Tugas Pemetaan Tenaga Kesehatan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • satar
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

A. Pemetaan Tenaga Kesehatan Adanya



desentralisasi



telah



mengakibatkan



perubahan-perubahan



mendasar dalam pelayanan kesehatan baik pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Dalam undang-undang No.38 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan



Nasional,



Departemen



Kesehatan



bertanggung



jawab



secara



menyeluruh untuk pengembangan kebijakan kesehatan nasional, norma-norma serta standar, kerjasama lintas sektor, maupun pemantauan dan evaluasi rencana kesehatan nasional. Dalam sistem kesehatan nasional disebutkan bahwa pelaku penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian dalam lingkungan pemerintah, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja secara sinergis melaksanakan pembangunan kesehatan yang terencana, terpadu dan berkesinambungan dalam upaya mencapai derajad kesehatan yang setinggi-tingginya. Pada dasarnya penetapan urusan wajib dan standar pelayanan minimal bidang kesehatan mengacu pada kebijakan dan strategi desentraliasi bidang kesehatan. Tujuan strategi pelaksanaan desentralisasi bidang kesehatan yang erat kaitannya dengan penetapan kewenangan wajib dan SPM (Standar Pelayanan Minimal) bidang kesehatan, adalah: 1. Terbangunnya komitmen antara pemerintah legislatif, masyarakat dan stakeholder lainnya guna kesinambungan pembangunan kesehatan. 2. Terlindunginya kesehatan masyarakat, khususnya penduduk miskin, kelompok rentan dan daerah miskin. 3. Terwujudnya komitmen nasional dan global dalam program kesehatan. Permendagri 79 tahun 2007 tentang Pedoman dan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal mengisyaratkan perlu adanya penyusunan dan penerapan SPM. Penyusunan dokumen ini dilaksanakan secara bertahap karena terkait dengan pelaksanaan pelayanan dasar bagi masyarakat. Sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) kesehatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah adalah Bupati/Walikota. Secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas



1



Kesehatan Kabupaten/Kota, sedangkan pelaksanaannya adalah tenaga kesehatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. Sumber daya manusia kesehatan yaitu berbagai jenis tenaga kesehatan klinik maupun nonklinik yang melaksanakan upaya medis dan intervensi kesehatan masyarakat. Kinerja dari pelayanan kesehatan sangat tergantung kepada pengetahuan,



keterampilan



dan



motivasi



dari



orang-orang



yang



bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan. Sumber daya manusia kesehatan berhubungan erat dengan masing-masing fungsi suatu organisasi kesehatan dan juga berinteraksi diantara fungsi-fungsi tersebut. Untuk mencapai visi dan misi suatu organisasi diperlukan keterampilan dan kemampuan sumber daya manusia yang mampu mendiagnosa permasalahan dan mengintervensi sehingga didapatkan penyelesaian dari setiap permasalahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi organisasi. Sumber daya manusia tersebut juga dapat menjadi ancaman bagi pelaksana kebijakan, strategi, program, dan prosedur suatu kegiatan apabila tidak dikelola dengan baik dan tepat (Depkes RI, 2008). Tujuan



pembangunan



kesehatan



adalah



meningkatkan



kesadaran,



kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal yang ditandai oleh penduduknya berperilaku hidup sehat dan dalam lingkungan yang sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memilki derajat kesehatan yang optimal di seluruh wilayah Republik Indonesia. Prioritas diberikan pula kepada daerah terpencil, pemukiman baru, wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluas (Depkes RI, 2008). Pembangunan kesehatan sebagai salah satu aspek penting dalam Pencapaian Target Milenium Development Goals (MDGs) dapat dilaksanakan melalui peningkatan upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, sediaan farmasi, alat kesehatan



dan



makanan,



manajemen



dan



informasi



kesehatan,



serta



pemberdayaan masyarakat. Keberhasilan pelayanan kesehatan melalui Dinas kesehatan beserta perangkatnya (Puskesmas) memberikan kontribusi yang cukup besar didalam mewujudkan Indonesia Sehat 2015, puskesmas adalah ujung tombak pelayanan



2



kesehatan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program di Dinas Kesehatan (Bappenas, 2005). Dalam Sistem Kesehatan Nasional tahun 2012, terdapat 7 (tujuh) subsistem yang turut menentukan derajat kesehatan secara nasional yang salah satunya adalah sumber daya manusia (SDM) Kesehatan, disamping subsistem lainnya seperti upaya kesehatan, litbang, pembiayaan, farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen, informasi serta regulasi. Tenaga kesehatan merupakan unsur utama yang mendukung subsistem lainnya. Subsistem sumber daya manusia kesehatan bertujuan pada tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi dengan adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Depkes, 2004). Penyediaan sumber tenaga kerja adalah termasuk urusan pemerintahan yang wajib sesuai dengan UU no. 23 tahun 2014. Oleh karena itu perlu adanya penerapan evidence- based intervention dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang dilaksanakan di kabupaten /kota (Dinkes Prov. Kalsel, 2015). Beberapa isu strategis Tenaga Kesehatan di Indonesia saat ini antara lain terkait permasalahan jumlah dan jenis, mutu, serta distribusi SDM Kesehatan (Anonim, 2012). Permasalahan jumlah dan jenis mencakup kesesuaian jumlah dan jenis tenaga kesehatan dengan kebutuhan pembangunan kesehatan di Indonesia. Permasalahan mutu terkait dengan belum memadainya secara maksimal mutu tenaga kesehatan sesuai dengan jenis dan tugas pokok tenaga kesehatan. Permasalahan distribusi terkait dengan belum meratanya penyebaran tenaga kesehatan pada berbagai jenis fasilitas kesehatan dan wilayah-wilayah yang membutuhkannya. Hal ini memerlukan perhatian yang komprehensif yang dapat dilakukan



dengan



menyusun



perencanaan,



pengadaan,



pembinaan



dan



pengawasan, serta pendayagunaan SDM kesehatan secara tepat dan sesuai kebutuhan oleh pihak-pihak yang berwewenang.



3



B. Kebutuhan Tenaga Kesehatan Kualitas pelayanan publik sangat ditentukan oleh sistem dan tenaga pelayanan. Ketenagaan pelayanan seringkali menghadapi kendala dalam hal jumlah, sebaran, mutu dan kualifikasi, sistem pengembangan karir, dan kesejahteraan tenaga pelaksana pelayanan. Permasalahan yang muncul dalam tataran mikro operasional memunculkan persepsi rendahnya kualitas pelayanan, yang berawal dari kesenjangan antara aturan dan standar yang ada dengan pelaksanaan pelayanan yang tidak dapat menerapkannya. Pemahaman terhadap kedaaan nyata yang dihadapi di lapangan sangat penting untuk menelaah



kembali



landasan



kebijakan,



aturan,



dan



standar



untuk



meningkatkjan kualitas pelayanan. Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia, sudah pada tempatnya bila melihat ketenagaan pelayanan dalam kerangka keterkaitan sistem kesehatan nasional, sistem pendidikan nasional dan sistem lainnya. Pengelolaan



ketenagaan



kesehatan



harus



dilakukan



dengan



mempertimbangkan kaitannya dengan sistem pendidikan dan ketenagakerjaan secara menyeluruh. Sangat mungkin bahwa ketenagaan kesehatan merupakan gambaran persoalan serupa dalam ketenagaan di bidang lain sehingga jawaban pemecahan persoalan harus diupayakan secara menyeluruh terutama melalui telaahan di bidang ketenagakerjaan dan pendidikan. Berbagai faktor atau determinan yang mempengaruhi derajat kesehatan antara lain adalah lingkungan (fisik, biologik, dan sosial), perilaku dan gaya hidup, faktor genetis, dan pelayanan kesehatan. Dalam system kesehatan itu sendiri, menurut Sistem Kesehatan Nasional (Depkes, 2004), paling tidak terdapat enam subsistem yang turut menentukan kinerja sistem kesehatan nasional yaitu subsistem upaya kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, obat



dan perbekalan kesehatan,



pemberdayaan masyarakat, dan manajemen kesehatan. Dalam subsistem SDM kesehatan, tenaga kesehatan merupakan unsure utama yang mendukung subsistem kesehatan lainnya. Yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan



4



profesional di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Subsistem SDM kesehatan bertujuan pada tersedianya tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil-guna dan berdayaguna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Depkes, 2004). C. Arah Kebijakan dan Strategi Kemenristekdikti 1. Arah Kebijakan Kemenristekdikti Peningkatan kualitas pendidikan tinggi, pembangunan kemampuan Iptek dan inovasi, serta peningkatan kontribusi Iptek untuk mendukung peningkatan daya saing nasional bukan lagi sebuah pilihan namun menjadi sebuah keniscayaan. Arah kebijakan Kemenristekdikti adalah :   



Meningkatkan tenaga terdidik dan terampil berpendidikan tinggi; Meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan lembaga litbang; Meningkatkan sumber daya litbang dan pendidikan tinggi yang



 



berkualitas; Meningkatkan produktivitas penelitian dan pengembangan; dan Meningkatkan inovasi bangsa. Sedangkan, fokus utama pembangunan Iptek di Kemenristekdikti



mengacu pada RPJPN 2005-2025 yaitu pengembangan dan pemanfaatan



Iptek



ditujukan untuk mendukung pada



bidang-bidang sebagai



berikut:  Pangan;  Energi;  Teknologi dan Manajemen Transportasi;  Teknologi Infomasi dan Komunikasi;  Teknologi Pertahanan dan Keamanan;  Teknologi Kesehatan dan Obat; dan Material Maju. 2. Strategi Kebijakan Kemenristekdikti Secara filosofis berdasarkan analisis CATWOE (Customer, Actor, Transformation



Process,



World-view,



Owner,



and



Environment



Constraints), revitalisasi peran dan fungsi Kemenristekdikti adalah 5



“merumuskan, menetapkan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian, pengembangan serta penerapan Iptek yang dilaksanakan oleh lemlitbang, Perguruan Tinggi, dan badan usaha untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa dengan berpedoman pada Undang-Undang Penerapan



Undang-Undangan Pendidikan Tinggi dan



Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan



Iptek secara fokus dan konsisten,



melalui pemberdayaan



pembelajaran dan kemahasiswaan, kelembagaan sumber daya Iptek dan Dikti,



dan



Iptek



dan



Dikti,



riset dan pengembangan, serta dengan



penguatan inovasi guna mewujudkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan peningkatan daya saing bangsa Indonesia”. Sesuai dengan revitalisasi tugas pokok, fungsi dan kewenangan Kemenristekdikti secara substansial strategi kebijakan diarahkan untuk : 



Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK), lulusan bersertifikat kompetensi, mahasiswa dan



lulusan berkemampuan wirausaha,



mahasiswa mendapat medali emas di kancah internasional, mutu 



LPTK, dan calon pendidik yang mengikuti pendidikan profesi guru; Meningkatkan jumlah Perguruan Tinggi masuk dalam ranking 500 top dunia dan Perguruan Tinggi berakreditasi A (unggul), Pusat Unggulan Iptek dan Science Technology Park (STP) atau Taman Sains dan







Teknologi (TST) yang dibangun dan mature; Meningkatkan jumlah dosen berkualifikasi S3, jumlah pendidik mengikuti sertifikasi dosen, jumlah



sumber daya litbang (peneliti/



perekayasa) yang berkualifikasi master dan doktor, jumlah SDM Dikti dan lembaga litbang yang meningkat kompetensinya, dan revitalisasi 



sarpras Iptek dan Dikti; Meningkatkan jumlah paten, publikasi internasional; dan prototipe







hasil litbang termasuk yang laik industri; dan Meningkatkan jumlah produk inovasi yaitu produk hasil litbang yang telah diproduksi dan dimanfaatkan oleh pengguna.



D. Arah



Kebijakan



Dan



Strategi



Program



Pengembangan



Dan



Pemberdayaan SDM Kesehatan Tahun 2015-2019



6



Goals Pemerintah (Nawa Cita) 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara 2. Membuat pemerintah tidak absen (hadir) dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan 4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia 6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional 7. Mewujudkan kemandirian eknomi dengan menggerakkan sektor–sektor strategis ekonomi domestik 8. Melakukan revolusi karakter bangsa 9. Memperteguh Ke-Bhineka-an dan memperkuat restorasi sosial Indonesia Arah Kebijakan RPJMN 2015-2019 1. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi, balita, remaja dan lansia 2. Meningkatakan akes terhadap pelayanan gizi masyarakat 3. Meningkatkan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan 4. Meningkatkan ketersediaan, keterjangakauan, pemerataan dan kualitas farmasi, alat kesehatan 5. Meningkatkan pengawasan obat dan makanan 6. Meningkatkan Promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat 7. Mengembangkan Jaminan Kesehatan Nasional 8. Meningkatkan ketersediaan, penyebaran dan kualitas sumber daya manusia kesehatan 9. Menguatkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas 10. Menguatkan pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas 11. Menguatkan manajemen dan sistem informasi kesehatan 12. Meningkatkan efektifitas pembiayaan kesehatan



7



8



9



10



Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS Kebutuhan pegawai pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah rnerujuk pada: a. Standar kebutuhan minimal forrnasi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Urnum adalah sebagai berikut :  Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rurnah sakit kelas A, terdiri dari Dokter Spesialis,



Dokter



Gigi,



Keperawatan, Kefarmasian,



Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian Fisik, Keteknisan Medis dan 



Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang



dibutuhkan di



rurnah sakit



kelas B



(Pendidikan), terdiri dari Dokter Spesialis, Dokter Urnurn, Dokter Gigi, 



Keperawatan, Kefarmasian,



Kesehatan Masyarakat,



Gizi,



Keterapian Fisik, Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit kelas B (Non Pendidikan), terdiri dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Keperawatan, Kefarrnasian, Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian







Fisik, Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit kelas C, terdiri dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Keperawatan, Kefarmasian,







Kesehatan



Masyarakat,



Gizi,



Keterapian



Fisik,



Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit kelas D, terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Keperawatan, Kefarmasian, Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian







Fisik, Keteknisan Medis dan Non



Tenaga Kesehatan. Untuk menghitung standar kebutuhan minimal formasi tenaga kesehatan di rumah sakit umum dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.



11



b. Standar kebutuhan minimal formasi tenaga kesehatan di Rumah Sakit Khusus adalah sebagai berikut :  Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit khusus kelas A, terdiri



dari



Dokter



Spesialis,



Dokter



Umum,



Dokter



Gigi,



Keperawatan, Kefarmasian, Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian 



Fisik, Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit khusus kelas B, terdiri



dari



Dokter



Spesialis,



Dokter



Umum,



Dokter



Gigi,



Keperawatan, Kefarmasian, Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian 



Fisik, Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit khusus kelas C, terdiri



dari



Dokter



Spesialis,



Dokter



Urnum,



Dokter



Gigi,



Keperawatan, Kefarmasian, Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian 



Fisik, Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di rumah sakit khusus kelas D, terdiri



dari



Dokter



Spesialis,



Dokter



Umum,



Dokter



Gigi,



Keperawatan, Kefarmasian, Kesehatan Masyarakat, Gizi, Keterapian Fisik, Keteknisan Medis dan Non Tenaga Kesehatan



12







Untuk menghitung standar kebutuhan minimal formasi tenaga kesehatan di rumah sakit khusus dapat dilihat dalam tabel di bawah ini.



c. Standar kebutuhan minimal formasi tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya adalah sebagai berikut:  Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Perawatan Daerah Strategis, terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, 



Tenaga Kesehatan lain dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Perawatan Daerah Terpencil, terdiri dari Dokter Umum, Perawat Gigi, Perawat, Bidan,







Tenaga Kesehatan lain dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Perawatan Daerah Kepulauan, terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Bidan,







Tenaga Kesehatan lain dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Perkotaan, terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Kesehatan lain dan Non







Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Pedesaan, terdiri dari Dokter Umum, Dokter Gigi, Tenaga Kesehatan lain dan Non Tenaga Kesehatan



13







Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Daerah Terpencil tertinggal/Perbatasan, terdiri dari Dokter Umum, Perawat Gigi,







Tenaga Kesehatan lain dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan di Puskesmas Pembantu, terdiri







dari Perawat, Tenaga Kesehatan lain dan Non Tenaga Kesehatan. Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan di Poliklinik Desa, terdiri dari Bidan, Tenaga Kesehatan lain dan N on Tenaga Kesehatan.



14



DAFTAR PUSTAKA 1. Arah kebijakan dan strategi program pengembangan dan pemberdayaan SDM kesehatan tahun 2015-2019. Jakarta, 22 April 2015 2. Depkes RI. 2009. Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta. 3. Depkes RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 81/Menkes/SK/I/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan SDM Kesehatan Di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota serta Rumah Sakit. Jakarta. 4. Kajian Kebijakan Perencanaan Tenaga Kesehatan Direktorat Kesehatan Dan Gizi Masyarakat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 2005 5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 6. Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan PNS



15



Tugas :



ANALISIS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN



Oleh : SATAR Nim : M201601060



PRORAM STUDI PASCA SARJANA STIKES MANDALA WALUYA KENDARI TA 2016/2017



16