Makalh Fiqh Ibadah Kel. 6 - Sholat Fardhu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH FIQH IBADAH SHOLAT FARDHU “Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Terstruktur Dalam Mata Kuliah Fiqh Ibadah”



Disusun oleh : DZUALFIN NAJMI (3321348) GILANG ALFIKRI (3321324)



Dosen Pembimbing : Rozikal Nanda Putra,M.Sy



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN) BUKITTINGGI 2021/2021



i



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh puji sukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang membahas tentang “SHOLAT FARDHU” shalawat serta salam kami ucapkan kepada baginda SAW yang telah membawa kita semua dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan pada saat sekarang ini dan semoga kita dapat mendapatkan syafaat dari beliau di akhirat kelak, aamiin .Kami penulis mengucapkan terima kasihh kepada bapak Rozikal nanda putra selaku pengumpu mata kuliah ushul fiqh atas bimbingan nya. Dengan seluruh kerendahan hati kami meminta kritik dan saran yang membangun kepada para pembaca makalah kami, karna kami sadar di dalam makalah kami ini masi banyak terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Kami berharap, semoga dengan ada nya makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya,aamiin. Sekian pengantar dari kami mohon maaf jika ada kesalah penulisan ataupun kesalahan yang lain nya. Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh



BUKITTINGGI, 21 Oktober 2021



Penulis



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...............................................................................................ii BAB I.........................................................................................................................1 PENDAHULUAN.....................................................................................................1 1.1



Latar Belakang..............................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah.........................................................................................1



1.3



Tujuan...........................................................................................................1



BAB II.......................................................................................................................2 PEMBAHASAN........................................................................................................2 1. Pengertian sholat fardhu...................................................................................2 2. Dalil dan Hukum Solat fardhu.........................................................................3 3. Waktu-waktu sholat fardhu..............................................................................4 4. Syarat sah dan syarat wajib sholat...................................................................6 5. Rukun sholat....................................................................................................7 6. Sunnah dalam sholat........................................................................................9 7. Hal yang membatalkan sholat........................................................................10 BAB III....................................................................................................................12 PENUTUP...............................................................................................................12 A. Kesimpulan....................................................................................................12 B. KRITIK DAN SARAN..................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................13



iii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang



Sholat fardhu merupakan kewajiban bagi setiap muslim,tidak ada keringanan untuk di tinggalkan kecuali ada udzur (yang di benarkan agama). Rasulullah SAW menegaskan bahwa sholat itu sangat amat penting bagi umat muslim. Tetapi dewasa ini umat islam tidak terlalu memperdulikan panggilan adzan yang terdengar di telinga nya. Banyak alas an yang di dapat dari hal tersebut. Salah satu nya adalah kurang nya pengetahuan umat islam akan penting nya sholat. Maka dari itu penulis membuat makalah yang berjudul “Sholat Fardhu” yang isi nya insyaAllah akan menambah pengetahuan akan penting nya sholat fardhu. 1.2 Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa dalil dan hukum sholat fardhu? Kapan waktu sholat fardhu? Apa rukun sholat fardhu? Apa sunnah dalam sholat fardhu? Apa yang dapat membatalkan sholat?



1.3 Tujuan 1. 2. 3. 4.



Untuk mengetahui dalil dan hokum sholat fardhu Untuk mengetahui rukun dan syarat-syarat sholat fardhu Untuk mengetahui sunnah sholat Untuk mengetahui hal-hal yang dapat membatalkan sholat



1



BAB II PEMBAHASAN



1. Pengertian sholat fardhu Secara bahasa, kata sholat berasal dari bahasa Arab yang berarti do’a, sedangkan menurut istilah, sholat didefinisikan sebagai suatu bentuk peribadatan dalam bentuk rangkaian kegiatan yang dimulai dengan takbiratul ikram dan diakhiri dengan mengucapkan salam. Sholat merupakan cara menyembah Allah yang telah ada sejak sebelum diutusnya nabi terakhir, Muhammad shallallahu ‘alayhi wa sallam. Hanya saja, berkat rahmat Allah ta’ala Rasulullah diberi wahyu untuk memperbaharui syariat sholat yang telah diturunkan pada rasul-rasul sebelumnya. Kabar tersebut tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an seperti dalam Surat Maryam ayat 55 yang menggambarkan tentang sholatnya Nabi Ismail ‘alaihissalam: Artinya: “Dan dia (Ismail) menyuruh keluarganya untuk melaksanakan sholat dan zakat, dan ia adalah seorang yang diridloi disisi Tuhan-Nya” Juga Surat Maryam (31) yang menggambarkan tentang sholatnya Nabi Isa ‘alaihissalam: Artinya: “Dan Dia (Allah) memerintahkan kepadaku (Isa) (mendirikan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” Syariat sholat fardhu pun disempurnakan saat Allah turunkan wahyu kepada Nabi Muhammad dalam peristiwa Isra dan Mi’raj, yang terjadi sekitar 18 bulan sebelum peristiwa hijrah. Dalam peristiwa tersebut Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam diperintahkan untuk menegakan sholat lima waktu. Seperti yang diriwayatkan dalam hadist sahih Imam Bukhari (No. 342) dan Muslim (No. 163)



2



Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “loteng rumahku terbuka saat aku berada di Makkah, kemudian Jibril turun. Ia memegang tanganku dan mengangkatku ke langit. Kemudian Allah memfardhukan sholat 50 waktu pada ummatku, maka aku kembali lagi, dan Dia (Allah) berfirman: “sholat 5 waktu itulah (pahalanya sama dengan) sholat 50 waktu, tidak akan tergantikan lagi pernyataanku””. Sejak saat itulah sholat wajib atau fardhu yang lima waktu sehari semalam difardhukan bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun waktunya ialah shubuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya. sholat lima waktu tersebut pahalanya sama seperti sholat 50 waktu, terlebih jika dilakukan di masjid secara berjamaah bagi laki-laki dan di rumah bagi perempuan, akan dikalikan 27 kali lipat.



2. Dalil dan Hukum Solat fardhu Dalil tentang sholat fardhu antara lain : QS. Al-'Ankabut Ayat 45 ‫ا‬GG‫ ُر ۗ َوهّٰللا ُ يَ ْعلَ ُم َم‬G َ‫ ِذ ْك ُر هّٰللا ِ اَ ْكب‬G َ‫ب َواَقِ ِم الص َّٰلو ۗةَ اِ َّن الص َّٰلوةَ تَ ْن ٰهى َع ِن ْالفَحْ َش ۤا ِء َو ْال ُم ْن َك ِر َۗول‬ َ ‫اُ ْت ُل َمٓا اُوْ ِح َي اِلَ ْي‬ ِ ‫ك ِمنَ ْال ِك ٰت‬ َ‫تَصْ نَعُوْ ن‬



45. Bacalah Kitab (Al-Qur'an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (salat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.



َّ ‫ال‬. َ‫صالَةُ ِع َما ُد ال ِّدي ِْن فَ َم ْن تَ َر َكهَا فَقَ ْد هَ َد َم ال ِّد ْين‬ Artinya: "Shalat itu tiang agama. Barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah menghancurkan agama."( Didhaifkan al-Albani dalam Dhaif al-Jami', no. 3566 3



Berdasarkan ayat Al-Qur’an dan hadist di atas menegaskan bahwa sholat merupakan amalan yang menjadi pondasi dari ajaran gama islam. Selain itu juga ijma’ mengatakan kewajiban sholat fardhu



3. Waktu-waktu sholat fardhu



Shalat Shubuh Awal waktu shalat shubuh ialah terbitnya fajar sidiq hingga terbitnya matahari. Sebagaimana keterangan hadits riwayat Muslim No. 612: ‫ وقت صالة الصبح من طلوع الفجر ما لم تطلع الشمس‬:- ‫ صلى هللا عليه وسلم‬- ‫قال رسول هللا‬ “Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: “Waktu shalat shubuh ialah sejak terbitnya fajar hingga terbitnya matahari.” Shalat Dzuhur Shalat dluhur dimulai sejak tergelincirnya matahari di ufuk barat hingga masuknya waktu ashar. Hal ini digambarkan dalam hadits riwayat Muslim no. 612: ‫ ما لم يحضر العصر‬..... ،‫ "وقت الظهر إذ زالت الشمس‬:‫ قال‬- ‫ صلى هللا عليه وسلم‬- ‫ هللا‬G‫ن رسول‬



“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Waktu dluhur ialah ketika matahari tergelincir, ... sampai datangnya waktu ashar.” Shalat Ashar Waktu shalat ashar dimulai sejak bayangan benda sama panjangnya dengan benda tersebut sampai terbenamnya matahari. Sebagaimana hadits riwayat Imam Bukhari No. 554: .....‫ومن أدرك ركعة من العصر قبل أن تغرب الشمس فقد أدرك العصر‬



4



“ ...Barangsiapa mendapati satu rakaat shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapati waktu ashar.” Shalat Maghrib Waktu shalat maghrib dimulai sejak terbenamnya matahari hingga hilangnya awan berwarna merah dari cakrawala. Sebagaimana hadits riwayat Imam Muslim no. 612: ‫وقت المغرب ما لم يغب الشف‬ “Waktu maghrib berakhir hingga hilangnya awan merah dari cakrawala.” Shalat Isya Waktu shalat isya dimulai sejak selesainya waktu maghrib hingga terbitnya waktu fajar sebagai pertanda waktu masuknya sembahyang shubuh.



Dari kelima waktu tersebut, waktu yang paling utama dalam melaksanakan shalat fardhu adalah awal waktu. Sebagaimana sabda Rasulullah yang dicatat dalam Hadits Riwayat Bukhari-Muslim, yaitu: “Perbuatan yang paling mulia ialah shalat pada awal waktunya.” Shalat Fardhu Di Akhir Waktu Sekalipun dianjurkan melaksanakan shalat fardhu di awal waktu, mengerjakan shalat fardhu diakhir waktu juga diperbolehkan. Sebagaimana keterangan kitab Muhadzab juz I, halaman 53. Dibolehkannya shalat diakhir waktu ini, didasarkan pada sabda Rasulullah yaitu: “Awal waktu itu ridha Allah dan akhirnya adalah maafnya Allah. Dan jika tidak diperbolehkan mengakhirkan, niscaya akan sempitlah manusia, maka dimaafkan bagi mereka dengan mengakhirkannya”. Hanya saja yang dimaksud dengan mengakhirkan shalat harus dengan alasan yang bisa diterima. Menunda-nunda waktu shalat dengan melaksanakan shalat diakhir waktu tanpa alasan yang jelas menurut Ibnu Abbas termasuk kategori menyia-nyiakan shalat. Ibnu Abbas berkata: “Makna menyia-yiakan shalat bukanlah meninggalkannya sama sekali, tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.” Selain itu juga termasuk kategori orang-orang yang lupa akan 5



shalatnya. Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw, tentang orang-orang yang lupa akan salatnya (menurut QS. Al-Maa’uun: 4-5, red.). Beliau menjawab, yaitu mengakhirkan waktunya.” Diluar waktu shalat yang telah ditentukan, seseorang akan dianggap meninggalkan shalat fardhu. Menurut Hadits Riwayat Ahmad, meninggalkan shalat fardhu berarti melepaskan diri dari jaminan Allah. Mu’adz bin Jabal meriwayatkan, Rasulullah saw. Bersabda: “Barang siapa meninggalkan shalat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah Azza wa Jalla,” (HR Ahmad). Menurut madzhab Imam Syafi’i beserta kelompoknya, semua shalat di atas diperbolehkan tanpa dimakruhkan. Sedangkan menurut madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab lainnya, shalat-shalat di atas termasuk yang dilarang berdasarkan keumuman hadits.



4. Syarat sah dan syarat wajib sholat Syarat sah : 1. Beragama Islam 2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa) 3. Sudah masuk waktu shalat 4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat 5. Tidak meyakini satu fardlu pun sebagai laku sunnah 6. Suci dari hadats kecil dan besar 7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat 8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)



6



9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’). 10. Tidak berbicara selain bacaan shalat 11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan) 12. Tidak sambil makan dan minum 13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum 14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak. 15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun Syarat wajib sholat : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Dilakukan oleh pemeluk agama Islam Suci dari hadast seperti haid ataupun nifas Orang yang berakal sehat Baligh atau sudah mengalami masa kedewasaan (pubertas) Telah menerima perintah Rasulullah untuk mengerjakannya Dapat melihat atau mendengar. Disebutkan jika seseorang yang buta dan tulis sejak dilahirkan, tidak dituntut kewajiban hukum 7. Orang yang terjaga (tidak sedang tidur ataupun tidak sedang lupa)



5. Rukun sholat Rukun shalat adalah setiap perbuatan dan perkataan yang akan membentuk hakikat shalat. Apabila salah satu rukun ini tak ada atau ditinggalkan, shalat tersebut secara syar’i tidak dianggap alias tidak sah dan tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi. Dalam hal ini, meninggalkan rukun shalat ada dua aspek. Pertama, meninggalkan rukun shalat dengan sengaja. Sesuai kesepakatan para ulama, kondisi seperti ini tentu shalatnya tidak sah dan batal. 7



Kedua, meninggalkan rukun shalat karena lupa atau tidak tahu. Dalam kondisi seperti ini, ada tiga perkara yang perlu diperhatikan. Apabila mampu untuk mendapati rukun itu lagi, wajib untuk melakukannya kembali. Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama. Apabila tidak mampu untuk memperoleh lagi, shalatnya batal (menurut ulamaulama Hanafiyah), sedangkan menurut jumhur ulama atau mayoritas para ulama berpendapat bahwa raka’at yang tertinggal rukun tadi jadi hilang. Bilamana yang ditinggalkan adalah takbiratul ihram, shalatnya harus diulangi dari awal karena ia tak mengikuti shalat secara benar. Berikut 13 rukun salat yang wajib dipenuhi saat salat. 1. Berdiri bagi yang mampu Rukun pertama adalah salat dengan berdiri bagi yang mampu. Islam memberikan keringanan untuk salat dengan duduk atau tidur jika tidak mampu berdiri. 2. Niat Niatkan melakukan salat hanya karena Allah SWT. Niat juga bisa dibaca secara lisan berdasarkan bacaan niat yang ada. Bacaan niat umumnya mencakup nama salat yang dikerjakan, jumlah rakaat, dan melakukannya karena Allah SWT. 3.Takbiratul ihram Takbiratul ihram adalah bacaan takbir Allahu Akbar saat salat. 4. Membaca surat Al-Fatihah pada setiap rakaat Pada setiap rakaat salat, surat Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaatnya. Surat atau ayat pendek sunah dibaca setelah membaca Al-Fatihah. 5. Rukuk dan tuma'ninah Setelah itu, rukuk wajib dilakukan dengan tuma'ninah atau tidak tergesa-gesa. Rukuk adalah gerakan membungkukkan badan dengan kedua tangan berada di lutut. 6. Iktidal dan tuma'ninah 8



Setelah rukuk, tegakkan badan untuk beriktidal dengan tuma'ninah, sebelum melakukan sujud. 7. Sujud dengan tuma'ninah Setelah iktidal, lakukan sujud dengan tuma'ninah. Terdapat dua kali sujud yang dihubungkan dengan duduk di antara dua sujud. 8. Duduk di antara dua sujud Pada setiap rakaat setelah sujud pertama, harus melakukan duduk di antara dua sujud sebelum sujud yang kedua. Duduk di antara dua sujud juga dilakukan dengan tuma'ninah. 9. Duduk tasyahud akhir Di rakaat terakhir salat, setiap orang harus melakukan duduk tasyahud akhir sebelum salam. 10. Membaca tasyahud akhir Saat gerakan duduk tasyahud akhir, maka wajib membaca bacaan tasyahud akhir. 11. Membaca salawat nabi Saat tasyahud akhir wajib membaca salawat yang dikirimkan kepada Nabi Muhammad dan Nabi Ibrahim serta keluarganya. 12. Salam Setelah itu, baca salam dengan menggerakkan kepala ke kanan dan ke kiri. 13. Tertib Tertib adalah rukun ke-13 atau yang terakhir. Tertib berarti berarti melakukan salat atau semua rukun salat dengan beraturan.



6. Sunnah dalam sholat



9



1. Mengangkat kedua belah tangan saat takbiratul ihram, saat akan rukuk, dan saat berdiri dari rukuk. 2. Meletakkan telapak tangan kanan di atas pergelangan tangan kiri saat bersedekap. 3. Membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram. 4. Membaca ta'awudz (A'uudzu billaahi minasy-syaithaanir-rajiim) saat akan membaca fatihah. 5. Membaca 'aamiin' sesudah bacaan Al fatihah. 6. Membaca surah Al Quran pada rakaat pertama dan kedua setelah bacaan Al fatihah. 7. Mengeraskan bacaan Al fatihah dan surah pada rakaat pertama dan kedua ketika sholat maghrib, isya, dan subuh selain makmum. 8. Membaca takbir ketika gerakan naik turun (rukuk, sujud, bangun dari sujud) 9. Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud. 10. Membaca "Sami'allaahu liman hamidah" saat bangkit dari rukuk dan "Rabbanaa lakal-hamdu... dst" saat i'tidal. 11. Meletakkan telapak tangan di atas paha ketika duduk tasyahud awal dan akhir dengan tangan kiri membentang dan tangan kanan menggenggam kecuali telunjuk. 12. Duduk iftirasy dalam semua gerakan duduk dalam sholat kecuali saat tasyahud akhir. 13. Duduk tawarruk (bersimpuh) saat tasyahud akhir. 14. Membaca salam yang kedua. 15. Memalingkan muka ke kanan saat salam pertama dan ke kiri saat salam kedua.



7. Hal yang membatalkan sholat



10



Allah berfirman dalam Q.S Al-Baqarah ayat 238 yang artinya: "Peliharalah semua sholat dan sholat wustha. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk." Berikut hal-hal yang dapat membatalkan sholat : 1. Berhadats kecil maupun besar. Hadas kecil misalnya batal wudhu, sedangkan hadas besar misalnya haid, nifas dan junub. 2. Terbukanya aurat dengan sengaja. 3. Melakukan gerakan diluar sholat dengan sengaja dan terus menerus lebih dari tiga kali 4. Berbicara dengan sengaja baik yang berhubungan dengan kebaikan sholat maupun tidak, misalnya mengucapkan kata ah, aduh, duh, wow, he, dan sebagainya. 5. Mengubah niat sholat 6. Membelakangi kiblat 7. Minum dengan sengaja baik sedikit maupun banyak 8. Makan dengan sengaja 9. Berdahak tanpa sebab 10. Murtad 11. Melompat-lompat 12. Memukul yang keras 13. Menambah rukun fi'li dengan sengaja 14. Mendahului imam dengan dua rukun fi'li dengan sengaja 15. Terlambat dengan dua rukun fi'li tanpa udzur 16. Mensyaratkan memberhentikannya



berhenti



shalat



dengan



11



sesuatu



dan



ragu



dalam



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Sholat fardhu adalah wajib bagi seluruh umat islam sesuai dengan yang di sebutkan oleh beberapa dalil dari AQur’an maupun dari Al-Hadist. Sholat fardhu di laksanakan sesuai dengan waktu-waktu yang telah di tentukan, dan jika waktu nya sudah masuk maka kita harus bersegera melaksanakan nya. Didalam sholat fardhu terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi, dan rukunrukun yang jika kita tinggalkan maka sholat kita tidak sah, selain rukun di dalam sholat juga terdapat banyak sunnah, yang jika di tinggalkan tidak apa-apa.



B. KRITIK DAN SARAN Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepan nya penulis akan lebih focus dan detail dalam menjelaskan makalah di atas dengan sumbersumber yang lebih banyak.



12



DAFTAR PUSTAKA



Abidin, Zainal, 1998. Kunci ibadah. Semarang: PT. Karya Toha Putra. Innayati, S, 2006. Fiqih kelas VII. Solo: Putra Kertonatan. Suparta, Mundzier, 2006. Pendidikan agama islam fiqih MA Kelas X. Semarang: PT. Karya Toha Putra. Rifa’i, Mohammad, 2004. Risalah tuntutan shalat lengkap. Semarang: PT. Karya Toha Putra.



13