Kesadaran Hukum Manga Translation [PDF]

  • Author / Uploaded
  • reza
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESADARAN HUKUM PENGGUNA DAN PENYEDIA MANGA SCANLATION TERHADAP HAK CIPTA



A. Latar Belakang Masalah Manga merupkan istilah komik dari negara Jepang yang memiliki perbedaan corak dari komik yang berasal dari Amerika, bangsa Jepang sendiri mengeja Man-Ga atau Ma-ng-ga atau secara harfiah diartikan sebagai “Gambar yang aneh”.1 Keberadaan manga sangat digemari oleh para fansnya baik dari kalangan anak-anak maupun sampai kalangan yang sudah dewasa, hingga tidak jarang di setiap kota-kota besar di Indonesia memiliki komunitas manga yang sering membuat event regional seperti cosplay vestifal anime dan manga. Sejarah panjang manga yang berasal dari abad ke- 16 dan nilai ekonomi yang diberikan, membuat manga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam budaya dan menjadi nilai perekonomian Jepang. 2 Dalam berkembanya manga di indonesia, para fansnya mempunyai 2 karakter, yang pertama ada yang fans dengan niat dengan sengaja untuk membeli komik original dan ada pula yang lebih memili membaca lewat web yang memberikan kebebasan untuk membaca manga dengan secara gratis melalui website cotohnya mangaku.in, komikid.com, mangacanblog dan lain-lain.



Keberadaan manga dalam bentuk digital memang telah mempermudah kebutuhan penggemar manga terpenuhi. Apalagi dengan adanya manga scanlantion3, manga translation merupakan proses scanning “memindai” dan translation “menerjemahkan” kedalam bahasa yang dibutuhkan oleh para



“sejarah manga (Komik Jepang) diakses dari http://duniagrafiskita.blogspot.com/2012/03/sejarahmanga-komik-jepang.html, pada 30 April 2019, pukul 22.00 WIB. 1



Yonash Asher dan Yoko Sola.”The Manga Phonemenom”, World Intelectual Property Organization, diakses dari https://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2011/05/article_0003.html, pada 30 April, pukul 22.WIB. 2



3



Inside scanlation, diakses dari https://www.insidescanlation.com/history/index.html, pada tanggal 30 April 2019 pukul 22 WIB.



1



penggemar di seluruh dunia tampa mengurangi makna dalam bahasa aslinya yang dapat diakses secara gratis melalui internet. Sayangnya keberadaan manga scanlation justru sering digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan mengedarkan manga di situs-situs tersebut seringkali tidak disertai dengan kehendak atau perijinan dari mangaka (pengarang). Sebagaimana sifat dan akibat pembajakan ciptaan, peredaran manga yang telah melalui proses scanning, translating, dan editing tersebut dapat menimbulkan cidera terhadap hak cipta yang akan menimbulkan kerugian bagi pengarang dan hanya menguntungkan pemilik situs serta pembaca saja.



Maraknya peredaran manga didigital melalui situs website tertentu merupakan suatu fenomena yang lumrah di Indonesia. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan peraturan berupa Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014 dan menyantumkan ketentuan pidana yang tegas dalam pasal 113 ayat (1), (2), (3) dan (4). Walaupun sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang, faktanya pelanggaran hak cipta masih marak terjadi dan sulit diatasi. Berdasarkan latar belakang ini penulis ingin membahas mengenai kesadaran masyarakat terhadap peredaran manga scanplation di Indonesia dari segi sosiologi hukum. B. Rumusan Masalah Bagaimana kesadaran hukum masyarakat terhadap peredaran manga scanlation? C. Pembahasan Kesadaran hukum merupakan kesadaran dalam diri sendiri tanpa tekanan, paksaan, atau perintah dari luar untuk tunduk pada hukum yang berlaku. kesadaran yang ada pada setiap manusia tentang apa itu hukum seharusnya itu, kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum, Dengan seiringnya kesadaran hukum di masyarakat maka hukum perlu menjatuhkan sanksi hanya berlaku bagi masyarakat yang benar-benar melakukan terbukti melanggar hukum. Hukum berisi tentang perintah dan larangan. Hukum memberikan kepada kita mana yang bertentangan dengan hukum yang bila dilakukan akan mendapatkan ancaman berupa sanksi hukum. Terhadap perbuatan yang bertentangan dengan hukum tentu



2



saja dianggap melanggar hukum sehingga mendapat sanksi hukum. Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.4 Kesadaran hukum menurut Soerjono Soekamto adalah kesadaran hukum sebenarnya merupakan kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat di dalamm diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Sebenarnya yang ditekankan adalah nilai-nilai tentang fungsi hukum dan bukan suatu penilaian hukum terhadap kejadian-kejadian yang kongkrit dalam masyarakat yang bersangkutan.5 Adapun menurut Sudikno Mertokusumo sendiri dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukmum mengatakan : kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.6 Dalam hal ini dapat kita simpulan bahwa kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap suatu hukum, dan suatu sikap akan tindakan hukum itu sendiri, serta penghormatan terhadap hak hak orang lain. Paul Scholten juga berpendapat bahwa kesadaran hukum adalah suatu kesadaran yang ada pada tiap-tiap manusia mengenai apa itu hukum serta apa seharusnya hukum tersebut. Scholten lebih lanjut berpendapat bahwa kesadaran hukum ini adalah katagori tertentu dari jiwa kita dalam membedakan antara hukum dan bukan hukum (onrecht)7



4



Laurensius Arliman S, 2015, Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat, (Yogyakarta: deepublish), hlm 219. 5



Soejono Soekamto, 1982, Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama, (Jakarta: Rajawali), hlm. 182 6



Laurensius Arliman hlm 219.



7



Apa itu kesadaran hukum, diakses dari https://brainly.co.id/tugas/3494546, pada tanggl 1 mei 2019 pukul 17.30 WIB



3



Ada sementara anggapan yang menyatakan, bahwa kesadaran hukum bukan merupakan suatu penilaian hukum terhadap peristiwa-peristiwa kongkrit. Kesadaran hukum merupakan suatu penilaian terhadap apa yang dianggap sebagai hukum yang baik dan atau hukum yang tidak baik. Penilaian terhadap hukum tersebut meliputi penilaian apakah hukum tersebut adil atau tidak adil. Jadi, kesadaran hukum tersebut merupakan suatu proses pshikis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin timbul dan mungkin pula tidak timbul, akan tetapi tentang azaz kesadaran hukum itu terdapat pada setiap manusia, oleh karena itu manusia mempunyai rasa keadilan.8 Adapun kesadaran hukum dibagi menjadi dua macam kesadaran hukum, yaitu: a. Legal conscious as within the law, kesadaran hukum sebagai kekuatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum, yang disadari atau dipahami; b. Legal consciousness as agains the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum Didalam kenyataan ketaatan terhadap hukum tidaklah sama dengan ketaatan sosial lainnya, ketaatan hukum merupakan kewajiban yang harus ditaati dan apabila tidak dilaksanakan akan timbul sanksi. Ketaatan sendiri menurut H. C Kelman dalam buku Ahmad Ali “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan



(Judical



Prudence)



Termasuk



Interprestasi



Undang-Undang



(Legisprudence)” dapat dibedakan menjadi tiga jenis :9 a. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena membutuhkan pengawasan yang terus menerus. b. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menantaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak. 8



Soerjono Soekamto, 1989, Suatu Tinjauan Sosiologi Terhadap Masalah-Masalah Sosial, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,), hlm, 197 9



Baso Madiong, 2014, Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar), Makassar : CV Sah Media Makassar), hlm,91



4



c. Ketaatan yang bersifat Internalization, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan sesuai dengan nilai-nilai intristik. Kesadaran hukum pada masyarakat bukanlah merupakan proses yang sekali jadi melaikan merupakan suaru rangkaian proses yang terjadi tahap demi tahap sebagai berikut :10 1. Tahap pengetahuan hukum Dalam tahap ini merupakan pengetahuan seseorang berkenaan dengan prilaku tertentu yang diatur oleh hukum tertulis, yakni tentang apa yang dilarang atau apa yang dibolehkan 2. Tahap pemahaman hukum Yang dimaksud adalah seseorang mengenai isi dari aturan hukum (tertulis), yakni



mengenai isi, tujuan, dan manfaat dari peraturan



tersebut. 3. Tahap sikap hukum (legal attitude) Merupakan suatu kecenderungan untuk menerima atau menolak hukum karena adanya penghargaan atau keinsyafan bahwa hukum tersebut bermanfaat atau tidak bermanfaat bagi kehidupan manusia. Dalam hal ini sudah ada elemen apresisi terhadap aturan hukum 4. Tahap pola prilaku hukum Yang dimaksud adalah tentang berlakunya atau tidaknya suatu aturan hukum dalam masyarakat. Jika berlaku suatu aturan hukum, sejauh mana berlakunya dan sejauh mana masyarakat mematuhinya.



Kesadaran hukum berlaku juga terhadap berbagai isu hukum salah satunya mengenai hak cipta. Dalam hak cipta dikenal ada dua hak, yaitu hak ekonomi (economic right) dan hak moral (moral right). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan segala kemanfaatan secara ekonomis atas ciptaan serta produk hak



Ellya Rosana’,Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs Vol.10 No.1, juni 2014, hlm,7 10



5



terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun walapun hak cipta atau terkait tersebut telah dialihkan. Dalam hak cipta terdapat hak ekslusif yang berarti bahwa hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tidak diberikan selain kepada pecipta. Hak-hak tersebut meliputi : a. Hak untuk mengumumkan b. Hak untuk memperbanyak Dari prinsip ekslusif tersebut maka pihak lain yang melaksanakan ciptaan dan mengambil manfaat ekonomi dari ciptaan tersebut harus mendapatkan izin yang bersangkutan. Oleh karena itu, para pelaku manga scanlation harus mempunyai lisensi sebagai penyebar informasi digital yang berisikan konten manga yang telah mempunyai hak cipta. Dengan maraknya keberadaan manga scanlation menurut CODA (Conten Overseas Distribution Association) alias asosiasi yang mengurus soal sirkulasi konten digital di luar Jepang, mereka telah melapor ke pemerintahan Jepang kalau antara bulan September 2017 hingga Februari 2018 saja, nilai kerusakan yang disebabkan oleh pembajakan manga digital mencapai nominal tidak kurang dari 400 miliar Yen atau sekitar US$ 3,72 miliar, kalau di rupiahkan sampai Rp 41 ribu triliun.11 Manga scanlation merupakan pembajakan yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan pembajakan konvensional, barang yang dihasilkan pembajakan manga scanlation di internet bukan berupa barang fisik nyata (intangible), melainkan hanya merupakan serangkaian informasi atau data yang hanya dapat diakses dan dinikmati melalui perangkat komputer. Keuntungan dari pembajakan manga scanlation bukanlah berupa barang-barang yang diperoleh berupa uang tunai atau melalui proses jual beli seperti barang-barang hasil pembajakan secara konvensional. Keuntungan ekonominya didapat oleh pelaku pembajakan melalui



11



Pemerintah Jepang mengambil langkah keras untuk mengatasi pembajakan produk manga di internet dengan melibatkan penyedia jasa jaringan internet, diakses dari https://www.brilio.net/creator/atasi-pembajakan-manga-pemerintah-jepang-gandeng-providerinternet-23ea63.html pada 1 mei pukul 24.00 WIB



6



display advertising12 yang mereka pasang pada situs-situs mereka.13 Oleh sebab itu tidak heran apabila beredarnya situs-situs manga translation sangat marak kita jumpai, ditambah lagi dengan kemudahan dan selalu up to date membuat pembaca sangat gemar untuk membaca manga secara ilegal di internet.



Berdasarkan empat tahap dari teori kesadaran hukum (Pengetahuan, Pemahaman, Sikap hukum, Pola prilaku) dalam wawancara dengan beberapa pengguna situs manga scan di website “Mangaku” mereka sudah memahami akan tindakan bahwa itu merupakan kegiatan ilegal, Meskipun negara sudah mengatur Hak Cipta didalam undang undang 28 tahun 2014, namun pengguna manga scan masih tetap menggunakannya karena tidak ada sanksi yang jelas mengenai mereka seccara langsung sehingga pembaca merasa “aman” sehingga tidak ragu-ragu untuk melakukan kegiatan yang ilegal. Dalam kondisini ini menunjukkan jika sikap hukum dan pola prilaku masih sangat diabaikan oleh masyarakat sehingga pola prilaku hukum menjadi tidak teratur. Maraknya manga scan di beberapa situs di intenet menurut penulis disebabkan oleh tiga faktor (1) faktor hukum, (2) faktor budaya, dan (3) faktor ekonomi. Segi faktor hukum pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat pada keseluruhan. Namun faktanya dalah UU Hak Cipta masih belum bisa melindunngi seluruh kepentingan masyarakat itu sendiri, hal itu dapat dilihat dari sifatnya UU Hak Cipta itu sendiri merupakan berbentuk “delik aduan” yang mana dijelaskan dalam pasal 120 yang berbunyi “tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik Aduan”, yang mana memberikan konsekuensi bahwa hukum ini dapat di tindak lanjuti apabila dari pihak pemilik cipta ini mengadu, apabila ia tidak mengadu maka hukum tidak dapat ditindak 12



Display ad adalah bemtuk periklanan yang menampilkan objek visual seperti teks, logo, foto, gambar dan vidio, diakses dari http://blog.idkeyword.com/mengenal-apa-itu-display-advertising/ pada tanggal 1 mei pukul 23.30 WIB. Andika Satyakusuma B, skripsi: “Legal Eksistensi Manga-Scanlation “One Piece” Dan Perlindungan Hak Cipta Yang Diberikan Terhadap Komik “One Piece” Terbitan PT Elex Media Komputindo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014” (yogyakarta: UGM Yogyakarta, 2016), hlm. 4. 13



7



lanjuti. Sehingga menyebabkan pihak aparat tidak bisa menjerat para pelaku pelanggaran dalam Hak Cipta. Segi faktor budaya, penulis telah meneliti dari beberapa narasumber pembaca manga scan, mereka mengaku lebih suka menanti terbitan terbaru setiap mingguan dari pada harus menunggu hasil cetak dari manga yang bisa 6 bulan sekali baru bisa menikmati bentuk cetakan yang resmi. Dengan beredarnya manga scan di website meraka merasa ada kepuasan tersendiri yang membantu mereka bisa selalu up to date dari penggemar-penggemar yang lainnya. Masyarakat disini banyak yang telah



sadar



akan



perbuatan



ilegalnya



namun



lebih



memilih



untuk



mengenyampingkan peraturan demi tercapai kepuasan untuk mengikuti trend dalam komunitas pecinta manga. Segi faktor ekonomi dapat dilihat dari adanya hak ekslusif dari UU Hak Cipta yakni pencipta berhak mendapatkan segala kemanfaatan secara ekonomis atas ciptaan serta produk hak terkait, oleh sebab itu pelaku manga translation tidak berhak untuk mendapatkan keuntungan dari situs website yang mereka gunakan untuk penggandaan satu salinan ciptaan untuk mendapatkan suatu manfaat ekonomis dari hasil cipta tersebut tampa perizinan dari penciptanya. Dan untuk pembaca situs website dari manga scan sangat diutungkan karena mereka mungkin hanya mendapatkan iklan dari display advertising yang berada di website yang bisa mereka skip untuk melanjutkan membaca manga kegemaran mereka dengan gratis tanpa dipungut biaya sepersenpun. Ketiga faktor di atas saling berhubungan satu sama lain dan memberikan kontribusi bagi bekerjanya hukum itu sendiri di mana akibat ketiga faktor ini pembajakan digital hak cipta terjadi. Apabila pelanggaran telah terjadi maka yang harus menjadi perhatian kemudian adalah bagaimana penegakan hukum bekerja untuk memperbaiki keadaan ini. Penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik jika sistem hukumnya berjalan dengan baik. Adapun unsur sistem hukum yang harus terpenuhi menurut Lawrence Friedman14 terdiri dari (1) struktur hukum (legal structure), (2) substansi hukum (legal substance), dan (3) budaya hukum (legal culture). UU Hak Cipta 14



Ahmad Muliadi, Politik Hukum, (Padang : Akademia Permata, 2013), hlm. 100



8



sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran Cipta dalam penerapannya harus memperhatikan ketiga unsur tersebut. (1) Secara substansi, dalam UU Hak Cipta terdapat pasal yang belum mencerminkan kepastian terhadap pihak yang terlibat dalam pembajakan digital. Tidak adanya pengaturan mengenai ketentuan sanksi terhadap pengguna manga scan di website menjadi salah satu contohnya. Kemudian Pasal 120 yang mengatur mengenai delik aduan juga merugikan cipta yang tidak melapor karena tidak tahu cara mengatasi pembajakan digital dan mengetahui dimana keberadaan pembajak digital tersebut (2) Secara struktur hukum, para penegak hukum sebagai bagian dari kelembagaan hukum yang bertugas melindungi hak-hak pemilik cipta harus mampu menjalankan fungsinya dengan baik sehingga memberikan rasa aman dan puas bagi pemilik resmi suatu cipta. (3) Budaya Hukum berkaitan dengan pandangan, kebiasaan masyarakat, perilaku, dan tanggapan masyarakat terhadap hukum. Sampai saat ini faktanya masyarakat masih belum menyadari sepenuhnya mengenai penggunaan manga scan adalah tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak tertentu yang seharusnya memperoleh hak-haknya. Ketaatan masyarakat akan beredarnya pembajakan digital melalui website masih belum bisa diterapkan, dikarenakan masih belum ada sanksi yang jelas sehingga pelaku menjadi jera. Sehingga dari ketiga jenis ketaatan (bersifat compliance,bersifat identification, bersifat internalization) ketaatan masih belum bisa tercapai sehingga UU Hak Cipta masih belum bisa menjalankan tugasnya untuk melindungi hak hak lainnya. D. Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan yang penulis jabarkan sebelumnya, penulis membuat suatu kesimpulan bahwa kesadaran hukum masyarakat terhadap peredaran manga scanlation di website online adalah legal consticious as against the law, yaitu keadaan di mana masyarakat memahami keberadaan UU Hak Cipta dan mengetahuai bahwa manga scan merupakan perbuatan yang ilegal namun cenderung tidak menaati aturan mengenai Hak Cipta yang telah diatur dalam UU Cipta. Dalam kesadaran hukum ini, masyarakat cenderung mengabaikan hukum yang ada (UU Cipta). Agar kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan menjadi positif maka dibutuhkan kesadaran dari dalam diri masyarakat untuk



9



mematuhi hukum tanpa harus selalu diawasi dan para penegak hukum hendaknya melakukan pembaharuan hukum atas peraturan yang belum dapat melindungi hakhak masyarakat sepenuhnya.



DAFTAR PUSTAKA



Buku Arliman S, Laurensius. 2015. Penegakan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: deepublish. Madiong, Baso. 2014. Sosiologi Hukum (Suatu Pengantar). Makassar : CV Sah Media Makassar. Muliadi, Ahmad. 2013. Politik Hukum. Padang : Akademia Permata Soekamto, Soejono. 1982. Kesadaran Hukum Dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali. Soekamto, Soerjono. 1989. Suatu Tinjauan Sosiologi Terhadap MasalahMasalah Sosial. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.



SKRIPSI Andika Satyakusuma B. 2016. Skripsi. “Legal Eksistensi Manga-Scanlation “One Piece” Dan Perlindungan Hak Cipta Yang Diberikan Terhadap Komik “One Piece” Terbitan PT Elex Media Komputindo Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014”. Yogyakarta: UGM Yogyakarta.



INTERNET JURNAL Ellya Rosana’. 2014. Jurnal. Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Jurnal TAPIs



10



INTERNET Berliyanto. 2014. Mengenal Apa itu Display Adversiting di Dunia Online. Diambil dari: http://blog.idkeyword.com/mengenal-apa-itu-display-advertising/ . (1 Mei 2019) Brainly, Apa itu kesadaran hukum. https://brainly.co.id/tugas/3494546, (1 mei 2019)



diakses



dari:



Brilio.net, Pemerintah Jepang mengambil langkah keras untuk mengatasi pembajakan produk manga di internet dengan melibatkan penyedia jasa jaringan internet, diakses dari :https://www.brilio.net/creator/atasi-pembajakan-mangapemerintah-jepang-gandeng-provider-internet-23ea63.html (1 mei 2019) Inside scanlation. diakses dari: https://www.insidescanlation.com/history/index.html, pada tanggal (30 April 2019) Otaku Ngeblog, Sejarah manga (Komik Jepang). 2012. diakses dari: http://duniagrafiskita.blogspot.com/2012/03/sejarah-manga-komik-jepang.html. (30 April 2019) Yonash Asher dan Yoko Sola. 2011. ”The Manga Phonemenom”, World Intelectual Property Organization. diakses dari: https://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2011/05/article_0003.html, (30 April 2019)



11