5 0 92 KB
BAB II KOREKSI KESALAHAN Laporan keuangan disusun dan disajikan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh entitas pelaporan. Untuk menjaga integritas data dan agar informasi laporan keuangan tidak menyesatkan maka laporan keuangan harus bebas dari kesalahan. Laporan keuangan disusun pada pisah tanggal tertentu; terhadap laporan keuangan pemerintah, mengikuti periode tahun anggaran yaitu meliputi masa satu tahun mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Menurut ketentuan UU Bidang Keuangan laporan keuangan pemerintah harus disampaikan kepada DPR paling lambat 6 bulan setelah tutup tahun buku, setelah dilakukan audit oleh BPK. Terdapat tahapan atau periode waktu dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sampai dengan penyampaian laporan keuangan ke DPR, yaitu : a. b. c.
periode waktu sebelum laporan keuangan disusun dan disajikan, atau tahun berjalan periode waktu setelah laporan keuangan sudah diterbitkan tetapi belum diaudit oleh BPK periode waktu setelah laporan diaudit oleh BPK disampaikan ke DPR/DPRD dan telah ditetapkan dengan UU atau Peraturan daerah. Adapun kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan bisa terjadi pada satu atau beberapa periode sebelumnya dan mungkin baru ditemukan pada periode berjalan atau pada periode setelah Laporan Keuangan disahkan dan telah diterbitkan Undangundang dan/atau Peraturan Daerah. Kesalahan-kesalahan tersebut kemungkinan disebabkan antara lain keterlambatan penyampaian bukti transaksi keuangan oleh Pengguna Anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan pencatatan, kesalahan dalam interprestasi fakta, kecurangan atau kelalaian dan kemungkinan kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi. Dalam situasi tertentu suatu kesalahan mungkin mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan. Agar informasi laporan keuangan bebas dari unsur kesalahan, maka PSAP No 10 mengatur perlakuan tentang koreksi kesalahan. A. Kesalahan dan Koreksinya Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Periode berjalan adalah periode sebelum laporan keuangan belum ditetapkan dengan undang-undang. Periode sebelumnya adalah periode akuntansi dimana laporan keuangan telah diterbitkan. Paragrap 16 PSAP 10 menjelaskan bahwa laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan daerah. Ditinjau dari sifat kejadiannya, kesalahan dapat dikelompokkan menjadi kesalahan yang tidak berulang dan kesalahan yang berulang dan sistemik. 1. Menurut paragraf 11, koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode yang berjalan. Kesalahan dalam jenis belanja dan pendapatan akan dilakukan koreksi terhadap jenis belanja dan pendapatan yang bersangkutan dengan memperhatikan pengaruh kesalahan tersebut terhadap kas. a. Contoh kesalahan yang mempengaruhi Kas dalam periode berjalan : Pada tanggal 15 Mei 2006, dibayar gaji pegawai dengan menerbitkan SP2D-LS dengan nilai Rp 513.000.000. Pada hari dan tanggal yang sama SP2D-LS tersebut dibukukan oleh bagian keuangan sebesar Rp 531.000.000,-. Pada waktu dilakukan kas opname, ditemukan perbedaan antara saldo kas menurut bank dan saldo menurut buku dan setelah diteliti perbedaanya adalah pada SP2D-LS yang diterbitkan tanggal 15 Mei 2006. Transaksi tersebut dicatat pada tanggal 15 Mei 2006 : Kelebihan pencatatan pada akun belanja pegawai sebesar Rp 18. 000.000, (Rp 531.000.000 - Rp 513.000.000) berikut:
dilakukan koreksi sebagai
Satuan Kerja Tanggal 15/5/06
Uraian Piutang dari KUN Belanja Pegawai (Untuk mencatat penerimaan kembali belanja pegawai)
Ref
Uraian Kas Umum Negara Belanja Pegawai (Untuk mencatat penerimaan kembali belanja pegawai)
Ref
Debet 18 juta
Kredit 18 juta
BUN Tanggal 15/5/06
Debet 18 juta
Kredit 18 juta
b. Tidak Mempengaruhi Kas pada periode berjalan. Pada Tanggal 15 Mei 2006, dibayar gaji pegawai dengan menerbitkan SP2D-LS dengan nilai Rp 531.000.000. Pada hari dan tanggal yang sama SP2D-LS tersebut dibukukan oleh bagian keuangan sebesar Rp 531.000.000 sebagai belanja barang. Pada waktu menyusun laporan diketahui ada kekeliruan pembukuan belanja atas SP2D pada tanggal 15 Mei 2006, maka transaksi tersebut akan dikoreksi seperti berikut: Karena kesalahan pada akun belanja, maka koreksi dilakukan sebagai berikut: Satuan Kerja Belanja Pegawai Belanja Barang
Rp 531.000.000 Rp 531.000.000
BUN Tidak ada Jurnal
2. Menurut paragraf 12 PSAP 10, menetapkan bahwa koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja dari periode yang bersangkutan Contoh 1: Pada tanggal 20 April 2005, diterima setoran atas pendapatan bukan pajak dengan SSBP No. 123 sebesar Rp 13.000.000. Pada hari dan tanggal yang sama SSBP tersebut dibukukan oleh bagian keuangan sebesar Rp 31.000.000,-. Pada bulan Januari 2006 waktu menyusun laporan, diketahui kesalahan tersebut, ditemukan perbedaan antara saldo kas menurut bank dan saldo menurut buku sebesar Rp 18.000.000 (Rp 31.000.000 – Rp 13.000.000). Dengan ditemukannya kesalahan pencatatan tersebut pembetulan dilakukan dengan jurnal koreksi sebagai berikut: Satuan Kerja Pendapatan Bukan Pajak
Rp 18.000.000
Utang kepada KUN
Rp 18.000.000
BUN Pendapatan Bukan Pajak
Rp 18.000.000
Kas Umum Negara *)
Rp 18.000.000
*) Kas Umum Negara terdiri dari Kas di Bank Indonesia dan Kas di KPPN. Contoh 2: Pada Tanggal 15 Mei 2005, dibayar gaji pegawai dengan menerbikan SP2D-LS dengan nilai Rp 513.000.000. Pada hari dan tanggal yang sama SP2D-LS tersebut dibukukan oleh bagian keuangan sebesar Rp531.000.000,-. Pada bulan Januari 2006 waktu menyusun laporan, diketahui kesalahan tersebut, ditemukan perbedaan antara saldo kas menurut bank dan saldo menurut buku sebesar Rp18.000.000 (Rp531.000.000–Rp513.000.000).
Atas kesalahan tersebut belanja pegawai harus dikurangi sebesar Rp18.000.000 (Rp531.000.000-Rp513.000.000) dan dikoreksi dengan jurnal sebagai berikut: Satuan Kerja Piutang dari KUN
Rp 18.000.000
Belanja Pegawai
Rp 18.000.000
BUN Kas Umum Negara Belanja Pegawai
Rp 18.000.000 Rp 18.000.000
3. Menurut paragraf 13 PSAP 10 Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas serta mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain, akun aset, serta akun ekuitas dana yang terkait. Pada Tanggal 20 Oktober 2005, dibayar belanja modal atas pengadaan 2 mobil dinas @ Rp 255.000.000,- pembayaran dilakukan dengan SP2D-LS sebesar Rp 550.000.000,-. Pada hari dan tanggal yang sama SP2D-LS tersebut dibukukan oleh bagian keuangan sebesar Rp 550.000.000,-. Pada Bulan Juni 2006 laporan keuangan Tahun Anggaran 2005 telah diterbitkan dan telah disampaikan ke DPR, kemudian diketahui bahwa ada kesalahan dalam penerbitan dan pembayaran SP2D-LS atas pengadaan mobil dinas pada tanggal 20 April 2005 yang seharusnya berjumlah Rp 510.000.000 sehingga harus dilakukan pengembalian belanja tersebut oleh pemasok sebesar Rp 40.000.000,-. Penagihan kepada pemasok sudah berhasil dilakukan dan disetorkan pada tanggal 25 Juni 2006 sebesar Rp 40.000.000,Pengaruh pengembalian tersebut adalah bertambahnya kas dan pendapatan yang diikuti penurunan aset. Transaksi tersebut akan dibukukan seperti berikut:
Satuan Kerja
Jurnal Tanggal 20 Oktober 2005 Belanja Modal – Peralatan dan Mesin
Rp 550.000.000
Piutang dari KUN Peralatan dan Mesin
Rp 550.000.000 Rp 550.000.000
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Rp 550.000.000
Jurnal Koreksi tangal 25 Juni 2006 Utang kepada KUN
Rp 40.000.000
Pendapatan lain-lain Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Rp 40.000.000 Rp 40.000.000
Peralatan dan Mesin
Rp 40.000.000
BUN Jurnal Tanggal 20 Oktober 2005
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp 550.000.000
Kas Umum Negara
Rp 550.000.000
Jurnal Koreksi tangal 25 Juni 2006 Kas Umum Negara
Rp 40.000.000
Pendapatan Lain-lain
Rp 40.000.000
4. Paragraf 14, menetapkan bahwa koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang tejadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain. Contoh: Pada tanggal 15 Mei 2005, diterbitkan SP2D atas SPJ belanja modal atas pengadaan Air Condition (AC) seharga Rp 2.250.000,-. Pada hari dan tanggal yang sama SP2D tersebut dibukukan oleh bagian keuangan sebesar Rp 2.250.000,-. Pada bulan Agustus 2006, pada saat itu laporan keuangan tahun 2005 sudah disampaikan ke DPR, diketahui ada kesalahan dalam pengesahan SPJ pengadaan AC tanggal 15 Mei 2005, dimana harga beli AC menurut faktur sebesar Rp 2.225.000,- Akibatnya aset tetap yang terlalu tinggi Rp 25.000 (pengaruhnya tidak material) dan disarankan oleh Inspektorat Jenderal agar dilakukan tuntutan perbendaharaan kepada Bendahara Pengeluaran, dan telah dilakukan pembayaran kembali oleh Bendahara Pengeluaran. Transaksi tersebut dibukukan seperti berikut: Satuan Kerja Jurnal Tanggal 15 Mei 2005 Belanja Modal – Peralatan dan Mesin
Rp 2.250.000
Piutang dari KUN Peralatan dan Mesin
Rp 2.250.000 Rp 2.250.000
Diinvestasikan dalam Aset Tetap
Rp 2.250.000
Jurnal Koreksi Utang kepada KUN Pendapatan lain-lain
BUN
Rp 25.000 Rp 25.000
Jurnal Tanggal 15 Mei 2005 Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Rp 2.250.000
Kas Umum Negara
Rp 2.250.000
Jurnal Koreksi Kas Umum Negara
Rp 25.000
Pendapatan Lain-lain
5.
Rp 25.000
Menurut paragraf 15 PSAP 10, Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas dana lancar.
Kesalahan atas penerimaan pendapatan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya dan mengakibatkan kas bertambah dimana laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, koreksi kesalahan pendapatan tersebut dilakukan dengan menambah kas dan menambah akun ekuitas dana lancar. Sedangkan apabila kesalahan mengakibatkan saldo kas berkurang, maka koreksi dilakukan dengan mengurangi ekuitas dana lancar dan kas. Contoh Pada Tanggal 9 Pebruari 2005, diterima pendapatan sewa gedung pertemuan dengan bukti SSBP sejumlah Rp 3.575.000. dan salah dibukukan sebesar Rp 3.275.000. Kesalahan atas pencatatan tersebut ditemukan pada tahun 2006 dimana laporan keuangan Tahun Anggaran 2005 telah diterbitkan. Pengaruh dari pencatatan pendapatan yang demikian adalah penyajian saldo Kas dan SiLPA menurut buku terlalu kecil sehingga akun Kas dan SiLPA harus ditambah. Transaksi – transaksi tersebut akan dibukukan seperti berikut: Satuan Kerja Jurnal Tanggal 9 Februari 2005 Utang kepada KUN
Rp 3.275.000
Pendapatan sewa
Rp 3.275.000
Jurnal Koreksi Tidak ada jurnal
BUN l Tanggal 9 Februari 2005 Kas di kas daerah
Rp 3.275.000
Pendapatan Sewa
Rp 3.275.000
Jurnal Koreksi Kas Umum Negara
Rp 300.000
SiLPA/SiKPA
6.
Rp 300.000
Paragraf 20 PSAP 10 menyatakan : Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pospos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan.
Contoh: Belanja modal atas Peralatan Mesin sebesar Rp 5.000.000 pada waktu mencatat aset tetap salah dibukukan sebagai aset tetap Jalan, irigasi dan jaringan. Satuan Kerja Jurnal yang salah Belanja Modal Peralatan Mesin Rp 5.000.000 Piutang dari KUN Rp 5.000.000 Jalan, Irigasi dan Jaringan Rp 5.000.000 Diinvestasikan dalam Aset Tetap Rp 5.000.000 Jurnal koreksi Peralatan Mesin Jalan, Irigasi dan Jaringan
BUN Jurnal Pada saat pembayaran
Rp 5.000.000 Rp 5.000.000
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Kas Umum Negara
Rp 5.000.000 Rp 5.000.000
Jurnal koreksi Tidak ada jurnal 7. Paragraf 22 menyatakan : kesalahan berulang dan sistemik seperti yang dimaksud pada paragraf 9, tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi. Paragraf 9 menjelaskan bahwa kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak kurang bayar, maka pada saat dibayar dicatat sebagai pendapatan pajak pada saat diterimanya pendapatan tersebut, dan sebaliknya apabila lebih bayar maka pembayaran restitusi kepada wajib pajak, maka dicatat sebagai pengurang pendapatan pajak pada saat terjadi. Contoh: Pada bulan Maret 2006, Wajib pajak A menerima SKPT kurang bayar pajak untuk tahun 2005 sebesar Rp 5.000.000,-. Terhadap tagihan tersebut wajib pajak telah membayar pada bulan April 2006. Satuan Kerja Transaksi tersebut dijurnal: Utang kepada KUN Pendapatan pajak Transaksi tersebut dijurnal: Kas Umum Negara Pendapatan Pajak
Rp 5.000.000 Rp 5.000.000
Rp 5.000.000 Rp 5.000.000