Makalah Tik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TUGAS INFORMATIKA



Disusun oleh:MOCH,Syifaul Fuad Kelas:XI 1IPS Pembimbing:Narjul Kirom



MA ISLAMIYAH SENORI Desa Jatisari Kec.Senori Kab.Tuban



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat allah swt atas dan hidahnya,sholawat dan salam atas junjungan nabi muhammad saw,sahabatnya keluarahabat,dan seluruh pengikutnya yang senantiasa mengamalkan sunah-sunahnya. Atas berkat dan rahmat allah swt,penyusun dapat menyesuaikan makalah ini dengan baik yang nantinya dapat memudahkan untuk mengerjakan TIK. Tanpa dapat dipungkiri bahwa masis banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini,semata-mat karna keterbatasan penulis sehingga sumbang dan saran para pembaca sangan kami harapkan untuk itu,penyusun mengucapkan banyak terima kasih.



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................................ DAFTAR ISI ...................................................................................................................... HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A.Pengertian Hak Intelektual ................................................................................ B.Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual ............................................................... HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL A.Pilar berfikir Komputasi ................................................................................... B.Kasus Optimasi ................................................................................................. MEMBUAT KARYA TEKNOLOGI UNTUK MEMECAHKAN PERSOALAN A.Budaya Kerja .................................................................................................... B.Budaya Kerja Masyarakat Digital .....................................................................



Hak kekayaan Intelektual A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.1 Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbana tenaga, waktu, dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati.2 Secara garis besar ruang lingkup hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta terdiri dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.3 Bangsa Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Keberagaman dan kekhasan budaya dari setiap suku bangsa merupakan aset yang tidak terhitung jumlahnya. Warisan budaya merupakan bagian dari keberagaman dan kekhasan yang dimiliki oleh setiap suku bangsa ya perlindungan hukum hak kekayaan intelektual, diIndonesia.4 Salah satu warisan budaya tradisional adalah batik Girilayu yang terletak di Desa Girilayu Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar. Batik Girilayu salah satu sentra industri pengrajin batik yang ada turun temurun, dimana sentra pembatikan di Desa Girilayu sudah ada sejak zaman Mangkunegaran I. Karena itulah, hingga saat ini motif batik Girilayu dipengaruhi gaya membatik khas Mangkunegaran, baik teknik pembuatan, bahan, pewarnaan, sampai motif yang digunakan.5 Jenis pembuatan batik yang ada di Desa Girilayu adalah batik tulis, dimana batik tulis membutuhkan ketelitian dan ketekunan yang tinggi pada saat membuat pola, pembatikan, pewarnaan, hingga penyempurnaan. Sejarah batik Girilayu sendiri pada waktu itu Raja Mangkunegaran memiliki selir yang mempunyai keahlian dalam membuat batik, lalu warga Desa Girilayu khususnya kaum perempuan diajarkan bagaimana caranya untuk membuat batik, dan keahlian tersebut diajarkan turun temurun hingga saat ini. Desa Girilayu sudah membuat motif batik beranekaragam, baik dari motif batik Tradisional hingga Batik Kontemporer. Pemerintah Kabupaten Karanganyar sendiri sudah mengakui bahwa Desa Girilayu memiliki ciri khas dalam membuat batik, hampir seluruh warga Desa batik Girilayu dari anak kecil hingga orang dewasa dapat membuat batik. Hal ini merupakan investasi hak kekayaan intelektual yang harus dijaga dengan adanya perlindungan hukum hak kekayaan intelektual, dimana salah satunya menciptakan motif batik kontemporer yang merupakan



salah satu subsektor ekonomi kreatif yang juga dapat dikembangkan melalui format bisnis waralaba. Karena modal utama investasi hak kekayaan intelektual bukanlah kekayaan materi atau sumber daya alam, namun kekayaan non - material (modal intelektual) berupa kreasi dan inovasi.6 Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual merupakan sistem kepemilikan yang merupakan penghargaan (reward) atau ekspresi kepribadian atau perangsang (incentive) bagi pencipta, inventor atau pendesain atas pengorbanannya dalam menghasilkan kreasi intelektual yang memiliki implikasi finansial yang signifikan.7 Perlidungan hukum hak kekayaan intelektual sangat diperlukan agar para pencipta, inovator, dan pendesain tetap memiliki gairah untuk menghasilkan karya intelektual sebanyak banyaknya bagi kemajuan peradaban manusia.8 Untuk itu diperlukan perlindungan hukum yang tepat oleh Negara secara seimbang dalam penyebaran penguasaan hak kekayaan intelektual, diantaranya berbagai aturan hukum hak kekayaan intelektual9 , seperti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undangundang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan aturan lainnya. Mengingat batik memiliki potensi ekonomi yang besar tentunya diperlukan perlindungan hak kekayaan intelektual untuk menghindari adanya pihak yang memanfaatkan motif batik dengan caramengambil esensi dari motif tersebut untuk diperbarui dan meramunya menjadi inovasi motif batik terbaru yang didaftarkan secara individual.10 Kesadaran dan pemahaman masyarakat Indonesia khususnya warga Desa Girilayu terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual hingga saat ini masih lemah, dibuktikan dengan para pengrajin batik Girilayu yang sampai saat ini belum mengerti dan memahami dengan perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak cipta dan hak merek. Peran Pemerintah Daerah dalam hal ini sudah memberikan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual untuk para usaha kecil menengah, namun niat dari para usaha kecil menengah untuk menghadiri dalam sosialisasi tersebut masih belum ada. Karena jika warga Desa Girilayu khususnya para pengrajin batik mengetahui pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual maka para pengrajin batik akan mendaftarkan hasil karyanya ke Direktorat Jendral HKI. Manfaat dari perlindungan hak kekayaan intelektual antara lain memberikan kepastian hukum kepada pencipta, inovator atas hasil karyanya lalu dapat meningkatkan omzet penjualan apabila batik tersebut dijual di berbagai daerah karena sudah memiliki ciri khas tersendiri pada batik Girilayu. Dengan kata lain hak kekayaan intelektual memiliki banyak manfaat mulai dari apresiasi terhadap karya hingga menghasilkan kekayaan, dengan demikian menjadikan pencipta atau inventornya bergairah dalam menciptakan hasil hasil karyanya yang lain. Sesuai dengan uraian latar



belakang diatas, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang berjudul “KESADARAN HUKUM PENGRAJIN BATIK GIRILAYU TERHADAP PENTINGNYA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Studi Kasus Desa Girilayu Kecamatan Matesih Kabupaten Karanganyar)” B. Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi 2 B. 



Hak Cipta;







Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari :







Paten;







Merek;







Desain Industri;







Desain Tata Letak Sirkuit terpadu;







Indikasi Geografis; dan.







Rahasia Dagang.



Berpikir komputasi A. Pilar Berpikir Komputasi Pilar Berpikir komputasi Ketika seseorang berpikir komputasi,terdapat empat pilar yang menopangnya yakni dekomposisi,abstraksi,pengenalan pola,dan algoritma. •Dekomposisi merupakan pemecahan masalah kompleks dan besar dengan cara memecahnya menjadi submasalah yang lebih kecil. •Abstraksi digunakan untuk menentukan dan menemukan karakteristik " yang penting dari suatu masalah dengan membuang karakteristik" yang tidak penting. •Pengenalan Pola yaitu menggunakan karakteristik yang mungkin sama untuk menyelesaikan suatu permasalahan. •Algoritma adalah sekumpulan instruksi untuk menyelesaikan permasalahan. B. Kasus Optimasi Kasus OptimasiDalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita memiliki keinginan-keinginan yang disertai keterbatasan. Sebagai contoh, keinginan untuk melahap semua hidangan pada sebuah resepsi pernikahan. Namun, keinginan ini dibatasi oleh keterbatasan perut masing-masing. Jika semua hidangan dilahap tanpa pertimbangan, bisa jadi bukan nikmat yang kita dapat, melainkan kelesuan dan penyesalan.



Keinginan dan keterbatasan yang dinyatakan dalam kuantitas tertentu akan membawa kita pada suatu persoalan optimasi (optimization problem). Persoalan optimasi dapat didefinisikan sebagai suatu tugas untuk menentukan nilai-nilai variabel keputusan demi mendapatkan nilai tujuan yang paling bagus dengan tetap memenuhi kendalakendala yang ada. Dengan kata lain, ada tiga komponen dalam sebuah persoalan optimasi, yaitu fungsi tujuan, variabel keputusan, dan kendala. Membuat Karya teknologi Untuk Memecahkan Persoalan A. Budaya Kerja Budaya kerja adalah suatu asumsi, nilai dan norma yang dilakukan berulangulang oleh pegawai atau karyawan yang dikembangkan dalam organisasi yang tercermin dari sikap menjadi perilaku, kepercayaan, cita-cita, pendapat dan tindakan yang terwujud sebagai kerja atau bekerja sebagai kekuatan untuk meningkatkan efisiensi kerja. Fungsi dan Tujuan Budaya Kerja Menurut Feriyanto dan Triana (2015), tujuan budaya kerja adalah sebagai berikut: 1. Budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dan yang lain. 2. Budaya membawa suatu rasa identitas bagi anggota-anggota organisasi.  3. Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang telah lebih luas daripada kepentingan diri individual seseorang.  4. Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar yang tepat untuk dilakukan oleh karyawan.  5. Budaya sebagai mekanisme pembuat makna dan kendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku karyawan. B. Budaya Kerja Masyarakat Digital Masyarakat Saat ini di era modern segala aspek kehidupan berkaitan erat dengan globalisasi dan digitalisasi. Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan semakin mendukung adanya proses globalisasi yang mengarah pada digitalisasi. Digitalisasi dimulai pada sekitar era 90an. Proses digitalisasi menimbulkan budaya baru di tengah maraknya globalisasi.  Dalam hal ini berhubungan dengan keluarga yang merupakan tempat yang paling mendasar untuk membangun sebuah pola pikir dan tindakan seseorang. Keluarga juga memiliki peranan penting dalam membentuk budaya yang bersifat terus



menerus. Seiring perkembangan budaya yang mengarah pada digitalisasi, peranan keluarga sedikit tergantikan dengan maraknya era digital. Fenomena digital tidak bisa dipungkiri lagi karena sudah menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Digitalisasi bukan lagi sebagai pilihan dan bukan pula keharusan, melainkan kenyataan yang mau tidak mau harus diterima. Keterbukaan pikiran dan rasa keingintahuan yang menjadikan fenomena tersebut sebagai realita, terutama di kota kota besar. Dari kenyataan tersebut yang membedakan adalah tingkat kepentingan digital userdan prioritasnya. Apakah ia menjadikan hal tersebut sebagai pilihan atau justru sebagai sebuah kebutuhan. Disinilah yang menjadi peran utama keluarga untuk membentuk pribadi yang selektif, bijak dan melek teknologi.