Many An Jang Med [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS MANAJER PELAYANAN DAN PENUNJANG MEDIK RUMAH SAKIT KHUSUS IBU DAN ANAK ANNISA PAYAKUMBUH 1. Tugas Pokok Bertanggung Jawab kepada Direktur serta memberi dukungan kepada tugas Direktur dalam menata dan mengatur pengelolaan pelayanan dan penunjang medik agar terselenggara kinerja pelayanan dan penunjang medik RSKIA Annisa Payakumbuh yang aman dan nyaman bagi pasien maupun pemberi pelayanan. 2. Fungsi, Tugas dan Wewenang a. Fungsi 1. Pendukung terhadap fungsi Direktur dalam hal Penataan dan Pengaturan



kinerja



RSKIA Annisa Payakumbuh di bidang pelayanan dan penunjang medik. 2. Pertanggung jawaban administratif manajerial kepada Direktur. b. Tugas 1. Menata dan mengatur alur pelayanan dan penunjang medik pasien mulai dari masuk sampai dengan pulang. 2. Menyusun rancangan Standar Prosedur Operasional Pelayanan dan Penunjang Medik yang berada dalam ruang lingkup tugasnya. 3. Melakukan evaluasi kepatuhan pelaksanaan



Standar Prosedur Operasional



Pelayanan dan Penunjang Medik di seluruh unit pelayanan. 4. Melakukan perbaikan Standar Prosedur Operasional Pelayanan dan Penunjang Medik. 5. Mengatur jadwal Tenaga Pelayanan dan Penunjang Medik yang memberikan pelayanan di Rawat Jalan, Rawat Inap, Kamar Bedah dan Unit Gawat Darurat, ICU, NICU/PICU, Perinatologi, Kamar Bersalin, Laboratorium, Rekam Medis, Farmasi, CSSD. 6. Melakukan penilaian dan pengawasan terhadap kesiapan peralatan pelayanan dan penunjang medik yang digunakan. 7. Memelihara kebersihan, ketertiban dan kenyamanan seluruh ruang pelayanan dan penunjang serta mengendalikan pencegahan infeksi nosocomial.



8. Mengikuti kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan rumah sakit. 9. Melaporkan secara berkala tentang berbagai masalah pelayanan dan penunjang medik yang timbul dalam ruang lingkup tugasnya kepada Direktur. 10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direktur. c. Wewenang 1. Mengawasi, menilai dan mengendalikan kepatuhan dalam melaksanakan Standar Prosedur Operasional seluruh pelayanan dan penujang medik. 2. Memeriksa dan mengoreksi catatan rekam medik yang dibuat oleh Tenaga Pelayanan dan Penunjang Medik dan catatan asuhan keperawatan/kebidanan yang telah dibuat. 3. Menetapkan jadwal tenaga pelayanan dan penunjang medik yang memberikan pelayanan di Rawat Jalan, Rawat Inap, Kamar Bedah dan Unit Gawat Darurat, ICU, NICU/PICU, Perinatologi, Kamar Bersalin, Laboratorium, Rekam Medis, Farmasi, CSSD. 4. Mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan terjadinya infeksi nosokomial rumah sakit dengan pihak lain yang berkepentingan 5. Melakukan supervisi setiap saat terhadap seluruh unit pelayanan yang berada dalam ruang lingkup tugasnya. 6. Melaporkan secara lisan maupun tertulis hasil supervisi kepada Direktur. 7. Menyelenggarakan rapat terbatas para penanggung jawab dan koordinator unitunit pelayanan dan penunjang medik yang berada dalam ruang lingkup tugasnya 8. Mengusulkan pemberian atau pencabutan kewenangan klinik terhadap Tenaga Pelayanan dan Penunjang Medik berdasarkan hasil supervisi dan rekomendasi dari Komite Medik. 9. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugasnya dengan para Manajer lainnya. 10. Menindaklanjuti semua hasil keputusan rapat Direksi dan menyampaikannya kepada seluruh unit-unit pelayanan dalam ruang lingkup tugasnya. 11. Melaksanakan kewenangan lain yang didelegasikan pelaksanaannya oleh Direktur.



3. Kualifikasi Jabatan 1. Tenaga Medik (Dokter/Dokter Gigi) 2. Memiliki sertifikat ATLS/ACLS dan/atau pernah mengikuti Pelatihan/Kursus kedaruratan medik 3. Mempunyai pengalaman minimal 1 (sat tahun dalam bidang manajemen pelayanan rumah sakit. 4. Menyetujui dan sanggup bekerja sesuai dengan visi dan misi Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak Annisa Payakumbuh untuk masa waktu tertentu. 5. Mempunyai karakter dan integritas yang baik.