15 0 59 KB
PENDAFTARAN MANUAL No. Dokumen : 440/ /UKP/III/2019 SOP
No. Revisi Tanggal Terbit
:0 : 18 Maret 2019
Halaman
: 1/3
Kepala Puskesmas Cikancung PUSKESMAS
Mia Puspitawati
CIKANCUNG
NIP. 19750107 200501 2 005
1. Pengertian
Pendaftaran adalah Suatu proses pencatatan identitas/ data sosial
2. Tujuan
pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah dalam pelayanan pasien di pendaftaran dan rekam medis agar berjalan dengan tertib dan lancar,
3. Kebijakan
sebagai acuan petugas jika SIMPUS sedang offline. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Cikancung
Nomor
440/1401/UKP/III/2019 tentang Pelayanan Klinis di Puskesmas Cikancung.
4. Referensi
1. Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis. 2. Buku Pedoman Penyelenggaraan Rekam Medis 2006 3. Permenkes No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN. 4. Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun
5.
Prosedur
2014 tentang Puskesmas 1. Petugas Petugas pendaftaran
mempersilakan pasien untuk
mengambil nomor antrian. 2. Untuk kasus kegawat daruratan dapat langsung ke ruang tindakan dengan dilakukan triase terlebih dahulu oleh keperawtan. 3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian. 4. Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah pasien atau keluarga pasien dalam satu kartu keluarga pernah berobat ke puskesmas sebelumnya. a. Jika pasien baru pertama kali berobat ke puskesmas maka petugas meminta foto copi KK/ KTP dan kartu jaminan kesehatan jika ada untuk identifikasi data pasien. b. Petugas membuatkan rekam medis dan melengkapi pengisian data dalam rekam medis rawat jalan. c. Petugas membuatkan kartu berobat. d. Petugas mendaftarkan (entry data) dengan cara menulis manual identitas pasien baru di dalam buku pendaftaran manual.
5. Jika pasien pernah berobat sebelumnya ke puskesmas maka petugas akan melakukan hal sebagai berikut : a. Petugas akan menanyakan kartu berobat. b. Jika pasien lupa membawa kartu berobat maka petugas akan menuliskan terlebih dahulu identitas pasien di rekam medis sementara. c. Petugas menanyakan apakah pasien umum atau mempunyai asuransi kesehatan (BPJS/KIS/ ASKES). 6. Petugas pendaftaran menanyakan maksud kedatangan pasien (menanyakan mau berobat ke Poli Umum, Poli Gigi, KIA/KB, Laboratorium, dll). 7. Petugas menarik retribusi sesuai Perda yang berlaku dan mencatat pada data pasien pada karcis merah (untuk pasien umum). 8. Untuk pasien BPJS, pasien diminta untuk mengisi formulir laporan penerimaan rawat jalan sudah disediakan (isi nomor urut, nama pasien, nomor BPJS, alamat, umur, kunjungan lama/baru, dan tandatangan sebagai bukti kunjungan pasien). Petugas mencatat identitas pasien di karcis putih. 9. Petugas menyerahkan kartu berobat, identitas, kartu jaminan kesehatan kepada pasien dan mempersilakan menunggu di ruang tunggu pelayanan yang dituju (Poli Umum, KIA, Poli Gigi, Laboratorium, dll). 10. Petugas mengantarkan status rawat jalan pasien ke masing-masing Poli yang dituju. 11. Petugas mengambil Status Rawat Jalan ke ruang periksa/pelayanan masing-masing setelah selesai pelayanan dan administrasi di ruang periksa/pelayanan bersangkutan. 12. Petugas loket mencocokkan jumlah kunjungan dengan status yang 6. Unit Terkait
kembali. 1. Poli Umum, 2. Poli Gigi, 3. Poli MTBS, 4. Poli KIA-KB, PONED, 5. Poli TB 6. Laboratorium.
2/3
7. Rekam Historis Perubahan
No
Yang diubah
3/3
Isi Perubahan
Tanggal mulai diberlakukan