Materi Pelatihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Pelatihan :



Kebijakan dan Regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)



Undang-undang yang digunakan dalam dasar penyelenggaraan jaminan produk halal adalah  A.UU No. 31 Tahun 2014 dan Perpu 3 Tahun 2022  B.UU No. 33 Tahun 2014 dan Perpu 2 Tahun 2022  C.UU No. 31 Tahun 2019 dan Perpu 4 Tahun 2022  D.UU No. 33 Tahun 2019 dan Perpu 6 Tahun 2022 Masa berlaku sertifikat yang diterbitkan oleh BPJPH selama:  A.2 tahun  B.4 tahun kecuali jika terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH  C.Sertifikat halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau PPH  D.5 tahun Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh  A.Komite Fatwa Produk Halal  B.MUI  C.MUI Provinsi  D.MUI Kabupaten/Kota Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas  A.Permohonan pelaku usaha  B.Hasil pemeriksaan auditor halal  C.Hasil pemeriksaan LPH  D.Pernyataan pelaku usaha Pendamping PPH harus memenuhi persyaratan di bawah ini, kecuali:  A.Warga Negara Indonesia  B.Beragama Islam  C.Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan Produk  D.Bersedia bekerja sepenuh waktu



Materi Pelatihan:  Pendampingan



dan Pendamping PPH



Pendamping Proses Produk Halal (PPH) adalah:  A.Orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk  B.Orang perseorangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha pada bidang tertent  C.Seseorang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal di perusahaan  D.Seseorang yang melakukan proses verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan suatu produk pada Pelaku Usaha Pendampingan PPH adalah  A.Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha mikro dan kecil dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk  B.Kegiatan mendampingi Pelaku Usaha menengah dan besar dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk  C.Instansi Pemerintah atau badan usaha yang mendampingi organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Keagamaan.  D.Wadah para ulama yang berasal dari organisasi kemasyarakatan dan pondok pesantren. Syarat Pendampingan PPH untuk ormas dan Lembaga Keagamaan Islam berbadan hukum, kecuali  A.Telah berdiri minimal 10 tahun  B.Memiliki unit yang menangani Pendampingan PPH  C.Menyiapkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi relevan dengan tugas Pendampingan PPH  D.Memiliki minimal 5 orang ahli agama yang memahami syariat kehalalan Produk Persyaratan untuk menjadi Pendamping PPH, adalah  A.WNI, Beragama Islam, Pendidikan Minimal S.1, telah mengikuti pelatihan pendamping PPH  B.WNI, Mempunyai Agama dan Kepercayaan, Telah mengikuti pelatihan pendamping PPH, Pendidikan Minimal SLTA  C.WNI atau WNA, Telah mengikuti Pendidikan pendamping PPH, Beragama Islam, Pendidikan tidak diutamakan, asal memahami ketentuan syariat Islam  D.WNI, Beragama Islam, telah mengikuti pelatihan pendamping PPH, Pendidikan Minimal SLTA Komunikasi yang dibangun Pendamping PPH terhadap pelaku usaha adalah, kecuali  A.Membangun Relasi penuh dengan kesopanan dan Keramahan kepada Pelaku Usaha  B.Menentukan kesepakatan antara pendamping PPH dan Pelaku Usaha mengenai honor pendampingan  C.Menyampaikan informasi secara lengkap dan benar  D.Membantu dan membimbing pelaku usaha dalam melengkapi dokumen persyaratan pernyataan pelaku usaha



Materi Pelatihan: Ketentuan



Syariat Islam terkait Jaminan Produk Halal (JPH)



Dalam Alquran Surat Al- Baqarah Ayat 168, Perintah mengkonsumsi makanan yang halal adalah :  A.Boleh bagi pemeluk agama Islam  B.Hanya bermanfaat bagi orang muslim yang sudah baligh  C.Perintah bagi semua manusia  D.Bernilai ibadah/pahala bagi semua umat Dalam Menetapkan Kehalalan Suatu Produk, Majelis Ulama Indonesia mendasarkan atas laporan hasil audit berikut ini kecuali :  A.Bahan  B.Proses Produksi Halal  C.Sistem Jaminan Halal  D.Kesesuaian dalil-dalil Syariah Produk Seperti rawon setan, cokelat valentine, es pocong tidak dapat Sertifikasi Halal karena:  A.Tidak Sesuai dengan standar dan kriteria bahan system jaminan produk Halal  B.Nama produk mengandung unsur kekufuran dan kemaksiatan  C.Produk tersebut adalah haram dzatnya  D.Produk tersebut mengakui kebenaran ajaran agama lain Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah  A.Boleh (halal)  B.Haram  C.Makruh  D.Sunnah Dalam Al-quran, Allah SWT memerintahkan kita untuk memakan makanan yang Halal dan Thayib. Yang dimaksud dengan Thayib adalah  A.Gurih  B.Pedas  C.Baik  D.Asin



Materi Pelatihan: Pengetahuan Bahan & Praktik Pengisian Daftar Bahan Unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan produk yang dipersyaratkan dalam SJPH, disebut:  A.Bahan baku  B.Bahan tambahan  C.Bahan Penolong  D.Bahan Indikator bahan yang digunakan sudah dapat dipastikan kehalalannya, yaitu:  A.Telah memiliki surat izin edar  B.Telah memiliki NIB  C.Telah memiliki ketetapan halal  D.Termasuk dalam daftar bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal Berikut termasuk dalam bahan yang tidak diragukan, kecuali:  A.Sayuran segar  B.Royal jelly murni  C.Buah olahan  D.Telur Ayam segar Contoh bahan diragukan dan perlu dibuktikan dengan sertifikat halal, yaitu:  A.Garam krosok  B.Tepung terigu  C.Ikan dikeringkan  D.Beras jagung Produk halal adalah:  A.Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam  B.Pengakuan halal sesuai ketentuan fatwa MUI  C.Kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk  D.Pengakuan halal terhadap suatu produk dari BPJPH



Materi Pelatihan: Verifikasi dan Validasi & Praktek Pengisian Manual SJPH Tugas Pendamping PPH adalah  A.Mendampingi Auditor Halal pada Saat Pemeriksaan  B.Mengawasi PPH di perusahaan  C.Melakukan Pemeriksaan dan/atau pengujian Kehalalan Produk  D.Melakukan Verifikasi dan Validasi Pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha Verifikasi dan Validasi meliputi  A.Bahan  B.Proses Produk Halal  C.Bahan dan Proses Produk Halal  D.Sistem Jaminan Produk Halal Daftar periksa yang harus dicek pendamping PPH saat verifikasi dan validasi adalah  A.Bahan dan Proses Produk Halal  B.Merk atau nama Produk  C.Pernyataan Pelaku Usaha dan Manual SJPH  D.Semua Benar Pada saat melakukan verifikasi dan validasi, pendamping PPH tidak perlu verifikasi lapangan melainkan cukup melalui Sihalal  A.Setuju  B.Tidak Setuju  C.Diutamakan verifikasi dan validasi via sistem  D.Jawaban tidak ada yang sesuai Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Verifikasi dan Validasi  A.10 hari kalender  B.10 hari kerja  C.12 hari kalender  D.12 hari kerja



Materi Pelatihan: Digitalisasi dan Registrasi SIHALAL Aplikasi Sihalal berbasis web dapat dibuka melalui browser dibawah ini, kecuali:  A.Google Chrome  B.Paint  C.Mozille Firefox  D.Microsoft Edge Aplikasi Sihalal dapat dibuka dengan menggunakan link  A.ptsp.halal.go.id  B.sehati.halal.go.id  C.info.halal.go.id  D.test.halal.go.id Untuk mengajukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) yang difasilitasi oleh BPJPH tahun 2023, kode fasilitasi yang dientry adalah:  A.SEHATI22  B.SEHATI2022  C.SEHATI  D.SEHATI2023 Setelah pelaku usaha mengirimkan data permohonan pengajuan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), langkah berikutnya yang dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal adalah:  A.Melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha  B.Memonitoring pengajuan pelaku usaha  C.Memberitahu pengajuan kepada komite fatwa  D.Melaporkan pengajuan kepada BPJPH Menu yang digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap pernyataan pelaku usaha oleh Pendamping Proses Produk Halal adalah:  A.Pengajuan (Self Declare)  B.Status Permohonan  C.Informasi Self Declare  D.Proses Verval