Makalah Zakat Fitrah & Zakat Maal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL



Oleh: Nur Hasinah Abdullah Ulumando (2011211008) Rifki Kinanggi



(2011211020)



Siti Hajar Nur Islamiyati



(2011211022)



FAKULTAS AGAMA ISLAM PROGRAM STUDI AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG 2021



i



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala, karena berkat dan bimbingan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Solawat dan salam semoga tetap tercurahkan pada Nabi Muhammad SAW. Makalah ini disusun sebagai bentuk kewajiban mahasiswa untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Hukum Peribadatan di Indonesia. Kami berharap semoga makalah ini dapat menambah wawasan bagi penyusun sendiri maupun bagi pembacanya. Penulis menyadari bahwa tersusunnya makalah ini tidak lepas dari bantuan serta arahan dari berbagai pihak. Untuk itu, melalui kesempatan ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah berkontribusi baik secara ide, pikiran maupun materi. Sebagai penulis, kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan maupun kesalahan didalam penyusunan makalah ini, baik itu kelengkapan isi materi, maupun kesalahan dalam penyusunan kata dan tata bahasa. Oleh karena itu, kami bersedia menerima kritik maupun saran yang bersifat membangun dari pembaca untuk penyusunan makalah selanjutnya.



Kupang, 25 Marat 2021



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ------------------------------------------------------------------ ii DAFTAR ISI ----------------------------------------------------------------------------- iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ------------------------------------------------------------------ 1 B. Rumusan Masalah -------------------------------------------------------------- 2 C. Tujuan ---------------------------------------------------------------------------- 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat ---------------------------------------------------------------- 3 B. Dasar Hukum Zakat ------------------------------------------------------------ 4 C. Prinsip-Prinsip Zakat ----------------------------------------------------------- 5 D. Hikmah dan Manfaat yang Terkadang dalam Zakat ----------------------- 5 E. Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat-------------------------------- 6 F. Zakat Fitrah --------------------------------------------------------------------- 6 G. Zakat Mal ------------------------------------------------------------------------ 9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ---------------------------------------------------------------------- 12 B. Saran ----------------------------------------------------------------------------- 12 DAFTAR PUSTAKA------------------------------------------------------------------- 13



iii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Zakat merupakan suatu ibadah mâlíyah ijtimâiyyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi dan masyarakat) yang memiliki posisi yang penting, strategis, dan menentukan, baik dari sisi ajaran maupun dari sisi pembangunan kesejahtraan umat. Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dan berkembang. Sedangkan menurut istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta yang khusus yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu, dan dibagikan dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan pula.2 Di dalam QS. AlBaqarah ayat 110 Allah SWT berfirman:



Artinya: “Dan laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Baqarah: 110). Dari ayat di atas dapat dilihat bahwa zakat itu merupakan suatu ibadah yang wajib ditunaikan bagi umat Islam, seperti yang telah tertuliskan dalam rukun Islam. Sebagai salah satu ibadah yang wajib ditunaikan pada hakikatnya zakat merupakan sarana untuk mensucikan harta-harta yang telah kita miliki. Berkaitan dengan hal ini, Allah SWT berfirman dalam QS At-Taubah ayat 103:



Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)



1



ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. At-Taubah: 103). Zakat dalam Islam dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.5 Zakat mal ialah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu, sedangkan zakat fitrah (zakat nafs) adalah pengeluaran wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mempunyai kelebihan dari keperluan keluarga yang wajar pada malam dan hari raya Idul Fitri.



B. Rumusan Masalah Adapun rumuan masalah dalam penyusunan makalah ini adalah sebagai



berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan zakat? 2. Bagaimana dasar hukum zakat? 3. Apa saja prinsip-prinsip zakat? 4. Apa hikmah dan manfaat yang terkandung dalam zakat? 5. Siapa orang-orang yang berhak menerima zakat? 6. Apa itu zakat fitrah, bagaimana syarat-syaratnya dan kapan harus dikeluarkan zakat fitrah? 7. Ap itu zakat mal, bagaimana syarat-syaratnya, jenis serta bagaimana cara menghitung zakat mal?



C. Tujuan Tujuan dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan zakat, dasar hukum zakat, prinsip-prinsip zakat, hikmah dan manfaat yang terkandung dalam zakat, orang yang berhak menerima zakat serta zakat fitrah dan zakat mal.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Zakat Zakat adalah salah satu karakteristik ekonomi Islam mengenai harta yang tidak terdapat dalam perekonomian lain. Sistem perekonomian di luar Islam tidak mengenal tuntunan Allah kepada pemilik harta, agar menyisihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa, dari sifat kikir, dengki, dan dendam. Pengertian zakat itu sendiri adalah isim masdar dari kata zaka-yazku-zakah. Oleh karena itu dasar zakat adalah zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih, dan bertambah. Bahkan arti tumbuh dan bersi tidak hanya dipakai buat kekayaan, tetapi dapat diperuntukkan buat jiwa orang yang menunaikan zakat. Sebagaimana firman Allah swt dalam surat al-Taubah: 103



“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”. Dari penjelasan ayat di atas tergambar bahwa zakat merupakan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada harta tertentu yang dikhususkan untuk orang-orang tertentu dan pada waktu tertentu pula



Selain itu jika zakat dikaitkan dengan harta, maka dalam ajaran Islam harta yang dizakati akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah. Moh. Daud Ali merumuskan, bahwa makna zakat adalah bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yang mana hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 yang tertera



3



pada pasal 1 ayat (2) yang berunyi “zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam”.



B. Dasar Hukum Zakat Kewajiban bagi umat muslim dalam berzakat adalah pada bulan syawal tahun kedua hijriyah yang mula-mula hanya diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau harta. Selain itu perlu diperjelas bahwa Zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan, dan zakat juga salah satu rukun Islam yang selalu disebutkan bersamaan dengan shalat maka hal ini menggambarkan bahwa betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam. Adapun dasar hukum yang disyari‟atkannya zakat di dalam al-Qur’an zakat disebut di 82 ayat atau tempat, oleh karena itu zakat hukumnya fardlu ain bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan. Adapun dalil-dalilnya yang dapat dilihat dalam al-Qur’an, Hadits, maupun ijma’. Allah berfirman dalam al-Qur‟an surat al-An‟am :141 yang berbunyi;



“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikan haknya dari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”



4



C. Prinsip-Prinsip Zakat Zakat mempunyai enam (6) prinsip, yaitu: 1) Prinsip keyakinan keagamaan (faith) 2) Prinsip pemerataan (equity) dan keadilan 3) Prinsip produktivitas (produktivity) dan kematengan 4) Prinsip penalaran (reason) 5) Prinsip kebebasan (freedom) 6) Prinsip etik (ethic) dan kewajaran.



D. Hikmah dan Manfaat Yang Terkandung Dalam Zakat Dintara hikmah zakat, tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat baik moril maupun materiil. Selain itu peranan zakat dalam kehidupan juga merupakan salah satu cara untuk mendistribusikan harta kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin. Dalam hal ini Qardhawi telah menyebutkan dua macam tujuan penting dari ajaran zakat, yaitu untuk tujuan individu dan untuk kehidupan sosial. Adapun hikmah dan manfaat yang terkandung dalam zakat, adalah sebagai berikut: 1) Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah swt, mensyukuri nikmatnya menumbuhkan ahklak mulia dengan rasa kemanusian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan matrealistis, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan megembangkan harta yang dimiliki. 2) Karena zakat hak mustahiq, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina terutama fakir miskin kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah swt, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka. 3) Zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pengembangan sarana maupun prasarana



5



4) Zakat untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat bukanlah membersihkan harta yang kotor, tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta kita usahakan dengan baik dan benar. 5) Indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam. 6) Selanjutnya adapun manfaat zakat bagi pemerintah adalah untuk menunjang pelaksanaan program pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan umat Islam.



E. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat Para ulama dan ahli hukum Islam ketika membahas sasaran zakat, atau yang dikenal dengan mustahaqqu al-zakah, atau mustahiq, selalu merujuk pada surat al-Taubah: 60 yang menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.



“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang perjalanan, sebagai suatu kewajiban yang ditetapkan Allah, (at-Taubah:60).”



F. Zakat Fitrah 1. Pengertian Zakat Fitrah Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.



6



Pengertian zakat fitrah adalah zakat yang berguna untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa kita. Tanpa zakat fitrah, puasa kita tidak terlengkapi.



‫أُمرتُ أَن‬: ‫َقا َل‬



‫صلى للا عليه وسلم‬ ُ ‫عن ابن‬ ُ ‫عن ُه َما أَن َر‬ َ ُ‫ي للا‬ َ َ ‫سو َل للا‬ َ ‫ع َم َر َرض‬ َ‫ َويُقي ُموا الصالَة‬،‫سو ُل للا‬ ُ ‫اس َحتى يَش َهدُوا أَن لَ إلَهَ إل للاُ َوأَن ُم َحمدا َر‬ َ ‫أ ُ َقات َل الن‬ ‫ص ُموا منِّي د َما ُءهُم َوأَم َوالُـ ُهم إل ب َح ِّق اإلسالَم‬ َ َ‫ َفإذَا َفعَلُوا ذَلك‬،َ‫َويُؤتُوا الزكاَة‬ َ ‫ع‬ ‫الى‬ َ ‫سابُ ُهم‬ َ ‫َوح‬ َ ‫علَى للا تَ َع‬ “Dari



Ibnu



Umar



radhiallahuanhuma



sesungguhnya



Rasulullah



Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)



2. Syarat Zakat Fitrah Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu syarat-syarat wajib zakat fitrah yaitu sebagai berikut: a) Beragama Islam dan Merdeka, b) Menemui dua waktu yaitu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat, c) Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah. Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu, a) Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan, b) Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,



7



c) Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan, d) Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.



3. Kapan Harus Dikeluarkan Zakat Fitrah Jika anda termasuk orang yang wajib membayar zakat fitrah, ada baiknya zakat dikeluarkan pada waktu yang tepat.



‫عبدُ َللا بنُ نَافع‬ َ ‫عمرو ال َحذا ُء ال َمدَني َحدثَني‬ َ ‫عمرو بن ُمسلم أَبُو‬ َ ‫َحدثَنَا ُمسل ُم ب ُن‬ ِّ ‫عن ابن أَبي‬ ‫سو َل‬ ُ ‫عن ابن‬ ُ ‫س ى بن‬ ُ ‫ع َم َر أَن َر‬ َ ‫عن نَافع‬ َ َ‫عق َبة‬ َ ‫الزنَاد‬ َ ‫الصائ ُغ‬ َ ‫عن ُمو‬ ‫سل َم َكانَ يَأ ُم ُر بإخ َراج الزكَاة َقب َل الغُد ُِّو للص َالة يَو َم الفطر َقا َل‬ َ ُ‫صلى َللا‬ َ ‫علَيه َو‬ َ ‫َللا‬ ‫صحيح غَريب َوه َُو الذي َيستَحبهُ أَه ُل العلم أَن‬ َ ‫سى َهذَا َحديث َح‬ َ ‫أَبُو عي‬ َ ‫سن‬ ‫صدَ َقةَ الفطر َقب َل الغُد ُِّو إلَى الص َالة‬ َ ‫يُخر َج الر ُج ُل‬ “Telah menceritakan kepada kami [Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani] telah menceritakan kepadaku [Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh] dari [Ibnu Abu Zannad] dari [Musa bin Uqbah] dari [Nafi’] dari [Ibnu Umar] bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat shalat) pada hari raya idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat.” (HR. Tirmidzi: 613) Dari hadits tersebut, telah dikatakan bahwa zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat ‘Idul Fitri. Walaupun demikian, ada baiknya juga kita melaksanakan zakat fitrah sebelum hari raia supaya kewajiban kita terpenuhi lebih cepat. Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah: a) Waktu harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan. b) Waktu wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan



8



c) Waktu afdhal: setelah melaksanakan shalat subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan shalat ‘Idul Fitri. d) Waktu makruh: melaksanakan shalat ‘Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari. e) Waktu haram: setelah matahari terbenam pada hari raya ‘Idul Fitri



G. Zakat Mal 1. Pengertian Zakat Mal Pengertian zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya. Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), mal berasal dari kata bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah 'segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki. Oleh karena itu, pengertian zakat mal sendiri adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.



2. Syarat Zakat Mal Istilah zakat mal diambil dari kata berbahasa Arab “mal” yang artinya harta. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat mal wajib dikeluarkan oleh mereka yang hartanya sudah memenuhi nisab selama 1 tahun. Nah, merujuk hal tersebut, sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta (mal) jika memenuhi syarat sebagai berikut: a) Milik penuh Artinya harta yang akan dizakatkan harus merupakan milik individu atau lembaga yang akan mengeluarkan zakat. b) Berkembang Bila digunakan untuk kepentingan usaha, harta tersebut memiliki potensi untuk bertambah dan berkembang jumlahnya.



9



c) Mencapai nisab Nisab artinya ukuran atau jumlah minimal harta sehingga wajib dizakatkan. Tidak ada ketentuan wajib berzakat atas harta yang belum memenuhi nisab. d) Melebihi kebutuhan pokok Orang yang mengeluarkan zakat mal hendaknya memastikan bahwa kebutuhan pokok diri dan keluarganya sudah betul-betul tercukupi. e) Bebas utang Seseorang yang memiliki utang dan jika dikonversikan ke harta mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, maka dirinya bebas dari kewajiban membayar zakat mal. f) Berlalu satu tahun Harta yang wajib dizakatkan adalah harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal 1 tahun (haul). Ini berlaku untuk hewan ternak, perhiasan, harta simpanan, dan hasil perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul seperti di atas.



3. Jenis-jenis Zakat Mal Zakat mal bisa saja sangat beragam, tergantung jenis dan macam objek yang dizakatkan antara lain: a. Hewan ternak, meliputi segala jenis dan ukuran: ayam, domba, kerbau, kambing, sapi dll. b. Emas dan perak, meliputi segala perhiasan/harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun. c. Hasil pertanian, yaitu jenis tumbuhan yang bernilai ekonomis, seperti biji-bijian, padi, umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dll. d. Hasil tambang (makdin), yaitu meliputi hasil alam yang didapat dari perut bumi, misalnya minyak, batubara, logam mulia, Mutiara dsb. e. Harta perniagaan, termasuk dalam harta yang diperuntukkan dalam jual beli, seperti makanan, pakaian, perhiasan, peralatan, dll.



10



f. Barang temuan (rikaz), umum disebut dengan harta karun. Meliputi harta temuan yang tidak diketahui siapa pemiliknya. g. Zakat profesi,yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan (profesi) yang telah mencapai nisab.



4. Cara Menghitung Zakat Mal Ada syarat dan ketentuan khusus mengenai cara menghitung zakat mal yaitu: Zakat Mal = 2.5% X Total jumlah harta yang disimpan selama setahun



Sebagai contoh: Pak Andi mempunyai tabungan senilai Rp. 150.000.000, rumah kost senilai Rp. 300.000.000, dan simpanan emas seharga Rp. 350.000.000. total harga yang dimiliki beliau adalah Rp. 1 Miliyar. Harga emas di pasaran adalah Rp. 600.000, maka batas nisab zakat mal pak andi adalah Rp. 51.000.000. Karena jumlah hartanya lebih besar dari syarat nisab, beliau wajib membayar zakat mal sebanyak Rp. 1 Miliyar X 2.5% = Rp. 25.000.000 per tahun.



11



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan 1. Zakat merupakan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kepada harta tertentu yang dikhususkan untuk orang-orang tertentu dan pada waktu tertentu pula.



2. Kewajiban bagi umat muslim dalam berzakat adalah pada bulan syawal tahun kedua hijriyah yang mula-mula hanya diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau harta. 3. Zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat sendiri telah menjadi salah satu bagian dari rukun islam yang ke-4. 4. Zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan (memiliki) harta (uang, emas, dan sebagainya) yang cukup syarat-syaratnya.



B. Saran Sebagai umat Islam, melaksanakan zakat merupakan hak dan kewajiban kita, yang harus dilaksanakan kepada harta tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-Taubah: 103



“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka, sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.



12



DAFTAR PUSTAKA



Departemen Agama Republik Indonesia. 2007. Pedoman Pengelolaan Zakat. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Zakat, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Kitabsa.com. 2020. Zakat Mal: Pengertian, Syarat dan Cara Menghitungnya. [Online]. Pada: https://blog.kitabisa.com/zakat-mal-pengertian-syarat-dancara-menghitungnya/. Diakses Pada 25 Maret 2021. Maulidina Ramadhani. 2018. Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat-syaratnya. [Online]. Pada: https://zakat.or.id/pengertian-zakat-fitrah. Diakses Pada: 25 Maret 2021. Mustaen. 2010. Pengelolaan Zakat di Pusat Kajian Zakat dan Wakaf (El-Zawa) Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahin Malang (Dalam Tinjauan UU Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat). Skripsi. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.



13