Materi Penggerak Swadaya Masyarakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT KEDUDUKAN DAN FUNGSI A. DPMPD merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. B. DPMPD dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. C. DPMPD mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. D. DPMPD dalam melaksanakan tugas AÂ AÂ menyelenggarakan fungsi : 1. Perumusan kebiiakan teknis dibidang pemberdayaa.n masyarakat dan pemerintahan desa; 2. Penyusunan perencanaan program dan anggaran dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; 3. Pelaksanaan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; 4. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; 5. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; 6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa;



dibidang



pemberdayaan



masyarakat



dan



7. Pembinaan UPTD; 8. Pelaksanaan administrasi dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa; 9. Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan PROFIL Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,tanggung jawab,wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang pengerakan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Presiden No 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara



Nomor KEP.58/M.PAN/6/2006 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Jabatan Fungsional PSM termasuk dalam Rumpun Sosial dan yang berkaitan. Sedangkan kedudukan, tugas pokok dan fungsi Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi: a. Kedudukan - PSM merupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan dibidang penggerakan masyarakat; - PSM terdiri dari PSM Terampil dan PSM ahli; - Jabatan PSM merupakan jabatan karir. b. Tugas Pokok Tugas Pokok PSM adalah melaksanakan kegiatan penggerakan swadaya masyarakat yang meliputi persiapan penggerakan, publikasi program, pelaksanaan penggerakan masyarakat dan evaluasi penggerakan masyarakat. c. Fungsi PSM memiliki fungsi dalam melaksanakan publikasi, penggerakan dan evaluasi dalam kegiatan : 1) Penyuluhan kepada masyarakat; 2) Pelatihan kepada masyarakat; dan 3) Pendampingan kepada masyarakat. Jabatan fungsional PSM merupakan jabatan karir terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil yang menangani kegiatan penggerakan masyarakat. Ini mengandung arti bahwa untuk kepentingan dinas dan/atau dalam rangka menambah pengetahuan, pengalaman dan pengembangan karir. Seorang PSM dapat dipindahkan dan/atau pindah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula sebaliknya bagi pejabat struktural, non struktural atau fungsional lainnya dapat menjadi Pejabat Fungsional PSM sepanjang memenuhi persyaratan pendidikan formal dan diklat yang di persyaratan. Untuk meniti jenjang jabatan PSM dilakukan pembinaan secara sistematis, vertikal, horizontal dan diagonal melalui diklat, uji kompetensi, pengalaman kerja yang dimiliki, penugasan serta pengembangan profesi yang sesuai dengan keahliannya KOMPETENSI PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT (PSM) DI ERA KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit, yang berdasarkan pada kualifkasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang poltik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umum, atau kondisi kecacatan.



Jabatan ASN terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional yang dibina oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal pengembangan masyarakat dengan peranan pemerintah, khususnya di desa dan perdesaan di Indonesia, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP. 58/M.PAN/6/2005 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Angka Kreditnya. Penggerak Swadaya Masyarakat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan di bidang penggerakan masyarakat, sebagaimana ditetapkan berdasarkan keputusan tersebut. Ruang gerak dan karir PSM sangat terbuka bagi PNS di instansi pemerintah manapun yang aktivitas tugas, fungsi, dan kegiatannya terkait dengan upaya pemberdayaan masyarakat, seperti pekerjaan umum, kependudukan, sosial, kelautan dan perikanan, kesehatan, penanganan pemulihan paska bencana, pengembangan sosial ekonomi masyarakat dan lain-lain. Dengan kata lain Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diadakan dan didayagunakan pada sektor-sektor yang melaksanakan penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Jabatan Fungsional (JF) Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat Desa untuk menggerakkan keswadayaan masyarakat. Saat ini keberadaan Penggerak Swadaya Masyarakat tersebar di UPTP dan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurut Spencer dan Spencer dalam Palan (2007), Kompetensi adalah sebagai karakteristik dasar yang dimiliki oleh seorang individu yang berhubungan secara kausal dalam memenuhi kriteria yang diperlukan dalam menduduki suatu jabatan. Kompetensi dapat pula dijelaskan sebagai kecakapan/kemampuan seseorang yang ditunjukkan di tempat kerja, dan menjadi persyaratan minimal kemampuan kerja yang ditentukan untuk memenuhi kebutuhan lapangan, dan dapat mendiskripsikan kinerja yang harus dicapai. Secara umum, kompetensi terdiri dari pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill) dan sikap perilaku kinerja (job behavior) yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi, serta diaktualisasikan. Hal ini sejalan dengan pendapat Becker and Ulrich dalam Suparno (2005:24) bahwa competency refers to an individual’s knowledge, skill, ability or personality characteristics that directly influence job performance. Artinya, kompetensi mengandung aspek-aspek pengetahuan, ketrampilan (keahlian) dan kemampuan ataupun karakteristik kepribadian yang mempengaruhi kinerja. Secara lebih rinci, Spencer dan Spencer dalam Palan (2007:84) mengemukakan bahwa kompetensi menunjukkan karakteristik yang mendasari perilaku yang menggambarkan motif, karakteristik pribadi (ciri khas), konsep diri, nilai-nilai, pengetahuan atau keahlian yang dibawa seseorang yang berkinerja unggul (superior performer) di tempat kerja. Ada 5 (lima) karakteristik yang membentuk kompetensi yakni 1). Faktor pengetahuan meliputi



masalah teknis, administratif, proses kemanusiaan, dan sistem. 2). Keterampilan; merujuk pada kemampuan seseorang untuk melakukan suatu kegiatan. 3). Konsep diri dan nilainilai; merujuk pada sikap, nilai-nilai dan citra diri seseorang, seperti kepercayaan seseorang bahwa dia bisa berhasil dalam suatu situasi. 4). Karakteristik pribadi; merujuk pada karakteristik fisik dan konsistensi tanggapan terhadap situasi atau informasi, seperti pengendalian diri dan kemampuan untuk tetap tenang dibawah tekanan. 5). Motif; merupakan emosi, hasrat, kebutuhan psikologis atau dorongan-dorongan lain yang memicu tindakan. Lebih lanjut Badan Kepegawaian Negara telah mengaturnya sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negeri Nomor: 46A tahun 2003, tentang pengertian kompetensi, bahwa kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya, sehingga Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif dan efisien. Dari uraian pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kompetensi yaitu sifat dasar yang dimiliki atau bagian kepribadian yang mendalam dan melekat kepada seseorang serta perilaku yang dapat diprediksi pada berbagai keadaan dan tugas pekerjaan sebagai dorongan untuk mempunyai prestasi dan keinginan berusaha agar melaksanakan tugas dengan efektif. Ketidaksesuaian dalam kompetensi-kompetensi inilah yang membedakan seorang pelaku unggul dari pelaku yang berprestasi terbatas. Kompetensi terbatas dan kompetensi istimewa untuk suatu pekerjaan tertentu merupakan pola atau pedoman dalam pemilihan karyawan (personal selection), perencanaan pengalihan tugas (succession planning), penilaian kinerja (performance appraisal) dan pengembangan (development) Dengan kata lain, kompetensi adalah penguasaan terhadap seperangkat pengetahuan, keterampilan, nilai-nilai dan sikap yang mengarah kepada kinerja dan direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan profesinya. Selanjutnya, Wibowo (2007:86), mengemukakan bahwa kompetensi diartikan sebagai kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi oleh keterampilan dan pengetahuan kerja yang dituntut oleh pekerjaan tersebut. Dengan demikian kompetensi menunjukkan keterampilan atau pengetahuan yang dicirikan oleh profesionalisme dalam suatu bidang tertentu sebagai suatu yang terpenting. Kompetensi sebagai karakteristik seseorang berhubungan dengan kinerja yang efektif dalam suatu pekerjaan atau situasi. Dari pengertian kompetensi tersebut di atas, terlihat bahwa fokus kompetensi adalah untuk memanfaatkan pengetahuan dan keterampilan kerja guna mencapai kinerja optimal. Dengan demikian kompetensi adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan keterampilan dan faktor-faktor internal individu lainnya untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan. Dengan kata lain, kompetensi adalah kemampuan melaksanakan tugas berdasarkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki setiap individu.



Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. Standar kompetensi harus sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan di tempat kerja, untuk itu perlu disusun kamus kompetensi sebagai acuan dalam penyusunan standar kompetensi. Kamus Kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan penjelasan mengenai kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat, yang dijabarkan ke dalam definisi kompetensi, deskripsi, serta indikator perilaku. Kerangka kerja penyusunan kompetensi ini didasarkan pada dua aspek, yaitu teoritik dan level kompetensi. Pada aspek teoritik, kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat mencakup enam lima kompetensi, yaitu Intervensi Sosial, Teknik Penyuluhan, Pengembangan Masyarakat, Manajemen Konflik, Manajemen Resiko, dan Pendidikan Luar Sekolah. Keterkaitan keenam kompetensi tersebut dalam membentuk kemampuan Penggerak Swadaya Masyarakat menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut. Intervensi Sosial, Teknik Penyuluhan, serta Pengembangan Masyarakat merupakan pengetahuan dasar yang harus dikuasai oleh Penggerak Swadaya Masyarakat dalam melakukan perubahan secara terencana dengan menekankan pada partisipasi masyarakat. Sementara Manajemen Resiko dan Manajemen Konflik merupakan pengetahuan untuk mengantisipasi resiko dan konflik yang mungkin terjadi dengan adanya perubahan. Selanjutnya, Pendidikan Orang Dewasa membekali Penggerak Swadaya Masyarakat agar memiliki kemampuan dalam melatih masyarakat. Pada aspek level kompetensi dibagi menjadi lima level. Pengelompokan tingkat kemampuan ini dikembangkan dengan mengacu pada Bloom tentang competency leveling, meliputi remembering, understanding, applying, analyzing, evaluating, dan creating. Kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat dalam kamus ini, dibagi kedalam 5 level (Level 1 s.d Level 5), yaitu: 1) Level 1 meliputi remembering dan understanding. 2) Level 2 meliputi applying sesuai dengan panduan seperti SOP atau bimbingan. 3) Level 3 meliputi applying tanpa bimbingan 4) Level 4 meliputi analyzing dan evaluating Level 5 meliputi creating TUPOKSI KEPALA DINAS



Tugas Pokok : Tugas pokok Kepala Badan adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016. Fungsi : Fungsi Kepala Badan adalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Per aturan Daerah Nomor 46 Tahun 2016.



Kepala Badan, membawahkan : 1. a. Bidang Bina Pemerintahan Desa membawahi 3 (tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa; 2. Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Perkembangan Desa; 3. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa. b. Bidang Fasilitasi Pembangunan Desa merupakan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa; 2. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa; 3. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Desa. c. Bidang Pemberdayaan dan Kemasyarakatan Desa membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa; 2. Seksi Pelayanan Sosial Dasar; 3. Seksi Kelembagaan dan Kerja Sama Desa. d. Bidang Fasilitasi Pembangunan Kawasan membawahi 3 (Tiga) Seksi terdiri dari: 1. Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan; 2. Seksi Pengembangan Daerah Tertentu; 3. Seksi Pembangunan Daerah Tertinggal. e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. SEKRETARIS Tugas Pokok : Mengarahkan penyusunan program kerja, pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, kelembagaan, persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dokumentasi dan informasi. Fungsi :  



Penyusunan program kerja, evaluasi dan pelaporan Pengelolaan keuangan







Pengelolaan kepegawaian, perlengkapan, persuratan, dokumentasi dan informasi Sekretaris, membawahkan;



1. Kepala Sub Bagian Umum, mengelola administrasi kepegawaian, peraturan perundang-undangan, perlengkapan, persuratan, rumahtangga, dokumentasi dan informasi serta tugas lain yang diberikan oleh atasan. 2. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, mengumpulkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan program kerja, evaluasi dan laporan kegiatan. serta tugas lain yang diberikan oleh atasan. 3. Kepala Sub Bagian Keuangan, mengelola administrasi keuangan, perbendaharaan serta mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran serta tugas lain yang diberikan oleh atasan.