Materi Sos Add PKS Dan Kessan FKRTL 03082023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOSIALISASI ADDENDUM PKS FKRTL 2023 & KESSAN (Kesan Pesan Setelah Layanan)



Mukhlis Almawan Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes Disampaikan pada Sosialisasi kepada FKRTL Wilayah Kerja Cabang Palangka Raya



LATAR BELAKANG ADDENDUM PKS



1



TINDAK LANJUT •



2



Tindaklanjut Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Peningkatan kualitas, monev faskes)



2



TRANSFORMASI MUTU LAYANAN Memastikan Transformasi Mutu Layanan Mudah Cepat dan Setara, - Penguatan Implementasi kebijakan Mutu - Penguatan Digitalisasi - Penguatan Monitoring dan Evaluasi Mutu



3



TINDAK LANJUT REKOMENDASI AUDITOR Sebagai upaya kecurangan di JKN



pencegahan



“BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama Fasilitas Kesehatan” 16 Desember 2022 Disampaikan Presiden Jokowi secara langsung kepada Dirut BPJS Kesehatan, di Istana Negara.



“Setiap Rumah Sakit di tanah air baik milik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani pasien BPJS dapat memiliki standar pelayanan yang baik” Disampaikan Bapak Presiden saat berkunjung ke RS Arifin Achmad Pekanbaru, Riau 4 Januari 2023.



Hasil litbang Kompas



3



Publik Apresiasi Pelayanan Kesehatan JKN-KIS - Kompas.id dipublish 27 Juni 2022)



Isi PASAL 20 PKS FKRTL Tentang LAIN-LAIN (1)



Perubahan a.



Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan suatu Perjanjian perubahan atau tambahan (addendum/amandemen) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PIHAK yang bermaksud merubah atau menambah Perjanjian,



menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lainnya; b.



Dalam hal dilakukan Perjanjian perubahan dan atau tambahan (addendum/amandemen), maka PARA PIHAK dianggap telah melakukan koordinasi secara internal organisasi masing-masing;



c.



Addendum/amandemen yang dilakukan termasuk dan tidak terkecuali pada penerapan peraturan PIHAK



KESATU yang bersinggungan dengan PIHAK KEDUA; d.



Addendum/amandemen yang disepakati PARA PIHAK tidak berlaku mundur, kecuali telah ditetapkan oleh perundang-undangan;



e.



Dalam hal terjadi perubahan Pejabat yang berwenang terkait perjanjian ini, maka dituangkan dalam Berita



Acara yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



4



JUMLAH ADDENDUM No



5



PASAL



1



Pasal 1 Definisi dan Pengertian



2



Pasal 4 Hak dan Kewajiban



PENAMBAHAN (BARU)



PERUBAHAN/PENGUATAN KLAUSUL



3 ayat



3 ayat



❑ Kewajiban BPJS



❑ 3 ayat



❑ Hak Faskes



❑ 1 ayat



❑ Kewajiban Faskes



❑ 6 ayat



3



Pasal 8A Tanggung Jawab Mutlak (sebagai pasal baru)



2 ayat



4



Pasal 11 Monitoring dan Evaluasi



1 ayat



5



Pasal 16 Mekanisme Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan



2 ayat



❑ 2 ayat



1 ayat



ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 1 Definisi dan Pengertian PKS FKRTL



6



ADDENDUM FKRTL



KET



Belum ada



Kesan Pesan Setelah Layanan selanjutnya disebut KESSAN adalah suatu proses evaluasi Baru pelayanan PIHAK KEDUA yang dilaksanakan melalui mekanisme survei untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman Peserta setelah menerima layanan dari Fasilitas Kesehatan;



Belum ada



Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung selanjutnya disebut SiBLing adalah suatu aktivitas Baru pemantauan atas pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA dalam dimensi mutu yang dilaksanakan melalui kegiatan kunjungan ke Fasilitas Kesehatan yang dilakukan oleh Pegawai BPJS Kesehatan dan/atau Pihak lain yang juga merupakan Peserta program JKN;



Belum ada



Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah Baru pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh PIHAK KEDUA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh dokumen/berkas pengajuan klaim telah dipastikan kebenarannya dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada PIHAK KESATU apabila terdapat ketidaksesuaian, ketidakbenaran atau kelebihan pembayaran



ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 1 Definisi dan Pengertian PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



KET



❑ Audit Administrasi Klaim adalah proses mencari, ❑ Audit Administrasi Klaim adalah proses mencari, Perubahan menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis menemukan bukti secara sistematis terkait (redefinisi) terkait ketentuan administrasi klaim yang bertujuan kebenaran, akurasi dan validitas berkas klaim mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu yang dilakukan PIHAK KESATU; penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan, yang dilakukan oleh Tim PK-JKN PIHAK KESATU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam hal terdapat kondisi terindikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan; ❑



Verifikasi adalah proses uji kebenaran terhadap tagihan ❑ Verifikasi adalah suatu rangkaian proses Perubahan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA, yang pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh (redefinisi) dilakukan secara rutin setiap bulannya oleh Verifikator PIHAK KESATU secara berjenjang terhadap PIHAK KESATU, menggunakan aplikasi yang berlaku; kelengkapan dokumen yang diajukan PIHAK KEDUA sebagai syarat dalam pembayaran klaim;







Verifikasi Paska Klaim adalah proses menguji kebenaran, ❑ Verifikasi Paska Klaim adalah proses pengujian Perubahan validitas, dan akurasi terhadap klaim yang sudah secara uji petik terhadap validitas dan akurasi (redefinisi) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, secara rutin oleh terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada Verifikator PIHAK KESATU; PIHAK KEDUA secara rutin oleh Verifikator PIHAK KESATU;



7



ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



KEWAJIBAN PIHAK KESATU (BPJS)



Menambahkan 3 Butir KEWAJIBAN PIHAK KESATU



Belum ada



❑ Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online; ❑ Melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi; ❑ Menyampaikan pemberitahuan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN



Belum ada Belum ada



HAK PIHAK KEDUA (FASKES) Belum ada



8



Menambahkan 1 Butir HAK PIHAK KEDUA ❑ Memperoleh sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online dari PIHAK KESATU;



KET



Baru



Baru



Baru



Baru



ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



KET



KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (FASKES)



Melayani Peserta dengan baik sesuai dengan standar ❑ Memberikan pelayanan dengan sikap ramah dan profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan pelayanan kesehatan yang berlaku bagi PIHAK KEDUA kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang serta tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar berlaku, termasuk memberikan informasi yang jelas ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan, selain atas indikasi medis, dan tidak melakukan tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain diskriminasi kepada Peserta JKN; atas indikasi medis, tidak meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara Peserta JKN dengan pasien umum/lainnya;



Perubahan kalimat



❑ Menerima pendaftaran pelayanan Peserta yang menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (selanjutnya disebut NIK) atau Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I pada Perjanjian ini dan tanpa meminta fotokopi berkas atau dokumen lainnya kepada Peserta. Dalam hal PIHAK KEDUA membutuhkan salinan dokumen identitas Peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh PIHAK KEDUA



Penguatan redaksi



Belum ada



9



ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (FASKES)



Perubahan kalimat



❑ Menyediakan unit yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan terkait layanan peserta oleh PIHAK KEDUA;



❑ Menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN;



Belum ada



❑ Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online dari PIHAK KESATU serta melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk memanfaatkan pendaftaran antrean secara online antara lain melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau sistem pendaftaran antrean online yang dimiliki PIHAK KEDUA;



10



KET



Belum ada







Menyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan prasarana yang memadai dalam memastikan perluasan validasi data secara elektronik yang menggunakan rekam sidik jari (finger print) atau rekam face recognition atau rekam biometric, dengan tetap memperhatikan kondisi pasien untuk kecepatan waktu pelayanan;



Belum ada



❑ Memasang Janji Layanan JKN berupa poster/banner/spanduk atau media lain pada lokasi yang mudah dilihat dan diakses Peserta



Baru



Baru



Baru



ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN



11



PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



KET



Belum ada



❑ Menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis termasuk tidak membebankan Peserta untuk mencari/mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara mandiri.



Baru



Belum ada



❑ Menyampaikan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan;



Baru



ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 8A TANGGUNGJAWAB MUTLAK



12



PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



Belum ada



Dalam rangka pembayaran klaim yang dilakukan oleh PIHAK KESATU atas biaya pelayanan Kesehatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menjamin dan menyatakan bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh dokumen klaim.



Belum ada



PIHAK KESATU dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul atas ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen klaim yang telah dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA



KET Penguatan redaksi dilampiran



Baru



ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 11 MONITORING DAN EVALUASI PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



KET



(1) PIHAK KESATU melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara berkala melalui: 1. Utilization Review (UR). 2. Penilaian customer feedback/umpan balik pelanggan yaitu pengambilan survey terhadap peserta yang mendapatkan pelayanan PIHAK KEDUA. 3. Penilaian kepatuhan terhadap komitmen mutu pelaksanaan perjanjian. 4. Evaluasi potensi rujuk balik yang dilakukan PARA PIHAK sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. 5. Reviu pelaksanaan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) kepada PIHAK KEDUA



(1) PIHAK KESATU dapat melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: 1. sama. 2. KESSAN dan Rating Fasilitas Kesehatan; 3. SiBLing/ Walk through audit 4. sama. 5. sama. 6. sama.



Perbaikan: • Dipecah menjadi 2 ayat • Penambahan SiBling • Penyesuaian Customer feedback menjadi KESSAN dan rating Faskes



(2) Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana ayat (1) Pasal ini akan disampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dengan disertai rekomendasi (apabila diperlukan).



(3) Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem kepada PIHAK KEDUA dengan disertai rekomendasi apabila diperlukan. Selanjutnya PIHAK KEDUA menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi, PIHAK KESATU dapat secara langsung dan/atau bersama-sama dengan organisasi profesi, dinas kesehatan, asosiasi faskes, berhak untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian



Perbaikan



13



ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 16 MEKANISME PEMBERIAN INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN



PKS FKRTL



ADDENDUM FKRTL



Belum ada



Dalam pelayanan pemberian informasi dan penanganan Baru PIHAK KEDUA kepada peserta JKN wajib menyediakan tempat/ruangan yang selanjutnya disebut Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan menyediakan media pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang lokasinya strategis dan mudah diakses oleh peserta.



Belum ada



PARA PIHAK memastikan informasi yang disampaikan Baru kepada Peserta sehubungan dengan pemberian informasi dan penanganan pengaduan telah sesuai dengan norma-norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan



14



KET



PEMBAHASAN BERSAMA ASOSIASI FASKES 6 JULI 2023 (PERSI, ARSSI, ARSADA, ASKLIN)



15



KESSAN Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan



16



Posisi SiBLing dan KESSAN dalam Monev Service Delivery (Pemberian Pelayanan) di FASKES



KESSAN (Kesan dan Pesan Setelah Layanan)



SiBLing (Supervisi Buktikan dan Lihat langsung)



Model SERVQual. Parasuraman et. al (Fitzsimmons,2012) 17



DIMENSI YANG DIUKUR Lima dimensi kualitas yang paling penting di identifikasi yaitu reliability, responsiveness, assurance, empathy and tangibility (Milner & Fulham, 2017, dalam jurnal Measuring Customer Feedback, Response and Satisfaction)



1. Tangible : Bukti langsung yang terlihat (Ketersediaan)



2. Reliability (Keandalan/Kesesuaian) 3. Responsivenes (Ketanggapan/Kesigapan) 4. Assurance : Jaminan/Kepastian 5. Empathy : Sikap petugas 18



KESSAN NO



19



KRITERIA



PENJELASAN



1



Definisi



Suatu proses evaluasi pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan melalui mekanisme survei untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman Peserta setelah menerima layanan dari Fasilitas. (perpektif peserta)



2



Tujuan



1. Sebagai media bagi Peserta untuk menyampaikan umpan balik atas pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan 2. Mendapatkan gambaran kualitas dari perspektif Peserta atau dari pengalaman yang diterima oleh Peserta 3. Sebagai salah satu acuan bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan 4. Sebagai salah satu acuan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi atas layanan yang diberikan kepada Peserta dalam mencapai target kinerja organisasi yaitu Tingkat Kepuasan Peserta di Fasilitas Kesehatan.



3



Metode



Customer Feedback – Exit Pool Survei (setelah pelayanan) yang diisi oleh Peserta



4



Responden



Peserta yang telah menerima pelayanan Kesehatan (Kunjungan RJ atau RI) dan minimal 30. Hal ini dikecualikan pada Fasilitas Kesehatan dengan kunjungan pelayanan (Rawat Jalan maupun Rawat Inap) per bulan kurang dari 30 maka jumlah responden sesuai dengan jumlah kunjungan yang melakukan pengisian KESSAN di Fasilitas Kesehatan tersebut



5



Faskes Sasaran



Seluruh Faskes Kerjasama, dikecualikan pada Faskes yang berada di wilayah tidak tersedia Jarkomdat



6



Waktu Penilaian



Setiap Bulan



NO



KRITERIA



PENJELASAN



7



Kuesioner/Komp • onen pengukuran



8



Skala



Skala Likert dengan 5 Pilihan Jawaban : 1. Sangat Tidak Setuju (STS) 2. Tidak Setuju (ST) 3. Ragu-ragu (R) 4. Setuju (S) 5. Sangat Setuju (SS)



9



Output Nilai



Skor 1-5 (Bintang 1-5) → RATING FASKES (Target 4 dari 5 atau 80%)



10



Media



Mobile JKN, Aplikasi Kessan oleh peserta melalui scanning QR Code



11



Monev







12



Lain-lain



Hasil pelaksanaan KESSAN di FKRTL menjadi sumber data capaian Nilai Kepuasan Peserta di FKRTL yang menjadi salah satu indikator dalam kepatuhan FKRTL.



20



6 pertanyaan tertutup yang mengukur dimensi layanan berdasar Servqual yakni keterwakilan dari aspek Tangible, Emphaty, Responsiveness, Reliablity, dan Assurance. 1. Ruang Tunggu/Ruang Rawat cukup, bersih & nyaman (Tangible) 2. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah (Empathy) 3. Petugas menjelaskan kondisi Kesehatan dengan baik (Reliability) 4. Petugas memberikan pelayanan dengan sigap (Responsines) 5. Pelayanan diberikan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan (Assurance) 6. Pelayanan diberikan tanpa membedakan/diskriminasi (Assurance) • 1 Pertanyaan terbuka berupa ulasan (tidak mandatory)



Dapat dilihat di Aplikasi BI, Aplicares, Mobile JKN Tindak Lanjut terhadap area of improvement dari 6 dimensi pertanyaan



Form Kessan 2023



FORMULIR KESSAN RAWAT JALAN FKTP/FKRTL



FORMULIR KESSAN RAWAT INAP FKTP/FKRTL JAWABAN No



Pertanyaan



Sangat Tidak Setuju



Tidak Setuju



Raguragu



Setuju



Sangat Setuju



1



Ruang rawat inap bersih dan nyaman



1



2



3



4



5



2



Petugas (Administrasi/Dokter/Perawat/Farmasi) memberikan pelayanan dengan baik dan ramah



1



2



3



4



5



3



Dokter melakukan pemeriksaan dan menjelaskan kondisi kesehatan dengan baik



1



2



3



4



5



4



Petugas (Administrasi/Dokter/Perawat/Farmasi) sigap dalam memberikan pelayanan



1



2



3



4



5



5



Pelayanan (obat/lab/tindakan) tanpa biaya tambahan diluar ketentuan



1



2



3



4



5



6



Petugas yang memberikan pelayanan tidak membeda-bedakan pasien JKN dengan pasien umum



1



2



3



4



5



Ulasan : ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................



ALUR PENGISIAN KESSAN Mobile JKN



Selesai Pelayanan



Web KESSAN



Peserta melakukan scan QR code di Faskes atau Peserta Mengakses Mobile JKN



Portal QR Code



Notifikasi di Hp untuk Kessan



REMINDER KESSAN & OUTPUT KESSAN/RATING FASKES Hasil pengisian Kessan secara realtime akan muncul pada halaman aplikasi Aplicares (menu Fasilitas Kesehatan pada website BPJS Kesehatan) dan Mobile JKN



Cara Perhitungan Kessan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Nama FKRTL RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A



Responden a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z ab ab ac ac



Jenis Layanan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat inap Rawat jalan Rawat jalan Total



1 4 4 5 4 4 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 3 3 3 3 3 4 5 4 5 4 4 4 4 4



2 4 4 5 4 5 4 4 4 4 4 4 5 4 4 4 5 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 4 4 4



Pertanyaan 3 4 5 4 5 4 5 5 4 4 5 4 4 4 5 5 5 4 5 4 5 4 3 4 5 5 3 3 5 5 5 3 5 5 4 3 4 3 4 3 3 3 3 5 3 5 5 5 5 5 5 5 4 5 4 5 5 5 5 5 4 5



5 3 3 5 3 5 4 5 4 4 4 4 5 4 5 4 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 4 4 4 4 4



Skor 6 Rating 3 3,8 5 4,2 5 5,0 4 3,8 4 4,5 4 4,0 4 4,5 4 4,2 5 4,3 5 4,3 5 4,0 5 5,0 5 3,8 5 4,8 5 4,2 4 4,7 4 3,8 4 3,8 4 3,8 4 3,7 4 4,0 4 4,2 4 4,8 3 4,3 4 4,8 3 4,0 4 4,2 4 4,3 4 4,3 4 4,2 4,3



QR Code di Faskes 2



1



QR code identik dengan masingmasing Faskes (bukan 1 QR untuk seluruh Faskes)



25



FITUR KESSAN Pada Aplikasi Mobile JKN



27



TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI KESSAN DI FKRTL • Masing-masing FKRTL mendownload QR Code masing-masing di Aplikasi HFIS • Masing-masing FKRTL mencetak dan memasang QR Code Kessan di Area Pendaftaran (Admisi)/Area Pemeriksaan Rawat Jalan/ Area Penunjang Medis/ Area Farmasi/ Area Ruang Rawat Inap/Area Pengaduan Keluhan dan Informasi • Selalu mengedukasi Peserta di akhir layanan tanpa terkecuali untuk memberikan penilaian pelayanan kesehatan yang diterima melalui Kessan (Melalui Mobile JKN atau QR Code masing-masing Faskes) • Wajib dilakukan setiap bulan Peserta yang telah menerima pelayanan Kesehatan (Kunjungan RJ atau RI) minimal 30 per bulan • Pelaksanaan Kessan akan dimonitoring dan dilakukan umpan balik secara berkala/per bulan



28



Dukungan dari seluruh jajaran Manajemen FKRTL dalam rangka Transformasi Mutu Layanan melalui pelayanan kepada Peserta JKN yang MUDAH CEPAT SETARA