Resume Materi POP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANGGUNGJAWAB PENGAWAS 1. Hak Dan Kewajiban pekerja Tambang: Hak Pekerja Tambang : 1. Hak untuk hidup, selamat dan sehat sesuai konsep Good Mining Practice; Selamat sehat dan terhindar dari penyakit akibat kerja atau prinsip K3 Pertambangan. 2. Hak untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan jenis dan resiko pekerjaan yang dikerjakan. 3. Hak untuk mendapatkan pendidikan, pembinaan terkait kompetansi serta kemampuan dalam kegiatan usaha pertambangan, serta pemerikasaan kesahatan secara berkala minimal 1 kali satu tahun sesuai sifat dan jenis pekerjaan tambang yag dikerjakannya. Kewajiban 1. Pekerja tambang wajib mentaati segala peraturan dan ketentuan terkait masalah perundangan dibidang pertambangan dan peraturan K3, KO dan lingkungan. 2. Pekerja tambang selama bekerja wajib memperhatikan keselamatan dirinya, orang lain yang bekerja disekitarnya, peralatan yang digunakan serta kondisi lingkungan akibat adanya kegiatan pertambangan. 3. Wajib memberikan keterangan sebenar-banarnya apabila dimintai keterangan kepada pihak terkait dalam rangka penegakan aturan pertambanganan (KAIT, Inspektur Tambang, pejabat Pengawas Produksi, Penyidik Lingkugan, Pengawas Tenaga Kerja dan Kepolisian) sesuai ranah tugas dan tanggung jawabnya. 2. Tugas dan tanggung jawab Pengawas Operasional meliputi: 1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; 2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; 3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; dan 4. Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian. 3. Pengawas bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar dapat terukur kinerjanya, maka harus disusun program pengawasan secara jelas, antara lain seperti: 1. Rinci tahapan pekerjaan pengawasan K3 yang akan dilakukan 2. Buat jadwal pengawasan 



Tentukan Waktu/lamanya pengawasan



3. Buat petunjuk (guideline) pengawasan 4. Aspek atau bagian yang wajib diperiksa (check list) 5. Tentukan daerah yang akan diawasi 6. Evaluasi kuantitas pengawasan, daftar hadir dan prosentase ketaatan terhadap K3 7. 8.Tentukan siapa yang harus bertanggung jawab melakukan pengawasan 8. Tentukan standard evaluasi 9. Pelaporan dan arsip, Dengan demikian pekerjaan pengawasan yang semula tidak dapat terukur kinerjanya menjadi terukur dalam bentuk angka atau prosentase kegiatan pengawasan dan kepedulian karyawan terhadap K3.



INVESTIGASI 1.



Terdapat 3 (tiga) Kategori Cidera akibat kecelakaan tambang berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 yang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang sebagai berikut: 1) Cidera Ringan Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur. 2) Cidera Berat a. Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur; b. Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan c. Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini: i. Keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah; ii. Pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen; iii. Luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau iv. Persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi. 3) Mati Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.



2. Tujuan dilakukannya Investigasi kecelakaan adalah mencari fakta-fakta dan penyebab terjadinya kecelakaan sehingga dapat diambil tindakan pencegahan agar kecelakaan yang sama tidak terulang lagi, sesuai dengan LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1827 K/30/MEM/2018 TANGGAL : 7 Mei 2018 semua Kecelakaan dan kejadian berbahaya dilakukan penyelidikan oleh KTT, PTL, atau Inspektur Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT/PTL segera melakukan Penyelidikan terhadap semua kecelakaan dan kejadian berbahaya dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam 3. Tanggap pada keadaan darurat yang wajib dilakukan oleh pengawas:  Pengendalian pada tempat kejadian  Pertolongan pertama dan panggilan pelayanan darurat  Pengendalian terhadap potensi kecelakaan kedua yang kemungkinan terjadi  Identifikasi sumber dan fakta fakta  Lindungi fakta-fakta dari perubahan, penggantian dan pemindahan  Investigasi  Laporan 4. Sesuai dengan LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 1827 K/30/MEM/2018 TANGGAL : 7 Mei 2018 : Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas: 1) Benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan; 2) Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggung jawab teknik dan lingkungan (PTL); 3) Akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya; 4) Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan 5) Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau Wilayah proyek.



5. Kerugian dan biaya yang ditimbulan akibat adanya kecelakaan tambang, adalah sebagai berikut:  Direct Cost atau biaya langsung. Kerugian ini berbentuk biaya yang harus dibayar secara langsung berupa biaya untuk pekerja, pengobatan, alat-alat, serta penggantian alat.  Indirect Cost, atau dikenal juga dengan biaya yang tidak langsung. Pada kerugian ini bentuknya dibagi lagi menjadi beberapa macam, yaitu: Nilai pembukuan dari kerusakan dan biaya yang tidak diansuransikan



Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko (IBPR) 1.



Pengertian Bahaya dan Resiko. Bahaya adalah Segala sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian. atau Suatu kondisi/perbuatan dengan potensi yang dapat menyebabkan kerugian. Seperti Bahan kimia, panas, kebisingan, bagian mesin yang bergerak. Resiko adalah kemungkinan terhadap kerugian; Suatu ukuran kemungkinan (probabilitas) dan potensi keparahan (severity) dari suatu bahaya atau dapat juga berarti kemungkinan kerusakan/cedera dari suatu bahaya.



2. Tipe Bahaya Utama dilokasi Kerja;  “Bahaya Mekanis”