Manual SMKP GPI - 2022 REV 00 - (Berau Project) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Keselamatan & Kesehatan Kerja dan Lingkungan Pertambangan



Dokumen ini adalah milik : PT GREEN PLANET INDONESIA © 2022



Dokumen Level I



PT Green Planet Indonesia



Prepared by :



Komplek Puri Britania, Jalan Puri Ayu Raya blok T7, no. B36, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat 11610



Date Established



22-07-2022



DWI KARSONO



No



PM-SMKP-GPI-MR-01



Revision



00



DOCUMENT IS UNCONTROLLED IF DOES NOT HAVE “CONTROLLED COPY” STAMP



Approved by :



No of Distribution



RIDWAN HALIM



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 1 / 23



DAFTAR ISI 1. PENJELASAN UMUM 1.1. Profil Perusahaan 1.2. Istilah & Definisi 1.3. Organisasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan 1.4. Pelanggan 1.5. Referensi 2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGANPT GREEN PLANET INDONESIA 2.1. Tujuan 2.2. Ruang Lingkup 2.3. Pengecualian 3. KEBIJAKAN 3.1. 3.2. 3.3.



Penyusunan Kebijakan Isi Kebijakan dan Pengesahan kebijakan Komunikasi kebijakan dan tinjauan kebijakan



4. PERENCANAAN 4.1. Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan 4.2. Manajemen risiko dan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risikoserta Pengendalian 4.3. Pemenuhan Peraturan Perundangandan Persyaratan Lainnya 4.4. Tujuan, Sasaran dan Program 4.5. Rencana Kerja dan Anggaran Keselamatan Pertambangan 5. ORGANISASI DAN PERSONIL 5.1. Struktur, Organisasi, Tugas Tanggung-jawab dan Wewenang 5.2 Seleksi dan Penempatan Personil 5.3 Pendidikan, Pelatihan dan Kompetensi Kerja 6. IMPLEMENTASI 6.1. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional 6.2. Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan 6.3. Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja 6.4. Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasional Pertambangan 6.5. Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa 6.6. Penetapan Sistem Pembelian 6.7. Pengelolaan Keadaan Darurat 6.8 Penyediaan dan Penyiapan Sarana P3K 6.9. Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off the job safety) Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 2 / 23



7. EVALUASI DAN TINDAK LANJUT 7.1. 7.2. 7.3. 7.4. 7.5. 7.6. 7.7.



Pemantauandan Pengukuran Kinerja, Inspeksi K3 dan KO Pemenuhan / Kepatuhan Peraturan Perundangan Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya dan Penyakit Akibat Kerja Evaluasi Administrasi K3 dan KO Audit Internal SMKP Minerba Tindak Lanjut Ketidaksesuaian



8. DOKUMENTASI 9. TINJAUAN MANAJEMEN DAN PENINGKATAN KINERJA



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 3 / 23



1. INTRODUCTION 1.1.



Profil Perusahaan



Tanggal Berdiri



: 11 November 1999



Status Perusahaan



: Perseroan Terbatas (Tertutup)



Pemegang Saham



: PT. Asco Capital PT. Triputra Investindo Arya



Pelanggan Utama



: PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) PT. Chevron Indonesia Company (CICO) PT. Adaro Indonesia PT Vale Indonesia Tbk PT. Astra Agro Lestari PTPN III (Medan) PTPN IV (Medan) PTPN V (Riau) PT. Mitra Ogan (Palembang)



Lokasi Kerja



: Kantor Pusat - Jakarta Pekanbaru (Riau) Legok (Tangerang) Kalimantan Selatan



Produk & Jasa



:



Produk GPI menyediakan produk-produk ramah lingkungan untuk penghutanan dan penghijauan, pertanian organik, perkebunan, pengolahan limbah minyak. Jasa GPI menyediakan pelayanan sebagai kontraktor di bidang perbaikan lingkungan hidup untuk kegiatan penghutanan, penghijauan lahan bekas tambang, penanganan limbah minyak.



1.2.



Istilah & Definisi



Pelanggan Adalah organisasi atau orang yang menerima suatu produk atau jasa, serta memiliki wewenang memastikan berlangsungnya penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 4 / 23



Keselamatan Pertambangan Adalah segala kegiatan yang meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan (K3) dan keselamatan operasioanal pertambangan (KO) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan (K3 Pertambangan) Adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi pekerja tambang agar selamat dan sehat melalui upaya pengelolaan keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) Adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi operasional tambang yang aman, efesien, dan produktif melalui upaya, antara lain pengelolaan sistem dan pelaksanaan, pemeliharaan, perawatan sarana, prasarana instalasi dan peralatan pertambangan, pengamanan instalasi, kompetensi tenaga teknik dan evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan. Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batu bara (SMKP Minerba) Adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan yang terdiri atas keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan. Kebijakan MK3L (Mutu, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan) Keseluruhan tujuan dan arahan dari perusahaan yang berhubungan kepada mutu, keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan yang secara formal dinyatakan oleh manajemen puncak. Manual Dokumen Sistem Manajemen Terintegrasi yang mencakup ruang lingkup sistem manajemen MK3L, prosedur-prosedur terdokumentasi yang dibutuhkan, struktur organisasi dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dan gambaran proses serta keterkaitannya. Prosedur Dokumen Sistem Manajemen Terintegrasi yang menjelaskan rangkaian aktifitas dari suatu proses dan keterkaitan antar satu proses dengan proses lainnya. Persyaratan K3, Lingkungan dan Mutu juga dimasukkan dalam prosedur. Instruksi Kerja (IK) Adalah dokumen Sistem Manajemen Terintegrasi yang menjelaskan urutan langkah yang rinci atau detil dari suatu prosedur. Dalam instruksi kerja juga dimasukan pemenuhan persyaratan MK3L yang dibutuhkan untuk menerapkan suatu pekerjaan.



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 5 / 23



Standar Adalah dokumen Sistem Manajemen Terintegrasi yang menjelaskan panduan atau ketetapanketetapan dari suatu alat, unit, tempat kerja dan kondisi mencakup pemenuhan terhadap persyaratan MK3L. Contoh : standar APD (Alat Pelindung Diri).



Wakil Manajemen Adalah personil yang ditunjuk oleh manajemen puncak PT Green Planet Indonesia yang bertanggung jawab dalam hal pelaksanaan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Terintegrasi. Bahaya Adalah suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kerugian beberapa cidera, penyakit, kerusakan ataupun kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan atau suatu kondisi yang berpotensi untuk terjadi kecelakaan/kerugian dalam hal ini termasuk aspek lingkungan. Aspek Lingkungan Unsur dari kegiatan, produk atau jasa organisasi yang dapat berinteraksi dengan lingkungan. Catatan: Aspek lingkungan penting dapat mempunyai dampak lingkungan penting. Resiko Kombinasi dari keparahan dan/atau kemungkinan dari suatu potensial insiden yang diketahui. Dampak Lingkungan Adalah setiap perubahan pada lingkungan baik yang merugikan atau bermanfaat yang keseluruhannya atau sebagian disebabkan oleh aspek lingkungan organisasi. Dampak K3L Gabungan dari Bahaya dan Aspek Lingkungan. (dalam sistem manajemen terintegrasi MK3L ini istilah aspek K3L digunakan dalam melakukan identifikasi aspek K3L dan menilai dampak K3L).



1.3



Organisasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Minerba GPI Site Berau



Top management PJO Document Controller Pengawas Operasional



: Ridwan Halim : Dwi Karsono : Teguh Suwondo : Aris Firdaus



Bagian KO Bagian K3 Pertambangan Pengawas Teknis



: : :



Prasetiyawan Teguh Suwondo Prasetiyawan



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 6 / 23



1.4



Pelanggan



Pelanggan dari PT Green Planet Indonesia ialah: A. Internal : 1) 2) 3) 4)



Pemegang saham PT Green Planet Indonesia Dewan Direksi PT Green Planet Indonesia Divisi-divisi lain di PT Green Planet Indonesia Karyawan PT Green Planet Indonesia



B. Eksternal 1) Klien di Pertambangan, Gas & Perminyakan, Agrobisnis dan Infrastruktur 2) Pemasok 3) Pemerintah



1.5



Referensi



1. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Sistem Manajemen K3 2. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Binwas Minerba 3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 Keselamatan Kerja Pertambangan 4. Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara 5. Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik 6. Keputusan Direktorat Jendral Minerba No. 185 Tahun 2019 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan Dan Pelaksanaan Penilaian, Dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara



2.



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan PT. Green Planet Indonesia



2.1. Tujuan Manual Sistem Manajemen Keselamatan Pertambanganini bertujuan untuk memberikan panduan bagi PT Green Planet Indonesia dalam merencanakan, menerapkan, memantau dan mengukur serta mengembangkan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai dengan standar pada Keputusan Direktorat Jendral Minerba No. 185 Tahun 2019. Selain itu Manual Sistem Manajemen Terintegrasi juga bertujuan untuk memberikan kepuasan kepada pelanggan melalui sistem yang dapat diterapkan secara efektif termasuk proses-proses untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan ketidaksesuaian. Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 7 / 23



PT Green Planet Indonesia melakukan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan dalam kapasitasnya sebagai kontraktor rehabilitasi dan revegetasi perusahaan pertambangan. Sistem ini menggunakan pendekatan atau model dalam menyusun Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan sebagaimana teirgambar di bawah ini dengan memperhatikan klausulklausul/syarat setiap Elemen seperti dpaparkan pada Peraturan Menteri ESDM No. 38 Tahun 2014. Setiap klausul atau komponen dari standar-standar tersebut dikelompokan atau ditempatkan pada masing-masing siklus dari model Sistem Manajemen Terintegrasi ini.



Model Continual Improvement Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan



2.2.



Ruang Lingkup



Manual Sistem Manajemen Pertambangan ini diterapkan dalam ruang lingkup PT Green Planet Indonesia yang bergerak di bidang revegetasi dan rehabilitasi lahan tambang dari perusahaan tambang dan berlaku di seluruh wilayah operasi serta sub-kontraktor yang berkaitan / memiliki hubungan kerja dengan PT Green Planet Indonesia. Adapun Lokasi kerja PT Green Planet Indonesia yang cakupan kegiatan adalah rehabilitasi dan reklamasi ialah sebagai berikut: ● ●



Kantor Pusat - Jakarta Kalimantan Selatan



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 8 / 23







Sulawesi Selatan



Dan lokasi kerja lainnya yang ditentukan oleh Manajemen Puncak PT Green Planet Indonesia. Pedoman Manajemen ini wajib dipatuhi oleh seluruh karyawan PT Green Planet Indonesia, Kontraktor dan siapa saja yang berada di wilayah operasi PT Green Planet Indonesia.



2.3.



Pengecualian



Tidak ada Pengecualian dalam Pedoman Manajemen SMKP ini untuk PT Green Planet Indonesia.



3.



KEBIJAKAN



3.1.



Penyusunan Kebijakan



Manajemen Puncak PT Green Planet Indonesia melakukan penyusunan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Kebijakan ini merupakan dasar / landasan penerapan sistem penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan.Berdasarkan Panduan pada Peraturan Keputusan Menteri ESDM No 1827 Tahun 2018 Lampiran IV, maka kebijakan SMKP yang disusun sekurang-kurangnya harus memuat komponen seperti : a. Visi, misi dan tujuan perusahaan, b. Komitmen dan Tekad melaksanakan kebijakan , c. Kerangka dan program kerja, d. Komitmen KO Pertambangan, e. Komitmen mendorong keterlibatan pekerja atau serikat pekerja tambangdan, f.



3.2.



Komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan-udangan,



Kebijakan Perusahaan



3.2.1.Visi dan Misi Perusahaan Visi Perusahaan Menjadi perusahaan terkemuka dalam menghasilkan produk ramah lingkungan & pelayanan revitalisasi bumi untuk membuat bumi menjadi tempat hidup lebih baik bagi generasi masa depan



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 9 / 23



Misi Perusahaan Menginspirasi & menumbuhkan Kesadaran Manusia pada Lingkungan Hidup untuk Masa Depan yang Berkelanjutan



● Memberikan layanan sesuai pesanan &Produk Ramah Lingkungan yang lebih baik Sebagai Solusi untuk Masalah Lingkungan ●



Menjadi daya tarik dan Rumah bagi professional yang cerdas dan berdedikasi tinggi ● MembentukPerusahaan Lingkungan yang dikenal luas dan menghasilkan keuntungan untuk kesejahteraan para pemangku kepentingan



3.2.2. Nilai-nilai Perusahaan Nilai-nilai Perusahaan HORMAT ● Memperlakukan semua pihak yang berkepentingan dengan rasa hormat dan kepekaan, merangkul keanekaragaman dan menghargai kontribusi tim INOVASI & KEWIRAUSAHAAN ● Menciptakan aliran bisnis-bisnis baru melalui pemikiran yang visioner. Secara inovatif dan kreatif menyampaikan layanan dan produk-produk baru yang bernilai KERJASAMA TIM YANG PROFESIONAL ● Menunjukkan kompetensi, etika dan perilaku yang mencerminkan profesionalitas dalam setiap kegiatan bisnis kita dengan mencintai dan menghayati pekerjaan kita KESEMPURNAAN ● Mencapai hanya yang terbaik atas segala sesuatu yang kita lakukan di saat pertama dan setiap saat KEPEMIMPINAN ● Memelopori/memimpin dengan otoritas dan tindakan nyata untuk mengilhami/menginspirasi dan membantu mengembangkan perubahan sosial dan lingkungan yang positif PEMBERDAYAAN ● Memberikan kepercayaan dan mendayagunakan staf yang berbakat untuk melakukan hal-hal yang tepat/benar berlandaskan pada ketajaman pertimbangan bisnis dan kecepatan pengambilan keputusan DUKUNGAN & KEPERCAYAAN Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 10 / 23







Membangun tim pemenang, kebersamaan dengan saling mendukung dan mengasuh dalam roh/semangat satu untuk semua dan semua untuk satu



3.3.3 Isi Kebijakan dan Pengesahan



3.4.4. Fokus Pelanggan Manajemen Puncak PT Green Planet Indonesia memastikan bahwa persyaratan yang diminta oleh pelanggan telah ditetapkan dengan tujuan pelayanan yang diberikan telah sesuai atau memenuhi keinginan pelanggan.



3.3.



Komunikasi kebijakan dan Tinjauan Kebijakan



Manajemen Puncak PT Green Planet Indonesia melakukan penyebarluasan pemahaman terhadap kebijakan perusahaan kepada pihak-pihak terkait seperti perkerja, tamu, rekanan, pemasok. Hal ini Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 11 / 23



diatur untuk dilakukan melalui media seperti induksi tamu, P5M, safety talk, pengumuman/brosur, rekam kebijakan serta media-media lainnya. Manajemen puncak juga memastikan bahwa setiap kebijakan / peraturan yang dikeluarkan terkait keselamatan pertambangan akan direview dan ditinjau kesesuaiannya sesuai dengan konteks kegiatan, risiko, kondisi operasional dari perusahaan, serta dinamika peraturan perundang-undangan. Rincian ini diatur di dalam a. Prosedur Komunikasi dan Konsultasi (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-007) b. Prosedur Mekanisme Review (PROS-SMKP-GPI-MU-MR-004)



4. 4.1.



PERENCANAAN Perencanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan



Manajemen Puncak PT Green Planet Indonesia menyusun perencanaan manajemen keselamatan pertambangan untuk mencapai sasaran keselamatan pertambangan yang telah ditetapkan. Pada saat menetapkan perencanaan dipertimbangkan juga hasil dari manajemen risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, identifikasi persyaratan peraturan perundangan yang relevan, hasil analisa terhadap kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman dan data-data kinerja sebelumnya. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a. Prosedur Manajemen Risiko (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-015) b. Prosedur Identifikasi bahaya & PenilaianResiko (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-001) c. Prosedur Identifikasi Peraturan dan Persyaratan Lainnya (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-002)



4.1 Manajemen Risiko dan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko Serta Pengendalian Dalam rangka menerapkan sistem manajemen Keselamatan Pertambangan di PT Green Planet Indonesia, Pimpinan Perusahaan memastikan tujuan keselamatan pertambangan, termasuk yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan pertambangan (K3 pertambangan) serta Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan), ditetapkan pada fungsi dan tingkat yang relevan dari organisasi.



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 12 / 23



Untuk memenuhi persyaratan elemenke-2 dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, Manajemen melakukan Pemetaan Proses Bisnis dari organisasi yang sesuai yang nantinya akan diderivasikan kepada rincian dan besaran-besaran risiko yang ada. PT Green Planet Indonesia melakukan manajemen risiko secara umum yang mencakup keseluruhan risiko pada bisnis dan identifikasi bahaya dan menilai resiko khusus (HIRARC) terkait dari sistem manajemen keselamatan pertambangan sebagai dasar dalam menetapkan sasaran K3 dan Lingkungan. Langkah manajemen risiko dan identifikasi bahaya/aspek dan penilaian risiko/dampak dilakukan juga untuk aktifitas yang bersifat proyek atau khusus untuk memastikan risikonya dikendalikan. Proses Manajemen Risiko dan HIRARC harus mempertimbangkan: ● ● ● ● ● ● ● ● ● ●



Aktivitas rutin dan non-rutin, Aktivitas semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja (termasuk kontraktor dan tamu), Sikap manusia, kemampuan, dan faktor-faktor manusia lainnya, Bahaya-bahaya yang timbul dari luar tempat kerja yang berdampak pada personil K3 dalam kendali organisasi di tempat kerja, Bahaya yang timbul dari aktivitas kerja di ruang lingkup tempat kerja di bawah kendali organisasi, Prasarana, peralatan dan material di tempat kerja yang disediakan oleh organisasi maupun oleh pihak lain, Perubahan atau usulan perubahan dalam organisasi, aktivitas-aktivitas, atau material, Modifikasi terhadap sistem manajemen HES, termasuk perubahan sementara, dan dampaknya pada operasi, proses-proses, dan aktivitas, Adanya kewajiban perundangan yang relevan dan terkait dengan penilaian resiko serta penerapan pengendalian yang dibutuhkan, Rancangan area-area kerja, proses-proses, instalasi-instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasional dan organisasi kerja, termasuk adaptasinya terhadap kemampuan manusia.



Rincian dari bagian ini akan dibahas dalam:Prosedur Manajemen Risiko dan Prosedur Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko(PROS-SMKP-GPI-MU-HES-001 dan PROS-SMKP-GPI-MU-HES-015)



4.3.



Pemenuhan Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya



Semua peraturan perundangan yang relevan termasuk persyaratan lain harus diidentifikasi untuk dijadikan sebagai masukan dalam penentuan tujuan, sasaran dan program. Peraturan perundangan dan persyaratan lain yang telah teridentifikasi dikomunikasikan, dievaluasi pemenuhannya dan secara reguler harus diperbaharui untuk memastikan status dari peraturan dan persyaratan tersebut. Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 13 / 23



Rincian dari mekanisme ini diatur dalam :Prosedur Identifikasi dan Persyaratan Lain (PROS-SMKPGPI-MU-HES-002).



4.4.



Tujuan, Sasaran dan Program SMKP



Manajemen puncak PT Green Planet Indonesia menetapkan sasaran sistem manajemen keselamatan pertambangan perusahaan yang terukur dan sesuai/konsisten dengan kebijakan, persyaratan produk, risiko/dampak dan persyaratan peraturan perundangan.



4.5.



Rencana Anggaran Keselamatan Pertambangan



Untuk mengontrol dan mengakomodasi implementasi optimal dari Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yang terdiri dari Keselamatan dan Kehsehatan pertambangan (K3 Pertambangan) dan Keselamatan Operasi Pertambangan (KO Pertambangan) maka perlu diatur mengenai perincian Rencana Anggaran Keselamatan Pertambangan.



5. Organisasi dan Personil 5.1. Struktur, Organisasi, Tugas Tanggung-Jawab dan Wewenang Dalam rangka Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan secara menyeluruh PT Green Planet Indonesia menyediakan sumber daya manusia. Pekerja yang direkrut akan ditempatkan pada organisasi fungsional seperti diatur elemen ke-3 pada Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Adapun perincian jabatan dan organisasi yang relevan dengan kegiatan PT. Green Planet Indonesia dan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan yaitu : (a) Penanggung-jawab Operasional (b) Bagian K3 Pertambangan (c) Bagian Keselamatan Operasi Pertambangan (KO) (d) Pengawas Operasional dan Teknik (e) Komite Keselamatan Pertambangan (f) Tim Tanggap Darurat Rincian umum mengenai organisasi Komite Keselamatan pertambangan ini diatur dalam:Prosedur Sumber Daya, Peran, Tanggung Jawab & Kewenangan (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-003). Semua pekerja yang direkrut harus didasarkan pada kualifikasi yang telah ditentukan untuk posisi tertentu. Bagian terkait menentukan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pekerja mulai Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 14 / 23



dari level manajemen sampai dengan level pekerja sesuai dengan struktur organisasi dan menentukan standar kompetensi untuk masing-masing level dan mereview secara sistem setiap tahun.



5.2. Seleksi dan Penempatan Personil Semua pekerja yang direkrut harus didasarkan pada kualifikasi yang telah ditentukan untuk posisi tertentu. Bagian terkait menentukan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pekerja mulai dari level manajemen sampai dengan level pekerja sesuai dengan struktur organisasi dan menentukan standar kompetensi untuk masing-masing level dan mereview secara sistem setiap tahun. Rincian mengenai bagian ini diatur dalam:Prosedur Manajemen Sumber Daya Manusia(PROSQHES-GPI-MFP-HRD-001).



5.3. Pendidikan, Pelatihan dan Kompetensi Dalam rangka Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan secara menyeluruh PT Green Planet Indonesia menyediakan sumber daya manusia. Pekerja yang direkrut akan ditempatkan pada organisasi fungsional seperti diatur elemen ke-3 pada Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. PT. Green Planet Indonesia menentukan jenis kompetensi dan pelatihan yang diperlukan bagi setiap pekerja untuk menempati posisi dan struktur organisasi yang diatur pada elemen ke-3 Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Rincian mengenai bagian ini diatur dalam:Prosedur Manajemen Sumber Daya Manusia(PROSQHES-GPI-MFP-HRD-001).



6. Implementasi 6.1. Pelaksanaan Pengelolaan Operasional PT Green Planet Indonesia mengidentifikasi dan mengendalikan kegiatan operasionalnya yang memiliki risiko terhadap manusia, property dan dampak terhadap lingkungan. Dalam penentuan jenis pengendalian yang akan diterapkan organisasi harus mempertimbangkan alur proses dan hirarki pengendalian sehingga pengendalian operasional diterapkan mulai dari awal proses sampai akhir



proses



termasuk



aktifitas



pemeliharaan.



Pengendalian



operasional



ini



harus



didokumentasikan, dikomunikasikan kepada setiap orang yang terkait dengan aktifitas tersebut dan harus direview secara regular untuk menilai efektifitasnya. Langkah-langkah pengendalian di bawah ini dapat diterapkan pada lingkungan kerja PT Green Planet Indonesia: Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 15 / 23



a. Menetapkan prosedur-prosedur terdokumentasi untuk mengendalikan aktivitas-aktivitas yang memiliki risiko atau dampak lingkungan b. Menugaskan personil yang berkompeten untuk menjalankan tugasnya c. Menetapkan standar tempat kerja yang aman d. Menyusun Analisa Keselamatan Kerja untuk pekerjaan-pekerjaan yang jarang dilakukan, baru dilakukan dan memiliki risiko tinggi. e. Mempertimbangkan dan meninjau prosedur kerja berdasarkan dinamika tren dan jenis kecelakaan, perubahan penggunaan peralatan, modifikasi peralatan , perubahan proses dan atau perubahan bahan. Yang termasuk dalam dokumen pengendalian operasional adalah: a.



Prosedur Pengendalian Operasional (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-010)



b.



Prosedur Operasional Proyek (PROS-QHES-GPI-MO-OPR-001)



c.



Instruksi Kerja Hydroseeding (IK-PROS-SMKP-GPI-MO-OPR-001-B01).



d.



Instruksi Kerja Monitoring dan Evaluasi(IK-PROS-SMKP-GPI-MO-OPR-001-B05).



e.



Instruksi Kerja Alat Pelindung Diri (IK-PROS-SMKP-GPI-MU-HES-010-001).



f.



Standar-standar praktis keselamatan di tempat kerja.



g.



JSA kegiatan operasional.



6.2. Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Kerja PT Green Planet Indonesiamengidentifikasi dan mengendalikan kegiatan operasionalnya yang memiliki risiko terhadap manusia, khususnya kesehatan pekerja . PT. Green Planet Indonesia melakukan usaha pengelolaan lingkungan kerja (hygiene industri) yang terintegrasi dari tahapan identifikasi risiko fisik, kimia, biologi maupun ergonomi, tahapan pengukuran besaran dampak signifikan dan tahapan pengendalian. Adapun instrumen-instrumen yang digunakan pada tahapan pemantauan besaran dampak diatur untuk dikalibrasi secara periodik agar dapat selalu memberikan hasil yang mewakili kondisi lingkungan kerja yang dipantau. Yang termasuk dalam dokumen Pengelolaan Lingkungan Kerja adalah: a.



Prosedur Pengendalian Operasional (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-010)



b.



Prosedur Pemantauan dan Pengukuran (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-05)



c.



Prosedur Kalibrasi (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-08)



6.3. Pelaksanaan Pengelolaan Kesehatan Kerja PT Green Planet Indonesia melakukan upaya pengelolaan kesehatan kerja. Pengelolaan kesehatan kerja ini bertujuan untuk memelihara derajat kesehatan pekerja serta pencegahan dini terhadap Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 16 / 23



penyakit akibat kerja dan penyakit pada umumnya. Upaya pengelolaan kesehatan kerja ini dilakukan berdasarkan 4 jenis pendekatan yaitu pendekatan promotif, pendekatan preventif, pendekatan kuratif, dan pendekatan rehabilitatif. Dalam Konteks Kegiatan Operasional PT Green Planet Indonesia, maka Pendekatan promotif dapat dilakukan melalui program sosialisasi hal-hal terkait kesehatan kerja dengan mekanisme safety talk, P5M. Pendekatan preventif dilakukan memlalui program MCU karyawan baru, MCU periodik karyawan lama dan MCU khusus. Pendekatan Kuratif dilakukan melalui pengikut sertaan man power pada program kesehatan seperti BPJS. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a. Prosedur Komunikasi dan Konsultasi (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-007) b. Prosedur Pemantauan dan Pengukuran (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-05) c. Instruksi Kerja Kesehatan Kerja (IK-PROS-SMKP-GPI-MU-HES-005-02)



6.4. Pelaksanaan Pengelolaan Keselamatan Operasional Pertambangan Dalam rangka pematuhan elemen 4 Sistem Manajemen Keselamatan dan menjamin setiap sarana, prasarana, instalasi & Peralatan yang digunakan untuk kegiatan operasional dapat dioperasikan secara aman / selamat, maka PT Green Planet Indonesia menerapkan standar pengecekan, pengamanan, pengujian, kompetensi tenaga teknis terhadap sarana, prasarana, instalasi & peralatan operasional. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a. Prosedur Pengendalian Operasional (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-010) b. Prosedur Pekerjaan Berbahaya (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-11) c. Prosedur Pengujian Kelayakan Sarana Operasional (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-13) d. Prosedur Perawatan Sarana (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-14) e. Prosedur Operasional Proyek (PROS-QHES-GPI-MO-OPR-001) f. Instruksi Kerja Pengoperasian Kendaraan Ringan (IK-PROS-SMKP-GPI-MU-HES-010-03) g. Instruksi Kerja Wewenang Memberhentikan Pekerjaan (IK-PROS-SMKP-GPI-MU-HES-010-04)



6.5. Penetapan Sistem Perancangan dan Rekayasa Setiap proses perancangan dan rekayasa sarana, prasarana, instalasi, peralatan operasional PT Green Planet Indonesia mematuhi ketentuan sistem keselamatan pertambangan. Proses perancangan dan rekayasa mempertimbangkan serta mengantisipasi setiap aspek risiko yang muncul akibat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan perancangan dan rekayasa, hal ini mencakup : a. Proses perencanaan aktivitas perancangan dan rekayasa. b. Aktivitas implementasi kegiatan perancangan dan rekayasa. Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 17 / 23



c. Penggunaan produk / sarana hasil perancangan dan rekaysa. d. Hasil modifikasi produk / sarana eksisting hasil perancangan dan rekayasa. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a. Prosedur Manajemen Risiko (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-015) b. Prosedur Identifikasi bahaya & PenilaianResiko (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-001) c. Prosedur Manajemen Perubahan (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-012)



6.6. Penetapan Sistem Pembelian Pematuhan Sistem Keselamatan Pertambangan diimplementasikan pada sistem pembelian yang dimiliki PT Green Planet Indonesia. Prosedur ini mencakup : a. Penetapan spesifikasi pembelian sesuai dengan persyaratan keselamatan pertambangan dan ketentuan peraturan perundan-udangan b. Proses seleksi pembelian c. Proses verifikasi kesesuaian dengan spesifikasi pembelian d. Proses evaluasi rekanan pemasok barang dan jasa Rincian dari bagian ini diatur dalam : a. Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-015) b. Prosedur Identifikasi bahaya & PenilaianResiko (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-001)



6.7. Pengelolaan Keadaan Darurat PT Green Planet Indonesia mengidentifikasi jenis keadaan darurat termasuk kecelakaan yang mungkin terjadi di setiap tempat kerja berdasarkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko, mempersiapkan sumber daya yang memadai diantaranya: a. Peralatan penanganan keadaan darurat b. Membentuk tim penanganan keadaan darurat c. Personil-personil yang terlatih dan berpengalaman dalam menghadapi keadaan darurat PT Green Planet Indonesia juga akan menjadualkan dan melaksanakan simulasi atau uji coba secara rutin untuk memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi keadaan darurat. Rincian dari bagian ini akan diatur dalam: Prosedur Penanggulangan Gawat Darurat (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-004).



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 18 / 23



6.8. Penyediaan dan Penyiapan Sarana P3K PT Green Planet Indonesia menyediakan sarana P3K sebagai bentuk pematuhan terhadap ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan elemen 4. Adapun kriteria dan jenis P3k yang disediakan mengikuti standar yang ada pada peraturan yang berlaku yaitu Pemenaker No.25 / 2008 dan KepDirjen Minerba No 185 Tahun 2019. Rincian dari bagian ini akan diatur dalam: Prosedur Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PROS-SMKP-GPI-MU-HES-004).



6.9. Pelaksanaan Keselamatan di Luar Pekerjaan (Off The Job Safety) PT Green Planet Indonesia mengatur mengenai pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan (off the job safety), hal ini mencakup promosi /sosialisasi isu-isu umum dan K3L diluar area kerja dan penyediaan fasilitas seperti kotak P3K atau APAR diluar area kerja. Rincian dari bagian ini akan diatur dalam Prosedur Pemantauan dan Pengukuran (Pros-SMKP-GPIMU-HES-05)



7. Evaluasi dan Tindak Lanjut 7.1. Pemantuan dan Pengukuran Kinerja PT Green Planet Indonesia memastikan evaluasi terhadap pemenuhan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya dilakukan secara reguler. Metode evaluasi dilakukan melalui inspeksi, observasi dan audit dan hasilnya dipelihara. Metode Evaluasi secara lebih rinci memastikan program – program keselamatan kerja & kesehatan kerja pertambangan (K3 pertambangan) dan keselamatan operasi pertambangan (KO pertambangan) yang direncanakan telah dilaksanakan, memenuhi target, memenuhi amanat peraturan terkait, berdampak signifikan dan tercatat secara statistik serta scientific mengurangi risiko yang muncul. Rincian dari bagian ini akan diatur dalam a. Prosedur Pemantauan dan Pengukuran (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-05) b. Instruksi Kerja Kesehatan Kerja (IK-PROS-SMKP-GPI-MU-HES-005-02) c.



Instruksi Kerja Inspeksi Lokasi (IK-PROS-SMKP-GPI-MU-HES-005-01)



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 19 / 23



7.2. Inspeksi K3 dan KO Dalam rangka pematuhan elemen 5 Sistem Manajemen Keselamatan dan menjamin (a) setiap aspek keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan dilaksanakan, (b) sarana, prasarana, instalasi & Peralatan yang digunakan untuk kegiatan operasional dapat dioperasikan secara aman / selamat dan diinspeksi, maka PT Green Planet Indonesia menerapkan standar pengecekan, pengamanan, pengujian, kompetensi tenaga teknis terhadap sarana, prasarana, instalasi & peralatan operasional serta aspek operasional lain yang berhubungan dengan K3LH. Rincian dari bagian ini akan diatur dalam a. Prosedur Pemantauan dan Pengukuran (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-05) b. Prosedur Pengendalian Operasional (Pros-SMKP-GPI-MU-HES-010)



7.3.



Pemenuhan Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya



Semua peraturan perundangan yang relevan termasuk persyaratan lain harus diidentifikasi untuk dijadikan sebagai masukan dalam penentuan tujuan, sasaran dan program. Peraturan perundangan dan persyaratan lain yang telah teridentifikasi dikomunikasikan, dievaluasi pemenuhannya dan secara reguler harus diperbaharui untuk memastikan status legalitas dari peraturan dan persyaratan tersebut. Rincian dari mekanisme ini diatur dalam :Prosedur Identifikasi dan Persyaratan Lain (PROS-SMKPGPI-MU-HES-002).



7.4.



Penyelidikan Kecelakaan, Kejadian Berbahaya, dan Penyakit Akibat Kerja



PT Green Planet Indonesia memastikan setiap kecelakaan, kejadian bahaya dan penyakit akibat kerja dilaporkan, ditangani, direkam dan dilakukan langkah perbaikan untuk memastikan hal-hal tersebut tidak terulang kembali. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a. Prosedur Investigasi Kecelakaan(PROS-SMKP-GPI-MU-HES-006) b. Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan(PROS-QHES-GPI-MU-MR-005)



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 20 / 23



7.5.



Evaluasi Administrasi K3 dan KO



PT Green Planet Indonesia melakukan upaya evaluasi administrasi untuk merekam trend indikator performa pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Hal ini dijadikan sebagai informasi dasar untuk menilai kemajuan proses pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Evaluasi administrasi dibuat dalam bentuk performa statistik dan pelaporan periodik. a. Prosedur Investigasi Kecelakaan(PROS-SMKP-GPI-MU-HES-006) b. Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan(PROS-QHES-GPI-MU-MR-005)



7.6. Audit Internal PT Green Planet Indonesia melaksanakan Audit Internal Sistem Manajemen Terintegrasi di masingmasing tempat kerja, untuk: a. Menentukan apakah sistem manajemen terintegrasi telah: ●



Sesuai dengan perencanaan dan persyaratan Sistem Manajemen







Efektif diimplementasikan dan dipelihara



b. Menyediakan informasi hasil audit kepada manajemen Sebelum pelaksanaan Audit Internal Sistem Manajemen Terintegrasi, program Audit Internal harus direncanakan, ditetapkan, diimplementasikan serta dipelihara. Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit harus memastikan keobyektifan dan tidak berpihaknya proses audit. Auditor tidak boleh mengaudit pekerjaannya sendiri. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a.



Prosedur Audit Internal (PROS-SMKP-GPI-MU-MR-003)



b.



Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan(PROS-QHES-GPI-MU-MR-005)



7.7. Tindak Lanjut Ketidaksesuaian PT Green Planet Indonesia memastikan setiap ketidaksesuaian dilaporkan, ditangani dan dilakukan langkah perbaikan untuk memastikan hal-hal tersebut tidak terulang kembali. Rincian dari bagian ini diatur dalam: a.



Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan(PROS-QHES-GPI-MU-MR-005)



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 21 / 23



8. Dokumentasi Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan terdiri dari 4 level yang meliputi :



LEVEL I Manual LEVEL II Prosedur, Instruksi Kerja, JSA LEVEL III Form, Checklist dan Standar



LEVEL IV Rekaman







Level I



: Manual







Level II



: Procedure, Work Instruction, JSA







Level III



: Form, Checklist and Standard







Level IV



: Records



Dokumentasi dalam hal ini berupa softcopy dan hardcopy. Mengacu kepada struktur dokumen di atas semua dokumen bersifat rahasia dan memerlukan ijin dari Wakil Manajemen apabila ada pihak luar yang ingin memperoleh salinannya. Management Representatif melalui personal yang ditunjuk sebagai pihak kontrol dokumen mengatur mengenai daftar dokumen serta kendali dokumen serta rekaman yang dimiliki oleh PT. Green Planet Indoensia. Rincian mengenai bagian ini akan diatur dalam: Prosedur Pembuatan dan penyusunan dokumen (PROS- SMKP-GPI-MFP-DC-001). Prosedur Pengendalian Dokumen dan Catatan untuk SMKP (PROS-SMKP-GPI-MFP-DC-002)



9. Management



Review



/



Tinjauan



Manajemen



dan



Peningkatan Kinerja Manajemen Puncak PT Green Planet Indonesia meninjau ulang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan pada interval yang terencana, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan keefektifannya. Tinjauan harus meliputi penilaian untuk tindakan perbaikan, kebutuhan untuk perubahan-perubahan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan, termasuk didalamnya adalah kebijakan dan Sasaran Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Catatan dari tinjauan manajemen harus disimpan dan dipelihara.



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 22 / 23



Input dari Tinjauan Manajemen adalah: ● ● ● ● ● ● ● ● ● ●



Hasil-hasil dari audit internal dan evaluasi terhadap pemenuhan peraturan/persyaratan lain Hasil-hasil dari kegiatan SMKP, partisipasi dan konsultasi Komunikasi yang relevan dari pihak eksternal yang berkepentingan, termasuk bila ada keluhan (complaints) Kinerja SMKP dari organisasi Sejauh mana Tujuan SMKP telah dicapai Tingkat Pencapaian Tujuan dan Sasaran Status dari penyelidikan insiden, tindakan perbaikan, dan tindakan pencegahan Tindak lanjut dari tinjauan manajemen sebelumnya Situasi yang berubah, termasuk perkembangan di peraturan dan persyaratan lain berkaitan dengan SMKP Rekomendasi untuk perbaikan.



Output dari Tinjauan Manajemen harus konsisten, untuk peningkatan berkelanjutan termasuk setiap keputusan dan tindakan yang terkait dengan kemungkinan perubahan: ● Kinerja SMKP ● Kebijakan dan tujuan – tujuan program terkait SMKP Tujuan dan sasaran SMKP ● ● ●



Sumber daya yang diperlukan untuk proses Mutu dan elemen-elemen lain pada Sistem Manajemen SMKP Perbaikan pada produk yang berkaitan dengan persyaratan pelanggan Efektifitas perbaikan pada sistem manajemen mutu dan proses-prosesnya secara berkelanjutan



Tinjauan manajemen di lakukan oleh PT Green Planet Indonesia minimal 1 kali dalam setahun yang harus dihadiri oleh Manajemen Puncak, Wakil Manajemen, Sekretariat dan Penanggung Jawab Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan. Rincian dari bagian ini diatur dalam: Prosedur Tinjauan Manajemen (PROS-SMKP-GPI-MU-031) Prosedur Mekanisme Review (PROS-SMKP-GPI-MU-MR-004).



Dokumen Level I Revisi 00 No. Dokumen : PM-QHES-GPI-MR-01 Hal. 23 / 23