Maret - Laporan Bulanan Tenaga Pendukung Ipdmip - Nella [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nella
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2019



LAPORAN BULANAN TENAGA PENDUKUNG IPDMIP LAPORAN KEGIATAN BULAN APRIL DISUSUN OLEH



NELLA KUSUMANINGTYAS, S.T



INTREGRATED PARTICIPATORY DEVELOPMENT AND MANAGEMENT OF IRRIGATION PROGRAM (IPDMIP) BAPPEDA KABUPATEN SERANG 4/30/2019



KATA PENGANTAR Salam Hormat, Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya maka Laporan Pelaksanaan Kegiatan Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) periode bulan Maret Tahun 2019 pada Tenaga Pendukung (Supporting Staff) IPDMIP – Bappeda Kabupaten Serang dapat diselesaikan dengan baik. Dokumen laporan ini menyajikan capaian hasil pelaksanaan kegiatan IPDMIP, berupa hasil capaian target komponen kegiatan dalam Annual Work Plan (AWP) KPIU-Bappeda Kabupaten Serang Tahun 2019. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam pelaksanaan kegiatan pada bulan selanjutnya maupun pada tahun anggaran berikutnya. Besar harapan kami, laporan pelaksanaan kegiatan ini dapat memenuhi harapan serta dapat bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik, saran maupun masukan yang konstruktif guna penyempurnaan dokumen laporan ini. Semoga Allah SWT selalu meridhoi dan memberkahi segala aktivitas kita semua.



Nella Kusumaningtyas



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................i DAFTAR IS........................................................................................................................ ii DAFTAR TABEL ................................................................................................................ iii DAFTAR GAMBAR ........................................................................................................... iv I.PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang ........................................................................................................... 1 1.2. Tujuan ....................................................................................................................... 1 1.3. Ruang Lingkup ........................................................................................................... 1 II.DESKRIPSI PROGRAM IPDMIP 2.1. Latar Belakang Program IPDMIP ................................................................................. 2 2.2. Tujuan Program IPDMIP ............................................................................................. 2 2.3. Komponen Kegiatan IPDMIP ...................................................................................... 3 2.4. Organisasi Pelaksanaan Program IPDMIP .................................................................... 4 2.5. Mekanisme Pelaporan ............................................................................................... 6 III.TARGET KEGIATAN PROGRAM IPDMIP 3.1. Overall Work Plan ..................................................................................................... 8 3.2. Annual Work Plan ...................................................................................................... 9 IV.URAIAN TUGAS .............................................................................................................. 11 V.PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................................................................ 12 VI.EVALUASI CAPAIAN TARGET KEGIATAN .......................................................................... 13 VII.HAMBATAN DAN PERMASALAHAN................................................................................. 17 VIII.REKOMENDASI PEMECAHAN .......................................................................................... 18 LAMPIRAN



ii



DAFTAR TABEL Tabel 1 Overall Work Plan (OWP) .......................................................................... 8 Tabel 2 Annual Work Plan (AWP) IPDMIP .............................................................. 9 Tabel 3 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran .................................................. 9 Tabel 4 Rincian Pelaksanaan Kegiatan IPDMIP Bulan Maret 2019 ......................... 12 Tabel 5 Rencana Pelaksanaan Kegiatan IPDMIP Tahun 2019 - 2020 ...................... 14 Tabel 6 Rencana Pelaksanaan Kegiatan IPDMIP Tahun 2019................................. 16 Tabel 7 Realisasi Pengajuan Kegiatan IPDMIP ...................................................... 17



iii



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Struktur Organisasi Pelaksanaan IPDMIP ............................................... 5 Gambar 2 Mekanisme Pelaporan Program IPDMIP................................................. 7



iv



I. 1.1.



PENDAHULUAN



Latar Belakang



Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang selaku Kepala Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) IPDMIP bertanggungjawab dalam penyelenggaraan kegiatan yang mencakup 4 komponen, Peninggkatan Pendapatan Petani Irigasi dalam proyek IPDMIP Kabupaten Serang. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan IPDMIP Bappeda bekerjasama dengan Tenaga Supporting Staff Kegiatan Pelaksanaan Program IPDMIP program pendukung Kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Bidang Perencanaan. Guna memberikan informasi progres kemajuan kegiatan IPDMIP yang mencakup dalam AWP 2019, selaku tenaga Supporting Staff bertanggungjawab menyusun laporan kegiatan yang dilaksanakan selama satu bulan agar dapat menjadi bahan penyusunan rencana kegiatan IPDMIP berikutnya serta menjadi bahan evaluasi pekerjaan kegiatan IPDMIP selanjutnya. Laporan bulanan Kegiatan IPDMIP ini disusun berdasarkan realisasi progres kemajuan kegiatan IPDMIP. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan kegiatan proyek IPDMIP berikutnya akan berjalan lebih terkoordinasi.



1.2.



Tujuan



Terselenggaranya laporan bulanan tenaga pendukung IPDMIP sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan berikutnya serta untuk megetahui perkembangan dan proses peningkatan kegiatan IPDMIP.



1.3.



Ruang Lingkup



Ruang lingkup penyusunan laporan yaitu capaian pelaksanaan kegiatan bulanan yang mengacu pada jadwal pelaksanaan kegitan IPDMIP sesuai dengan komponen kegiatan tahun 2019.



5



II. 2.1.



DESKRIPSI PROGRAM IPDMIP



Latar Belakang Program IPDMIP



Pemerintah Indonesia memiliki target ambisius untuk menaikkan produksi beras dalam negeri dari sekitar 70,6 juta ton di tahun 20141 menjadi 73,4 juta ton di tahun 2015 dan menjadi 82,1 juta ton pada tahun 2018, yang jika dapat dicapai maka Indonesia tidak lagi tergatung pada beras impor dari negara lain. Upaya-upaya pemerintah untuk mencapai swasembada pangan ini dilakukan antara lain dengan meningkatkan produktivitas, menurunkan kehilangan hasil produksi, peningkatan mutu hasil produksi dan peningkatan areal tanam melalui peningkatan infrastruktur irigasi (membangun jaringan irigasi baru seluas 1 juta ha dan merehabilitasi jaringan irigasi seluas 3 juta ha). Langkah nyata untuk mendukungan inisiatif ini adalah pemerintah mengalokasikan Rp 1 triliun (sekitar US$ 80,000,000) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 untuk membiayai rehabilitasi dan peningkatan infrastruktur irigasi provinsi dan kabupaten/kota. RPJMN Indonesia tahun 2015 – 2019 memprioritaskan peningkatan produktivitas tanaman pangan, melalui revitalisasi penyuluhan pertanian dan produksi benih; perbaikan irigasi melalui pembangunan 65 waduk dan 3 juta ha jaringan irigasi, perbaikan pengelolaan irigasi, peningkatan efisiensi penggunaan air irigasi dan pelaksanaan pengelolaan irigasi partisipatif pada proses perencanaan provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan berdasarkan draft Alokasi Kegiatan Upaya Khusus – Upsus Kementerian Pertanian, pemerintah juga akan fokus kepada pembangunan jaringan irigasi, pengembangan padi, jagung dan kedelai melalui satu kombinasi penggunaan pupuk intensif, system of rice intensification (SRI) dan pengelolaan hama dan penyakit terpadu (integrated pest and disease management-IPDM), penyediaan sarana produksi (misalnya kombinasi mesin penuai, pengering, traktor tangan, pompa air, unit gilingan padi) dan pasca panen (misalnya gudang) serta dukungan pada agribisnis. Dalam rangka mencapai target nasional tersebut, maka Pemerintah Republik Indonesia mendapat bantuan pendanaan dari Asian Development Bank (ADB) co-financing dengan ASEAN Infrastructure Fund (AIF) sebesar $ 600 juta dan dari IFAD sebesar $ 100 juta untuk IPDMIP di 74 kabupaten dalam 16 provinsi. Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman ADB No. 3529-INO dan 8327-INO (AIF) untuk Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) antara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Pemerintah Indonesia dengan Asian Development Bank pada tanggal 31 Juli 2017, dan perjanjian Financing Agreement antara Pemerintah Indonesia dengan International Fund for Agricultural Development pada tanggal 13 Februari 2017, maka kegiatan yang menggunakan dana pinjaman ini dapat dilaksanakan. Melalui dua perjanjian kerjasama ini pula akan dilaksanakan 2 (dua) skema pinjaman yang berbeda dimana untuk pinjaman yang bersumber dari ADB (co-financing AIF) menggunakan skema Result Based Lending (RBL) sedangkan pinjaman yang bersumber dari IFAD menggunakan skema project loan pada umumnya.



2.2.



Tujuan Program IPDMIP IPDMIP dirancang untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengatasi berbagai kendala dan meningkatkan produktivitas pertanian, serta mengurangi kemiskinan di pedesaan, mempromosikan kesetaraan gender dan meningkatkan gizi.



6



IPDMIP meningkatkan nilai pertanian irigasi berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan dan sumber penghidupan di perdesaan 2.3.



Komponen Kegiatan IPDMIP



Program IPDMIP terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu : 1. Komponen 1 : Penguatan kapasitas kelembagaan dan sistem irigasi pertanian yang berkelanjutan, yang kegiatannya adalah a. Reorganisasi dan penguatan Komisi Irigasi; b. Pembaharuan, penerbitan dan diseminasi pedoman teknis utama; c. Pembentukan sistem sertifikasi staf dan tenaga pendamping masyarakat – TPM d. Pengembangan, pemantauan dan evaluasi Rencana Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi (RP2I) di tingkat kabupaten, provinsi dan Balai Wilayah Sungai; e. Pengembangan konsep Unit Pengelola Irigasi dan percontohan UPI di 5 Daerah Irigasi; f. Memastikan koordinasi antar stakeholder proyek dan memastikan pelaksanaan proyek; g. Penguatan kapasitas staf irigasi dan fasilitator 2. Komponen 2 : Peningkatan Pengelolaan dan Operasional dan Pemeliharaan Irigasi, dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Pemutakhiran perangkat lunak Sistem Informasi Pengelolaan Aset Irigasi (SIPAI); b. Penusunan penilaian mencakup aspek teknis (infrastruktur dan pertanian) sosial, ekonomi, perubahan iklim dn kelembagaan di tingkat daerah irigasi; c. Pengumpulan dan pemrosesan pemetaan udara dan informasi aset di lapangan, untuk 2,5 juta hektar; d. Pengembangan rencana pengelolaan pertanian beririgasi di tingkat daerah irigasi dan kabupaten; e. Pelaksanaan penilaian kinerja jaringan irigasi dan penentuan kesenjangan rencana pelayanan; f. Pembentukan, reorganisasi dan penguatan Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A), GP3A dan IP3A. 3. Komponen 3 : Peningkatan Infrastruktur Jaringan Irigasi, dengan kegiatan-kegiatannya adalah : a. Penyusunan dan validasi neraca air untuk daerah irigasi besar dengan penggunaan satelit; b. Pelaksanaan diagnosis untuk modernisasi di jaringan irigasi terpilih; c. Pemilihan, evaluasi dan desain rehabilitasi dan peningkatan jaringan menggunakan pendekatan partisipatif; d. Rehabilitasi, peningkatan dan modernisasi daerah irigasi dengan berbagai sumber pendanaan; e. Perbaikan pengukuran air dan kampanye teknologi hemat air; f. Pengembangan pembangkit listrik tenaga air mikro di saluran irigasi. 4.



Komponen 4 : Peningkatan Pendapatan Irigasi Pertanian, dengan kegiatan sebagai berikut : a. Peningkatan produktivitas dan jasa pelayanan; b. Peningkatan akses pasar dan jasa pelayanan; 7



c. Peningkatan jasa pelayanan finansial dan penggunaannya. 2.4.



Organisasi Pelaksanaan Program IPDMIP



Organisasi pelaksana Program IPDMIP terdiri dari: (i) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat - Ditjen SDA, (ii) Kementerian Pertanian - BPPSDMP, dan (iii) Kementerian Dalam Negeri-Ditjen Bangda, dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Bappenas sebagai institusi utama yang berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan program lintas sektor setiap kementerian/lembaga. Secara umum, pelaksanaan progaram IPDMIP ini dilaksanakan oleh 3 struktur utama pelaksana program IPDMIP, yaitu : 1. National Streering Committee for Water Resources (NSWCR) Seluruh kegiatan dalam IPDMIP akan disupervisi dan diarahkan oleh Tim Pengarah Sumber Daya Air (NSCWR – National Steering Committee for Water Resources) selaku wadah koordinasi di tingkat pusat yang dibentuk oleh Kepala Bappenas, yang terdiri dari para pejabat Eselon I yang mewakili kementerian terkait. 2. Project Management Unit (PMU) PMU ini memiliki fungsi koordinasi dan sinkronisasi terhadap pelaksanaan seluruh kegiatan IPDMIP. PMU ini dibentuk pada setiap tingkatan pemerintahan pada daerah (provinsi dan kabupaten) yang melaksanakan program IPDMIP. 3. Project Implemententing Unit (PIU) Pada setiap instansi pelaksana di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten dibentuk Unit Pelaksana Proyek atau Project Implementation Unit (PIU) yeng memiliki tugas utama untuk memastikan pencapaian target-target IPDMIP yang tertuang dalam RBL Program Results Framework dan IPDMIP Monitoring Design Framework.



8



Diisi mengenai latar belakang program, tujuan, komponen kegiatan, pelaksana kegiatan, organisasi pelaksanaan IPDMIP, dan mekanisme pelaporan. Gambar 1. Struktur Organisasi Pelaksanaan IPDMIP Sumber : Pedoman Pelaksanaan IPDMIP 2017



9



2.5



Mekanisme Pelaporan Pelaporan dilaksanakan guna menyampaikan informasi terkait hasil pelaksanaan kegiatan Program IPDMIP yang dilaksanakan oleh unit KPIU/PPIU kepada NPIU dan kepada PMU secara berjenjang. Materi pelaporan merupakan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi (M&E) yang dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan IPDMIP pada unit pelaksana. Mekanisme atau proses pelaporan pelaksanaan kegiatan program IPDMIP dapat dilihat pada Gambar 1.2. Monitoring merupakan sistem pengawasan yang digunakan oleh penanggung jawab suatu program untuk memastikan semua kegiatan berjalan sesuai rencana dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal. Evaluasi merupakan penilaian dampak dari suatu program yang dikembangkan, terutama pencapaian tujuan akhir yang diharapkan. Kegiatan M&E dilaksanakan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi agar pengelola program dapat membandingkan antara rencana dan realisasi kegiatan di lapangan serta peninjauan atas kemajuan pelaksanaan kegiatan dan mengambil tindakan sesuai kepentingan pencapaian tujuan. Tujuan monitoring dan evaluasi (Monitoring and Evaluation) yang selanjutnya disebut M&E dalam program Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP) adalah untuk menilai pelaksanaan dan perkembangan program kegiatan mulai perencanaan sampai dengan hasil yang diperoleh. Hasil M&E digunakan sebagai masukan dalam penyusunan pelaporan, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan perbaikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.



10



Gambar 2. Mekanisme Pelaporan Program IPDMIP Sumber : Pedoman Pelaksanaan IPDMIP 2017



11



III. 3.1.



TARGET KEGIATAN PROGRAM IPDMIP



Overall Work Plan Tabel 1 Overall Work Plan (OWP) IPDMIP KPIU-BAPPEDA KABUPATEN SERANG



Sub Komponen 1.1.



1.2.



Kegiatan



1.7B



 Pendirian/Revitalisasi Komisi Irigasi



20.000



 Pertemuan Komisi Irigasi



37.500



2.4.



2019



2020



2021



Memperbaharui, menerbitkan dan mensosialisasikan peraturan/pedoman teknis utama Penyadaran



40.000



 Workshop PPSI



65.000



 Penetapan tentang Perda Irigasi (PPSI) Kabupaten



75.000



Membangun, memonitor dan mengevaluasi Pengembangan Irigasi di tingkat Kabupaten



Rencana



 Pengesahan Rencana 5 Tahunan Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Kabupaten (RP2I)



15.000



Pengelolaan



dan



Unit Pengelola Program  Unit Pengelola Tk. Kabupaten



2.2.



Pelaksanaan Kegiatan



Reorganisasi dan Penguatan Komisi Irigasi



 Sosialisasi/Kampanye Peraturan Irigasi (PPSI)



1.4.



Biaya (xRp. 1000)



575.400



Penyusunan Pengkajian Aspek Teknis (Infrastruktur dan Pertanian), Sosial, Ekonomi, Perubahan Iklim dan Kelembagaan di Tingkat Daerah Irigasi  Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK -1 per DI



31.822,5



 Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK – B



83.888



 Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK – C



150.529,5



Penyusunan Rencana Pengelolaan Lahan Pertanian Beririgasi di Tiap Daerah Irigasi dan Tingkat Kabupaten (RP2I)  Pembentukan Tim Penyusun RP2I  Sosialisasi Draft RP2I



5.000 30.000



Total Biaya



1.129.140



12



3.2.



Annual Work Plan Tabel 2 Annual Work Plan (AWP) IPDMIP KPIU BAPPEDA KABUPATEN SERANG TAHUN 2019



Sub Kompo nen



Biaya (xRp. 1000)



Kegiatan



1.1.



Triwulan I



II



III



IV



Reorganisasi dan Penguatan Komisi Irigasi



1.7B



 Pendirian/Revitalisasi Komisi Irigasi



20.000



 Pertemuan Komisi Irigasi



15.000



Unit Pengelola Program  Unit Pengelola Tk. Kabupaten



2.2.



191.800



Penyusunan Pengkajian Aspek Teknis (Infrastruktur dan Pertanian), Sosial, Ekonomi, Perubahan Iklim dan Kelembagaan di Tingkat Daerah Irigasi  Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK 1 per DI



2.4.



17.950



Penyusunan Rencana Pengelolaan Lahan Pertanian Beririgasi di Tiap Daerah Irigasi dan Tingkat Kabupaten (RP2I)  Pembentukan Tim Penyusun RP2I



5.000



Total Biaya 249.750 Sumber : OWP IPDMIP KPIU Bappeda Kabupaten Serang, 2019



3.3. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Uraian catatan pengajuan kegiatan IPDMIP Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2019 tercatat pada tabel 3.3 Rincian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Belanja Langsung.



   



 















 



 



 























































































































































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-











 











 























13



























































-



-



-



-



-



































-



-



-



-



-



































-



-



-



-



-



































-



-



-



-



-



































-



-



-



-



-







 











-



-



-



-



-



















-



-



-



-



-



 



















-



-



-



-



-























-



-



-



-



-



 



































-



-



-



-



-



































-



-



-



-



-















































































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







































-















































  







       



























































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-















-



 







-



-















-



-



-























-



-



-































































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-











































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







-



-



-



-



-



 



-



-



-



-



-







-



-



-



-



-



 



       































14























































































 



 



















                  











 



























 































 















































































































 



 



 



 



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



















-



  



-



-







 







































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-







 











































 



























-



 







-



-











-



-



-



   



-



-



-



-



























  



-



-



-



-



-



 



















-



-



-



-



-



























-



-



-



-



-











 















-



-



-



-



-



 



















-



-



-



-



-























-



-



-



-



-























































-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-



-























  























































 



































































   



 



















 











































































-















  



 















-















 







































  











 











































 



 



















































 



















































 















































 



















15































IV.



URAIAN TUGAS



Lingkup pekerjaan tenaga supporting staff (Sekretaris) Kabupaten Serang terdiri atas : 1. Membantu Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU) dalam melaksanakan tugas kesekretariatan untuk program IPDMIP; 2. Megkoordinasi penyusunan uraian kegiatan dan penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan; 3. Mengkoordinasi semua laporan, progress capaian, dan hasl monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan; 4. Membantu PIU Bappeda menyiapkan data pendukung verifikasi DLI; 5. Membantu penyusunan laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan, laporan periodic,= atau tematik yang dibutuhkan dan laporan pencapaian DLI yang berkaitan dengan program IPDMIP; 6. Membantu dalam penyusunan Overall Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) program IPDMIP; 7. Mengarsipkan dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pelaksanaan program IPDMIP; 8. Membantu pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dalam pelaksanaan program IPDMIP; 9. Membantu PIU Bappeda dalam melaksanakan komponen kegiatan program IPDMIP di Kabupaten Serang.



16



V.



PELAKSANAAN PEKERJAAN



Uraian kegiatan pelaksanaan pekerjaan tenaga pendukung kegiatan IPDMIP sampai bulan Maret 2019 dijelaskan pada tabel 4 sebagai berikut. Tabel 4 Rincian Pelaksanaan Kegiatan IPDMIP Bulan Maret 2019 Maret 2019 Hari Tanggal Jum'at 1 Sabtu 2 Minggu 3 Senin 4 Selasa 5 Rabu 6 Kamis 7 Jum'at 8 Sabtu 9 Minggu 10 Senin 11 Selasa



12



Rabu



13



Kamis



14



Jum'at Sabtu Minggu Senin



15 16 17 18



Selasa



19



Rabu Kamis



20 21



Jum'at



22



Sabtu Minggu



23 24



Senin



25



Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Minggu



26 27 28 29 30 31



Uraian Kegiatan



LIBUR LIBUR Memahami Pedoman Pelaksanaan IPDMIP Memahami Petunjuk Pelaksaan IPDMIP Memahami dan mendiskusikan terkait Pelaksaan IPDMIP LIBUR HARI RAYA NYEPI Memahami Panduan Pengelolaan Keuangan IPDMIP LIBUR LIBUR Pengajuan Draft SK KPIU Bappeda Kabupaten Serang Pengumpulan data realisasi fisik dan keuangan IPDMIP pada DPUPR dan Dinas Pertanian Bulan Februari 2019 Penyusunan laporan realisasi fisik dan keuangan IPDMIP KPIU Bappeda Bulan Februari 2019 Penyusunan laporan realisasi fisik dan keuangan IPDMIP KPMU Bappeda Bulan Februari 2019 Pengajuan Draft SK Panitia Persiapan Pemilihan Komisi Irigasi LIBUR LIBUR Memahami Pedoman Pelaksanaan Kegiatan KOMIR Rapat Internal Persiapan Pembentukan Panitia Pemilihan Komisi Irigasi Kabupaten Serang Pengajuan Draft SK Penitia Persiapan Pemilihan Komisi Irigasi Menyusun Rencana Jadwal Kegiatan IPDMIP 2019 Terbit SK KPIU Kepala Bappeda tenang Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) Kabupaten Serang LIBUR LIBUR Memahami Pedoman Pendamping Masyarakat Petani Daerah Irigasi oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) Memahami pedoman Penyusunan PSETK kegiatan IPDMIP Menyusun Laporan Kegiatan Bulan Pengajuan LS Honor Tenaga Pendukung Menyusun Laporan Kegiatan Bulan LIBUR LIBUR



17



Output/Hasil



Pedoman IPDMIP Pedoman IPDMIP Pedoman IPDMIP Pedoman IPDMIP



Draft SK Kepala Bappeda Laporan Realisasi Kegiatan Laporan Realisasi Kegiatan Laporan Realisasi Kegiatan Draft SK Bupati



Pedoman IPDMIP Notulen Draft SK Bupati Dokumen data SK Kepala Bappeda



Dokumen Dokumen Laporan Realisasi Kegiatan Berkas Pengajuan Laporan Realisasi Kegiatan



VI.



EVALUASI CAPAIAN TARGET KEGIATAN



Untuk melihat progress capaian dari pelaksanaan IPDMIP yang dikerjakan oleh KPIUBappeda Kabupaten serang, perlu diketahui dahulu komponen kegiatan IPDMIP yang akan dilaksanakannya. Komponen-komponen dalam program IPDMIP yang dilaksanakan oleh Kabupaten Implementation Unit (KPIU) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Serang terdiri dari 2 (dua) komponen yaitu : 1. Komponen 1 : Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Sistem Irigasi Pertanian Berkelanjutan, dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut : a. Reorganisasi dan Penguatan Komisi Irigasi b. Memperbaharui, menerbitkan, dan mensosialisasikan peraturan/pedoman teknis utama c. Membangun, memonitor, dan mengevaluasi Rencana Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi di tingkat Kabupaten 2. Komponen 2 : Peningkatan Pengelolaan dan OP Irigasi, dengan kegiatan meliputi : a. Penyusunan Pengkajian Aspek Teknis (Infrastruktur dan Pertanian), Sosial, Ekonomi, Perubahan Iklim dan Kelembagaan di Tingkat Daerah Irigasi b. Penyusunan Rencana Pengelolaan Lahan Pertanian Beririgasi di Tiap Daerah Irigasi dan Tingkat Kabupaten (RP2I) Jangka waktu pelaksanaan untuk kegiatan tersebut adalah 3 (tiga) tahun dimulai dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2021. Rincian kegiatan beserta rencana pelaksanaan kegiatannya dapat dilihat pada Tabel 6.1. Dari rencana pelaksanaan Program IPDMIP untuk 3 tahun tersebut, akan diuraikan lagi kedalam rencana pelaksanaan tahunan akan disajikan dalam Tabel 6.2. yang rencana pelaksanaan kegiatannya akan dirinci sampai dengan Triwulan (3 bulan) meliputi Triwulan I sampai dengan Triwulan IV pada tahun berjalan. Uraian kegiatan serta jadwal pelaksanaannya menjadi penting untuk mengukur atau menilai capaian pelaksanaan kegiatan Program IPDMIP, dengan mengetahui progress/kemajuan pelaksanaan kegiatan IPDMIP akan dapat diidentifikasi berbagai permasalahan atau kendala yang mungkin menghambat pelaksanaan kegiatan. Hasil identifikasi berupa hambatan atau permasalahan tersebut akan menjadi bahan untuk perbaikan atau penyempurnaan dalam pelaksanaan kegiatan IPDMIP pada periode triwulan berikutnya.



18



Tabel 5 Rencana Pelaksanaan Kegiatan Program IPDMIP Pada Bappeda Kabupaten Serang Tahun 2019 - 2021 Sub Komponen 1.1.



1.2.



1.4.



Kegiatan



2019



2.4.



2020



2021



Reorganisasi dan Penguatan Komisi Irigasi 



Pendirian/Revitalisasi Komisi Irigasi







Pertemuan Komisi Irigasi



Memperbaharui, menerbitkan dan mensosialisasikan peraturan/pedoman teknis utama 



Sosialisasi/Kampanye (PPSI)







Workshop PPSI







Penetapan tentang Perda Irigasi (PPSI) Kabupaten



Penyadaran



Peraturan



Membangun, memonitor dan mengevaluasi Pengembangan Irigasi di tingkat Kabupaten 



2.2.



Pelaksanaan Kegiatan



Irigasi



Rencana



Pengelolaan



dan



Pengesahan Rencana 5 Tahunan Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi Kabupaten (RP2I)



Penyusunan Pengkajian Aspek Teknis (Infrastruktur dan Pertanian), Sosial, Ekonomi, Perubahan Iklim dan Kelembagaan di Tingkat Daerah Irigasi 



Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK -1 per DI







Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK – B







Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK – C



Penyusunan Rencana Pengelolaan Lahan Pertanian Beririgasi di Tiap Daerah Irigasi dan Tingkat Kabupaten (RP2I) 



Pembentukan Tim Penyusun RP2I







Sosialisasi Draft RP2I



Sumber : OWP IPDMIP KPIU Bappeda Kabupaten Serang, 2019



19



Tabel 6 Rencana Pelaksanaan Kegiatan Program IPDMIP Pada Bappeda Kabupaten Serang Tahun 2019 Sub Kompone n 1.1.



2.2.



Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan



TW2



TW3



TW4



Reorganisasi dan Penguatan Komisi Irigasi 



Pendirian/Revitalisasi Komisi Irigasi







Pertemuan Komisi Irigasi



Penyusunan Pengkajian Aspek Teknis (Infrastruktur dan Pertanian), Sosial, Ekonomi, Perubahan Iklim dan Kelembagaan di Tingkat Daerah Irigasi 



2.3.



TW1



Pelaksanaan dan Penyusunan PRA+PSETK -1 per DI



Penyusunan Rencana Pengelolaan Lahan Pertanian Beririgasi di Tiap Daerah Irigasi dan Tingkat Kabupaten (RP2I) 



Pembentukan Tim Penyusun RP2I



Sumber : AWP IPDMIP KPIU Bappeda Kabupaten Serang, 2019



Uraian kegiatan program IPDMIP pada PIU Bappeda Kabupaten Serang tahun 2019 sebagai berikut : 1. Progress Komponen 1 : Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Sistem Irigasi Pertanian Berkelanjutan  Komisi Irigasi Sampai dengan berakhirnya bulan (31 Maret 2019), target pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Serang dengan keluaran/output berupa SK Bupati tentang Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten Serang belum dapat tercapai. Hasil yang dicapai dalam bulan Maret Tahun 2019 ini adalah Terbit SK KPIU Kepala Bappeda tenang Kabupaten Project Implementation Unit (KPIU) Kabupaten Serang, draft/rancangan Surat Keputusan Bupati Serang tentang Pembentukan Panitia Persiapan Pemilihan Anggota Komisi Irigasi Kabupaten Serang. Pembentukan panitia persiapan ini merupakan bagian dari proses dan tahapan dalam pembentukan komisi irigasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor : 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi. 2. Progress Komponen 2 : Peningkatan Pengelolaan dan OP Irigasi a. PSETK Target penyusunan dokumen Profil Sosial. Ekonomi, Teknik dan Kelembagaan pada 3 (tiga) Daerah Irigasi (DI) yang meliputi DI Kaducayut, Di Cipaseh dan DI Cikuray sampai dengan akhir Maret 2019 belum dapat tercapai. 20



3. Tim Penyusun RP2I Capaian target pembentukan Tim Penyusun Rencana Pengelolaan dan Pengembangan Irigasi (RP2I) sampai dengan akhir periode Triwulan I tahun 2019 belum terpenuhi. 4. Laporan Keuangan Tabel 7. REALISASI PENGAJUAN KEGIATAN IPDMIP TAHUN ANGGARAN 2019 N O



KODE REKENING



PAGU ANGGARAN KEGIATAN



1



5 2 1 01 01



33,360,000



2



5 2 1 02 02



3



5 2 2 03 24



4



5 2 2 06 02



5



5 2 2 11 02



6



5 2 2 15 01



7



5 2 2 15 02



8



5 2 2 29 04 JUMLAH



URAIAN



REALISASI S.D S.D FEBRUARI MARET



Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan Honorarium/Uang Saku Non 9,000,000 PNS



93,000,000 3,730,000 40,440,000 11,800,000 57,220,000 1,200,000



Jasa Fasilitator Belanja Penggandaan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Perjalanan Dinas Dalam Daerah Perjalanan Dinas Luar Daerah Belanja Jasa Moderator/MC/Pembawa Acara/Pembaca Doa



249,750,000



21



SISA PAGU ANGGARAN -



33,360,000



-



9,000,000



9,600,000



83,400,000



-



3,730,000



1,275,000



39,165,000



-



11,800,000



4,536,000



52,684,000



-



1,200,000



3,200,000 15,411,000



234,339,000



3,200,000



VII.



HAMBATAN DAN PERMASALAHAN



Dari target yang telah ditetapkan dalam AWP 2019 KPIU Bappeda sampai dengan bulan Maret 2019 belum tercapai. Beberapa permasalahan yang menjadi penyebab tidak tercapainya target tersebut antara lain adalah : 1. Pendirian Komis Irigasi Penyebab belum terbentuknya Komisi Irigasi Kabupaten Serang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor : 17/PRT/M/2015 tentang Komisi Irigasi bahwa untuk membentuk Komisi Irigasi perlu ada tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan antara lain adalah membentuk Panitia Persiapan Pemilihan Komisi Irigasi dan melaksanakan pemilihan perwakilan P3A. Namun demikian, sampai dengan akhir Maret 2019, draft SK tersebut belum ditetapkan atau disahkan. Sementara itu, untuk pemilihan perwakilan P3A belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu hasil pelaksanaan kegiatan identifikasi dan verifikasi P3A oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Serang – Bidang Irigasi. 2. Penyusunan PSETK Sampai bulan Maret 2019 Penyusunan PSETK belum dapat dilaksanakan karena belum ada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang merupakan bagian penting dalam proses penyusunan PSETK sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penyusunan Profil Sosial, Ekonomi, Teknik dan Kelembagaan (PSETK). BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan/rekuitmen TPM belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan TPM pada tahun anggaran 2019. 3. Pembentukan Tim Penyusun RP2I Untuk pembentukan Tim Penyusun RP2I belum dilaksanakan karena belum terbitnya pedoman tentang penyusunan RP2I.



22



VIII.



REKOMENDASI PEMECAHAN



Beberapa rekomendasi yang dapat diberikan untuk pemecahan permasalahan sebagaimana disebutkan diatas antara lain adalah : 1. Akan segera melaksanakan kegiatan pemilihan dan penetapan anggota Komisi Irigasi Kabupaten Serang setelah ditetapkannya SK Bupati Serang tentang Pembentukan Panitia Persiapan Pemilihan Komisi Irigasi; 2. Melaksanakan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan proses identifikasi dan verifikasi P3A; 3. Meminta kepada Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan pedoman penyusunan RP2I; dan 4. Meminta kepada BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian untuk segera melaksanakan rekuitmen TPM sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.



23



LAMPIRAN



GAMBAR 1 Kegiatan Koordinasi Bersama DPUPR



24