Makalah Wudhu Mandi Dan Tayammum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Bersuci hukumnya wajib, bersuci itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu bersuci batin (mensucikan diri dari dosa dan maksiat) dan lahir (bersih daari kotoran dan hadast). Kebersihan dari kotoran cara menghilangkan dengan menghilangkan kotoran itu pada tempat ibadah, pakaian yang dipakai, dan pada badan seseorang. Sedang kebersihan dari hadast dilakukan dengan mengambil air wudhu, bertayamum, dan mandi. Dari masing-masing cara bersuci lahir tersebut, mamiliki ketentuan-ketentuan yang harus diketahui dan di taati. Namun kenyataannya, bnyak di antara kita yang mamiliki banyak kekurangan tentang ketentuan-ketentuan tersebut. Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah amalan yang sangat penting, karena rukun islam yang kedua ialah shalat, shalat tidak sah kecuali dengan thoharoh. Dan thoharah tidak bisa dilakukan kecuali dengan air dan debu. Wudhu’, tayamum dan mandi beberapa diantaranya. Seorang muslim wajib mengetahui hal tersebut, Mulai dari hukum, syarat-syarat, serta tata cara pelaksanaannya. Dan berikut akan kami paparkan tentang ketiganya, yakni wudhu’, tayamum, dan mandi. B.     Rumusan Masalah 1.



Apa definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu ?



2.



Apa definisi, sebab, serta hukum dari mandi ?



3.



Bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum ?



C. Tujuan 1.



Mengetahui definisi, rukun, sunah, hal yang membatalkan dan menghendaki wudhu.



2.



Mengetahui definisi, sebab, serta hukum dari mandi.



3.



Mengetahui bagaimana ketentuan- ketentuan bertayamum.



1



BAB II PEMBAHASAN A.    Wudhu Wudhu’ ( ‫ ) الوضوء‬adalah sebuah syari’at kesucian yang Allah -Azza wa Jalla- tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi sholat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin. Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan dan keindahan. Wudhu dilakukan bagi orang yang akan melakukan ibadah sholat, sebab merupakan salah satu dari syarat sahnya sholat yang terdapat dalam firman Allah QS. Al Maidah: 6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan dalam suatu hadits Rosulullah Saw bersabda : “Allah tidak akan menerima shalat seseorang jika berhadas, Hingga ia berwudhu”(HR. Bukhari dan Muslim) 1.      Syarat – Syarat Wudhu Ada beberapa syarat – syarat yang harus dipenuhi dalam berwudhu, diantaranya : a. Air yang digunakan untuk berwudhu harus air yang mutlaq / suci. b. Air yang halal, bukan hasil ghasab (hasil curian). c. Suci anggota wudhu dari najis. d. Untuk sah nya wudhu, disyaratkan adanya waktu yang cukup untuk wudhu dan salat, dalam arti bahwa setelah berwudhu yang bersangkutan masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat yang dimaksud pada waktunya yang telah ditentukan. Sedangkan jika waktunya sempit, dimana jika ia berwudhu maka keseluruhan salatnya atau sebahagian salatnya berada diluar waktu salat yang telah ditentukan, sementara jika ia tayammum maka keseluruhan salatnya masih bias ia laksanakan, maka dalam hal ini ia wajib tayammum, maka apabila ia berwudhu, maka batallah wudhunya. e. Melaksanakan wudhu sendiri, tidak boleh diwakilkan oleh orang lain f. Diwajibkan adanya urutan di antara anggota – anggota wudhu. g. Wajib bersifat segera. Artinya, tidak ada tenggang waktu yang panjang dalam membasuh anggota wudhu yang satu dengan yang lain, sebelum kering. Kecuali airnya kering karena terkena sinar matahari, ataupun panas badan. Dan adapun syarat sah wudhu antara lain: a. Islam; orang yang tidak beragama islam tidak sah melaksanakan wudhu b. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik buruknya sesuatu pekerjaan c. Tidak berhadats besar d. Dengan air suci, lagi mensucikan (air mutlak) e. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air, sampai ke anggota wudhu, misalnya getah, cat dan sebagainya f. Tidak ada najis pada tubuh, sehingga merubah salah satu sifat air yang suci lagi mensucikan. [1]



[1]Adil sa’adi dkk, Fiqhun nisa’_Thaharoh sholat, (Jakarta Selatan: PT Mizan Publika,2008) hal.26



2



2.      Rukun wudhu Untuk dapat terpenuhinya definisi wudhu, adapun rukun-rukunya yang harus dipenuhi sebagai berikut: a.       Niat Yang dimaksud dengan niat ialah cetusan hati untuk melakukan perbuatan, bergandengan dengan awal perbuatan itu. Semua amal ibadah tidak sah, tidak dapat di terima, keculi dengan niat itu. b.      Membasuh muka Yang dimaksud muka ialah daerah yang berada diantara tepi dahi sebelah atas sampai tepi bawah janggut, dan dari sentil telinga kanan sampai sentil telinga kiri. Memebasuh muka yang wajib hanya sekali saja, sedang kalau disempurnakan sampai tiga kali, maka hikumnya sunah c.       Membasuh kedua tanagan hingga siku-siku Apabila seseorang pakai cicin atau gelang, maka perlu kulit jari-jarinya atau pergelangan tangan yang kena bagian dalam cincin atau gelang itu dibasahi, dengan menggerak-gerakkan cincin atau gelang itu. d.      Mengusap kepala Ialah mengusap kepala dengan tangan yang dibasahi air. Sedanag dalam mengusap kepala dapat dipahami tidak seluruh kepala, tetapi cukup mengusap sebagian kepala. e.       Membasuh kaki beserta kedua mata kakinya Ialah membasuh kedua kaki dengan sempurna beserta kedua mata kaki. f.       Tertib Yang dimaksud tertib dalam mengerjakan wudhu yaitu tertib dalam mengerjakan wudhu, sesuai dengan urut-urutan. 3.      Sunah Wudhu Sunah wudhu berdasarkan beberapa hadist yaitu: memebasuh kedua tangan, berkumur-kumur, memasukkan air kedalam hidung, menggosok gigi, menyelai jari, mengusap dua telinga, mengulang tiga kali, meratakan semua kepala dalam mengusap kepala, bersegera dalam mengerjakan, menggosok anaggota yang dibasuh, mendahulukan anggota sebelah kanan, menghadap kiblat, mengusap tengkuk dan meluaskan meembasuh muka sampai kebagian atas dahi, membasuh tangan dan kaki lebih dari tempat yang ditentukan, hemat dalam pemakaian air, berdo’a sesudah mengerjakan wudhu, dan sembahyang 2 rakaat setelah mengerjakan wudhu.[2] 4.      Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu Adapun hal-hal yang dapat membatalkan wudhu antara lain: a. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur meskipun hanya angin. b. Hilang akal karena gila, pingsan, mabuk, atau tidur nyenyak. c. Bersentuhan kulit anatara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan tidak memakai tutup. d. Tersentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan tapak tangan atau jari yang tidak memakai tutup. “dari Busrah binti Shafyan r.a. bahwasana Rasulullah Saw bersabda : “barangsiapa yang menyentuh kemaluaannya hendaklah ia berwudu’ (H.R. Lima Ahli Hadits)



[2] Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta: IAIN Jakarta, 1983), hal.41-49



3



B.     Mandi Yang dimaksud dengan mandi ialah meratakan air yang suci pada seluruh badan di sertai niat, hal ini berasarkan dalam firman Allah surat Al-Maidah ayat 6. Jika kalian dalam keadaan junub, maka mandilah. Penjabaran lebih lanjut di ungkapkan pada hadits berikut : “sesungguhnya fatwa-fatwa yang menetapkan mandi itu kalau (bersetubuh) mengeluarkan mani adalah rukhshah dari rosululloh Saw. Pada bermulaan Islam. Kemudian beliau memerintahkan kami mandi sesudahnya.” (HR Ahmad dan Abu Daud) 1.      Syarat-Syarat Mandi a. Beragama islam b. Sudah tammyiz c. Bersih dari haid dan nifas d. Bersih dari sesuatu yang menghalangi sampainya air pada seluruh anggota tubuh seperti cat, lilin dan sebagainya e. Pada anggota tubuh harus tidak ada sesuatu yang bisa merubah sifat air untuk mandi seperti minyak wangi dan lainnya f. Harus mengerti bahwa mandi besar hukumnya fardhu (wajib) g. Salah satu dari rukun-rukun mandi tidak boleh di I’tikadkan sunah h. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan. [3] 2.      Rukun Mandi Rukun mandi besar ada 2 antara lain : a. Niat (bersamaan dengan membasuh permulaan anggota tubuh). b. Membasuh air dengan tata keseluruhan tubuh, yakni dari ujung rambut sampai ujung kaki.[4] 3.      Sunah-Sunah Mandi Disunahkan bagi yang mandi memperhatikan perbuatan rosulullah SAW ketika mandi itu, hingga ia mengerjakan sebagai berikut : a. Mulai dari mencuci kedua tangan hingga dua kali b. Kemudian membasuh kemaluan c. Lalu berwudhu secara sempurna seperti halnya wudhu buat sholat. Dan ia boleh menangguhkan membasuh kedua kaki sampai selesai mandi. d. Kemudian menuangkan air ke atas kepala sebanyak tiga kali sambil menyela-nyela rambut agar air sampai membasahi urat-uratnya. e. Lalu mengalirkan air keseluruh badan memulai sebelah kanan lalu sebelah kiri tanpa mengabaikan dua ketiak, bagian dalam telinga, pusar dan jari-jari kaki serta mengasah anggota tubuh yang dapat digosok. [5] 4. Sebab-Sebab Wajib Mandi Sebab-sebab mandi ada enam, tiga di antaranya biasa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja. a. Bersetubuh, keluar mani ataupun tidak. b. Keluar mani, baik keluarnya sebab bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan berbuatan sendiri atu bukan. c. Mati, orang islam yang mati, fardlu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, terkecuali orang yang mati syahid. [3] Muhamad Dainuri,Kajian kitab kuning terhadap ajaran islam(Magelang :Sinar Jaya Offset,1996)h.18-19 [4] Hasan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi& Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali, 2008), h. 47-48 [5] Hasbi Ash-shiddieqy, Hukum-hukum Fiqh Islam, (Jakarta: Bulan bintang, 1970), h.34



4



d. e. f. 5. a. b. c.



Haidh, apabila seorang perempuan telah berhenti dari kain kotor, ia wajib mandi agar ia dapan sholat dan dapat campur dengan suaminya. Juga dengan mandi itu badanya dapat segar dan sehat. Nifas, yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu darah haidh yang berkumpul tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung. Melahirkan, baik anak itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran Hikmah Mandi Dapat mendekatkan diri kepada allah, sebab mandi adalah ibadah dan setelah itupun seseorang dapat menjalankan ibadah seperti Sholat, membaca Al-Quran dan sebagainya. Dapat menyegarkan badan dan memulihkan kekuatan yang dapat pula berpengaruh pada kesegaran jiwa. Karena iitu dalam pratek penyembuhan penyakit, ketagihan “Narkoba” ada yang menggunakan cara memandikan pasien. Membangkitkan kepercayaan diri dan membuka peluang persahabatan. Sebab orang yang sudah mandi akan merasa tidak mengganggu ketenangan orang lain.



C.    Tayyammum Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (ُ‫ )القَصْ د‬yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 267. Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id yang bersih. Dapat disimpulkan bahwa Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Apabila seseorang junub atau seseorang akan mengerjakan sembahyang, orang tadi tidak mendapattkan air, untuk mandi atau untuk wudhu, maka sebagai ganti untuk manghilangkan hadas besar atau kecil tadi dengan melakukan tayamum. Tayamum menurut bahasa artinya menuju seangkan menurut pengertian sara’, tayamum ialah menuju kepada tanah untuk menyapukan dua tangan dan uka dengan niat agar dapat mengerjakan sembahyang. Adapun dasar disyariatkanya tayamum ialah qur’an surat an-nisa’ ayat 43. [6] Kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik “ (suci). Usaplah wajah dan tangan kalian 1.      Syarat-Syarat Tayamum a. Telah masuk waktu sholat b. Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran (harus suci) c. Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayammum d. Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu e. Tidak haid maupun nifas bagi wanita (perempuan) f. Menghilangkan najis yang melekat pada tubuh. 2.      Rukun-Rukun Tayamum a. Niat Tayamum dan membaca “bismillahirahmanirrahim”



ُ ‫ن ََوي‬ َّ ‫ْت التَّيَ ُم َم ِال ْستِبَا َح ِة ال‬ ‫صالَ ِة فَرْ ضًا هللِ تَ َعالَى‬ Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala. [6] Zakiah Drajat, dkk. Ilmu Fiqh. (Jakarta: IAIN Jakarta, 1983), hal.71



5



b. c. d. e. f. g. h.



Meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah (berdebu) Meniup kedua telapak tangan yang sudah berdebu Mengusap wajah dengan kedua tangan Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan Menyapu muka dengan debu atau tanah Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku Tertib



3.      Sunah-Sunah Tayamum a. Membaca basmalah b. Menghadap kiblat c. Menghembus tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang di atas tangan itu menjadi tipis d. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri e. Membaca kedua kalimat syahadat sesudah selesai tayamum. [7] 4. a. b. c. d. e. f. g. h.



Sebab- Sebab Melakukan Tayamum Dalam perjalanan jauh Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan Air yang ada hanya untuk minum Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat Pada sumber air yang ada memiliki bahaya Sakit dan tidak boleh terkena air



5.    Yang Membatalkan Tayamum Perkara-perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, dan jika menemukan air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi. 6.    Hikmah Tayammum Tayammum merupakan cara pengganti bersuci untuk menghilangkan hadats. Cara ini tidak menggunakan air sebagaimana lazimnya bersuci, tetapi menggunakan debu atau tanah. Disini dapat dimaklumi bahawa tanah dijadikan pengganti air sesuci dari hadats, sebab hadats padaa hakekatnya najis hukmi. Karena itu dapat dikaji beberapa hikmah tayammum, diantaranya: a. Memudahkan umat islam karena debuatau tanah mudah didapatkan, sehingga ajaran islam ini tidak membberatkan pemeluknya. b. Untuk menginget asal mula manusia, yaitu dari tanah, sehingga tidak patut berlaku sombong karena juga nanti akan kembali ke tanah. c. Mengajarkan kedisiplinan dalam melakukan peraturan.



[7] Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2002), hal.81-82



6



BAB III PENUTUP



A.    Kesimpulan Dalam melaksanakan ibadah hendaknya kita harus dalam keadaan suci, baik dari hadast maupun najis. Dalam syariat islam telah dianjurkan ketika akan melaksanakan ibadah terlebih dahulu harus berwudhu atau tayamum (jika tidak ada air). Dan apabila berhadast besar, maka diwajibkan untuk mandi besar sebelum melaksanakan ibadah. Dari penjelasan singkat di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya Thaharah dalam ibadah. Wudhu’ disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia. Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Mandi yaitu mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat B.    Saran Setelah mengetahui betapa pentingnya thaharah dalam ibadah dan berbagai keutmaannya hendaknya kita sebagai umat islam sebelum melakukab ibadah hendaknya bersuci terlebih dahulu. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi Kami kelompok III khusunya dan pembaca pada umumnya, kami juga berharap kritik dan saran agar dapat menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.



7



DAFTAR PUSTAKA



Rasjid. S, 1987. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo. Bandung. Rifa’i. M, 1978. Fiqh Islam Lengkap. Karya Toha Putra. Semarang. Nasution. L, 1997. Fiqh Ibadah. PT. LOGOS Wacana Ilmu. Jakarta. Abu syuja’ ahmad bin husain bin ahmad al-ashfihan.ghoyah wa taqrib.Tuban: Bangilan As’ad, Drs. H. Aliy. 1980. Fathul mu’in. Kudus: Menara Kudus.



8



KATA PENGANTAR



Assalamuallaikum Wr. Wb Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini. Solawat beserta salam juga kita kirimkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW. Pada kesempatan ini tidak lupa kami mengucapakan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Fiqih ibadah dosen pengampu Bapak Hamidi, S.Ag, M.Pd.I dan pihak-pihak lain yang telah mendukung dalam kelancaran pembuatan makalah ini. Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok Mata Kuliah Fikih Ibadah. Didalam penulisan makalah ini kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dan kekeliruan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk menyusun makalah lain di masa yang akan datang. Semoga makalah ini bermanfaat tidak hanya bagi kami tetapi juga bagi pembaca. Wassalamuallaikum Wr. Wb Manggala Lintas,



Desember 2018



                                                                                  Penyusun (Kelompok 2)



i 9



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................................



i



DAFTAR ISI ....................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................



1



A. Latar Belakang ..........................................................................................................



1



B. Rumusan Masalah......................................................................................................



1



C. Tujuan........................................................................................................................



1



BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................



2



A. Wudhu........................................................................................................................



2



B. Mandi..........................................................................................................................



4



C. Tayammum.................................................................................................................



5



BAB III PENUTUP ..........................................................................................................



7



A. Kesimpulan ..................................................................................................................



7



B. Saran ............................................................................................................................



7



DAFTAR PUSTAKA



ii 10



Tugas Makalah Fikih Ibadah Tentang Wudhu, Mandi dan Tayammum Makalah Ini Di Susun Sebagai Salah Satu Tugas Mata Kuliah Fikih Ibadah



DISUSUN OLEH:



Nurul Agustini Rani Dosen Pengampu: Hamidi, S.Ag, M.Pd.I



Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Rokan Bagan Batu Kampus Manggala Lintas 2018



11