10 0 211 KB
MAKALAH OPTIMALISASI PERENCANAAN PENGGAJIAN APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN
OLEH SYAFRIANTO, SE NIP. 198112172007011008
SEBAGAI PERSYARATAN UJI KOMPETENSI KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN 2017
KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT atas limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah ini berjudul “Optimalisasi Perencanaan Penggajian Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun” dalam rangka memenuhi persyaratan
ujian
kompetensi
kenaikan
pangkat
pilihan
bagi
pejabat
administrator dan pengawas. Makalah ini memuat tentang rencana penggajian seluruh organisasi perangkat daerah yang akan dianggarkan disetiap awal tahun anggaran dan berupaya mengidentifikasi kelemahan dan melakukan penilaian terhadap semua kelemahan yang dihadapi organisasi perangkat daerah. Makalah ini di susun agar dapat menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
mekanisme perencanaan penggajian
tiap-tiap
organisasi
perangkat daerah. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Tg Balai Karimun, Penulis,
Syafrianto, SE
Desember 2017
DAFTAR ISI Kata Pengantar ........................................................................................
i
Daftar Isi .................................................................................................
ii
Bab I
Pendahuluan ................................................................................
1
1. Latar Belakang Masalah ..........................................................
1
2. Identifikasi Masalah ................................................................
4
Bab II Pembahasan ................................................................................
5
1. Gambaran Umum ………………………………………………………………..
5
a. Gambaran Umum Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan ……………………………………………………………. b. Tugas Pokok dan Fungsi
5
………….…………………………………….
6
2. Perencanaan ...........................................................................
18
3. Defenisi Gaji ...........................................................................
22
4. Permasalahan Yang Dihadapi ……………………………………………….
27
5. Alternatif Pemecahan Masalah ………………………………………………
28
Bab III Kesimpulan dan Saran...................................................................
30
Daftar Lampiran .......................................................................................
32
Daftar Pustaka .........................................................................................
33
BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai
dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Balas jasa atau pengharagaan atas prestasi kerja, yang harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak, sehingga ia dapat memusatkan tenaga dan pikirannya untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang dipercayakan kepadanya secara optimal. Bagi setiap birokrasi, gaji merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai timbal balik atas kontribusi pegawai dalam pencapaian tujuan birokrasi, pegawai negeri yang telah menjalankan kewajibannya kemudian digaji oleh pemerintah. Gaji pokok tersebut diharapkan dapat menyejahterakan kehidupan dan memacu semangat kerja Pegawai Negeri. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian disebutkan pada pasal 7 ayat (1) setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya; (2) gaji yang diterima oleh Pegawai Negeri harus mampu memacu produktivitas dan jaminan kesejahteraan.
Gaji baru dapat dikatakan layak apabila cukup untuk memenuhi kebutuhan minimum. Yang dimaksud dengan kebutuhan minimum adalah sejumlah uang atau penghasilan lainnya yang seharusnya diterima oleh seorang PNS sehingga ia dapat hidup layak beserta keluarganya dengan terpenuhinya sandang, pangan, papan, pendidikan anak, rekreasi, pemeliharaan kesehatan, dan lainnya. Gaji merupakan hak setiap Aparatur Sipil Negara yang diberikan atas jasa dan pengabdiannya terhadap negara. Gaji disusun dan direncanakan alokasinya di tiap-tiap Organisasi secara optimal, agar penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan setahun, sehingga tidak terjadi kekurangan alokasinya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Yang termasuk unsur gaji Aparatur Sipil Negara adalah gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan Istri/suami dan tunjangan anak), tunjangan umum/tunjangan jabatan, tunjangan beras, iuran wajib pegawai, iuran BPJS, iuran
tabungan
perumahan,
potongan
lain-lain
dan
pembulatan
gaji.
Pengahasilan adalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangantunjangan lainnya. Gaji pokok PNS adalah gaji yang tertuang dalam Daftar Skala Gaji Pokok PNS yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Perencanaan alokasi kebutuhan dan penentuan kebutuhan gaji merupakan kegiatan merumuskan besaran gaji idealnya disusun oleh masing-masing organisasi perangkat daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya. Rencana alokasi kebutuhan gaji tersebut diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Namun, pada umumnya hal itu sering tidak berjalan sebagaimana mestinya, begitu juga yang terjadi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, penganggaran gaji masing-masing organisasi perangkat daerah disusun berdasarkan asumsi saja, sehingga sering terjadi anggaran yang telah dianggarkan tidak cukup memenuhi kebutuhan gaji untuk satu tahun anggaran pada organisasi perangkat daerah bersangkutan. Sehingga sering terjadi dan menjadi keluhan dari Organisasi Perangkat Daerah dalam proses belanja pegawai. Hal ini menjadikan penyusunan APBD yang tidak tepat waktu sehingga akan berpengaruh terhadap keterlambatan dalam merealisasikan programprogram kegiatan dan pembangunan proyek-proyek infrastruktur pemerintah daerah. Sebagai akibat dari keterlambatan penetapan APBD ini pergerakan ekonomi pada pemerintah daerah akan terhambat dan berimbas pada perekonomian masyarakat secara umum, karena APBD merupakan stimulus penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah (Bastian, 2006).
Berdasarkan hal tersebut di atas penulis akan mencoba menjabarkan mengenai pentingnya perencanaan gaji Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah
Kabupaten
Karimun
dalam
proses
Penyusunan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun. Dengan mengangkat judul makalah yaitu: “Optimalisasi Perencanaan Penggajian Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun“. 2.
Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, dapat
diidentifikasi permasalahan sebagai berikut: 1. Hal apa saja yang menyebabkan belum optimalnya perencanaan penggajian
Aparatur
Sipil
Negara
dalam
Penyusunan
Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah dilingkungan Penerintah Kabupaten Karimun 2. Langkah strategis apakah yang harus di ambil Pemerintah Kabupaten Karimun dalam upaya optimalisasi perencanaan penggajian Aparatur Sipil Negara dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dilingkungan Penerintah Kabupaten Karimun
BAB II PEMBAHASAN
1.
Gambaran Umum a.
Gambaran Umum Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan
BPKAD dahulu masih berupa unit kerja yang kecil yaitu bagian keuangan sekretariat daerah Kabupaten Karimun dengan tugas pokoknya mengelola keuangan pemerintah Kabupaten Karimun. Mengingat pada saat itu potensi tugas pengelolaan keuangan pemerintah Kabupaten Karimun belum begitu kompleks, maka bagian keuangan Kabupaten Karimun terdiri dari 3 sub bagian yaitu: sub bagian anggaran, sub bagian pembendaharaan, serta sub bagian verifikasi dan pembukuan. Dengan peningkatan perkembangan pembangunan dan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Karimun, dan dengan intensitas kerja yang semakin meningkat dan kompleks dalam hal penatausahaan keuangan, maka melaluli Peraturan Bupati Karimun Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Badan Daerah, bagian keuangan tersebut diatas ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang tugas pokoknya mengelola keuangan dan aset pemerintah Kabupaten Karimun.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun yang mampu sebagai konteks pelayanan publik dalam rangka penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik (good governance). Pengembangan tata peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan penataan organisasi perangkat daerah yang profesional dan berkualitas dalam sistem dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai sarana pengembangan dan peningkatan pengelolaan keuangan daerah. Penataan organisasi perangkat daerah yang profesional guna pengawasan dan akuntabilitas, kualitas serta penyusunan pelaporan dan pengelolaan keuangan daerah. b.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dengan telah terbentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, sehingga dapat diketahui bahwa Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah untuk melaksanakan urusan di bidang belanja tidak langsung dan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 75 ayat (2) Peraturan Bupati Karimun Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Badan Daerah sebagai berikut: a. Membantu kepala bidang dalam penyusunan dan melaksanakan rencana kegiatan pada sub bidang belanja tidak langsung dan pembiayaan;
b. Meneliti kelengkapan dokumen SPM belanja tidak langsung dan pembiayaan
serta
melakukan
pengendalian
pengeluaran
yang
diajukan SKPD; c.
Melaksanakan register SP2D dan penerbitan SP2D belanja tidak langsung dan pembiayaan;
d. Melaksanakan pemungutan dan penyetoran PFK
belanja tidak
langsung dan pembiayaan; e. Melaksanakan pencatatan belanja tidak langsung dan pembiayaan sekaligus rekonsiliasi dan sinkronisasi penyusunan laporan arus kas daerah; f.
Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Program Sub bidang belanja tidak langsung dan pembiayaan;
g. Meneliti kelengkapan dokumen dan menerbitkan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji; dan h.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Sebagaimana yang diketahui bahwa, sebuah belanja daerah merupakan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum dan berkelanjutan. Belanja daerah secara garis besar dapat dikelompokan menjadi dua bagian, yaitu :
1. Belanja Tidak Langsung. Belanja tidak langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, dimana yang termasuk kedalamnya adalah sebagai berikut: a. Pengeluaran Belanja Pegawai b. Pengeluaran Belanja Bunga c. Pengeluaran Belanja Subsidi d. Pengeluaran Belanja Hibah e. Pengeluaran Belanja Bantuan Sosial f. Pengeluaran Belanja Bantuan Keuangan g. Pengeluaran Belanja Tak Terduga Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi yang diberikan dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding), sesuai dengan perjanjian pinjaman berjangka yang terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan atau lembaga tertentu agar harga jual produksi dan jasa yang dihasilkan, dapat terjangkau oleh masyarakat luas. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluanperusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturanpelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan jasa kepada pemerintah maupun pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat serta perorangan yang secara spesifik telah
memiliki peruntukan yang jelas. Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah. Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan barang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah lainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan atau peningkatan kemampuan keuangan daerah. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan.
Bantuan
pengelolaannya
keuangan
yang
diarahkan/ditetapkan
bersifat oleh
khusus
pemerintah
peruntukan daerah
dan
pemberi
bantuan. Belanja tidak terduga merupakan tindakan belanja untuk kegiatan yang bersifat tidak biasa atau tidak diharapkan akan terjadi seperti penanggulangan
bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya, yang telah ditutup. Kegiatan yang bersifat tidak biasa sebagaimana dimaksud pada yaitu untuk tanggap darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah. 2. Belanja Langsung. Sedangkan Belanja langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, dimana yang termasuk kedalamnya adalah sebagai berikut : a. Pengeluaran Belanja Pegawai b. Pengeluaran Belanja Barang dan Jasa c. Pengeluaran Belanja Modal Belanja pegawai pada belanja langsung biasanya digunakan untuk pengeluaran
honorarium/upah
dalam
melaksanakan
program
dan
kegiatan pemerintahan daerah. Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran dalam bentuk pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan
daerah.
Pembelian/pengadaan
barang
dan/atau
pemakaian jasa sebagaimana dimaksud diatas mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor,
cetak/penggandaan,
sewa
rumah/gedung/gudang/parkir,
sewa
sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian
khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai. Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan
atau
pembangunan
aset
tetap
berwujud
yang
mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti tanah, mesin, bangunan, jalan, irigasi dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset. Sedangkan belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian / pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa. 3. Pembiayaan Daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dimana yang termasuk kedalamnya adalah sebagai berikut : a. Penerimaan pembiayaan terdiri dari: -
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA);
-
pencairan dana cadangan;
-
hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
-
penerimaan pinjaman daerah;
-
penerimaan kembali pemberian pinjaman; dan
-
penerimaan piutang daerah.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) sebagaimana dimaksud mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan
penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan. Dana cadangan dibentuk pemerintah daerah guna
mendanai
kegiatan
yang
penyediaan
dananya
tidak
dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan
daerah
sebagaimana
dimaksud
mencakup
penetapan
tujuan
pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan dibahas bersamaan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Penetapan rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh kepala daerah bersamaan dengan penetapan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Dana cadangan dimaksud dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penerimaan hasil bunga/deviden rekening dana cadangan dan penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai penambah dana cadangan berkenaan dalam daftar dana cadangan
pada
lampiran
rancangan
peraturan
daerah
tentang
APBD.
Pembentukan dana cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran yang berkenaan.
Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan tersebut sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan. Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekekning dana cadangan ke rekening kas umum daerah sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam belanja langsung SKPD pengguna dana
cadangan
berkenaan,
kecuali
diatur
tersendiri
dalam
peraturan
perundang-undangan. Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dapat digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah. Penerimaan
pinjaman daerah adalah dapat digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan. Pemberian pinjaman adalah digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan kembali pemberian pinjaman sebagaimana dimaksud digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Sedangkan penerimaan
piutang
adalah
dapat
digunakan
untuk
menganggarkan
penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya. b. Pengeluaran Belanja Barang dan Jasa - pembentukan dana cadangan; - penanaman modal (investasi) pemerintah daerah; - pembayaran pokok utang; dan - pemberian pinjaman daerah. Pembentukan dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat
sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan
ditetapkan dengan peraturan daerah.
Peraturan daerah mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga
dapat
meningkatkan
kemampuan
pemerintah
dalam
rangka
pelayanan kepada masyarakat. Investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan. Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud mencakup deposito berjangka waktu 3 (tiga) bulan sampai dengan 12 (duabelas) bulan yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian surat utang negara (SUN), sertifikat bank Indonesia (SBI) dan surat perbendaharaan negara (SPN). Investasi jangka panjang merupakan investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki
lebih dari 12 (duabelas) bulan yang terdiri dari investasi permanen dan non permanen. Investasi jangka panjang tersebut antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan balk dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
Investasi permanen sebagaimana dimaksud adalah bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, seperti kerjasama daerah dengan pihak ketiga dalam bentuk penggunausahaan / pemanfaatan aset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD dan/atau badan usaha lainnya dan investasi permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Investasi non permanen bertujuan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali, seperti pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh tempo, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan / pemberdayaan masyarakat seperti bantuan modal kerja, pembentukan dana secara bergulir kepada kelompok masyarakat, pemberian fasilitas pendanaan kepada usaha
mikro dan menengah. Investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Pembayaran pokok utang sebagaimana dimaksud digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Sedangkan pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan kembali pemberian pinjaman
digunakan untuk menganggarkan posisi
penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
2.
Perencanaan Didalam
manajemen, perencaan merupakan sebuah proses untuk
mengartian suatu tujuan organisasi, membuat sebuah strategi untuk mencapai sebuah tujuan tertentu, serta mengembangkan sebuah rencana aktivitas kerja dalam organisasi. Perencanaan merupakan perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Perencanaan ialah proses yang penting dari semua manajemen, sebab tanpa sebuah rencana fungsi-fungsi pengorganisasian, pelaksanaan dan pengontrolan tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dan tanpa proses perencanaan, tujuan yang ingin dicapai akan sulit terealisasi sesuai harapan atau keinginan. Fungsi
perencanaan biasanya
sebagai
proses
yang
dinilai
mampu
menghasilkan suatu keputusan yang berhubungan apa yang telah diinginkan dan mengendalikan hasil akhir untuk membandingkan rencana yang dibuat. Tujuan dari pembuatan perencanaan sendiri meliputi keefisien serta keefektifan pelaksanaan rencana yang telah dibuat dalam suatu kegiatan organisasi atau pengevaluasian sebuah penyimpangan yang terjadi. Untuk pemenuhan kebutuhan gaji di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, perlu adanya perencanaan yang matang dan terukur. Hal ini menjadi dasar penganggaran belanja tidak langsung dalam hal ini belanja gaji aparatur
sispil
negara
pada
Organisasi
Perangkat
Daerah
masing-masing
yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun tiap tahunnya. Perhitungan dan perencanaan yang tepat akan mendapatkan perhitungan gaji yang benar-benar sesuai dengan jumlah aparatur sispil negara yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah, sehingga dalam pelaksanaan belanjanya tidak terjadi kekurangan anggaran di tiap-tiap item penggajian yang ada. Menurut Siagian (1994:108) Perencanaan dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang daripada hal-hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan. Rustiadi (2008:339) menyatakan bahwa perencanaan merupakan suatu proses menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan datang serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Sebagian kalangan berpendapat bahwa perencanaan merupakan suatu aktivitas yang dibatasi oleh lingkup waktu tertentu, sehingga perencanaan, lebih jauh diartikan sebagai kegiatan terkoordinasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam
waktu
tertentu.
Artinya
perencanaan
merupakan
suatu
proses
menentukan apa yang ingin dicapai di masa yang akan dating serta menetapkan tahapan-tahapan yang dibutuhkan untuk mencapainya. Dengan demikian, proses perencanaan dilakukan dengan menguji berbagai arah pencapaian serta mengkaji berbagai ketidakpastian yang ada, mengukur
kemampuan (kapasitas) kita untuk mencapainya kemudian memilih arah-arah terbaik serta memilih langkah-langkah untuk mencapainya. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan merupakan sesuatu yang sangat penting dalam melaksanakan suatu kebijakan. Perencanaan adalah kegiatan menetapkan, merumuskan tujuan dan mengatur pendayagunaan manusia, material, metode dan waktu secara efektif dalam rangkan pencapaian tujuan. Adapun tujuan Perencanaan menurut Husaini Usman (2011:65) adalah untuk: 1. Standart
Pengawasan,
yaitu
mencocokkan
pelaksanaan
dengan
perencanaannya, 2. Mengetahui kapan pelaksanaan dan selesainya suatu kegiatan, 3. Mengetahui siapa saja yang terlibat (struktur organisasinya), baik kualifikasinya maupun kuantitasnya, 4. Mendapatkan kegiatan yang sistematis termasuk biaya dan kualitas pekerjaan, 5. Meminimalkan kegiatan-kegiatan yang tidak produktif dan menghemat biaya, tenaga dan waktu, 6. Memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai kegiatan pekerjaan, 7. Menyerasikan dan memadukan beberapa sub kegiatan, 8. Mendeteksi hambatan kesulitan yang bakal ditemi, dan 9. Mengarahkan pada pencapaian tujuan.
Sedangkan menurut Husaini Usman (2011:65) menuliskan bahwa manfaat perencanaan sebagai berikut: 1. Standar pelaksanaan dan pengawasan, 2. Pemilihan berbagai alternatif terbaik, 3. Penyusunan skala prioritas, baik sasaran maupun kegiatan, 4. Menghemat pemanfaatan sumber daya organisasi, 5. Membantu manajer menyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan,
6. Alat untuk memudahkan dalam berkoordinasi dengan pihak terkait, dan 7. Alat untuk meminimalkan pekerjaan yang tidak pasti. Dari uraian tujuan dan manfaat dari perencanaan diatas, dapat disimpulkan bahwa dengan telah ditetapkannya perencanaan maka tujuan yang akan dicapai akan mudah diperoleh, dan manfaatnya kedepan adalah dapat mempermudah proses pengorganisasian, pelaksanaan dan control dalam pelaksanaan kegitan pegawai kedepannya. Karena gaji merupakan unsur yang penting bagi organisasi, maka diperlukan suatu perencanaan penggajian secara baik. Perencanaan penggajian merupakan suatu jaringan prosedur yang dibuat secara terpadu untuk menghasilkan informasi mengenai gaji pegawai secara akurat dan memadai sehingga informasi tersebut dapat berguna bagi pihapihak yang memerlukan. 3.
Definisi Gaji
Gaji adalah suatu bentuk balas jasa ataupun penghargaan yang diberikan secara teratur kepada Pegawai Negeri Sipil atas jasa dan hasil kerjanya. Gaji sering juga disebut sebagai upah, dimana keduanya merupakan suatu bentuk kompensasi. Perbedaan gaji dan upah hanya terletak pada kuatnya ikatan kontrak kerja dan jangka waktu penerimaannya. Seorang menerima gaji pada umumnya diberikan pada setiap akhir bulan dan jumlahnya tetap.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa setiap Pegawai berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya dengan komposisinya terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan dan dikurangi dengan potongan-potongan yang sah. Di dalam masyarakat masih banyak yang belum bisa membedakan antara istilah gaji dan upah. Hal ini disebabkan karena kedua istilah ini merupakan bentuk jasa yang diberikan oleh atasan kepada tenaga kerja atas pekerjaannya. Sehingga sering salah penafsiran dalam masyarakat tentang gaji maupun upah. Adapun gaji merupakan sejumlah pembayaran kepada pegawai yang diberi tugas administratif dan manajemen yang biasanya ditetapkan secara bulanan. Sedangkan upah merupakan imbalan yang diberikan kepada buruh yang melakukan pekerjaan kasar dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik, jumlah
pembayaran
upah
biasanya
ditetapkan secara
harian
atau
berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan. G. Sugiyarso d an F. Winarni, Dasar-dasar Akuntansi Perkantoran, Yogyakarta, 2005, pa ge 95 Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh para karyawan yang mempunyai jenjang jabatan PNS, anggota TNI dan POLRI dan anggota pemerintah yang dibayarkan secara bulanan. Sedangkan upah merupakan penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada tenaga kerja untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan dan dinilai dalam bentuk uang sesuai dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja termasuk tunjangan baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Achma d S. Ruky, Manajemen Penggajian dan Pengupahan Karyawan Perusahaan, Jakarta. 2001. Sedangkan upah digunakan untuk menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu pendek, misalnya per hari atau malahan per jam. Gaji menggambarkan pembayaran jasa kerja untuk satuan waktu lebih panjang biasanya sebulan. Untuk menggambarkan kaitan pekerja penerima upah dengan proses produksi pada industri manufaktur. Upah dibayarkan kepada pekerja yang terlibat langsung dalam proses produksi, baik terlibat langsung maupun tidak langsung. Menurut Pasal 7 UU 8/74 jo. Pasal 7 UU 43/99, “Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.” Gaji adalah balas jasa atau penghargaan atas prestasi kerja, yang harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara layak,
sehingga
ia
dapat
memusatkan
perhatiannya
dan
kegiatannya
untuk
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Sistem penggajian dapat digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Sistem skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji yang sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama, di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara terus-menerus. Adapun sistim penggajian Pegawai Negeri Sipil yang ada di Indonesia saat ini adalah gabungan skala tunggal dan skala ganda, yaitu pegawai yang berpangkat sama diberi gaji pokok yang sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melakukan pekerjaan tertentu yang sifatnya
memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga. Pegawai yang berpangkat sama diberikan gaji yang sama ditambah tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus. Menurut Soemarso (2009:307) gaji adalah imbalan kepada pegawai yang diberikan atas tugas-tugas administrasi dan pimpinan yang jumlahnya biasanya tetap secara bulanan. Sedangkan Mardi (2011:107) mengatakan bahwa gaji adalah sebuah bentuk pembayaran atau sebuah hak yang diberikan oleh sebuah perusahaan atau instansi kepada pegawai. Pada dasarnya definisi gaji erat kaitannya dengan dua kriteria. Pertama adalah merupakan imbal jasa atas apa yang telah diberikan individu (pekerja/PNS) kepada suatu entitas atau negara dan yang kedua jumlahnya tetap dan dibayarkan secara periodik. Pemerintah hingga saat ini belum memberikan gaji Pegawai Negeri Sipil berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji Pegawai Negeri Sipil yang diberikan rata-rata sudah di atas Upah Minimum Regional sistem penggajian saat ini secara implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang. Terlepas dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia. Pola
dasar
perhitungan
gaji
yang
cukup
fleksibel
mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu: 1. Upah/gaji harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
hendaknya
2. Kenaikan gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja 3. Peningkatan gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu PNS 4. Peningkatan gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen 5. Adanya ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.
Standar minimal penghasilan yang harus diterima PNS : Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan - Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS Jadi dari definisi gaji di atas dapat disimpulkan bahwa gaji adalah imbalan lebih kepada Pegawai Negeri Sipil atas pikiran yang diberikan dalam tugas yang sifatnya lebih konstan. Dibayarkan dalam jumlah yang tetap dengan sistem pembayaran periodik. Oleh karenanya, perencanaan penggajian sangat perlu dilakukan dimulai dari organisasi perangkat daerah, agar pengalokasian gaji untuk satu tahun kedepan sesuai realita dan kebutuhan. 4.
Permasalahan Yang Dihadapi Dalam menetapkan besaran anggaran gaji tiap-tiap Organisasi Perangkat
Daerah yang akan ditunagkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahunnya merupakan tanggung jawab masing-masing
Organisasi
Perangkat Daerah itu sendiri. Oleh karenanya, fungsi perencanaan di masingmasing Organisasi Perangkat Daerah perlu menjadi perhatian bersama.
Permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini adalah, dimana fungsi perencanaan penggajian di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah tidak berjalan sebgaimana mestinya. Sehingga setiap tahun, alokasi gaji masing-masing Organisasi Perangkat Daerah
sering tidak cukup
dan tidak sesuai dengan kebutuhan real pegawai yang ada saat ini. Hal ini terjadi karena : a. Masih
minimnya
pengetahuan
sumber
daya
manusia
tentang
perencanaan penggajian b. Masih lemahnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah bersangkutan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia c.
Kurangnya pemahaman dari Organisasi Perangkat Daerah terhadap peraturan tentang penyusunan anggaran penggajian
d. Masih ditemukannya koordinasi, pendelegasian tugas dan tanggung jawab yang tidak baik di internal Organisasi Perangkat Daerah dalam penyusunan anggaran penggajian 5.
Alternatif Pemecahan Masalah Melihat permasalahan yang masih ada dalam perencanaan penggajian di
masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, maka dapat diberikan beberpa solusi untuk pemecahan permasalahan tersebut, diantaranya adalah : a. Mengadakan focus group discussion tentang pemahaman dari proses perencanaan penggajian yang nantinya diperlukan dalam penyusunan APBD.
b. Mengadakan bimbingan teknis tentang pedoman dalam perencanaan c.
penggajian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Memperbaiki sistem koordinasi dan pendelegasian tugas dan tanggung jawab di internal Organisasi Perangkat Daerah dalam perencanaan
penggajian. d. Meningkatkan koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perihal
Surat
Keputusan
dilingkungan kerjanya.
perubahan
gaji
masing-masing
ASN
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
1.
Kesimpulan Perencanaan penggajian masing-masing organisasi perangkat daerah
dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun saat ini masih belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari pengalokasian kebutuhan dan penentuan kebutuhan gaji masih disusun berdasarkan asumsi yang berpatokan pada gaji tahun anggaran sebelumnya, sehingga sering terjadi anggaran yang telah dianggarkan tidak cukup memenuhi kebutuhan gaji untuk satu tahun anggaran pada organisasi perangkat daerah bersangkutan. Di samping itu, masih minimnya pengetahuan Aparatur Sipil Negara yang berhubungan dengan perencanaan penggajian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, ditambah dengan masih kurang pahamnya Organisasi Perangkat
Daerah
peraturan
tentang
penggajian
disamping
kurangnya
koordinasi di internal Organisasi Perangkat Daerah maupun koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perihal perubahan gaji masing-masing ASN dilingkungan kerjanya.
2.
Saran Adapun saran penulis atas belum optimalnya perencanaan penggajian
Aparatur Sipil Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun adalah
perlu
disusunnya
perencanaan
penganggaran
terhadap
alokasi
kebutuhan gaji masing-masing organisasi perangkat daerah yang diusulkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Hal ini perlu dilakukan agar alokasi yang akan dianggarkan cukup memenuhi kebutuhan gaji untuk satu tahun anggaran pada masingmasing organisasi perangkat daerah. Perlu adanya peningkatan pengetahuan ASN yang berhubungan dengan masalah perencanaan penggajian dengan mengikutkannya pada focus group
discussion maupun bimbingan teknis tentang pedoman dalam perencanaan penggajian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. Perlu adanya koordinasi yang baik dalam internal Organisasi Perangkat Daerah dalam pendelegasian tugas dan tanggung jawab kepada ASN yang bertugas menyusun perencanaan penggajian di lingkungan kerjanya. Selain itu, perlu ditingkatkannnya koordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah bersangkutan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia perihal perubahan gaji masing-masing ASN dilingkungan kerjanya, sehingga penganggaran gaji yang telah disusun nantinya tidak mengalami kekurangan dalam pelaksanaannya.
PERATURAN BUPATI KARIMUN NOMOR 37 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN URAIAN TUGAS BADAN DAERAH Pasal 75 (1) Sub Bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan mempunyai tugas membantu Bidang Perbendaharaan untuk melaksanakan urusan di sub bidang Belanja Tidak Langsung dan Pembiayaan. (2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut : a. Membantu kepala bidang dalam penyusunan dan melaksanakan rencana kegiatan pada sub bidang belanja tidak langsung dan pembiayaan; b. Meneliti kelengkapan dokumen SPM belanja tidak langsung dan pembiayaan serta melakukan pengendalian pengeluaran yang diajukan SKPD; c. Melaksanakan register SP2D dan penerbitan SP2D belanja tidak langsung dan pembiayaan; d. Melaksanakan pemungutan dan penyetoran PFK belanja tidak langsung dan pembiayaan; e. Melaksanakan pencatatan belanja tidak langsung dan pembiayaan sekaligus rekonsiliasi dan sinkronisasi penyusunan laporan arus kas daerah; f. Melaksanakan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan Program Sub bidang belanja tidak langsung dan pembiayaan; g. Meneliti kelengkapan dokumen dan menerbitkan surat keterangan pemberhentian pembayaran gaji; dan h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber buku: Mardi. 2011. Sistem informasi akuntansi. Bogor : Ghalia Ruky, Achmad S, 2001, “Manajemen Penggajian dan Pengupahan Untuk Karyawan Perusahaan” ,Edisi Pertama, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta Rustiadi. 2008. Perencanaan dan pengembangan wilayah. Bogor : IPB Siagian. 1994. Organisasi, kepemimpinan, perilaku administrasi . Jakarta : CV. Haji Mas Agung Soemarso. 2009. Akuntansi suatu pengantar . Buku ke 2. Edisi 5. Jakarta : Salemba Empat Sugiyarso, G. dan F. Winarni F. 2005. Dasar-dasar akuntansi perkantoran. Yogyakarta : Media Pressindo Usman, Husaini. 2011. Manajemen : teori, praktik, dan riset pendidikan . Jakarta : Bumi Aksara
Sumber Perundangan: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil