Materi Pembekalan POP Pertambangan PA PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BIMBINGAN TEKNIS



UJI KOMPETENSI (SERTIFIKASI PROFESI)



Pengawas Operasional Pertama (POP)



Pertambangan



PENGANTAR : • • • • •



Apa itu SERTIFIKASI PROFESI? Apa itu BNSP, LSP, & TUK ? Aspek KOMPETENSI yg diujikan oleh Asesor? METODE asesmen / sertifikasi KOMPETENSI? Kriteria DOKUMEN PORTOFOLIO yg baik?



Unit Kompetensi (PerMen ESDM No. 43 / 2016) 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



PMB.P002.001.01 : Melaksanakan Peraturan Perundangan terkait Keselamatan Pertambangan (2 Elemen; 23 Kriteria Unjuk Kerja) PMB.P002.002.01 : Melaksanakan Tugas & Tanggungjawab Keselamatan Pertambangan pada area yang menjadi tanggung jawabnya (2 Elemen; 4 Kriteria Unjuk Kerja) PMB.P002.003.01 : Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana (4 Elemen; 22 Kriteria Unjuk Kerja) PMB.P002.004.01 : Melaksanakan Investigasi Kecelakaan (9 Elemen; 29 Kriteria UnjukKerja) PMB.P002.005.01 : Melaksanakan Identifikasi Bahaya & Pengendalian Risiko (4 Elemen; 14 Kriteria Unjuk Kerja) PMB.P002.006.01 : Melaksanakan Peraturan Perundangan terkait dengan Perlindungan Lingkungan (3 Elemen; 11 Kriteria Unjuk Kerja) PMB.P002.007.01 : Melaksanakan Inspeksi (4 Elemen; 25 Kriteria Unjuk Kerja) PMB.P002.008.01 : Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan (6 Elemen; 15 Kriteria Unjuk Kerja)



Dokumen Sertifikasi : • Formulir APL • Kelengkapan Dasar • Bukti Kompetensi



Dokumen Bukti Kompetensi : • Dokumen Portofolio • Hasil Simulasi / Praktik



6



Bagaimana Assessment / Sertifikasi Dilakukan?



Thank You Terima Kasih PT Prosyd Bina Solusindo Balikpapan Office Ruko Perum Pelangi B-Point Blok C2



Jln. Syarifuddin Yoes



Berau Office Ruko Perumahan Berau Indah No. 9 Jln. Durian 3, Kec. Tanjung Redeb



Kec. Balikpapan Selatan Kota Balikpapan Kalimantan Timur T : (0542)8510529 E : [email protected]



Kab. Berau Kalimantan Timur T : (0554) 2021244



E : [email protected]



191



Modul#1 :



PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN



Elemen Kompetensi : • Menerapkan peraturan perundang-undangan tentang keselamatan pertambangan khususnya yang berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya, • Menerapkan dasar-dasar keselamatan pertambangan.



2



HIERARKI PERATURAN PERUNDANGAN : (UU No. 12/2011, Ps. 7)



UUD 1945 TAP MPR UU / PERPPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden / Keppres • Perda Propinsi • Perda Kab. / Kota • • • • •



UUD 1945 UU No: 1 / 1970 Keselamatan Kerja PPNo: 19 / 1973 Pengaturan & Pengawasan K3 Pertambangan Umum



Permen ESDM No: 26 / 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan YangBaik dan Pengawasan Pertambangan Minerba



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 PedomanPelaksanaan Kaidah TeknikPertambangan Yg Baik



KepDirJen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Penerapan, Penilaian & Pelaporan SMKP



UUD Tahun 1945 Pasal 27 Ayat (2) “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.



UU No. 1 / 1970 (Keselamatan Kerja) Pasal 8 1) Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya. 2) Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur.



6



UU No. 1 / 1970 (Keselamatan Kerja) Pasal 9 1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : a. b. c. d.



Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerjanya; Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya; Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan; Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.



2) Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas. 3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan. 4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankannya.



UU No. 1 / 1970 (Keselamatan Kerja)



Pasal 11 1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. 2) Tata-cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.



8



UU No. 1 / 1970 (Keselamatan Kerja) Pasal 14 Pengurus diwajibkan : a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempattempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja; c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjukpetunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.



UU No. 1 / 1970 (Keselamatan Kerja) Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk : a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau ahli keselamatan kerja; b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan; c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; d. Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan; e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.



Peraturan Pemerintah No. 19 / 1973 : Pengaturan & Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan Pasal 2 Menteri Pertambangan melakukan pengawasan atas keselamatan kerja dalam bidang Pertambangan dengan berpedoman kepada UU No. 1 / 1970 serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.



Pasal 4 Menteri Pertambangan memberikan laporan secara berkala kepada Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi mengenai pelaksanaan pengawasan termaksud dalam Pasal 1, 2 dan 3 Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pengaturan dan pengawasan terhadap Ketel Uap sebagaimana termaksud dalam Stoom Ordonnantie 1930 (Stbl. 1930 Nomor 225).



Peraturan Pemerintah No. 19 / 1973 : Pengaturan & Pengawasan Kerja di Bidang Pertambangan



Keselamatan



Pasal 3 1) Untuk pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan Menteri Pertambangan mengangkat pejabat-pejabat yang akan melakukan tugas tersebut setelah mendengar pertimbangan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi; 2) Pejabat-pejabat termaksud pada ayat (1) Pasal ini dalam melaksanakan tugasnya mengadakan kerjasama dengan Pejabatpejabat Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi baik di Pusat maupun di Daerah.



12



PerMen ESDM No: 26 / 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yg Baik



KepDirJen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan & Pelaksanaan, Penilaian, & Pelaporan SMKP Minerba 13



Permen ESDM No: 26 / 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba



Ruang Lingkup : A. Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yg Baik, meliputi : i.



Kaidah Teknik Pertambangan / Pengolahan dan atau Pemurnian yg Baik, ii. Tata Kelola Pengusahaan Pertambangan / Pengolahan dan atau pemurnian.



B. Pengawasan thd Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan C. Pengawasan thd Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan



Permen ESDM No: 26 / 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba Kaidah Teknik Pertambangan yg Baik, meliputi aspek : • • • • •







Teknis Pertambangan, Konservasi Minerba, K3 Pertambangan, KO Pertambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan, Reklamasi, & Pascatambang, serta Pascaoperasi, Pemanfaatan Teknologi, Kemampuan Rekayasa, Rancangan Bangun, Pengembangan, & Penerapan Teknologi Pertambangan.



Kaidah Teknik Pengolahan dan atau Pemurnian yg Baik, meliputi aspek : • Teknis Kegiatan Pengolahan dan atau Pemurnian, • Keselamatan Pengolahan dan atau Pemurnian, • Pengelolaan Lingkungan Hidup & Pascaoperasi, • Konservasi Minerba.



Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yg Baik •



Lampiran 1







Lampiran 2



: Pedoman Permohonan, Evaluasi, &/ Pengesahan KTT, PTL, KTBT, PO, PT, &/ PJO : Pedoman Pengelolaan Teknis Pertambangan



• Lampiran 3: Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan & Pengolahan &/ Permurnian Mineral & Batubara • Lampiran 4: Pedoman Penerapan SMKP Mineral & Batubara •



Lampiran 5







Lampiran 6



• •



Lampiran 7 Lampiran 8



: Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan Mineral & Batubara : Pedoman Pelaksanaan Reklamasi & Pascatambang serta Pascaoperasi Pada Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral & Batubara : Pedoman Pelaksanaan Konservasi Mineral & Batubara : Pedoman & Evaluasi Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan



KepDirJen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 Petunjuk TeknisPelaksanaan Keselamatan Pertambangan & Pelaksanaan, Penilaian, & Pelaporan SMKPMinerba • Lampiran 1 (hal 5 – 330) : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamtan Pertambangan & Keselamatan Pengolahan &/ Pemurnian Minerba • Lampiran 2 ( hal 331 – 609) : Petunjuk Teknis Penerapan, Penilaian & Pelaporan SMKP Minerba



KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi wajib: a. mengangkat KTT / PTL yg disahkan oleh KaIT; b. memiliki tenaga teknis. c. menunjuk KTBTyang bertanggung jawab kepada KTT& disahkan oleh KaIT. d. menyediakan : peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, & biaya untuk KP, e. membentuk & menetapkan organisasi KP.



Pemegang IUJP wajib: a. mengangkat penanggung jawab operasional yg disahkan oleh KTT, b. memiliki tenaga teknis pertambangan.



KESELAMATAN PERTAMBANGAN : segala kegiatan yg meliputi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pertambangan & keselamatan operasional (KO) pertambangan.



19



Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) PERTAMBANGAN : segala kegiatan untuk menjamin & melindungi pekerja agar selamat & sehat, melalui upaya pengelolaan :



✓ Keselamatan Kerja : manajemen risiko, program kerja, pendidikan & pelatihan, administrasi, manajemen keadaan darurat, inspeksi, pencegahan & penyelidikan kecelakaan. ✓ Kesehatan Kerja : program kesehatan, higienis & sanitasi, ergonomis, pengelolaan makanan / minuman / gizi kerja, diagnosis & pemeriksaan PAK. ✓ Lingkungan Kerja : peraturan perusahaan, pengukuran, penilaian, dan pengendalian faktor lingkungan kerja.



✓ SMKP. 20



Keselamatan Operasional (KO) Pertambangan adalah segala kegiatan untuk menjamin & melindungi operasional tambang yg aman, efisien, & produktif, melalui upaya pengelolaan : ✓ sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan, ✓ pengamanan instalasi, ✓ kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan dan pemeliharaan kelayakan, ✓ tenaga teknis yang kompeten, ✓ evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.



21



SistemManajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) MINERBA MANAJEMEN HR



1. Permen ESDMNomor 26 Tahun2018 : Pasal 18 (1)



MANAJEMEN K3 - SMKP



SISTEM MANAJEMEN PERUSAHAAN



2. Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran IV) 3. KepDirJen Minerba No. 185.K/37.04/DJB/2019 (Lampiran II)



MANAJEMEN KEUANGAN



MANAJEMEN LINGKUNGAN



MANAJEMEN RISIKO



MANAJEMEN PERALATAN



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) MINERBA Adalah bagian dari system manajemen pemegang IUP, IUPK, IPR, & IUJP secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko keselamatan pertambangan / pengolahan &/ pemurnian yg terdiri dari keselamatan & kesehatan kerja (K3) pertambangan, dan keselamatan operasi (KO)pertambangan. / pengolahan &/ pemurnian.



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) MINERBA MANAJEMEN HR



WAJIB Implementasi SMKP, pemegang :



MANAJEMEN K3 - SMKP



• IUP / IUPK Eksplorasi,



MANAJEMEN KEUANGAN



SISTEM MANAJEMEN PERUSAHAAN



• IUP / IUPK Operasi Produksi, untuk pengelolaan dan / atau permurnian (Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 : Pasal 18 (1))



MANAJEMEN LINGKUNGAN



MANAJEMEN RISIKO



MANAJEMEN PERALATAN



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) MINERBA ELEMEN System : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kebijakan, Perencanaan, Organisasi & Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, & Tindak Lanjut, Dokumentasi, Tinjauan Manajemen & Peningkatan Kinerja.



KepDirJen Minerba No: 185.K/37.04/DJB/2019 Lampiran II : Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penilaian, & Pelaporan SMKPMinerba



TUJUAN IMPLEMENTASI SMKP MINERBA : • meningkatkan efektifitas Keselamatan Pertambangan yg terencana, terukur, terstruktur, & terintegrasi. • mencegah kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, & kejadian akibat penyakit pekerja. • menciptakan kegiatan operasional tambang yang aman, efisien, & produktif. • menciptakan tempat keja yang aman, sehat, nyaman, & efisien sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.



Audit SMKP: pemeriksaan secara sistematis & independen thd pemenuhan kriteria yg telah ditetapkan utk mengukur suatu hasil kegiatan yg telah direncanakan & dilaksanakan dlm penerapan SMKP minerba / SMKPkhususpada pengolahan & / pemurnian oleh pemegang IUP,IUPK, IUP operasi produksi khusus utk pengolahan & / pemurnian, IPR, & IUJP.



TUJUAN AUDIT – Penentuan tingkat kesesuaian SMKP milik auditi dg kriteria audit. – Evaluasi kemampuan SMKP utk menjamin pemenuhan persyaratan peraturan perundangan. – Evaluasi efektifitas SMKPdlm memenuhi tujuan yg ditetapkan. – Identifikasi penerapan SMKP yg potensial utk ditingkatkan (opportunityfor improvement).



Kepmen ESDMNo. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran IV) SistemManajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) MINERBA



Audit System : ➢ Audit Internal, minimum1 kali / tahun ➢ KaIT dapat meminta untuk dilakukan Audit Eksternal (oleh lembaga audit independen yg terakreditasi & ditetapkan oleh Dirjen), jika / untuk : ✓ ✓



Terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, PAK,atau bencana Kepentingan penilaian kinerja K3



Kementerian ESDM



KaIT Pemegang IUP / IUPK / IPR



PIT



PIT



KTT / PTL



PIT



PIT PIT



PIT



Pemegan g IUJP PO



KTBT



PO



PO



PIT



PJO PO



PO PO



PO



PO



PO



Kepala Inspektur Tambang (KaIT) : pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan mineral dan batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan minerba.



Inspektur Tambang (IT/PIT) : aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik serta kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian.



Kepala Teknik Tambang (KTT) : Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.



Penanggung Jawab Teknik &Lingkungan(PTL): Seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan kaidah teknik Pengolahan dan/ atau Pemurnian. Penanggung Jawab Operasional (PJO) : orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam struktur organisasi perusahaan jasa pertambangan di wilayah kegiatan usaha pertambangan, dan bertanggung jawab kepada KTT/PTLatas dilaksanakan dan itaatinya peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1) Tugas & Tanggung Jawab KTT/ PTL: 1. Membuat peraturan internal perusahaan mengenai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik; 2. Mengangkat pengawas operasional dan pengawas teknis; 3. Mengesahkan & melakukan evaluasi kinerja PJO; 4. Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1) Tugas & Tanggung Jawab KTT/ PTL: 5. Menerapkan standar sesuai dengan ketentuan perundangundangan; 6. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT; 7. Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten 8. Melaksanakan manajemen risiko pada setiap proses bisnis dan subproses kegiatan pertambangan;



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1) Tugas & Tanggung Jawab KTT/ PTL: 9. Menerapkan SMKP & melakukan pengawasan penerapan SMKP yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya; 10. Melaporkan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik kepada KaIT; 11. Melaporkan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala;



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1) Tugas & Tanggung Jawab KTT/ PTL: 12. Melaporkan jumlah pengadaan/penggunaan/penyimpanan / persediaan bahan dan limbah B3 setiap 6 bulan; 13. Melaporkan adanya gejala yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; 14. Menyampaikan laporan kasus lingkungan & upaya penanggulangannya paling lambat 1 x 24 jam setelah kejadian; 15. Menyampaikan pemberitahuan awal dan melaporkan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan penyakit akibat kerja;



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1) Tugas & Tanggung Jawab KTT/ PTL: 16. Menyampaikan laporan audit internal penerapan SMKPMinerba; 17. Menetapkan tata cara baku untuk penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; 18. Menetapkan tata cara baku untuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik; 19. Melaksanakan konservasi sumber daya mineral dan batubara; 20. Menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan Minerba.



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1) Pengawas Operasional : orang yang ditunjuk & bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.



39



Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018 (Lampiran 1)



Pengawas Operasional ➢ Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan KTT/PTLmengangkat Pengawas Operasional. ➢ Pengawas Operasional yang memenuhisyarat diberikan KPO yang disahkan oleh KaIT ➢ Kriteria Pengawas Operasional : 1. Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT; 2. Menduduki jabatan di dalam divisi atau departemen operasional pertambangan; 3. Memiliki bawahan dan/atau melakukan pengawasan terhadap divisi atau departemen lainnya.



Pengangkatan Pengawas Operasional : a) KTT/PTLmenunjuk calon Pengawas Operasional yang memenuhi kriteria dan dibuktikan dengan surat penunjukkan; b) KTT/PTLmelakukan evaluasi terhadap calon Pengawas Operasional, apabila dinyatakan laik, maka KTT/PTLmenerbitkan surat penunjukan pengawas operasional; c) KTT/PTLsewaktu-waktu atau berkala mengevaluasi kinerja Pengawas Operasional; d) Pengawas Operasional yang memenuhisyarat ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan mendapatkan KPO yang disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT sebagai bukti pengesahan 41



ProsedurPermohonanEvaluasi & PengesahanPO :



4 2



Persyaratan Administratif Permohonan Evaluasi & Pengesahan Pengawas Operasional : a) salinan sertifikat kompetensi operasional yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi, dan sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Minerba. b) pas foto latar belakang biru ukuran 2 x 3 = 1 (satu) lembar; c) salinan Kartu Tanda Penduduk; d) daftar riwayat hidup e) surat pernyataan KTT/PTLyang menyatakan bahwa yang bersangkutan menjabat pengawas di perusahaan, dengan menyertakan nama area yang menjadi tanggung jawab pengawas tersebut; f) surat pernyataan bermaterai kebenaran dokumen dari manajemen; g) softcopy dokumen huruf a - f;



43



KPO : kartu yang dimiliki oleh pengawas operasional yang diterbitkan dan disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.



Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional : 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semuapekerja tambang yang menjadi bawahannya; 2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; 4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian. 45



FILOSOFI K3 & DASAR DASAR PERTOLONGAN PERTAMA



46



Filosofi K3 : • • • • • • • •



K3 adalah Tanggung Jawab Moral Keselamatan adalah Budaya Bukan Sekedar Program K3 adalah Tanggung Jawab Manajemen Pekerja Harus Diberi Pelatihan untuk Bekerja dengan Aman K3 adalah Cerminan Kondisi Ketenagakerjaan Semua Kecelakaan dapat Dicegah Program K3 Bersifat Spesifik K3 Mendukung Bisnis Sumber :International Association of Safety Profesional (IASP)



ICE – BERG TEORY



$1



$5 HINGGA $50 BIAYA DALAM PEMBUKUAN: KERUSAKAN PROPERTI (BIAYA YANG TAK DIASURANSIKAN)



$1 HINGGA $3 BIAYA LAIN YANG TAK DIASURANSIKAN



BIAYA KECELAKAAN & PENYAKIT • Pengobatan / Perawatan • Gaji (Biaya Diasuransikan) • Kerusakan / gangguan produksi • Kerusakan peralatan dan perkakas • Kerusakan produk dan material • Terlambat dan ganguan produksi • Biaya legal hukum • Penyediaan peralatan gawat darurat • Sewa peralatan • Waktu untuk penyelidikan • Gaji terusdibayar untuk waktu yang hilang • Biaya pemakaian pekerja pengganti dan/ atau biaya melatih • Upah lembur • Ekstra waktu untuk kerja administrasi • Berkurangnya hasil produksi • Hilangnya bisnis dan nama baik



Fatality SeriousAccident



ACCIDENT RATIO STUDY Frank E. Bird (1966)



MinorAccident Incident or Near Misses



Research:1.753.498 accident data in industry of 297 companiesand 1.750.000 workers (3 milliard Man Hours), known as “Total LossControl” concepts



ANALISA MENCARI PENYEBAB INSIDEN TEORIDOMINO FRANK E. BIRD(LOSS CAUSATION MODEL)



LEMAH KONTROL



SEBAB DASAR



FAKTOR PROGRAM TAK PERORANGAN SESUAI STANDARTAK SESUAI KEPATUHAN / PELAKSANAAN



FAKTOR PEKERJAAN



SEBAB LANGSUNG TINDAKAN TAK AMAN KONDISI TAK AMAN



KECELAKAAN KONTAK DENGAN ENERGI ATAU BAHAN / ZAT MELEBIHI BATAS KEMAMPUAN



KERUGIAN CIDERAATAU KERUSAKAN YANG TAK DIHARAPKAN; STOP PRODUKSI



API adalah prosesreaksikimia/ oksidasisecaracepat& diikuti pelepasanenergi Elemen PembentukApi: Bila terdapat ketiga elemen (Oksigen, Panas, Bahan Bakar) maka kebakaran / API akan terjadi.



Alat Detektor API : 1. Heat Detector,



2. Flame Detector, 3. Smoke Detector, 4. Gas Detector.



Klasifikasi Api / Kebakaran KELASA (Ash / Abu) Api yang timbul disebabkan terbakarnya bahan padat (kecuali logam) atau berserat seperti, kayu, kertas, dll dg sisa pembakaran berupa abu APAR :Air, Dry Chemical Powder, Foam



KELAS B(Boil / Barrel) Api yang timbul disebabkan terbakarnya zat cair dan gas yang dapat / mudah terbakar seperti bensin, solar, cat, tiner, alkohol APAR :Foam, Dry Chemical Powder, CO2



KELAS C (Circuit / Current / Arus Listrik) Api yang timbul pada peralatan listrik / disebabkanarus listrik; seperti : saklar, panel & peralatan sumber listrik lainnya. APAR :CO2, Dry Chemical Powder



KELAS D (Delta / Logam) Api yg disebabkan terbakarnya logam, seperti : magnesium, titanium, dll. APAR:DryChemicalyangmengandungNaCl, grafit ataufosfor



METODE PEMADAMAN API / KEBAKARAN : 1.Pendinginan o Menghilangkan unsur panas. o Menggunakan media bahan dasar air.



2.Isolasi o Menutup permukaan benda yang terbakar untuk menghalangi oksigen menyalakan api. o Menggunakan media serbuk / busa.



3.Dilusi o Meniupkan gas inert untuk menghalangi oksigen menyalakan api. o Menggunakan media gas CO2.



METODE PEMADAMAN API / KEBAKARAN : 4. Pemisahan Bahan Mudah Terbakar o Memisahkan bahan mudah terbakar dari unsur api. o Memindahkan bahan-bahan mudah terbakar jauh dari jangkauan api.



5. Pemutusan Rantai Reaksi o Memutus rantai reaksi api dengan menggunakan bahan tertentu untuk mengikat radikal bebas pemicu rantai reaksi api. o Menggunakan bahan dasar halon (penggunaan halon sekarang dilarang karena menimbulkan efek rumah kaca).



PRINSIP PEMADAMAN KEBAKARAN : • Fasilitas / Alat Pemadam Kebakaran dibagi menjadi 3 : – Alat pemadam api ringan, – Alat pemadam api beroda, – Alat pemadamapi instalasi tetap (fixedsystem),



• Prinsip pemadaman kebakaran adalah harus dipadamkan sedini mungkin dengan alat pemadam api ringan (APAR) yang terdekat, atau dengan cara sederhana yang tepat, antara lain : menutupi dengan goni basah, menyiram dengan air (disesuaikan dengan klasifikasi kebakaran), • Segera menghubungi petugas pemadam kebakaran untukmeminta bantuan,



PRINSIP PEMADAMAN KEBAKARAN : • Bila pertolongan petama gagal, usahakan penanggulangan kebakaran terhadap daerah yang terbakar dan bersamaan dengan itu usahakan memblokir tempat kebakaran dengan bahan mudah terbakar/ bangunan lain yang terdekat. • Untuk pemadaman yang menggunakan air atau bahan cair, terlebih dahulu harus memutuskanaliran listrik ditempat yang akan dipadamkan/disemprot, • Bantu karyawan lain untuk menjauh (evakuasi) dari lokasi kebakaran.



BANTUAN HIDUP DASAR Adalah bantuan yang dilakukan jika jalan nafas korban tersumbat atau tidak ada nafas atau nadi tidak teraba, atau



Adalah serangkaian usahaawal untukmengembalikan fungsi pernafasan & / sirkulasi pada seseorang yang mengalami henti nafas & / henti jantung (cardiac arrest).



Golden Periode : Jika terjadi keterlambatan 1 menit, kemungkinan berhasil mencegah kematian adalah 98%. Terlambat 3 menit, kemungkinannya menurun sampai 50%. Terlambat sampai 10 menit, hanya ada 1% kemungkinan dapat menyelamatkan korban henti jantung dan henti napas.



TUJUAN DARI BHD : • Mencegah berhentinya pernafasan, • Mencegah berhentinya sirkulasi, • Memberikan bantuan external terhadap sirkulasi & ventilasi dari pasien yang mengalami henti jantung atau henti nafas melalui resusitasi jantung paru ( RJP)



Urut–Urutan RJP / CPR



Danger



Pastikan lokasi aman & tidak ada bahaya tambahan.



Response



Periksa respon & nadi karotis.



Send for



Hubungi bantuan (Paramedis / ERT).



Help Compression Airway



Tekan dada 30 kali (kecepatan : 100 tekanan/menit). Buka jalan nafas (dongakkan kepala & angkat dagu korban) Beri bantuan nafas 2 kali (4 detik / tiupan), lihat–dengar–rasakan.



Modul#2 :



TUGAS & TANGGUNG JAWAB KESELAMATAN PERTAMBANGAN



Elemen Kompetensi : • Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mengenai keselamatan pertambangan, • Mengukur pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya pada area yang menjadi tanggungjawabnya.



2



Pengawas Operasional : orang yang ditunjuk & bertanggung jawab kepada KTT/PTL dalam melaksanakan inspeksi,



pemeriksaan, dan pengujian kegiatan operasional pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kaidah teknik pertambangan yang baik.



3



TUGAS & TANGGUNG JAWAB PENGAWAS OPERASIONAL dijelaskan di dalam dokumen : • DokumenJob Description Jabatan masing-masing, • Kepmen ESDMNo. 1827 K / 30 / MEM / 2018, Lampiran 1.



4



Tugas& TanggungJawab Pengawas Operasional : 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; 2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; 4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian



5



Pengukuran Pelaksanaan Tugas & Tanggung Jawab : ⚫



Lagging Indicators(Downstream), fokus pada hasil akhir (pencegahan : kecelakaan, PAK).







Leading Indicators (Upstream), fokus pada program / proses / tindakan pencegahan kecelakaan dan PAK.



Contoh : LAGGING INDICATORS



Definisi, target, & cara menghitungpencapaian dari lagging indicator harus dipahami oleh semuakaryawan. 7



CONTOH LAIN : LAGGING INDICATORS: KESELAMATAN KERJA 1. FATALITY 2. Frequency Rate (FR)/Severity Rate (SR) : - LTI - Kecelakaan Tambang - Recordable/Reportable Incident - Total Incident / Injury - Property Damage/Material Loss 3. Near-miss



KESEHATAN KERJA 1. Rasio Kelayakan Kerja (%) 2. Crude Morbidity Rate (CMR %) 3. Morbidity Frequency Rate (MFR) 4. Spell Severity Rate (SSR) 5. Absence Severity Rate (ASR) 6. PAK Frequency Rate (PAK FR)



Contoh : Formula & Perhitungan Lagging Indicator Frequency Rate (FR) = Jumlah Korban Cedera Akibat Kec. Tambang x 1.000.000 Jumlah Jam Kerja Karyawan



Severity Rate (SR) = JumlahHari Hilang Akibat Kecelakaan Tambangx 1.000.000 Jumlah Jam Kerja Karyawan Contoh : PT ABC pada periode Januari – Juli 2019 terjadi 1 kecelakaan tambang. Dari kecelakaan tersebut, menyebabkan 5 orang mengalami cedera. Dan dari 5 orang yang cedera, 3 di antaranya harus absen bekerja (kehilangan hari kerja). Korban A harus absen selama 10 hari, korban B absen selama 15 hari, dan korban C kehilangan hari kerja selama 5 hari. Korban D & E dapat kembali bekerja pada hari berikutnya setelah kecelakaan. Dari catatan HRD Dept, untuk periode yang sama di PT ABC akumulasi jam kerja seluruh karyawan adalah 500.000 jam kerja karyawan. Hitung berapa FR & SR untuk PT ABC untuk periode Januari – Juli 2019.



FR = 3 x 1.000.000 = 6 500.000



SR = 30 x 1.000.000 = 60 500.000



Formula / RumusPerhitunganLaggingIndicator Kesehatan Kerja STANDAR KINERJA KESEHATAN KERJA



RUMUS / FORMULA



Rasio Kelayakan Kerja (RKK)



(Jumlah pekerja layak kerja / Total Pekerja) x 100%



Crude Morbidity Rate (CMR)



(Jumlah pekerja sakit / Total Pekerja) x 100%



Morbidity Frequency Rate (MFR)



(Jumlah pekerja sakit / Total Jam Kerja) x 1.000.000



Spell Severity Rate (SSR)



(Jumlah Absensi karena Sakit / Jumlah Spell) x 1.000.000



Absence Severity Rate (ASR)



(Jumlah Absensi karena Sakit / Total Jam Kerja) x 1.000.000



Penyakit Akibat Kerja Frequency Rate (PAKFR)



(Jumlah Kasus PAK / Jumlah Tenaga Kerja) x 1.000.000



CONTOH : LEADING INDICATORS • • • • •



Observation & inspection, Pelatihan K3, Pertemuan Keselamatan, Risk Assessment, dll.



11



TUGAS / PRAKTIK : • Identifikasi LAGGING INDICATORSK3 yang digunakan oleh perusahaan. • Jelaskan DEFINISI, TARGET, & CARA PENGUKURAN dari setiap lagging indicators tersebut.



12



Pelaporan Aspek Keselamatan Kerja : • Laporan BERKALA – Bulanan • Pemberitahuan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya ke KaIT



– Triwulanan • Daftar Kecelakaan Tambang • Daftar Jumlah Tenaga Kerja • Daftar Jumlah Jam Kerja



• Daftar FR & SRKecelakaan Tambang • Perhitungan Biaya Kecelakaan Tambang • • • •



Kekapitulasi Kejadian Berbahaya Daftar Persediaan & Pemakaian Handak Laporan Persedian & Pemakaian BBC Laporan Persedian & Pemakaian B3



• Rencana & Realisasi Program & Biaya Keselamatan Kerja



13



Pelaporan AspekKeselamatan Kerja Pertambangan : • Laporan BERKALA – Tahunan • Data Komptetensi Tenaga Kerja



• Laporan KHUSUS – Laporan pemberitahuan Awal Kecelakaan – Laporan pemberitahuan Awal Kejadian Berbahaya



14



Modul#3 : PERTEMUAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN TERENCANA



Elemen Kompetensi : • Menyiapkan, melaksanakan, & mengevaluasi proses pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan terencana, • Menindaklanjuti hasil pelaksanaan pertemuan keselamatan pertambangan terencana.



2



JENIS KOMUNIKASI : ✓ Komunikasi Formal / Rapat / Pertemuan Komunikasi antara anggota dalam suatu organiasi yang membutuhkan pengaturan khusus, dimana ada wewenang & tanggung jawab, serta bertujuan untuk menginformasi suatu pesan / berita atau menyelesaikan suatu masalah.



✓ Komunikasi Non-Formal Komunikasi yang tidak membutuhkan pengaturan khusus& biasanya terjadi secara spontan.



TUJUAN RAPAT / PERTEMUAN : a) b) c) d)



Memberikan informasi kepada karyawan. Mendapatkan masukan / umpan balik dari semua anggota. Menyelesaikan suatu masalah. Membangun hubungan kolaboratif antara anggota untuk menciptakan kerja sama yang baik. e) Menyapaikan masalah, situasi khusus,keluhan, dll yang dapat mengganggu di dalam pencapaian tujuan bersama. f) Mendorong dan memotivasi anggota untuk bekerja lebih baik. g) Membuat keputusan berdasarkan kewenangan pihak-pihak yang terlibat. 4



Syarat Rapat Yang Baik : a) b) c) d) e) f) g)



Suasana terbuka & saling menghormati, Tidak ada monopoli & dominasi, Partisipasi aktif dari anggota, Bimbingan & pengawasan oleh para pemimpin, Diskusi didasarkan pada argumen daripada emosi, Pertanyaan singkat dan jelas, Disiplin waktu.



5



Pertemuan Keselamatan Pertambangan 1. PertemuanBulanan ✓ Istilah lain : rapat Komite Keselamatan Pertambangan / Safety Committee Meeting ✓ Frekwensipertemuanminimal : 1 kali per bulan. ✓ Penanggung jawab / Ketua: KTT/ PTL/ PJO ✓ Anggota : semuaperwakilan departemen/ divisi & perwakilan pekerja. ✓ Metode pertemuan : DiskusiTanyaJawab. ✓ Tujuan pertemuan : pengembangan strategi KP,evaluasi kinerja & implementasi KP,mendiskusikan permasalahan KP, menyusun program kerja KP.



Pertemuan Keselamatan Pertambangan 2. PertemuanMingguan ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓



Istilah lain : weekly safety talk Frekwensi pertemuan : minimal 1 kali per minggu Penanggung jawab : Kepala Dept / Section Anggota / yang hadir : semuapekerja di dept / section Metode pertemuan : ceramah & diskusi Tujuan pertemuan : meningkatkan pengetahuan & kepedulian keselamatan seluruh karyawan, menyampaian & mendiskusi suatu topik yg sudahdirencanakan.



Pertemuan Keselamatan Pertambangan 3. PertemuanHarian / Awal Shift ✓ Istilah lain : toolbox meeting, pre-start briefing, P5M, taigate meeting ✓ Frewensi pertemuan : setiap hari di awal shift ✓ Penanggung jawab / ketua : pengawas lapangan ✓ Anggota / yang hadir : semua bawahan dari pengawas lapangan (group kecil) ✓ Metode pertemuan : ceramah& diskusi ✓ Tujuan pertemuan : mendiskusikan / merencana pekerja yang akan dilakukan, dan menentukan kontrol pengendalian bahaya dari pekerjaan tersebut.



Manfaat PERTEMUAN KP : ➢ Meningkatkan kemampuan, pemahaman, & kesadaran pekerja, ➢ Media untuk identifikasi & analisis masalah KP, ➢ Membangun penyelesaian masalah KP , ➢ Meningkatkan program KP, ➢ Media sosialisasi kebijakan, peraturan & prosedur KP , ➢ Memperbaiki kualitas / kompetensi pekerja.



PERTEMUAN KP YANG EFEKTIF : 1. Mempersiapkan pertemuan: ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓



Menentukan topik, Jadwal, Pembicara, Metode & agenda pertemuan, Tempat pertemuan, Alat bantu pertemuan.



2. Melaksanakan pertemuan sesuai dengan rencana,



3. Membuatlaporanpertemuan: mencatatkehadiran& kesepakatan/ keputusanpertemuan, 4. Menindak lanjuti hasil pertemuan.



Menentukan TOPIK PERTEMUAN : ✓ Masalah KPyang actual / trend, ✓ Hasil rapat safety komite terbaru, ✓ Kasuskecelakaan yang baru terjadi : kronologis, penyebab & rekomendasi hasil investigasi, ✓ Kebijakan, peraturan atau prosedur KPterbaru,



✓ Tindak lanjut dari hasil hasil pertemuan KPsebelumnya.



METODE PERTEMUAN : ✓ Metode Ceramah ✓ Metode Ceramah & Diskusi ✓ Metode Diskusi Tanya Jawab ✓ Metode Diskusi Pro & Kontra



✓ Metode Diskusi Kelompok



AGENDA PERTEMUAN KP: CERAMAH & DISKUSI



CERAMAH



Pembukaan (x menit) Penyampaian Topik Bahasan : 1. ….. (x menit) 2 . …. . (x menit) Kesimpulan (x menit) Penutup (x menit)



Pembukaan (x menit) Penyampaian Topik Bahasan : 1. …. . (x menit) 2. …. . (x menit) Diskusi / Tanya Jawab (x menit) Kesimpulan (x menit) Penutup (x menit)



DISKUSI PRO & KONTRA



Pembukaan (x menit) Pembagian Kelompok Diskusi (x menit) Diskusi kelompok Pro & Diskusi Kelompok Kontra (x menit) Pembahasan hasil diskusi (x menit) Kesimpulan (x menit) Penutup (x menit)



DISKUSI TANYA JAWAB



Pembukaan (x menit) Diskusi Tanya-Jawab Topik Bahasan : 1. ….. (x menit) 2. …. . (x menit) Kesimpulan (x menit) Penutup (x menit)



DISKUSI KELOMPOK KECIL



Pembukaan (x menit) Pembagian Kelompok Diskusi (x menit) Diskusi per kelompok (x menit) Pembahasan hasil diskusi (x menit) Kesimpulan (x menit) Penutup (x menit)



ALAT BANTU PERTEMUAN : • • • • • •



Pengeras suara, Video, Alat peraga, Poster, Board / papan tulis, dll



14



MELAKSANAKAN PERTEMUAN KP : • Memeriksa kesiapan sebelumpertemuan dimulai, • Pembagian / pendelegasian tugas, • Melaksanakan pertemuan sesuai dengan urutan yg telah direncanakan, • Jadilah ‘observer’ utk mengontrol & mengevaluasi berjalannya pertemuan, • Mengevaluasi keberhasilan tujuan pertemuan, • Membacakan kesimpulan di akhir pertemuan. 15



MANFAAT LAPORAN PERTEMUAN KP: • Bukti dokumentasi tertulis pertemuan telah dilakukan • Mengukur suksesatau tidaknya suatu pertemuan, • Dasar tindak-lanjut dari keputusanpertemuan, • Data pendukung analisa & proses penyelidikan kecelakaan. 16



LAPORAN PERTEMUAN KP : • Tentukan penanggung jawab & tenggat waktu tindak-lanjut hasil pertemuan, • Mendistribusikan hasil pertemuan ke semua penanggung jawab, • Mendokumentasikan laporan pertemuan sesuai dg prosedur.



17



TINDAK-LANJUT PERTEMUAN KP : • Melakukan verifikasi tindak-lanjut, • Mendokumentasikan bukti tindak-lanjut, • Mengukur efektifitas dari tindak-lanjut,



18



Komite Keselamatan Pertambangan Pemegang IUP,IUPK,IPR,& IUJPmembentuk & menetapkan Komite Keselamatan Pertambangan. Penetapan Komite KPoleh KTT,PTL, atau PJO.



Struktur Komite Keselamatan Pertambangan a) b) c) d)



Ketua : KTT/ PTL/ PJO; Wakil Ketua; Sekretaris : Kepala Dept K3; Anggota : Perwakilan Manajemen, Perwakilan Pekerja.



Tugas & Tanggung Jawab Komite Keselamatan Pertambangan a)



b)



c)



mengidentifikasi, menetapkan, & mengesahkan tujuan, sasaran, & program Keselamatan Pertambangan; Memastikan pelaksanaan & perkembangan tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan; memastikan diterbitkannya kebijakan, standar, & prosedur Keselamatan Pertambangan;



Tugas dan Tanggung Jawab Komite Keselamatan Pertambangan d) e)



f)



memastikan terselenggaranya audit Keselamatan Pertambangan secara berkala; memastikan terlaksananya tinjauan manajemen terhadap penerapan SMKPpaling sedikit 1(satu) kali;



membahas masalah-masalah & membuat program pencegahan kecelakaan / PAK / kondisi berbahaya;



Modul#4 :



PENYELIDIKAN / INVESTIGASI KECELAKAAN



Elemen Kompetensi : • Mempersiapkan investigasi kecelakaan & melakukan pemeriksaan lokasi kecelakaan • Mengumpulkan data, informasi dari saksi (wawancara), peralatan dan/atau data pendukung lainnya • Menganalisa data kecelakaan, menyimpulkan penyebab kecelakaan, & menyimpulkan status kecelakaan tambang • Membuat rekomendasi tindakan perbaikan • Membuat laporan investigasi kecelakaan tambang



KETENTUAN UMUM • Recordable Incident : kejadian yg wajib dicatat di dalam buku / statistik kecelakaan perusahaan. • Reportable Incident : kejadian yg wajib dilaporkan kepada pemerintah. • Recordable Incidentterdiri dari : Non-ReportableIncident& Reportable Incident, • Ketentuan Pelaporan & Penyelidikan utk Non-Reportable Incident diatur di dalam SOP perusahaan, • Ketentuan Pelaporan & Penyelidikan utk ReportableIncident diatur di dalam peraturan perundangan. 3



REPORTABLE INCIDENT Kecelakaan Kerja Adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki & tidak diduga semua yang menimbulkan korban manusia &/ harta benda (PerMenNaker No.3/1998).



Adalah kecelakaan yg terjadi berhubungan dg hubungan kerja, termasuk penyakit yg timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yg terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, & pulamg ke rumah melalui jalan yg biasa atau wajar dilalui (UU No. 3/1992 : Jaminan SosialTenaga Kerja).



REPORTABLE INCIDENT Kecelakaan Tambang Adalah kecelakaan yang memenuhi 5 kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. (Sumber : Kepmen ESDMNo. 1827 K / 30 / MEM / 2018).



Kejadian Berbahaya Adalah kejadian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi. (Sumber : Kepmen ESDMNo. 1827 K / 30 / MEM / 2018).



REPORTABLE DISEASES Penyakit Akibat Kerja Adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan &/ lingkungan kerja sesuai dg peraturan perundangan (PerPres No. 7 / 2019).



Kejadian Akibat Penyakit Tenaga Kerja Adalah kejadian meninggalnya pekerja yang disebabkan oleh penyakit tenaga kerja ketika pekerja melakukan kegiatan pertambangan / pengolahan / pemurnian, terjadi pada jam kerja, atau terjadi di dalam wilayah pertambangan / pengolahan / pemurnian.



5 Kriteria Kecelakaan Tambang 1. Benar-benar Terjadi, 2. Mengakibatkan cidera pada pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh KTT / PTLmemasuki tambang, 3. Akibat kegiatan usaha pertambangan / pengolahan / pemurnian / kegiatan penunjang pertambangan, 4. Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yg mendapat cidera atau setiap saat untuk orang yang diberi izin oleh KTT / PTL memasukitambang, 5. Terjadi dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek (Sumber : Kepmen ESDMNo. 1827 K / 30 / MEM/ 2018, Lampiran III)



Kategori Cedera Akibat Kecelakaan Tambang 1. Cedera Ringan : korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari s/d kurang dari 3 minggu, termasuk hari minggu dan hari libur. 2. Cedera Berat : korban tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu (termasuk hari minggu dan hari libur), atau - cacat tetap yang tidak mampu menjalankan tugas seperti semula, - Retak tulang (kepala, punggung, pinggul, lengan, paha atau kaki), - Pendarahan di dalam, - Pingsan / kurang oksigen, - Luka berat atau luka terbuka / terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidak-mampuan tetap, - Persendian lepas (untuk pertama kali). 1. Mati : kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati. (Sumber : Kepmen ESDMNo. 1827 K / 30 / MEM/ 2018, Lampiran III)



Kriteria Kejadian Berbahaya • Benar–benar terjadi, • Berpotensi mengakibatkan kematian / terhentinya kegiatan lebih dari 24jam, • Akibat kegiatan usaha pertambangan, pengolahan dan / permunian, kegiatan penunjang lainnya, kegagalan teknis sarana / prasarana / instalasi / peralatan pertambangan atau kegagalan dalam mengantisipasi factor alam yg berada di wilayah kegiatan usaha pertambangan / pengolahan / wilayah proyek, • Terjadi di wilayah kegiatan usaha pertambangan / pengolahan atau wilayah proyek. (Sumber : Kepdirjen ESDM No. 185.K/37.04/djb/2019, Lampiran 1)



Ketentuan Umum Penyelidikan Kecelakaan Tambang & Kejadian Berbahaya DEFINISI Penyelidikan Kecelakaan Tambang / Kejadian Berbahaya adalah kegiatan mengumpulkan data, melakukan analisis terhadap data, membuat simpulan, serta memberikan tindakan koreksi terhadap suatu kecelakaan tambang atau kejadian berbahaya (SNI 7081:2016).



Ketentuan Umum Penyelidikan Kecelakaan Tambang & Kejadian Berbahaya •







Tidak mengubah keadaan tempat / kondisi peralatan, sarana, prasarana, instalasi akibat kecelakaan / kejadian berbahaya, kecuali utk memberikan pertolongan pertama korban, Dalam hal dianggap perlu utk kepentingan keberlangsungan pekerjaan, keadaan di tempat kecelakaan hanya dapat diubah dg persetujaun KaIT / Kepala Dinas. (Kepdirjen ESDM No. 185.K/37.04/djb/2019, Lampiran 1)











Kecelakaan (tambang) & kejadian berbahaya dilakukan penyelidikan oleh KTT / PTL/IT berdasarkan pertimbangan KaIT / Kepala Dinas atas nama KaIT dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam. Pelaporan kecelakaan tambang & kejadian berbahaya HARUS DILAKUKAN SEGERA oleh KTT/PTL ke KaIT. (Kepmen ESDM No : 1827.K/30/MEM/2018, Lampiran III)



Prosedur Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya, dibagi : • Pelaporan Awal, • Pengamanan Lokasi & Barang Bukti di Tempat Kejadian, • Pembentukan Tim Investigasi, • Tahapan Penyelidikan. (Kepdirjen ESDM No. 185.K/37.04/djb/2019, Lampiran 1)



PELAPORAN AWAL KECELAKAAN • Pelaporan awal kecelakaan tambang & kejadian berbahaya HARUS DILAKUKAN SEGERA oleh KTT/PTL kepada KaIT. • Setiap perusahaan harus mengatur tata cara pelaporan awal kecelakaan tambang & kejadian berbahaya dari pengawas kepada KTT/ PTL. • Tata cara pelaporan awal non-reportableincidentdijelaskan di dalam SOP. • Pelaporan awal tertulis utk kecelakaan tambang & kejadian berbahaya dikirimkan oleh KTT/PTLkepada KaITdengan menggunakan formulir standar yg telah ditentukan oleh pemerintah (formulir XVIAPemberitahuan Awal Kecelakaan, formulir XVIB-Pemberitahuan Awal Kejadian Berbahaya). • Pelaporan awal tertulis utk non-reportableincidentmenggunakan formulir yg telah ditentukan oleh perusahaan (Appendix B- Incident Notification).



PENANGANAN LOKASI KECELAKAAN : 1. Utk kecelakaan tambang berakibat cedera berat & mati, KTT berupaya TIDAK mengubah lokasi kecelakaan, kecuali utk pertolongan pertama & / atas persetujuan KAIT. 2. Utk kecelakaan tambang berakibat cedera ringan, lokasi dapat diubah setelah pengumpulan data / bukti dilakukan. 3. Memasang batas pengamanan / barikade & tanda peringatan dilarang masuk. 4. Menjaga & mengamankan lokasi sampai kebutuhan penyelidikan dinyatakan selesai.



PENANGANAN LOKASI KECELAKAAN : 5. Mengambil dokumentasi data / bukti & lokasi kejadian (dari semua sudut / arah), 6. Mengumpulkan & mengamankan / menyimpan barang butki / data. 7. Mencatat keadaan cuaca, waktu, kondisi fisik lokasi, barang bukti/data & kondisi fisiknya, serta saksi-saksi.



PENGAMANAN SAKSI : 1. Saksi kecelakaan dibagi menjadi 2 : ✓ Saksi Langsung: orang yang menjadi korban & masih hidup, orang yg melihat / mendengar / merasakan langsung kecelakaan. ✓ Saksi Tidak Langsung : orang yang mengetahui korban, pekerjaan / profesi korban, cedera korban, peralatan / material yg terlibat kecelakaan.



1. Saksilangsungharussegeradiidentifikasi &diamankan, serta dilarang meninggalkan wilayah pertambangan / proyek sampai proses penyelidikan selesai, kecuali utk keperluan medis, perawatan, & kedaruratan atas pengetahuan KTT.



Langkah / Tahapan dalam Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 1. Persiapan Penyelidikan, 2. Pelaksanaan Penyelidikan, 3. Menyusun Laporan Penyelidikan, 4. Pemantauan Pelaksanaan Tindakan Koreksi, 5. Evaluasi Penyelidikan.



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 1. Tahap Persiapan Penyelidikan : • Pembentukan / penetapan tim investigasi, • Persiapan peralatan ukur / uji (alat tulis, alat dokumentasi, meteran, gas detector, dll), • Pengumpulan data & fakta di lapangan.



TIM PENYELIDIK INTERNAL (INTERNAL INVESTIGATOR TEAM) : Adalah tim internal perusahaan yang memiliki kompetensi & bertugas menyelidiki suatu kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, atau kejadian hampir celaka di perusahaan tempat tim tersebut bekerja.



WEWENANG INCIDENT INVESTIGATOR : • Memasuki sarana / prasarana / lokasi kecelakaan atau kegiatan investigasi, • Mewawancarai saksi, orang yg terkait atau yg dianggap memiliki informasi mengenai kecelakaan, • Menguasai, menggunakan, memindahkan, memeriksa, atau menguji setiap bukti / fakta.



MEMBENTUK TIM INVESTIGASI (INVESTIGATOR) 1. Timdipimpinoleh Ketua / Koordinator Tim Investigasi, 2. Timterlatih untuk melakukan investigasi insiden, 3. Untuk Kecelakaan tambang berakibat cedera berat & mati, KAIT menunjuk IT utk melakukan penyelidikan & tim penyelidik internal membantu IT dalam prosespenyelidikan.



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 2.



Tahap Pelaksanaan : • Melakukan rapat pra-penyelidikan antara tim penyelidik & pihak terkait, • Meminta semua data / bukti yg telah diamankan • Menampung / mencatat informasi awal secara singkat ttg kemungkinan penyebab kecelakaan, • Memeriksa lokasi kejadian / kecelakaan utk mengumpulkan data / bukti actual (olah tempat kejadian) • Pembagian tugas tim penyelidik,



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 2.



Tahap Pelaksanaan : • Mendokumentasikan semua fakta / bukti utk diolah / analisis • Mewawancarai semua saksi (saksi langsung / saksi tidak langsung). • Semua data / bukti / informasi dianalisis & disimpulkan utk menetapkan penyebab kecelakaan menggunakan suatu metode analisis penyebab kecelakaan. • Merumuskan / menetapkan rekomendasi tindakan perbaikan yang efektif agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak terjadi lagi.



MENGUMPULKAN DATA / BUKTI PENDUKUNG, terdiri atas : • Sketsa & photo lokasi dg dilengkapi data survey. • Biodata korban & saksi langsung : riwayat kerja, kondisi Kesehatan, & catatan kompetensi. • Data Riwayat / kelayakan peralatan, • Prosedur kerja, standar, persyaratan K3, data Pendidikan & pelatihan K3, daftar hadir, dll. • Catatan kondisi lingkungan kerja, • Laporan awal dari pengawas langsung, • Mengumpulkan data / bukti pendukung lainnya dapat juga menggunakan metode 4P (People, Part, Position, & Paper).



MENGUMPULKAN DATA / BUKTI PENDUKUNG ➢



Mengidentifikasi bukti / data pendukung menggunakan prinsip 4P : ▪ ▪ ▪ ▪







People (Saksi Langsung, Saksi Tidak Langsung) Part(Equipment, Tools, Material, Komponen) Position (Location, Movement) Paper(Records,Logs, Schedules,JSA/Procedures, HIRAC Documents)



Sumber data / bukti dapat diambil dari : pernyataan / wawancara saksi, rekaman suara / video, atau rekonstruksi.



WAWANCARA SAKSI ✓ Menjelaskan maksud &tujuan dari wawancara, & tujuan insvestigasi (bukan mencari siapa yang salah / mengadili / minta pertanggung jawaban), ✓ Wawancarai setiap saksi secara terpisah dengan cara santun dan bersahabat, ✓ Semua pernyataan harus dikonfirmasikan dengan fakta lainnya untuk memastikan bahwa yang disampaikan saksi adalah fakta / informasi yang benar, ✓ Menyiapkan peralatan : kamera, alat rekam, alat tulis, kisi–kisi pertanyaan, ✓ Ice–breaking sampai saksi merasa nyaman,



WAWANCARA SAKSI ✓ Mulailah dg pertanyaan ringan untuk menciptakan hubungan personal yg akrab, ✓ Hindari pertanyaan yg bersifat investigatif, mintalah saksi bercerita apa saja yg diketahui / alami / lihat / kerjakan, ✓ Jangan memotong saat saksi bercerita (meskipun ceritanya melebar), biarkan saksi bercerita dg caranya sendiri, ✓ Boleh menyela hanya utk meminta kejelasan / penguatan, ✓ Dengarkan dg penuh antusias & sungguh–sungguh, ✓ Ucapkan terima kasih, hargai semua info yg telah diberikan, ✓ Hasil wawancara didokumentasikan.



ANALISIS PENYEBAB KECELAKAAN ❑ Semuadata / bukti & informasi dianalisis & disimpulkan utk menetapkan : penyebab lansung, penyebab dasar, & kegagalan kendali manajemen (lack of control), serta factor lain yg berkontribusi thd penyebab kecelakaan. ❑ Metode analisis yang digunakan harus menggambarkan model teori penyebab kecelakaan : ✓ Kerugian akibat kecelakaan, ✓ Jeniskecelakaan / kontak, ✓ Tindakan & kondisi tidak aman yg ditimbulkan oleh adanya penyebab dasar (factor pribadi / factor pekerjaan), ✓ Kurangnya control pada manajemen (lack of control).



ANALISA MENCARI PENYEBAB INSIDEN TEORI DOMINO FRANK E. BIRD (LOSS CAUSATION MODEL)



PENYELIDIKAN / INVESTIGASI



LEMAH KONTROL



SEBAB DASAR



FAKTOR PROGRAM TAK PERSONAL SESUAI STANDARTAK SESUAI KEPATUHAN / PELAKSANAAN



FAKTOR PEKERJAAN



SEBAB LANGSUNG TINDAKAN TAK AMAN KONDISI TAK AMAN



KECELAKAAN KONTAK DENGAN ENERGI ATAU BAHAN / ZAT MELEBIHI BATAS KEMAMPUAN



KERUGIAN CIDERAATAU KERUSAKAN YANG TAK DIHARAPKAN; STOP PRODUKSI



LAPORAN PENYELIDIKAN INSIDEN LANGKAH 1 FAK TA / B U K TI / IN FO R M ASI



Nomor Register Insiden 01/20/2019 Nama Perusahaan PT X



PETUNJUK : Pilihlah Penyebab Langsung yang teridentifikasi dari data pendukung dan fakta di lokasi kejadian. Lalu kembangkan dengan m e n g gu nakan Teory Domino untuk mencari Akar Masalah / Root Causes .



PENYEBAB LANGSUNG (TINDAKAN / KONDISI TIDAK AMAN)



1. Form Absensi (Tidur 3 jam). Mengemudi dlm kondisi 2. Hasil wawancara dari istri korban & fatigue. atasan 3. Surat perintah lembur.



PENYEBAB TIDAK LANGSUNG



K U R AN G N YA PEN G AWASAN



(FAKTOR PERSONAL / PEKERJAAN)



(SISTEM / SOP / STANDAR : TIDAK ADA, TIDAK MEMADAI, TIDAK DIIMPLEMENTASIKAN)



Sering lembur (masalah finasial keluarga).



Belum ada program konseling personal untuk karyawan. Belum ada standar jam kerja maksimal per hari.



Overload (3 driver resigned) Tingkat kesejateraan kurang. Belum ada standar jam kerja maksimal per hari.



1. Posisi gear kendaraan sarana. 2. Hasil wawancara dari saksi. 3. Analisa kerusakan unit



Mengemudi dg kecepatan tinggi.



Overload (3 driver resigned) Tingkat kesejateraan kurang. Belum ada standar jam kerja maksimal per hari.



Perilaku ceroboh (Attitude). Sistem rekruitmen tidak m emad ai.



Belum ada program konseling personal. Belum ada program observasi tugas.



1. Gambar engineering dari jalan. 2. Standar jalan tambang.



Pembuatan jalan tidak Kondisi jalan tidak aman (menurun & menikung :10% menggunakan design engineering. 10%, 30meter).



Tidak ada analisa risiko sebelum jalan digunakan.



Belum ada prosedur MOC (Management of Change) Belum ada personal kompeten di bidang konstruksi jalan. Belum ada prosedur HIRA.



TUGAS/ PRAKTIK : • Ambil & pelajari Laporan Penyelidikan Kecelakaan yang Anda gunakan sbg Bukti Kompetensi (yang telah dikirim ke LSP). • Dari laporan tersebut, identifikasi : – Data / Bukti / Fakta yg telah diidentifikasi ? – Jenis Kerugian dari kecelakaan tsb. – Kronologi singkat & type / jenis kecelakaan yg terjadi. – Penyebab Langsung Kecelakaan. – Penyebab Dasar Kecelakaan. 31



REKOMENDASITINDAKAN PERBAIKAN/ PENCEGAHAN ➢ Disusun berdasarkan basic contributing factors (penyebab kecelakaan) yg teridentifikasi, ➢ Mencakup jenistindakan perbaikan / pencegahan : pra-kontak, kontak, & pasca-kontak, ➢ Hierarki Pengendalian Risiko sbg pedoman di dalam merumuskan tindakan pengendalian.



REKOMENDASI TINDAKAN PERBAIKAN / PENCEGAHAN • Pengendalian Pre-Kontak, bertujuan untuk mencegah kecelakaan yg sama terjadi lagi, Contoh : improve program kerja K3, improve SOP / standar kerja / dokumen manajemen risiko, dll • Pengendalian Kontak, bertujuan untuk mengurangi tingkat keparahan jika terjadi kecelakaan. Contoh : mengurangi jumlah paparan & energi, memasang pelindung, memperkuat struktur. • Pengendalian Pasca-Kontak, bertujuan untuk mengurangi kerugian jika kecelakaan telah terjadi. Contoh : sistem & peralatan tanggap darurat, isolasi peralatan / barang yang rusak, program rehabilitasi kerja. 33



REKOMENDASI TINDAKAN PERBAIKAN / PENCEGAHAN HIERARKI PENGENDALIAN RISIKO : ✓ ✓ ✓ ✓



REKAYASA,seperti : eliminasi, subtitusi, isolasi. ADMINISTRASI, seperti : rambu peringatan, pemilihan pekerja, rotasi / jadwal kerja, pembatasan jam kerja, pemilihan kontraktor, dll. PRAKTIK KERJA, seperti : implementasi JSA, SOP,instruksi kerja, pelatihan, dll. ALAT PELINDUNG DIRI.



34



REKOMENDASI TINDAKAN PERBAIKAN / PENCEGAHAN HIRARKI PENGENDALIAN RISIKO 1. Eliminasi / Elimination : upaya untuk menghilangkan sumber 2. 3. 4. 5.



potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan. Substitusi / Subtitution: upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yg berbahaya menjadi tdk berbahaya Isolasi / Isolation: upaya memisahkansumberbahaya & pekerja dengan memasang sistem pengaman pada alat, mesin, & / area kerja. Administrative& Praktik Kerja : upaya pengendalian dari sisi pekerja / cara kerja agar dapat melakukan pekerjaan dg aman. APD / PPE: upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya.



LAPORAN PENYELIDIK LANGKAH 2 No



Akar Masalah yang Menjadi Penyebab Timbulnya Insiden



AN INSIDEN



Nomor Register 01/20/2019 Insiden PT X Nama Perusahaan



) ke dalam kolom di h ini dan gunakan Akar Masalah (dari bawa Hierarki PETUNJUK : Salinlah langkah 1 siko untuk an Pengendalian kan dilakukan. semua menentukan Tindak yang a Pengendalia ALAT n Re



ADMINISTRASI



REKAYASA



Belum ada program konseling personal untuk karyawan.



Menyusun & implementasi program konseling personal utk seluruh karyawan.



2



Belumadastandarjamkerjamaksimalperhari.



Menyusun standar jam kerja maksimal per hari.



3



Overload (3 driver resigned).



4



Tingkat kesejateraan kurang.



1



Menugaskan 3 driver dump truck untuk menggantikan 3 driver sarana yang resigned. Penyesuaian tingkat kesejahteraan karyawan berdasarkan hasil



Segera rekrut driver sarana pengganti.



Review tingkat kesejahteraan karyawan dg melakukan bench marking ke



PRAKTIK KERJA



Pelatihan teknik konseling utk semua pengawas.



PELIND UNG DIRI



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 3.



Tahap Pelaporan : • Memasukkan / input semua hasil penyelidikan kecelakaan ke dalam formulir atau sistem on-line : – Semua informasi terkait dg kecelakaan (Appendix E- Incident AnalysisForm)



– Type / jenis kecelakaan dan semua penyebab kecelakaan (Appendix F- Incidents Contributing Factors List)



– Semua rekomendasi tindakan pencegahan / pengendalian.



• Meminta persetujuan (approval) dari manajemen,



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 3.



Tahap Pelaporan : • Mendistribusikan laporan ke semua pihak terkait (internal & eksternal) : – Semua pengawas, tim leaders ke atas, – Semua orang yg bertanggung jawab di dalam tindakan perbaikan, – – – –



Pengawas & pekerja teknis terkait, EHS Committee, Dinas ESDM / Dinas Tenaga Kerja (jika diminta), Tokoh masyarakat (jika diminta).



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 4.



Pemantauan Pelaksanaan Tindakan Koreksi : • Semua orang yg bertanggung jawab wajib melakukan tindakan perbaikan tepat waktu, • Wajib mengkomunikasikan ke atasan / manajemen jika menemukan kendala, • Pemantauan pelaksanaan tindakan perbaikan dilakukan oleh : – EHS Committee. – Departmental EHS Committee. – Corporate or external 3rd party audit



Langkah / Tahapan Penyelidikan Kecelakaan & Kejadian Berbahaya : 5.



Evaluasi Penyelidikan • Dilakukan secara menyeluruhterhadap : – Tahapan penyelidikan kecelakan, – Hasil dari pelaksanaan tindakan koreksi / perbaikan



Modul#5 :



IDENTIFIKASI BAHAYA & PENGENDALIAN RISIKO



Elemen Kompetensi : • Mengidentifikasi potensi potensi bahaya & melakukan penilaian risikonya pada kegiatan pertambangan, • Melakukan klasifikasi bahaya & risiko berdasarkan nilai risiko, • Melakukan pengendalian risiko pada kegiatan pertambangan.



MANAJEMEN RISIKO Adalah proses mengidentifikasi sumber-sumber bahaya, menilai risikonya, dan merumuskan tindakan kontrol / pengendalian untuk menurunkan atau mengurangi risiko secara terus menerussampai level risiko yang dapat diterima.



PROSES MANAJEMEN RISIKO KepMen ESDMNo. 1827K/30/MEM/2018, Lampiran III)



1. Komunikasi & Konsultasi, 2. Penetapan Konteks,



3. Identifikasi Bahaya, 4. Penilaian & Pengendalian Risiko, 5. Pemantauan & Peninjauan.



1. KOMUNIKASI & KONSULTASI ✓ Melibatkan para pemangku kepentingan (internal & eksternal), ✓ Dilakukan pada semua tahapan proses manajemen risiko, ✓ Hasilnya menjadi pertimbangan dalam evaluasi manajemen risiko.



6



2. PENETAPAN KONTEKS ✓ Menentukan batas-batas risiko yang akan dikelola, ✓ Mencakup faktor Internal & Eksternal.



7



3. IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA: segala sesuatu (sumber / situasi / keadaan fisik / praktik kerja) yang berpotensi menyebabkan luka / cidera atau pencemaran lingkungan atau kerusakan properti atau kerugian lain.



3. IDENTIFIKASI BAHAYA Metode Identifikasi Bahaya : 1. OBSERVASI, pemeriksaan / pengamatan keliling untuk mengidentifikasi perilaku / cara kerja yang tidak aman, 2. INSPEKSI,pemeriksaan suatu obyek dengan menggunakan checklist / daftar periksa untuk mengidentifikasi kondisi tidak aman,



3. KONSULTASI / DISKUSI, mendapatkan informasi tentang bahaya dari orang yg ahli / kompeten / memahami bahaya tersebut. 4. STUDYDOCUMENTS, mengidentifikasi bahaya melalui dokumen-dokumen



yang terkait dengan bahaya tersebut. Contohnya: JSA, SOP, WI, MSDS, buku manual, dll.



Klasifikasi Sumber Bahaya Sumber Bahaya Kimia



Fisik



Contoh Debu Silika, Fiber Asbes, Asap / Gas / Uap Beracun Kebisingan, Getaran tinggi, Pencahayaan (kurang / berlebih), Radiasi UV, Temperatur (rendah / tinggi)



Kualitas Psikososial



Mikro Biologi (Bakteri, Virus, Jamur), Makro Biologi (Tumbuhan & Binatang) Titik Operasi, Titik Jepit, Gerak Mesin Komplain Pelanggan, Re-do, Kualitas Suku Cadang Intimidasi, Trauma, Pola shift kerja



Tingkah Laku Kelistrikan



Kurang Keahlian, Ketidak-patuhan Peralatan, Instalasi



Biologis Mekanis



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO RISIKO / RISK(R) Adalah kemungkinan bahwa konsekuensi dari bahaya (kematian, cidera / penyakit, kerusakan property atau lingkungan) dapat terjadi bila terpapar bahaya.



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO Risiko Saat Ini : risiko yang ada setelah mempertimbangkan sistempengendalian yang ada saat ini. Risiko Residual : risiko yang tetap ada setelah penerapan sistem pengendalian tambahan. Risiko yang Tidak Dapat Diterima : risiko yang memiliki konsekuensi / dampak yang besar dan harus dikendalikan / diturunkan agar konsekuensi tersebut tidak sampai terjadi. Risiko yang Dapat Diterima : risiko yang dapat diterima karena tidak memiliki konsekuensi / dampak yg besar dan masih dalam batas yang dapat diterima. 12



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO • Adalah sebuah proses bermetode untuk mengevaluasi dan menghitung risiko-risiko yang berkaitan dengan aktivitas atau aspek-aspek. • Tujuannya : menentukan LEVELRISIKOapakah dapat diterima (acceptablerisk)/ tidak dapat diterima (unacceptablerisk), • Penilaian Risiko mempunyai dua elemen – kemungkinan / likelihood terjadinya sesuatu dan konsekuensi / keparahan / severity jika hal itu terjadi. • Severity : hasil dari sebuah kejadian (seperti cedera atau kehilangan kerugian pada alat). • Likelihood: tingkat kemungkinan terjadinya konsekuensi tertentu dari sebuah bahaya. Likelihood dipengaruhi oleh peluang / probability & keseringan / frekwensi bahaya tersebut muncul.



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO CARA MENILAI RISIKO : 1. Menghitung nilai risiko (dengan pengendalian saat ini) menggunakan rumus: Nilai RISIKO = Peringkat SEVERITY (1 - 5)



X Peringkat LIKELIHOOD (1 - 5) 2. Identifikasi SEVERITY wajar maksimal yang dapat terjadi dan tentukan peringkatnya (1 - 5) dg menggunakan Matriks Risiko, 3. Menghitung LIKELIHOOD terjadinya konsekuensi dengan menggunakan Matriks Risiko, 4. Menentukan apakah risiko tersebut dapat diterima (acceptablerisk) atau tidak dapat diterima (unacceptablerisk).



Metode Penilaian Risiko Matriks Risiko



Metode Penilaian Risiko Tabel Level Risiko



KODE RISIKO AA



KRITIKAL



A



TINGGI



B



SEDANG



C



RENDAH



BAHAYA Pekerja terjatuh ketika bekerja di atas ketinggian



PERINGKAT SEVERITY



Kemungki nan 60% - 80% terjatuh



PERINGKAT LIKELIHOOD



4



Single Fatality



NILAI & LEVEL RISIKO



4



AA (Kritikal)



UN ACCE PTABLE RIS K



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO 1. Bahaya dg tingkat risiko yg dapat diterima tidak diperlukan pengendalian tambahan, 2. Tindakan pencegahan tambahan atas risiko yang tidak dapat diterima dirancang untuk meminimalisasi / menurunkan agar menjadi risiko yang dapat diterima, 3. Tindakan pencegahan tambahan ditetapkan berdasarkan HIERARKI PENGENDALIAN RISIKO : ✓ ✓ ✓ ✓



REKAYASA,seperti : eliminasi, subtitusi, isolasi. ADMINISTRASI,seperti : rambu peringatan, pemilihan pekerja, rotasi / jadwal kerja, pembatasan jam kerja, pemilihan kontraktor, dll. PRAKTIK KERJA, seperti : implementasi JSA, SOP,instruksi kerja, pelatihan, dll. ALAT PELINDUNG DIRI.



18



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO HIRARKI PENGENDALIAN RISIKO 1. Eliminasi / Elimination: upaya untuk menghilangkan sumber 2. 3. 4. 5.



potensi bahaya yang berasal dari bahan, proses, operasi, atau peralatan. Substitusi / Subtitution: upaya untuk mengganti bahan, proses, operasi atau peralatan dari yg berbahaya menjadi tdk berbahaya Isolasi / Isolation: upaya memisahkan sumber bahaya & pekerja dengan memasang sistem pengaman pada alat, mesin, & / area kerja. Administrative& Praktik Kerja : upaya pengendalian dari sisi pekerja / cara kerja agar dapat melakukan pekerjaan dg aman. APD / PPE: upaya penggunaan alat yang berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari sumber bahaya.



BAHAYA Pekerja terjatuh ketika bekerja di atas ketinggian



PERINGKAT SEVERITY Kemungkin an 60% - 80% terjatuh



PERINGKAT LIKELIHOOD 4



Single Fatality



NILAI & LEVEL RISIKO 4



AA (Kritikal)



TINDAKAN PENGENDALIAN 1. Menghentikan pekerjaan (Eliminasi). 2. Memasang / mengganti scaffolding (Subtitusi) 3. Memilih pekerja yg telah mendapatkan pelatihan WAH (Administrative) 4. Menyusun & implementasi JSA (Praktik Kerja) 5. Pelatihan WAH utk semua pekerja konstruksi (Praktik Kerja) 6. Melengkapi pekerja dg harness (APD).



4. PENILAIAN & PENGENDALIAN RISIKO 1. Untuk mengevaluasi apakah tindakan pengendalian tambahan sudah efektif (mampu menurunkan ke tingkat risiko yg dapat diterima), maka lakukan penilaian risiko ulang dg mempertimbangkan tindakan pengendalian tambahan, 2. Jika nilai risiko ulang masih pada tingkat yg tidak dapat diterima, maka lakukan perbaikan / revisi pada tindakan pengendalian tambahan, 3. Risiko residual (Residual Risk) HARUS pada tingkat nilai risiko yang dapat diterima.



21



4. PEMANTAUAN & PENINJAUAN 1. Menetapkan cara pemantauan & peninjauan, 2. Mengkomuniasikan hasil pemantauan & peninjauan, 3. Tujuannya utk memastikan pengendalian risiko update & telaha memadai, 4. Dilakukan secara berkala, atau jika terjadi : ✓ ✓ ✓ ✓ ✓ ✓



Kecelakaan, Kejadian berbahaya, Kejadian akibat penyakit tenaga kerja Penyakit akibat kerja, Perubahan peralatan / instalasi / proses / kegiatan, Adanya proses / kegiatan baru.



22



TUGAS/ PRAKTIK : Identifikasi BAHAYA UTAMA (1 - 5) di area tanggung jawab Anda.



Lakukan PENILAIAN RISIKO dari bahayabahaya tsb.



Lakukan PENILAIAN RISIKO ulang. Apakah terjadi penurunan tingkat risiko?



Rumuskan TINDAKAN PENGENDALIAN utk menurunkan nilai risiko dari bahaya tsb.



Modul#6 : PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PERTAMBANGAN



1



Elemen Kompetensi : • Melaksanakan peraturan perlindungan lingkungan pertambangan di area lingkungan kerjanya, • Mengidentifikasi potensi dampak terhadap lingkungan hidup di area kerjanya, • Melakukan pengelolaan limbah di area kerjanya.



ISTILAH & PENGERTIAN • Aspek Lingkungan : elemen dari aktifitas organisasi atau produk atau jasa yg berinteraksi atau dapat berinteraksi dg lingkungan (Sumber : ISO 14001:2015). Contoh : – Mengoperasikan mesin pendingin (AC), aspek lingkungannya adalah freon. – Mengoperasikan IPAL,aspek lingkungannya adalah limbah cair & bahan kimia yang digunakan.



3



ISTILAH & PENGERTIAN • Dampak Lingkungan : perubahan lingkungan, apakah merugikan atau menguntungkan, seluruh atau sebagian yg dihasilkan dari aspek lingkungan (Sumber: ISO 14001:2015). Contoh : – Freon memiliki dampak terhadap kerusakan lapisan ozon, – Limbah cair dampaknya adalah pencemaran air.



4



ISTILAH & PENGERTIAN • Pengendalian Dampak Lingkungan : upaya pencegahan, pemulihan dan atau pengawasan thd terjadinya pencemaran atau perusakan lingkungan yg diakibatkan oleh usaha &/ kegiatan.



Peraturan perundangan lingkungan hidup yang terkait dg aspek & dampak lingkungan adalah aspek penting & pengendalian minimum yang wajib dilakukan. 5



ISTILAH & PENGERTIAN • Dokumen Lingkungan Hidup : dokumen yang berupa AMDAL, UKL / UPL, atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. • Reklamasi : kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 6



ISTILAH & PENGERTIAN • Pascatambang : kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan. • Pascaoperasi : kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut untuk memulihkan fungsi lingkungan dan fungsi sosial setelah berakhirnya seluruh kegiatan usaha pengolahan dan atau pemurnian. 7



ISTILAH & PENGERTIAN • Air Tambang : air yg berada di lokasi &/ berasal dari proses kegiatan pertambangan yg harus dikelola sebelum dilepas ke media lingkungan hidup. • Air Larian Permukaan : air hujan yang melimpas pada wilayah pertambangan & bukan akibat kegiatan pertambangan. • Air Asam Tambang : air yg bersifat asamakibat oksidasi mineral sulfida pada kegiatan pertambangan 8



HIERARKI PERATURANPERUNDANGAN : (UU No. 12/2011, Ps. 7)



• • • • • • •



UUD 1945 TAP MPR UU/ PERPPU Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden / Keppres Perda Propinsi Perda Kab. / Kota



Peraturan Lingkungan Hidup : ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪ ▪



UU No. 32 / 2009 : Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup PPNo. 27 / 1999 : AMDAL PP No. 27 / 2012 : Izin Lingkungan PP No. 78 / 2010 : Reklamasi & Pasca Tambang PP No. 27 / 2020 : Pengelolaan Sampah Spesifik PP No. 18 / 1999 : Pengelolaan Limbah B3 PP No. 41/ 1999 : Pengelolaan Pencemaran Udara PP No. 74 / 2001 : Pengelolaan B3 PPNo. 82 / 2001 : Pengelolaan Kualitas Air & Pengendalian Pencemaran Air



Peraturan Lingkungan Hidup : ▪ PerMen ESDM No. 07/2014 : Reklamasi & Pasca Tambang Minerba ▪ PerMen LH No. 09/2006 : Baku MutuAir Limbah Bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Bijih Nikel ▪ KepMen LHNo. 112 / 2003 : Baku MutuAir Limbah Domestik ▪ KepMen LH No. 13/1995 : BakuMutu Emisi Sumber Tidak Bergerak ▪ KepMen LH No. KEP-35/MENLH/10 /1993 : Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor ▪ KepMen LH No. KEP-48/MENLH/11/1996 : Baku Tingkat Kebisingan ▪ KepMen LH No. KEP-49/MENLH/11/1996 : Baku Tingkat Getaran ▪ KepMen LH No. KEP-50/MENLH/11 /1996 : Baku Tingkat Kebauan ▪ Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran V : Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan



Ruang Lingkup Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan : • Pengelolaan & pemantauan sesuai dg dokumen lingkungan hidup, • Penanggulangan & pemulihan lingkungan hidup jika terjadi pencemaran & / perusakan lingkungan hidup.



12



Pengelolaan Lingkungan Hidup Pertambangan (Kepmen ESDM No. 1827 K / 30 / MEM / 2018, Lampiran V) Adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari kegiatan pertambangan. Pedoman pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Eksplorasi, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Konstruksi, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Pengangkutan, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pengolahan dan / atau Pemurnian, Pemantauan Lingkungan Hidup, Penanggulangan Pencemaran dan / atau Perusakan Lingkungan Hidup, Sistem Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan, Penghargaan Pengeloaan Lingkungan Hidup Pertambangan



Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Eksplorasi : • • • • •



Pembukaan Lahan Kegiatan Eksplorasi, Pembuatan Jalan Akses Eksplorasi, Pembuatan Sumur Uji & Parit Uji, Pengeboran, Kajian Geokimia



14



Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Konstruksi : Pembukaan Lahan Kegiatan Eksplorasi, Pembangunan Sarana & Prasarana, Pembuatan Jalan Akses, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bengkel, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Fasilitas Pengisian BBC, Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Generator Listrik Berbahan Bakar Cair, • Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kolam Pengendapan • • • • • •



Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Kegiatan Penambangan • Pembukaan Lahan, • Penimbunan Batuan Penutup, • Pengelolaan Air Larian Permukaan, Air Tambang, & Air Asam Tambang



16



Pemantauan Lingkungan Hidup : • • • • • • • • •



Kualitas Air Permukaan, Kualitas & Kuantitas Air Tanah, Kualitas Air Laut, Kualitas Air Limbah, Kualitas Tanah, Kualitas Udara, Keanekaragaman Hayati, Penurunan Permukaan Tanah, Erosi & Sedimentasi. 17



Penanggulangan Pencemaran &/ Perusakan Lingkungan Hidup • Tata Cara Baku Penanggulangan Pencemaran & / Perusakan LH, meliputi penyiapan : – – – –



Ketentuan & prosedur, Personil & tim yg kompeten, Sarana, peralatan, & bahan, Kesiapsiagaan & tanggap darurat lingkungan



• Upaya Penanggulangan Pencemaran & / Perusakan LH,meliputi : – Identifikasi Sumber & Dampak – Tindakan Perbaikan thd sumber & dampak, – Pemantauan & Evaluasi thd Tindakan Perbaikan yg Telah Dilakukan 18



Sistem Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup Pertambangan • Kebijakan Internal Pengelolaan LH, • Perencanaan Pengelolaan LH yg terintegrasi dg perencanaan tambang, • Struktur Organisasi yg Menangani LH, • Pelaksanaan Pengelolaan LH, • Program Evaluasi thd Pelaksanaan Pengelolaan LH, • Dokumentasi Pengelolaan LH, • Tinjauan Manajemen thd Pelaksanaan Pengelolaan LH, 19



Identifikasi Aspek & Dampak Lingkungan : 1.



Identifikasi Aspek Lingkungan Terkait Aktifitas, dg mempertimbangan kriteria : emisi ke udara, buangan ke air, limbah, kontaminasi tanah, raw material, isulingkungan & masyarakat.



2.



3. 4.



Evaluasi & Menyusun Aspek Lingkungan Penting dg hierarki / pembobotan : peraturan lingkungan, dampak terhadap manusia, dampak terhadap property, keluhan masyarakat, sebaran dampak, kemungkinan terjadi. Memutuskan Aspek Lingkungan Penting yg Harus Dikendalikan. Melakukan Monitoring, Reporting, & Evaluasi Tindakan Pengendalian. 20



LIMBAH PERTAMBANGAN : • Adalah sisa hasil kegiatan pertambangan yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis. • Limbah pertambangan adalah salah satu aspek lingkungan pada kegiatan pertambangan.



21



Klasifikasi Limbah Berdasarkan Bentuk : • Limbah Cair, dibagi limbah cair : domestik, industri, rembesan dan luapan, air hujan.



• Limbah Padat, dibagi : organik, anorganik, abu, bangkai hewan, limbah padat industri.



• Limbah Gas, dibagi menjadi : limbah partikel (uap air, debu, asap, kabut, fume) & gas (CO, CO2, Nitrogen Oksida, Sulfur Oksida, Amoniak, dll). • Limbah Suara, contoh : suara dari mesin, kendaraan, pabrik, peledakan, dll. 22



TUGAS / PRAKTIK : • Identifikasi LIMBAH yg ditimbulkan dari hasil KEGIATANdi area kerja yang menjadi tanggung jawab Anda. • Jelaskan DAMPAK LINGKUNGAN apa saja yang dapat ditimbulkan dari limbah tersebut. • Sebutkan PENGELOLAAN/PENGENDALIAN dampak lingkungan atas limbah tersebut (yang sudah direncanakan & dilaksanakan). • Apakah pengelolaan tersebut sudah MEMADAI? Bagaimana metode pemantauan & evaluasinya?



Modul#7 :



INSPEKSI



Elemen Kompetensi : • Mempersiapkan, melakukan, dan membuat laporan inspeksi • Pemantauantindak lanjut hasil inspeksi



Inspeksi K3 adalah sistemyang baik untuk menemukan suatumasalah / bahaya dan menaksir jumlah risiko sebelum terjadi accident dan kerugian lain yang dapat muncul (Bird, Frank E,and George L. Germain, 1990).



TUJUAN INSPEKSI : ➢ Untuk mengukur kepatuhan fisik terhadap standar EHS tertentu di tempat kerja. ➢ Untuk menghilangkan perilaku yang tidak aman dan mendorong perilaku yang aman, ➢ Mengidentifikasi & mengendalian bahaya / sub-standard / penyebab langsung kecelakaan (tindakan dan kondisi tidak aman), ➢ Mencegah terjadinya kecelakaan,



➢ Mengukur tingkat pemahaman K3 setiap pekerja, ➢ Mengukur performance kondisi fisik, ➢ Melakukan langkah perbaikan untuk mengendalikan bahaya / risiko.



➢ Mengidentifikasi penyebab dasar dari bahaya yang ditemukan, menentukan rekomendasi tindakan perbaikan yang harus dilakukan.



MANFAAT INSPEKSI BAGI PENGAWAS : ➢ Mencegah kecelakaan di area tanggung jawabnya dg cara melakukan tindakan perbaikan dari setiap bahaya yg ditemukan, ➢ Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas operasional, ➢ Mempertahankan area tanggung jawabnya agar selalu sesuaidg standar K3, ➢ Sebagai media kontak langsung dg pekerja.



JENIS INSPEKSI : 1. Inspeksi Tidak Terencana : ➢ Dilakukan secara tidak menentu (tidak terencana), ➢ Dilakukan secara tidak sistematis, ➢ Pemeriksaannya bersifat dangkal dan biasanya hanya memeriksa tentang kondisi / tindakan tak aman yang membutuhkan perhatian besar, ➢ Tindakan perbaikannya bersifat corrective / immediately action untuk mencegah terjadinya kecelakaan. ➢ Contoh : hazard report, sidak (inspeksi mendadak), SOI, dll.



1. Inspeksi Terencana : ➢ ➢ ➢ ➢



Dilakukan secara terencana, Dilakukan secara sistematis, Pemeriksaannya menyeluruh & detail, Tindakan perbaikan yang diambil bersifat corrective & preventive action untuk mencegahterjadinya kecelakaan & repetitive finding.



Inspeksi Terencana, dibagi : ➢ InspeksiBerkala / Rutin(Umum) : dilakukan secara berkala & rutin, dengan jadwal yg sudah ditentukan Contoh : inspeksi umum,inspeksi housekeeping, inspeksi bagian kritis, preventive maintenance, pre-use equipment inspection, dll. ➢ Inspeksi Sewaktu-Waktu / Khusus : dilakukan ketika mengevaluasi / mengidentifikasi potensi bahaya yang berisiko tinggi, terdapat proses dan mesinbaru, pekerjaan berisiko tinggi (observasi tugas).



TAHAPAN INSPEKSI TERENCANA: 1. PERENCANAAN (menentukan : objek, jadwal, petugas, metode, biaya), 2. PERSIAPAN (memahami prosedur; menyiapkan : alat ukur & uji, alat dokumentasi); 3. PELAKSANAAN, 4. MerumuskanREKOMENDASI& TINDAK LANJUT, 5. EVALUASI KEGIATAN INSPEKSI, 6. MENYUSUN & MENDISTRIBUSIKAN LAPORAN HASILINSPEKSI.



1. Perencanaan Inspeksi • Program inspeksi disusun berdasarkan penilaian risiko, • Meliputi, penentuan : – – – – –



Obyek inspeksi, Jadwal inspeksi (berkala / sewaktu), Petugas / penanggung jawab inspeksi, Metode inspeksi (silang atau bersama), Biaya inspeksi (jika diperlukan).



OBYEK INSPEKSI : ➢ Menentukan Obyek Inspeksi Dilakukan berdasarkan



Penilaian Risiko, ➢ Obyek Inspeksi yg Risikonya Tinggi (Obyek Kritis) harus



Diprioritaskan, ➢ Selain Menggunakan Metode Penilaian Risiko, Penentukan Obyek Kritis dapat Berdasarkan : catatan / potensi kerugian, catatan / pengalaman perawatan, catatan / potensi kecelakaan, buku petunjuk, interview / masukan



dari karyawan.



2. Persiapan Inspeksi ✓ Menentukan jalur-jalur /



peta inspeksi berdasarkan pada



area kerja, ✓ Prosedur, standar, peraturan, potensi kecelakaan, dan daftar periksa (check-list) sesuai dg obyek inspeksi, ✓ Menentukan alat ukur / alat uji / alat dokumentasi / APD yang dibutuhkan selama inspeksi,



✓ Mempelajari data kecelakaan kerja, laporan pemeliharaan, dokumen risk management, & laporan inspeksi sebelumnya.



3. Pelaksanaan Inspeksi ✓ Menggunakan metode (siklus) pengamatan / pemeriksaan, ✓ Menggunakan pengamatan / pemeriksaan total, yaitu pengamatan / pemeriksaan menyeluruh dengan menggunakan semua panca indra (penglihatan, penciuman, pendengaran, peraba, & perasa)



3. Pelaksanaan Inspeksi Siklus Pengamatan / Pemeriksaan : 1. Memutuskan 2. Berhenti 3. Mengamati 4. Bertindak



5. Melaporkan



Klasifikasi Obyek Pengamatan / Pemeriksaan : ➢ Reaksi Pekerja



➢ Posisi Pekerja ➢ Prosedur Kerja



➢ Peralatan Kerja ➢ Alat Pelindung Diri ➢ Housekeeping (Kondisi Fisik Secara Umum)



Obyek Pengamatan / Pemeriksaan : 1. Reaksi Pekerja, contoh : ✓ Membetulkan APD, ✓ Merubah Posisi Kerja, ✓ Menghentikan Pekerjaan,



✓ Mengganti Alat Kerja.



Obyek Pengamatan / Pemeriksaan : 2. Posisi Pekerja, yaitu posisi pekerja saat bekerja yang berpotensi : ✓ Terbentur,



✓ Terjatuh,



✓ Tertabrak,



✓ Tertelan,



✓ Terkait,



✓ Terserap,



✓ Terjepit,



✓ Tersengat arus listrik,



✓ Terpapar suhu panas / dingin,



✓ Terhirup.



Obyek Pengamatan / Pemeriksaan : 3. Prosedur Kerja / JSA, periksa : ✓ Apakah prosedur sudah dibuat / ditetapkan?



✓ Apakahprosedur memadai? ✓ Apakah prosedur diikuti / dipertahankan?



Obyek Pengamatan / Pemeriksaan :



4. Peralatan Kerja, periksa : ✓ Apakah alat sesuai dengan pekerjaan yang sedang dilakukan? ✓ Apakahkondisinyaalatdalamkeadaanaman?



✓ Apakah alat dipergunakan dengan cara yang benar?



Obyek Pengamatan / Pemeriksaan : 5. Alat Pelindung Diri, periksa : ✓ Apakah pekerja memakai APD sesuai dengan risiko pekerjaan?



✓ Apakah pekerja memakai APDdengan benar? ✓ Apakah APD dalam kondisi baik / tidak rusak / nyaman digunakan?



Obyek Pengamatan / Pemeriksaan : 6. Tatapapan / Tatagraha (Housekeeping), memeriksa : ✓ Gang terhalang oleh barang-barang, ✓ Penyimpanan perkakas, ✓ Penampungan kotoran / sampah,



✓ Penempatan barang, ✓ Penataan letak (Lay Out), ✓ Serpihan atau potongan material,



✓ Ceceran zat cair.



TATAGRIYA / TATAPAPAN / HOUSEKEEPING Adalah program penataan dan kebersihan lingkungan (kerja) untuk menciptakan lingkungan (kerja) yang aman dan produktif. 1. Tempat Kerja disebut TERTATA, jika : ✓







Tidak ada barang / benda / peralatan / fasilitas /dll yg tidak berguna berada di area kerja. Semua barang / benda / peralatan / fasilitas / dll memiliki tempat penyimpanannya, dan selalu dikembalikan pada tempat penyimpanannya setelah selesai digunakan.



2. Tempat Kerja disebut BERSIH, jika : ✓



Semua barang / benda / peralatan / fasilitas / dl dalam konsisi bersih & tidak kotor oleh : debu, minyak, olie, dll.



4. Merumuskan Rekomendasi & Tindak Lanjut • Ada 2 jenis tindakanperbaikan yg harus dilakukanjika menemukanbahaya, yaitu :tindakankorektif(corrective action)dantindakanpencegahan(preventiveaction). • Tujuan dari tindakan korektif adalah untukmengendalikan bahaya yang sudah terjadi & mencegah kecelakaan / konsekuensi dari bahaya terbuat. • Tindakan pencegahan bertujuan untuk mengidentidikasi penyebab bahaya muncul/ terjadi & melakukan pengendalian agar bahaya yang sama tidak muncul kembali. • Tindakan perbaikan disusun berdasarkan Hierarki Pengendalian Risiko.



4. Merumuskan Rekomendasi & Tindak Lanjut • Menentukan penanggungjawab dan batas waktu dari rekomendasi tindak-lanjut temuan inspeksi, • Memantau dan melakukan verifikasi tindak-lanjut dari rekomendasi tindak lanjut temuan inspeksi.



5. Evaluasi Inspeksi • Catat semua temuan (kondisi & tindakan tidak aman) dan rekomendasi tindakan perbaikan ke dalam formulir / sistem online yg telah ditentukan, • Memastikan setiap tahapan inspeksi telah dilakukan



6. Menyusun & Distribusi Laporan Hasil Inspeksi • Mendistribusikan laporan inspeksi ke semua penanggung–jawab tindakan perbaikan, • Mendokumentasikan laporan hasil inspeksi, • Mensosialisasikan kepada seluruh pekerja sebagai bentuk edukasi.



TUGAS / PRAKTIK : • Bayangkan Anda sedang melakukan inspeksi di area kerja Anda.



27



28



29



30



TUGAS: Buatlah laporan hasil inspeksi ini menggunakan: 1. Formulir check-list, 2. Rumuskan rekomendasi tindakan perbaikan atas temuan-temuan tersebut.



Modul#8 : ANALISA KESELAMATAN PEKERJAAN / JOB SAFETY ANALYSIS



Elemen Kompetensi : • Menginventarisasi tugas-tugas yang belum dilengkapi JSA, & menentukan pekerjaan yang akan dianalisis, • Menentukan metode & menyusun JSA.



Definisi : Adalah prosesyang merincipekerjaanmenjadilangkahlangkahkerjaatautugas dan mengidentifikasibahayayang terkaitdenganpekerjaan(danaspeklingkungannya) pada setiap langkahnya, danmenentukanlangkahpencegahan untukmengendalikanbahayaitusehinggamemberikancara kerja yang amandan ramahlingkungan ketika menyelesaikan pekerjan tersebut.



JSA adalah tanggung jawab Pengawas. Mengapa? ✓ Pengawas paling MENGUASAI TEKNIS pekerjaannya (cara kerja, alat, bahaya, dll). ✓ Pengawas mempunyai CATATAN / INGATAN tentang KECELAKAAN terkait dengan pekerjaan yang akan dilakukan. ✓ Pengawas mempunyai KEPENTINGAN &TANGGUNG JAWAB langsung untuk menyelamatkan bawahan, peralatan, dan lingkungan kerjanya.



Keterlibatan Penyusunan JSA Petugas K3 Engineer Quality Control



Technician Tenaga Ahli Pengawas



Pekerja Senior



Manfaat / Fungsi JSA : ✓ Sebagai Acuan / Pedoman Ketika Pekerja Melakukan Pekerjaan, ✓ Sebagai Pedoman Pengawas Ketiak Melakukan Observasi (ASA),



✓ Sebagai Salah Satu Data Pendukung ProsesInvestigasi Kecelakaan ✓ Sebagai Materi Pertemuan, Orientasi / Pelatihan Pekerja / Pengawas Baru,



Manfaat / Fungsi JSA : ✓ Memastikan semua bahaya signifikan dari suatu pekerjaan sudah diidentifikasi & dikendalikan ✓ Merencanakan pekerjaan atau tugas baru dengan aman. ✓ Sebagai Dasar Pembuatan SOPbaru atau meninjau SOP yang sudah ada,



✓ Memeriksa / menguji SOP yang ada. ✓ Sebagai Persyaratan untuk Melakukan Pekerjaan yg Berisiko Tinggi yang Diatur di Dalam Prosedur Izin Kerja, ✓ Digunakan sebagai prosedur kerja yang disetujui dan untuk mengembangkan prosedur resmi lainnya.



METODE PENYUSUNAN JSA : • Metode OBSERVASI & DISKUSI. Metode ini menggunakan wawancara / observasi untuk memahami dan menentukan langkahlangkah kerja & bahayanya. 1. Menentukan jenis pekerjaan, lokasi kerja, & pekerja, 2. Menjelaskan maksud & tujuan observasi, 3. Lakukan pengamatan setiap tahapan kerja pada : posisi, pemakaian alat/material, pemakaian APD, dll. 4. Mereview & mendiskusikan hasil pengamatan dengan karyawan, 5. Mereview & mendiskusikan hasil pengamatan dg karyawan yang lain, 6. Identifikasi bahaya, risiko & pengendaliannya dalam setiap tahapan kerja yang telah dilakukan.



METODE PENYUSUNAN JSA : • Metode DISKUSI. Metode ini melibatkan tim & membiarkan mereka bertukar pikiran terkait langkah-langkah pekerjaan & potensi bahaya yang ada. 1. Memilih pekerja atau tim yang berpengalaman, 2. Melakukan diskusi sekali / lebih untuk memastikan semua point telah dipenuhi, 3. Menjelaskan cara pengisian (formulir) & sistem pendekatan di dalam menyusun JSA, 4. Menetapkan langkah tugas / pekerjaan yang signifikan & berisiko tinggi, 5. Mengidentifikasi bahaya, risiko dan pengendaliannya untuk setiap tahapan kerja yang telah ditetapkan.



KETENTUAN : • JSAharus disusunsebelumsuatu pekerjaan dilakukan & tidak tersedia prosedur resmi yang mengatur pekerjaan tsb. • Jika prosedur resmi telah ada, JSA masih dipersyaratkan jika Kondisi & Ruang Lingkup kerjanya berubah, • JSAharus dibawa ke lokasi kerja dan digunakan sebagai rujukan dan memeriksa apakah semua pengendalian sudah diterapkan, • Apabila terdapat tindakan pengendalian yang tidak berfungsi atau terdapat bahaya baru yang signifikan dan belum teridentifikasi di dalam JSA, maka pekerjaan HARUSdihentikan,



LANGKAHPenyusunan& Implementasi JSA: 1. Menentukan pekerjaan / tugas kritis (risiko tinggi), 2. Menguraikan pekerjaan menjadi beberapa langkah tugas 3.



4. 5. 6.



yang berurutan, Mengidentifikasi bahaya / potensi insiden / risiko dari setiap langkah tugas, Menentukan kontrol / tindakan pengendalian dari setiap bahaya / potensi insiden / risiko yang teridentifikasi, Mengkomunikasikan / mengsosialisasikan kepada pekerja yang akan melakukan pekerjaan, Tindaklanjut (observasi tugas) & review / revisi dokumen JSA.



MENENTUKAN TUGAS / PEKERJAAN : • JSA harus disiapkan untuk semua pekerjaan, tapi diprioritaskan untuk pekerjaan yang risikonya tinggi /tidak dapat diterima. • Inventarisasi pekerjaan dapat dilakukan : sebelum suatu proses / project dilakukan, atau saat proses / project sedang berjalan, • Kriteria pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilengkapi JSA adalah pekerjaan : – – – – –



Risiko tinggi / tidak dapat diterima (tugas kritis), Sering menyebabkan kecelakaan (frekwensi). Jika menimbulkan kecelakaan dg keparahan tinggi (severity) Kemungkinan tinggi untuk menimbulkan kecelakaan (likelihood). Pekerjaan baru.



Menentukan Langkah-Langkah Kerja •



• •



Uraikan pekerjaan menjadi urut-urutan tugas atau langkah secara logis dengan memperhatikan apa yang harus dilakukan (bukan bagaimana melakukannya), Aturan yang baik biasanya menyebutkan bahwa pada umumnyasebuah pekerjaan dapat di deskripsikan dalam 7 – 10 langkah tugas. Pastikan semua langkah atau tugas telah teridentifikasikan, jika perlu minta atasan untuk mereview JSA.



Mengenali / Identifikasi Bahaya dari Setiap Langkah Kerja, dapat menggunakan kalimat tanya di bawah ini sebagai pedoman : – Apa yang bisa berjalan keliru (kesalahan)? – Bagaimana saya bisa mendapat cedera? – Bagaimana saya bisa merusak lingkungan? – Seberapa parah hal itu dapat terjadi?



Menentukan Tindakan Pengendalian : • Menggunakan strategi pengendalian bahaya / risiko (Hierarki Pengendalian Risiko),



• Hindari menggunakan kalimat yang sulit / tidak dipahami oleh pekerja, • Lakukan pengukuran untuk mengetahui tindakan pengendalian sudah memadai.



Mengkomunikasikan JSA ke Pekerja : • Tujuannya : agar pekerja memahami bahaya yang terkait dengan pekerjaan & bagaimana melindungi dirinya sendiri, • Siapkan waktu khusus, tidak disisipkan sebagai agenda pertemuan lain. • Dalam group kecil dimana hanya pekerja akan terlibat di dalam pekerjaan. • Komunikasi dua arah & diskusi. • Evaluasi pemahaman dilakukan.



Tindaklanjut & Review / Revisi JSA : • Pengawas Melakukan Pengamatan / Observasi Advanced Safety Audit untuk Memastikan JSA Dipatuhi oleh Pekerja, • JSA harus Direview & Direvisi (jika perlu) agar Tetap Update & Dapat Digunakan Kembali : –



Setelah pekerjaan selesai dilakukan,







Terdapat sumber bahaya lain teridentifikasi,







Terjadi perubahan langkah tugas, metode kerja & peralatan kerja,







Pekerjaan akan dilakukan kembali,







Terjadi insiden terkait dg pekerjaan tsb.



Sistem Izin Kerja (Work Permit System) • Adalah sistem izin tertulis resmi yang digunakan untuk mengendalikan jenis pekerjaan tertentu yang diidentifikasikan sebagai pekerjaan berpotensi tinggi (InternationalAssociationof Oil & GasProducers,1993).



• Contoh Pekerjaan yg Wajib Dilengkapi dg Izin Kerja : – Izin Kerja utk Pekerjaan Panas – Izin Kerja utk Pekerjaan Terkait Bahan radioaktif & Bahan berbahaya beracun, – izin Kerja utk Pekerjaan Penggalian. – Izin Kerja utk Penyediaan bahan bakar. – Izin Kerja utk Pekerjaan di Dekat Air.



Thank You