Materi Prosedur, Pedoman, Dan Aturan Kerja [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hilda
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi KD 2



1.



Pedoman Kerja Pedoman kerja adalah suatu standar/pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan penggerakan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Pedoman kerja juga merupakan tata cara atau tahapan yang dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja tertentu. Pedoman kerja bertujuan antara lain sebagai berikut: a. Memperjelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi b. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/ pegawai terkait. c. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktik atau kesalahan administrasi lainnya. d. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keragunan, duplikasi, dan inefisiensi. e. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. f. Sebagai dasar hokum bila terjadi penyimpangan. g. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. h. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. Pedoman kerja dibutuhkan pada kondisi-kondisi berikut ini. a. Sebelum suatu pekerjaan dilakukan b. Ketika mengadakan penilaian apakah pekerjaan tersebut sudah dilakukan dengan baik atau tidak c. Ketika terjadi revisi, jika ada perubahan langkah kerja yang dapat mempengaruhi lingkungan kerja. Dengan adanya pedoman kerja terdapat beberapa keuntungan yang diperoleh, yaitu antara lain: a. Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten. b. Para pegawai akan lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam setiap pekerjaan. c. Bisa digunakan sebagai salah satu alat pelatihan dan mengukur kinerja pegawai.



2.



Prosedur Kerja, Tata Kerja, dan Sistem Kerja Dalam menjalankan operasional perusahaan, peran pegawai memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat signifikan. Oleh karena itu diperlukan standar prosedur kerja atau dikenal dengan Standard Operating Procedure (SOP) sebagai pedoman untuk melaksanakan segala kegiatan yang berhubungan dengan operasional perusahaan. Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lain sehingga menunjukan adanya suatu urutan tahap demi tahap serta jalan yang harus di tempuh dalam rangka menyelesaikan suatu bidang tugas. Tata kerja adalah cara-cara pelaksanaan kerja yang seefisien mungkin atas sesuatu tugas dengan



mengingat segi-segi tujuan , peralatan , fasilitas, tenaga kerja, waktu, ruang dan biaya yang tersedia. Sistem kerja adalah suatu rangkaian tata kerja dan prosedur kerja yang kemudian membentuk suatu kebulatan pola tertentu dalam rangka melaksanakan sesuatu bidang pekerjaan. Berdasarkan pengertian yang ada maka manfaat yang dapat diperoleh dengan adanya kerja, tata kerja dan sistem kerja, antara lain sebagai berikut: a. Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja penting artinya karena merupakan penjabaran tujuan, sasaran, program kerja, fungsi-fungsi dan kebijakan ke dalam kegiatan-kegiatan pelaksanaan operasional perusahaan sehari-hari. b. Melalui tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja yang dibuat dengan tepat, dapat dilakukan standarisasi dan pengendalian kerja dengan setepattepatnya. c. Tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja bermanfaat baik bagi para pelaksana maupun semua pihak yang berkepentingan, untuk dijadikan sebagai panduan dalam bekerja. Dalam penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan sistem kerja, perlu memperhatikan beberapa asa sebagai berikut : a. Harus dinyatakan secara tertulis dan disusun secara sistematis serta dituangkan secara bentuk manual (dicetak) b. Harus dikomunikasikan atau diinformasikan secara sistematis kepada semua petugas atau pihak yang berkepentingan. c. Harus sesuai dengan kebijakan pimpinan dan kebijakan umum yang ditentukan pada tingkat yang lebih tinggi. d. Harus dapat mendorong pelaksanaan kegiatan secara efisien serta menciptakan jaminan yang memadai bagi terjaganya sumber-sumber yang berada di bawah pengendalian organisasi. e. Secara periodik harus ditinjau dan dievaluasi kembali serta bila perlu direvisi dan disesuaikan dengan kondisi terkini. 3. Prinsip-Prinsip Penyusunan Prosedur Kerja Mengingat pentingnya prosedur kerja, tata kerja, dan sistem kerja maka perlu diketahui prinsip-prinsip dalam menyusun prosedur kerja, yaitu sebagai berikut. a. Prosedur kerja, tata kerja, dan sistim kerja, harus disusun dengan memperhatikan tujuan, fasilitas, peralatan, material, biaya dan waktu yang tersedia serta luas, macam, dan sifat dan tugas atau pekerjaan. b. Untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan tepat maka terlebih dahulu dipersiapkan penjelasan tentang tujuan pokok organisasi, skema organisasi berikut klasifikasi jabatan dan analisis jabatannya, serta unsurunsur kegiatan di dalam organisasi dan lainnya. c. Hendaknya ditentukan satu pokok bidang tugas yang akan dibuat bagan prosedurnya. d. Perlu didaftarkan secara rinci tentang pekerjaan yang harus dilakukan berikut lamanya waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.



e. Dalam penetapan urutan tahap demi tahap dari rangkaian pekerjaan, maka antara tahap yang satu dengan tahap yang berikutnya harus terdapat hubungan yang sangat erat yang keseluruhannya menuju ke satu tujuan. f. Setiap tahap harus merupakan suatu kerja nyata dan perlu untuk pelaksanaan dan penyelesaian seluruh tugas atau pekerjaan yang dimaksudkan. g. Perlu ditetapkan tentang kecakapan dan keterampilan tenaga kerja yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan. h. Prosedur kerja, tata kerja, dan system kerja harus disusun secara tepat sehingga memiliki stabilitas dan fleksibilitas i. Penyusunan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja harus selalu disesuaikan dengan perkembangan teknologi. j. Untuk penggambaran tentang penerapan suatu prosedur tertentu sebaiknya dipergunakan symbol dan skema atau bagan prosedur dengan jelas dan tepat. Bagan semacam ini sering disebut skema arus kerja. k. Untuk menjamin penerapan prosedur kerja, tata kerja dan system kerja dengan jelas dan tepat maka perlu dipakai buku pedoman. 4. Simbol-Simbol dalam Prosedur Kerja a. Lingkaran Besar Lingkaran besar menunjukan operasi (operation) atau sesuatu yang harus dikerjakan. Apabila di tengahnya di bubuhi huruf C berarti pekerjaan tersebut harus dikerjakan oleh juru tulis (clerk). b. Belah Ketupat Belah ketupat atau persegi empat berbentuk berlian (Diamond) adalah symbol untuk menunjukan pemeriksaan (inspection, control atau chek) mengenai mutu atau kualitas (quality) c. Segi Empat bujur Sangkar Segi empat bujur sangkar untuk menunjukan pemeriksaan mengenai jumlah atau kuantitas (quantity) . Apabila dibubuhi huruf D bebarti ada penahanan atau penundaan suatu proses karena harus menunggu tindakan atau penyelesaian lebih lanjut. d. Segi Tiga Terbalik Segi tiga terbalik menunjukan penyimpanan (storage) secara tetap (permanent) e. Segi Tiga Ganda Terbalik Simbol ini menunjukan penyimpanan untuk sementara (tempory) f. Lingkaran Kecil Lingkaran kecil berarti pemindahan (transfer) atau pengangkutan (transport) g. Anak Panah Anak panah untuk menunjukan arah jalannya atau arus (flow) sesuatu dokumen melalui sesuatu proses pengerjaan. 5. Aturan Kerja Aturan kerja adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh perusahaan yang memuat hal-hal umum mengenai perilaku di dalam bekerja. Aturan kerja berlaku bagi semua pegawai dan seluruh unsure yang terlibat dalam perusahaan,



pimpinan perusahaan, atasan langsung dari pegawai, dan disesuaikan dengan peraturan dari departemen tenaga kerja dan transmigrasi.  Waktu dan Kehadiran Kerja a. Penetapan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. b. Hari dan jam kerja pegawai operasional diatur sesuai dengan kebutuhan operasi perusahaan dengan bekerja dalam shift (pagi, siang, malam) berdasarkan jadwal kerja yang telah ditetapkan atasannya. c. Jam istirahat tidak diperhitungkan sebagai jam kerja d. Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu dihitung sebagai kerja lembur. e. Setiap perubahan jam kerja oleh perusahaan diberitahukan sebelum kepada pegawai dengan tenggang waktu yang layak. f. Bagi pegawai yang melakukan tugas tertentu untuk kepentingan perusahaan berlaku jam kerja tersendiri sesuai dengan sifat pekerjaan g. Setiap pegawai wajib hadir dan mulai bekerja pada waktu hadir yang ditetapkan oleh perusahaan. h. Pegawai mencatatkan sendiri kehadirannya pada waktu hadir yang disediakan perusahaan setiap masuk ke dan pulang dari tempat kerja. Pegawai yang menyuruh orang lain mencatatkan waktu hadirnya dianggap melakukan pelanggaran tata tertib. i. Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir dan ketidakhadiran sehari penuh dianggap sebagai pelanggaran tata tertib kecuali dengan izin tertulis atasan langsung dengan alas an-alasan yang dapat diterima. j. Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alas an lain yang dapat diterima perusahaan wajib memberitahukan kepada atasannya selambat-lambatnya pada saat yang masuk kerja.  Pakaian Seragam a. Pegawai tertentu yang karena tugasnya demi keseragaman diharuskan memakai seragam kerja b. Pakaian kerja disediakan Perusahaan untuk periode kerja tertentu sesuai dengan standar kualitas perlengkapan kerja yang berlaku, dan diatur dalam peraturan tersendiri c. Setiap pegawai yang mendapat pakaian kerja/seragam diwajibkan mengenakannya selama waktu kerja d. Pada wakktu kerja pegawai diwajibkan mengenakan pakaian kerja yang rapi dan sopan.  Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Setiap pegawai diwajibkan ikut menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan keselamatan kerja di tempat kerja maupun di lingkungan kerjanya.



b. Apabila pegawai menemui hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan pegawai dan perusahaan agar segera melaporkan kepada pimpinan atau atasan. c. Setiap pegawai wajib mempergunakan alat-alat keselamatan kerja dan juga mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan & perlindungan kerja yang berlaku. d. Setiap pegawai diwajibkan memelihara alat/perlengkapan kerja milik perusahaan dengan baik dan teliti e. Setiap pegawai dilarang membawa, memindahkan dan meminjamkan alat/perlengkapan milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.  Kewajiban Pokok Pegawai a. Setiap pegawai wajib melaksanakan perintah/petunjuk dari atasan dengan penuh tanggung jawab. b. Mentaati tata tertib/peraturan perusahaan serta ketentuan-ketentuan yang berlaku. c. Memberikan keterangan/laporan yang sebenarnya mengenai pekerjaan kepada Perusahaan dalam hubungan dengan tugasnya. d. Menyimpan dan menjaga kerahasiaan semua keterangan yang didapat dalam pelaksanaan pekerjaanya. e. Memelihara dan menjaga barang-barang milik perusahaan yang digunakan atau dipercayakan kepadanya. f. Mengemukakan saran-saran yang bermanfaat bagi perusahaan kepada atasannya ataupun melalui saluran lain yang ditetapkan untuk itu. 6. Profesi – profesi yang ada dalam industri jasa keuangan. a. Akuntan Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus pendidikan profesi akuntansi.  Akuntan Publik. Akuntan ini adalah akuntan dari luar perusahaan untuk “memeriksa” kegiatan perusahaan dan memberikan pendapat atas apa yang dilakukan perusahaan, bisa dibilang mengetes kejujuran si manajemen perusahaan.  Akuntan Pajak. Dari segi namanya saja sudah kebayang, ngitungin pajaknya perusahaan, namun bukan hanya sekedar menghitung. tapi menganalisa dan memberi saran bagaimana transaksi yang harus dilakukan agar pajak yang dibayarkan seminimal mungkin tanpa mencurangi peraturan perpajakan yang berlaku  Akuntan Pemerintah. Akuntan yang bekerja di sektor pemerintah. menyusun laporan keuangan pemerintah, juga melakukan fungsi audit atas instansi pemerintah atau perusahaan dimana pemerintah sangat berkepentingan seperti bea cukai dan pajak biasanya,sudut pandang yang dipakai bukan laba rugi, tapi sesuai aturan pemerintah\ b. Konsultan Hukum



Konsultan hukum yaitu seseorang yang tidak harus memiliki izin praktik sebagai advokat atau pengacara, tetapi ia harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang penyelesaian sengketa bidang hukum. c. Penilai Penilai adalah pihak yang akan menentukan dan menilai perusahaan jasa keuangan atau aset yang ada di perusahaan tersebut. Untuk menjaga konsumen supaya tidak tertipu dan menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. d. Notaris Pihak yang membuat surat – menyurat atau yang membuat akta – akta yang bersifat hukum. Internal auditor adalah untuk mengaudit internal peeusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif, efisien, dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan. e. Internal Auditor Fungsinya untuk mengaudit internal perusahaan untuk kepentingan internal perusahaan, memastikan manajemen sudah melakukan kegiatan dengan kaidah efektif, efisien, dan ekonomis untuk kemajuan perusahaan. 7. Prosedur, Pedoman, dan Aturan untuk profesi yang ada dalam jasa industri keuangan. Contoh : Identitas Perusahaan Nama Perusahaan : Kantor Akuntan Publik “Bangun Bangsa” Alamat : Jl. Melati No. 04, Malang No. Telp : 0341 980657 Email : [email protected] Jenis Pelayanan : Audit Keuangan dan Jasa Review Laporan Keuangan Kondisi Perusahaan  KAP terletak di kawasan padat penduduk dimana termasuk ke dalam kawasan perkotaan  Pegawai KAP memiliki jumlah pegawai perempuan dan laki – laki yang sama dan sudah menikah  Mayoritas pegawai KAP adalah muslim  Mayoritas pegawai KAP menggunakan kendaraan pribadi  Mayoritas pelanggan KAP adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Budaya Perusahaan  KAP “Bangun Bangsa” sangat menjunjung nilai bangsa Indonesia dan menghormati warisan bangsa Indonesia Prosedur KAP Bangun Bangsa  Menerima klien  Konfirmasi klien pada database perusahaan



 Jika sesuai dengan data akan diproses lebih lanjut, jika tidak adakan dibuatkan data baru  Memproses pesanan sesuai dengan kebutuhan klien  Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berupa surat perjanjian  Surat perjanjian ditandatangi oleh kedua belah pihak Prosedur Kerja KAP “Bangun Bangsa”



No. 1. 2.



Waktu 07.00 WIB 07.00 – 07.30 WIB



3.



07.30 – 11.30 WIB



4.



11. 30 – 12. 15 WIB



5.



12. 15 WIB



6.



15.00 – 15.30 WIB



7.



15.30 WIB



8.



16.30 WIB



9.



17.00 WIB



Keterangan Semua pegawai harus sudah tiba di kantor  Menyanyikan lagu Indonesia Raya  Membersihkan meja kerja masing – masing  Menyiapkan kebutuhan kerja Semua pegawai KAP Bangun Bangsa melakukan pekerjaan sesuai job disk/ tugas masing – masing.  Melakukan ibadah sholat dhuhur bagi yang muslim  Makan siang di kantin dengan menu yang sudah disediakan Semua pegawai harus kembali ke meja kerjanya masing – masing  Melaksanakan sholat ashar bagi yang muslim  Coffe break di kantin kantor Semua pegawai harus kembali ke meja kerjanya masing – masing KAP Bangun Bangsa tutup, para pekerja bisa membersihkan meja kerjanya Pegawai KAP dipersilahkan untuk meninggalkan tempat kerja



Aturan Kerja KAP “Bangun Bangsa”  Waktu dan Kehadiran Kerja 1. Waktu bekerja bagi karyawan. 2. Setiap karyawan wajib melakukan check lock ketika masuk ke dalam kantor. 3. Karyawan yang lupa check lock diwajibkan melapor kepada petugas selambat – lambatnya 8 jam setelah masuk ke kantor, jika lebih dari itu akan dianggap tidak masuk. 4. Karyawan yang datang terlambat akan didenda Rp 10.000; setiap lima menit dan kelipatannya.



5. Karyawan wajib meletakkan check lock nya pada rak yang sudah disediakan. 6. Karyawan wajib melakukan check lock ketika meninggalkan kantor untuk bersitirahat. 7. Karyawan wajib melakukan check lock ketika kembali dari beristirahat. 8. Karyawan yang tidak masuk karena ijin wajib lapor pada HRD paling tidak satu hari sebelum ijin dilakukan. 9. Karyawan yang tidak masuk karena sakit wajib menggunakan surat keterangan dari dokter. 10. Karyawan yang tidak masuk tanpa keterangan akan dianggap Alpa. 11. Karyawan yang Alpa lebih dari dua kali akan mendapatkan surat peringatan. 12. Karyawan yang alpa lebih dari tiga kali dianggap resign. 13. Karyawan yang akan mengajukan cuti wajib mengisi form permohonan cuti kepada HRD paling tidak dua minggu sebelum cuti diambil.  Pakaian Seragam 1. Karyawan wajib menggunakan dress code yang sudah ditetapkan KAP “Bangun Bangsa” sebagai berikut.  Senin : Kemeja putih dan bawahan gelap  Selasa : Kemeja kotak – kotak dan bawahan gelap  Rabu : Seragam KAP berwarna biru dan bawahan jeans  Kamis : Batik dan bawahan gelap  Jumat : Batik kantor dan bawahan jeans 2. Karyawan harus memakain seragam dengan rapi 3. Bagi karyawan yang tidak memakai dresscode yang ditentukan akan didenda Rp 50.000;  Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. Karyawan bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat kerjanya. 2. Karyawan wajib memperhatikan rambu – rambu K3 yang ada. 3. Karyawan wajib mencabut aliran listrik dan mematikan komputer sesuai dengan prosedur sebelum meninggalka tempat kerja. 4. Karyawan wajib melaporkan kerusakan fasilitas kerja atau kemungkinan konsleting listrik kepada petugas maintenence. 5. Karyawan yang sakit wajib menggunakan masker dan membawa obat – obatan yang dibutuhkan. 6. Karyawan yang menderita alergi wajib melaporkan alerginya pada manajemen dan petugas kantin. 7. Karyawan dilarang keras membawa senjata tajam, obat – obatan terlarang, atau cairan kimia yang berbahaya.  Kewajiban Pokok Pegawai 1. Setiap karyawan wajib melayani client sesuai dengan prosedur yang berlaku. 2. Setiap karyawan wajib melayani client dengn profesional, ramah, dan santun.



3. Karyawan dilarang keras menerima hadian baik itu berupa uang atau barang diluar sepengetahuan KAP “Bangun Bangsa”.



Soal Kasus 1 Identitas Perusahaan Nama Perusahaan : Koperasi “Wijaya Maju” Alamat : Jl. Truno Joyo No. 14, Malang No. Telp : 0341 789235 Email : [email protected] Jenis Pelayanan : Pinjaman uang tunai dan kredit barang Kondisi Perusahaan  Koperasi bertempat usaha di kawasan padat penduduk dan memiliki bangunan seluas 15 x 10 m2  Koperasi memiliki dua divisi yaitu divisi pinjaman uang tunai yang melayani    



peminjaman tunai dan kredit barang yang melayani pembelian barang secara kredit. Mayoritas pegawai koperasi Wijaya Maju adalah perempuan dan sebagian besar sudah menikah Mayoritas pegawai adalah pemeluk Islam Sebagian besar pegawai menggunakan transportasi umum untuk datang bekerja Mayoritas pelanggan koperasi Wijaya Maju adalah ibu rumah tangga



Budaya Perusahaan  Koperasi Wijaya Maju adalah koperasi yang mendukung gerakan “GoGreen” sehingga penggunaan listrik, kertas, dan air sangat diperhatikan.  Koperasi Wijaya Maju juga menjalankan usahanya berbasis teknologi Prosedur Peminjaman Tunai  Menerima klien di tempat yang disediakan  Menerima permohonan klien  Memeriksa syarat – syarat yang dibutuhkan  Membuat akun pada website perusahaan  Mendaftarkan PIN klien



  



Mencetak Dokumen Surat Perjanjian ditandatangani oleh klien dan petugas Menyerahkan uang tunai



Prosedur Kredit Barang  Menerima klien di tempat yang disediakan  Menerima permohonan klien  Memeriksa syarat – syarat yang dibutuhkan  Membuat akun pada website perusahaan  Mendaftarkan PIN klien  Mencetak Dokumen  Surat Perjanjian ditandatangani oleh klien dan petugas  Menyerahkan barang  Periksa kelengkapan barang



Buatlah! 1. Prosedur Kerja Koperasi Wijaya Maju sesuai dengan pemikiran kelompok! Buatlah prosedur yang logis, teratur, dan kreatif! Berikan alasannya! 2. Buatlah Aturan Kerja Koperasi Wijaya Maju terkait aturan mengenai Waktu dan Kehadiran Kerja, Pakaian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kewajiban dan Hak pekerja.



Soal Kasus 2 Identitas Perusahaan Nama Perusahaan : Pegadaian “Maju Tak Gentar” Alamat : Jl. Ki Hajar Dewantara No.90, Malang No. Telp : 0341 823450 Email : [email protected] Jenis Pelayanan : Gadai Perhiasan, Gadai Elektronik Kondisi Perusahaan  Pegadaian terletak di kawasan pabrik atau kawasan industri  Pegadaian memiliki dua divisi yaitu divisi gadai perhiasan dan gadai barang elektronik  Mayoritas pegawai pegadaian adalah laki – laki dan belum menikah  Mayoritas pegawai adalah muslim







Sebagian besar pegawai menggunakan kendaraan pribadi untuk datang ke tempat kerja



Budaya Perusahaan  Pegadaian “Maju Tak Gentar” memiliki budaya “Sholat Berjamaah” sewaktu sholat.  Pegadaian “Maju Tak Gentar” menjunjung tinggi kearifan lokal yaitu budaya dan warisan kota Malang Prosedur Gadai Perhiasan  Menerima klien di tempat yang disediakan  Memeriksa kesesuaian perhiasaan/emas  Jika sesuai dengan persyaratan akan diproses lebih kanjut  Menimbang perhiasaan  Menyimpan perhiasaan di tempat yang sudah disediakan  Menghitung uang untuk gadai perhiasaan  Menyiapkan dokumen  Surat perjanjian ditanda tanganioleh klien dan petugas  Menyerahkan uang tunai Prosedur Gadai Barang Elektronik  Menerima klien di tempat yang disediakan  Memeriksa kesesuaian barang  Jika sesuai dengan persyaratan akan diproses lebih kanjut  Memeriksa garansi  Menyimpan barang elektronik di tempat yang sudah disediakan  Memberi label pada barang elektronik  Menghitung uang gadai  Menyiapkan dokumen  Surat perjanjian ditanda tanganioleh klien dan petugas  Menyerahkan uang tunai Buatlah! 1. Prosedur Kerja Pegadaian Maju Tak Gentar sesuai dengan pemikiran kelompok! Buatlah prosedur yang logis, teratur, dan kreatif! Berikan alasannya! 2. Buatlah Aturan Kerja Pegadaian Maju Tak Gentar terkait aturan mengenai Waktu dan Kehadiran Kerja, Pakaian, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kewajiban dan Hak pekerja.