Manajemen Resiko [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nissa
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK PRATAMA RAWAT JALAN NOFARINA Dk. Gondorio rt 03/ rw 01 gondoharum, pageruyung, kendal



KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS KLINIK PRATAMA NOFARINA KEPUTUSAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS KLINIK PRATAMA NOFARINA NOMOR : 870.020/KAPUS/I/ 2017 TENTANG MANAJEMEN RESIKO DI KLINIK PRATAMA NOFARINA KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KLINIK PRATAMA NOFARINA, Menimbang



: a. bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan klinik pratama nofarina, perlu menerapkan manajemen risiko; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Unit Pelaksana Teknis Klinik Pratama Nofarina tentang Manajemen Resiko di klinik pratama nofarina



Mengingat



: 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307,



Tambahan Lembaran Negara Nomor 5612);



Republik



Indonesia



4.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Kesehatan Nasional;



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Puskesmas;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 671);



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pertama;



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Kedokteran ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Tim Manajemen Resiko di klinik pratama nofarina sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



:



Tim Manajemen Resiko di klinik pratama nofarina mempunyai tugas : 1. Membuat rencana kerja 1 tahun 2. Melakukan identifikasi factor resiko 3. Melakukan analisi factor resiko 4. Melaksanakan manajemen resiko



5. Melakukan pencegahan factor resiko 6. Bertanggung jawab kepada kepala puskesmas Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kendal pada tanggal 11 januari 2017 DIREKTUR KLINIK PRATAMA NOFARINA



SULASIH



LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS PAGERUYUNG NOMOR : 870.020/KAPUS/I/2017 TANGGAL : 11 JANUARI 2017



SUSUNAN TIM MANAJEMEN RESIKO DI PUSKESMAS PAGERUYUNG



NO 1. 2. 3. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



NAMA Rochci S dewi Sri Riyanti Muzaro’ah S Sit Keb Kamsiatun Amb Kep Siti Ningsih SH Rusmiasih Sri Sutarsih Ruti Susianawati



KEDUDUKAN DALAM TIM Ketua Sekretaris Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota



KETERANGAN



11. Rohmatul Umah 12. Jasimin 13. Sukamto



Anggota Anggota Anggota



KEPALA PUSKESMAS PAGERUYUNG



SULASIH