Materi Juli 2020 - Restrukturisasi Pembiayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jakarta, Juli 2020



KETENTUAN RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN



Petunjuk Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Produktif No.PP/S17/039-01/2018 tanggal 30 September 2019 Petunjuk Pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan Konsumtif No. PP/B04/008-00/2016 tanggal 16 September 2016



PT. Bank BNI Syariah Satuan Kerja Tata Kelola Kebijakan



KRITERIA NASABAH Restrukturisasi Pembiayaan hanya dapat dilakukan untuk Nasabah dengan kriteria-kriteria sebagai berikut :



1. Nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar,



2. Nasabah memiliki prospek usaha yang baik, dan



3. Mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi.



Nasabah yang dapat direstrukturisasi adalah nasabah dengan kualitas pembiayaan berada pada kolektibilitas 1 s/d 5



KRITERIA NASABAH



(lanjutan)



 Bank dilarang melakukan restrukturisasi pembiayaan dengan tujuan hanya sebagai berikut: a) Memperbaiki kualitas pembiayaan, b) Menghindari peningkatan pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Tanpa memperhatikan kriteria nasabah restrukturisasi.



 Restrukturisasi pembiayaan hanya dapat dilakukan atas dasar permohonan secara tertulis dari nasabah.



3 PILAR KELAYAKAN Pembiayaan yang akan di restrukturisasi wajib dianalisa berdasarkan



1. Prospek Usaha



2. Kondisi Keuangan



3. Kemampuan Membayar



R3 (RESCHEDULING, RECONDITIONING & RESTRUCTURING)



RESCHEDULING Penjadwalan Kembali (RESCHEDULING) adalah perubahan jadwal pembayaran kewajiban Nasabah atau jangka waktunya, tidak temasuk perpanjangan atas pembiayaan Mudharabah atau Musyarakah yang memenuhi kualitas lancar dan telah jatuh tempo serta bukan disebabkan nasabah mengalami penurunan kemampuan membayar.



RECONDITIONING Persyaratan Kembali (RECONDITIONING) adalah perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban Nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank.



RESTRUCTURING Penataan Kembali (RESTRUCTURING) adalah perubahan persyaratan pembiayaan yang antara lain meliputi: a. Penambahan dana fasilitas pembiayaan Bank (khusus untuk akad Mudharabah atau Musyarakah); b. Konversi akad pembiayaan (untuk pembiayaan dengan akad Murabahah, Istishna’, Ijarah, dan IMBT); c. Konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan nasabah.



R3 Maka yang dimaksud dengan R3 (RESCHEDULING, RECONDITIONING & RESTRUCTURING) adalah kombinasi/gabungan dari ketiga bentuk restrukturisasi dimaksud sebagai upaya Bank untuk menyehatkan usaha nasabah pembiayaan



Dengan mendukung kembali pembiayaan tersebut melalui: a) Perubahan jumlah angsuran (nominal angsuran). b) Perpanjangan waktu pembiayaan. c) Penambahan fasilitas pembiayaan. d) Perubahan/konversi akad. e) Penurunan nisbah bagi hasil/potongan margin (khusus nasabah pasca bencana atau krisis nasional yang diumumkan pemerintah).



R3



Restrukturisasi (R3) PF dan NPF tidak dibatasi namun



tetap disesuaikan terhadap kondisi nasabah dengan memperhatikan 3 pilar kelayakan nasabah



Restrukturisasi ke2,3,dst



Konsumtif restrukturisasi diarahkan untuk penjualan agunan Produktif restrukturisasi ditujukan sebagai penyelamatan dalam rangka penyelesaian



Unit pengelola pembiayaan menyampaikan Formulir Laporan Perkembangan Pelaksanaan Action Step setiap 6 (enam) bulan sekali sejak restrukturisasi kedua *) sesuai KKR No. 51/KKR/2018 tanggal 23 Mei 2018 , Juklak Restrukturisasi Pembiayaan Produktif No. PP/S17/039-01/2018 tanggal 30 September 2019, Juklak Restrukturisasi Pembiayaan Konsumtif No. PP/B04/008-00/2016 tanggal 16 September 2016



BENTUK KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI



1. Perubahan Jumlah Angsuran (Nominal Angsuran) • •



Tidak menambah bagi hasil/ margin/jumlah tagihan yang tersisa dan jangka waktu. Tunggakan bagi hasil dan tunggakan biaya harus dilunasi nasabah, sedangkan tunggakan margin apabila belum dibayarkan maka didudukkan dalam addendum.



2. Perpanjangan Jangka waktu Pembiayaan • •



Tidak menambah margin/jumlah tagihan yang tersisa. Tunggakan bagi hasil dan tunggakan biaya harus dilunasi nasabah, sedangkan tunggakan margin dapat didudukkan dalam margin yang belum dibayarkan.



BENTUK KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI 3. Penambahan Fasilitas Pembiayaan •



• •







Kemampuan usaha nasabah pembiayaan mencukupi (setelah diberikan tambahan pembiayaan diperkirakan mampu membayar angsuran pokok/bagi hasil). Diberikan untuk pembiayaan produktif. Kewenangan memutus tambahan pembiayaan dalam rangka restrukturisasi mengacu pada matriks kewenangan memutus restrukturisasi. Tujuan dan penggunaan tambahan pembiayaan tidak diperkenankan untuk melunasi tunggakan pokok dan/atau margin bagi hasil pembiayaan.



4. Perubahan/Konversi Akad •



• •



Mengingat risiko Bank menjadi lebih tinggi, maka konversi akad dapat dilaksanakan dengan syarat sebagai pilihan terakhir dalam upaya penyelamatan pembiayaan nasabah . Telah dilakukan taksasi oleh penilai internal atau eksternal. Konversi akad dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: • Dari akad Murabahah dan Istishna’ menjadi akad Musyarakah, Mudharabah, atau IMBT. • Dari akad Ijarah dan IMBT menjadi akad Mudharabah atau Musyarakah



TATA CARA RESTRUKTURISASI Restructuring JENIS AKAD



Rescheduling



Reconditioning



Murabahah & Istishna







Qardh



T-D / T-B



Konversi Akad menjadi jenis Akad lain











√ *)



















Mudharabah & Musyarakah



















Ijarah & IMBT















√ **)



Keterangan: *) Dikonversi menjadi akad Mudharabah, Musyarakah atau IMBT. **) Dikonversi menjadi akad Mudharabah atau Musyarakah T-D / T-B : Penambahan Dana / Penambahan Barang.



FORMULASI RESTRUKTURISASI Formulasi Restrukturisasi



Konsumtif 1. Angsuran tahun ke-1 minimal 10% dari angsuran sebelum restrukturisasi. 2. Angsuran tahun ke-2 minimal 30% dari angsuran sebelum restrukturisasi. 3. Sisa pokok dan margin diangsur dari tahun ketiga s/d. jatuh tempo. Perpanjangan waktu tetap mempedomani jangka waktu maksimal yang diperkenankan.



Produktif



Disesuaikan dengan kemampuan cash flow nasabah minimal 10% dari gross income berdasarkan kondisi laporan keuangan terakhir.



PROSES R3 1.



Identifikasi permasalahan nasabah (pemgumpulan dan verifikasi data).



2.



3.



Proses analisa dilakukan dengan dengan melihat 3 pilar kelayakan nasabah (prospek usaha, kinerja usaha nasabah dan kemampuan membayar nasabah).



4.



Persetujuan, disampaikan kepada pemutus pembiayaan berdasarkan mattiks kewanangan restrukturisasi yg sesuai dengan KKR.



5. 6.



Negosiasi pola penyelamatan.



Akad pembiayaan (dituangkan dalam akad baru atau addendum akad pembiayaan)



Pemantauan untuk memastikan kesanggupan nasabah melakukan pembayaran.



Pengusul Restrukturisasi Petugas yang berbeda dari petugas proses pembiayaan



Kewenangan Memutus Restrukturisasi 1. Pemutus Restrukturisasi ke-1 oleh KPP + 1 2. Pemutus Restrukturisasi ke-2, 3 dan seterusnnya oleh Pemutus restrukturisiasi (R3) awal



Unit Pelaksana Restrukturisasi 1. Restrukturisasi pembiayaan PF dilakukan oleh Unit Kerja Pengelola Pembiayaan 2. Restrukturisasi pembiayaan NPF dilakukan oleh Unit Kerja Revcovery & Remedial Kantor Pusat atau Cabang.



PENETAPAN KUALITAS PEMBIAYAAN SETELAH RESTRUKTURISASI



Paling tinggi sama dengan kualitas pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi pembiayaan, sepanjang Nasabah belum memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut-turut selama 3 (tiga) periode sesuai waktu yang diperjanjikan.



Dapat meningkat paling tinggi 1 (satu) tingkat dari kualitas pembiayaan sebelum dilakukan restrukturisasi, setelah Nasabah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah secara berturut-turut selama 3 (tiga) periode/bulan.



KOREKSI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan, apabila:  Restrukturisasi pembiayaan dilakukan dengan tujuan memperbaiki kualitas pembiayaan atau menghindari peningkatan pembentukan PPAP tanpa memperhatikan syarat dan kriteria nasabah yang dapat direstrukturisasi.  Restrukturisasi pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha nasabah  Nasabah tidak melaksanakan pembiayaan (wanprestasi), dan/atau



perjanjian



restrukturisasi



 Restrukturisasi pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan .



PEMANTAUAN NASABAH YANG TELAH DIRESTRUKTURISASI Waktu Pemantauan Pembiayaan Small, Medium & Commercial



Pembiayaan Mikro



Pembiayaan Konsumtif



Riwayat Pembayaran



Bulanan



Bulanan



Bulanan



PAP Review



1 tahun sekali (jika diperpanjang)



-



Review Hasil Prestasi



Semester



-



-



Perkembangan Proyek



Semester (jika per proyek)



-



-



Penilaian Agunan



Semester



Tahunan



Semester



Call (Kontak Nasabah)



Bulanan



Bulanan



Bulanan



Site Visit



Semester



Bulanan



Bulanan



Jenis Pemantauan



-



TERIMA KASIH PT Bank BNI Syariah Gedung Tempo Pavilion 1, Jl. HR Rasuna Said Kav. 11 Kuningan, Jakarta Indonesia 12950 Tel : +62 21 2970 1946 Fax : +62 21 2966 7947



PT. Bank BNI Syariah Satuan Kerja Tata Kelola Kebijakan