Makalah Terorisme (Pendidikan Pancasila) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA



TERORISME



DOSEN PENGAMPU :



DYAH PERMATA ANGGRAENI, S.H., MM. DISUSUN OLEH : 1. 2. 3. 4.



ALVI NURUL AVIANI RISKA NAFA ANI BAYU FEBRIYAN MUTTIA ADILLAH I.



(21611019) (21621023) (21621069) (21611021)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI



POLITEKNIK TRISILA DHARMA TEGAL Jl. Halmahera No. 1, Mintaragen, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah 52121



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita dan tak lupa pula kita mengirim salam dan salawat kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW yang telah membawakan kita suatu ajaran yang benar yaitu agama Islam, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Terorisme” ini dengan lancar. Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data yang kami peroleh dari berbagai sumber yang berkaitan dengan infomasi dari media massa, tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada pengajar mata kuliah Pendidikan Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Kami harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai terorisme di Indonesia, khususnya bagi kami. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Tegal, 15 September 2021 Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I........................................................................................................................1 PENDAHULUAN....................................................................................................1 A. Latar Belakang.................................................................................................1 BAB II.......................................................................................................................2 PERUMUSAN MASALAH....................................................................................2 1.2 Rumusan Masalah...........................................................................................2 1.3  Tujuan Masalah...............................................................................................2 1.4 Manfaat............................................................................................................2 BAB III.....................................................................................................................3 PEMBAHASAN.......................................................................................................3 A. Pengertian Terorisme.......................................................................................3 B. Dasar Hukum Tentang Tindak Pidana Terorisme............................................3 C. Alasan Munculnya Terorisme..........................................................................4 D. Model Aksi Gerakan Terorisme.......................................................................5 E. Penyebab Terorisme.........................................................................................6 F. Karakter Dan Sasaran Terorisme.....................................................................6 G. Dampak Terorisme..........................................................................................7 H. Upaya Mengatasi Aksi Terorisme...................................................................7 BAB IV KESIMPULAN.......................................................................................10 BAB V SARAN......................................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................12



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Terorisme merupakan suatu tindak pidana atau kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia sekarang ini terutama di Indonesia. Terorisme yang dinamika terjadi di Indonesia akhir-akhir ini memiliki keterkaitan ideologis, sejarah dan politis serta merupakan bagian dari lingkungan strategis pada tataran global dan regional. Kendatipun aksi terorisme yang terjadi di berbagai daerah dalam beberapa tahun terakhir ini kebanyakan dilakukan oleh orang Indonesia dan hanya sedikit aktor-aktor dari luar. Namun tidak dapat dibantah bahwa aksi terorisme saat ini merupakan suatu gabungan antara pelaku domestik dengan mereka yang memiliki jejaring transnasional. Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum marakanya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta berbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme. Berbagai aksi teror tersebut jelas telah melecehkan nilai kemanusiaan martabat bangsa, dan norma-norma agama. Teror telah menunjukkan nyatanya sebagai tragedi atas HAM. Eskalasi dampak desdruktif yang ditimbulkan telah atau lebih banyak menyentuh multidimensi kehidupan manusia. Jati diri manusia, harkat sebagai bangsa yang beradab, dan cita-cita dapat hidup berdampingan dengan bangsa lain dalam misi mulia “Kedamaian Universal” masih dikalahkan oleh teror. Karena demikian akrabnya aksi teror ini, akhirnya teror bergeser dengan sendirinya sebagai “terorisme”. Artinya, terorisme ikut ambil bagian dalam kehidupan berbangsa ini untuk menunjukkan potensi lain dari berbagai jenis dan ragam kejahatan khususnya kejahatan kekerasan, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime). Oleh karena itu dari persoalan dan masalah-masalah yang terpapar diataslah yang melatar belakangi kelompok kami untuk membahas dan mendiskusikan tentang terorisme yang kami bukukan menjadi sebuah makalah kelompok.



1



BAB II PERUMUSAN MASALAH 1.2 Rumusan Masalah A. B. C. D. E. F. G. H.



Apa yang dimaksud dengan terorisme? Apa dasar hukum tentang tindak pidana terorisme? Apa alasan munculnya terorisme? Apa saja aksi gerakan terorisme? Apa penyebab terorisme? Bagaimana karakter dan sasaran terorisme? Apa saja dampak dari terorisme? Apa yang harus dilakukan untuk mengatasi terorisme?



1.3  Tujuan Masalah A. B. C. D. E. F. G. H.



Dapat mengetahui pengertian dari terorisme Dapat mengetahui dasar hukum tentang tindak pidana terorisme Dapat mengetahui alasan munculnya terorisme Dapat mengetahui macam-macam aksi gerakan terorisme Dapat mengetahui penyebab dari terorisme Dapat mengetahui karakter dan sasaran terorisme Dapat mengetahui dampak dari terjadinya terorisme Dapat mengetahui apa yang harus dilakukan untuk mengatasi terorisme



1.4 Manfaat 1.



Bagi penulis : untuk mengembangkan penelaran, mambentuk pola piker ilmiah sekaligus untuk mengetahui kemanpuan penulis dalam menerapkan ilmu yang diperolah.



2.  Bagi pembaca : untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme ini setelah mengatahui sanksi hukuman yang didapat pelaku terorisme ini



2



BAB III PEMBAHASAN A. Pengertian Terorisme Secara bahasa, kata “terorisme” berasal dari kata “to terror” dalam bahasa Inggris, dalam bahasa Latin kata ini disebut Terrere, yang berarti “gemetar” atau “menggetarkan”. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan teror sebagai usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan tertentu (Depdikbud, 2013). Pengertian yang tidak jauh berbeda diungkap dalam Webster’s New School and Office Dictionary, yaitu membuat ketakutan atau kengerian dengan melakukan intimidasi atau ancaman untuk menakut-nakuti (Meriam Webster, 1996). Telah banyak usaha yang dilakukan oleh para ahli untuk menjelaskan perbedaan antara teror dan terorisme, sebagian berpendapat bahwa “teror” merupakan bentuk pemikiran, sedangkan “terorisme” adalah aksi atau tindakan teror yang terorganisir sedemikian rupa. Dari sekian banyak pendapat tentang perbedaan dari keduanya, kebanyakan bersepakat bahwa teror bisa terjadi tanpa adanya terorisme, karena teror adalah unsur asli yang melekat pada terorisme.



B. Dasar Hukum Tentang Tindak Pidana Terorisme Dasar hukum yang mengatur tentang tindak pidana terorisme adalah UU 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Juni 2018 di Jakarta. Materi yang diatur dalam UU 5 tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU antara lain : a. kriminalisasi baru terhadap berbagai modus baru Tindak Pidana Terorisme seperti jenis Bahan Peledak, mengikuti pelatihan militer/paramiliter/pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme; 3



b. pemberatan sanksi pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Terorisme, baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme; c. perluasan sanksi pidana terhadap Korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengarahkan Korporasi; d. penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu; e. kekhususan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum, serta penelitian berkas perkara Tindak Pidana Terorisme oleh penuntut umum; f. pelindungan Korban sebagai bentuk tanggung jawab negara; g. pencegahan Tindak Pidana Terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan h. kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, peran Tentara Nasional Indonesia, dan pengawasannya.



Hukuman Bagi Para Teroris Para pelaku teror dihukum berdasarkan tindakan yang mereka lakukan dan peranannya dalam setiap aksi terror tersebut. Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka yang berhak untuk memutuskan berat tidaknya hukuman yang akan dibebankan kepada para teroris tersebut adalah putusan pengadilan, yang didasarkan atas keterangan saksi, barang bukti dan lainnya. Hukuman pidana bagi terpidana kasus terorisme adalah paling singkat bisa dipenjara selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan bisa penjara seumur hidup atau pidana mati. Efek jera pasti akan menghantui para pelaku teror yang lain, mengingat diberlakukannya hukuman mati bagi para teroris, seperti yang dijalani oleh para pelaku bom bali 1 (Imam Samudra, dkk) di LP. Nusa Kambangan, semoga dengan diberlakukannya hukuman tersebut bisa meminimalisir aksi teroris di negeri ini.



C. Alasan Munculnya Terorisme Jika di pahami secara jernih kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor, bukan hanya oleh faktor pisikologis tetapi juga ekonomi, politik, agama, sosiologis dan masih banyak yang lain.



4



Terlalu simplistik kalau menjelaskan suatu tindakan terorisme hanya berdasarkan satu penyebab saja, misalnya psikologis. Konflik etnik, agama, dan ideologi, kemiskinan, tekanan modernisasi ketidakadilan politik, kurangnya saluran komunikasi dana, tradisi kejamanan, lahirnya kelompok – kelompok revolusioner, kelemahan dan ketidakmampuan pemerintah. Memang tidak bisa disalahkan jika terorisme dikaitkan dengan persoalan hak asasi manusia (HAM), karena akibat terorisme banyak kepentingan umat manusia yang dikorbankan, rakyat yang tidak bersalah dijadikan ongkos kebiadaban dan kedamaian hidup antar umat manusia jelas – jelas dipertaruhkan. Namun demikian, akhir-akhir ini kita sering mendengar bahwa aksi-aksi yang melatar belakangi aksi terorisme di Indonesia sering kali dipertautkan dengan agama. Bukankah sudah menjadi kebenaran umum bahwa agama merupakan suatu wadah dalam menciptakan ketentraman dan kedamaian umat manusia.



D. Model Aksi Gerakan Terorisme Terdapat beberapa, model aksi gerakan terorisme yang populer digunakan oleh para teroris dalam melancarkan aksi terornya. Diantaranya yaitu: a. Peledakan bom Taktik ini barangkali tektik teror yang paling banyak dilakukan para teroris diera dewasa ini, karena memang taktik peledakan bom ditempat–tempat umum yang strategis bisa dipandang efektif untuk melahirkan suasana teror dalam sebuah masyarakat. b. Pembunuhan Pembunuhan adalah bentuk aksi teroris yang tertua dan masih digunakan hingga saat ini. Sasaran dari pembunuhan ini seringkali telah diramalkan, teroris akan mengklaim bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilaksanakan. c. Penghadangan Dimana penghadangan tersebut biasanya telah dipersiapkan terlebih dahulu secara matang oleh para teroris dengan melakukan berbagai latihan–latihan terlebih dahulu, serta perencanaan medan dan waktu. d. Penculikan Penculikan tersebut biasanya dilakukan dengan melakukan penghadangan pada korban yang ditargetkan. e. Penyanderaan Perbedaan antara penculikan dan penyanderaan dalam dunia terorisme sangat tipis. Kedua bentuk operasi ini seringkali memiliki pengertian yang sama. Penculikan biasanya menahan korbannya ditempat yang tersembunyi dan 5



tuntutannya adalah berupa materi dan uang. Sedangkan penyanderaan berhadapan langsung dengan aparat dengan menahan sandera ditempat umum.



f. Perampokan Taktik perampokan biasanya dilakukan para teroris untuk mencari dana bagi setiap kegiatan aksi terornya. g. Sabotase dan Pembajakan Pembajakan sangat populer dilancarkan oleh kelompok teroris selama periode 1960–1970. Sebagai contoh adalah pembajakan terhadap kendaraan yang membawa bahan makanan adalah taktik yang digunakan oleh kelompok Tupamaros di Uruguay untuk mendapatkan kesan Robin Hood dan menghancurkan propaganda dari pemerintah. h. Ancaman / Intimidasi Dimana para teroris berusaha melakukan tindakan–tindakanyang bisa menakut– nakuti atau mengancam masyarakat atau korban dengan menggunakan kekerasan.



E. Penyebab Terorisme Berikut ada tiga penyebab terorisme menurut Analis Kebijakan Divisi Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo Hartono, yaitu: 1.



Penyebab pertama terorisme adalah karena seseorang tersentuh. Bisa saja mereka pernah ditinggal oleh adiknya yang meninggal atau mendapat ajaran teror.



2.



Penyebab terorisme berikutnya adalah adanya komunitas garis keras pendukung gerakan radikal tersebut yang memberi doktrin kepada pengikutnya baik secara langsung maupun lewat dunia maya



3.



Penyebab terorisme lainnya yaitu adanya ideologi yang terlegitimasi dan mengakar. Misalnya mereka memperbolehkan untuk membunuh, melakukan kekerasan. Maka dengan adanya ideologi seperti itu, mereka tidak ragu lagi untuk meneror.



F. Karakter Dan Sasaran Terorisme Karakter teroris berdasarkan hasil studi dan pengalaman empiris dalam menangani aksi terrorisme yang dilakukan oleh PBB antara lain, sebagai berikut:  Teroris umumnya mempunyai organisasi yang solid, disiplin tinggi, militan dengan struktur organisasi berupa kelompok-kelompok kecil, dan perintah dilakukan melalui indoktrinasi serta teroris dilatihan bertahun-tahun sebelum melaksanakan aksinya. 6



 Teroris menganggap bahwa proses damai untuk mendapatkan perubahan sulit untuk diperoleh.  Teroris memilih tindakan yang berkaitan dengan tujuan politik dengan cara kriminal dan tidak mengindahkan norma dan hukum yang berlaku.  Memilih sasaran yang menimbulkan efek psikologi yang tinggi untuk menimbulkan rasa takut dan mendapatkan publikasi yang luas.



Sasaran strategis teroris antara lain :  Menunjukkan kelemahan alat-alat kekuasaan (Aparatur Pemerintah )  Menimbulkan pertentangan dan radikalisme di masyarakat atau segmen tertentu dalam masyarakat.



G. Dampak Terorisme Terorisme sendiri pada akhirnya juga akan menghasilkan berbagai dampak, baik negatif maupun positif bagi masyarakat. Dampak negatif tersebut antara lain :  Terjadinya kerusakan fisik, mental serta sosial masyarakat secara umum  Merusak sektor pariwisata wilayah sasaran. Isu keamanan sangat berpengaruh dalam sektor pariwisata, karena dapat menyebabkan wisatawan enggan berkunjung ke wilayah yang terjadi aksi teror.  Terorisme juga mengancam sektor ekonomi khususnya dalam investasi, sangat mungkin para investor menjadi ragu berinvestasi karena faktor keamanan yang tidak terpenuhi.. Ternyata terorisme tidak saja melahirkan berbagai dampak buruk dengan berbagai kerusakan yang ditimbulkannya. Di lain sisi, terorisme juga dapat melahirkan dampak positif. Dampak positif yang dimaksud adalah lahirnya “refleksivitas” yaitu upaya-upaya yang dilakukan untuk dapat mengatasi risiko, baik mengurangi, maupun meminimalisir atau bahkan mencegahnya. Refleksivitas memungkinkan seseorang untuk mempertanyakan pada dirinya sendiri dan risiko yang dihasilkannya. Oleh karena itu, secara sederhana refleksivitas dapat diartikan sebagai pemantauan rutin anda sendiri dan perilaku anda agar dapat memutuskan siapa anda dan bagaimana anda hidup.



H. Upaya Mengatasi Aksi Terorisme 1. Amati Perilaku yang Mencurigakan Terorisme transnasional memang mempunyai skala lebih besar; alhasil dampak terornya juga akan lebih meluas. Tetapi faktanya, terorisme domestik juga perlu anda waspadai karena sejatinya lebih sering terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, tingkatkan kepekaan pada aktivitas-aktivitas yang terjadi di lingkungan sekitar Anda untuk membantu mencegah potensi terorisme lokal. Segera hubungi pihak yang berwenang Bila Anda menyaksikan atau mengetahui adanya: 7



 Orang yang menyimpan senjata, bahan kimia, atau barang lain yang Berdampak membahayakan keselamatan orang lain dalam jumlah besar.  Orang yang mempunyai akses untuk mengawasi orang lain tanpa mengantongi izin resmi (contohnya, dengan memakai teropong atau kamera video).  Orang yang berusaha mendapatkan informasi keamanan sebuah fasilitas yang dilindungi sistem (baik lewat telepon, surel, atau secara langsung).  Orang yang berusaha membobol paksa suatu sistem keamanan.



2. Pahami Berbagai Bentuk Ekstremisme Untuk meningkatkan kepekaan anda pada tindakan yang dapat berujung pada terorisme, jangan mempersempit fokus mengenai demografi atau profil terorisme. Sejatinya, kaum ekstremis sering kali tampil dalam wujud yang biasa saja dan mungkin ada di setiap kelompok sosial ataupun kelompok agama. Dengan maksud lain, aktivitas yang mencurigakan dapat dilakukan oleh orang-orang dengan ras, usia, penampilan, atau tingkat sosial apa pun di dalam lingkungan masyarakat.



3. Waspadai Terdekat



Perubahan



Sikap



Yang Mendadak Pada



Orang-orang



Seseorang yang melakukan tindak terorisme biasanya telah melewati periode Teror yang mengubah perilaku serta pola pikirnya. Untuk itu, Anda perlu mewaspadai terjadinya perubahan perilaku pada rekan kerja, teman, sahabat, atau sampai kerabat yang mengindikasikan terjadinya terorisme.



4. Laporkan Tindakan yang Mencurigakan Apabila Anda menduga telah terjadi tindakan yang berpotensi membahayakan masyarakat, segeralah melaporkan kecurigaan tersebut pada pihak kepolisian setempat. Pastikan anda menceritakan detail kejadiannya dengan lugas dan jelas; dengan kata lain, sampaikan apa kejadian yang anda telah saksikan, kapan anda menyaksikannya, di mana kejadian itu terjadi, dan mengapa kejadian tersebut mengusik hati anda. Sampaikan pula siapa pihak-pihak yang terlibat di dalam kejadian tersebut, termasuk kendaraan atau objek lain yang termasuk di dalamnya.



5. Laporkan Kecurigaan Anda Kepada Pihak Berwenang Melalui Internet Apabila anda menduga telah terjadi terorisme di wilayah tempat tinggal anda, cobalah membuat laporan daring kepada pihak yang berwajib. Laporan ini nantinya akan dilihat oleh pihak terkait dan ditangani sebagaimana mestinya. Untuk melaporkan ancaman darurat, cobalah mencari tahu nomor kantor polisi terdekat yang dapat dihubungi sewaktu diperlukan.



6. Laporkan Potensi Terjadinya Terorisme Siber Apabila Anda menduga telah terjadi tindak penyusupan keamanan siber (contohnya, ada pihak yang berupaya mengakses suatu sistem atau data-data di dalamnya), segeralah melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Biasanya sistem finansial dan sistem kekuatan paling rentan terserang terorisme siber. Tetapi 8



seiring berkembangnya teknologi, tindak pengamanan untuk berbagai sistem penting juga semakin meningkat; alhasil, risiko terjadinya serangan terhadap sistem juga akan menurun. Melaporkan potensi serangan merupakan salah satu upaya sederhana untuk meningkatkan keamanan sistem.



7. Dukung Organisasi Yang Berusaha Melawan Kemiskinan Global Situasi kemiskinan yang ekstrem membuat masyarakat mempunyai standar hidup yang lebih rendah; selain itu, hak, kekuatan, dan kesempatan mereka di dalam komunitas juga akan lebih terbatas. Kurangnya pilihan dan harapan biasanya akan membuat orang-orang mudah merasa depresi; alhasil, mereka juga lebih lemah pada godaan dari kelompok teroris. Oleh karena itu, berusahalah semampu untuk mendukung aktivitas organisasi yang berupaya melawan kemiskinan di tataran global.



8. Lakukan Bagian Anda Untuk melawan diskriminasi Waspadalah, tindak diskriminatif bisa membuat korbannya merasa marah, kesal, serta sulit memercayai orang-orang di sekitarnya. Seluruhnya berkontribusi untuk menciptakan teroris-teroris baru. Oleh karena itu, berusahalah semampunya untuk melawan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari, caranya tingkatkan kewaspadaan Anda, lawan tindak diskriminasi lewat tindakan nyata, dan putuskan relasi dengan orang-orang yang menyimpan kebencian pada kelompok tertentu. Selalu perlakukan orang lain dengan baik serta penuh penghargaan.



9. Dekati Maum Marginal Meski terorisme merupakan fenomena yang dibilang sulit ditaklukkan, sejatinya upaya sederhana juga ampuh mengurangi potensi kemunculannya. Tidak ada satu penyebab utama yang mengakari terjadinya Terorisme. Tetapi, setidaknya Anda bisa mengenali beberapa faktor pendorong radikalisasi contohnya marginalisasi, ketidaksetaraan, dan diskriminasi. Selain itu, kenali juga beberapa faktor pemicunya seperti kemunculan kelompok ekstremis yang menawarkan wadah untuk melampiaskan kekesalan dan memberikan rasa inklusif pada anggota kelompoknya. Untuk mengurangi potensi terjadinya teror dari orang-orang tersebut, cobalah merangkul orang-orang yang merasa terasing supaya mereka merasa lebih terlibat di dalam masyarakat.



10. Pahami Indeks Terorisme di Indonesia Tujuan utama terorisme adalah menyebarkan teror serta ketakutan untuk mengurangi dampak psikologisnya, Kita perlu mengukur dan memahami indeks terorisme. Menurut data yang tercatat, pihak Kepolisian Republik Indonesia sudah berhasil menangani seluruh kasus terorisme yang terjadi pada tahun 2017. Selain itu, mereka juga meyakini bahwa kemungkinan terjadinya teror akan menurun secara signifikan pada tahun 2018. Pahami baik-baik informasi ini dan sebarkan kepada orang-orang terdekat untuk membantu mereka mengerti kecilnya ancaman terorisme yang mungkin terjadi di Indonesia. 9



.



BAB IV KESIMPULAN Teror bisa terjadi tanpa adanya terorisme, karena teror adalah unsur asli yang melekat pada terorisme. Dasar hukum tentang tindak pidana terorisme adalah UU 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Kejahatan terorisme merupakan hasil dari akumulasi beberapa faktor. Penyebab terorisme yaitu adanya seseorang yang tersentuh karena salah satu anggota keluarganya meninggal akibat aksi teror, adanya komunitas garis keras pendukung gerakan radikal, serta adanya ideologi yang terlegitimasi dan mengakar. Model aksi gerakan terorisme dalam melancarkan aksi terornya antara lain peledakan bom, pembunuhan, penghadangan, penculikan, penyanderaan, perampokan, sabotase dan pembajakan, serta ancaman/intimidasi. Kita harus mengetahui karakter dan sasaran terorisme serta dampak yang terjadi dari kegiatan terorisme. Kita juga harus melakukan upaya untuk mengatasi kegiatan terorisme.



10



BAB V SARAN Pertama-tama dapat disarankan bahwa konstruksi hukuman yang tidak saja memuat tentang ancaman pidana maksimal melainkan juga minimal, dapat dimanfaatkan dalam rangka penyusunan RUU Pemberantasan Terorisme yang akan datang. Lebih dari itu RUU Pemberantasan Terorisme yang akan datang perlu memperhatikan beberapa hal dibawah ini:  Pertama, orientasi perundangan-undangan harus jelas bergerak dalam paradigma ketahanan nasional, penghormatan hak asasi manusia, serta perlindungan korban sebagaimana pernah disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI dalam Rakor Polkam, 1 Maret 2002 yang lalu.  Kedua, formulasi perundang-undangan harus memuat definisi terorisme dalam kaitan dengan terorisme internasional dengan memasukkan secara rinci dan spesifik sifat tindakan, latar belakang, motif, target dan dampaknya sehingga tidak mengandung kekaburan yang pada satu sisi dapat menghambat efektifitasnya serta, pada sisi lain, potensial untuk disalah tafsirkan.  Ketiga, prosedur-prosedur hukum perlu tetap mengacu pada KUHAP kecuali memang terdapat kesepakatan politik untuk menuangkan lebih jauh dalam perundang-undangan tentang terorisme (semacam Special atau Designated Court seperti di India, ataupun Pengadilan Ad-Hocdi Indonesia). Dalam konteks inilah, institusi khusus untuk menangani terorisme dapat dibentuk dengan landasan mekanisme, prosedur dan tata cara penanganan terorisme secara lebih terarah tetapi terbatas dalam konteks penegakkan hukum dan perwujudan ketahanan nasional.



11



DAFTAR PUSTAKA https://www.idntimes.com/life/inspiration/ruth-lidya-panggabean/cara-mencegahaksi-terorisme-c1c2/5 https://www.merdeka.com/jabar/mengenal-penyebab-terorisme-berikut-strategipencegahannya-kln.html?page=2 https://tirto.id/apa-itu-terorisme-arti-uu-bagaimana-aturan-hukum-di-indonesiagbEL https://duniapendidikan.co.id/mengatasi-terorisme/ https://www.kompasiana.com/riyantotimi/553026546ea83446388b45bc/bentukterorisme



12