Makalah Wudhu Mandi Dan Tayammum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH WUDHU MANDI DAN TAYAMMUM



Disusun oleh : Abu Bakar Rahmat (M18010018)



Program Studi S-1 Ilmu Keperawatan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Madani Yogyakarta 2019



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah seru sekian alam. Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah Rahmat bagi alam semesta, para sahabat, keluarga dan umatnya. Makalah ini berjudul Wudhu’, Mandi dan Tayammum. Di dalamnya disajikan dari bab I sampai bab III. Bab I yaitu pendahuluan di dalamnya latar belakang, mengambarkan secara umum makalah ini dan tujuan adalah menjelaskan keinginan yang akan dicapai dalam penulisan makalah ini, ruang lingkup pembahasan yaitu membatasi permasalahan wudhu’, mandi dan tayammum yang akan dibahas dalam makalah ini. Untuk Bab II yaitu membahas tentang wudhu’, mandi dan tayammum secara detail, untuk kesimpulan pada makalah ini disajikan pada Bab III yaitu menyimpulkan isi dari makalah ini dan menjawab tujuan. Makalah wudhu’, mandi dan tayammum ini semoga bermanfaat, terutama bagi penulis dan pembaca pada umumnya.



Yogyakarta, 09 September 2019



Abu Bakar Rahmat



ii



DAFTAR ISI



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ......................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .................................................................................................... 1 C. Tujuan ...................................................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN A. Wudhu ...................................................................................................................... 2 B. Mandi ....................................................................................................................... 4 C. Tayammum .............................................................................................................. 5 BAB III PENUTUP A. Kesumpulan ............................................................................................................. 6 DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................... 7



iii



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Bersuci hukumnya wajib, bersuci itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin (mensucikan diri dari dosa dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan hadast). Kebersihan dari kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang. Sedang kebersihan dari hadast dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum, dan mandi. Dari masing-masing cara bersuci lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang harus diketahui dan di taati. Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang mamiliki banyak kekurangan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu, pada makalah ini penulis membahas tentang Wudhu, Mandi, Tayamum.



B.



Rumusan Masalah



1.



Apa definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu ?



2.



Apa definisi, sebab, serta hukum dari mandi ?



3.



Bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum ?



C.



Tujuan



1.



Mengetahui definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu.



2.



Mengetahui definisi, sebab, serta hukum dari mandi.



3.



Mengetahui bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum.



1



BAB II PEMBAHASAN



A.



Wudhu Wudhu menurut bahasa berarti: baik dan bersih. Menurut istilah syara’, wudhu ialah membasuh muka, dan kedua tangan sampai siku, mengusap sebagan kepala, dan membasuh kakai didahilui dengan niat dan dilakukan dengan tertib. Wudhu dilakukan bagi orang yang akan melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah satu dari syarat sahnya sholat yang terdapat dalam firman Allah QS. Al Maidah: 6 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan dalam suatu hadits Rosulullah Saw bersabda : “Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari dan Muslim) 1.



Syarat – Syarat Sah Wudhu Ada beberapa syarat – syarat sahyang harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya : a.



Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu



b.



Berakal



c.



Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan



d.



Niat



e.



Tidak berhadats besar



f.



Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak)



g.



Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya



h.



Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan.



2.



Rukun wudhu Untuk dapat terpenuhinya definisi wudhu, adapun rukun-rukunya yang harus dipenuhi



sebagai berikut:



2



a. Membaca tasmiyah Yang dimaksud tasmiyah adalah membaca bismillah. b. Membasuh muka Yang dimaksud muka ialah daerah yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut, dan dari sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri. Memebasuh muka yang wajib hanya sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka hukumnya sunah. c. Membasuh kedua tangan hingga siku-siku Apabila seseorang pakai cincin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu. d. Mengusap kepala Ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedang dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala. e. Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya Ialah membasuh kedua kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki. f. Tertib Yang dimaksud tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut-urutan. 3.



Sunah wudhu Sunah wudhu berdasarkan beberapa hadist yaitu: membasuh kedua telapak tangan,



berkumur-kumur, memasukkan air ke dalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua telinga, mengulang tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala, bersegera dalam mengerjakan, mendahulukan anggota sebelah kanan, dan meluaskan membasuh muka sampai kebagian atas dahi, hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan wudhu, dan sholat 2 rakaat setelah mengerjakan wudhu. 4.



Hal-hal yang membatalkan Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudhu antara lain: a. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin. b. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak.



3



c. Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya dan tidak memakai tutup. d. Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup. “dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasanya Rasulullah bersabda : “barang siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli Hadits)



B.



Mandi Yang dimaksud dengan mandi ialah meratakan air yang suci pada seluruh badan di sertai niat, hal ini berdasarkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6. Jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah. Penjabaran lebih lanjut di ungkapkan pada hadits berikut : “sesungguhnya fatwa-fatwa yang menetapkan mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani adalah rukhshah dari rosululloh. Pada permulaan Islam. Kemudian beliau memerintahkan kami mandi sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud) 1.



Syarat sahnya mandi Para ulama mengatakan bahwa di antara fungsi niat adalah untuk membedakan



manakah yang menjadi kebiasaan dan manakah ibadah. 2.



Rukun Mandi Rukun mandi besar adalah membasuh air dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari



ujung rambut sampai ujung kaki. 3.



Sunah-Sunah Mandi Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah ketika mandi itu,



hingga ia mengerjakan sebagai berikut : a. Mulai dari mencuci kedua tangan hingga tiga kali b. Membersihkan kemaluan c. Lalu berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. d. Menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya.



4



e. Lalu mengalirkan air ke seluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta mengasah anggota tubuh yang dapat digosok.



C.



Tayyammum Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapatkan air, untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk menghilangkan hadas besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa artinya menuju sedangkan menurut pengertian sara’, tayamum ialah sebuah peribadatan kepada Allah



berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Sho’id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum baik yang terdapat tanah di atasnya ataupun tidak. Adapun dasar disyariatkanya tayamum ialah qur’an surat an-nisa’ ayat 43. “Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (suci). Usaplah wajah dan tangan kalian 1.



Syarat-syarat Tayamum a. Telah masuk waktu sholat b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran (harus suci) c. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayammum d. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu e. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh. f. Tayammum sekali untuk tiap sholat fardhu



2.



Rukun-rukun Tayamum a. Diawali dengan niat b. Meletakan kedua tangan di atas tanah atau tempat yang mengandung debu c. Menyapu muka dan kedua tangan d. Tertib



3.



Sunah-sunah Tayamum a. Membaca basmalah b. Menghadap kiblat



5



c. Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri e. Membaca kedua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum



6



BAB III PENUTUP



A.



Kesimpulan Dalam melaksanakan ibadah hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik dari hadast maupun najis. Dalam syariat islam telah dianjurkan ketika akan melaksanakan ibadah terlebih dahulu harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air). Dan apabila berhadast besar, maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum melaksanakan ibadah.



7



DAFTAR PUSTAKA



https://fahmihidayatsite.wordpress.com/2016/04/05/makalah-tentang-wudhu-mandi-wajib-dantayamum/ http://ekanurfitriani24.blogspot.com/2016/05/makalah-wudhu-mandi-dan-tayyamum.html http://yufod.com/



8