Makalalah Dokter Hewan Sebagai Praktisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN MATA KULIAH PENGHAYATAN PROFESI VETERINER (PPV)



“DOKTER HEWAN SEBAGAI PRAKTISI”



KELAS B



MARKUS S.B. KELLY ( 16820020 )



FAKULTAS KEDOKTERAN HEWAN UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA 2018



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum warahmahtullahi wabarakatuh, Kami panjatkan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas dalam perkuliahan. Makalah ini membahas tentang “ Dokter Hewan Sebagai Praktisi “. Diharapkan dengan membaca ini, teman-teman mendapatkan wawasan dan ilmu baru dalam hal mengetahui pengertian dengan profesi dokter hewan dibidang praktisi. Makalah ini disusun untuk memenuhi penugasan mata kuliah Bahasa Indonesia sebagai bahan referensi yang menunjang presentasi tentang dokter hewan sebagai praktisi. Dengan selesainya makalah ini, kami mengucapkan terima kasih kepada temanteman yang telah membantu proses pembaaan makalah ini sampai makalah ini terselesaikan. Namun, tidak menutupi kemungkinan adanya kritik dan saran yang bersifat konstruktif. Semoga makalah ini bermamfaat bagi kita semua. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.



Surabaya, 30 Oktober 2016



penyususun



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................. DAFTAR ISI........................................................................................... BAB 1



PENDAHULUAN..................................................................



1.1



Latar Belakang........................................................................



1.2



Rumusan Masalah..................................................................



1.3



Tujuan.....................................................................................



BAB II PEMBAHASAAN.................................................................... 2.1 Arti dan profesi dokter hewan 2.2 jasa dan pelayanan profesi dokter hewan 2.3 Etika dan kode etik dokter hewan 2.4 Tugas dokter hewan dalam lingkup kedinasan ataupun mandiri BAB III



PENUTUP.............................................................................



3.1



Kesimpulan.............................................................................



3.2



Saran.......................................................................................



DAFTAR PUSTAKA.............................................................................



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Profesi dokter hewan praktisi dinilai semakin dilirik oleh para lulusan sarjana kedokteran hewan mengingat peluang kerjanya yang besar di masa mendatang. Dokter hewan adalah sebuah profesi di bidang medis yang berkaitan dengan hewan. Di mana peran dokter hewan sangatlah penting dalam membantu kelangsungan hidup manusia, dalam hal sumber makanan manusia berasal dari tumbuhan dan hewan. Maka menjadi kewajiban seorang dokter hewan dalam menangani hewan yang sehat dan baik untuk dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, permasalahan penyakit hewan yang dapat menular ke manusia (zoonosis) seperti flu burung, rabies, anthrax, tuberculosis dan masih banyak lagi yang lainnya sekiranya harus menjadi prioritas bersama untuk segera dicegah dan ditanggulangi. Oleh sebab itu, peran dan posisi Dokter Hewan di era globalisasi ini tidak hanya dituntut untuk menangani masalah kesehatan hewan semata, tetapi bertanggung jawab juga untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui berbagai pembangunan di bidang ketahanan pangan, jaminan keamanan pangan dan sebagai penyangga daya saing bangsa.             Peran dokter hewan di Indonesia sampai saat ini belum begitu diperhatikan karena prioritas masyarakat yang sepenuhnya pada bidang pembudidayaan hewan ternak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia tanpa memperhatikan kesehatan hewan tersebut. Namun munculnya beberapa penyakit zoonosis akhir-akhir ini menjadikan kesadaran masyarakat meningkat bahwa kesehatan hewan juga mesti diperhatikan.



1.2 RUMUSAN MASALAH 1. Jelaskan pengertian dokter dengan profesi dokter hewan ? 2.  Bagaimanakah sejarah munculnya profesi dokter hewan ? 3. Apa saja peran dan posisi, jasa dan pelayanan, tugas-tugas teknis, lapangan pekerjaanProfesi Doter Hewan? 4. Bagaimanakah etika dan kode etik Dokter Hewan?



1.3 TUJUAN PENULISAN Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan kepada pembaca pengertian, sejarah munculnya, peran, posisi, jasa pelayanan, tugas-tugas teknis, lapangan pekerjaan , tantangan, serta  etika dank ode etik dokter hewan.



BAB II PEMBAHASAN



DOKTER HEWAN PRAKTISI







PENGERTIAN : Profesi Kedokteran Hewan sama



tuannya



dengan



kedokteran



merupakan bidang ilmu yang hampir



manusia.



Pada awalnya



ia



merupakan



pengembangan dari ilmu kedokteran yang memerlukan perbandingan (Comparative medicine) serta memerlukan hewan coba untuk menemukan penyembuhan penyakit manusia. Profesi ini selanjutnya dikenal sebagai profesi Veteriner. Hampir diseluruh negara didunia, ilmu kedokteran hewan sering diposisiskan bersama dalam kelompok ilmu pertanian dikarenakan hewan-hewan yang penting bagi kehidupan manusia utamany adalah hewan-hewan terkait pertanian yaitu TERNAK ( sebagai penghasil pangan asal hewan berupa daging, susu dan telur ) dan produksi ternak lainnya sebagai komoditi perdagangan / ekonomi. VETERINER adalah istilah dikamus Bahasa Indonesia yang diartikan sebagai bidang atau Profesi Kedokteran Hewan. Dalam Bahasa Inggris PROFESI VETERINER disebut sebagai VETERINERI PROFESSION. Media pembawah hama penyakit hewan karantina selanjurnya disebut media pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina. Hewan adalah semua binatang yang hidup didarat, baik yang dipelihara maupun hidup secara liar. Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah. Benda lain adalah media pembawa benda lain yang bukan hewan, bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran, penyakit hama dan penyakit hewan karantina. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina, keigiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, atau keluar dari wilaya Negara Republik Indonesia.



Hama



penyakit



karantiana



gol 1



adalah



hama penyakit hewan



karantina yag mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penagagannya, belum terdapat disuatu area atau wilaya Negara Republik Indonesia. Hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa. Profesi dokter hewan merupakan bidang ilmu yang hampir sama tugasnya dengan kedokteran manusia. Pada awalnya ia merupakan pengembangan dari ilmu kedokteran



yang



memerlukan



perbandingan



(comparative medicine) serta



memerlukan hewan cobaan untuk menemukan penyembuhan penyakit manusia. Profesi ini selanjudnya dikenal sebagai profesi Veteriner. Hampir seluruh negara didunia, ilmu kedokteran hewan sering diposisikan bersama dalam kelompok ilmu pertanian dikarenakan hewan-hewan yang penting bagi kehidupan manusia utamanya adalah hewan-hewan terkait pertanian yaitu: produksi ternak (sebagai penghasil pangan asal hewan berupa daging, susu, dan (telur). Dan istilah dikamus bahasa indonesia yang diartikan sebagai bidang atau profesi kedokteran hewan. Media pembawa hama penyakit hewan karantina selanjudnya disebut media pembawa adalah hewan yaitu bahan-bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan benda yang lain dapat membawa dapat membawa hama penyakit hewan karantina. Hewan adalah semua binatang yang hidup didarat maupun dilaut, baik yang dipelihara maupun yang secara liar. Bahan asal hewan adalah yang dapat diolah lebih lanjut. Hasil bahan asal hewan adalah bahan asal hewan yang telah diolah.Benda lain adalah media pembawa benda lain yang bukan hewan. Bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan yang mempunyai potensi penyebaran, penyakit hama dan penyakit karantina. Kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk didalam atau keluar wilayah Indonesia. Hama penyakit karantina golongan satu adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat disuatu area dan atau wilayah NKRI. Hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalulintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan disuatu area atau wilayah NKRI.



Oleh karena itu Profesi Dokter Hewan praktisi dinilai semakin dilirik oleh para lulusan sarjana kedokteran hewan mengingat peluang kerjanya yang besar dimasa mendatang. Dokter hewan adalah sebuah profesi dibidang medis yang berkaitan dengan hewan. Dimana para dokter hewan sangatlah penting dalam membangun kelangsungan hidup manusia, dalam hal sumber makanan manusia berasal dari tumbuhan dan hewan. Maka menjadi kewajiban seorang dokter dalam menangani hewan yang sehat dan baik untuk dikonsumsi oleh manusia. Selain itu, permasalahannya penyakit hewan yang dapat menular kemanusia (zoonosis) seperti Flu Burung, Rabies, Anthrax, Thuberculosis dan masih banyak lagi yang lainnya harus menjadi prioritas bersama untuk segera dicegah dan ditanggulangi. Oleh sebab itu, peran dan posisi dokter hewan diera globalisasi ini tidak hanya dituntut untuk menangani masalah kesehatan hewan semata tetapi bertanggung jawab juga untuk menjaga kesehatan masyarakat melalui pembangunan dibidang ketahanan pangan, jaminan keamanan pangan dan sebagai penyangga daya saing bangsa. Peran dokter hewan diindonesia sampai saat ini belum begitu diperhatikan karena perioritas masyarakat yang sepenuhnya pada bidang pembudidayaan hewan ternak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat indonesia tanpa memperhatikan kesehatan hewan tersebut. Namun munculnya beberapa penyakit zoonosis saat ini yang menjadikan kesadaran masyarakat meningkat bahwa kesehatan hewan mesti diperhatikan. 2.1 ARTI DAN PROFESI DOKTER HEWAN Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjan yang di landasi penddikan kealihan (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya). Profesi lebih



berorentasi



pada



pekerjan



yang



dapat



memenuhi



penguasan



ilmu



pengetahuan, keterampilan, perilaku yang sebelum menjalankan tugasnya wajib bersumpah pada gelar yang di sandangnya, selama menjalankan tuggas wajib mematuhi kode etik yang telah di tetapkan oleh organisasi. Profesi dokter hewan (veteriner) didefenisiskan sebagai urusan yang berhubungan dengan hewan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan hewan kata-kata veteriner berasal dari kata latin veterinae yang berarti hewan penarik ( sapi, kuda, dll.). Orang-orang yang mempelajari sejarah menemukan tulisan cina tentang penyakit kuda sapi dan kerbau. Pada tahun 2500 S.M juga lukisan india kuno berumur 4000 tahunn. Menunjukan manusia merawat kuda dan gajah. Lukisan



mesir kuno juga menunjukan bagaimana mereka merawat ternak dan anjing mereka



agar



sehat



orang



romawi



kuno



menyebut



dokter



hewan



sebagai



Veterinarius. Profesi vateriner merupakan profesi yang paling tua didunia, yang muncul sebagai pengembangan dari profesi kedokteran dijaman yunani kono 460 – 367 SM. Oleh bapak kedokteran didunia oleh Hippocrates. Pengembangan kedokteran hewan dikembangkan oleh ilmuan, bernama : terkenal dengan bukunya “ Historia Animalium” (story of animals) yang mengeruaikan lebih dari 500 spesies hewan. Profesi vateriner diindonesia merupakan profesi yang dilandasi oleh hukum dan kompetensi (UU. NO. 18/2009) tentang peternakan dan kesehatan hewan. Memiliki satu ikrar memberikan pertimbangan utama untuk kesehatan pasien, kepentingan tertinggi si pemilik dan kesejahteraan sesama. (Guru Besar FKH IPB, Prof. Drh. Dondin Sajuti M.Sc.,) 2.2 JASA DAN PELAYANAN PROFESI DOKTER HEWAN 1.



Jasa profesi dokter hewan Digunakan pemilik hewan dimana kepemilikan hewan oleh



manusia didasarkan pada beberapa hal: 



Memiliki nilai ekonomi/ profit (hewan pangan/hewan produksi).







Memiliki nilai psikologis dan empati bagi pemilik perorangan (hewan hobby/ hewan



kesayangan/companion animal). 



Mempunyai fungsi pendukung khusus bagi negara (pengamanan dan penertiban)



misalnya anjing pelacak dan kuda penertib dikeramaian (hewan pekerja milik negara). 



Memiliki status khusus berdasarkan kesepakatan internasional sehingga merupakan



satwa dilindungi (hewan/satwa konservasi). 



Diperlukan untuk kemajuan penelitian ilmu kedokteran /pengetahuan lainnya (hewan



laboratorium). 2.



Pelayanan Dokter Hewan Berdasarkan Keahlian Spesies :







Menangani hewan pangan/farm animal.







Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus.







Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.







Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi.







 Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan



lainnya.



3.  Kompetensi Layanan Medis Veteriner Terhadap Hewan terdiri atas 2 kategori : 



Layanan medik untuk hewan secara kelompok (herd health), hal ini umumnya di



peternakan-peternakan dan dinas-dinas pemerintah. 



 Layanan medik untuk hewan secara individual (individual health), hal ini umumnya



pada praktisi hewan kecil, di kebun binatang dan hewan hobi. 



Berdasarkan Keahlian Dan Keilmuan Dokter Hewan



            Dalam bidang praktisi klinis terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain: Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner. Dalam bidang konsultan (non praktisi klinis) antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi. 



Tugas-Tugas Teknis Dokter Hewan







Pendiagnosaan, pencegahan, pengendalian, pemberantasan dan pengobatan penyakit



menular pada hewan dan penyakit zoonosis; 



Pemeliharaan dan pembudidaya hewan serta peningkatan produksi dan reproduksi



ternak;Pelestarian dan pemanfaatan satwa untuk kesejahteraan manusia, kelestarian lingkungan dan plasma nutfah; 



Penjaminan mutu dan pengamanan bahan pangan asal hewan serta bahan-bahan asal



hewan; 



Peningkatan mutu gizi protein hewani, kesehatan masyarakat dan kesehatan



lingkungan; 



Pengawasan dan pengendalian mutu, pemakaian dan pengedaran obat hewan dan



bahan-bahan biologis 



Penclitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan;







Pendidikan kepada client (client education).







Lapangan Pekerjaan Dokter Hewan  Lapangan pekerjaan menurut OIE ada 33 bidang kerja dokter hewan di 110 negara:







Food technology (Teknologi makanan)







Food inspection (Inspeksi makanan)







Food hygiene (Kebersihan Makanan)







Consumer protection (Perlindungan konsumen)







 Laboratories (Laboratorium)







Legislation (Perundang-undangan)







 Artificial breeding (Pembiakan buatan)







 Zoos (Kebun binatang)







 Laboratory animals (Laboratorium hewan)







Animal Welfare (Kesejahteraan hewan)







 Zoonoses (Zoonosis)







Veterinary medicine (Obat hewan)







 Clinical health care (Klinik kesehatan)







  Disease control (Penyakit control)







 Exotic diseases (Penyakit eksotik)







Epidemiology (Epidemiologi)







Quarantine (Karantina)







 Livestock and animal products (Peternakan dan produk-produk hewani)







Aquaculture (Akuakultur)







Wildlife (Margasatwa)







 Environmental protection (Perlindungan lingkungan)







 Nutrition (Nutrisi)







 Parasitology (Parasitologi)







 Teaching (Pengajar)







 Research and development (Penelitian dan pengembangan)







Livestock marketing (Pemasaran ternak)







 Publications (Publikasi)







 Economics (Ekonomi)







  Import animal production (Impor hewan produksi)







  Livestock industry organizations (Organisasi industri ternak)







Administration (Administrasi)







International Cooperation (Kerjasama Internasional)







 Professional organizations (Organisasi profesi)







Tantangan Dan Global Profesi Dokter Hewan



            veteriner harus menghadapi tantangan baru dan terus berevolusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di bidang pencegahan Profesi veteriner untuk dunia yang lebih aman. Dalam dunia yang cepat berubah, dan pengendalian penyakit ketahanan pangan, keamanan pangan, kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Menurut OIE dan dalam perjanjian global GATT (General Agreement on Tariff and Trade) fungsi veteriner di setiap negara bertanggung jawab untuk : 1.



Melindungi kehidupan atau kesehatan hewan di dalam wilayah setiap negara anggota



dan resiko yang ditimbulkan dari masuk atau berkembangnya atau menyebarnya hama, penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit. 2.



Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko yang ditimbulkan oleh bahan



tambahan (additives), kontaminan, toksin atau organisme penyebab penyakit dalam makanan, minuman dan pakan (food borne diseases). 3.



Melindungi kehidupan dan kesehatan manusia dari resiko timbulnya penyakit yang



terbawa oleh hewan, atau produknya atau dari masuknya, berkembangnya, menyebarnya penyakit sampar (Pest) 4.



Mencegah atau membatasi kerusakan lingkungan atau lainnya dari masuknya,



berkembangnya atau menyebarnya hama penyakit (Pest). 2.3 ETIKA DAN KODE ETIK DOKTER HEWAN Etika adalah segala nilai yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah yang disepakati oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki kepentingan atau profesi yang sama. Pada Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan. 



Dalam hal ini ada dua (2) aspek etika yang dibahas yaitu :



A.



Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga



pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran. B.



Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan



mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya. 



Ada 4 Jenis Etika Veteriner



1.



Etika Veteriner Deskriptif, adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan



individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat. 2.



 Etika Veteriner Profesi (profesional), adalah kesepakatan organisasi profesinya.



3.



Etika Veteriner Administratif, adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hukum dan



dapat diberi sanksi. 4.



Etika Veteriner Normatif , adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam



berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai normanorma Kesejahteraan Hewan. 



Kode Etik Veteriner akan mengatur Etika dalam hal :



1.



Bagaimana berkomitmen terhadap profesi melalui citra diri yang bermartabat dan



kompeten. 2.



Bagaimana berkomitmen dalam menangani dan memperlakukan hewan (menegakkan



kesejahteraan hewan / animal welfare). 3.



Bagaimana membina hubungan keprofesian veteriner dengan sesama dokter hewan /



sejawatnya.  Kode Etik Dokter Hewan Indonesia yang disahkan tahun 1994 walaupun belum sempurna (perlu revisi) namun telah mengatur tiga hal tersebut di atas. 



Tindakan Etikal oleh Profesional Medik Veteriner



Ada 4 bidang khas keilmuan profesi Medik yang harus dijunjung tinggi dan tidak secara sembarangan dialihkan tanggung jawab kewenangan dan penerapannya yaitu : 1.



Bidang ilmu-ilmu Klinik.



2.



Bidang Farmakologi Veteriner/Obat-obatan.



3.



Bidang Pathologi.



4.



Bidang Reproduksi.



Dalam pelaksanaan praktek,maka merupakan kombinasi dari 4 bidang ini. Sedangkan bidang lainnya merupakan ilmu-ilmu dasar dan ilmu penunjang yang berkembang melalui penelitian dan pengembangan teknologi. 



Acuan Dasar Tindakan Profesional Medik Veteriner (Guide to Professional Conduct)



Setiap Dokter Hewan perlu menyadari bahwa sebagai profesi yang berkeahlian khusus dan berkewenangan medis, bilamana di dalam negaranya belum diatur dengan kekuatan UndangUndang, namun tetap harus tunduk kepada rambu-rambu Internasional profesi yang sama. Oleh karenanya setiap organisasi profesi sebagaimana PDHI wajib menerbitkan pedoman ini yang juga kemudian juga wajib dipatuhi oleh anggotanya. 



Rambu-rambu Etik Dalam Tindakan Profesional Medik Veteriner



1.



Berkenaan memperlakukan hewan (tanggung jawab Kesrawan).



2.



 Berhubungan dengan pekerjaan profesinya.



3.



 Berkenaan dengan mempromosikan peran profesi veteriner kepada masyarakat.



4.



 Dalam periklanan layanan profesi medvet.



5.



Berkenaan pengobatan (terapeutika), penggunaan obat-obatan, penjualan obat-obatan



maupun alat kesehatan. 6.



 Dalam berbagai jenis Layanan Praktisi Medik Veteriner.



7.



 Dalam membina hubungan professional sesama profesi veteriner



 Keberadaan Badan/Majelis yang memiliki mekanisme dalam penyelesaian adanya masalah hukum dan etik: 1. a)



Praktek klinik dan konsultan klinik : Dokter hewan di klinik berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date



(terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien. Diperlukan adanya standard untuk tempat, peralatan, fasilitas dan SDM. b)



Tampilan dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang



profesional yang terlihat dari kemampuan yang harus di standard, meliputi kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi. c)



Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih



akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan.



2. a)



Dokter hewan dalam layanan publik (PNS) : Dokter hewan PNS mempunyai kewajiban – kewajiban kepada negara dengan pedoman



kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hukum yang memayungi pekerjaannya. b)



 Para dokter hewan ini dapat mempunyai kewenangan – kewenangan dan tanggung



jawab yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan. c)



Hubungan antara dokter hewan PNS layanan publik dan dokter hewan lain selaku



sesama profesi haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis. Dalam hal ini harus saling menginformasikan demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat. d)



Dalam melakukan layanan publik Drh PNS harus memiliki kompetensi yang



terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu– rambu profesi veteriner. 3. a)



Dokter hewan yang bekerja dalam industri atau bidang komersil : Dokter hewan yang dipekerjakan atau menjadi karyawan diharuskan setia kepada



perusahaan atasannya. Namun demikian mereka juga mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan standard etik dan kewajiban–kewajiban profesi untuk melawan setiap upaya yang meremehkan standard profesi yang ada demi kepentingan perusahaan / komersial. b)



Dokter hewan bisa terpojok menjadi kambing hitam dalam permasalahan, oleh



karenanya dokter hewan berkewajiban menginformasikan dan menyarankan informasi teknis yang terbaik kepada atasannya. 4. Dokter hewan di dunia pendidikan. Dokter hewan pendidik mempunyai kewajiban khusus untuk memastikan baik dengan mengarahkan maupun mencontohkan standard– standard tertinggi yang etikal dalam memperkenalkan dan mempertahankannya diseluruh aspek kegiatan profesi. 5.  Dokter hewan dalam penelitian. Diseluruh bidang riset yang melibatkan hewan, setiap dokter hewan yang terlibat harus berinisiatif untuk memastikan standard etik dan teknis yang tertinggi. Dokter hewan yang melakukan bedah percobaan atau menyiapkan hewan coba harus memastikan memiliki keterampilan bedah dan kompetensi yang memadai serta memenuhi persyaratan hewan coba yang distandarkan. 2.4 TUGAS DOKTER HEWAN DALAM LINGKUP KEDINASAN ATAUPUN MANDIRI Profesi dokter hewan memiliki peran yang sangat strategis dan tanggung jawab yang semakin berat pada era globalisasi seperti sekarang. Ditengah-tengah keprihatinan kita menghadapi



wabah penyakit zoonosis. Sebagai garda terdepan dalam memerangi wabah penyakit zoonosis, pelayanan dan tindakan penanggulangan yang dilakukan harus benar-benar tepat pada sasaran, karena tugas seorang dokter hewan tidak hanya terkait pada kesehatan populasi hewan tetapi juga terkait dalam setiap aspek nyata dalam interaksi hewan dengan manusia dan hewan dengan lingkungannya. Profesi dokter hewan mengalami berbagai tantangan ke depan, mengingat dalam menjalankan perannya dibutuhkan dokter hewan yang terlatih dengan pemahaman yang luas terhadap kesehatan masyarakat (public health) dan pencegahan penyakit (preventive medicine). Begitu juga dalam mengisi kekurangan dokter hewan yang terlatih dan memiliki kompetensi di posisi pengambil keputusan. Profesi ini juga dipengaruhi oleh adanya bidang-bidang baru dalam pengembangan industri, sebagai akibat dari sistem produksi pangan hewani yang baru, sumber daging hewan baru (kangguru, burung unta, wildebeest, dan lain sebagainya), dan hewan akuatik sebagai sumber protein.Seorang dokter hewan dapat menjalankan profesinya baik secara kedinasan ataupun secara mandiri, berikut adalah tugas dokter hewan kedinasan ataupun mandiri,(Wiwiek B,2008) yaitu: 1. Dokter hewan kedinasan 



Dokter hewan kedinasan mempunyai kewajiban–kewajiban kepada negara dengan



pedoman



kerja sesuai aturan pemerintah dan adanya aturan hokum yang memayungi



pekerjaannya. 



Para dokter hewan ini dapat mempunyai kewenangan–kewenangan dan tanggung jawab



yang harus dipahami dan dihargai oleh umumnya para dokter hewan. 



Hubungan antara dokter hewan kedinasan/ layanan publik dan dokter hewan lain selaku



sesama profesi haruslah berdasarkan kesejawatan profesi yang harmonis. Dalam hal ini harus saling menginformasikan demi kepentingan keselamatan dan kesehatan masyarakat. 



Dalam melakukan layanan publik Drh kedinasan harus memiliki kompetensi yang



terakreditasi, tersertifikasi dan tunduk kepada rambu – rambu profesi veteriner . 2. Dokter hewan mandiri Adalah suatu usaha medvet yang dikelola oleh satu dokter hewan yang mempertanggung jawabkan semua tindakannya secara individual. Dokter hewan tersebut harus memiliki home base berupa tempat administrasi, konsultasi dan ruang periksa/tindakan







Dokter hewan mandiri berkewajiban untuk memberikan layanan yang up to date



(terkini), pengobatan yang terampil terhadap pasien dan layanan yang efisien. Diperlukan adanya standard untuk tempat, peralatan, fasilitas dan SDM. 



Tampilan dokter hewan yang memberikan konsultasi harus memberikan kesan yang



profesional yang terlihat dari kemampuan yang harus di standard, meliputi kemampuan bicara, kemampuan menjelaskan, perilaku dalam pelayanan dan kepakaran yang memberi nilai positif kepada reputasi profesi. 



Pemilik hewan mempunyai hak untuk meminta konsultasi dokter hewan yang dia pilih



akan tetapi dokter hewan tidak berkewajiban untuk menerima klien pada keadaan yang dapat menjelaskan dasar penolakan Secara



umum



tugas-tugas



teknis



dokter



hewan



adalah



sebagai



berikut(Panduan



Akademik,2009): 



pengobatan penyakit  menular pada hewan dan penyakit zoonosis.



1.



Pemeliharaan dan pembudidaya hewan serta peningkatan produksi dan reproduksi



ternak. 2.



Pelestarian dan pemanfaatan satwa untuk kesejahteraan manusia, kelestarian



lingkungan dan plasma nutfah. 3.



Penjaminan mutu dan pengamanan bahan pangan asal hewan serta bahan-bahan asal



hewan. 4.



Peningkatan mutu gizi protein hewani, kesehatan masyarakat dan kesehatan



lingkungan. 5.



Pengawasan dan pengendalian mutu, pemakaian dan pengedaran obat hewan dan



bahan-bahan biologis. 6.



Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran hewan.



7.



Pendidikan kepada client (client education).



 Layanan Dokter Hewan 



Berdasarkan Keahlian spesies: ( ternak besar dan ternak kecil) :



1. Menangani hewan pangan/farm animal 2. Menangani hewan hobby/kesayangan/kepentingan khusus 3. Menangani hewan liar/satwa liar termasuk untuk konservasi.



4. Menangani hewan aquatik/air untuk pangan dan konservasi 5. Menangani hewan laboratorium untuk ilmu kedokteran manusia dan ilmu pengetahuan lainnya. 



Berdasarkan Keahlian Keilmuan



Dalam bidang praktisi medik veteriner terbagi atas praktisi hewan ternak dan praktisi spesies individu antara lain : Ahli Bedah, Ahli Mata, Ahli Reproduksi, Ahli Penyakit Dalam, Ahli Dermatologi, Ahli Pathologi Klinik, Ahli Nutrisi Klinik, Ahli Akupunktur Veteriner, Dalam bidang veteriner/konsultan antara lain : Ahli Epidemiologi, Ahli Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ahli Kesehatan Daging, Ahli Kesehatan Susu, Ahli Mikrobiologi, Ahli Virologi.



BAB III PENUTUP



A.    KESIMPULAN Profesi dokter hewan adalah profesi yang berkembang setelah terjadinya proses domestifikasi pada hewan untuk kepentingan manusia. Tidak ada alasan untuk menolak profesi ini meskipun mereka harus menangani anjing dan babi, sebab itu hanyalah sebagian kecil dari kemaslahatan yang jauh lebih besar. Terdapat dua aspek etika yang dibahas yaitu : 1.      Etika mengenai bagaimana dokter hewan / profesi veteriner dan tenaga-tenaga pendukungnya (paramedis, perawat hewan, dll) memperlakukan hewan atau dalam praktek kedokteran. 2.      Etika mengenai hewan-hewan yang berada di tangan manusia perlu dijaga hak dan mendapatkan perlindungan dengan kajian/argumentasi ilmiahnya maupun animal behaviour mengapa spesies hewan tersebut perlu diperlakukan tertentu serta manfaatnya. Tantangan global profesi dokter hewan dapat dibagi menjadi Tantangan Internal profesi dan Tantangan Eksternal Profesi. B.     SARAN Kepada para pembaca kami menyarankan agar tetap mengambil referensi lain terkait dengan profesi dokter hewan khususmya di bidang praktisi mengingat makalah ini masih sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Olehnya itu, kami dengan terbuka menerima masukan yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga bermamfaat.



DAFTAR PUSTAKA Redaksi Dunia Veteriner. Peran dan Fungsi Hewan .http://duniaveteriner.comedisi Rabu, 22 April 2009



Profesi



Dokter



Soeharsono.2005.  Zoonosis Volume 2. Yogyakarta : Kanisius Yudi, Drh. 2009.Prinsip-prinsip Etika Dokter Hewan. http://drhyudi.blogspot.com Dharmojono, H.2001. Kapita Selekta Kedokteran Hewan Veteriner (Hewan Kecil). Jakarta : Pustaka Populer Obor Redaksi Pos Kupang. Saatnya Peran Dokter Hewan Dimaksi malkan. www.pos-kupang.comedisi Kamis, 27 Agustus 2009 Veterinary Informated for Student Inspiration. V-AESCULAPIUS, SIMBOL VETERINER.www.visionpress.wordpress.com. Posted: May 8, 2010 by VISION PRESS in PDHI Anonim, 2009. Peran dan Fungsi Profesi Dokter Hewan. http:// duniaveteriner.com. Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2013. Anonim. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. Anonim. 2009. Peran dan Fungsi Profesi Dokter Hewan. http:// duniaveteriner.com. Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2013. Anonim. 2009. Public Veteriner  . PT. Graha Pena. Jakarta. Anonim. 2012. Media Veteriner. http:// mediavet.blogspot.com. Diakses Pada Tanggal 13 Desember 2013. Diani,Cut [et.al.]. 2012. Program Kedokteran Hewan. Erlangga. Surabaya. Nurhadi, Muhammad. 2012. Kesehatan Masyarakat Veteriner. Gosyen Publishing. Yogyakarta. Vetandhie, 2011. Dunia Kedokteran Hewan. http://vetandhie.blogspot.com. Diakses PadaTanggal 13 Desember 2013. Vetandhie. 2011. Veterinarian: 01/27/11. http://vetandhie.blogspot.com. Diakses Pada Tangga 13 Desember 2013.