Materi Sosialisasi Permenkes 3 Tahun 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOSIALISASI PERMENKES NO 3 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN



Ungaran, 27 Januari 2023



Kantor Cabang Ungaran



Rangkaian Sosialisasi Setelah dilaksanakan webinar, dilanjutkan dengan sosialisasi secara mendalam yang dibagi menjadi 4 tahap, yaitu:



Tayangannya masih dapat disimak kembali pada Youtube @pusjakpdk.kemkes185



Tahap



Peserta



Waktu



Tahap 1



Asosiasi Faskes dan Dinkes



Selasa, 17 Januari 2023



Tahap 2



FKTP dan FKRTL Wilayah Indonesia Bagian Timur



Rabu, 18 Januari 2023



Tahap 3



FKTP dan FKRTL Wilayah Indonesia Bagian Tengah



Kamis, 19 Januari 2023



Tahap 4



FKTP dan FKRTL Wilayah Indonesia Bagian Barat



Jum’at, 20 Januari 2023



FKTP dan FKRTL diharapkan mengikuti sesuai jadwal yang ditetapkan Narasumber : 1. Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan 2. Deputi Direksi Bidang JPKP, BPJS Kesehatan 3. Deputi Direksi Bidang JPKR, BPJS Kesehatan



TINDAK LANJUT IMPLEMENTASI REVISI PERPRES 52/2016



Penyiapan aplikasi (PCare, HFIS, Vidi, VClaim, Lupis, Apotek Online) Sosialisasi Dilakukan secara bersama antara Kemenkes, DJSN, BPJS Kesehatan di tingkat Pusat



3



Kesepakatan Tarif 1. Kesepakatan tarif dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan Asosiasi Faskes di tiap provinsi yang dituangkan dalam BA Kesepakatan 2. Hasil kesepakatan tarif akan dituangkan dalam Keputusan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan per Provinsi oleh BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah



Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan Kantor Cabang dan Fasilitas Kesehatan membuat Addendum PKS berdasarkan Keputusan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan per Provinsi



Implementasi Pemberlakuan pembayaran sesuai Permenkes 3/2023: a. Kapitasi sejak bulan Februari 2023 b. Non kapitasi sejak 24 Januari 2023 c. INA CBG dan Non INA CBG sejak 24 Januari 2023



Addendum Perjanjian Kerjasama Addendum berlaku efektif sejak tanggal 23 Januari 2023 atau 14 (empat belas) hari sejak Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan diundangkan dengan pembayaran tarif sesuai ketentuan peralihan, yaitu: 1. Tanggal 24 Januari 2023 untuk tarif non kapitasi; dan 2. Bulan Februari tahun 2023 untuk pembayaran kapitasi.



SUBSTANSI PERMENKES NO. 3 TAHUN 2023 Lampiran



Batang Tubuh BAB I KETENTUAN UMUM BAB II STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI FKTP BAB III STANDAR TARIF PADA FKRTL BAB IV TATA KELOLA ADMINISTRASI KLAIM DAN PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP 6



I.



KRITERIA DAN BESARAN PEMBAYARAN TAMBAHAN (TOP UP PAYMENT) PADA SPECIAL CASEMIX MAIN GROUPS (CMG) A. Kriteria Pembayaran Tambahan (Top Up Payment) pada Special Casemix Main Groups (CMG) B. Besaran Pembayaran Tambahan (Top Up Payment) Pada Special Casemix Main Groups (CMG) II. KRITERIA PELAYANAN DAN KOMPETENSI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI FKRTL III. BESARAN TARIF INA-CBG



CAKUPAN PELAYANAN KESEHATAN DALAM TARIF KAPITASI Cakupan Pelayanan yang termasuk Kapitasi



Cakupan Pelayanan Kesehatan Gigi Non Spesialistik



Cakupan Pelayanan Skrining kesehatan



7



KAPITASI Besaran Tarif Kapitasi Ditentukan berdasarkan kriteria teknis SDM, sarpras, lingkup pelayanan dan komitmen pelayanan



Kriteria Teknis Besaran Tarif Kapitasi SDM



SARPRAS



a. Ketersediaan dokter atau rasio dokter dibanding peserta terdaftar b. Ketersediaan dokter gigi



8



LINGKUP PELAYANAN Koefisien risiko peserta terdaftar berdasarkan jenis kelamin dan usia peserta terdaftar



KOMITMEN PELAYANAN Pembayaran berbasis kinerja



Pengaturan Baru pada standar tarif Kapitasi (1) 1



2 Tarif Dasar Kapitasi



3 Resiko Sakit Peserta



% Capaian Kinerja



Jumlah Peserta



Catatan : 1. Diberlakukan kecuali untuk FKTP penerima kapitasi khusus 2. Apabila hasil penghitungan tarif kurang dari batas minimal atau melebihi batas maksimal standar tarif, maka pembayaran kapitasi mengacu pada batas bawah dan atas standar tarif.



Ditentukan berdasarkan Jenis FKTP : Puskesmas, Klinik/ RS D Pratama, Dokter Praktek Perorangan dan Dokter Gigi Praktek Perorangan



Ketersediaan Dokter/ Dokter Gigi



9



• Rasio/ Perbandingan antara jumlah peserta terdaftar dengan jumlah dokter di FKTP. • Besaran tarif kapitasi untuk FKTP dengan rasio dokter dibandingkan peserta > 5.000 (cenderung overload), lebih kecil dibandingkan dengan FKTP dengan rasio yang ideal



Tarif Dasar Kapitasi Berdasarkan Jenis FKTP, Ketersediaan dokter atau rasio dokter:peserta dan ketersediaan dokter gigi PUSKESMAS



KLINIK PRATAMA



PRAKTIK MANDIRI DOKTER UMUM



PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI : 3.500



Pengaturan Baru pada standar tarif Kapitasi (2) 2. Besaran tarif berdasarkan risiko peserta



3. Capaian Kinerja FKTP



➢ Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan risiko peserta terdaftar ditetapkan berdasarkan koefisien yang mewakili risiko yang timbul karena jenis kelamin dan usia peserta terdaftar sebagai berikut:



➢ Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan kinerja FKTP ditetapkan berdasarkan tingkat kunjungan peserta ke FKTP, optimalisasi peran pemberi pelayanan kesehatan dasar, dan optimalisasi pelayanan promotive dan preventif yang digunakan untuk mengalikan besaran tarif ➢ Ketentuan penilaian kinerja saat ini mengikuti skema Peraturan BPJS no. 7 tahun 2019 terkait KBK ➢ Perbaikan akan terhadap pelaksanaan KBK akan segera dibahas dengan mengakomodir pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja baik dalam memberikan akses dan pelayanan yang bermutu pada peserta serta upaya pelaksanaan skrining pelayanan kesehatan



➢ Penentuan risiko peserta terdaftar hanya berlaku FKTP yang memiliki peserta lebih dari 100 (seratus) peserta. ➢ Koefisien risiko peserta digunakan untuk mengalikan besaran tarif dasar dengan jumlah peserta terdaftar



8



11



ALUR PERHITUNGAN BESARAN TARIF KAPITASI



1



2



Kapitasi SDM dan Sarpras = Kapitasi berdasarkan ketersediaan dokter dan dokter gigi atau rasio dokter banding peserta



Peserta > 100



Ya



3



Kapitasi Lingkup Pelayanan =



Kapitasi KBK =



Kapitasi SDM dan Sarpras x koefisien risiko peserta terdaftar berdasarkan umur dan jenis kelamin



Kapitasi RAC x Capaian Kinerja



Tidak Tidak



Apabila berdasarkan perhitungan besaran tarif sesuai kriteria teknis SDM, kelengkapan sarana prasarana, lingkup pelayanan dan capaian kinerja, diperoleh besaran tarif kapitasi: a. di bawah standar minimal tarif kapitasi, maka yang dibayarkan tetap sesuai dengan standar minimal tarif kapitasi; atau b. besaran tarif di atas standar maksimal, maka tetap dibayarkansesuai dengan standar maksimal tarif kapitasi



13



FKTP KBK Konsekuensi



Ya



POIN PENTING TERKAIT KAPITASI Ketentuan pembayaran kapitasi yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 3/2023 ➢ Mengacu pada hasil costing pelayanan di FKTP yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan ➢ Standar Tarif kapitasi dalam bentuk range telah mempertimbangkan pemberlakuan koefisien risiko peserta terdaftar berdasarkan umur dan jenis kelamin dan pembayaran berbasis kinerja yang saat ini berlaku dan rencana pemberlakuan insentif yang saat ini masih dalam proses pembahasan



➢ Penetapan kriteria rasio dokter banding peserta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, rasio peserta dan tenaga kesehatan yang tidak ideal meningkatkan risiko beban kerja tenaga kesehatan yang selanjutnya meningkatkan potensi menurunnya kualitas pelayanan Kesehatan ➢ Ketersediaan dokter dan dokter gigi pada FKTP, mengacu pada jumlah dokter di FKTP yang memiliki SIP yang berlaku dan sesuai dengan tempat praktik serta tercatat pada Pakta Integritas sesuai ketentuan ➢ Perhitungan pembayaran kapitasi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 dilakukan secara system (otomasi) ➢ Pembayaran kapitasi dengan ketentuan tarif baru akan mulai dibayarkan untuk pembayaran kapitasi bulan Februari 2023



14



PERUBAHAN TARIF NON KAPITASI SKRINING KESEHATAN



KEBIDANAN NEONATAL



1. Tambahan pemeriksaan: a. Skrining hipotiroid kongenital (SHK) yang termasuk dalam paket persalinan b. Darah lengkap dan Apus darah tepi untuk skrining Thalasemia c. Rectal touche dan darah samar feses untuk skrining kankes usus 2. Dilaksanakan sesuai tata laksana skrining kesehatan dan kesiapan SDM dan sarana prasarana



1. Penyesuaian penjaminan ANC, persalinan dan PNC sesuai tata laksana pelayanan Kesehatan kebidanan dan neonatal yang berlaku 2. Perubahan tarif pelayanan kesehatan ANC, persalinan, PNC, pra rujukan akibat komplikasi dan kontrasepsi



RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA 1. Perubahan range tarif rawat inap tingkat pertama 2. Besaran tarif RITP ditetapkan oleh BPJS berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi Faskes dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga Kesehatan, sarpras, dan indeks kemahalan daerah di masing-masing wilayah



GADAR DI FASKES TIDAK KERJASAMA 1. Penggantian biaya pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerja sama yaitu non kapitasi atau sesuai tarif yang berlaku di Puskesmas yang ditetapkan oleh Pemda 2. Pelayanan gawat darurat diberikan sesuai indikasi medis dengan kriteria mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku 3. BPJS Kesehatan membayarkan rujukan pasien gawat darurat dari FKTP tidak kerja sama ke Faskes kerja sama dengan tujuan keselamatan pasien



▪ Ketentuan tarif pelayanan Obat PRB terdapat perubahan ▪ Ada perubahan layanan bagi peserta Prolanis, implementasinya menunggu ketetapan dan kesiapan Aplikasi ▪16 Pelaksanaan Skrining masih sesuai PerBPJSKes 2/2019 sampai dengan terbitnya peraturan baru



PROTESA GIGI



1. Penjaminan protesa gigi di FKTP dilakukan sesuai dengan standar kompetensi dokter gigi 2. Penjaminan protesa gigi untuk rahang gigi yangsama diberikan paling cepat 2 tahun sekali sesuai indikasi medis



AMBULAN ➢ Ketentuan tarif ambulan mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah



➢ Pelayanan ambulan diberikan untuk rujukan antar fasilitas kesehatan: a. Dari FKTP ke FKTP; atau b. Dari FKTP ke FKRTL; atau



c. Dari FKTP tidak bekerjasama ke Fasilitas Kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pada kondisi gadar di faskes tidak kerjasama ➢ Bentuk peraturan yang ditetapkan Pemerintah Daerah dapat berupa: Peraturan Daerah, atau Peraturan Bupati/Walikota, atau Surat Edaran Bupati/Walikota atau Surat Keputusan Bupati/Walikota



17



SKRINING KESEHATAN ➢ Ketentuan penjaminan skrining kesehatan eksisting mengacu pada PerBPJS 2/2019 ➢ Penjaminan pelayanan skrining kesehatan yang baru dilakukan sesuai tata laksana skrining kesehatan dan kesiapan SDM dan sarana prasarana. ➢ Pelayanan kesehatan skrining kesehatan tertentu, dapat dilakukan oleh: a. FKTP tempat peserta terdaftar b. Fasilitas penunjang (laboratorium) yang menjadi jejaring FKTP c. FKTP lain yang memiliki kompetensi dan sarana prasarana, melalui mekanisme rujukan horizontal d. Fasilitas penunjang sesuai (laboratorium) yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan ➢ Khusus skrining kesehatan hipotiroid konginetal, penjaminan Program JKN adalah untuk jasa pengambilan sampel darah bayi baru lahir yang biayanya termasuk dalam paket tarif persalinan. Pembiayaan lain terkait SHK dijamin oleh Pemerintah ➢ Dalam penjaminan pelayanan skrining hipotiroid konginetal, peserta tidak boleh ditarik urun biaya 18



RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA ➢ Pelayanan RITP diselenggarakan oleh FKTP yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara jenis pelayanan rawat inap



➢ Kesepakatan besaran tarif RITP di FKTP mempertimbangkan: a) Ketersediaan tenaga kesehatan yaitu tenaga dokter dan/atau tenaga Kesehatan lainnya. b) Ketersediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan perundangan rawat inap tingkat pertama c) Indeks kemahalan pada masing-masing wilayah, berupa rata-rata tarif rawat inap tingkat pertama di wilayah Provinsi tersebut yang berlaku di Puskesmas dan FKTP Non Puskesmas.



➢ Penentuan kriteria yang disepakati adalah kriteria yang dapat dan mudah untuk dipantau perubahannya oleh KC dan Kepwil



19



RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA di PUSKESMAS Telah disepakati BPJS Kes Kepwil VI; Adinkes Jateng; per 20 Januari 2023



20



No Norma Non Kapitasi A Ketersediaan tenaga kesehatan yaitu tenaga dokter dan/atau tenaga Kesehatan lainnya. 1 A. Dokter Umum 1. ≥ 3 2. 1 - 2 B. Dokter Jaga 24 Jam 2 Perawat 3 Bidan 4 Apoteker 5 Asisten Apoteker B Ketersediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan perundangan rawat inap tingkat pertama 1 Ruang Rawat Inap 1. 8 - 10 2. 5 - 7 2 UGD/ Ruang Tindakan 3 Ruang Laboratorium 4 Instalasi Farmasi/ Ruang Farmasi 5 Ruang Dapur/ Ruang Penyiapan makanan 6 Ambulan/Transport



200.000



250.000



300.000











√ √



√ √



√ √ √ √























√ √ √ √ √



√ √ √ √



√ √ √ √















*Dokter Umum adalah dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di FKTP tersebut. ** Apabila ada salah satu komponen tidak terpenuhi maka berlaku tarif di bawahnya (Minimal 200.000) dengan kondisi Surat Izin Operasional Rawat Inap Masih berlaku. *** Apabila terjadi perubahan tarif pada pelayanan pasien lintas bulan maka digunakan tarif sesuai tanggal pelayanan. **** Penambahan tenaga kesehatan yang menyebabkan perubahan tarif diperhitungkan sejak FKTP melaporkan dan melakukan update pada H.F.I.S dan pengurangan tenaga kesehatan yang menyebabkan perubahan tarif diperhitungkan sejak tanggal tenaga kesehatan tidak berpraktek di FKTP.



RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA di KLINIK RAWAT INAP Telah disepakati BPJS Kes Kepwil VI; Asklin Jateng; PKFI Jateng per 20 Januari 2023



21



No Norma Non Kapitasi A Ketersediaan tenaga kesehatan yaitu tenaga dokter dan/atau tenaga Kesehatan lainnya. 1 A. Dokter Umum 1. ≥ 3 2. 1 - 2 B. Dokter Jaga 24 Jam 2 Perawat 3 Bidan 4 Apoteker B Ketersediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan perundangan rawat inap tingkat pertama 1 Ruang Rawat Inap 1. 8 - 10 2. 5 - 7 2 UGD/ Ruang Tindakan 3 Ruang Laboratorium 4 Instalasi Farmasi/ Ruang Farmasi 5 Ruang Dapur/ Ruang Penyiapan makanan 6 Ambulan/Transport



200.000



250.000



300.000











√ √ √



√ √ √ √











√ √ √ √ √



√ √ √ √



√ √ √ √















√ √ √ √



*Dokter Umum adalah dokter yang memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di FKTP tersebut. ** Apabila ada salah satu komponen tidak terpenuhi maka berlaku tarif di bawahnya (Minimal 200.000) dengan kondisi Surat Izin Operasional Rawat Inap Masih berlaku. *** Apabila terjadi perubahan tarif pada pelayanan pasien lintas bulan maka digunakan tarif sesuai tanggal pelayanan. **** Penambahan tenaga kesehatan yang menyebabkan perubahan tarif diperhitungkan sejak FKTP melaporkan dan melakukan update pada H.F.I.S dan pengurangan tenaga kesehatan yang menyebabkan perubahan tarif diperhitungkan sejak tanggal tenaga kesehatan tidak berpraktek di FKTP.



Perubahan Pengaturan pada Pelayanan Kebidanan dan Neonatal (Pasal 19 – 22) Terdapat perubahan penjaminan Pemeriksaan ANC yang awalnya 4 kali kunjungan menjadi 6 kali kunjungan dengan ketentuan: ✓ 1 kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG); ✓ 2 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan; dan ✓ 3 kali pada trimester ketiga yang dilakukanoleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.



22



Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) yang sebelumnya berlaku secara umum, sekarang dibedakan berdasarkan : ✓ pelayanan oleh dokter disertai pelayanan USG; ✓ pelayanan oleh dokter; ✓ pelayanan oleh bidan FKTP dan ✓ bidan jejaring.



Tarif pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi dasar di FKTP PONED yang dulunya berlaku secara umum, sekarang dibedakan berdasarkan lama rawat, yaitu : a. untuk lama perawatan 2 hari; dan b. untuk lama perawatan 3 hari.



Tarif persalinan dibedakan berdasarkan : ✓ Tarif persalinan oleh Tim yang terdiri dari 1 tenaga medis dan 2 tenaga Kesehatan di Puskesmas dan FKTP selain Puskesmas; atau ✓ Tarif persalinan yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu



Terdapat perbedaan jumlah pelayanan kesehatan ibu dan bayi (PNC) yang awalnya dilakukan minimal 4 kali, dengan pengaturan baru sebagai berikut : ✓ pelayanan kesehatan ibu dilakukan minimal 4 kali, yaitu pada kunjungan ke 1 sd 4; ✓ pelayanan kesehatan bayi dilakukan minimal 3 kali, yaitu pada kunjungan ke 1 sd 3;



ANC (ante natal care) Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) a. 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG); b. 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan; dan c. 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.



Jenis ANC



Puskesmas



Non Puskesmas



140.000



160.000



ANC dilakukan oleh dokter



80.000



90.000



ANC dilakukan oleh bidan Puskesmas/ di Klinik Pratama



60.000



70.000



ANC dilakukan oleh bidan jejaring



70.000



70.000



ANC dilakukan oleh dokter disertai USG



Dalam kondisi tertentu karena tidak ada dokter atau sarana pemeriksaan ultrasonografi (USG) dalam fasilitas kesehatan, pelayanan masa hamil (ante natal care) pada kunjungan trimester pertama dan kunjungan kelima di trimester ketiga dapat dilakukan oleh : a. dokter tanpa pemeriksaan USG: atau b. dilakukan oleh bidan.



Apabila dilakukan rujukan horizontal antar FKTP untuk pelayanan USG, maka biaya pemeriksaan ANC dan USG dibayarkan ke FKTP yang memberikan pelayanan USG 24



PERSALINAN DI FKTP Penjaminan pelayanan persalinan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai kompetensi & kewenangan : a. tim paling sedikit 1 dokter dan 2 orang tenaga kesehatan. (tidak dapat ditagihkan FKTP yang tidak memiliki dokter) b. tim paling sedikit 2 orang tenaga kesehatan. Persalinan di FKTP



Puskesmas



Non Puskesmas



persalinan dilakukan oleh tim paling sedikit 1 (satu) orang dokter dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan persalinan tanpa komplikasi dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan persalinan dengan tindakan emergensi dasar di FKTP PONED. Lama perawatan 2 (dua) hari



1.000.000



1.200.000



800.000



800.000



1.250.000



1.250.000



persalinan dengan tindakan emergensi dasar di FKTP PONED. Lama perawatan 3 (dua) hari Pelayanan Tindakan pasca persalinan Bagi FKTP PONED



1.500.000



1.500.000



180.000



180.000



FKTP PONED ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini ketentuan FKTP Poned baru mengatur Puskesmas. Penetapan FKTP non Puskesmas sebagai PONED menunggu ketetapan perundangan Kemenkes. *) Tarif Persalinan termasuk pelayanan pengambilan sample Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK). kewajiban implementasi SHK akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal, sampel SHK belum menjadi syarat pengajuan klaim persalinan dan akan ada pengaturan lebih lanjut oleh Kemenkes 25



PNC (post natal care) Pelayanan Kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) Ibu dan bayi baru lahir. Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas keempat, yang meliputi: a. 1 kali pada periode 6 jam s/d 2 hari pascapersalinan untuk Ibu dan bayi; b. 1 kali pada periode 3 hari s/d 7 hari pascapersalinan untuk ibu dan bayi c. 1 kali pada periode 8 hari s/d 28 hari pascapersalinan untuk ibu dan bayi dan d. 1 kali pada periode 29 hari s/d 42 hari pascapersalinan untuk ibu. Tarif per kunjungan:



Jenis PNC



26



Puskesmas



Non Puskesmas



PNC Di FKTP



40.000



50.000



PNC oleh bidan jejaring



50.000



50.000



Pelayanan Kontrasepsi Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi meliputi: a. prapelayanan kontrasepsi; b. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi; dan c. pasca pelayanan kontrasepsi. Pelayanan Kontrasepsi



Non Puskesmas



pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)



105.000



105.000



pemasangan dan/atau pencabutan implan



105.000



105.000



20.000



20.000



Penanganan komplikasi KB



125.000



125.000



Pelayanan Keluarga Berencana metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi



370.000



370.000



Pelayanan suntik KB



27



Puskesmas



GADAR DI FKTP TIDAK KERJASAMA & ALAT BANTU KESEHATAN GAWAT DARURAT DI FKTP TIDAK KERJASAMA ➢ Pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerjasama diberikan sesuai dengan indikasi medis, dengan ketentuan kriteria gawat darurat mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku. ➢ Penggantian biaya pelayanan gawat darurat di FKTP tidak kerjasama: a. Sesuai dengan tarif non kapitasi, untuk pelayanan yang terdapat tarif di non kapitasi (seperti persalinan, rawat inap tingkat pertama, dan lain-lain) b. Sesuai dengan tarif pelayanan yang berlaku pada puskesmas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten/Kota, untuk pelayanan yang tidak terdapat dalam tarif non kapitasi. ➢ Ketentuan penagihan klaim gawat darurat sesuai PerBPJS7/2018 tentang Pedoman Adminitrasi Klaim menggunakan aplikasi Pcare khusus bagi FKTP tidak Kerjasama untuk kasus gadar 28



ALAT BANTU KESEHATAN ➢ Protesa Gigi



a. Pelayanan protesa gigi di FKTP diberikan oleh dokter gigi sesuai standar kompetensi dokter gigi tingkat pertama. b. Penjaminan protesa gigi diberikan sesuai indikasi medis dengan penggantian protesa gigi untuk rahang gigi yang sama diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali ➢ Kacamata a. Kacamata diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata di FKRTL



Pelayanan Protesa Gigi Merupakan pelayanan suplemen alat bantu kesehatan, sifatnya bantuan biaya.



Nama Tindakan Protesa gigi 2 rahang gigi



Protesa gigi 1 rahang gigi



29



Tarif (Rp)



Keterangan Maksimal a. dilakukan sesuai dengan standar kompetensi 1.000.000 dokter gigi; dan b. untuk rahang gigi yang sama diberikan paling Maksimal cepat 2 (dua) tahun sekali 500.000 sesuai indikasi medis.



Pemeriksaan penunjang PROLANIS Pemeriksaan



Tarif (Rp)



Keterangan



Gula Darah Sewaktu (GDS)



20.000 Sesuai indikasi medis



Gula Darah Puasa (GDP)



20.000 1 bulan 1 kali



Gula Darah Post Prandial (GDPP)



20.000 1 bulan 1 kali



HbA1c - PRB/Prolanis



160.000 3 s/d 6 bulan 1 kali



Ureum



30.000 2 kali dalam 1 tahun



Kreatinin



30.000 2 kali dalam 1 tahun



Kolesterol Total



45.000 2 kali dalam 1 tahun



Kolesterol LDL



60.000 2 kali dalam 1 tahun



Kolesterol HDL



45.000 2 kali dalam 1 tahun



Trigliserida



50.000 2 kali dalam 1 tahun



Microalbuminaria



30



120.000 2 kali dalam 1 tahun



Implementasi pelayanan penunjang Prolanis dan Skrining Kesehatan menunggu perubahan Peraturan BPJS Kesehatan no 2 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu serta Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam JKN



Belum dapat diimplementasikan menunggu informasi selanjutnya



Pemberlakuan Pengaturan



Pembayaran pasien rawat inap yang masuk di FKTP atau FKRTL sebelum masa berlaku Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, tarif menggunakan sesuai Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 sampai dengan waktu kepulangan pasien.



31



Peserta yang telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya yang masuk sebelum berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, menggunakan ketentuan peningkatan kelas perawatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 dan tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.



Untuk Obat Penyakit Kronis: 1. Untuk SEP pelayanan terbit sebelum tanggal 24 Januari 2023, dimana pada tanggal tersebut adalah tanggal mulai berlakunya Permenkes Nomor 3 tahun 2023, dan penagihan dilakukan setelah tanggal 24 Januari 2023, tetap mengikuti ketentuan sebelum terbitnya Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. 2. Proses penagihan klaim obat kronis mulai tanggal 24 Januari 2023, untuk memudahkan penyesuaian aplikasi, maka instalasi farmasi Rumah Sakit/ apotek kronis melakukan penagihan pelayanan secara penuh untuk 30 hari, selanjutnya perhitungan proporsional diakomodir melalui aplikasi apotek online.



TINDAK LANJUT FKTP Sosialisasi & Internalisasi



Addendum PKS



1. Dilaksanakan Kementrian Kesehatan



1. Addendum PKS dilaksanakan per tanggal 20 Januari 2023



2. Dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang 3. Untuk dilakukan internalisasi kepada jajaran FKTP dan jejaring



32



2. Penyelesaian Addendum PKS maksimal tanggal 6 Februari 2023 lengkap.



Profiling HFIS 1. FKTP memastikan agar inputan ketersediaan SDM dan Sarpras di aplikasi HFIS telah sesuai dengan kondisi terbaru 2. Profiling kondisi SDM dan sarpras akan menjadi dasar penjaminan dan pembayaran tarif sesuai Permenkes 3/2023 (khususnya ketersediaan dokter dan dokter gigi di FKTP). 3. Profiling tenaga Kesehatan pada bidan jejaring. (secara manual melalui Gform dan HFIS apabila sdh tersedia)



Khusus Bidan Jejaring FKTP yang melayani persalinan update data pada link manual:



https://bit.ly/datajejaringbidan



https://bit.ly/yukuploadsip



Aplikasi Mobile JKN



Care Center 165 Scan QRCode disamping untuk mengunduh aplikasi MobileJKN



39