Manajemen Surat Berharga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN SURAT BERHARGA Untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Manajemen Keuangan



Disusun oleh: Violitta Putri



(0116101087)



Efrina Novitasari



(0116181071)



Yuni Cansera



(0116101073)



Ginanjar Pangestu



(0116101104)



Devara Raditya



(0116101124)



Intan Amalina



(0116101116) Kelas J



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS WIDYATAMA BANDUNG 2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan yang maha esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah yang berjudul “Manajemen Surat Berharga” dengan baik dan lancar. Dalam menyusun makalah ini, penulis banyak mendapat bimbingan, dukungan dan bantuan dari berbagai pihak. Untuk itu perkenankan penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada: 1. Bapak Yogo Heru Prayitno, S.E., M.Si. selaku dosen mata kuliah Manajemen Keuangan. 2. Teman-teman kelas J, atas kerjasamanya. 3. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu –persatu, yang telah memberikan bantuan secara langsung maupun tidak langsung yang telah membantu penulis hingga tersusunnya makalah ini. Dalam penyusunan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin, namun penulis menyadari sepenuhnya penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya.



Bandung, April 2018



Penulis,



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Di dunia perdagangan, pembayaran dengan uang tunai akan memiliki banyak risiko. Selain itu menjadi incaran orang jahat terhadap barang bawaan, juga akan menyulitkan saat membawa uang tersebut karena terlalu berat membawa uang tunai. Oleh karena itu, dalam dunia perdagangan, diperlukan bentuk pembayaran yang lebih mudah, lebih lancar, lebih mudah, dan lebih aman. Untuk memudahkan pembayaran dalam setiap transaksi, maka diperlukan surat-surat berharga yang bernilai uang dimana surat-surat tersebut telah diakui dan dilindungi hukum baik dalam transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan, dan sejenisnya. Surat-surat tersebut mudah diperdagangkan karena menunjukkan suatu nilai tertentu yang dapat dialihkan dari tangan satu ke tangan lain. Surat berharga merupakan salah satu komponen yang berada dalam aktiva lancar. Komponen ini merupakan aktiva yang paling liquid bagi perusahaan. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan manajemen surat berharga ? 2. Apa saja sifat-sifat surat berharga ? 3. Apa perbedaan surat berharga dan surat yang berharga ? 4. Apa saja unsur-unsur surat berharga ? 5. Apa saja macam-macam surat berharga ?



1.3 Tujuan 1. Dapat mengetahui pengertian dari Manajemen Surat Berharga 2. Dapat mengetahui sifat-sifat surat berharga 3. Dapat mengetahui perbedaan surat berharga dan surat yang berharga 4. Dapat mengetahui unsur-unsur surat berharga 5. Dapat mengetahui macam-macam surat berharga



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Surat Berharga Pengertian Surat Berharga Terdapat beberapa istilah yang identik dengan surat berharga, misalnya negotiable



instruments, negotiable



papers, transferable



papers, commercial



papers dan waardepapieren. Menurut Wirjono Prodjodikoro, istilah surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments. Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. 2.2 Sifat Surat – surat berharga : 



Mempunyai pasar / dapat diperjualbelikan







Pemilikan surat berharga tidak dengan maksud menguasai perusahaan lain







Memanfaatkan dana surplus Surat Berharga akan dijual kembali jika dana dibutuhkan untuk kegiatan perusahaan







Mempunyai sifat khas sesuai dengan perwatakan tertentu. Jadi sifat khas dari surat berharga yaitu sebagai alat pembayaran yang berisikan perintah kepada pemegang surat tersebut atau pun kepada pihak ketiga yang kepada siapa surat itu dialih kan.



2.3 Perbedaan surat berharga dengan surat yang berharga Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang,



melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat itu. Sedangkan surat-surat yang mempunyai harga atau nilai bukan alat pembayaran, penerbitannya tidak untuk diperjualbelikan, melainkan sekedar sebagai alat bukti diri bagi pemegang bahwa dia sebagai orang yang berhak atas apa yang disebutkan atau untuk menikmati hak yang disebutkan di dalam surat itu. Bahkan bagi yang berhak, apabila surat bukti itu lepas dari penguasaannya, ia masih dapat memperoleh barang atau haknya itu dengan menggunakan alat bukti lain. Suatu surat yang disebut sebagai surat berharga, haruslah di dalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai dari perikatan dasarnya. Perikatan dasar inilah yang menjadi causa dari diterbitkannya surat berharga. Dengan perkataan lain, bahwa sepucuk surat disebut surat berharga, karena didalam surat itu tercantum nilai yang sama dengan nilai perikatan dasarnya. Perikatan dasar antara dua orang, adalah yang menjadi sebab diterbitkannya surat berharga. 2.4 Unsur-unsur Surat Berharga : 1). Surat Bukti tuntutan utang. Surat adalah akta, sedang akta adalah surat yang ditanda tangani, sengaja dibuat untuk dipergunakan sebagai alat bukti. Jadi akta itu merupakan tanda bukti adanya perikatan (utang) dari si penandatangan. Utang adalah Perikatan yang harus ditunaikan oleh si Penandatangan akta (debitur), dan si pemegang akta (kreditur) itu mempunyai hak menuntut kepada orang yang menandatangani akta itu. Tuntutan dapat berwujud uang (Cek), berwujud benda (konsemen/ Billof Lading), dan dapat berwujud tuntutan (Charter party). 2). Pembawa Hak. Pembawa Hak adalah hak untuk menuntut sesuatu kepada debitur Surat Berharga itu pembawa hak, yang berarti Hak itu melekat pada akta Surat berharga. Kalau akta hilang, maka hak nya pun hilang. Contoh : Uang Kertas bank hilang, maka tidak dapat minta uang kertas baru dari B.I.



3). Mudah dijual belikan. Surat yang berharga adalah Surat bukti tuntutan utang, yang sukar dijual belikan.



2.5 Macam-Macam Surat Berharga Terdapat beberapa macam surat berharga yang diatur di dalam KUHD,yaitu :  Wesel Wesel merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD. Atau lebih jelasnya lagi, “wesel” adalah suatu perintah pembayaran yangdiberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukanpembayaran itu kepada pemegangnya. Pasal 100 KUHD menentukan persyaratan bagi sesuatu wesel, yaitu : 



Kata wesel harus jelas tertulis pada surat itu;







Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan



(yang tertulis);







Nama orang yang harus membayarnya (tertarik atau pembayarnya);







Penetapan atau ketentuan tanggal pembayaran;







Penetapan atau ketentuan tempat di mana pembayaran itu harus dilakukan;







Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya, pembayaran harus dilakukan;







Tanggal dan tempat surat wesel tersebut ditariknya;







Tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut (penarik).



Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa semua persyaratan di atas harus dipenuhi dan seandainya salah satu syarat itu tertinggal atau tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal sebagai berikut : 



Hari/tanggal



bayar



yang



tidak



ditentukan



dalam



wesel,



dianggap pembayaran harus dilakukan pada tanggal/hari ditunjukkan wesel tersebut (wesel unjuk);







Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik berdomisili;







Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.



Macam-macam wesel : 



Wesel Tunjuk : wesel yang dibayar oleh tertarik kepada orang yang ditunjuk dalamsurat wesel.







Wesel Rekta (Pasal 101 KUHD) : Wesel dengan klausul tertentu, tidak kepada wakilnya dan tidak bolehdipindahkan kepada orang lain.







Wesel Domisili (Pasal 103 KUHD) : Wesel yang pembayarannya harus dilakukan kepada orang yang tersebut dalam surat wesel, pada alamat yang ditunjuk dalam wesel tersebut.







Wesel Inkaso (Pasal 102a KUHD) : Wesel yang ditambahkan dengan kata “Untuk Ditagih”, misalnya pada Bank atau kantor inkaso untuk menagihnya.







Wesel atas tertera perhitungan orang lain : Wesel yang harus diperhitungkan dengan orang lain yang namanya tersebut dalam surat wesel.







Wesel Lihat : Surat wesel yang harus dibayar oleh tertarik pada hari diperlihatkan kepada orang tertentu atau kepada ordernya.



Untuk memudahkan penjualan atau penggadaian, biasanya wesel dibuat atas dasar jaminan oleh barang atau orang. Jaminan atas pembayaran wesel disebut “aval”. Wesel yang terjamin pembayarannya oleh orang atau barang disebut “weselaval”. Barang atau orang yang menjamin pembayaran wesel disebut “avails”. Personil-personil pada wesel : Yaitu orang-orang yang nama dan tandatangannya terdapat dalam wesel ialah : 



Penarik wesel, yaitu mereka yang menulis wesel dan memerintahkan untuk membayar;







Tertarik, yaitu mereka yang mengakui (mengaksep) untuk membayar jumlah uang yang tercantum dalam surat wesel







Avails, yaitu mereka yang menjamin atas pembayaran jumlah wesel.



Hari Pembayaran : Wesel itu kemungkinan ditarik dengan jangka pembayaran: 



Apabila diperlihatkan (wesel lihat);







Beberapa lama setelah diperlihatkan (wesel sesudah dilihat);







Beberapa lama sesudah tanggal wesel (wesel tanggal);







Pada hari yang ditentukan (wesel hari).



Fungsi surat wesel : 



Sebagai alat pembayar, yaitu sebagai ganti pembayaran utang sebelum waktunya dengan uang tunai;







Sebagai alat kredit dapat dijadikan uang tunai dengan menjual atau menggadaikannya;







Sebagai alat pemindahan hak untuk menagih, hak menagih dari kreditur dipindahkan kepada orang lain;







Sebagai keterangan memindahkan kewajiban membayar, yaitu kewajiban debitur untuk membayar kepada orang lain;



Mengeluarkan Wesel : Untuk memberikan keyakinan atas pembayaran wesel pada hari valuta (jatuh tempo), maka pengeluaran wesel biasanya dikeluarkan atas dasar jaminan. Jaminan itu dapat berupa barang atau orang atau surat-surat perdagangan. Wesel yang dikeluarkan dengan jaminan orang disebut “wesel aval”, dan wesel yang dikeluarkan dengan jaminan barang yang dilampiri dengan konosemen, polis, faktur disebut “weseldokumen”.  Cek Menurut ketentuan undang-undang, “cek” adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar, sehingga para pedagang umumnya atau pun orang-orang yang terlibat dalam dunia usaha dapat merasakan dan merupakan sebagai uang dunia. Cek adalah surat berharga yang memuat kata cek/cheque, dalam mana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya atau pembawanya



pada saat ditunjukkan. Cek dipandang sebagai pembayaran tunai, seperti uang biasa. Tujuan penerbitan cek ialah untuk meningkatkan jaminan pembayaran. Oleh karena itu ada ketentuan : 



Cek hanya diterbitkan kepada banker







Cek boleh diterbitkan, jika bankir telah mempunyai dana untuk pembayaran itu







Cek berlaku dalam jangka waktu singkat, dalam jangka waktu mana cek tidak boleh dicabut.



Bentuk surat Cek. Bentuk Surat cek sebagai surat berharga harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 178 KUHD : 



Istilah “cek” harus ditulis dalam naskah dan dalam bahasa yang dipergunakan dalam naskah tersebut;







Perintah membayar tidak bersyarat mengenai sejumlah uang;







Nama bank yang harus membayar ;







Tempat dimana diadakan pembayaran ;







Ketentuan Tanggal dan tempat, dimana cek diterbitkan ;







Tanda tangan penerbit cek.



Persamaan cek dan wesel adalah : 



Masing masing surat berharga itu mengandung perintah untukmembayar;







Masing-masing surat berharga itu dapat di endosir (dipindahkankepada orang lain).



Perbedaan cek dan wesel adalah : Cek merupakan alat pembayaran dan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit. Cek itu terjadi karena kita mempunyai simpanan pada bank atau kantor giro. Simpanan itu dapat diambil kembali, dan untuk pengambilan tersebut diperlukan suatu surat pengambilan yang disebut cek. Jadi orang yang mempunyai rekening



Koran di bank paling sedikit harus sudah satu tahun dan selama itu pula telah membuktikan kepercayaan di bank, baru bisa mendapatkan buku blanko cek. Setelah blanko cek diisi dan ditandatangani, baru dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran setiap waktu diperlukan. Suatu surat dapat disebut cek, kalau di dalamnya terdapat : 



Nama cek;







Perintah membayar sejumlah uang yang tidak bersyarat;







Tempat pembayaran; kalau tidak ada, maka berlakulah tempat yang namanya tertera di samping si wajib bayar atau kantor pusatnya;







Tanggal dan tempat penarikan; apabila tidak ada seperti di atas;







Tanda tangan si penarik dan cap perusahaan si penarik;







Nama yang bersangkutan.



Manfaat cek : 



Lebih oraktis, terutama untuk pembayaran jarak jauh dan dalam jumlah besar;







Cek itu baru ditulis dan ditandatangani bilamana akan dipergunakan pembayaran, sehingga bilamana blanko cek tersebut dicuri orang tidak akan membawa masalah apa-apa, karena tidak dapat dipakai untuk melakukan pembayaran;







Tidak perlu menyimpan uang tunai di rumah dala jumlah besar.



Macam-macam cek : 



Cek kepada yang membawa, yang tidak menyebut dapat dilakukan kepada siapa saja yang dapat menunjukkan untuk dibayar. Cek ini disebut “Cek atas unjuk”.







Cek atas nama (Cek Lurus), yaitu cek yang membayarnya ditujukan hanya kepada orang yang namanya tersebut di dalamnya dengan klausul “tidak kepada order”. Cek ini dapat dipindah tangankan dengan akta cessi.







Cek kepada order, yaitu cek yang minta dibayarkan kepada orang yang namanya tersebut di dalam klausul kepada order. Cek ini dapat dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan.







Cek Perhitungan, yaitu cek yang tidak boleh dibayar tunai, tetapi hanya disetorkan kepada bank atau dibukukan kepada rekening Koran.







Cek kepada si penarik, pembayarannya hanya dapat dilakukan kepada si penarik itu sendiri.







Cek Inkaso, merupakan cek yang berada pada orang lain dan semata-mata hanya untuk dipungut.







Cek Bersilang, adalah cek yang bagian mukanya diberi dua garis sejajar,yang menunjukan bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada“bank”.



Silang pada cek dapat berupa : 



Silang Umum : Diantara dua garis tersebut tidak disebutkan atau tidak ditulis apa-apa atauhanya ditulis bank saja.cek ini hanya boleh dibayarkan oleh yang kena tarik kepada suatu bankatau kepada orang yang menjadi pelanggan bank yang ditarik.







Silang Khusus : diantara dua garis itu disebutkan nama bank. Cek ini hanya boleh dibayar kepada bank yang namanya disebutkan itu.



Jenis cek yang lain : 



Cek Kosong, adalah cek yang tidak mempunyai simpanan di bank atau simpanannya habis atau ada dana tetapi tidak mencukupi.







Cek Mundur, adalah cek yang belum dapat diuangkan pada waktu cek itu dikeluarkan



dan



baru



dapat



diuangkan



setelah



beberapa



waktu



kemudiansesuai dengan perjanjian yang dibuat, misalnya 3 (tiga) bulan setelah cekitu dikeluarkan.



 Promes Berbeda dengan surat wesel yang mengandung perintah, promes (akseptasi) menyebutkan suatu janji atau kesanggupan untuk membayar. Promes disebut juga “surat sanggup”, yaitu surat pernyataan dari seorang debitur untuk menyanggupi/berjanji membayar sejumlah uang pada waktu tertentu



kepada orang yang tertulis namanya diatas surat tersebut. Promes berarti kesanggupan atau berjanji dan “aksep”berarti “akhir”, maka dari itulah kita katakana surat tersebut “promes” atau“aksep”. Dalam promes harus tercantum keterangan-keterangan : 



Kata-kata promes atau keterangan order;







Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah utang;







Tempat pembayaran.Apabila ini tidak ada , maka tempat pembayaran adalah







Tempat yang tertera dekat nama tertarik;







Tanggal pembayaran;







Nama orang yang kepada seluruhnya uang itu harus dibayar;







Tanda tangan orang yang mengeluarkan promes.



Contoh promes :



YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI, BERSEDIA UNTUK MEMBAYAR ATAS MEMPERLIHATKAN SURAT INI, SEJUMLAH UANG : ---------------------------SATU JUTA RUPIAH--------------------------



MATERAI



JAKARTA, 4 MEI 2008



RYAN Syarat – Syarat Promes 1. Harus memuat perkataan “surat order” atau “promes kepada order”; 2. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang; 3. Harus ditentukan jangka waktu atau hari pembayaran; 4. Tempat pembayaran;



5. Nama orang yang harus menerima pembayaran atau kuasanya (ordernya); 6. Nama tempat dan tanggal promes itu ditandantangani; 7. Tanda tangan promiten. Promes-promes dibayarkan beberapa waktu sesudah dilihat dan harus dalam waktu satu tahun sesudah tanggal penandatanganan ditunjukkan kepada yang menandatanganinya untuk di tandatangani pula dengan catatan “telah dilihat”.



 Konosemen Konosemen adalah surat berharga yang memuat kata “Konosemen/Bill of Lading” yang merupakan tanda bukti penerimaan barang dari pengirim, ditandatangani oleh pengangkut dan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menuntut penyerahan barang-barang yang disebut dalam konosemen itu.



 Saham Saham merupakan salah satu jenis surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek. Saham diartikan sebagai bukti penyertaan modal di suatu perseroan, atau merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Siapa saja yang memiliki saham berarti dia ikut menyertakan modal atau memiliki perusahaan yang mengeluarkan saham tersebut. Berdasarkan Pasal 60 UU NO. 40 Tahun 2007, Saham merupakan benda bergerak dan rnemberikan hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi serta menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas itu adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank, setiap kali kita menabung maka kita akan mendapatkan slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Dalam investasi saham, yang kita terima bukan slip melainkan saham. Untuk mendapatkan suatu saham, seseorang harus melakukan investasi atau penanaman modal kesuatu perusahaan atau persero, dengan mana penanaman



modal di bagi menjadi, penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal Asing 1. Penanaman Modal dalam negeri Penanaman modal dalam negeri menurut UU No.25 tahun 2007 adalah kegiatan penanaman modal untuk melakukan usaha di wilayah negara RI oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Sejalan dengan pengertian penanaman modal dalam negeri di atas, pengertian penanam modal dalam negeri menurut pasal 1 ayat (5) UU No.25 tahun 2007 adalah penanam modal dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.



2. Penanaman modal asing Berdasarkan UU No.25 tahun 2007 memberikan pengertian penanaman modal asing sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanaman modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Dalam prakteknya perusahaan Penanaman Modal Asing selalu berbentuk PT. Menurut Pasal 5 ayat (2) UU No 25 Tahun 2007 tentang PMA : “Penanaman modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Indonesia”. Menurut Pasal 5 ayat (3) PMA dalam bentuk PT itu dilakukan dengan 3 cara,yaitu : 



Mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.







Membeli saham







Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan per-UU-an



Semua bidang usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan. Bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal asing adalah: 



Produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan







Bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undangundang.



Jenis-Jenis Saham Suatu



perusahaan



dapat



menerbitkan



2



jenis



saham,



yaitu saham



biasa dan saham preferen. 1. Saham Biasa (common stock) Saham biasa merupakan saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan, mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa. kekayaan hasil likuidasi.



Saham Biasa Memiliki karakteristik Utama yaitu:  Hak suara pemegang saham, dapat memillih dewan komisaris  Hak didahulukan, bila organisasi penerbit menerbitkan saham baru  Tanggung jawab terbatas, pada jumlah yang diberikan saja



2. Saham Preferen (Preferred Stock) Saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap. Saham ini lebih aman dibandingkan dengan saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian dividen terlebih dahulu. Saham preferen sulit diperjualbelikan seperti saham biasa karena jumlahnya yang sedikit. Karakteristik Saham Preferen adalah sebagai berikut:  Memiliki berbagai tingkat, dapat diterbitkan dengan karakteristik yang berbeda



 Tagihan terhadap aktiva dan pendapatan, memiliki prioritas lebih tinggi dari saham biasa dalam hal pembagian dividen  Dividen kumulatif, bila belum dibayarkan dari periode sebelumnya maka dapat dibayarkan pada periode berjalan dan lebih dahulu dari saham biasa  Konvertibilitas, dapat ditukar menjadi saham biasa, bila kesepakatan antara pemegang saham dan organisasi penerbit terbentuk



 Kuitansi. Kuitansi mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada kuitansi tersebut kepada pengunjuknya. Terjadinya “kuitansi pada pembawa” tentunya karena si penerbit “kuitansi pada pembawa” itu telah ada kesanggupan dari pihak ketiga (tertarik) untuk membayar/menyediakan dana untuk membayar sejumlah uang yang tertera pada kuitansi itu. Persyaratan yang harus dimiliki/dipenuhi suatu kuitansi pada pembawa adalah: 



Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya;







Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uangtertentu;







Harus disebutkan nama yang kena tarik;







Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran “surat kuitansi pada pembawa” tersebut.



BAB III KESIMPULAN



Surat berharga atau sekuritas dapat diartikan sebagai sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi oleh hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan tau sejenis lainnya. Nilai uang dapat berubah menurut waktu. Artinya, nilai uang hari ini lebih berharga daripada nilai uang di masa mendatang pada harga nominal yang sama. Dalam perhitungannya, terbagi menjadi 2 yaitu nilai uang pada saat ini (present value) dan nilai uang yang akan diterima pada waktu mendatang (future value). Jenis-jenis dari nilai majemuk terbagi menjadi 3 jenis, yakni nilai majemuk tahunan, nilai majemuk beberapa kali setahun, dan nilai majemuk dari anuitas. Yang menjadi dasar pertimbangan investasi pada surat berharga adalah dengan melihat risiko-risiko, seperti risiko keuangan (financial risk), risiko suku bunga( interest rate risk), risiko likuiditas (liquidity risk), risiko inflasi. Jenis risiko dalam investasi yang mungkin timbul adalah Risiko bisnis (buisnis risk), Risiko likuiditas (liquidity risk), Risiko tingkat bunga (interest rate risk), Risiko pasar (market risk), Risiko daya beli (purchasing power risk), dan Risiko mata uang (currency risk)



DAFTAR PUSTAKA



https://lovelycimutz.wordpress.com/2011/04/17/surat-surat-berharga/ https://brainly.co.id/tugas/9868249