Materi Diksar Gada Pratama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. GAJAH JAYA JAKARTA



DAFTAR ISI



………………………………………………………………



Halaman Judul



……………………………………………………………………



Kata Pengantar



1. 2.



Materi Diklan Gada Madya……………………………………………………........



4.



Tugas Pokok Anggota Satpam ………………………………………………...........



5.



…………………………………………………...................



6.



Kode Etik Profesi Protap



...............…………………………………………………………



Materi Dasar Intelijen



…………………………………………………………..



7. 8.



ProsedurPengawalanTahanan…………………………………………………...



16.



Prosedur Pelaksanaan Tugas Security...................................................................



19.



Standar Pelayanan Satpam .................................................................................



20.



Materi HAM ( Hak Asasi Manusia ) .....................................................................



22.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



MATERI DIKLAN GADA MADYA Pengamanan atau dalam bahasa asingnya “Security” yang berasal dari bahasa Latin “securus” yang artinya “aman” atau “melindungi diri” atau “menghindarkan diri” dari ancaman bahaya. Dengan demikian pengamanan dapat berperan sebagai pemberi perlindungan protective role terhadap ancaman bahaya. Sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 24 Tahun 2007 tentang Sistim Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan Dan/Atau Instansi/Lembaga Pemerintah, setiap anggota Satpam wajib memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Sertifikat Satpam dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan, dan dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satpam, dijelaskan tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama sebagai berikut:



1.



2.



3.



Pengantar 1.1



Pola Kurikulum



1.2



Peraturan Urusan Dalam



1.3



Inter Personal Skill



Pembinaan Kepribadian 2.1



Etika Profesi



2.2



Tugas Pokok, Fungsi dan Peran Satpam



Pengetahuan dan Keterampilan 3.1



Kemampuan Kepolisian Terbatas



3.2



Beladiri



3.3



Pengenalan Bahan Peledak, barang berharga dan latihan menembak



3.4



Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya



3.5



Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol



3.6



Pengetahuan Peraturan Baris Berbaris dan Penghormatan



3.7



Bahasa Inggris



3.8



Pengetahuan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan



3.9



Pengetahuan dasar Komunikasi Radio dan Peralatan Security



3.10 Pengetahuan instansi masing-masing



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



3.11 Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli 3.12 Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara 3.13 Pembuatan Laporan/Informasi 3.14 Kemampuan Memberikan Pelayanan Prima 3.15 Psikologi Massa 3.16 Penangkapan dan Penggeledahan 4.



Perundang-Undangan 4.1



Kapita Selekta Hukum (KUHP, KUHAP dan peraturan lain sesuai dengan kebutuhan)



4.2 5.



6.



1.



Hak Asasi Manusia



Kesamaptaan 5.1



Pemeriksaan Kesehatan



5.2



Tes Kesamapaan Jasmani



Lain-lain 6.1



Latihan Teknis



6.2



Pembekalan/Ceramah



6.3



Upacara Pembukaan/Penutupan Dik-Lat



TUGAS POKOK ANGGOTA SATPAM 1.1



Tugas Pokok dan Tanggung Jawab 1.1.1



Melaksanakan Pengamanan secara menyeluruh dilokasi kerja



1.1.2



Melaksanakan Tugas dan Fungsi sesuai dengan penempatan dilokasi masing-masing



1.1.3



Melakukan pemeriksaan pada tamu/pemilik yang akan masuk ke area kerja



1.1.4



Menahan KTP/SIM setiap tamu yang akan memasuki area kerja



1.1.5



Memeriksa setiap Mobil /Motor yang masuk atau keluar



1.1.6



Khusus untuk mobil bak terbuka/tertutup HARUS diperiksa, Muatan dan Surat Jalan



1.1.7



Penjagaan di Pos 1 sampai 6 harus Berputar atau Berganti dengan Pos terdekat Setiap Jam Contoh : Anggota Pos 1 menduduki Pos 2, Pos 2 menduduki Pos 3 dan seterusnya



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



1.1.8



Melaporkan setiap saat melalui HT keadaan sekitar atau situasi ke Posko



1.1.9



Pintu Pagar atau Gerbang harus selalu tertutup, Anggota Harus Stand-By ditempat



1.1.10



Menjaga dan memelihara Asset dan Inventaris Perusahaan



1.1.11



Menertibkan Parkir Mobil dan Motor pada saat parkir



1.1.12



Anggota Bertanggung Jawab atas Tugas dan Fungsinya dalam melaksanakan kegiatan pengamanan dilingkungan kerjanya



1.2



Tata Tertib 1.2



Anggota Satpam bekerja selama 12 jam kerja



1.3



Pergantian Shift dilakukan pada Jam 07:00 Pagi dan Jam 19:00 Malam



1.4



Dilarang untuk melakukan Penggeseran Waktu Tugas, Pagi ke Malam atau sebaliknya tanpa ada perintah dari pimpinan



1.5



6.



Tidak diperkenankan memasuki area kerja pada: 1.5.1



Saat tidak bertugas dan;



1.5.2



Membawa teman saat bertugas maupun tidak bertugas.



KODE ETIK PROFESI SATPAM Berikut ini adalah Kode Etik Satpam yang perlu Anda perhatikan: 6.1



KESETIAAN (LOYALITY)



Terhadap perusahaan, pekerjaan, atasan dan pegawai Anda harus memiliki kesetiaan yang tinggi. Oleh karena itu Anda harus memberikan perhatian yang penuh kepada setiap orang tanpa terkecuali sehingga semua merasa tidak ada yang dibeda-bedakan. 6.2



MEMBERIKAN CONTOH YANG BAIK (EXEMPLARY CONDUCT)



Anda dalam melaksanakan tugas akan menerapkan peraturan terhadap apa yang akan Anda lindungi, oleh karena itu Anda harus menjadi orang yang pertama kali memberikan contoh dan teladan dalam melaksanakan peraturan tersebut sehingga orang akan turut mematuhi peraturan yang Anda terapkan. 6.3



KESELAMATAN DAN KEAMANAN (SAFETY AND SECURITY)



Perasaan Aman harus mampu Anda berikan kepada perusahaan dan orangorang didalamnya. Oleh karena itu Anda harus mampu meyakinkan bahwa Anda akan mampu mengamankan segala aset, orang dan kegiatan sehingga keselamatan dan keamanan terjamin.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



6.4



KEJUJURAN (HONESTY)



Hal ini merupakan sifat dasar yang harus Anda miliki yaitu kejujuran. Dengan memiliki sifat kejujuran maka Anda akan dipercaya oleh perusahaan tempat Anda bekerja untuk menjalankan setiap tugas tanpa ada perasaan khawatir dari atasan Anda serta orang-orang di dalamnya. 6.5



DISIPLIN (SELF DISCIPLINE)



Kedisiplinan merupakan hal yang wajib Anda miliki saat bertugas sebagai seorang Anggota Satuan Pengamanan dengan disiplin Anda akan bisa menjalankan tugas dengan baik dan meminimalisasi kesalahan yang akan terjadi saat melaksanakan tugas. 6.6



KEADILAN TANPA PRASANGKA (PREJUDICE)



Dalam bertugas Anda memang harus tetap waspada, akan tetapi perlakuan kewaspadaan harus Anda terapkan kepada setiap orang tanpa menandang strata dan status dari orang tersebut. Hal ini akan membuat orang tidak merasa diperlakukan tidak adil. Demikian Kode Etik Profesi Satpam yang perlu Anda ketahui untuk meningkatkan Profesionalisme dan Kompetensi Anda saat bertugas. 7.



PROSEDURE TETAP (PROTAP) 7.1



PROTAP MENGHADAPI ANCAMAN BOM 7.1.1



Penenerima telepon agar tetap tenang dan mencatat waktu telepon diterima



7.1.2



Pancing sebanyak mungkin keterangan dari sipenelepon, perhatikan suara disekitar penelepon, cermati logat bahasanya dan catat apa yang dibicarakan



7.1.3



Bila memungkinkan beri isyarat teman terdekat untuk melapor kepada atasan terkait



7.2



7.1.4



Kepala keamanan meminta bantuan Kepolisian



7.1.5



Apabila dipandang perlu lakukan evakuasi pegawai



PROTAP MENGHADAPI AKSI UNJUK RASA MASSA 7.2.1



Segera lapor keatasan setempat/kepala keamanan



7.2.2



Tutup pintu gerbang dan ruangan



7.2.3



Pindahkan kendaraan ketempat yang lebih aman



7.2.4



Kerahkan petugas dan sebagian pegawai untuk operasi simpatik, membujuk massa mengurungkan niatnya



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



7.3



7.2.5



Perkuat barikade pertahanan



7.2.6



Siapkan alat pemadam kebakaran



7.2.7



Siapkan perlatan keselamatan dan penyelamatan



PROTAP MENGHADAPI KERUSUHAN MASSA 7.3.1



Segera menghindar dari kerusuhan



7.3.2



Lapor kepada atasan terkait



7.3.3



Apabila perlu evakuasi pegawai dan keluarganya ke tempat/kota lain



7.3.4



Minta bantuan keamanan dan perkuat penjagaan kantor



7.3.5



Pertahankan kesan bahwa kita tidak memihak salah satu kelompok yang sedang bertikai/netral



7.4



PROTAP BENCANA KEMACETAN LIFT 7.4.1



Segera cari keterangan jumlah orang dan posisi



7.4.2



Upayakan berkomunikasi terhadap orang yang terjebak, berikan himbauan agar tetap tenang dan jelaskan upaya pertolongan sedang dilakukan



7.4.3



Siapkan P3K, tandu dan tabung oksigen



7.4.4



Upayakan menggerakan lift secara manual sampai lantai terdekat dan buka paksa pintu liftnya



7.4.5 7.5



Berikan pertolongan secara maksimal



PROTAP BENCANA KEBAKARAN KANTOR 7.5.1



Pastikan lokasi/ruangan sumber kebakaran



7.5.2



Segera hubungi Dinas Pemadam Kebakaran terdekat



7.5.3



Segera beri peringatan dini kepada seluruh pegawai melalui alat pengeras suara ataupun alarm tanda kebakaran



7.5.4



Padamkan api dengan mengaktifkan hydrant atau alat pemadam kebakaran terdekat



7.5.5



Evakuasi pegawai ke tempat yang aman melalui jalur evakuasi yang telah ditentukan



7.5.6



Gunakan tangga darurat



7.5.7



Jangan gunakan lift



7.5.8



Berikan pertolongan pertama bagi yang cedera



7.5.9



Siapkan mobil ambulance



7.5.10 Hubungi pihak kepolisian terdekat 7.5.11 Lakukan inventarisasi kerugian



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



7.6



PROTAP BENCANA BANJIR DI LOKASI KANTOR 7.6.1



Matikan genset atau jaringan listrik yang berpotensi menimbulkan konsleting



7.6.2



Pindahkan peralatan dan dokumen dari ruangan yang berpotensi tergenang air ke ruang yang lebih aman



7.6.3 7.7



Siapkan mesin pompa penghisap air, perahu karet dan peralatn P3K



PROTAP BENCANA GEMPA BUMI 7.7.1



Saat itu juga umumkan telah terjadi gempa bumi dan pegawai dihimbau berlindung dibawah meja atau mendekati tiang utama bangunan



7.7.2



Disusul dengan instruksi evakuasi pegawai untuk klaur dari gedung/bangunan secepat mungkin



7.7.3



Pandu pegawai agar berhimpun dilapangan



7.7.4



Lakukan penyisiran ruangan untuk melihat kemungkinan adanya korban atau kerusakan



7.7.5



Setelah keadaan dirasa sudah aman maka pegawai dapat bekerja kembali



7.8



PROTAP MENGHADAPI ORANG MENGAMUK



7.8.1 Hadapi secara simpatik, ramah, tidak terpancing emosi, sabar namun tetap siaga dan waspada



7.8.2 Tanyakan



permasalahannya



dan



tawarkan



bantuan



upaya



penyelesaiannya



7.8.3 Lapor kepada pimpinan terkait 7.8.4 Upayakan penyelesaian damai secara musyawarah 7.8.5 Bila tidak berhasil tangkap pelakunya 7.8.6 Bila dipandang perlu laporkan segera kepad Kepolisian terdekat 7.8.7 Bila ada korban segera berikan pertolongan 7.9



PROTAP MENGHADAPI KEGADUHAN DILOKASI KANTOR



7.9.1 Cari dan temukan sumber kegaduhan 7.9.2 Cari kejelasan satuan kerjanya dan siapa atasan yang bertanggung jawab dari satuan kerja tersebut



7.9.3 Laporkan kegaduhan yang terjadi kepada atasan dari satuan kerja tersebut dan mohon tindak lanjutnya



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



7.10



PROTAP MENGHADAPI PERKELAHIAN DI KANTOR 7.10.1 Pisahkan agar perkelahian terhenti 7.10.2 Berikan penjelasan kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan secara damai 7.10.3 Bila dipandang perlu laporkan kepada atasan terkait 7.10.4 Bila tidak teratasi juga segera minta bantuan kepolisian terdekat



7.11



PROTAP MENGHADAPI PENCURIAN 7.11.1 Lakukan pengamanan (TKP) Tempat Kejadian Perkara dan menjaga TKP dalam keadaan sttus quo, serta lakukan penyelidikan pengusutan pendahuluan 7.11.2 Lapor kepada atasan terkait 7.11.3 Inventarisir data/keterangan yang berkaitan dengan kasus 7.11.4 Analisis kelemahan/kerawanan untuk peningkatan upaya pengamanan lebih lanjut 7.11.5 Bila terdapat tersangka atau pelaku lakukan penyeledikan 7.11.6 Bila terdapat barang bukti segera amankan 7.11.7 Mintai keterangan bila ada saksi



7.12



PROTAP MENGHADAPI PERAMPOKAN DI KANTOR 7.12.1 Tingkatkan kewaspadaan pengamanan mulai jam kantor tutup pintu gerbang dan loby ditutup 7.12.2 Bila ada sejumlah orang yang mencurigakan segera lapor dan minta bantuan 7.12.3 Usahakan mengatifkan alarm 7.12.4 Bila kekuatan seimbang lakukan perlawanan, jika tidak yang penting keselamatan petugas 7.12.5 Usahakan mengingat ciri-ciri pelaku, jumlah, senjata yang dipakai dan kendaran yang digunakan 7.12.6 Lapor pada kesempatan pertama kepada atasan serta instansi terkait



7.13



PROTAP MENGHADAPI INTIMIDASI 7.13.1 Pegawai diharapkan bersikap sabar, arif dan setenang mungkin 7.13.2 Jangan takut dan jangan terpancing emosi 7.13.3 Hadapi oknum pelaku dengan kepala dingin dengan setenang mungkin dan dengan hati dingin 7.13.4 Pancing dan tampung permasalahannya



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



7.13.5 Catat/ingat identitas/ciri pelaku, latar belakang ancamannya 7.13.6 Jangan memberi komitmen di luar wewenang. 7.13.7 Jelaskan saja tugas dan pekerjaan sendiri serta aturan perusahaan yang berlaku 7.13.8 Segera lapor kepada atasan terkait 7.13.9 Dalam keadaan memungkinkan ganti nomor telepon 7.13.10Apabila perlu korban melaporkan ke polisi 7.13.11Apabila keadaan sangat kritis lakukan evakuasi penyelamatan pegawai keluarganya 8.



MATERI DASAR INTELIJEN 8.1



MATERI DASAR INTELIJEN Pengertian Intelijen secara umum: asal kata dari kata “ INTELIGENCIA” artinya kecerdasan yang di sinonimkan dengan kepandaian, brilian, bersinar (intelektual) serba tahu



berakal dan flexibel, bahwa orang-orang yang



bertugas di intelijen harus memiliki standard tingkat kecerdasan di atas ratarata sehingga mampu mengetahui banyak informasi tapi rendah hati , tidak sombong mudah bergaul/luwes, pandai membawa diri dan mudah bekerja sama merupakan usaha, pekerjaan dan kegiatan yang di lakukan dengan menggunakan



metoda-metoda



tertentu



dan



secara



teroganisir



untuk



menghasilkan produk berupa pengetahuan tentang masalah-masalah yang di hadapi baik yang sudah dan sedang terjadi maupun yangakan terjadi. Bertanggung



jawab



sebagai



bahan



perumusan



kebijaksanaan



serta



pengambilan keputusan dan tindakan resiko yang diperhitungkan terlebih dahulu



8.2



INTELIJEN KEAMANAN Bagian Integral dari fungsi organik Polri yang menyelenggarakan kegiatan dan operasi



intelijen



baik



berupa



penyelidikan,



pengamanan



maupun



penanggulangan dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen polri dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri. 8.3



PENYELIDIKAN INTEL Segala usaha pekerjaan dan kegiatan yang dilaksanakan secara berencana dan terarah untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menafsirkan bahan



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



keterangan yang di butuhkan dalam bidang IPOLEKSOSBUD (Ilmu Pengetahuan



Politik



Ekonomi



Sosial



Budaya)



dan



kemudian



menyampaikannya kepada pimpinan atau pihak-pihak yang berwenang guna memungkinkan untuk membuat suatu perencanaan atau pemikiran mengenai masalah yang di hadapi sehingga dapat di tentukan kebijaksanaan dan tindakan resiko yang telah di perhitungkan. 8.4



BAHAN KETERANGAN Adalah tanda-tanda, gejala-gejala, fakta dan masalah, peristiwa sebagai hasil usaha mempelajari, mengetahui, menghayati, dengan menggunakan PANCA INDERA tentang sesuatu situasi dan kondisi.



8.5



INFORMASI Adalah bahan keterangan yang masih mentah dan memerlukan pengolahan lebih lanjut.



9.



PELAKSANAAN PENYELIDIKAN MENURUT SIFAT DAN KEGIATAN 9.1



9.2



LIDIK TERBUKA: 9.1.1



Penelitian (Riset)



9.1.2



Wawancara (Interview)



9.1.3



Interogasi



LIDIK TERTUTUP: 9.2.1



Pengamatan dan Penggambaran (MatBar)



9.2.2



Ellictiking



9.2.3



Penjajakan (Surveylence)



9.2.4



Penyusupan



9.2.5



Penyadapan



Aman adalah: Suatu situasi dan kondisi dimana tidak ada ancaman dan atau gangguan terhadap keamanan dan keselamatan negara dan bangsa serta keamanan dan keselamatan jiwa, raga dan harta benda. Pengamanan adalah: Semua usaha, pekerjaan, kegiatan dan tindakan dalam mencegah, menangkal dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap adanya ancaman dan gangguan keamanan.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.



TUJUAN, SASARAN, ANCAMAN DAN TEHNIK TAKTIK PENGAMANAN INTELIJEN 10.1



PENGAMANAN TERHADAP VVIP DAN VIP 10.1.1 TUJUAN: mewujudkan keamanan fisik dan psikis dengan diberi perlindungan dan penyelamatan terhadap kegiatan / lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari segala bentuk ancaman dan gangguan. 10.1.2 SASARAN: 10.1.2.1



Pribadi fisik vvip / vip termasuk keluarganya



10.1.2.2



Kegiatan yang dilakukannya



10.1.2.3



Rumah tinggal / penginapan



10.1.2.4



Tempat kerja / kantor



10.1.2.5



Sarana transprtasi yang di gunakan



10.1.2.6



Route yang dilalui VVIP/VIP



10.1.3 ANCAMAN: 10.1.3.1



Intimidasi , hasutan dan penghinaan



10.1.3.2



Pembunuhan



10.1.3.3



Penganiayaan



10.1.3.4



Penculikan



10.1.3.5



Unjuk rasa



10.1.3.6



Penghadangan, sabotase



10.1.3.7



Teror



10.1.4 TEHNIK DAN TAHTIK: 10.1.4.1



Pengumpulan data



10.1.4.2



Pengamanan pribadi



10.1.4.3



Pengamanan kegiatan



10.1.4.4



Pengamanan lokasi tertutup



10.1.4.5



Pengamanan lokasi terbuka



10.1.4.6



Pengamanan penginapan



10.1.4.7



Pengamanan perjalanan



10.1.4.8



Pengamanan obyek



10.1.4.9



Pengamanan tempat tinggal



10.1.4.10



Pengamanan kantor



10.1.4.11



Pengamanan keluarga.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.2



PENGAMANAN TERHADAP KEGIATAN PERORANGAN: 10.2.1 TUJUAN: Terciptanya rasa aman terhadap kegiatan perorangan dan terhindar dari dari ancaman dan gangguan. 10.2.2 SASARAN: 10.2.2.1



Pribadi / Phisik perorangan tokoh masyarakat tertentu



10.2.2.2



Tempat kegiatan



10.2.2.3



Route perjalanan.



10.2.3 ANCAMAN: 10.2.3.1



Teror



10.2.3.2



Pembunuhan



10.2.3.3



Penganiayaan



10.2.3.4



Sabotase



10.2.3.5



Penculikan



10.2.4 TEKNIK DAN TAKTIK 10.2.4.1



Pam langsung terhadap fisik dan kegiatan sasaran pengamanan



dengan



memberi



perlindungan



dan



penyelamatan. 10.2.4.2



Pengebalan perorangan/tokoh masyarakat terhadap usaha penggagalan lawan/oposisi



10.3



PENGAMAMAN TERHADAP KEGIATAN KELOMPOK DAN ORMAS 10.3.1 TUJUAN: Memberi perlindungan danpenyelamatan terhadap kegiatan dan lokasi kegiatan sasaran pengamanan dari ancaman dan gangguan. 10.3.2 SASARAN: 10.3.2.1



Kegiatan rapat



10.3.2.2



Kegiatan pertemuan



10.3.2.3



Kegiatan seminar



10.3.2.4



Kegiatan diskusi



10.3.2.5



Kegiatan unjuk rasa



10.3.3 ANCAMAN: 10.3.3.1



Penggalangan lawan



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.3.3.2



Perkelahian antar kelompok



10.3.3.3



Teror



10.3.4 TEHNIK DAN TAKTIK 10.3.4.1



Deteksi sebagai bahan kegiatan pengamanan intelijen untuk cegah dan menggagalakan kegiatan penggagalan provokasi, agitasi pihak lawan/oposisi yg ditujukan terhadap tokoh masyarakat tertentu.



10.3.4.2



Memonitor dan menemukan setiap perbuatan yang dapat merugikan kelompok dan tokoh tertentu.



10.3.4.3



Melakukan pengamanan tidka langsung melalui kegiatan administrasi perizinan.



10.3.4.4



Meningkatkan pengawasan terhadap kelompok / tokoh masyarakat tertentu yang berbahaya



10.4



PENGAMANAN TERHADAP KEGIATAN PEMERINTAH 10.4.1 TUJUAN: Terwujudnya pelaksanaan program pembangunan nasional di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM sesuai yang di harapkan dengan terhindar dari ancaman dan gangguan. 10.4.2 SASARAN: 10.4.2.1



Pejabat pemerintah baik phisik maupun psikis yang mengemban tugas dan tanggu jawab di tiap2 departemen.



10.4.2.2



Seluruh lembaga tinggi negara.



10.4.2.3



Seluruh departemen sebagai pelaksana program pembangunan.



10.4.2.4



Seluruh kebijakan pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah hasil pelaksanaan program pembangunan yang lalu.



10.4.3 ANCAMAN: 10.4.3.1



Kondisi gatra ideologi



10.4.3.2



Kondisi gatra politik



10.4.3.3



Kondisi gatra ekonomi



10.4.3.4



Kondisi gatra sosbud



10.4.3.5



Kondisi gatra keamanan



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.4.4 TEHNIK DAN TAKTIK 10.4.4.1



Deteksi sekaligus cegah terhadap kemungkinan adanya ancaman dan gangguan agar tidak menggangu kegiatan pemerintah.



10.4.4.2



Pemeriksaan terhadap ruangan / tempat kegiatan pemerintah agar kegiatan perumusan kebijaksaan pemerintah berjalan lancar.



10.4.4.3



Pengamanan tertutup terhadap proses pencalonan seseorang pejabat / pilkada.



10.5



PENGAMANAN TERHADAP ORANG ASING 10.5.1 TUJUAN: Terciptanya rasa aman bagi orang asing secara fisik dan kegiatannya di Indonesia sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyimpangan / pelanggaran identitas , legalitas dan aktivitasnya.



10.5.2 SASARAN: 10.5.2.1



Orang asing berikut dokumennya



10.5.2.2



Tempat tinggal / akomodasi orang asing.



10.5.2.3



Tempat bekerjanya



10.5.2.4



Route perjalananya



10.5.2.5



Tempat hiburan / wisata /olah raga



10.5.2.6



Pelabuhan udara / laut



10.5.3 ANCAMAN : 10.5.3.1



Pencurian



10.5.3.2



Teror



10.5.3.3



Sabotase



10.5.3.4



Pemerasan



10.5.3.5



Penculikan



10.5.3.6



Penganiayaan



10.5.3.7



Pembunuhan



10.5.4 TEHNIK DAN TAKTIK 10.5.4.1



Kegiatan pengamanan orang asing



dilaksanakan



dengan jalan melaksanakan pengawasan orang asing sebagaimana yang di atur dalam UU No 9 THN 1992



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



tentang Keimigrasian dan PP NO.31 THN 1994 tentang pengawasan orang asing serta peraturan undang-undang lainya yang berkenaan dengan orang asing. 10.5.4.2



Mengeluarkan Surat Keterangan Jalan (skb) bagi orang asing yang akan melakukan perjalanan ke daerah pengawasan orang asing secara tidak langsung atau pengawasan secara administrasi terhadap pelaksanaan kewajiban orang asing untuk melaporkan diri kepada yang berwajib.



10.5.4.3



Pengawasan



terhadap



kewajiban



hotel,



rumah



penginapan untuk melakukan pengisian formulir A 10.5.4.4



Pengawasan terhadap kewajiban setiap Warga Negara Indonesia yang kedatangan tamu orang asing untuk melaporkan kepada pengurus wilayah (Rt/Rw) dalam waktu 1x24 jam.



10.5.4.5



Lakukan langkah penangkalan karena alasan politis.



10.5.4.6



Mengambil foto dan sidik jari terhadap setiap orang asing



10.5.4.7



pengawasan terhadap lokasi perusahaan PMA dan PMDN yang menggunakan tenaga kerja asing



10.5.4.8



Melaksanakan kegiatan intelijen terhadap kegiatan orang asing, perwakilan asing dan pendatang lainnya yang di curigai melaksanakan kegiatan spionase sabotase dan penggagalan.



10.6



PENGAMANAN



TERHADAP



OBYEK



VITAL,



OBYEK



VITAL



NASIONAL DAN INSTALASI PEMERINTAH 10.6.1 TUJUAN: 10.6.1.1



Terwujudnya rasa aman terhadap perorangan (secara phisik dan psikis) dan Instalasi di linghkungan Obvit/Obvit Nasional dan Instalasi Pemerintah serta terciptanya kegiatan produksi dan distribusi secara tertib.



10.6.2 SASARAN:



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.6.2.1



Sarana prasaran / phisik



10.6.2.2



Area obvit / obvit nas



10.6.2.3



Perorangan



10.6.2.4



Kegiatan, hasil produksi dan distribusi



10.6.3 ANCAMAN: 10.6.3.1



Spionase, Subversi dan penggalan oleh lawan



10.6.3.2



Terganggunya produksi yg di hasilkan



10.6.3.3



Ditariknya investasi oleh investor



10.6.3.4



Rusaknya lingkungan sekitar obvit nasional



10.6.3.5



Tidak tercapainya target keuntungan.



10.6.3.6



Musnahnya asset yang dimiliki.



10.6.3.7



Sabotase / pengerusakan.



10.6.3.8



Pencurian



10.6.3.9



Pembunuhan ./ penganiayaan.



10.6.3.10



Penyanderaan dan teror



10.6.3.11



Pembakaran



10.6.3.12



Penculikan



10.6.3.13



Penipuan / penggelapan



10.6.3.14



Penyerobotan tanah



10.6.3.15



Pencemaran lingkungan



10.6.3.16



Aksi mogok kerja / unjuk rasa



10.6.3.17



Kecelakaan kerja



10.6.3.18



Ganguan binatang buas



10.6.3.19



Bencana alam



10.6.4 TEHNIK & TAKTIK: 10.6.4.1



Terhadap sasaran sarana prasarana / bangunan phisik



10.6.4.2



Terhadap sasaran area obivital / obivital nasional



10.6.4.3



Terhadap sasaran perorangan di lingkungan obivital / obivital nasional



10.6.4.4



10.7



Terhadap sasaran kegiatan / hasil produksi / distribusi



PENGAMANAN TERHADAP SENJATA API, BAHAN PELADAK & BAHAN BERBAHAYA 10.7.1 TUJUAN :



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.7.1.1



Terhindarnya peredaran senjata api & bahan peledak non organik TNI / POLRI serta bahan berbahaya lainnya secara illegal



10.7.2 SASARAN: 10.7.2.1



Kegiatan produksi, impor /ekspor, perdagangan, dokumen kepemilikan, penyimpanan senjata api dan bahan peledak non organik TNI /POLRI serta bahan berbahaya lainnya



10.7.2.2



Kegiatan pengangkutan, penggunaan pemusnahan senjata api dan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya



10.7.3 ANCAMAN: 10.7.3.1



Pembuatan / produksi senjata api bahan peledak secara ilegal



10.7.3.2



Pemalsuan dokumen pendukung impor / ekspor senjata api bahan peledak



10.7.3.3



Perdagangan gelap senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya



10.7.3.4



Pemalsuan dokumen izin kepemilikan senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya



10.7.3.5



Penyelundupan senjata api bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya dari luar negeri



10.7.3.6



Penggunaan senjata api bahan peledak oleh kelompok ekstrim / sparatis / teroris



10.7.3.7



Pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, ancaman dengan kekerasan & penganiayaan berat dengan menggunakan senjata api ilegal



10.7.3.8



Penggunaan senjata api bahan peledak untuk kepentingan lain



10.7.4 TEHNIK & TAKTIK: 10.7.4.1



Kegiatan penggunaan senjata api senjata api, bahan peledak & bahan berbahaya



10.7.4.2



Kegiatan produksi, perdagangan



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.7.4.3



Kegiatan penyelundupan senjata api, bahan peledak dari luar negeri



10.7.4.4



Kegiatan kelompok ekstrim / sparatis / teroris yang menggunakan senjata api & bahan peledak secara ilegal



10.7.4.5



Pengamanan langsung secara tertutup terhadap kegiatan yang dilakukan sasaran



10.7.4.6



Pengamanan tidak langsung pengamanan secara administratif pengeluaran senjata api, bahan peledak & bahan berbahaya



10.8



PENGAMANAN TERHADAP BAHAN KETERANGAN INFORMASI RAHASIA NEGARA / DOKUMEN RAHASIA 10.8.1 TUJUAN: 10.8.1.1



Cegah, temukan jejak, gagalkan, lumpuhkan, hancurkan & sidik usaha-usaha pekerjaan kegiatan spionase sabotase & penggagalan pihak lawan / pembocoran oleh pihak sendiri karena lalai, alpa, sengaja terhadap bahan keterangan (dokumen/informasi) baik oleh negara , instansi pemerintah maupun oleh lawan



10.8.2 SASARAN: 10.8.2.1



Dokumen



10.8.2.2



Bahan keterangan yang berklasifikasi sangat rahasia/ rahasia



10.8.2.3



Gambar , photo , film , CD , yang ada hubungannya dengan soal yang dirahasiakan



10.8.2.4



Catatan harian dari kepala kesatuan/instansi pemerintah



10.8.2.5



Rekaman yang berhubungan dengan operasi



10.8.2.6



Hasil penelitian pemerintah yang bersifat rahasia



10.8.3 ANCAMAN: 10.8.3.1



Adanya kebocoran informasi



10.8.3.2



Pengrusakan /sabotase terhadap bahan keterangan sarana prasarana & atau kegiatan penyelenggaraan bahan keterangan / dokumen rahasia



10.8.4 TEHNIK DAN TAKTIK: 10.8.4.1



EKSTERNAL:



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



10.8.4.1.1



Deteksi terhadap info rahasia negara di tangan yg tidak berhak



10.8.4.1.2



Beri saran dan batuan phisik terhadap sistem dan pelaksanaan pengamanan rahasia negara.



10.8.4.1.3



Ikut mengamankan sirkulasi rahasia negara



baik



secara



phisik



maupun



melalui komunikasi lainya. 10.8.4.1.4



Menyelidiki



terhadap



pelaku



pembocoran informasi rahasia negara guna di serahkan ke penyidik POLRI 10.8.4.2



INTERNAL: 10.8.4.2.1



Tindakan



preventif



terhadap



bahan



keterangan atau informasi rahasia negara berklasifikasi sangat rahasia 10.8.4.2.2



Saring pers



10.8.4.2.3



Pengamanan informasi



bahan



rahasia



negara



keterangan, dilakukan



secara selektif 10.8.4.2.4



Indoktrinasi secara intensif dan kontinyu untuk tanamkan kesadaran



10.8.4.2.5



Memperlakukan



pengamanan



bahan



keterangan, informasi rahasia negara secara khusus, mulai dari pembuatan konsep, isi, cara, pemgiriman,distribusi, penyimpanan dan penghapusannya.



11.



PROSEDURE PENGAWALAN TAHANAN OLEH SATPAM 11.1 Bagi anggota Security Guard dalam mengawal tersangka yang tertangkap tangan melakukan kejahatan, hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut: 11.1.1



Tahanan tersebut harus diborgol terlebih dahulu.



11.1.2



Bila tahanan 2 (dua) orang atau lebih, usahakan berjalan beriringan seperti orang berbaris.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



11.1.3



Pengawalan dilakukan minimal 3 (tiga) Security Guard, bila tahanan lebih dari satu orang, dengan formasi sebagai berikut: 11.1.3.1



Satu orang Security Guard berjalan di depan tahanan.



11.1.3.2



Satu orang Security Guard berjalan di belakang tahanan.



11.1.3.3



Kemudian yang satu berjalan di kanan atau di kiri tahanan.



11.1.4



Jangan biarkan tahanan berbicara dengan orang umum dan jangan singgah di suatu tempat.



11.1.5



Apabila tahanan lebih dari satu orang jangan biarkan mereka berbicara dengan lainnya.



11.1.6



Apabila pengawalan tahanan menggunakan kendaraan, perlu diperhatikan: 11.6.1



Harus diborgol tangannya



11.6.2



Jangan



mengawal



tahanan



di



samping



pengemudi 11.6.3



Jangan biarkan tahanan duduk sendirian



11.6.4



Sewaktu apakah



meninggalkan ada



kendaraan,



benda-benda



periksa



yang



sengaja



ditinggalkan oleh tahanan di dalam kendaraan. 11.1.7



Apabila pengawalan tahanan terpaksa menggunakan sepeda motor tahanan harus tetap diborgol



12.



PROSEDUR ANCAMAN BOM VIA TELEPON 12.1



Penerimaan telepon harus bersikap tenang, wajar dan jangan panik



12.2



Pancing penelepon agar bicara selama mungkin dengan



berbagai



pertanyaan untuk mengenali suara penelepon. 12.3



Ingat dan catat pesan – pesan penelepon dan perhatikan suasana lingkungan yang



terdengar



ditelepon,



misalnya



dialek



/



logat



penelpon, suara mobil lalu lalang dan lain –lain. 12.4



Hubungi pihak telkom dari mana tempat / lokasi penelpon.



12.5



Segera hubungi pihak GM, koordinator dan kepolisian terdekat secara diam – diam guna menghindari kepanikan tamu / karyawan.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



12.6



Lakukan penyisiran untuk mencari apakah ada benda dilokasi dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh penelepon.



12.7



Apabila benda tersebut ditemukan jangan disentuh melainkan lakukan tindakan pengamanan ditempat kejadian perkara (TKP) sambil menunggu petugas kepolisian tiba.



12.8



Koordinasi agar staff/ karyawan dan tamu untuk segera keluar dengan tertib.



12.9



Amankan



semua



akses



keluar/masuk,



orang – orang



yang



tidak



berkepentingan “ DILARANG MASUK “. 12.10 Koordinasi secara terus menerus pada pihak manajemen pemberi kerja.



13.



PROSEDUR PENGAMANAN LEDAKAN BOM 13.1



Evakuasi secara total dilakukan secara tertib, gunakan rute jalur yang aman dan jauh dari daerah ledakan.



13.2



Amankan TKP dengan radius 200 meter dari pusat ledakan.



13.3



Hubungi tim P3K dan pemadam kebakaran kemudian hubungi pihak Kepolisian setempat serta team GEGANA JIHANDAK



13.4



Koordinator mendampingi team JIHANDAK dalam melakukan penyisiran lokasi guna mencari kemungkinan adanya bahan peledak lainnya.



13.5



Bila ada daerah yang mencurigakan segera amankan dan kosongkan.



13.6



Buat laporan kejadian secara detail / rinci berdasarkan fakta – fakta dilapangan maupun saksi – saksi yang ada.



13.7



Segara laporkan secara detail / rinci kepada aparat kepolisian setibanya mereka di TKP tentang: 13.7.1 Perihal ledakan bom itu sendiri 13.7.2 Daerah / area yang diperikasa / disisir 13.7.3 Laporan lainnya yang terkait.



13.8



Segala tinadakan agar tindakan agar terlepas dari petunjuk atasan dan pihak manajemen pemberi kerja.



14.



PROSEDUR MENGATASI ORANG MABUK DAN PERKELAHIAN 14.1



Orang mabuk 14.1.1



Amankan orang yang mabuk sehingga tidak membahayakan orang lain.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



14.1.2



Lakukan penangkapan apabila ada perlawanan gunakan tongkat polisi leter T dengan tidak membahayakan diri orang yang sedang mabuk, setelah orang mabuk dapat dikendalikan, lakukan pemborgolan.



14.1.3



Apabila orang mabuk tersebut tidak melakukan perbuatan mengganggu keamanan segera amankan dan usahakan orang tersebut untuk menjauh dari lingkungan kerja.



14.1.4



Apabila terjadi pengrusakan oleh orang mbuk tersebut, sehingga peristiwa tersebut menyebabkan kerugian materi, kumpulkan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada polisi guna kepentingan penyidikan.



14.1.5 14.2



Laporkan perihal tersebut kekoordinator setempat.



Perkelahian 14.2.1



Segera melerai/ memisahkan dengan memberikan peringatan untuk mengalihkan perhatiannya



14.2.2



Mendamaikan dengan cara membawa orang yang berkelahi ke pos penjagaan.



14.2.3 15.



Laporkan hal tersebut ke koordinator setempat.



PROSEDUR DALAM PENANGANAN TKP (LOKASI KEJADIAN) 15.1



Tindakan terhadap lokasi kejadian 15.1.1



Tutup dan jaga TKP dari gangguan orang – orang yang tidak berkepentingan.



15.1.2



Pertahankan



keaslian



TKP



(status Quo) dan



selama



pemeriksaan pada TKP cegah barang bukti / bekas jangan sampai rusak / hilang. 15.1.3



Jangan memegang barang bukti dengan tangan telanjang / terbuka agar sidik jari pelaku tetap asli.



15.1.4 15.2



Hubungi polisi setempat secara langsung melalui telepon



Tindakan terhadap korban 15.2.1



Memeriksa apabila msih ada tanda – tanda kehidupan pada korban.



15.2.2



Beri tanda – tanda letak korban di TKP (gunakan kapur tulis)



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



15.2.3



Bila masih ada tanda – tanda kehidupan segera diberikan pertolongan dengan (P3K)



15.2.4 15.3



Bila memungkinkan mintai indentitas pelaku.



Tindakan terhadap pelaku 15.3.1



Tangkap pelaku bila masih ada di TKP dan melakukan penggeledahan.



15.3.2



Catat indentitas pelaku (nama, umur, pekerjaan, alamat)



15.3.3



Adakan



pencarian



singkat



jika pelaku



kiranya



berada



disekitar TKP 15.3.4 15.4



Segera menghubungi pihak kepolisian setempat.



Tindakan terhadap saksi 15.4.1



Cara keterangan saksi – saksi yang mengetahui dan jaga jangan sampai berhubungan satu dengan yang lainnya.



15.4.2



Tahan saksi ditempat kejadian sambil menunggu sampai datangnya petugas penyidik cari kepolisian setempat.



15.4.3



Catat



nama,



memerintahkan



pekerjaan siapapun



dan



alamat



yang



pada



dicurigai



saksi untuk



dan tidak



meninggalkan TKP. 15.5



Melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian terdekat dan keluarga Korban melalui telepon.



15.6



Kewajiban memberi laporan singkat / khusus 15.6.1



Setelah penyidik dating, laporkan semua urutan – urutan tindakan yang telah dilikukan dan dibuat laporan secara singkat tentang nama, alamat korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang dicurigai serta tindakan yang telah dilaksnakan di TKP.



15.6.2 16.



Melaporkan ke General Manager dan koodinator setempat



PROSEDUR PELAKSANAAN TUGAS SECURITY 16.1 Melaksanakan serah terima tugas dan bertanggung jawab dengan baik dan benar. 16.2 Menjaga sikap dan penampilan tetap beribawa. 16.3 Menjaga kebersihan dan kerapian diri serta lingkungan kerja. 16.4 Melaksanakan pengontrolan dan pengecekan diarea kerja. 16.5 Mengawasi dan mencatat kendaraan yang keluar / masuk area kerja.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



16.6 Memeriksa kendaraan keluar/masuk area keja, terutama kendaran yang dicurigai. 16.7



Mengawasi tamu /karyawan yang keluar masuk area kerja.



16.8



Membantu tamu/ karyawan yang memerlukan bantuan.



16.9 Mengawasi setiap kendaraan diarea parkir dan pastikan semua kendaraan mempunyai pass. 16.10 Mengawasi setiap acara yang dilaksanakan diarea kerja. 16.11 Mencatat setiap kejadian yang ditemukan diarea kerja. 16.12 Koordinasi dengan departement lain dilingkungan kerja 17.



PROSEDUR KERJA SECURITY DI AREA TUGAS 17.1 Area parkir: 17.1.1



Memberikan petunjuk diarea parkir bila area parkir padat



17.1.2



Menunjukkan area parkir yang tepat kepada tamu. Bila ada kesalahan parkir tegur dengan kata – kata yang sopan : “ Maaf, Bapak / ibu mohon untuk tidak parkir ditempat ini “, lalu tunjukkan / arahkan ketempat parkir yang terdekat.



17.1.3 17.2



Membantu memberikan informasi urutan parkir yang benar.



Pos masuk / keluar: 17.2.1



Hentikan kendaraan, berikan penghormatan.



17.2.2



Temui pengemudi dan tegur dengan kata - kata yang sopan “ Selamat…….Bapak / ibu, mohon izin untuk memeriksa kendaraannya “. Setelah selesai lanjutkan, dengan pertanyaan : “ Ada yang bisa saya Bantu ? “ berikan pas parkir dan arahkan.



17.2.3



Kenali pengemudi dan penumpang lainnya.



17.2.4



Arahkan pemeriksaan ketempat – tempat yang dicurigai.



17.2.5



Setelah selesai ucapkan “ terima kasih atas bantuannya “ dan arahkan.



17.2.6



Bila keluar, hentikan kendaraan, tanyakan tentang pas masuk tadi.



17.3



17.2.7



Ucapkan Terima kasih Bapak / ibu……. Selamat jalan.



17.2.8



Berikan penghormatan.



Penerimaan tamu di Pos I / Posko: 17.3.1



Berikan penghormatan.



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



17.3.2



Tegur dengan sopan, “ Selamat……..Bapak / ibu ada yang dapat saya Bantu “ ?



17.3.3



Arahkan tamu sesuai dengan keperluannya. 17.3.3.1



Untuk yang di Posko: 17.3.3.1.1



Sapa tamu dengan sopan dan ramah,



tanyakan



keperluan



dan mau bertamu siapa serta apakah sudah ada janji atau belum. 17.3.3.1.2



Konfirmasikan dengan yang dituju bisa ditemui atau tidak.



17.3.3.1.3



Berikan



penjelasan



dengan



sopan dan ramah jika yang dituju tidak bersedia ditemui. 17.3.3.1.4



Bila



ingin



pimpinan, dengan



bertemu konfirmasi sekretaris



bersangkutan,



serta



dengan dulu yang apakah



sudah ada janji atau belum dan apakah yang bersangkutan bersedia ditemui 18.



STANDAR LAYANAN SATPAM



18.1



Anggota Satpam/Security selain harus mempunyai fisik yang kuat juga dituntut untuk dapat melakukan tugas pelayanan yang baik terhadap nasabah atau pelanggan di tempat mereka bertugas. Security yang berpengalaman akan terlihat dari sikap mereka, dengan sikap yang baik maka pengguna jasa dan pelanggan atau nasabah akan merasa nyaman dan aman, dengan demikian pelanggan atau nasabah akan semakin puas terhadap perusahaan dan tentunya imbas baiknya juga akan ke perusahaan.Petugas Satpam dibagi menjadi dua, petugas bagian luar dan petugas bagian dalam gedung. Berikut gambaran yang seharusnya dilakukan oleh Petugas Satpam: 18.1.1 Petugas Satpam (Bagian Luar) Seragam dan Kelengkapan 18.1.1.1



Baju seragam tidak kusam



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



18.1.1.2



Atribut lengkap (topi, tali kur, peluit, nama, emblem kesatuan, kopel/tongkat/borgol/sangkur)



18.1.1.3



Sepatu bersih dan dalam kondisi baik



18.1.2 Kerapihan 18.1.2.1



Rambut tercukur rapi



18.1.2.2



Kumis tercukur rapi



18.1.2.3



Tidak berjenggot dan berjambang



18.1.3 Sikap 18.1.3.1



Tersenyum dengan ramah



18.1.3.2



Mengarahkan parkir kendaraan



18.1.3.3



Membantu membukakan pintu mobil



18.1.3.4



Mengucapkan Salam



18.1.3.5



Mengawasi keadaan sekitar



18.1.3.6



Menyediakan payung untuk tamu saat hujan



18.1.3.7



Tidak merokok dan bermain handphone saat bertugas.



18.1.3.8



Tidak mengobrol dengan rekan kerja/pekerja hingga melalaikan Tamu.



18.1.3.9



Tidak duduk diatas kendaraan (mobil/motor)



18.2.1 Petugas Satpam (Bagian Dalam) Seragam dan Kelengkapan 18.2.1.1



Baju seragam tidak kusam



18.2.1.2



Atribut



lengkap



(topi,



nama,



emblem



kesatuan,



kopel/tongkat/borgol/sangkur) 18.2.1.3



Sepatu bersih dan dalam kondisi baik



18.2.2 Kerapihan 18.2.2.1



Rambut tercukur rapi



18.2.2.2



Kumis tercukur rapi



18.2.2.3



Tidak berjenggot dan berjambang



18.2.2.4



Tidak bau badan



18.2.3 SIKAP 18.2.3.1



Saat Tamu/Pelanggan datang: 18.2.3.1.1 Berada diarea banking hall 18.2.3.1.2 Membantu membukakan pintu 18.2.3.1.3 Tersenyum



mengucapkan



menawarkan bantuan



salam



dan



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



18.2.3.1.4 Mengawasi/mengatur antrian 18.2.3.1.5 Membantu Tamu, jika ada Tamu yang bertanya menjawab dengan ramah dan jelas. 18.2.3.1.6 Tidak



melakukan



berhubungan



dengan



hal



yang Tamu



tidak seperti



mengobrol dengan rekan kerja/pekerja. 18.2.3.2



Saat Tamu/Pelanggan keluar: 18.2.3.2.1 Tersenyum, membantu membukakan pintu. 18.2.3.2.2 Mengucapkan terima kasih dan salam



19.



TIPS SATPAM: 19.1 Memelihara kebersihan badan: 19.1.1.1 Rambut dicukur rapi 19.1.1.2 Kumis dicukur rapi 19.1.1.3 Jambang dan jengkot sebaiknya dicukur habis dan bersih. 19.1.1.4 Pakaian rapi,bersih sesuai ketentuan tentang seragam satpam 19.2 Ulet,sabar,tabah dan percaya diri dalam megemban tugas. 19.3 Mentaati peraturan Negara dan menghormati norman-norma yang berlaku 19.4 19.5 19.6 19.7 19.8 19.9 19.10 19.11 19.12 19.13 19.14



didalam lingkungan kerja/kawasan kerja serta masyarakat. Memegang teguh rahasia yang dipercayakan kepadanya. Bertindak tegas, jujur, berani, adil bijaksana. Cepat tanggap (Responsif) dalam memberikan perlindungan/pengamanan pada masyarakat lingkungan tempat kerjanya. Dapat dijadikan suri tauladan ditengah tengah masyarakat/lingkungan. Melindungi dan menyelamatkan nyawa, badan, harta dan kehormatan personil dilingkungan / kawasan kerja Menghormati dan menjungjung tinggi Hak Azazi Manusia Tidak menonjolkan kepentingan pribadi dan mencampuri urusan/bidang lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan tugas. Memiliki rasa kebanggaan dan semangat KORSA (korp) serta senantiasa menjaga nama baik ditengah-tengah masyrakat atau lingkungan kerja. Menjalankan dan melaksanakan prinsip-prinsip penuntun Satuan Pengamanan dengan baik dan benar Memahami tugas pokok, fungsi dan peran sebagai anggota Satuan Pengamanan Mempunyai kemauan belajar ilmu pengetahuan umum dan ilmu tentang dunia Satpam



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



20.



MATERI HAM 20.1 PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA 20.1.1



Hak Asasi Manusia (HAM) adalah: seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).



20.1.2



Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah: setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).



20.1.3



Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah: Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh



20.1.4



Pengadilan HAM meliputi:



20.1.4.1 Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:



20.1.4.1.1



Membunuh anggota kelompok



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



20.1.4.1.2



Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggotaanggota kelompok



20.1.4.1.3



Menciptakan



kondisi



kehidupan



kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya



20.1.4.1.4



Memaksakan



tindakan-tindakan



yang



bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau



20.1.4.1.5



Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.



20.2.4.1



Kejahatan terhadap kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: 20.2.4.1.1



Pembunuhan



20.2.4.1.2



Pemusnahan



20.2.4.1.3



Perbudakan



20.2.4.1.4



Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa



20.2.4.1.5



Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional



20.2.4.1.6



Penyiksaan



20.2.4.1.7



Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara



PT. GAJAH JAYA JAKARTA



20.2.4.1.8



Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional



20.2.4.1.9



Penghilangan orang secara paksa; atau



20.2.4.1.10



Kejahatan apartheid.



(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM) 20.3.4.1



Penyiksaan Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja,



sehingga



menimbulkan



rasa



sakit



atau



penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM) 20.4.4.1



Penghilangan orang secara paksa Adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)



PT. GAJAH JAYA JAKARTA