Materi Rakercab V DPC FKDT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI RAKERCAB V DPC FKDT KABUPATEN GRESIK TAHUN 2020 KOMISI A  PERATURAN ORGANISASI 1. Membagi Tugas Pengurus Harian DPC FKDT berdasarkan Job Deskripsi, agar program berjalan dengan baik 2. Memeriksa masa Kepengurusan DPAC-FKDT se Kabupaten Gresik dan menginstruksikan untuk MUSANCAB bagi yang masanya habis. 3. Pemetaan dan monitoring Madin keseluruh wilayah Kecamatan se Kabupaten Gresik dengan pembuatan dan perawatan Data Base sentral di DPC. 4. Mendorong terbitnya Perbup Wajib Diniyah sebagai landasan operasional Perdanya yang telah lama terbit dengan cara a) Melakukan seminar dan dialog kepada pemerintah Kabupaten. b) Mendesak / heaering kepada pemerintah untuk segera menyusun Perbup Wajib Diniyah. 5. Pengadaan nomenkaltur dan atribut organisasi dengan rutin : a) Membuat seragam dan identitas personal pengurus dan guru. b) Mewujudkan kantor kesekretariatan DPC FKDT Kabupaten Gresik 6. Membekukan DPAC FKDT yang melanggar AD & ART dan merekomendasikan Untuk Melakukan Reorganisasi.



KETETAPAN RAKERCAB V DPC FKDT GRESIK DEWAN PENGURUS CABANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH NOMOR:.................../RAKERCAB-DPCFKDT/V/2020



TENTANG PERATURAN ORGANISASI



Bismillahirrohmanirrokhim Menimbang



Mengingat



Memperhatikan:



Menetapkan   :



:



:



1.Bahwa Rapat kerja Cabang (RAKERCAB) Adalah wadah   musyawarah   timgkat   cabang   yang diselenggarakan  oleh  Dewan  pengurus  Cabang Forum  Komunikasi  Diniyah  Takmiliyah  (DPC FKDT) yang telah diatur dalam ketentuan AD/ART. 2.Bahwa Untuk Mewujudkan tata kelola Kelembagaan yang terarah dan terstruktural dalam tubuh organisasi Dewan Pengurus Cabang (DPC FKDT)  di susun konsep untuk penataan kelembagaan yang sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART 3.Bahwa untuk Kepeluan tersebut diatas maka perlu ditetapkan  hasil  Komisi  Organisasi  dalam  Rapat Kerja Cabang V DPC FKDT. 1.Anggaran  Rumah  Tangga  Forum  Komunikasi Diniyah Takmiliyah 2.Tata tertib Rakercab V DPC FKDT Saran-saran Pendapat dan Usul yang disampaikan dalam sidang Pleno secara langsung Kepada DPC FKDT Gresik Ketetapan Rapat Kerja Cabang V Tentang Peraturan OrganIsasi DPC FKDT Gresik



Ditetapkan di          : ………………….. tanggal                    : ......................... Pimpinan Sidang Komisi A Ketua                                                                               Sekretaris



.........................................                                                 ........................................



KOMISI B  PROGRAM KERJA 1.      Penguatan Sistem Pembelajaran. a. Mengevaluasi pengadaan sylabus kurikulum dan pelaksanaannya dalam kegiatan KBM. b. Pengadaan dan Penyeragaman Bahan Ajar atau membentuk MGMPDT ( Musyawarah Guru Mata Pelajaran Diniyah Takmiliyah ). c. Mengadakan Evaluasi Program kerja minimal 1 tahun sekali d. Menjadwalkan kegiatan Evaluasi Belajar, kegiatan rutin/haflah/ ivent melalui Kalender Pendidikan 2.      Evaluasi Hasil Belajar (semester) dan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Memberlakukan Evaluasi Hasil belajar (Semester) dan Ujian Akhir Madrasah Diniyah bagi santri dengan tujuan : a.       Memetakan kemampuan akademik santri. b.      Memberlakukan pola evaluasi belajar bagi santri dalam setiap semester dan terhadap hasil akhir ujian. 3.      PORSADIN Melaksanakan kegiatan PORSADIN ( Pekan Olahraga dan Seni antar Santri Diniyah ) secara menyeluruh setiap 2 tahun sekali. 4.      Sillaturrohim dan Peningkatan Kapasitas Ustadz dan Ustadzah a.       Mengadakan Turba DPC Ke DPAC b.      Pertemuan/Silaturrahim antar pengurus DPC-FKDT, DPAC-FKDT, dan semua Ustadzustadzah Madin se Kabupaten c.       Pelatihan dan pembinaan Kepala Madin minimal satu tahun sekali. d.      Mengadakan Study Tuor/study banding setiap satu tahun Sekali. 5.      Memperingati Hari Santri dan Kegiatan Tahun Baru Hijriyah a.       Menghimbau bagi Seluruh Madrasah Diniyah untuk memperingati Hari santri Pada tanggal 22 Oktober b.      Melakukan Kegiatan Untuk memperingati 1 Muharrom sebagai tahun Baru Umat Islam dengan semarak kegiatan. 6.        Melaksanakan Rakercab Setiap Tahun. a.       Evaluasi Program b.      Evaluasi Hasil Kerja DPC-FKDT agar kepengurusan lebih terstruktur dan profesional. c.       Terciptanya ide-ide yang membangun terkait dengan Eksistensi Diniyah kedepan. 7.    Pengadaan Gedung Kesekretariatan DPC-FKDT. Dengan adanya Kesekretariatan DPC-FKDT maka segala aktifitas dapat terpusat dan tersetruktur, sehingga organisasi dapat berjalan dengan lancar dan profesional.



KETETAPAN RAKERCAB V DPC FKDT GRESIK DEWAN PENGURUS CABANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH NOMOR:.............../ RAKERCAB-DPCFKDT/V/2020 TENTANG PROGRAM KERJA Bismillahirrohmanirrokhim Menimbang



Mengingat



Memperhatikan:



Menetapkan   :



:



:



1.Bahwa Rapat kerja Cabang (RAKERCAB) Adalah wadah   musyawarah   timgkat   cabang   yang diselenggarakan  oleh  Dewan  pengurus  Cabang Forum  Komunikasi  Diniyah  Takmiliyah  (DPC FKDT) yang telah diatur dalam ketentuan AD/ART. 2.Bahwa Untuk Mewujudkan tata kelola Kelembagaan yang terarah dan terstruktural dalam tubuh organisasi Dewan Pengurus Cabang (DPC FKDT)  di susun konsep untuk penataan kelembagaan yang sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART 3.Bahwa untuk Kepeluan tersebut diatas maka perlu ditetapkan  hasil  Komisi  Organisasi  dalam  Rapat Kerja Cabang V DPC FKDT. 1.Anggaran  Rumah  Tangga  Forum  Komunikasi Diniyah Takmiliyah 2.Tata tertib Rakercab V DPC FKDT Saran-saran Pendapat dan Usul yang disampaikan dalam sidang Pleno secara langsung Kepada DPC FKDT Gresik Ketetapan Rapat Kerja Cabang V Tentang Program Kerja OrganIsasi DPC FKDT Gresik



Ditetapkan di          : ………………….. tanggal                    : ......................... Pimpinan Sidang Komisi B Ketua                                                                               Sekretaris



.........................................                                                 ........................................ C.  REKOMENDASI 1.      INTERNAL FKDT 1. Memohon kepada Kemenag RI melalui DPP-FKDT agar segera mengeluarkan Juklak dan Juknis FKDT ke Kemenag RI Propinsi, Kab/ kota di seluruh Indonesia 2. Meningkatkan solidaritas sosial, persatuan dan kerjasama antar instansi/ Lembaga Diniyah tingkat Pusat, Wilayah dan Kabupaten/ Kota, Kecamatan 3. Menghimbau kepada seluruh Ustadz, Ustadzah Lembaga Diniyah Takmiliyah agar meningkatkan ghirah/ semangat dalam mendidik santri santri diniyah Takmiliyah dengan lebih baik, dan sabar serta ikhlas. 4. Mengusulkan kepada Kemenag RI melalui DPP FKDT untuk lebih memperhatikan dana bantuan Operasional Pendidikan kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah secara menyeluruh. 5. Mengusulkan kepada Kemenag RI melalui DPP FKDT untuk lebih memperhatikan dana Bantuan untuk Madin dalam bentuk pembangunan RKB ( Ruang Kelas Baru ) 6. Merekomendasikan kepada DPP FKDT untuk penyeragaman Standar Isi bahan Ajar di lembaga Diniyah di seluruh Indonesia. 7. Merekomendasikan kepada DPP FKDT untuk mendirikan kantor kesekretariatan mulai DPP sampai DPAC. 2.     EKSTERNAL FKDT. 1.      Mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan Surat Keputusan Bersama 3 menteri / SKB, yakni; Menteri Agama RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah. 2.      Mengeluarkan rekomendasi penerbitan kebijakan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah sebagaimana telah dilakukan di Kabupaten Pasuruan, Blitar dan lain-lain 3.      Merekomendasikan adanya bantuan APBN, APBD Propinsi, Kabupaten/ Kota serta DIPA Kemenag RI untuk operasional FKDT, lembaga, para santri dan ustadz-ustadzah Diniyah. 4.      Merekomendasikan penerbitan Perda Tentang tempat Belajar santri dan tempat Ibadah yang layak di lingkungan wilayah Kabupaten Gresik.



KETETAPAN RAKERCAB V DPC FKDT GRESIK DEWAN PENGURUS CABANG FORUM KOMUNIKASI DINIYAH TAKMILIYAH NOMOR:.................../RAKERCAB-DPCFKDT/V/2020



TENTANG PERATURAN ORGANISASI



Bismillahirrohmanirrokhim Menimbang



Mengingat



Memperhatikan:



Menetapkan   :



:



:



1.Bahwa Rapat kerja Cabang (RAKERCAB) Adalah wadah   musyawarah   timgkat   cabang   yang diselenggarakan  oleh  Dewan  pengurus  Cabang Forum  Komunikasi  Diniyah  Takmiliyah  (DPC FKDT) yang telah diatur dalam ketentuan AD/ART. 2.Bahwa Untuk Mewujudkan tata kelola Kelembagaan yang terarah dan terstruktural dalam tubuh organisasi Dewan Pengurus Cabang (DPC FKDT)  di susun konsep untuk penataan kelembagaan yang sesuai dengan mekanisme yang di atur dalam AD/ART 3.Bahwa untuk Kepeluan tersebut diatas maka perlu ditetapkan  hasil  Komisi  Organisasi  dalam  Rapat Kerja Cabang V DPC FKDT. 1.Anggaran  Rumah  Tangga  Forum  Komunikasi Diniyah Takmiliyah 2.Tata tertib Rakercab V DPC FKDT Saran-saran Pendapat dan Usul yang disampaikan dalam sidang Pleno secara langsung Kepada DPC FKDT Gresik Ketetapan Rapat Kerja Cabang V Tentang Rekomendasi OrganIsasi DPC FKDT Gresik



Ditetapkan di          : ………………….. tanggal                    : ......................... Pimpinan Sidang Komisi C Ketua                                                                               Sekretaris



.........................................                                                 ........................................