Materi Ajar PKN Kelas VII SMSTR GANJIL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Ajar kelas VII Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan A. PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NRGARA 1. Pembentukan BPUPKI Pengertian Bpupki : Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam Bahasa jepang adalah Dokuritsu Junbi chosakai.di bentuk oleh Jendral Kumakichi Harada ( Kepala pemerintahan Militer Jepang di Jawa)  BPUPKI di bentuk pada tanggal 1 Maret 1945  Tujuan BPUPKI



: Menyelidiki berbagai hal dalam segala bidang kehidupan yang di



perlukan sebagai persiapan pembentukan negara merdeka.  Tugas utama BPUPKI: Mempersiapkan hal-hal penting terkait tata pemerintahan setelah Indonesia merdeka. Tugas BPUPKI berdasarkan hasil sidang 1. Membahas mengenai Dasar Negara 2. Sesudah sidang pertama,BPUPKI membentuk Reses selama 1 bulan 3. Bertugas untuk membantu panitia Sembilan 4. Panitia Sembilan menghasilkan Jakarta charter atau Piagam Jakarta. BPUPKI beranggotakan 67 orang.adapun komposisi anggotangya terdiri atas 60 Tokoh dari Indonesia dan 7 Tokoh/orang dari Jepang.  BPUPKI di lantik pada tanggal 29 april 1945  BPUPKI diketuai oleh :Dr.Radjiman Wediodiningrat dengan wakilnya Ichibangase Yosio dan R.P.Soeroso.  BPUPKI di resmikan pada tanggal 28 mey 1945 di grdung Cuo Sangi in,Pejambon Jakarta. 2.PERUMUSAN DASAR NEGARA Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah Negara.tanpa pondasi yang kuat tentu negara itu tidak akan berdiri dengan kokoh,atau kuat.  Sidang BPUPKI  Sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 mey-1 juni 1945.membahas tentang Rumusan Dasar Negara Indonesia.sidang ini di laksanakan di Gedung Cuo Sang in jalan pejambon 6,Jakarta yang kini di kenal sebagai Gedung Pancasila. Rapat pertama dalam sidang ini di



buka pada Tanggal 28 mey 1945 dan di mulai pada keesokan harinya yakni pada tanggal 29 mey 1945 yang bertemakan Dasar Negara. Dalam sidang pertama ini ada 3 Tokoh yang memberikan pendapat mengenai Dasar Negara.mereka itu adalah: 1. Mr.Muhammad Yamin 2. Prof.Dr.Mr.Soepomo 3. Ir.Soekarno  Pada tanggal 29 mey 1945 Mr.Muhammad Yamin mengemukakan pendapatnya secara lisan mengenai lima asas dari Dasar Negara, 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejateraan Rakyat  Secara tertulis usulan lima dasar negara oleh Muhammad Yamin 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 4. Kerakyatan



yang



dipimpin



oleh



hikmat



kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia  Dua hari kemudian,Prof.Dr.Soepomo pada tanggal 31 mey 1945 Mengajukan Dasar negara Indonesia, 1. Persatuan 2. Mufakat dan Demokrasi 3. Keadilan Sosial 4. Kekeluargaan 5. Musyawarah Pada tanggal 1 juni 1945,Ir.Soekarno pun mengajukan lima Asas Negara yang sekarang kita kenal dengan Nama Pancasila,usulannya berbentuk fundamen,filsafat,pikiran,jiwa,hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.Negara Indonesia yang kekal dan abadi itu dasarnya adalah Pancasila.Rumusan dasar yang di kemukakan Ir.Soekarno adalah sbb: 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme dan perikemanusiaan 3. Mufakat dan Demokrasi 4. Kesejateraan social



5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan Sampai berakirnya sidang pertama BPUPKI belum di peroleh kesepakatan tentang rumusan Dasar Negara.Oleh karena itu dibentuklah panitia kecil berjumlah 8 orang untuk menyusun dan mengelompokan usulan Dasar Negara yang masuk mengenai masalah kemerdekaan indonesia.Mereka adalah: Ir.Soekarno,Drs.Moh.Hatta,Sutardjo, K.H.Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusuma,Oto Iskandardinata,Muh.Yamin dan Mr.A.A.Maramis.  Pada tanggal 22 juni 1945 panitia kecil mengadakan pertemuan dengan mengundang 38 anggota BPUPKI.Dalam pertemuan itu di bentuk panitia kecil lainya yang beranggotakan Sembilan orang yaitu:Ir.Soekarno.Drs.Moh.Hatta.Mr.Achmad Soebardjo.Mr.Muhammad Yamin.KH,Wachid



Hasyim.Abdul



Kahar



Muzakir.Abikoesno



Tjokrosoejoso.H,Agus



Salim.Mr.A.A.Maramis. Panitia kecil ini di kenal dengan namaPanitia Sembilan.panitia ini menghasilkan sebuah rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan negara Indonesia merdeka yang di kenal dengan Piagam Jakarta.di dalam piagam tersebut terdapat lima dasar negara.  Selanjutnya sidang ke dua BPUPKI di laksanakan pada tanggal 10-16 juli 1945.dalam sidang ke dua ini telah di sepakati bahwa isi preambule undang-undang dasar di ambil dari piagam Jakarta.Adapun isi piagam Jakarta sebagai berikut: 1. Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Namun dalam perjalanan panitia Sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir.Soekarno di jalan pegangsaan timur no.56 jakarta.Setelah itu pada tanggal 22 juni 1945 panitia Sembilan telah mencapai kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar ( UUD).Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah”piagam Jakarta”dalam sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 mengalami perubahan.Rumusan dasar negara yang di ubah adalah sila pertama,di ubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.Latar belakang perubahan sila pertama menurut Muhammad Hatta,bermula dari datangnya utusan opsir Kaigung ( angkatan laut jepang).mereka memberitahukan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh jepang merasa keberatan dengan bagian kaliamat rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta.kalimat yang dimaksud adalah”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Terhadap keberatan tersebut,sebelum sidang PPKI,Muhammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo,K.H Wahid Hasyim,Mr.Kasman Singodimedjo,dan Mr.TeukuMuhammad



Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan.agar tidak terjadi perpecahan bangsa.Tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikanya dengan rumusan”Ketuhanan Yang Maha Esa’’ Dengan demikian rumusan dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang di terapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sbb: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan 5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia B. PENETAPAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA Posisi Jepang dalam perang Asia Pasifik semakin memburuk sehingga kekalahan jepang hanya tinggal menghitung hari saja.Hal ini membuka jalan bagi Indonesia untuk mendapatkan Kemerdekaan.Pada tanggal 7 Agustus 1945,setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI di bubarkan dan di gantikan dengan PPKI Atau Dokuritsu Junbi Inkai.  Pada tanggal 8 agustus 1945 Soekarno,Mohammad Hatta,dan K.R.T. Radjiman wedyodininggrat berangkat ke Dalat,Vietnam untuk menemuhi Marsekal Terauchi.Tujuanya untuk Keperluan membentuk PPKI.di sana mereka membentuk suatu pertemuan,hasil pertemuan itu adalah Jepang berjanji akan memberi kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945.Dalam sidang itu Soekarno



diangkat sebagai Ketua dan



Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk ketua dan wakilnya.akan tetapi di tambah kembali 6 orang



tanpa



sepengetahuan



jepang.semua



anggota



PPKI



berasal



dari



bangsa



Indonesia.Sehinggga anggota seluruhnya menjadi 27 orang. Jepang akhirnya menyatakan kekalahanya pada Sekutu pada tanggal 14 agustus 1945.Hal ini terjadi karena dua kotanya di jatuhi Bom Atom.Kota Hirosima di jatuhi Bom pada tanggal 6 Agustus 1945,Kota Nagasaki di jatuhi Bom pada tanggal 9 Agustus 1945.Setelah jepang menyerah kepada pihak sekutu,kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan Bangsa Indonesia.Pada hari jumad,17 Agustus 1945,Ir soekarno di damping oleh Mohammad Hatta memproklamasian kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia. Keesokan harinya,pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang.Hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan 3(tiga) hal: a. Menetapkan UUD 1945. b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden,yaitu Ir.Soekarno dan Mohammad Hatta.



c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Pancasila secara resmi menjadi Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.Penetapan panasila sebagai Dasar Negara bersamaan ditetapkan dan disahkanya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.Penetapan ini dilakukan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ).Dengan disahkanya UUD 1945 sebagai hukum dasar negara Indonesia.Berarti telah disahkan pula pancsila yang terdapat dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 sebagai Dasar Negara. SEMANGAT PENDIRI NEGARA DALAM MERUMUSKAN DAN MENETAPKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA



1. Nilai Semangat Pendiri Negara Semangat mengandung arti Tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu.Semangat kebangsaan harus tumbuh dan dipupuk oleh setiap warga



Negara



Indonesia.Keberhasilan



Bangsa



Indonesia



menyatakan



kemerdekaannya,merupakan salah satu bukti cinta para Pahlawan terhadap Bangsa dan Negara.Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan Kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan disebut juga sebagai Nasionalisme dan Patriotisme.  Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada Negara kebangsaan atau Nation state. Ada dua jenis pengertian Nasionalisme yaitu Nasionalisme dalam arti sempit dan luas.  Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga nasionalisme Negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan.Perasaan



tersebut



menimbulkan



perasaan



memandang



rendah



bangsa



lain.nasionalisme dalam arti sempit di kenal dengan chauvinisme.  Nasionalisme dalam arti luas disebut juga nasionalisme positif karena mengandung makna perasaan cinta yang tinggi terhadap bangsa dan negara tanpa memandang rendah bangsa lain.Nasionalisme



dalam



arti



luas



mengandung



prinsip-prinsip



antara



lain,Kebersamaan,persatuan dan kesatuan,dan demokrsi atau demokratis.  Patriotisme berasal dari kata patria yang artinya tanah air.kata patria kemudian berubah menjadi patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air.jadi patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan Bangsanya. Jiwa patriotisme telah tampak dalam sejarah perjuangan Bangsa Indonesia,antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan Bangsa untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mengorbankan jiwa dan raga.Jiwa dan



semangat untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45.adapun jiwa dan semangat 45 adalah sebagai berikut: a. Pro-patria dan primus patrialis,Mencintai dan mendahulukan kepentingan tanah air. b. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan c. Jiwa toleran atau tenggang rasa antaragama,antar suku,antar golongan,dan antar bangsa d. Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab e. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam. 2. Komitmen para pendiri negara dalam perumusan Pancasila sebagai dasar negara Komitmen adalah sikap dan perilaku yang di tandai oleh rasa memiliki,memberikan perhatian,serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguhsungguh.Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan Bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan.dalam kamus besar bahasa Indonesia,komitmen adalah perjanjian ( keterkaitan) untuk melakukan sesuatu. Nilai-nilai komitmen pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila adalah sebagai berikut: 1) Mengutamakan semangat,persatuan,kesatuan,dan nasionalisme.hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air danmendahulukan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan. 2) Rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia,oleh karena itu nilai-nilai yang lahir dalam pancasila



berasal



dari



bangsa



Indonesia



sendiri.yaitu:



nilai



ketuhanan,kemanusiaan,persatuan,musyawarah dan keadilan social adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia. 3) Selalu semangat dalam berjuang, 4) Mendukung



dan



berupaya



secara



aktif



dalam



mencapai



cita-cita



bangsa



yaitu,merdeka,bersatu,berdaulat adil dan makmur. 5) Pengorbanan pribadi,dengan cara menempatkan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi,serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan Negara. 6) Mengendepankan musyawarah. 7) Menghargai pendapat orang lain. 8) Tidak memaksa pendapat. Pancasila sudah final yang artinnya,pancasila telah menjadi kesepakatan nasional ( konsensus ) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat indonesia.kekuatan pancasila telah diperkuat dengan ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dan penetapan tentang penegasan



pancasila sebagai dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR



yaitu:pancasila sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar Negara dari



Negara kesatuan republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Penetapan pancasila oleh PPKI,dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka.penetapan pancasila dalam siding PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang telah tergabung dalam keanggotaan PPKI.hal ini karena anggota PPKI,berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar pancasila. Dasar Negara pancasila adalah ikatan yang membentuk Negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.hal ini dilakukan melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratis



berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat



kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia,dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada tuhan yang maha esa. Pancasila sebagai dasar Negara yang dibentuk oleh semangat consensus para pendiri Negara merupakan bagian dari tanggungjawab setiap warga Negara Indonesia.sehingga setiap warga Negara Indonesia harus memiliki rasa kesetiaan kepada pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata dalam hidup sehari-hari sebagai wujud tanggungjawab menghayati dan mengamalkan pancasila.tanggung jawab yang dimaksud adalah untuk mempertahankan dasar Negara pancasila. BAB II NORMA DAN KEADILAN a.



Norma dalam kehidupan bermasyarakat



1.Pengertian Norma : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.atau dengan kata lain,Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.ketentuan tersebut mengikat setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut.jadi setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut wajib menaatinya.  Keadilan : kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal,baik menyangkut benda atau barang. Dalam bermasyarakat,manusia membutuhkan orang lain.melalui interaksi,manusia bersosialisasi satu sama lain.maka seorang filsuf yunani,Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon artinya,manusia adalah makluk yang selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesamanya.oleh karena keinginan manusia untuk bergaul antara satu dengan lainya maka manusia disebut makluk social.terkadang,dalam menjalankan kehidupan social,terjadi hal yang tidak diinginkan,seperti pertikaian atau konflik yang didasari oleh tindakan atau perilaku



manusia itu sendiri.untuk dapat hidup rukun berdampingan dengan manusia lainya,dibutuhkan sebuah aturan-aturan yang disepakati sebagai pedoman control social dalam masyarakat.aturan tersebut disebut Norma. Menurut roscoe pound,dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi ( norma ),yaitu sebagai berikut : a. Kepentingan umum,terdiri atas 1. kepentingan Negara sebagai badan hokum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya. 2. Kepentingan Negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat. b. Kepentingan masyarakat,terdiri atas 1. Keselamatan umum 2. Keselamatan masyarakat dijamin lembaga-lembaga social 3. Keselamatan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi kerusakan moral 4. Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber social 5. Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia kearah yang lebih tinggi/baik 6. Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual c. Kepentingan pribadi,terdiri atas 1. Kepentingan pribadi 2. Kepentingan dalam rumah tangga 3. Kepentingan substansi 2. MACAM-MACAM NORMA Dalam kehidupan social,kita tidak selalu dihadapkan dengan keharmonisan dan kedamaian.hal ini dikarenakan manusia adalah makluk social sekaligus individual sehingga terkadang ada perbedaan keinginan,pendapat atau hal lainya yang dapat menyebabkan pertentangan atau perselisihan.Norma dapat menjadi tuntutan bagi kita untuk berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat. a. Norma kesusilaan Adalah aturan-aturan hidup yang berkaitan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani.suara hati nurani ini senantiasa mengatakan kejujuran dan kebenaran yang mengarahkan manusia pada kebaikan.selain itu,hati nurani manusia menuntun agar memilih hal-hal yang baik,bukan yang tidak baik.misalnya seseorang yang memiliki hati nurani apabila menemukan barang milik orang lain,akan mengembalikannya.setiap manusia dikaruniai hati nurani agar dapat membedakan hal atau perbuatan yang baik dan buruk.sanksi dari pelanggaran terhadap norma kesusilaan



berupa perasaan



cemas,menyesal dan bersalah karena hanya diri sendiri yang merasakannya.



Norma kesusilaan sebagai bisikan suara hati nurani memiliki keterkaitan dengan norma agama,hal ini mengandung arti bahwa ajaran norma agama juga mengandung norma kesusilaan seperti: jaga kehormatan keluargamu,niscaya hidupmu akan penuh martabat. Norma kesusilaan juga dapat memiliki keterkaitan dengan norma hokum seperti :dilarang menghina nama baik seseorang. Contoh norma kesusilaan:  Tidak menyombongkan diri kepada orang lain  Berbuat baik terhadap sesame manusia  Menghindari sifat malas,kasar dan pendendam  Tidak angkuh terhadap orang lain  Berlaku jujur b. Norma kesopanan Aturan atau kaidah yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari tata kelakuan atau tata krama kebiasaan dalam masyarakat yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari.hubungan antarmanusia dalam masyarakat ini membentuk aturan-aturan yang disepakati tentang mana yang pantas dan mana yang tidak pantas.ada perbuatan sopan dan yang tidak sopan,boleh dilakukan atau tidak dilakukan,inilah awal mula terbentuk norma kesopanan. Norma kesopanan dalam masyarakat memuat aturan tentang pergaulan masyarakat,antara lain terlihat dalam tata cara berpakian,cara berbicara,tata cara berperilaku terhadap orang lain,tata cara bertamu ke rumah orang,tata cara menyapa orang lain,tata cara makan dan sebagainya.beberapa pendapat ahli membedakan antara norma kesopanan dengan kebiasaan dan hokum adat.kebiasaan menunjukan pada perbuatan yang berulang-ulang dalam peristiwa yang sama,kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.sedangkan adat istiadat adalah aturan/kebiasaan yang di anggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun. Sanksi terhadap norma kesopanan dapat berupa pengucilan,tidak disenangi,atau di cemoohkan oleh masyarakat. Norma kesopanan bersifat kedaerahan ( lokal ) karena kebiasaan yang berlaku didalam masyarakat tertentu terkadang berbeda dengan masyarakat lainya.hakikat dari norma kesopanan



adalah,kepantasan



atau



kebiasaan



yang



berlaku



dalam



sebuah



masyarakat.norma ini bersifat khusus dan setempat karena berlaku pada sekelompok masyarakat tertentu saja yang berdasarkan kebiasaan masing-masing kelompok masyarakat tersebut. Contoh norma kesopanan :  Mengucapkan permisi ketika memasuki rumah  Menghormati orang yang lebih tua  Tidak berkata kotor dan kasar



 Tidak makan sambil berbicara Apabila norma kesopanan dijalankan dan dipertahankan,norma tersebut lambat laun akan melekat dalam diri masyarakat. c. Norma agama Kaidah atau peraturan hidup manusia yang bersumber pada hukum agama atau kitab suci yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.dalam norma ini ada perintah dan larangan. Tujuanya adalah mengatur manusia agar hidup bahagia didunia dan akhirat.manusia berusaha untuk mengendalikan sikap dan perilakunya dengan cara menaati perintah dan laranganya.indonesia bukan Negara yang mendasarkan pada satu agama.namun,Negara Indonesia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana ditegaskan dalam sila pertama pancasila,ketuhanan yang maha esa.hil ini juga ditegaskan dalam pasal 29 ayat 1 UUD NKRI Tahun 1945 yang berbunyi “ Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa”.Pelaksanaan norma agama diindonesia bergantung pada agama yang di anutnya.norma agama bagi penganut agama islam bersumber pada al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW.orang yang beragama Kristen dan katolik pegangan hidupnya bersumber pada Alkitab.umat hindu pegangan hidupnya bersumber Veda.umat Buddah pegangan hidupnya bersumber pada Tripitaka,sementara itu,kitab suci Konghucu adalah shishu Wujing. Norma agama dalam pelaksanaanya tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan,tetapi juga mengatur bagaimana hubungan manusia dengan makluk ciptaan tuhan lainya.manusia sebagai makluk ciptaan tuhan dilengkapi akal dan pikiran.dengan akal tersebut manusia diberi tanggung jawab oleh tuhan untuk tidak hanya memanfaatkan alam,tetapi juga harus memelihara serta melestarikanya.oleh karena itu,dengan pelaksanaan norma agama,akan tercipta kepatuhan manusia kepada tuhan yang maha esa dan keserasian manusia dengan sesame dan lingkungan. Contoh norma agama  Menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.  Menghormati dan patuh kepada orang tua.  Tidak melakukan hal-hal yang tercelah. d. Norma hukum Kaidah atau aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang bersumber dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa Negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.



 Tujuan dibuatnya norma hukum adalah untuk mempertegas norma-norma lainya,dengan kata lain norma hukum ditujukan untuk membuat perlindungan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh norma lainnya seperti,norma agama,kebiasaan dan kesopanan.Pada



hakikatnya norma hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup bermasyarakat.



Norma hukum memiliki 2 macam sifat yaitu: 1. Bersifat perintah,memerintahkan seseorang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut 2. Bersifat laranga,yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang melarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Negara Indonesia merupakan Negara yang melaksanakan norma hukum hal ini dapat kita lihat pada pasal 1 ayat 3 UUD NKRI yang berbunyi” Negara Indonesia adalah Negara hukum”.hal itu untuk menjamin ketertiban dalam kehidupan Negara. Sanksi terhadap norma hukum bersifat tegas,nyata dan memaksa sehingga siapapun yang melanggar norma hukum ini akan mendapatkan sanksi hukuman yang berbentuk hukuman penjara,hukuman mati,hukuman denda,serta hukuman pencabutan hak-hak tertentu. Contoh norma hukum  Melakukan kewajiban membayar pajak tepat waktu  Tidak mengganggu ketertiban umum  Patuh terhadap peraturan lalu lintas  Dilarang mencuri,membunuh,dan melakukan tindak kejahatan lainya. Pengertian hukum adalah: kehendak ciptaan manusia berupa norma-norma dan merupakan perumusan pendapat tentang bagaimana seseorang bertingkah laku. Beberapa para ahli berpendapat mengenai hukum,  E.Utrecht mendefinisikan hukum dalam buku pengantar hukum Indonesia ,sebagai himpunanpetunjuk hidup ( perintah – perintah dan larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.  Soedirman kartohadiprodjo menjelaskan dalam buku tata hukum Indonesia,hukum adalah: pikiran atau anggapan orang adil atau tidak adil mengenai hubungan antara manusia.  Mocthar kusumaatmadja dalam buku hukum,masyarakat dan pembinaan hukum nasional mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan kaedah atau asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban.



 Van vollenhoven mengatakan hukum adalah suatu gejalah dalam pergaulan hidup yang bergejolak terus menerus dalam keadaan bentur membentur tanpa henti hentinya dengan gejalah-gejalah lainya. Berdasarkan pengertian hukum,konsep dasar yang dijadikan ciri-ciri hukum adalah sbb: 1. Adanya perintah/larangan. 2. Perintah/larangan itu harus di taati oleh setiap orang. 3. Apabila setiap orang tidak mengindahkan perintah atau larangan hukum yang dibuat oleh badan badan resmi yang berwajib,dikenai sanksi yang tegas. 3.



TINGKATAN NORMA Berdasarkan kekuatan mengikatnya,norma yang berlaku dalam masyarakat dibedakan menjadi beberapa tingkatan yaitu:



1.



CARA Cara adalah,perbuatan yang dilakukan secara perorangan atau berkaitan dengan



hubungan antarindividu dalam masyarakat.berdasarkan daya pengikatnya,pelanggar mendapat sanksi yang tidak tegas,seperti teguran.misalnya,seorang remaja yang berdandan terlalu menor ( berlebihan )akan mendapat teguran dari teman-temanya 2.



KEBIASAAN Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan dianggap baik.aturan



dalam kebiasan lebih tegas dibanding cara,sanksi dari para pelanggar akan mendapatkan cemooh atau ejekan. contoh kebiasaan adalah,mematuhi orang yang lebih tua,pada hari raya keagamaan mengunjungi kerabat atau sudarah yang lebih tua,dan mengucapkan salam ketika akan keluar atau masuk rumah. 3.



TATA KELAKUAN Tata kelakuan adalah,perilaku oleh masyarakat yang dijadikan sebagai alat pengawas



atau pengontrol anggota masyarakat. Tata kelakuan bersifat memaksa dan berupa larangan sehingga tiap orang ketika hendak bertindak harus menyesuaikan dengan tata kelakuan.  sanksi bagi pelanggar tata kelakuan misalnya mendapat hukuman atau dipenjara. Contoh tata kelakuan,larangan melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak pantas. 4.



ADAT ISTIADAT



Adat istiadat adalah,aturan yang tidak tertulis dan biasanya aturan tersebut diakui sebagai hal yang baik.  sanksi bagi pelanggar adat istiadat adalah akan mendapat hukuman penolakan dari masyarakat ataupun sanksi berat lainya.seorang yang memberi sanksi biasanya adalah orang yang mengetahui seluk beluk adat,seperti kepala adat,pemangku adat,atau kepala suku. contoh adat istiadat adalah,pantang atau sesuatu yang dianggap tabu dalam masyarakat.



B.Arti Penting Norma Dalam Mewujudkan Keadilan Norma dalam masyarakat terbentuk karena ada berbagai perbedaan individu.sebagai makluk individu,manusia memiliki kepribadian,kepentingan,keinginan,dan tujuan hidup yang berbeda antara satu dengan yang lainya. Agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan perpecahan dan ketidaktertiban maka di bentuklah peraturan atau norma,fungsi norma dalam masyarakat antara lain: 1. Pedoman dalam bertingkah laku yaitu,norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan social. 2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat,norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban. 3. System pengendalian social,tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku. 4. Menjadi panutan atau pedoman bertingkah laku dalam masyarakat. 5. Mewujudkan keadilan 6. Mengatur/membatasi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat 7. Membentuk budi pekerti manusia yang baik,perilaku yang taat/patut,sadar hukum,dan memiliki ahklak mulia. Norma juga diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang aman,damai,dan sejahtera.tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan atau ketidaknyamanan dalam masyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainya.persamaanya



adalah



norma-norma



tersebut



mengatur



tata



tertib



dalam



masyarakat,sedangkan perbedaanya terletak pada sanksinya,dalam hidup bernegara,norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga Negara serta para penyelengara Negara.pasal 1 ayat 3 UUD Negara republik Indonesia menyatakan bahwa”Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Negara hukum adalah:Negara yang mendasarkan pada segala sesuatu,baik tindakan maupun pembentukan lembaga Negara pada hukum tertulis atau tidak tertulis. sehinggaA.V.Dicey,menyatakan bahwa Negara hukum mengandung tiga unsur yaitu: 1. Supremacy of law,dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan sehingga seorang warga harus dihukum jika melanggar hukum. 2. Equality before of law,setiap orang sama didepan hukum tanpa melihat status dan kedudukanya,baik bagi rakyat maupun pejabat. 3. Human rights,diakui dan dijaminya hak-hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan.



UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia sebagai Negara hukum dapat ditemukan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 dan pasal 27 ayat 1 yang berbunyi” segala warga Negara bersamaan kedudukanya didalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.  Tujuan



utama



hukum



adalah



untuk



mewujudkan



keadilan



dalam



hidup



bermasyarakat.menurut kamus besar bahasa Indonesia kata keadilan berasal dari kata adil yang berarti,kejujuran,kelurusan,dan keiklasan yang tidak berat sebelah. Norma hukum tidak dapat berjalan sendiri untuk mencapai tujuan keadilan,maka diperlukan alat-alat perlengkapan Negara seperti polisi,jaksa dan hakim.untuk menyelesaikan masalah perdata seperti pembagian harta warisan dapat mengajukan kepengadilan untuk di periksa dan di putuskan oleh hakim.secara garis besar fungsi norma hukum adalah sbb: 1. Fungsi hukum memberikan pengesahan ( legitimasi ) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat. 3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat,khususnya sarana pembangunan. 4. Fungsi hukum sebagai senjata dan konflik hukum. Nilai-nilai keadilan harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah Sbb: 1. Keadilan distributif,yaitu suatu hubungan keadilan antara Negara terhadap warganya,dalam arti



pihak



Negara



yang



berwajib



memenuhi



keadilan



membagi,dalam



bentuk



kesejaterahan,bantuan,subsidi dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. 2. Keadilan legal,yaitu hubungan keadilan antara warga Negara terhadap warga Negara dan pihak warga Negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku. 3. Keadilan komutatif,yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan yang lainya secara timbal balik. Hukum menjaga dan melindungi hak-hak anggota masyarakat agar tercipta keadilan,didepanhukum tidak ada seorangpun warga Negara yang diistimewakan,semua warga harus mentaati hukum,dengan demikian norma hukum berlaku adil bagi semua warga Negara. Menegakan hukum pada umumnya merupakan nilai-nilai keadilan dan bukan hanya menegakan peraturan tertulis yang bersifat tekstual dan formal.keadilan merupakan roh dari setiap norma hukum.nilai keadilan akan menjadi jaminan bagi perwujudkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam sila ke dua pancasila,dan sekaligus mewujudkan sila ke lima pancasila yaitu nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyatindonesia.



Normahukum wajib dipatuhi dalam setiap aspek,barang siapa yang melanggar maka akan dikenakan sanksi,penegakan hukum dapat dibedakan dari segi berat ringanya seperti teguran atau peringatan,pembatasan kebebasan (penjara ),denda,sanksi yang menyakiti fisik,amputasi,dan pidana mati.penjatuhan hukuman bagi pelanggar norma hukum dapat dipandang sebagai bagian dari proses koreksi dan pemasyarakatan sehingga orang yang dihukum menjadi lebih baik lagi sebelum kembali ke tengah kehidupan.dijatuhkanya hukuman secara ilmiah mempunyai dasar pembenaranya,yaitu untuk kepentingan Sbb: a. Pembalasan atas kesalahan. b. Penjeraan,baik yang bersifat umum atau untuk pelaku. c. Rehabilitasi. d. Menyebabkan tidak dapat lagi melakukan kesalahan. e. Mengisolasi pelaku untuk mencegahnya melakukan lagi kesalahan yang membahayakan orang lain. Undang-undang hukum pidana ( KUHP ) pasal 10 menyatakan bahwa hukuman pokok meliputi hukuman mati,hukuman penjara,hukuman kurungan,dan hukuman denda.hukuman tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu,perampasan barang-barang tertentu,dan pengumuman keputusan hakim. Hukuman bagi pelanggar norma hukum juga tidak hanya berlaku dalam lapangan hukum pidana tetapi dapat juga mencakup hukum perdata dan hukum tata usaha Negara.di dalam hukum perdata,hukumanya berupa ganti rugi,sebagaimana tercantum dalam pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata yang menyatakan bahwa”tiap-tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang karena kesalahanya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.didalam hukum tata usaha Negara,sanksi



hukuman



berupa



pemecatan



dari



jabatan



atau



skorsing



terhadap



seorangpegawai,pencabutan izin usaha,pencabutan izin mengemudi,pencabutan izin terbit dan sebagainya. C. perilaku sesuai norma dalam kehidupan sehari-hari. Munculnya kesadaran diri dalam masyarakat harus dibiasakan sejak dini.oleh karena itu,kita harus memiliki sifat sebagai berikut: 1. Budaya malu,yaitu sikap malu jika melanggar aturan. 2. Budaya tertib,yaitu membiasakan sikap tertib dimanapun kalian berada. 3. Budaya bersih,yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur,bersih dari tindakantindakan kotor.



Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku tidak patuh terhadap norma.ada beberapa penyebab kesadaran terhadap kepatuhan pada norma-norma dalam kehidupan masih rendah,yaitu sebagai berikut: 1. Factor pribadi,yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiriyang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan. 2. Factor lingkungan,yaitu pengaruh lingkungan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Dalam hidup dimasyarakat,penetapan norma ada yang ditentukan oleh ketua adat,ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama,baik melalui musyawarah maupun melalui



pemungutan



suara.kenyataan



bermasyarakat,termasuk



dalam



seperti



itu



banyak



terjadi



lingkungan



dalam



kehidupan



sekolah,organisasi,atau



Negara.mengimplementasikan norma-norma yang ada dalam kehdupan sehari-haritentunya akan membantu kita untuk mewujudkan kehidupan yang diinginkan.kehidupan itu berupa masyarakat saling menghargai,hidup tentram,tertib,aman,dan simbang. Contoh perilaku yang sesuai denagn norma yang dapat kita lakukan dalam kehidupan seharihari. 1. Perilaku sesuai norma yang dapat diwujudkan di lingkungan sekolah:  Mematuhi tata tertib sekolah,berpakayan sesuai dengan aturan sekolah.  Berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan belajar.  Mendengarkan dan mematuhi perintah guru selama kegiatan belajar.  Mencium tangan guru sebelum dan setelah pelajaran usai.  Melaksanakan kewajiban piket membersihkan kelas.  Mengerjakan ulangan dengan jujur. 2. Perilaku sesuai dengan norma yang diwujudkan di lingkungan rumah:  Menghormati orang tua.  Melakukan kewajiban sebagai umat beragama.  Membantu mengerjakan pekerjaan rumah dengan ikhlas.  Menaati peraturan rumah yang telah disepakati keluarga.  Melakukan kegiatan sehari-hari tanpa melupakan kewajiban sebagai anggota keluarga.



3. Perilaku sesuai norma yang di wujudkan dilingkungan masyarakat.  Mengucapkan permisi ketika melintas orang yang lebih tua atau orang yang sedang berkumpul.  Saling menghargai dan tolong-menolong sesama tetangga.



 Berperilaku ramah dan menjaga tutur bahasa yang sopan.  Bergaul dan memperlakukan orang lain dengan baik.  Mematuhi keputusan bersama dan menghargai perjanjian yang telah dibuat bersama.  Menghindari perbuatan yang melanggar hukum,seperti mencuri,membunuh,dan perilaku tercela lainya.  Menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan masyarakat dengan kegiatan,seperti kerja bakti dan siskamling. BAB III PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 A. Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 1. Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang dasar dan konstitusi memiliki hubungan yang saling terkait. Konstitusi adalah: hukum dasar yang menjadi pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara.konstitusi terbagi menjadi dua,yaitu: 1. Konstitusi tertulis,adalah: aturan-aturan pokok dasar Negara,bangunan Negara dan tata Negara yang mengatur prikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum Negara, 2. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi,yaitu: kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah Negara.



Tujuan konstitusi adalah,memberikan pengawasan terhadap kekuasaan politik.  Konstitusi dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis yaitu,Undang-undang dasar. yang dimaksud konstitusi dalam arti sempit antar lain: 1. Memberikan panduan bagaimana pemerintahan akan dibentuk 2. Para pemimpin dipilih 3. Kedudukan lembaga-lembaga Negara 4. Hak-hak kewajiban Negara Sebagai Negara yang merdeka dan berdemokrasi Indonesia memiliki UUD yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi”kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Merajuk buku konstitusi dan konstitusionalismekarangan Jimly Asshiddgie,disebutkan bahwa naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI.hal itu dilakukan pada masa sidang ke dua tanggal 10 juli-17 juli 1945,saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk Negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk.



Panitia kecil perancang UUD,pada tanggal 13 juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain:  Tentang lambang Negara  Negara kesatuan  Sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat  Dan membentuk panitia penghalus bahasa yang terdiri atas Djajadininggrat,agus salim dan soepomo. Pada tanggal 14 juli 1945,BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda “pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”.panitia perancang UUD melaporkan hasilnya.pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal.dari 42 pasal tersebut,ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang,serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. Pada tanggal 15 juli 1945 dilanjutkan dengan acara “ pembahasan rancangan undangundang dasar “yang diketuai oleh Ir.Soekarno dengan memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh.Hatta,lebih lanjut Soepomo sebagai panitia kecil perancang UUD.  Dalam pembukaan UUD 1945,terdapat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia.hal ini termuat dalam berita Negara republic Indonesia tahun II nomor 7.  Alinea



kedua,menjelaskan



arti



penting



cita-cita



bangsa



Indonesia



bahwa



persatuan,kedaulatan,dan kemakmuran adalah hal yang perlu diwujudkan.selain itu dijelaskan bahwa kemerdekaan bukanlah merupakan tujuan akhir bangsa Indonesia.kemerdekaan adalah jembatan menuju terciptanya keadilan dan kemakmuran rakyat.  Pasal 6 ayat (1),”presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama islam”,diubah menjadi “ presiden ialah orang indonesia asli “  Pasal 29 ayat (1),”Negara berdasar atas ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “ Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa”.