8 0 2 MB
IMPLEMENTASI PIPP DAN APLIKASI SIPP DI FKTP
Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta
Jakarta, 07 Juli 2021 1
AGENDA
Dasar Hukum Tingkat Kepuasan Peserta di FKTP Fungsi PIPP di FKTP
4
5
Aplikasi SIPP FKTP Lain-Lain
Dasar Hukum
Dasar Hukum UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
• Organisasi penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan (Pasal 8 ayat 1). • Penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi : pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi (Pasal 8 ayat 2).
Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
• Setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik (Pasal 3 ayat 1) • Pada setiap sarana pengaduan harus tersedia informasi tentang mekanisme atau tata cara pengaduan secara langsung, tidak langsung, dan/atau elektronik yang mudah diperoleh dan dipahami oleh penerima layanan (Pasal 4) • Setiap penyelenggara wajib memberi tugas kepada pengelola yang kompeten untuk melaksanakan fungsi pengelolaan pengaduan (Pasal 7 ayat 1)
Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
• Peserta berhak untuk mendapatkan informasi mengenai peyelenggaraan Jaminan Kesehatan secara menyeluruh menyangkut hak dan kewajiban peserta/Fasilitas Kesehatan/BPJS Kesehaan, dan mekanisme pelayanan di Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan • Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan wajib menyediakanunit pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan
Dasar Hukum PMK No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
• Fasilitas Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan laporan pelayanan sesuai waktu dan jenis yang telah disepakati (Pasal 12 ayat 3)
PMK No 99 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Program JKN
• Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan wajib menyediakan sarana pengaduan yang dikelola secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri oleh Fasilitas Kesehatan dan BPJS Kesehatan (Pasal 39A ayat 3).
Per BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2018 tentang UPMP4
• Dalam memberikan pelayanan penanganan pengaduan Peserta di Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan unit di Fasilitas Kesehatan yang memiliki fungsi pelayanan penanganan pengaduan. • Fasilitas Kesehatan wajib menyediakan unit yang memiliki fungsi pelayanan informasi dan penanganan pengaduan Peserta Jaminan Kesehatan sebagai salah satu komitmen Fasilitas Kesehatan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan.
Tingkat Kepuasan Peserta di FKTP
KEPUASAN PESERTA DI FKTP TINGKAT NASIONAL TAHUN 2020 85
81.5 TARGET
PUSKESMAS
82.3 81.3 KLINIK PRATAMA
DPP
KEPUASAN PESERTA DI FKTP WILAYAH JABODETABEK TAHUN 2020
85
82.2
82.2 81.5
TARGET
PUSKESMAS
KLINIK PRATAMA
DPP
Area Of Improvement JABODETABEK
PUSKESMAS
Area Of Improvement
KLINIK PRATAMA
Area Of Improvement
DPP
Area Of Improvement
DPP
Fungsi PIPP di FKTP
Pengelolaan PIPP di FKTP Kondisi Saat Ini
Harapan ke Depan
Belum adanya pencatatan permintaan informasi ataupun penyampaian pengaduan
Data pemberian informasi dan penanganan pengaduan tercatat
Koordinasi dengan Kantor Cabang belum tercatat
Segala bentuk koordinasi dengan Kantor Cabang dapat tercatat
Meningkatkan kepuasan peserta terhadap layanan FKTP Didukung dengan aplikasi SIPP Sejalan dengan regulasi FKTP dan BPJS Kesehatan sebagai instusi pelayanan publik
Tujuan Implementasi PIPP di FKTP
Meningkatkan kepuasan peserta melalui efektivitas proses pemberian informasi dan penanganan pengaduan peserta di FKTP
Meningkatkan sinergi kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKTP dalam upaya peningkatan pelayanan kepada peserta
Bersama-sama melakukan upaya perbaikan yang diperlukan dan pengendalian atas perbaikan yang telah dilakukan.
MANFAAT Pasien • Informasi mudah diperoleh dan dipahami • Pengaduan mudah disampaikan dan ditindaklanjuti • Peserta puas
FKTP • Strategi, media dan konten pemberian informasi lebih tepat sasaran. • Pengaduan tertangani secara berjenjang sesuai SLA. • Area of Improvement terpetakan • Citra positif layanan FKTP • Biaya lebih efisien
MUDAH, CEPAT, PASTI
BPJS Kesehatan • Strategi, media dan konten pemberian informasi lebih komprehensif • Pengaduan tertangani sesuai peran dan fungsinya • Area of Improvement terpetakan • Citra positif layanan peserta JKN-KIS
Ruang Lingkup PIPP di FKTP Penyediaan Informasi Evaluasi Permintaan Informasi dan Penanganan Pengaduan
Penerimaan Permintaan Informasi dan Pengaduan
Pelaporan Permintaan informasi dan pengaduan
Pencatatan Permintaan informasi dan pengaduan
Pemberian informasi dan penanganan pengaduan
Mekanisme PIPP di FKTP
Kantor Cabang menindaklanjuti Peserta menyampaikan informasi atau pengaduan
Petugas FKTP Menerima Peserta
Pencatatan Pada Aplikasi SIPP
Aplikasi SIPP FKTP
Menu Aplikasi SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) 1. Entry : Berfungsi untuk melakukan entry Permintaan Informasi dan pengaduan peserta/fasilitas kesehatan 2. Inbox : Berisikan tiket yang belum close dan belum dieskalasi ke Kantor Cabang serta tiket yang telah mendapatkan jawaban dari Kantor Cabang 3. List : Berisikan Daftar seluruh Pengaduan & Permintaan Informasi yang di entry 4. Cetak : Berfungsi Untuk mengunduh data permintaan Informasi dan Pengaduan yang telah dientry sebagai bahan evaluasi RS terhadap Permintaan Informasi dan Pengaduan peserta 1. 2. 3.
Pendaftaran :Berfungsi untuk melakukan pendaftaran Bayi Baru Lahir dari jenis kepesertaan PBPU dan PPU Swasta (anak 1 sd 3) di FKTP (Pengentrian hanya dapat dilakukan pada jam 05.00 - 15.00 wib) Pembatalan : Berfungsi untuk melakukan pembatalan terhadap pengajuan pendaftran bayi baru lahir ke Kantor Cabang apabila terjadi kesalahan (Pembatalan hanya dapat dilakukan pada jam 05.00 - 15.00 wib) Riwayat : Berfungsi untuk melakukan monitoring tindak lanjut data pengajuan pendaftaran bayi baru lahir ke Kantor Cabang baik yang telah disetujui maupun di tolak, serta berisikan semua riwayat pengajuan pendaftaran bayi baru lahir yang telah di tindaklanjuti Kantor Cabang
1. Pencarian Data: Berfungsi untuk melakukan pengecekan data dan riwayat pembayaran peserta dengan menggunakan NIK/Nomor Kartu Peserta sehingga petugas dapat dengan mudah mengetahui data serta riwayat pembayaran peserta yang Meminta Informasi atau menyampaikan pengaduan 2. Cek Pembayaran: Berfungsi untuk mengetahui status pembayaran iuran peserta yang telah melakukan pembayaran di Bank atau chanel pembayaran yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Gambaran Aplikasi https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/sipp/#/access/signin
Menu Entri Pengaduan
Keterangan a. Pilihan status pelapor, merupakan “peserta” atau “bukan peserta” BPJS Kesehatan b. Inputan parameter pencarian data “peserta” by Nokapst atau NIK
Menu Entri Pengaduan Sms Telepon Email Tatap Muka Lain Lain
Tempat Kejadian
Isi Pengaduan Peserta
Menu Entri Pengaduan Cont..
Pilih status keluhan “eskalasi” untuk keluhan yang akan dikirimkan ke kantor BPJS Kesehatan, pilih “closed” untuk keluhan yang telah terselesaikan di Fasilitas Kesehatan
Menu List Pengaduan
Semua Pengaduan yang telah diinput akan terlihat di menu list pengaduan. Faskes dapat melakukan pencetakan rincian pengaduan yang diinput .
Menu Bayi Baru Lahir
Menu Bayi Baru Lahir
Untuk Bayi Baru Lahir yang belum memiliki NIK, kolom NIK Bayi dapat diisi dengan nomor Kartu Keluarga.
Menu Bayi Baru Lahir- Riwayat
Pencarian Data PBPU Untuk melakukan pengecekan data peserta PBPU sekaligus jumlah tunggakan dan Riwayat pembayaran
LAIN LAIN: INFORMASI SEPUTAR JKN-KIS
Apa Saja Fitur Pada Aplikasi Mobile JKN?
Data Nomor Handphone harus sama dengan data Nomor Handphone pada Aplikasi BPJS Kesehatan
34