Manajemen Resiko Strategi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN RISIKO STRATEGI



Diajukan untuh memenuhi tugas mata kuliah manajemen resiko bank”



Diajukan Oleh : Ilham



( 18 0402 0163 )



Sri Juwita David



( 18 0402 0163 )



Anggita



(18 0402 0163 )



Dosen Pengampuh : A.Farhami Lahila,S.E.Sy.,M.E.,Sy.



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) PALOPO 2020



Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan rahmat dan hidayah_Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Manajemen Resiko Strategi ini tepat waktu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen pengampuh A.Farhami Lahila,S.E.Sy.,M.E.,Sy. Dari mata kuliah manajemen resiko bank syariah. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan pembaca dan penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada ibu A.Farhani Lahila.S.E.Sy.,M.E.Sy. selaku dosen mata kuliah manajemen resiko bank syariah yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat memberikan pemahaman dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan pemahaman_Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna.Oleh karena itu kritikdan saran membangun kami butuhkan demi kesempurnaan makalah ini.



Palopo, November 2020



Penulis



DAFTAR ISI Contents Kata Pengantar...................................................................................................................2 BAB I..................................................................................................................................3 PENDAHULUAN..................................................................................................................3 Latar Belakang................................................................................................................3 RumusanMasalah...........................................................................................................3 Tujuan............................................................................................................................4 BAB II..................................................................................................................................4 PEMBAHASAN....................................................................................................................4 Pengertian Risiko Strategis.............................................................................................4 Faktor Penentu Resiko Strategis Dan Mitigasinya..........................................................5 Penerapan Manajemen Risiko........................................................................................7 D. Sistem Pengendalian Internal....................................................................................8 BAB III.................................................................................................................................9 PENUTUP............................................................................................................................9 Kesimpulan.....................................................................................................................9 Saran............................................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................10



BAB I PENDAHULUAN



Latar Belakang Bank sebagaimana perusahan komersial lainnya, senantiasa dihadapkan pada persaingan, sejak awal berdirinya dan terus ada seiring berjalannya kegiatan bisnis.untuk itu bank memerlukan perumusan strategi yang matang dan bias dieksekusi secara tepat untuk dapat bertahan dalam persaingan tersebut bahkan memenangkannya. Penerapan sistem manajemen resiko pada perbankan syariah syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibat resiko maupun memperkuat struktur kelembagaan. Misalkan kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen resiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menanbah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks, telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional. A. RumusanMasalah 1. Apa Itu Risiko Strategis 2. Apa Fakto Penentu Resiko Strategis Dan Mitigasinya 3. Bagaimana Penerapan Manajemen Risiko 4. Bagaimana Sistem Pengendalian Internal



B. Tujuan 1. Untuk Mengetahui Pengertian Risiko Strategis 2. Untuk Mengetahui Faktor Penentu Resiko Strategis Dan Mitigasinya 3. Untuk Mengetahui Penerapan Manajemen Risiko 4. Untuk Mengetahui Sistem Pengendalian Internal



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Risiko Strategis Risiko strategis Adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem pengendalian internal secara konsisten. Indikasi dalam risiko strategi ini dapat dilihat dari kegagalan dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan, baik target keuangan maupun nonkeuangan.1 BI melalui PBI Nomor 13/23/PBI/2011, mendefinisikan risiko strategis sebagai resiko yang terpisah dari resiko lainnya. Dalam PBI tersebut, yang di maksud dengan risiko strategis adalah resiko akibat ketidak tepatan dalam pengambilan dan atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.2



B. Faktor Penentu Resiko Strategis Dan Mitigasinya Adapun faktor penentu dari risiko strategis adalah: 1.



Perubahan peta persaingan bisnis Faktor penentunya adalah: a. Adanya bank syariah baru yang masuk ke dalam industry Mitigasi yang dapat dilakukan adalah: 1) Masuknya bank syariah baru dalam industri dipandang sebagai suatu rahmat bahwa bank-bank ini akan lebih meramaikan geliat keuangan Islami yang ada. Namun, bank perlu membentuk suatu



https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/09/definisi-risiko-strategis-strategic-risk/ Diakses pada 27 oktober 2020 2 http://rosyidahfebiiainbatusangkar.blogspot.com/2019/11/makalah-pengelolaan-manajemenrisiko.html Diakses pada 27oktober 2020 1



task force khusus yang meneliti seluk-beluk mengenai pemain baru ini, lalu merekomendasikan bagaimana langkah terbaik untuk dapat berkompetisi secara sehat dengan pemaian baru ini. 2) Pemain baru jangan selalu dianggap sebagai musuh. Bisa saja mereka dijadikan partner dalam berbisnis, sehingga praktik coopetion dan bukan pure competition lah yang dilakukan. b. Munculnya produk substitusi baru Alternatif mitigasi risiko yaitu: 1) Apapun produk baru yang muncul, bank Islam harus berpegang teguh pada prinsip kepatuhan tehadap nilai-nilai Islam. Jika produk baru yang ditawarkan bank Syariah lain yang dianggap tidak sesuai dengan visi dan misi bank, lebih baik tidak ikut dalam menawarkan produk tersebut. 2) Perlunya membentuk satu tim komunikasi yang dapat menjelaskan keunggulan produk yang dimiliki bank saat ini. 3) Membentuk divisi pengembangan produk dan membakalinya dengan pelatihan yang berkesinmabungan dan informasi update mengenai preferensi layanan nasabah. 2. Kurang tepatnya perumusan strategi Faktor penentu risiko yaitu: a.



Strategi tidak sejalan dengan visi/misi bank: Alternatif mitigasi risiko yaitu:



1) Melakukan monitoring atas implementasi visi dan misi secara berkala untuk memastikan nahwa strategi bisnis dan capaian aktual selaras dengan visi dan misi yang ada 2) Menginternalisasikan visi dan misis yang ada dalam bentuk berbagai media komunikasi, seperti acara bersama, poster, video dan sebagainya. b. Analisis lingkungan strategis yang tidak kompeherensif Alternatif mitigasi risiko yaitu: 1) Membentuk divisi khusus yang menangani penyusunan strategi perudahaan. Divisi ini bisa bekerjasama dengan konsultan, namun



tetap harus mengambil peran utama dalam pengambilan keputusan atas rumusan strategi yang akan dipilih. 2) Menyusun rencana berdasarkan analisis berbagai skenario yang mungkin timbul dilingkungan. Hal ini membuat bank lebih fleksibel dalam menjalankan strateginya karena sudah mengenal tentang kondisi yang akan dijalaninya. c. Ketidaksesuaian rencana strategis antar level strategis Alternatif mitigasi risiko yaitu: 1) Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara level strategis agar strategi yang akan diambil tidak menimbulkan konflik antar level strategis satu dengan yang lainnya. 2) Menginternalisasikan tujuan bersama yang akan diraih untuk menghindari sifat mementingkan diri sendiri antar level strategis. 3. Perubahan lingkungan makro Setiap perubahan berbagai kondisi mikro dan makro ekonomi akan turut mendorong terbentuknya berbagai kondisi yang mengharuskan bank syariah memutuskan apa yang harus dilakukan dan strategi apa yang diterapkan agar tetap memperoleh return yang diharapkan.3 C. Penerapan Manajemen Risiko Penerapan manajemen risiko khususnya risiko strategis bagi bank syariah, baik secara individual maupun bagi bank. syariah secara konsolidasi dengan perusahaan anak, setidaknya mencakup hal-hal berikut: Pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan DPS Bank syariah wajib melakukan penerapan manajemen risiko, melalui pengawasan aktif dewan komisaris, direksi, dan DPS dalam penanganan risiko strategis, bank syariah perlu juga menambahkan beberapa hal dalam tiap aspek pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi, yaitu sebagai berikut: 1) Kewenangan dan tanggung jawab dewan komisaris, direksi dan DPS a) Dewan komisaris dan direksi harus menyusun dan menyetujui rencana strategis serta rencana bisnis yang mencakup hal-hal sebagaimana



http://yelnihernitafebiiainbatusangkar.blogspot.com/2019/11/makalah-manajemen-risikobank.html diakses pada27 oktober 2020 3



diatur dalam ketentuan yang berlaku dan mengkomunikasikan kepada pejabat atau pegawai bank syariah pada setiap jenjang organisasi b) Direksi bertanggung jawab dalam penerapan manajemen risiko untuk risiko strategis yang mencakup hal-hal sebagai berikut: menjamin bahwa sasaran strategis yang ditetapkan telah sejalan denganmisi dan visi, kultur, arah bisnis, dan toleransi risiko bank syariah, memberikan persetujuan terhadap rencana strategis dan setiap perubahannya serta melakukan pengkajian ulang secara berkala (minimalsatu tahun sekali) terhadap rencana strategis dalam rangka memastikan kesesuaiannya, memastikan bahwa struktur, kultur, infrastruktur, kondisi keuangan, tenagadan kompetensi manajerial termasuk pejabat eksekutif, serta system dan pengendalian yang ada di bank syariah telah sesuai dan memadai untuk mendukung implementasi strategi yang ditetapkan c)



Direksi harus memantau kondisi internal (kelemahan dan kekuatan bank syariah) dan perkembangan faktor atau kondisi eksternal yang secara langsungatau tidak langsung memengaruhi strategi usaha bank syariah yang telah ditetapkan



d) Direksi harus menetapkan satuan kerja atau fungsi yang memiliki kewenangandan tanggung jawab yang mendukung perumusan dan pemantauan pelaksanaan strategi, termasuk rencana strategis dan rencana bisnis e) Direksi bertanggungjawab untuk memastikan bahwa menajemen risiko untuk risiko strategis telah diterapkan secara efektif dan konsisten pada seluruh level operasional terkait di bawahnya. f) Direksi juga mendelegasikan sebagian dari tanggung jawabnya kepada pejabat eksekutif dan manajemen dibawahnya, pendelegasian tersebut tidak menghilang kewajiban direksi sebagai pihakutama yang harusbertanggung jawab g)



Dewan pengawas syariah harus melakukan evaluasi (review) atas kebijakanmanajemen risiko khususnya aspek strategis yang terkait dengan pemenuhan prinsip Syariah



h)



Dewan pengawas syariah harus mengevaluasi pertanggungjawaban direksiatas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, khususnya aspek strategis yang terkait dengan pemenuhan prinsip syariah



2) Sumber daya Insani bank syariah harus menerapkan sanksi secara konsisten kepada pejabat dan pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadapketentuan eksternal dan internal serta kode etik internal bank syariah.4 D. Sistem Pengendalian Internal Sistem pengendalian internal bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional, kelayakan atas laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, baik peraturan yang mengatur Perseroan Terbatas, peraturan OJK maupun kebijakan Perseroan yang telah ditetapkan. Sistem pengendalian internal diwujudkan melalui aktivitasaktivitas sebagai berikut: Formalisasi kebijakan dan prosedur oleh Perseroan yang dilakukan melalui kajian dan persetujuan sampai dengan tingkat otorisasi yang telah ditetapkan. Kebijakan dan prosedur Perseroan dikelompokkan ke dalam 5 kategori; yaitu penjualan & pemasaran, finansial, operasional, governance, serta general affair (GA). Pembaharuan kebijakan prosedur dalam bentuk perbaikan dan penyempurnaan proses yang sudah ada, baik menyangkut keuangan maupun operasional Perseroan menjadi satu sinergi proses (integrasi). Proses sosialisasi kebijakan dan prosedur melalui intranet dan jaringan Web. Formalisasi kode etik Perseroan (code of conduct) yang mencakup penerapan nilai, etika, integritas karyawan yang dapat diakses oleh seluruh karyawan melalui media intranet (portal) Perseroan. Penggunaan program komputer yang terintegrasi dalam transaksi keuangan dan operasional (penjualan, programming dan SDM). Pemisahan fungsi sesuai tugas, tanggung jawab dan kewenangan dalam struktur organisasi Perseroan dan unit usaha. Adanya supervisi oleh atasan masing-masing pada setiap tugas dan tanggung jawab.5



ejurnal.poltekutajara.ac.id diakses pada 27oktober 2020 https://indonesia-air.com/sistem-pengendalian-internal-dan-manajemen-risiko/ diakses pada 28 oktober 2020 4 5



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Risiko strategis adalah resiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penerapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak mematuhi/ tidak melaksanakan perubahan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Resiko strategis dapat bersumber antara lain dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, sistem informasi manajemen (SIM) yang kurang memadai, hasil analisis lingkungan internal dan ekstrenal yang kurang memadai, penetapan tujuan strategis yang terlalu agresif, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Penerapan manajemen resiko di bank syariah wajib disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran, dan kompleksitas usaha serta kemampuan bank. Kompleksitas usaha adalah keragaman dalam jenis transaksi produk/jasa jaringan usaha. Sementara itu, kemampuan bank meliputi kemampuan keuangan, infrastruktur pendukung, dan kemampuan sumber daya insani. B. Saran Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan khususnya penulis. Kami menyadari masih banyak kekurangan dari makalah kami, sehingga penulis mengharapkankritikan danmasukan yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA ejurnal.poltekutajara.ac.id https://indonesia-air.com/sistem-pengendalian-internal-dan-manajemen-risiko/ http://rosyidahfebiiainbatusangkar.blogspot.com/2019/11/makalah-pengelolaan-manajemenrisiko.html https://sharianomics.wordpress.com/2010/12/09/definisi-risiko-strategis-strategic-risk/ http://yelnihernitafebiiainbatusangkar.blogspot.com/2019/11/makalah-manajemen-risikobank.html