10 0 3 MB
SOSIALISASI ADDENDUM PKS FKRTL 2023 & KESSAN (Kesan Pesan Setelah Layanan)
Mukhlis Almawan Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes Disampaikan pada Sosialisasi kepada FKRTL Wilayah Kerja Cabang Palangka Raya
LATAR BELAKANG ADDENDUM PKS
1
TINDAK LANJUT •
2
Tindaklanjut Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Peningkatan kualitas, monev faskes)
2
TRANSFORMASI MUTU LAYANAN Memastikan Transformasi Mutu Layanan Mudah Cepat dan Setara, - Penguatan Implementasi kebijakan Mutu - Penguatan Digitalisasi - Penguatan Monitoring dan Evaluasi Mutu
3
TINDAK LANJUT REKOMENDASI AUDITOR Sebagai upaya kecurangan di JKN
pencegahan
“BPJS Kesehatan harus melakukan perbaikan mutu layanan bersama-sama Fasilitas Kesehatan” 16 Desember 2022 Disampaikan Presiden Jokowi secara langsung kepada Dirut BPJS Kesehatan, di Istana Negara.
“Setiap Rumah Sakit di tanah air baik milik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun swasta yang melayani pasien BPJS dapat memiliki standar pelayanan yang baik” Disampaikan Bapak Presiden saat berkunjung ke RS Arifin Achmad Pekanbaru, Riau 4 Januari 2023.
Hasil litbang Kompas
3
Publik Apresiasi Pelayanan Kesehatan JKN-KIS - Kompas.id dipublish 27 Juni 2022)
Isi PASAL 20 PKS FKRTL Tentang LAIN-LAIN (1)
Perubahan a.
Perjanjian ini dapat diubah atau ditambah dengan suatu Perjanjian perubahan atau tambahan (addendum/amandemen) yang ditandatangani oleh PARA PIHAK dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. PIHAK yang bermaksud merubah atau menambah Perjanjian,
menyampaikan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK lainnya; b.
Dalam hal dilakukan Perjanjian perubahan dan atau tambahan (addendum/amandemen), maka PARA PIHAK dianggap telah melakukan koordinasi secara internal organisasi masing-masing;
c.
Addendum/amandemen yang dilakukan termasuk dan tidak terkecuali pada penerapan peraturan PIHAK
KESATU yang bersinggungan dengan PIHAK KEDUA; d.
Addendum/amandemen yang disepakati PARA PIHAK tidak berlaku mundur, kecuali telah ditetapkan oleh perundang-undangan;
e.
Dalam hal terjadi perubahan Pejabat yang berwenang terkait perjanjian ini, maka dituangkan dalam Berita
Acara yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
4
JUMLAH ADDENDUM No
5
PASAL
1
Pasal 1 Definisi dan Pengertian
2
Pasal 4 Hak dan Kewajiban
PENAMBAHAN (BARU)
PERUBAHAN/PENGUATAN KLAUSUL
3 ayat
3 ayat
❑ Kewajiban BPJS
❑ 3 ayat
❑ Hak Faskes
❑ 1 ayat
❑ Kewajiban Faskes
❑ 6 ayat
3
Pasal 8A Tanggung Jawab Mutlak (sebagai pasal baru)
2 ayat
4
Pasal 11 Monitoring dan Evaluasi
1 ayat
5
Pasal 16 Mekanisme Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan
2 ayat
❑ 2 ayat
1 ayat
ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 1 Definisi dan Pengertian PKS FKRTL
6
ADDENDUM FKRTL
KET
Belum ada
Kesan Pesan Setelah Layanan selanjutnya disebut KESSAN adalah suatu proses evaluasi Baru pelayanan PIHAK KEDUA yang dilaksanakan melalui mekanisme survei untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman Peserta setelah menerima layanan dari Fasilitas Kesehatan;
Belum ada
Supervisi, Buktikan, dan Lihat Langsung selanjutnya disebut SiBLing adalah suatu aktivitas Baru pemantauan atas pemenuhan kewajiban PIHAK KEDUA dalam dimensi mutu yang dilaksanakan melalui kegiatan kunjungan ke Fasilitas Kesehatan yang dilakukan oleh Pegawai BPJS Kesehatan dan/atau Pihak lain yang juga merupakan Peserta program JKN;
Belum ada
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SPTJM adalah Baru pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh PIHAK KEDUA yang memuat jaminan atau pernyataan bahwa seluruh dokumen/berkas pengajuan klaim telah dipastikan kebenarannya dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada PIHAK KESATU apabila terdapat ketidaksesuaian, ketidakbenaran atau kelebihan pembayaran
ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 1 Definisi dan Pengertian PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
KET
❑ Audit Administrasi Klaim adalah proses mencari, ❑ Audit Administrasi Klaim adalah proses mencari, Perubahan menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis menemukan bukti secara sistematis terkait (redefinisi) terkait ketentuan administrasi klaim yang bertujuan kebenaran, akurasi dan validitas berkas klaim mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu yang dilakukan PIHAK KESATU; penyalahgunaan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan, yang dilakukan oleh Tim PK-JKN PIHAK KESATU sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun hanya dalam hal terdapat kondisi terindikasi penyalahgunaan pelayanan kesehatan; ❑
Verifikasi adalah proses uji kebenaran terhadap tagihan ❑ Verifikasi adalah suatu rangkaian proses Perubahan klaim biaya pelayanan kesehatan PIHAK KEDUA, yang pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh (redefinisi) dilakukan secara rutin setiap bulannya oleh Verifikator PIHAK KESATU secara berjenjang terhadap PIHAK KESATU, menggunakan aplikasi yang berlaku; kelengkapan dokumen yang diajukan PIHAK KEDUA sebagai syarat dalam pembayaran klaim;
❑
Verifikasi Paska Klaim adalah proses menguji kebenaran, ❑ Verifikasi Paska Klaim adalah proses pengujian Perubahan validitas, dan akurasi terhadap klaim yang sudah secara uji petik terhadap validitas dan akurasi (redefinisi) dibayarkan kepada PIHAK KEDUA, secara rutin oleh terhadap klaim yang sudah dibayarkan kepada Verifikator PIHAK KESATU; PIHAK KEDUA secara rutin oleh Verifikator PIHAK KESATU;
7
ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
KEWAJIBAN PIHAK KESATU (BPJS)
Menambahkan 3 Butir KEWAJIBAN PIHAK KESATU
Belum ada
❑ Menyediakan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online; ❑ Melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk menggunakan sistem antrean online pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi; ❑ Menyampaikan pemberitahuan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN
Belum ada Belum ada
HAK PIHAK KEDUA (FASKES) Belum ada
8
Menambahkan 1 Butir HAK PIHAK KEDUA ❑ Memperoleh sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online dari PIHAK KESATU;
KET
Baru
Baru
Baru
Baru
ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
KET
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (FASKES)
Melayani Peserta dengan baik sesuai dengan standar ❑ Memberikan pelayanan dengan sikap ramah dan profesi dan standar pelayanan kedokteran, prosedur sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan pelayanan kesehatan yang berlaku bagi PIHAK KEDUA kedokteran dan prosedur pelayanan kesehatan yang serta tidak melakukan pungutan biaya tambahan diluar berlaku, termasuk memberikan informasi yang jelas ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari perawatan atas setiap tindakan dan pelayanan yang diberikan, selain atas indikasi medis, dan tidak melakukan tidak melakukan pembatasan hari perawatan selain diskriminasi kepada Peserta JKN; atas indikasi medis, tidak meminta biaya tambahan kepada peserta, dan memberikan pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara Peserta JKN dengan pasien umum/lainnya;
Perubahan kalimat
❑ Menerima pendaftaran pelayanan Peserta yang menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (selanjutnya disebut NIK) atau Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Lampiran I pada Perjanjian ini dan tanpa meminta fotokopi berkas atau dokumen lainnya kepada Peserta. Dalam hal PIHAK KEDUA membutuhkan salinan dokumen identitas Peserta atau dokumen lain maka disiapkan oleh PIHAK KEDUA
Penguatan redaksi
Belum ada
9
ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (FASKES)
Perubahan kalimat
❑ Menyediakan unit yang memiliki fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan terkait layanan peserta oleh PIHAK KEDUA;
❑ Menetapkan petugas dan menyediakan sarana/unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta JKN;
Belum ada
❑ Memanfaatkan sistem antrean pendaftaran pelayanan kesehatan yang terintegrasi secara online dari PIHAK KESATU serta melakukan edukasi kepada Peserta JKN untuk memanfaatkan pendaftaran antrean secara online antara lain melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau sistem pendaftaran antrean online yang dimiliki PIHAK KEDUA;
10
KET
Belum ada
❑
Menyediakan SDM yang kompeten, tempat, sarana dan prasarana yang memadai dalam memastikan perluasan validasi data secara elektronik yang menggunakan rekam sidik jari (finger print) atau rekam face recognition atau rekam biometric, dengan tetap memperhatikan kondisi pasien untuk kecepatan waktu pelayanan;
Belum ada
❑ Memasang Janji Layanan JKN berupa poster/banner/spanduk atau media lain pada lokasi yang mudah dilihat dan diakses Peserta
Baru
Baru
Baru
ADDENDUM FKRTL 2023 PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN
11
PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
KET
Belum ada
❑ Menjamin Peserta mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis termasuk tidak membebankan Peserta untuk mencari/mendapatkan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai secara mandiri.
Baru
Belum ada
❑ Menyampaikan pengisian KESSAN kepada Peserta JKN yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan;
Baru
ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 8A TANGGUNGJAWAB MUTLAK
12
PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
Belum ada
Dalam rangka pembayaran klaim yang dilakukan oleh PIHAK KESATU atas biaya pelayanan Kesehatan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menjamin dan menyatakan bertanggung jawab secara mutlak atas kebenaran seluruh dokumen klaim.
Belum ada
PIHAK KESATU dibebaskan dari segala akibat hukum yang timbul atas ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen klaim yang telah dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA
KET Penguatan redaksi dilampiran
Baru
ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 11 MONITORING DAN EVALUASI PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
KET
(1) PIHAK KESATU melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA secara berkala melalui: 1. Utilization Review (UR). 2. Penilaian customer feedback/umpan balik pelanggan yaitu pengambilan survey terhadap peserta yang mendapatkan pelayanan PIHAK KEDUA. 3. Penilaian kepatuhan terhadap komitmen mutu pelaksanaan perjanjian. 4. Evaluasi potensi rujuk balik yang dilakukan PARA PIHAK sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. 5. Reviu pelaksanaan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) kepada PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KESATU dapat melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui: 1. sama. 2. KESSAN dan Rating Fasilitas Kesehatan; 3. SiBLing/ Walk through audit 4. sama. 5. sama. 6. sama.
Perbaikan: • Dipecah menjadi 2 ayat • Penambahan SiBling • Penyesuaian Customer feedback menjadi KESSAN dan rating Faskes
(2) Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana ayat (1) Pasal ini akan disampaikan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dengan disertai rekomendasi (apabila diperlukan).
(3) Hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini akan disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem kepada PIHAK KEDUA dengan disertai rekomendasi apabila diperlukan. Selanjutnya PIHAK KEDUA menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi, PIHAK KESATU dapat secara langsung dan/atau bersama-sama dengan organisasi profesi, dinas kesehatan, asosiasi faskes, berhak untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian
Perbaikan
13
ADDENDUM FKRTL 2023 Pasal 16 MEKANISME PEMBERIAN INFORMASI DAN PENANGANAN PENGADUAN
PKS FKRTL
ADDENDUM FKRTL
Belum ada
Dalam pelayanan pemberian informasi dan penanganan Baru PIHAK KEDUA kepada peserta JKN wajib menyediakan tempat/ruangan yang selanjutnya disebut Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan menyediakan media pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang lokasinya strategis dan mudah diakses oleh peserta.
Belum ada
PARA PIHAK memastikan informasi yang disampaikan Baru kepada Peserta sehubungan dengan pemberian informasi dan penanganan pengaduan telah sesuai dengan norma-norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan
14
KET
PEMBAHASAN BERSAMA ASOSIASI FASKES 6 JULI 2023 (PERSI, ARSSI, ARSADA, ASKLIN)
15
KESSAN Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan
16
Posisi SiBLing dan KESSAN dalam Monev Service Delivery (Pemberian Pelayanan) di FASKES
KESSAN (Kesan dan Pesan Setelah Layanan)
SiBLing (Supervisi Buktikan dan Lihat langsung)
Model SERVQual. Parasuraman et. al (Fitzsimmons,2012) 17
DIMENSI YANG DIUKUR Lima dimensi kualitas yang paling penting di identifikasi yaitu reliability, responsiveness, assurance, empathy and tangibility (Milner & Fulham, 2017, dalam jurnal Measuring Customer Feedback, Response and Satisfaction)
1. Tangible : Bukti langsung yang terlihat (Ketersediaan)
2. Reliability (Keandalan/Kesesuaian) 3. Responsivenes (Ketanggapan/Kesigapan) 4. Assurance : Jaminan/Kepastian 5. Empathy : Sikap petugas 18
KESSAN NO
19
KRITERIA
PENJELASAN
1
Definisi
Suatu proses evaluasi pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan melalui mekanisme survei untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman Peserta setelah menerima layanan dari Fasilitas. (perpektif peserta)
2
Tujuan
1. Sebagai media bagi Peserta untuk menyampaikan umpan balik atas pelayanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan 2. Mendapatkan gambaran kualitas dari perspektif Peserta atau dari pengalaman yang diterima oleh Peserta 3. Sebagai salah satu acuan bagi fasilitas kesehatan untuk melakukan perbaikan kualitas layanan 4. Sebagai salah satu acuan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi atas layanan yang diberikan kepada Peserta dalam mencapai target kinerja organisasi yaitu Tingkat Kepuasan Peserta di Fasilitas Kesehatan.
3
Metode
Customer Feedback – Exit Pool Survei (setelah pelayanan) yang diisi oleh Peserta
4
Responden
Peserta yang telah menerima pelayanan Kesehatan (Kunjungan RJ atau RI) dan minimal 30. Hal ini dikecualikan pada Fasilitas Kesehatan dengan kunjungan pelayanan (Rawat Jalan maupun Rawat Inap) per bulan kurang dari 30 maka jumlah responden sesuai dengan jumlah kunjungan yang melakukan pengisian KESSAN di Fasilitas Kesehatan tersebut
5
Faskes Sasaran
Seluruh Faskes Kerjasama, dikecualikan pada Faskes yang berada di wilayah tidak tersedia Jarkomdat
6
Waktu Penilaian
Setiap Bulan
NO
KRITERIA
PENJELASAN
7
Kuesioner/Komp • onen pengukuran
8
Skala
Skala Likert dengan 5 Pilihan Jawaban : 1. Sangat Tidak Setuju (STS) 2. Tidak Setuju (ST) 3. Ragu-ragu (R) 4. Setuju (S) 5. Sangat Setuju (SS)
9
Output Nilai
Skor 1-5 (Bintang 1-5) → RATING FASKES (Target 4 dari 5 atau 80%)
10
Media
Mobile JKN, Aplikasi Kessan oleh peserta melalui scanning QR Code
11
Monev
•
12
Lain-lain
Hasil pelaksanaan KESSAN di FKRTL menjadi sumber data capaian Nilai Kepuasan Peserta di FKRTL yang menjadi salah satu indikator dalam kepatuhan FKRTL.
20
6 pertanyaan tertutup yang mengukur dimensi layanan berdasar Servqual yakni keterwakilan dari aspek Tangible, Emphaty, Responsiveness, Reliablity, dan Assurance. 1. Ruang Tunggu/Ruang Rawat cukup, bersih & nyaman (Tangible) 2. Petugas memberikan pelayanan dengan ramah (Empathy) 3. Petugas menjelaskan kondisi Kesehatan dengan baik (Reliability) 4. Petugas memberikan pelayanan dengan sigap (Responsines) 5. Pelayanan diberikan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan (Assurance) 6. Pelayanan diberikan tanpa membedakan/diskriminasi (Assurance) • 1 Pertanyaan terbuka berupa ulasan (tidak mandatory)
Dapat dilihat di Aplikasi BI, Aplicares, Mobile JKN Tindak Lanjut terhadap area of improvement dari 6 dimensi pertanyaan
Form Kessan 2023
FORMULIR KESSAN RAWAT JALAN FKTP/FKRTL
FORMULIR KESSAN RAWAT INAP FKTP/FKRTL JAWABAN No
Pertanyaan
Sangat Tidak Setuju
Tidak Setuju
Raguragu
Setuju
Sangat Setuju
1
Ruang rawat inap bersih dan nyaman
1
2
3
4
5
2
Petugas (Administrasi/Dokter/Perawat/Farmasi) memberikan pelayanan dengan baik dan ramah
1
2
3
4
5
3
Dokter melakukan pemeriksaan dan menjelaskan kondisi kesehatan dengan baik
1
2
3
4
5
4
Petugas (Administrasi/Dokter/Perawat/Farmasi) sigap dalam memberikan pelayanan
1
2
3
4
5
5
Pelayanan (obat/lab/tindakan) tanpa biaya tambahan diluar ketentuan
1
2
3
4
5
6
Petugas yang memberikan pelayanan tidak membeda-bedakan pasien JKN dengan pasien umum
1
2
3
4
5
Ulasan : ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................... ...............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
ALUR PENGISIAN KESSAN Mobile JKN
Selesai Pelayanan
Web KESSAN
Peserta melakukan scan QR code di Faskes atau Peserta Mengakses Mobile JKN
Portal QR Code
Notifikasi di Hp untuk Kessan
REMINDER KESSAN & OUTPUT KESSAN/RATING FASKES Hasil pengisian Kessan secara realtime akan muncul pada halaman aplikasi Aplicares (menu Fasilitas Kesehatan pada website BPJS Kesehatan) dan Mobile JKN
Cara Perhitungan Kessan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30
Nama FKRTL RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A RSUD A
Responden a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z ab ab ac ac
Jenis Layanan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat inap Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat jalan Rawat inap Rawat jalan Rawat jalan Total
1 4 4 5 4 4 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 3 3 3 3 3 4 5 4 5 4 4 4 4 4
2 4 4 5 4 5 4 4 4 4 4 4 5 4 4 4 5 4 4 4 4 4 4 5 4 5 4 4 4 4 4
Pertanyaan 3 4 5 4 5 4 5 5 4 4 5 4 4 4 5 5 5 4 5 4 5 4 3 4 5 5 3 3 5 5 5 3 5 5 4 3 4 3 4 3 3 3 3 5 3 5 5 5 5 5 5 5 4 5 4 5 5 5 5 5 4 5
5 3 3 5 3 5 4 5 4 4 4 4 5 4 5 4 5 5 5 5 5 5 5 5 5 5 4 4 4 4 4
Skor 6 Rating 3 3,8 5 4,2 5 5,0 4 3,8 4 4,5 4 4,0 4 4,5 4 4,2 5 4,3 5 4,3 5 4,0 5 5,0 5 3,8 5 4,8 5 4,2 4 4,7 4 3,8 4 3,8 4 3,8 4 3,7 4 4,0 4 4,2 4 4,8 3 4,3 4 4,8 3 4,0 4 4,2 4 4,3 4 4,3 4 4,2 4,3
QR Code di Faskes 2
1
QR code identik dengan masingmasing Faskes (bukan 1 QR untuk seluruh Faskes)
25
FITUR KESSAN Pada Aplikasi Mobile JKN
27
TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI KESSAN DI FKRTL • Masing-masing FKRTL mendownload QR Code masing-masing di Aplikasi HFIS • Masing-masing FKRTL mencetak dan memasang QR Code Kessan di Area Pendaftaran (Admisi)/Area Pemeriksaan Rawat Jalan/ Area Penunjang Medis/ Area Farmasi/ Area Ruang Rawat Inap/Area Pengaduan Keluhan dan Informasi • Selalu mengedukasi Peserta di akhir layanan tanpa terkecuali untuk memberikan penilaian pelayanan kesehatan yang diterima melalui Kessan (Melalui Mobile JKN atau QR Code masing-masing Faskes) • Wajib dilakukan setiap bulan Peserta yang telah menerima pelayanan Kesehatan (Kunjungan RJ atau RI) minimal 30 per bulan • Pelaksanaan Kessan akan dimonitoring dan dilakukan umpan balik secara berkala/per bulan
28
Dukungan dari seluruh jajaran Manajemen FKRTL dalam rangka Transformasi Mutu Layanan melalui pelayanan kepada Peserta JKN yang MUDAH CEPAT SETARA