peraturan perundangundangan, sedangkan dengan tidak sengaja karena kelalaian seperti menelantarkan pengobatan pasien karena lupa.



BAB III



PENUTUP 3.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Kesehatan adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan (jasmani), rohani (mental), dan sosial, serta bukan hanya keadaan bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan. Hukum kesehatan (Health Law) menurut Van Der Mijn diartikan sebagai hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan perangkat hukum perdata, pidana dan tata usaha negara. Sedangkan menurut Leenen, Hukum kesehatan sebagai keseluruhan aktivitas yuridis dan peraturan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya. Tenaga Kesehatan dalam UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan yang dimaksud tenagakesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang memerlukan kewenangan dalam menjalankan pelayanan kesehatan 3.2 Saran Saran yang dapat kami berikan dalam makalah kepada para pembaca dan umumnya kepada khalayak umum untuk dapat mendalami materi yang disajikan serta dilakukan diskusi bersama sehingga sajian materi yang ada dapat dimengerti dengan mudah



DAFTAR PUSTAKA



Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan. Diakses pada 14 November 2018. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.. Diakses pada 14 November 2018. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Diakses pada 14 November 2018. Tri Rini Puji Lestari, 2014. “Peran Uu Nakes Dan Tantangan Masalah Kesehatan Indonesia”. Jurnal Info Singkatan Kesejahteraan social Vol. VI, No. 18/II/P3DI/September/2014. Diakses pada 14 November 2018.