MAKALAH Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “MENUMBUHKAN KESADARAN HUKUM MELALUI PENDIDIKAN”



DIBUAT OLEH :



INDRA BANGSAWAN SANGADJI



1312011152



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LAMPUNG 2016 BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang



Pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi kian merosot, dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar. Kesadaran hukum merupakan keadaan dimana tidak terdapatnya benturan-benturan hidup dalam masyarakat.Masyarakat dalam kehidupan seimbang, serasi dan selaras. Kesadaran hukum diterima sebagai kesadaran bukan paksaan, walaupun ada pengekangan dari luar diri manusia atau masyarakat sendiri dalam bentuk perundang-undangan.[1] Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi



Pada hakikatnya Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat. Berbagai pertanyaan yang ada dalam pikiran kita tentang kesadaran hukum. Oleh karena dengan adanya penyusunan makalah kami ini kita akan mengkaji dan mengetahui kesadaran hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkanya.



1.2



Rumusan Masalah



Dengan mengacu pada latar belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah, sebagai berikut : 1.



Apakah pengertian dari kesadaran hukum?



2.



Apa sajakah indikator-indikator kesadaran hukum?



3.



Bagaimana kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini?



4.



Bagaimana meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan?



1.3



Tujuan Penulisan



Dengan mengacu pada rumusan masalah di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah, sebagai berikut : 1.



Mengetahui pengertian dari kesadaran hukum



2.



Mengetahui indikator-indikator kesadaran hukum



3.



Mengetahui kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini



4.



Mengetahui cara meningkatkan kesadaran hokum melalui pendidikan



BAB II



PEMBAHASAN



2.1



Kesadaran Hukum



2.1.1 Pengertian kesadaran Secara harfiah kata “kesadaran” berasal dari kata “sadar” yang berarti keinsafan; keadaan mengerti; hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang.[2] Jadi kesadaran adalah keinsyafan atau merasa mengerti atau memahami sesuatu. Berbicara mengenai masalah kesadaran berarti tidak akan terlepas dari masalah psikis. Adapun yang dimaksud dengan psikis ini adalah totalitas segala peristiwa kejiwaan baik disadari maupun yang tidak disadari. Manusia dalam kehidupan dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat ataupun sebaliknya. Manusia yang dapat bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dapat dikatakan memiliki kesadaran moral, yaitu adanya keinsyafan dalam diri manusia bahwa sebagai anggota masyarakat dapat melakukan kewajibannya. Dalam hal tersebut Zubair mengatakan: “kesadaran moral merupakan faktor penting untuk meningkatkan tindakan manusia selalu bermoral berprilaku susila lagi pula tindakannya akan sesuai dengan norma yang berlaku dan fundamental. Perilaku manusia yang berdasarkan atas kesadaran moral, perilakunya selalu direalisasikan sebagaimana yang seharusnya, kapan saja dan dimana saja.[3]



2.1.2 Pengertian hukum a)



Menurut Suharso dan Retnoningsih, menyatakan bahwa: “Hukum adalah peraturan yang



di buat oleh suatu kekuasaan atau adat yang dianggap berlaku oleh dan untuk orang banyak; undang-undang, ketentuan, kaedah, patokan; keputusan hakim.”[4] b)



Hukum menurut Simorangkir dan Sastropranoto dalam Kansil, hukum adalah peratuaran-



peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.[5] c)



Hukum menurut Amin dalam Kansil, hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-



peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi.[6]



2.1.3 Pengertian kesadaran Hukum a.



Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu



atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht), antara yang seyogyanya dilakukan dan tidak seyogyanya dilakukan (Scholten, 1954: 166). b.



Menurut kamus Bahasa Indonesia. Kesadaran hukum adalah pengetahuan bahawa prilaku



tertentu diatur oleh hukum sehingga ada kecendrungan untuk mematuhi peraturan.



c.



Kesadaran hukum adalah kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa hukum itu



atau apa seharusnya hukum itu, suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht). d.



Menurut Suharso dan Retnoningsih, kesadaran hukum adalah[7]



1.



Nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada.



2.



Bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum.



e.



Menurut Abdurrahman dalam Nurhidayat menyatakan bahwa kesadaran hukum itu



adalah tidak lain dari pada suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum.[8]



2.2 Indikator-indikator kesadaran hukum Terdapat empat indikator kesadaran hukum, yang masing-masing merupakan suatu tahapan berikutnya, yaitu : 1.



Pengetahuan hukum



2.



Pemahaman hokum



3.



Sikap hukum



4.



Pola prilaku hukum[9]



Setiap indikator menunjuk pada tingkat kesadaran hukum tertentu mulai dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi. a.



hukum adalah pengetahuan seseorang mengenai beberapa perilaku tertentu yang diatur oleh



hukum. sudah tentu bahasa hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Pengetahuan tersebut berkaitang dengan prilaku yang dilarang ataupun prilaku yang diperbolehkan oleh hukum. Sebagaimana dapat dilihat di dalam masyarakat bahwa pada umumnya seseorang mengetahui bahwa membunuh, mencuri, dan seterusnya dilarang oleh hukum. Pengetahuan hukum tersebut erat kaitannya dengan asumsi bahwa masyarakat dianggap mengetahui isi suatu peraturat manakala peraturan tersebut telah diundangkan. Kenyataan asumsi tersebut tidak selalu benar, hal tersebut terbukti dari berbagai penelitian yang dilakukan di berbagai negara. Ambil contoh penelitian yang dilakukan di inggris oleh welker dan argrye pada tahun1964 tentang Suicide tahu bahwa sejak Suicide Act ada, percobaan untuk bunuh diri bukanlah merupakan suatu kejahatan. Selebihnya, berpendapat bahwa percobaan untuk bunuh diri merupakan tindak kejahatan.



b.



Pemahaman hukum dalam arti disini adalah sejumlah informasi yang dimiliki seseorang



mengenai isi peraturan dari hukum tertentu. Dengan lain perkataan pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu peratuan dalam suatu hukum tertentu, tertulis maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupannya tidak disyaratkan seseorang harus terlebih dahulu mengetahui adanya suatu aturan tertulis yang mengatur sesuatu hal, akan tetapi yang dilihat disini adalah bagaimana persepsi mereka dalam mengahadapi berbagai



hal, dalam kaitannya dengan norma-norman yang ada dalam masyarakat. Persepsi ini biasa diwujudkan melalui sikap mereka terhadap tingkah laku sehari-hari. Pemahaman hukum ini dapat diperolah bila peraturan tersebut dapat atau mudah dimengerti oleh warga masyarakat. Bila demikian, hal ini tergantung pula bagaimanakan perumusan pasal-pasal dari peraturan perundangundangan tersebut. Ambil contoh pas 4 UU No.1 tahun 1974 terdapat kalimat “istri tidak dapat menjalakan kewajibanya sebagai istri”. Pasal tersebut tampak belum jelas bagi keseluruhan masyarakat yang memiliki variasi pengetahuan yang berbeda-beda. Karena masalah dalam pasal tersebut adalah mungkin terdapat perbedaan mengenai kewajiban seorang istri atau satu orang dengan lainnya.



c.



hukum adalah suatu kecendrungan untuk menerima hukum karena adanya penghargaan



terhadap hukum sebagai sesuatu yang bermanfaat atau menguntungkan jika hukum itu ditaati. Sebagaimana terlihat di sini bahwa kesadaran hukum berkaitan dengan nilai-nilai yang terdapat dimasyrakat. Suatu sikap hukum akan melibatkan pilihan warga terhadap yang sesuai dengan nilainilai yang ada dalam dirinya sehingga akhirnya warga masyarakat menerima hukum berdasarkan penghargaan terhadapnya.



d.



Prilaku hukum, Pola perilaku hukum merupakan hal utama dalam kesadaran hukum karena



disini dapat dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat. Dengan demikian sampai seberapa jauh kesadaran hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari pola prilaku hukum suatu masyarakat.



Terdapat kaitan atara kesadaran hukum dengan kebudayaan hukum. keterkaitan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran hukum banyak sekali berkaitan dengan aspek-aspek kognitif dan perasaan yang seringkali dianggap faktor-faktor yang mempengaruhi hubungan antara hukum dengan polapola perilaku manusia dalam masyarakat. Ajaran kesadaran hukumn lebih banya mempermasalahkan kesadaran hukum yang dianggap sebagai mediator antar hukum dengan perilaku manusia baik secara individual maupun kolektif. Oleh karennya ajaran kesadaran hukum lebih menitik beratkan kepada nilai-nilai yang berlaku pada masyrakat. Sistem nilai-nilai akan menghasilkan patokan-patokan untuk berproses yang bersifat psikologis, antara lain pola-pola berfikir yang menentukan sikap mental manusia, sikap mental yang pada hakikatnya merupakan kecenderungan untuk bertingkah laku , membentuk pola-pola perilaku maupun kaidahkaidah.



2.3



Kondisi kesadaran hukum masyarakat saat ini



Kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan dalam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum. 1.



Tinjauan bentuk pelanggaran



Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.



2.



Tinjauan Pelaksanaan Hukum



Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaranpelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi. Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.



3.



Tinjauan Jurnalistik



Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hampir setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hukum dan peradilan selalu menarik perhatian.



4.



Tinjauan Hukum



Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga. Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya. Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya



kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurang menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.



2.4 a.



Meningkatkan kesadaran hukum melalui pendidikan Tindakan (action)



Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tindakan drastis, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat insidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. b.



Pendidikan (education)



Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara. Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.



2.4.1 Pendidikan formal Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ). a.



Tingkat TK



Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah. Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya



b.



Tingkat SD, SMP, dan SMA



Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili



pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik. Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.



c.



Tingkat Perguruan Tinggi



Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.



2.4.2 Pendidikan Non Formal Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :



a.



Penyuluhan Hukum



Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya. Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya. Penyuluhan hukum yang tidak langsung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pegangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan. Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara,



dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.



b.



Kampanye



Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara terus menerus yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya. c.



Pameran



Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar. Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat dapat ditinjau dari empat parameter (dari segi



pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif. Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan dan penyuluhan hukum. 3.2 Saran – saran Pemerintah sebagai pelaksana Undang – undang harus terus mensosialisasaikan produk dari hukum kepada masyarakat mulai dari tingkat pedesaan sampai perkotaan dan orang berada diluar pemerintahan seperti LSM, LBH,media massa dan perguruan tinggi diharapkan bisa membantu pemerintah dalam mengedukasi masyarakat, Agar masyarakat mengerti tentang kesadaran hukum.



DAFTAR PUSTAKA



A. W. Widjaya, 1984. Kesadaran Hukum Manusia dan Manusia Pancasila Era Swasta: Jakarta. Kamanto, Sunarto, 1985, Pengantar Sosiologi: Sebuah Bunga Rampai, Yayasan Obor Indonesia: Jakarta. Kansil C.S.T., 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta Nur Hidayat, dkk, 2006. Mikrobiologi Industri. Andi Yogyakarta: Yogyakarta Retnoningsih, Ana dan Suharso, 2006. Kamus Besar Bahasa Indonesia, CV. Widya Karya: Semarang Soekanto, Soerjono, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Rajawali: Jakarta Zubair, A. Charvis, 1995. Kuliah Etika. Raja Gravindo: Jakarta