MAKALAH Wilayah NKRI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KATA PENGANTAR       Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada ALLAH SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmatNya lah maka kami telah menyelesaikan sebuah makalah dengan tepat waktu       Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA ", yang menurut kami dapat memberikan manfaat besar bagi kita untuk dipelajari. Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang kami buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca. Dengan ini kami mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga ALLAH SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat. Aamiinn..



Unaaha, Oktober 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR…………………………………..……................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN .......................................................................................1 1.1 Latar Belakang………………………......................................................1 1.2 Rumusan Masalah……………………………….....................................2 BAB II PEMBAHASAN.........................................................................................3 2.1 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia............................................3 2.2 Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu...............................4 2.3 Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia..................................4 2.4 Bentuk negara berdasarkan UUD ................................................................8 2.5 Pembukaan uud 1945 sebagai norma dasar ................................................9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan……….……................………………...…………..…..........13 B. Saran………………...……....................………….…..……..…...............13 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................14



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Negara Kesatuan Republik Indonesia Proklamasi 17Agustus 1945 disingkat negara RI Proklamasi.Hakikat dari negara Indonesia adalah negara kebangsaan (nation state).Negara Bangsa adalah format modern kebangsaan dimana otoritas negara secara otomatis meliputi dan mengatur secara keseluruhan bangsa-bangsa (suku bangsa) tersebut yang ada dalam wilayah teritorialnya. Negara Bangsa (nation state) dibangun, dilandasi dan diikat oleh semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme. Gagasan perlunya membentuk satu bangsa yaitu bangsa Indonesia berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 30 Oktober 1928. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota yang masing-masing mempunyai Pemerintahan Daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan.



Sistem



Pemerintahan Daerah di Indonesia menurut Undang Undang Dasar 1945 secara jelas mengatur adanya pembagian Daerah dengan susunan pemerintahannya yang bersifat otonom yang ditetapkan dengan Undang-undang. Istilah yang bersifat otonom ini, memberikan keleluasaan kepada Daerah untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (medebewind). Hal ini ditekankan pada percepatan terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman Daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian Otonomi kepada Daerah merupakan penjabaran dari Pasal 18 UUD 1945 yang kemudian diimplementasikan ke dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang pada perkembangannya



1



digantikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Nilai dasar yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah dalam Pasal 10 mengenai pembagian urusan pemerintahan. Pasal 10 ayat (1) menjelaskan bahwa “Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah”. Selanjutnya ayat (2) menjelaskan bahwa “Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Pemerintahan Daerah menjalankan Otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendri urusan pemerintahan berdasarkan asas Otonomi dan tugas pembantuan”. Kemudian ayat (3) dijelaskan pula bahwa “Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah ialah kewenangan dalam bidang 1) politik luar negeri, 2) pertahanan, 3) keamanan, 4) yustisi, 5) moneter dan fiscal, 6) serta agama yang masih merupakan kewenangannya Pemerintah Pusat. Berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-Daerah Provinsi dan Daerah Provinsi dibagi atas Kabupaten dan Kota yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten dan Kota itu mempunyai Pemerintahan Daerah yang diatur dengan Undang-undang. 1.2 Rumusan Masalah 2. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 3. Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu 4. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang".  (Pasal 25A UUD 1945)



Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya alam, negara luas yang terdiri atas daratan dan lautan. Wilayah Indonesia membentang dari sabang sampai merauke dengan Luas wilayah meliputi daratan dan lautan mencapai 5.193.252 km² dengan hamparan pulau sekitar 17.508 pulau. Ditinjau dari letak geografis yaitu dari letak tempat atau wilayah/negara berdasarkan kenyataan di permukaan bumi, wilayah Indonesia terletak diantara 2 benua yaitu benua asia dan benua australia serta 2 samudera, yaitu samudera hindia dan samudera pasifik.Ditinjau dari letak astronomis, yaitu kedudukan suatu wilayah pada garis lintang dn garis bujur. Wilayah Indonesia terletak antara 6˚ LU - 11˚ LS dan antara 95˚ BT – 141˚ BT. Pada awal kemerdekaan, wilayah Indonesia terdiri atas 8 provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Sunda Kecil, hingga sampai saat ini provinsi di Indonesia 33 provinsi.



3



2.2 Wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga wilayah waktu, yaitu : 1. Waktu Indonesia bagian barat (WIB), meliputi Pulau Jwa, Pulau Sumatera, Pulau Madura, dan Wilayah Kalimantan Barat. 2. Waktu Indonesia bagian tengah (WITA), meliputi Pulau Bali, wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Pulau Sulawesi, wilayah NTB, NTT 3. Waktu Indonesia bagian timur (WIT) meliputi wilayah Maluku dan Papua Wilayah daratan dan lautan harus dijaga karena merupakan salah satu kekayaan negara.  menerapkan Hukum Laut Internasional yang berlaku di seluruh dunia untuk mengatur wilayah lautan Indonesia. Wilayah laut di Indonesia dibagi atas batas-batas wilayah sebagai berikut: a.  Batas Laut Teritorial Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut sejauh 12 mil diukur dari garis pantai paling luar Indonesia. Jika berbatasan dengan negara tetangga batas laut teritorial ditetapkan menurut perjanjian dengan negara yang bersangkutan. b. Batas Landas Kontinen Batas landas kontinen adalah wilayah dasar laut yang didalamnya tidak lebih dari 200 meter dan jauhnya tidak lebih dari 200 mil. Batas ini ditetapkan tanggal 17 Februari 1969 yang dikukuhkan dengan UU No. 01 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia. c. Batas Zona Ekonomi Ekslusif Zona Ekonomi Eksklusif disingkat ZEE adalah batas wilayah laut dilihat dari segi ekonomi. Batas ZEE Indonesia sejauh 200 mil diukur dari garis pantai ke arah laut bebas. Batas ini ditetapkan sejak tanggal 21 Maret 1980.      



4



2.3 Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Penentuan batas wilayah negara, baik yang berupa daratan dan atau lautan (perairan), lazim dibuat dalam bentuk perjanjian (traktat) bilateral serta multilateral. Batas antara satu negara dengan negara lain dapat berupa batas alam (sungai, danau, pegunungan, atau lembah) dan batas buatan, misalnya pagar tembok, pagar kawat berduri, dan tiang-tiang tembok. Ada juga negara yang menggunakan batas menurut geofisika berupa garis lintang. Batas suatu wilayah negara yang jelas sangat penting artinya bagi keamanan dan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuknya. Kepentingan itu juga berkaitan dengan pemanfaatan kekayaan alam, baik di darat maupun di laut, pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemberian status orangorang yang ada di dalam negara bersangkutan. Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai perbatasan darat dengan 3 (tiga) negara tetangga (Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste) serta 11 perbatasan laut dengan negara tetangga (India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Philipina, Palau, Federal State of Micronesia, Papua Nugini, Timor Leste dan Australia). Adapun perbatasan udara mengikuti perbatasan darat dan perbatasan teritorial laut antar negara. Hingga saat ini penetapan batas dengan negara tetangga masih belum semua dapat diselesaikan. Permasalahan penetapan perbatasan negara saat ini masih ada yang secara intensif sedang dirundingkan dan masih ada yang belum dirundingkan. Kondisi situasi demikian menjadi suatu bentuk ancaman, tantangan, hambatan yang dapat mengganggu kedaulatan hak berdaulat NKRI.  Permasalahan perbatasan yang muncul dari luar (eksternal) adalah: adanya berbagai pelanggaran wilayah darat, wilayah laut dan wilayah udara kedaulatan NKRI. Disini rawan terjadi kegiatan illegal seperti:\ 1. illegal logging,  2. illegal fishing,  3. illegal trading, 



5



4. illegal traficking dan  5. trans-national crime Hal tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang akan dapat berubah menjadi ancaman potensial apabila pemerintah kurang bijak dalam menangani permasalahan tersebut. Sedangkan permasalahan perbatasan yang muncul dari dalam (internal) adalah: tingkat kesejahteraan dan tingkat pendidikan SDM yang masih rendah, kurangnya sarana prasarana infrastruktur dan lain-lain sehingga dapat mengakibatkan kerawanan dan pengaruh dari negara tetangga. Perbatasan negara merupakan manifestasi dari kedaulatan wilayah suatu negara, dan mempunyai peranan penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, menjaga keamanan dan keutuhan wilayah. Idealnya wilayah perbatasan juga sekaligus berfungsi sebagai “frontier” atau sebagai wilayah yang dapat untuk memperluas pengaruh (sphere of influence)



dalam



bidang



politik,



ekonomi,



sosial,



budaya,



pertahanan



dan keamanan terhadap negara-negara disekitarnya, sehingga pembangunan wilayah perbatasan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang meliputi semua aspek kehidupan. Oleh karena itu wilayah perbatasan bukan merupakan bidang masalah tunggal tetapi merupakan masalah multidemensi yang memerlukan dukungan politik nasional untuk mengatasinya.  Kementerian Luar Negeri sebagai ujung tombak pemerintah bagi penyelesaian batas wilayah dengan negara-negara tetangga, bersama dengan kementerian-kementerian dan lembaga terkait lainnya turut serta merumuskan kebijakan dan hal-hal teknis yang diperlukan untuk menghadapi perundinganperundingan dengan negara-negara tetangga.  Selain itu, pemerintah telah berupaya untuk menggunakan diplomasi dan perundingan yang lebih baik bagi penyelesaian batas wilayah yang belum tuntas dengan negara-negara tetangga, dan upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya ketegangan di batas wilayah negara. Untuk itu, masalah perbatasan



6



hanya bisa diselesaikan oleh negara-negara tersebut yang terkait langsung dengan kepentingannya, sehingga permasalahan batas wilayah tidak bisa diselesaikan oleh salah satu negara saja tetapi melibatkan negara-negara lainnya. Dengan demikian



setiap



ada



permasalahan



terkait



masalah



batas



wilayah



negara diharapkan dapat diselesaikan dengan cara diplomasi atau perundinganperundingan walaupun membutuhkan waktu yang relatif lama. 1. BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH UTARA  1. Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), Tepatnya berada di pulau kalimantan. 2. Wilayah perairan Indonesia sebelah utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, antara lain : Malaysia, Thailand, Singapura,Vietnam dan juga Filipina. 2. BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA  SEBELAH BARAT Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara India Melalui Jalur laut. Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan. 3. BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH TIMUR Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.Wilayah



7



Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). 4. BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH SELATAN Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia. Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan timor timur. Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen. 2.4 Bentuk Negara Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sebagaimana disebutkan dalam Bab I, pasal 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.



Ini berarti bahwa Organisasi Pemerintahan Negara



Republik Indonesia bersifat unitaris, walaupun



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan kemudian terdesentralisasikan. Sejalan dengan hal tersebut, maka Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Pembagian daerah



ke dalam provinsi, kemudian kabupaten, kota



dan desa tentunya tidak dimaksudkan sebagai pemisahan apalagi pemberian kadulatan sendiri. Pada dasarnya bentuk organisasi pemerintahan negara adalah unitaris, namun dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat saja diakukan pendelegasian urusan pemerintahan atau kewenangan kepada pemerintahan provinsi, kabupaten/kota maupun desa.



8



2.5 Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Dasar (Groundnorms) Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batangtubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma dasar yang



merupakan



cita-cita



luhur



bagi Republik Indonesia dalam



penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea : 1 ) Alinea Pertama : “Bahwa sesungguhya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai



dengan



perikemanusiaan



dan



Alinea ini merupakan pernyataan yang menunjukkan rakyat



di



wilayah



perikeadilan”



alasan utama bagi



Hindia Belanda bersatu sebagai bangsa Indonesia



untuk menyatakan hak kemerdekaannya dari cengkeraman penjajahan Kerajaan Belanda. “Di mana ada bangsa yang dijajah, maka yang demikian itu bertentangan dengan kodrat hakekat manusia, sehingga ada kewajiban kodrati dan kewajiban moril, bagi pihak penjajah pada khususnya untuk menjadikan



merdeka



atau



membiarkan



menjadi



bangsa yang



bersangkutan”. Norma dasar berbangsa dan bernegara dari alinea pertama ini adalah asas persatuan, artinya negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 modal utama dan pertamanya adalah bersatunya seluruh rakyat di wilayah eks Hindia Belanda, dari Sabang hingga ke Merauke, sebagai bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri dari penjajahan Belanda. Dengan demikian alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tersebut tidaklah bermakna sebagai pembenaran bagi upaya kapanpun sebagian bangsa Indonesia yang telah bersatu tersebut untuk memisahkan diri dengan cara berpikir bahwa negara Republik Indonesia sebagai pihak penjajah.



9



2) Alinea



Kedua



Indonesia



:



“Dan



perjuangan



pergerakan



kemerdekaan



telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat



sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, dan



makmur”



Alinea



kedua



ini



bersatu,



berdaulat,



memuat pernyataan



adil



tentang



keinginan atau cita-cita luhur bangsa Indonesia, tentang wujud negara Indonesia yang harus didirikan. Cita-cita luhur bangsa Indonesia tersebut sebagai norma dasar berbangsa dan bernegara pada dasarnya merupakan apa yang dalam literatur kontemporer disebut visi, merupakan cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan atau digapai pencapaiannya. 3) Alinea Ketiga : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat



Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.



Alinea ini merupakan formulasi formil pernyataan kemerdekaan oleh bangsa Indonesia dengan kekuatan sendiri, yang diyakini (norma dasar berikutnya) kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebagai rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, dan didukung oleh seluruh rakyat serta untuk kepentingan dan kebahagiaan seluruh rakyat. 4) Alinea Keempat : berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan



perwakilan,



serta



dengan



mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam alinea keempat itulah dicanangkan beberapa norma dasar bagi bangunan dan



10



substansi kontrak sosial yang mengikat segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dalam kerangka berdirinya suatu negara Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dapat dirinci dalam 4 (empat) hal : i.



Kalau alinea kedua dikategorikan norma dasar berupa cita-cita luhur atau visi bangsa Indonesia maka dari rumusan kalimat alinea keempat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan ikut melaksanakan



ketertiba dunia yang berdasarkan kemerdekaan,



perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, ini mengemukakan norma dasar bahwa dalam rangka mencapai visi negara Indonesia perlu dibentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dengan misi pelayanan (a) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (b) memajukan kesejahteraan umum, (c) mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (d) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.



Pemerintahan Negara misi pelayanan tersebut merupakan



tugas negara atau tugas nasional, artinya bukan hanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Preseiden atau lembaga eksekutif pemerintah saja; kata ‘Pemerintah’ dalam alinea ini harus diartikan secara luas, yaitu mencakup keseluruhan aspek penyelenggaraan pemerintahan negara beserta lembaga negaranya; ii.



Norma dasar perlu dibuat dan ditetapkan Undang Undang Dasar (UUD), sebagaimana disimpulkan dari kalimat “… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan



Indonesia



itu



dalam



suatu



Undang



Undang Dasar Negara Indonesia”; iii.



Norma dasar tentang Bentuk Negara yang demokratis, yang dapat dilihat pada kalimat “ yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”;



iv.



Norma dasar berupa Falsafah Negara Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam kalimat “ dengan berdasar pada Ketuhanan Yang



11



Maha Esa serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Pancasila yang mencakup lima Sila (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia,(4) Kerakyatan yang



dipimpin



Hikmah Kebijaksanaan



dalam Permusyawaratan / perwakilan, (5) Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, merupakan norma-norma dasar filsafat negara bagi rakyat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yang digali dari pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur



yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa



Indonesia. Pancasila pada dasarnya merupakan formulasi muara berbagai norma dasar berbangsa dan bernegara yang termuat pada alinea pertama, kedua dan ketiga secara terpadu yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,



artinya



segenap norma hukum yang dibangun Indonesia dalam sistem dan hierarkhi



peraturan



perundang-undangan



rujukan utamanya adalah lima sila dari Pancasila.



12



yang



diberlakukan,



BAB III PENUTUP 1.1 Kesimpulan Pengaturan mengenai batas wilayah negara perlu mendapat perhatian lebih untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan Indonesia. Jelasnya batas wilayah NKRI sangat diperlukan untuk penegakan hukum dan sebagai wujud penegakan kedaulatan. Oleh karena itu batas kedaulatan nasional, apa yang merupakan yurisdiksi nasional, dan apa pula yang menjadi kewajiban-kewajiban internasional yang harus dipatuhi, harus memuat definisi yang jelas tentang batas, perbatasan, wilayah perbatasan dan tapal tapal batas wilayah haruslah jelas 1.2 Saran Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis.



13



DAFTAR PUSTAKA http://belanegarari.wordpress.com/2009/08/29/rapuhnya-batas-wilayah-negarakepulauan-indonesia-refleksi-masyarakat-kita-untuk-ambalat/ http://id.wikipedia.org/wiki/Geografi_Indonesia http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en| id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Territory



14



MAKALAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA



DI SUSUN OLEH 1. Mirda



( Ketua



)



2. Muh Fadel Alfaqi



( Anggota )



3. Muh Wahyu Wahid ( Anggota ) ( KELAS X )



SMA NEGERI I UNAAHA 2021