Materi Teknis Kabupaten Karawang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



KATA PENGANTAR



Buku Rencana ini disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Materi Teknis ini berisi tentang Pendahuluan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Arahan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam proses penyusunan Buku Rencana ini kami sampaikan terima kasih.



Karawang, Desember 2009 Tim Penyusun



i



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ...........................................................................................................................................................i DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ ii DAFTAR TABEL.................................................................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................................................................... vii BAB 1.



PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ 1-1



1.1.



Latar Belakang .......................................................................................................................................... 1-1



1.2.



Fungsi Dan Kedudukan ......................................................................................................................... 1-3



1.3.



Ruang Lingkup.......................................................................................................................................... 1-5



1.3.1.



Ruang Lingkup Wilayah .............................................................................................................. 1-5



1.3.2.



Ruang Lingkup Substansi ........................................................................................................... 1-7



1.4.



Dasar Hukum ......................................................................................................................................... 1-11



1.5.



Profil Wilayah Kabupaten Karawang ........................................................................................... 1-18



1.5.1.



Kondisi Fisik ................................................................................................................................. 1-18



1.5.2.



Kondisi Kebencanaan................................................................................................................ 1-39



1.5.3.



Potensi Sumber Daya Alam .................................................................................................... 1-42



1.5.4.



Perekonomian Wilayah ............................................................................................................ 1-49



1.6.



Isu - Isu Strategis Penataan Ruang ................................................................................................ 1-58



1.7.



Kajian Lingkungan Hidup Strategis .............................................................................................. 1-61



BAB 2.



TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG ..................................................... 2-1



2.1.



Tujuan Penataan Ruang ........................................................................................................................ 2-1



2.2.



Kebijakan Penataan Ruang.................................................................................................................. 2-1



2.3.



Strategi Penataan Ruang ...................................................................................................................... 2-2



BAB 3.



RENCANA STRUKTUR RUANG ............................................................................................................ 3-1



3.1.



Sistem Pusat Pelayanan ........................................................................................................................ 3-1



3.1.1.



Sistem Perkotaan .......................................................................................................................... 3-1



3.1.2.



Kawasan Perdesaan ...................................................................................................................... 3-4



3.1.3.



Pusat Kegiatan ................................................................................................................................ 3-6



3.2.



Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana ............................................................ 3-15



3.2.1.



Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Utama .................................... 3-15



3.2.2.



Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi atau Kelistrikan ........................ 3-26



3.2.3.



Rencana Sistem Prasarana Telekomunikasi.................................................................... 3-33



3.2.4.



Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumberdaya Air ...................................... 3-39 ii



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.2.5.



Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya ............... 3-45



3.2.6.



Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah.......................................................... 3-59



BAB 4.



RENCANA POLA RUANG........................................................................................................................ 4-1



4.1.



Rencana Pola Kawasan Lindung ....................................................................................................... 4-1



4.1.1.



Kawasan Hutan Lindung............................................................................................................. 4-1



4.1.2.



Kawasan Perlindungan Setempat ........................................................................................... 4-4



4.1.3.



Kawasan Rawan Bencana........................................................................................................... 4-8



4.1.4.



Kawasan Lindung Geologi ....................................................................................................... 4-13



4.1.5.



Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya ............................................................... 4-14



4.1.6.



Kawasan Lindung Lainnya ...................................................................................................... 4-14



4.2.



Rencana Pola Kawasan Budidaya .................................................................................................. 4-16



4.2.1.



Kawasan Peruntukan Hutan Produksi............................................................................... 4-16



4.2.2.



Kawasan Peruntukan Pertanian ........................................................................................... 4-24



4.2.3.



Kawasan Peruntukan Perikanan .......................................................................................... 4-31



4.2.4.



Kawasan Peruntukan Pertambangan ................................................................................. 4-37



4.2.5.



Kawasan Peruntukan Industri .............................................................................................. 4-41



4.2.6.



Kawasan Peruntukan Pariwisata ......................................................................................... 4-45



4.2.7.



Kawasan Peruntukan Permukiman .................................................................................... 4-51



4.2.8.



Kawasan Peruntukan Lainnya .............................................................................................. 4-55



BAB 5.



ARAHAN KAWASAN STRATEGIS ....................................................................................................... 5-1



5.1.



Kawasan Strategis Industri Telukjambe ........................................................................................ 5-5



5.2. Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek................................................................................................................................................................... 5-6 5.3.



Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya.............................................................................. 5-7



BAB 6.



ARAHAN PEMANFAATAN RUANG .................................................................................................... 6-1



6.1.



Indikasi Program Perwujudan Rencana ........................................................................................ 6-1



6.2.



Tahapan Pelaksanaan ............................................................................................................................ 6-1



6.3.



Pengelolaan Pembangunan ................................................................................................................. 6-2



6.3.1.



Pembiayaan Pembangunan ....................................................................................................... 6-2



6.3.2.



Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan .......................................................................... 6-2



BAB 7.



ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG.................................................................. 7-1



7.1.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi ................................................................................................ 7-1



7.2.



Ketentuan Perizinan .............................................................................................................................. 7-3



7.3.



Kebijakan Insentif dan Disinsentif ................................................................................................... 7-4



7.3.1.



Jenis Insentif dan Disinsentif .................................................................................................... 7-5



iii



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



7.3.2.



Prosedur Pengenaan Insentif dan Disinsentif ................................................................... 7-8



7.3.3.



Pelaksanaan Insentif dan Disinsentif ................................................................................. 7-10



7.4.



Arahan Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang ................................................................... 7-13



7.5.



Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang ................................................................................ 7-16



iv



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



DAFTAR TABEL Tabel 1-1 Tabel 1-2 Tabel 1-3 Tabel 1-4 Tabel 1-5 Tabel 1-6 Tabel 1-7 Tabel 1-8 Tabel 1-9 Tabel 1-10 Tabel 1-11 Tabel 1-12 Tabel 1-13 Tabel 1-14 Tabel 1-15 Tabel 1-16 Tabel 1-17 Tabel 1-18 Tabel 1-19 Tabel 1-20 Tabel 1-21 Tabel 1-22 Tabel 1-23 Tabel 1-24 Tabel 1-25 Tabel 1-26 Tabel 1-27 Tabel 1-28 Tabel 3-1 Tabel 3-2 Tabel 3-3 Tabel 3-4 Tabel 3-5 Tabel 3-6 Tabel 3-7 Tabel 3-8



Ruang Lingkup Substansi RTRW Kabupaten ........................................................................... 1-7 Kondisi Topografi Kabupaten Karawang................................................................................ 1-19 Tabel Kemiringan Lereng .............................................................................................................. 1-20 Kondisi Geologi Umum Kabupaten Karawang ..................................................................... 1-24 Pola Air Permukaan Di Kabupaten Karawang ...................................................................... 1-26 Penggunaan Lahan Di Kabupaten Karawang Tahun 2002 .............................................. 1-28 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepadatan Dan Penyebaran Menurut Kecamatan Kabupaten Karawang Tahun 2007............................................................................................ 1-30 Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2003 – 2007 ....................................... 1-31 Banyaknya Penduduk Menurut Kecamatan Dan Jenis Kelamin Tahun 2007 .......... 1-32 Rasio Jenis Kelamin Menurut Kecamatan Tahun 2007..................................................... 1-33 Proyeksi Kepadatan Penduduk Di Kabupaten Karawang ................................................ 1-35 Kepadatan Di Kabupaten Karawang Tahun 2030 ............................................................... 1-37 Jenis Dan Lokasi Rawan Bencana Di Kabupaten Karawang............................................ 1-39 Luas Areal Perikanan Budidaya Di Kabupaten Karawang Tahun 2008..................... 1-42 Produksi Ikan, Rumah Tangga Perikanan (RTP) Dan Luas Areal yang Dimanfaatkan Menurut Tempat Budidaya Tahun 2007 – 2008 ................................................................. 1-43 Luas Kawasan Hutan Di Kabupaten Karawang Tahun 2008 .......................................... 1-45 Luas Dan Produksi Hutan Rakyat Tahun 2008 Kabupaten Karawang ...................... 1-45 Bahan Galian Yang Telah Dieksploitasi ................................................................................... 1-46 Beberapa izin Usaha Tambang Kawasan Pertambangan Kabupaten Karawang Tahun 2008 ......................................................................................................................................... 1-47 Struktur Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2005 – 2006 ...................................... 1-49 Realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2007 .............................. 1-51 Realisasi Pengeluaran Kabupaten Karawang Tahun 2007 ............................................. 1-51 Jenis Komoditas, Luas Tanam dan ProduktivitasTanaman Padi Sawah, Palawija dan HortikulturaKabupaten Karawang Tahun 2007.................................................................. 1-52 Data Perkembangan Industri Di Kabupaten Karawang.................................................... 1-53 Data Perkembangan Investasi Di Kabupaten Karawang .................................................. 1-54 Data Penyerapan Tenaga Kerja Di Kabupaten Karawang ................................................ 1-54 Data Luas Kawasan Industri Di Kabupaten Karawang ..................................................... 1-54 Rumusan Kajian Atas Isu Strategis Penataan Ruang di Kabupaten Karawang ....... 1-64 Aspek-aspek Pertimbangan Dalam Rangka Alokasi Ruang untuk Pengembangan Perkotaan ................................................................................................................................................ 3-1 Klasifikasi Kemampuan Lahan untuk Pengembangan Perkotaan di Kabupaten Karawang ................................................................................................................................................ 3-3 Pengelompokan Kecamatan Berdasarkan Ketersediaan Prasarana dan Sarana ...... 3-6 Sistem Pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang ..................................................................... 3-8 Jaringan Jalan Berdasarkan Klasifikasi Jalan......................................................................... 3-21 Kebutuhan Listrik Hingga 2030 Setiap Kecamatan di Kabupaten Karawang ......... 3-27 Proyeksi Kebutuhan Satuan Sambungan Telepon Tetap pada tahun 2030 ............. 3-34 Perkiraan Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Karawang Hingga 2030 .................. 3-40 v



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 3-9 Tabel 3-10 Tabel 3-11 Tabel 4-1 Tabel 4-2 Tabel 4-3 Tabel 4-4 Tabel 4-5 Tabel 4-6 Tabel 4-7 Tabel 4-8 Tabel 4-9 Tabel 4-10 Tabel 4-11 Tabel 4-12 Tabel 4-13 Tabel 4-14 Tabel 4-15 Tabel 4-16 Tabel 4-17 Tabel 4-18 Tabel 4-19 Tabel 5-1 Tabel 6-1 Tabel 6-2 Tabel 7-1 Tabel 7-2 Tabel 7-3 Tabel 7-4



Proyeksi Produksi Limbah Kabupaten Karawang tahun 2030 ..................................... 3-49 Proyeksi Timbulan Sampah di Kabupaten Karawang Hingga Tahun 2030 ............. 3-56 Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah di Kabupaten Karawang ............. 3-59 Rencana Kawasan Hutan Mangrove di Kabupaten Karawang Tahun 2030 ................ 4-2 Daerah Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang .................................................. 4-5 Kawasan Rawan Bencana dan Luasnya di Kabupaten Karawang .................................. 4-8 Arahan Penanggulangan Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Karawang ........ 4-10 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Di Kabupaten Karawang .................................. 4-16 Jenis Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi yang Diizinkan .................... 4-19 Arahan Lokasi Pengembangan Pertanian dan Hortikultura di Kabupaten Karawang .................................................................................................................................................................. 4-27 Kawasan Perkebunan di Kabupaten Karawang ................................................................... 4-29 Lokasi Pengembangan Perikanan Air Tawar di Kabupaten Karawang ..................... 4-32 Rencana Lokasi Pengembangan Perikanan di Kabupaten Karawang......................... 4-32 Sebaran Lokasi Pertambangan di Kabupaten Karawang ................................................. 4-39 Industri di Kabupaten Karawang ............................................................................................... 4-42 Sebaran Objek Pariwisata Di Kabupaten Karawang .......................................................... 4-46 Lokasi Pengembangan Pemakaman Skala Besar di Kabupaten Karawang .............. 4-48 Rencana Pengembangan Permukiman di Kabupaten Karawang ................................. 4-53 Kebutuhan Prasarana dan Sarana Ekonomi .......................................................................... 4-56 Arahan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Karawang ...................................................................................................................... 4-58 Arahan Kawasan Perdagangan dan Jasa di Kabupaten Karawang............................... 4-60 Ketersediaan RTH berdasarkan Kawasan Perkotaan di Kabupaten Karawang ..... 4-65 Kriteria Umum Kawasan Strategis Kabupaten Karawang .................................................. 5-3 Perbandingan Karakter Kelembagaan Pemanfaatan Ruang .............................................. 6-7 Indikasi Program Utama Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 2030 .......................................................................................................................................................... 6-5 Deskripsi Indikator Pemanfaatan Ruang ................................................................................... 7-1 Jenis Insentif dan Disinsentif dan Objeknya di Kabupaten Karawang ....................... 7-11 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 20307-19 Ketentuan Umum Perizinan Alokasi Ruang untuk Beberapa Kegiatan di Kabupaten Karawang 2010 – 2030 .................................................................................................................. 7-45



vi



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



DAFTAR GAMBAR Gambar 1-1 Waktu Pemberlakuan RTRW ....................................................................................................... 1-4 Gambar 1-2 Kedudukan RTRW Kabupaten .................................................................................................... 1-5 Gambar 1-3 Kabupaten Karawang sebagai Lingkup Wilayah Perencanaan ..................................... 1-7 Gambar 1-4 Peta Topografi................................................................................................................................ 1-21 Gambar 1-5 Peta Morfologi................................................................................................................................ 1-22 Gambar 1-6 Peta Kemiringan Lereng ............................................................................................................ 1-23 Gambar 1-7 Peta Geologi .................................................................................................................................... 1-25 Gambar 1-8 Peta Pola Aliran Sungai .............................................................................................................. 1-27 Gambar 1-9 Peta Penggunaan Lahan ............................................................................................................. 1-29 Gambar 1-10 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang .......................................................... 1-36 Gambar 1-11 Peta Sebaran Penduduk ............................................................................................................. 1-38 Gambar 1-12 Peta Kondisi Kebencanaan ....................................................................................................... 1-41 Gambar 1-13 Peta Sumber Daya Alam............................................................................................................. 1-48 Gambar 1-14 Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2001 – 2006. 1-50 Gambar 1-15 Isu Konservasi Lahan Pertanian .............................................................................................. 1-59 Gambar 1-16 Isu Pengembangan Industri ...................................................................................................... 1-61 Gambar 1-17 Lokasi Isu Strategis di Kabupaten Karawang .................................................................... 1-63 Gambar 3-1 Peta Kawasan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Karawang Berdasarkan Kemampuan Lahan ....................................................................................................................... 3-11 Gambar 3-2 Peta Pusat-pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang....................................................... 3-12 Gambar 3-3 Peta Wilayah Pesisir ..................................................................................................................... 3-13 Gambar 3-4 Peta Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Karawang ...................................................... 3-14 Gambar 3-5 Peta Rencana Pengembangan Prasarana dan Sarana Transportasi ......................... 3-25 Gambar 3-6 Konsep Rencana Sistem Jaringan Listrik (Skema) .......................................................... 3-31 Gambar 3-7 Peta Rencana Sistem Jaringan Listrik Kabupaten Karawang ..................................... 3-32 Gambar 3-8 Konsep Rencana Sistem Jaringan Telekominikasi (Skema) ........................................ 3-33 Gambar 3-9 Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Karawang ............ 3-38 Gambar 3-10 Peta Rencana Jaringan Sistem Air Bersih di Kabupaten Karawang......................... 3-44 Gambar 3-11 Peta Rencana Sistem Pengembangan Drainase di Kabupaten Karawang............. 3-48 Gambar 3-12 Peta Rencana Pengembangan Sistem Limbah di Kabupaten Karawang ............... 3-53 Gambar 3-13 Sistem Pengolahan Sampah di Kabupaten Karawang .................................................... 3-56 Gambar 3-14 Peta Rencana Pengembangan Sistem Persampahan di Kabupaten Karawang ... 3-62 Gambar 4-1 Peta Kawasan Hutan Lindung ..................................................................................................... 4-3 Gambar 4-2 Peta Kawasan Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang ................................. 4-7 Gambar 4-3 Peta Kawasan Rawan Bencana ................................................................................................ 4-12 Gambar 4-4 Peta Kawasan Lindung Geologi............................................................................................... 4-15 Gambar 4-5 Peta Kawasan Peruntukan Hutan Produksi ....................................................................... 4-35 Gambar 4-6 Peta Kawasan Peruntukan Pertanian.................................................................................... 4-36 Gambar 4-7 Peta Peruntukan Pertambangan ............................................................................................. 4-40 Gambar 4-8 Peta Kawasan Peruntukan Industri ....................................................................................... 4-44 Gambar 4-9 Peta Kawasan Pariwisata ........................................................................................................... 4-50 Gambar 4-10 Peta Kawasan Permukiman ...................................................................................................... 4-54 vii



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-11 Peta Kawasan Perdagangan dan Jasa .................................................................................... 4-62 Gambar 4-12 Peta Kawasan Militer ................................................................................................................... 4-66 Gambar 4-13 Peta RTH............................................................................................................................................ 4-67 Gambar 4-14 Peta Kawasan Budidaya Non Pertanian ............................................................................... 4-68 Gambar 4-15 Peta Arahan Pola Ruang Kabupaten Karawang ................................................................ 4-69 Gambar 5-1 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Karawang..................................................................... 5-8 Gambar 6-1 Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang ................................. 6-3



viii



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 1. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Kabupaten Karawang secara geografis sangat strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibukota Negara, yaitu DKI Jakarta. Posisi tersebut serta adanya sumber daya pendukung menjadikan Kabupaten Karawang turut berkembang dengan cepat mengikuti pertumbuhan ibukota dan wilayah sekitarnya. Tumbuhnya Kabupaten Karawang secara umum memberikan tekanan pada aspek lingkungan, kehidupan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Perkembangan



yang



sedang



dan



terus



berlangsung



ini



berpotensi



menimbulkan



ketidakteraturan, ketidaknyamanan dan bahkan dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Implikasi lainnya adalah terdapatnya penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dan kurang mempertimbangan daya dukung lingkungan. Hal tersebut diindikasikan oleh berkurangnya kawasan yang berfungsi lindung, konversi lahan sawah dan muculnya kerusakan lingkungan. Sesuai dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya dengan tetap memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Kewenangan tersebut termasuk dalam hal penataan ruang adalah menyelenggarakan penataan ruang daerahnya yang didalamnya terdapat unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, sesuai dengan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. Untuk mencapai keterpaduan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam sehingga tercipta suatu pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Karawang perlu menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan/pegangan dalam pembangunan wilayah. Produk rencana tata ruang tersebut harus dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan telah menjadi hasil kesepakatan semua stakeholders di daerah. Implementasi rencana tata ruang tersebut selanjutnya harus memperhatikan : 1) Adanya perubahan kebijakan daerah sebagai respon terhadap dinamika perkembangan yang ada.



1-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2) Proses penyusunannya harus melalui prosedur dan komitmen yang lengkap dan harus dilengkapi dengan data dan informasi sebagai masukan dalam menyusun rencana tata ruang. 3) Perumusan muatan rencana harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. 4) Produk rencana tata ruang diharapkan berketetapan sebagai peraturan daerah sehingga mengikat bagi seluruh pelaku pembangunan. Sejalan dengan reformasi dan perubahan konstelasi pembangunan nasional, maka penataan ruang saat ini diatur dengan undang-undang baru yaitu Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 adalah : a.



Penataan Ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sebagai suatu proses maka ketiga bidang kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya,sehingga kemudian aspek pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang sudah tercakup dalam analisis pada proses penyusunan rencana tata ruang wilayah.



b.



Penataan Ruang berazaskan keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan serta akuntabilitas. Penyelenggaraan penataan ruang sendiri bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional



c.



Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan. Dalam pelaksanaannya penataan ruang harus memperhatikan kondisi kerentanan terhadap bencana alam, serta berbasis ada potensi sumber daya setempat.



d.



Penataan ruang berdasarkan klasifikasinya tersebut harus dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan skala wilayahnya serta saling berkomplementer.



e.



Penyusunan rencana tata ruang wilayah harus memperhatikan aspirasi stakeholder setempat agar penetapan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah dapat berjalan lancar karena sejak awal telah mendapat dukungan stakeholder setempat.



1-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



f.



Pemerintah kabupaten dalam hal ini mempunyai kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan kawasan strategis kabupaten, pelaksanaan penataan ruang wilayah dan kawasan strategis serta melaksanakan kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota. Dalam melaksanakan kewenangannya tersebut, maka pemerintah kabupaten menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan rencana umum dalam rangka pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten dan melaksanakan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.



Dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang daerah sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya yang ada, maka Pemerintah Kabupaten Karawang berkeinginan menyusun rencana tata ruang wilayah untuk periode 2010 s/d 2030. Penyusunan RTRW ini mengacu pada undang-undang mengenai tata ruang yang baru sebagai upaya untuk menyempurnakan RTRW terdahulu serta untuk mengantisipasi dinamika perkembangan daerah ke depan.



1.2. Fungsi Dan Kedudukan Fungsi dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang adalah sebagai penyelaras kebijakan penataan ruang dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karawang dan masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang. Sedangkan kedudukan RTRWK ini adalah sebagai berikut : •



Penjabaran dari RTRW Provinsi Jawa Barat







Pertimbangan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah







Pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah







Pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan sektoral







Pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten







Pedoman untuk penataan ruang Kawasan Strategis Kabupaten







Pedoman dalam penyusunan rencana tata ruang yang lebih rinci







Pedoman dalam penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.







Pedoman dalam Penataan ruang kawasan strategis kabupaten .



Dalam UU no 26 Tahun 2007, RTRW Kabupaten juga menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi. Selanjutnya undang-undang tersebut juga menyatakan



1-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



bahwa RTRW Kabupaten berlaku selama 20 (duapuluh) tahun, dan dilakukan peninjauan kembali setiap lima tahun. Dalam kurun waktu 20 tahun tersebut proses perencanaan tidak berhenti pada apa yang dihasilkan dalam dokumen atau produk RTRW Kabupaten, melainkan terus berlanjut seperti suatu siklus. Dalam pengertian tersebut, peninjauan kembali merupakan bagian dari proses yang memperbaiki rencana tata ruang yang telah disusun. Mengacu pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang disusun berurutan menurut kerinciannya, dari rencana umum hingga rencana rinci, atau dari RTRW Nasional hingga ke rencana detail atau rencana teknik tata ruang. Berikut ini adalah waktu mulai pemberlakuan RTRW (nasional, provinsi dan kabupaten) sesuai dengan aturan yang berlaku : 2007



2008



2009



2010



2011



Pemberlakuan UU No.26 Tentang Penataan Ruang Pemberlakuan PP No.26 Tentang RTRWN Pemberlakuan RTRW Provinsi Pemberlakuan RTRW Kabupaten/Kota Gambar 1-1 Waktu Pemberlakuan RTRW Berikut ini adalah gambaran sistem rencana tata ruang yang juga menggambarkan kedudukan RTRW Kabupaten.



1-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



RTRW Nasional



RPJP Nasional



RTR Kepulauan RTR Kawasan Strategis Nasional



RPJM Nasional RTRW Provinsi



RTR Kawasan Strategis Provinsi



RPJP Provinsi



RPJM Provinsi RTRW Kabupaten



RDTR Kabupaten RTR Kawasan Strategis Kabupaten



RPJP Kab/Kota



RTR Kawasan Agropolitan



RPJM Kab/Kota



RTR Kawasan Perdesaan



RTRW Kota



RDTR Kota RTR Kawasan Strategis Kota RTR Kawasan Perkotaan



Gambar 1-2 Kedudukan RTRW Kabupaten



1.3. Ruang Lingkup 1.3.1. Ruang Lingkup Wilayah Kabupaten Karawang berada di bagian utara Provinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak antara 107o02’ - 107o40’ BT dan 5o562’ - 6o34’ LS. Kabupaten Karawang termasuk daerah daratan yangrelatif rendah, mempunyai variasi kemiringan wilayah 0 – 2%, 2 – 15% dan diatas 40%.



1-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Secara administratif, Kabupaten Karawang mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut : •



Sebelah Utara



: Batas Alam yaitu Laut Jawa.







Sebelah Timur



: Kabupaten Subang







Sebelah Tenggara



: Kabupaten Purwakarta







Sebelah Selatan



: Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur







Sebelah Barat



: Kabupaten Bekasi.



Luas wilayah Kabupaten Karawang 1.753,27 km2 atau 3,73% dari luas Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang juga memiliki wilayah pesisir dan laut, yaitu sepanjang 75 km di pantai utara dengan wilayah kewenangan 4 (empat) mil laut dari garis pantai terluar. Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang memiliki lahan subur di Jawa Barat, sehingga sebagian besar lahannya digunakan untuk pertanian. Wilayah ini, secara administrasi terdiri dari 30 kecamatan, 297 desa dan 12 kelurahan. Penamaan kecamatan baru menurut Perda Kabupaten Karawang Nomor : 3 Tahun 2004 yaitu tentang Pembentukan dan Pemekaran Kecamatan, yaitu: 1.



Kecamatan Pangkalan



16.



Kecamatan Telagasari



2.



Kecamatan Tegalwaru



17.



Kecamatan Majalaya



3.



Kecamatan Ciampel



18.



Kecamatan Karawang Timur



4.



Kecamatan Telukjambe Timur



19.



Kecamatan Karawang Barat



5.



Kecamatan Telukjambe Barat



20.



Kecamatan Rawamerta



6.



Kecamatan Klari



21.



Kecamatan Tempuran



7.



Kecamatan Cikampek



22.



Kecamatan Kutawaluya



8.



Kecamatan Purwasari



23.



Kecamatan Rengasdengklok



9.



Kecamatan Tirtamulya



24.



Kecamatan Jayakerta



10.



Kecamatan Jatisari



25.



Kecamatan Pedes



11.



Kecamatan Banyusari



26.



Kecamatan Cilebar



12.



Kecamatan Kotabaru



27.



Kecamatan Cibuaya



13.



Kecamatan Cimalaya Wetan



28.



Kecamatan Tirtajaya



14.



Kecamatan Cilamaya Kulon



29.



Kecamatan Batujaya



15.



Kecamatan Lemahabang



30.



Kecamatan Pakisjaya



1-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 1-3 Kabupaten Karawang sebagai Lingkup Wilayah Perencanaan



1.3.2. Ruang Lingkup Substansi Secara umum substansi RTRW, dengan mengacu pada ketentuan yang ada, setidaknya mencakup beberapa hal berikut ini : Tabel 1-1 Ruang Lingkup Substansi RTRW Kabupaten No. 1.



Ruang Lingkup Substansi Pendahuluan



Uraian a. Dasar hukum penyusunan RTRW kabupaten. b. Profil wilayah kabupaten, mencakup: • Gambaran umum kabupaten yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah kabupaten • Kependudukan dan sumber daya manusia • Potensi bencana alam • Potensi sumber daya alam; dan • Potensi ekonomi wilayah. c. Isu-isu strategis wilayah kabupaten



1-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No. 2.



Ruang Lingkup Substansi Tujuan, Kebijakan dan Strategi



Uraian a. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten b. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayahkabupaten.



3.



Rencana Struktur Ruang



a. Rencana sistem perkotaan wilayah kabupaten. b. Rencana sistem jaringan prasarana skala kabupaten, mencakup • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana transportasi, meliputi rencana jaringan jalan, terminal (tipe A dan B), jaringan rel kereta api, stasiun antar kota, pelabuhan dalam fungsi dan cakupan layanan (pusat penyebaran dan bukan pusat penyebaran), dan bandara dalam fungsi dan cakupan layanan • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana energi, meliputi jaringan SUTUT, SUTET, SUTT, SUTM, pusat-pusat pembangkit listrik, dan pusat-pusat distribusi tegangan menengah ke atas • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana sumber daya air, meliputi: sumber-sumberair baku untuk kegiatan permukiman perkotaan dan jaringan air baku wilayah, sistemjaringan irigasi, sungai, danau, waduk, DAS/wilayah sungai, dan lainnya • Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana telekomunikasi, meliputi jaringan terestrialskala wilayah dan nasional yang ada di kabupaten (mikro digital, serat optik, mikro analog,kabel laut, jaringan internasional), serta jaringan satelit (stasiun bumi) • Rencana pengembangan jaringan prasarana lainnya, meliputi: prasarana pengelolaanlingkungan (TPA regional), dan penyediaan air bersih regional



4.



Rencana Pola Ruang



a. Rencana pola ruang kawasan lindung yang mencakup: • Kawasan hutan lindung • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi : (1). Kawasan bergambut; dan



1-8



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ruang Lingkup Substansi



Uraian (2). Kawasan resapan air • Kawasan perlindungan setempat, meliputi: (1). Sempadan pantai; (2). Sempadan sungai; (3). Kawasan sekitar danau atau waduk; (4). Kawasan sekitar mata air (5). Kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal lainnya. • Kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan cagar budaya, meliputi: (1). Kawasan suaka alam; (2). Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya; (3). Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut; (4). Cagar alam dan cagar alam laut; (5). Kawasan pantai berhutan bakau; (6). Taman nasional dan taman nasional laut; (7). Taman hutan raya; (8). Taman wisata alam dan taman wisata alam laut; (9). Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan. • Kawasan rawan bencana alam, meliputi: (1). Kawasan rawan tanah longsor (2). Kawasan rawan gelombang pasang dan kawasan rawan banjir. • Kawasan lindung geologi, meliputi: (1). Kawasan cagar alam geologi (2). Kawasan rawan bencana alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. • Kawasan lindung lainnya, meliputi: (1). Cagar biosfer; (2). Ramsar; (3). Taman buru; (4). Kawasan perlindungan plasma-nutfah; dan (5). Kawasan pengungsian satwa, terumbu karang dan kawasan koridor bagi jenis



1-9



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ruang Lingkup Substansi



Uraian satwa atau biota laut yang dilindungi. b. Rencana pola ruang kawasan budi daya, meliputi : • Kawasan peruntukan hutan produksi, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Peruntukan hutan produksi terbatas; (2). Peruntukan hutan produksi tetap; (3). Peruntukan hutan produksi yang dapat dikonversi. • Kawasan hutan rakyat; • Kawasan peruntukan pertanian, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Kawasan budidaya pertanian lahan basah; (2). Kawasan budidaya hortikultura; dan (3). Kawasan budidaya perkebunan. • Kawasan peruntukan perikanan, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Kawasan budidaya perikanan air tawar; (2). Kawasan budidaya perikanan laut; • Kawasan peruntukan pertambangan, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Peruntukan mineral dan batubara; (2). Peruntukan minyak dan gas bumi; (3). Peruntukan panas bumi (4). Peruntukan air tanah di kawasan pertambangan. • Kawasan peruntukan industri • Kawasan peruntukan pariwisata • Kawasan peruntukan perumahan, yang dirinci meliputi kawasan: (1). Peruntukan permukiman perkotaan (2). Peruntukan permukiman perdesaan. • Kawasan peruntukan lainnya.



5.



Penetapan kawasan Strategis Kabupaten



a. Lokasi dan jenis kawasan strategis kabupaten; b.



Peta kawasan strategis kabupaten, yang menunjukkan deliniasi kawasan strategis nasional;kawasan strategis provinsi yang ada di wilayah kabupaten, dan kawasan strategis



1-10



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ruang Lingkup Substansi



Uraian kabupaten



6.



Arahan Pemanfaatan Ruang



Tabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangka menengah lima tahunan kabupaten, yang mencakup indikasi program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana, kelembagaan, dan instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:



7.



Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang



a.



Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah kabupaten, meliputi indikasi program utama perwujudan pusatpusat kegiatan, dan program utama perwujudan sistem prasarana wilayah di kabupaten;



b.



Indikasi program perwujudan rencana pola ruang wilayah kabupaten, meliputi indikasi program perwujudan kawasan lindung, dan indikasi program perwujudan kawasan budi daya;



c.



Indikasi program perwujudan kawasan strategis kabupaten



a.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



b.



Perizinan



c.



Insentif dan disinsentif



d. Arahan sanksi Sumber : Permen PU No. 16/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Penyusunan RTRW Kabupaten



1.4. Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Nomor 1950); 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 1-11



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699); 9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412); 10. Undang-Undang Nomor 22 Tahun



2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran



Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 11. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4327); 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); 14. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433);



1-12



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4380); 17. Undang-Undang Nomor 25 Tahun



2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan



Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 18. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 19. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441); 20. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 21. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); 22. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); 23. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 24. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);



1-13



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



25. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851); 26. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4925); 27. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); 28. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 29. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); 30. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 31. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 32. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068); 33. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974); 34. Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 35. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445); 36. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);



1-14



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



37. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); 38. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 39. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934); 40. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4145); 41. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146); 42. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161); 43. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242); 44. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 45. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385); 46. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452); 47. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489); 48. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik



1-15



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 49. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); 50. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4638); 51. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696); 52. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara



Pemerintah,



Pemerintahan



Daerah



Provinsi



dan



Pemerintahan



Daerah



Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 53. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 54. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 55. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833); 56. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); 57. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5004); 58. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);



1-16



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



59. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160 60. Peraturan Menteri Pertanian 41/Permentan/OT. 140/9/2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian 61. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; 62. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung; 63. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; 64. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Tata Ruang di Daerah; 65. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; 66. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor; 67. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan RTH di Kawasan Perkotaan 68. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan; 69. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 70. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2008 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengolahan Limbah Permukiman (KSNP-SPALP) 71. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; 72. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh di Daerah; 73. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009 tentang Pedoman Persetujuan Substansi dalam Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota beserta Rencana Rinciannya; 74. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;



1-17



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



75. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/Menhut-II/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi dalam rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah; 76. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Barat; 77. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15); 78. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45); 79. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46); 80. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 86). 81. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Industri Terpadu di Telukjambe Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang 82. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 21 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Industri Bukit Indah Timur Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang 83. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 1991 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Industri Bukit Indah Barat Kabupaten Daerah Tingkat II Karawang 84. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah



1.5. Profil Wilayah Kabupaten Karawang 1.5.1. Kondisi Fisik A. Morfologi Bentuk topografi di Kabupaten Karawang sebagian besar merupakan dataran yang relatif rata dengan variasi ketinggian antara 0 – 5 m di atas permukaan laut. Hanya sebagian kecil wilayah yang bergelombang dan berbukit-bukit dengan ketinggian antara 0 – 1.200 m.



1-18



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Ketinggian yang relatif rendah (25 m dpl) terletak pada bagian Utara mencakup Kecamatan Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, Pedes, Rengasdengklok, Kutawaluya, Tempuran, Cilayamaya, Rawamerta, Telagasari, Lemahabang, Jatisasi, Klari, Karawang, Tirtamulya, sebagian Telukjambe, Jayakerta, Majalaya sebagian Cikampek dan sebagian Ciampel. Sedangkan pada bagian Selatan memiliki ketinggian antara 26 – 1.200 m dpl. Kondisi topografi Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1-2 Kondisi Topografi Kabupaten Karawang No.



Ketinggian



Kecamatan



Luas



1



0 – 250 m



Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Telagasar, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Ciampel, sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Pangkalan



171.560 Ha



2



250 – 500 m



Sebagian kecil Kecamatan Ciampel



3



500 – 1.200 Sebagian besar Kecamatan Tegalwaru, sebagian kecil m Kecamatan Pangkalan Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009



2.230 Ha 1.520 Ha



Berdasarkan kondisi topografi tersebut, Kabupaten Karawang merupakan dataran rendah, dengan sebagian kecil dataran tinggi terutama di daerah perbukitan/pasir. Daerah Perbukitan tersebut adalah antara lain: Gunung Pamoyanan, Dindingsari, Golosur, Jayanti, Aseupan, Godongan, Rungking, Gadung, Kuta, Tonjong, Seureuh, Sinalonggong, Lanjung, dan Gunung Sanggabuana. Kemudian terdapat Pasir Gibus, Cielus, Tonjong, dengan ketinggian bervariasi antara 300-1200 m dpl dan tersebar di Kecamatan Tegalwaru, sebagian kecil Kecamatan Pangkalan dan sebagian kecil Kecamatan Ciampel. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Peta 1.4. Kondisi Topografi terbagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu : a. Morfologi



1-19



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Morfologi adalah pengelompokan bentang alam berdasarkan rona, kemiringan lereng secara umum, dan ketinggiannya. Berdsarkan kondisi morfologinya, Kabupaten Karawang dapat dijabarkan sebagai berikut dengan kondisi dataran yang datar,dataran, dan pegunungan (perbukitan) untuk jelasnya dapat dilihat pada gambar Peta 1.5 b. Kemiringan lereng Kemiringan lereng di Kabupaten Karawang sebagian besar datar, yaitu sebesar 80,44% luas lahan. Sebagaimana tampak pada tabel di bawah ini. Tabel 1-3 Tabel Kemiringan Lereng No.



Ketinggian



Kecamatan



1



0 – 2%



Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Jatisari, Kecamatan Tirtamulya, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Telagasar, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Telukjambe Timur, sebagian Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Pangkalan, sebagian Kecamatan Ciampel.



80,44%



2



2 – 15%



sebagian Kecamatan Ciampel, sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Pangkalan, sebagian Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Telukjambe, sebagian Kecamatan Cikampek



8,93%



3



15 – 40%



sebagian Kecamatan Tegalwaru, sebagian Kecamatan Cikampek, sebagian Kecamatan Klari, Telukjambe Barat dan Pangkalan



8,22%



4



> 40%



Sebagian Kecamatan Telukjambe Barat, Kecamatan Pangkalan, dan Tegalwaru Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009



Luas



2,95%



1-20



Materi Teknis



Gambar 1-4 Peta Topografi



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-21



Materi Teknis



Gambar 1-5Peta Morfologi



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-22



Materi Teknis



Gambar 1-6Peta Kemiringan Lereng



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-23



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



B.



Geologi



Kabupaten Karawang terutama di Pantai Utara tertutup pasir pantai yang merupakan batuan sedimen yang dibentuk oleh bahan-bahan lepas terutama endapan laut dan aluvium vulkanik. Di bagian tengah ditempati oleh perbukitan terutama dibentuk oleh batuan sedimen, sedang di bagian selatan terletak Gunung Sanggabuana dengan ketinggian ± 1.291 m diatas permukaan laut, yang mengandung endapan vulkanik. Untuk lebih jelasnya, kondisi geologi di Kabupaten Karawang, dapat dilihat pada tabel-tabel di bawah ini. Tabel 1-4 Kondisi Geologi Umum Kabupaten Karawang No.



Formasi Batuan



Kecamatan



1



Batuan Vulkanik



Sebagian Kecamatan Pangkalan dan sebagian Kecamatan Ciampel



2



Batuan Sedimen



Kecamatan Jatisari, Tirtamulya, sebagian Kecamatan Ciampel, Kecamatan Cikampek, Kecamatan Klari, Kecamatan Telukjambe, Kecamatan Pangkalan, dan Kecamatan Tegalwaru



3



Aluvium



Kecamatan Pakisjaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Tirtajaya, Kecamatan Cibuaya, Kecamatan Pedes, Kecamatan Jayakerta, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kecamatan Cimalaya Wetan, Kecamatan Kotabaru, Kecamatan Banyusari, Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Kutawaluya, Kecamatan Tempuran, Kecamatan Rawamerta, Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Majalaya, Kecamatan Telagasar, Kecamatan Purwasari, Kecamatan Telukjambe Barat, sebagian Kecamatan Klari, sebagian Kecamatan Pangkalan, sebagian Kecamatan Ciampel. Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009



Gambaran kondisi geologi umum Kabupaten Karawang dapat dilihat pada Peta 1.7 berikut ini.



1-24



Materi Teknis



Gambar 1-7Peta Geologi



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-25



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



C. Hidrologi Kabupaten Karawang dilalui oleh beberapa sungai yang bermuara di Laut Jawa. Sungai Citarum merupakan pemisah antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi, sedangkan sungai Cilamaya merupakan batas wilayah dengan Kabupaten Subang. Selain sungai, terdapat 3 buah saluran irigasi yang besar yaitu Saluran Induk Tarum Utara, Saluran Induk Tarum tengah dan Saluran Induk Tarum Barat yang dimanfaatkan untuk pengairan sawah, tambak dan pembangkit tenaga listrik. Gambaran ketersediaan dan kebutuhan air setiap tempat ditampilkan pada satuan luas terkecil wilayah sungai, yaitu sub daerah sungai. Pembagian ini dimaksudkan untuk melihat lebih rinci terjadinya keragaman ketersediaan maupun kebutuhan penggunaan air di setiap tempat. Salah satu pertimbangan dalam pembagian sub daerah pengaliran sungai ini adalah letak adanya daerah irigasi, karena penggunaan air pada saat ini adalah penggunaan air terbesar. Tabel 1-5 Pola Air Permukaan Di Kabupaten Karawang No.



Nama Sungai



Kecamatan



1



Cigentis



Pangkalan dan Tegalwaru



2



Cicangor



Tegalwaru



3



Cibeet



Pangkalan, Telukjambe Barat



4



Citarum



Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, Klari, Ciampel, dan Cikampek



5



Cipasanggrahan



Kotabaru, Jatisari, Banyusari



6



Cilamaya



Cilamaya Wetan



7



Ciherang



Kotabaru, Jatisari, Tirtamulya



8



Kanal Bawah



Cilamaya Wetan



9



Kanal Tarum Utama



Banyusari, Cilamaya Wetan



10



Sukajaya, Kalince, Sasak, Sasin, Ci Petar



Pakisjaya



11



Galiantasan, Bantarkuning



Batujaya



12



Danau



Cikampek, Ciampel, Tegalwaru



13



Situ Waringin



Klari



Kawani,



14 Situ Kedungsari Sumber : RTRW 2004 dan Analisis 2009



Cikiang,



Purwasari



Untuk lebih jelasnya mengenai pola aliran sungai di Kabupaten Karawang, dapat melihat pada Peta 1.8.



1-26



Materi Teknis



Gambar 1-8Peta Pola Aliran Sungai



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-27



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



D. Penggunaan Lahan Kabupaten Karawang memiliki luas wilayah 175.327 Ha. Hingga tahun 2004 (BPN Kabupaten Karawang, 2004) penggunaan lahan di Kabupaten Karawang sebagian besar terdiri dari areal pesawahan dengan luas mencapai 89.614 Ha (51,11%), yang sebagian besar telah didukung oleh sistem irigasi. Oleh karena itu Karawang dikenal sebagai lumbung padi Jawa Barat. Adapun penggunaan lahan dominan lainnya adalah lahan Pekarangan dan Bangunan 18.351 Ha (10,47%), Tegal dan Kebun 15.782 Ha (9,00%),



Hutan Negara 15.323 Ha (8,74%),



Pertambangan 12.831 Ha (7,32%) dan Industri 10.318 Ha (5,95 %) dari luas Kabupaten Karawang. Sedangkan untuk penggunaan lahan lainnya relatif kecil dengan angka dimana untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 1-6. Tabel 1-6 Penggunaan Lahan Di Kabupaten Karawang Tahun 2002



No



Jenis Penggunaan



Prosentase



Luas (Ha)



(%)



1



Pertanian Padi Sawah



89.614



51,11



2



Pekarangan dan Bangunan



18.351



10,47



3



Tegal/Kebun



15.782



9,00



4



Ladang/Huma



3.172



1,81



5



Penggembalaan Padang Rumput



2.152



1,23



6



Lahan Tidak Diusahakan



411



0,23



7



Hutan Rakyat



598



0,34



8



Rawa



40



0,02



9



Pertambangan



13.831



7,32



10



Kolam/Empang



150



0,09



11



Hutan Negara



15.323



8,74



12



Perkebunan



793



0,45



13



Kawasan Industri



19.055,10



6,80



14



Lain-lain



4.190



2,39



JUMLAH



175.327



100,00



Sumber : BPN Kabupaten Karawang, 2004



1-28



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 1-9 Peta Penggunaan Lahan



1-29



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



E. Kependudukan dan Sumber Daya Manusia Tabel 1-7 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk, Kepadatan Dan Penyebaran Menurut Kecamatan Kabupaten Karawang Tahun 2007



No



Kecamatan



Luas Wilayah (km2)



Jumlah Penduduk (jiwa)



Kepadatan (per km2)



Proporsi Penyebaran Penduduk (%)



1.



Pangkalan



94,37



36.008



381,56



1,75



2.



Tegalwaru



86,34



35.500



411,17



1,73



3.



Ciampel



110,13



35.979



326,70



1,75



4.



TelukJambe Timur



40,13



93.286



2.324,60



1,54



5.



TelukJambe Barat



73,36



46.619



635,48



2,27



6.



Klari



59,37



128.912



2.171,33



6,27



7.



Cikampek



47,60



99.427



2.088,80



4,84



8.



Purwasari



29,44



57.487



1.952,68



2,80



9.



Tirtamulya



35,06



46.229



1.318,57



2,25



10.



Jatisari



53,28



70.276



1.318,99



3,42



11.



Banyusari



55,30



56.064



1.013,82



2,73



12.



Kotabaru



30,45



102.002



3.349,82



4,96



13.



Cilamaya Wetan



69,36



81.082



1.169,00



3,94



14.



Cilamaya Kulon



63,18



64.979



1.028,47



3,16



15.



Lemahabang



46,91



64.095



1.366,34



3,12



16.



Telagasari



45,72



65.021



1.422,16



3,16



17.



Majalaya



30,09



37.844



1.257,69



1,84



18.



Karawang Timur



29,77



94.410



3.171,31



4,59



19.



Karawang Barat



33,68



153.748



4.564,96



7,48



20.



Rawamerta



49,43



51.139



1.034,57



2,49



21.



Tempuran



88,09



63.459



720,39



3,09



22.



Kutawaluya



48,67



56.496



1.160,80



2,75



23.



Rengasdengklok



31,46



104.577



3.324,13



5,09



24.



Jayakerta



41,24



62.903



1.525,29



3,06



25.



Pedes



60,84



72.795



1.196,50



3,54



26.



Cilebar



64,20



42.657



664,44



2,08



27.



Cibuaya



87,18



50.293



576,89



2,45



28.



Tirtajaya



92,25



66.837



724,52



3,25



1-30



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Luas Wilayah (km2)



Kecamatan



Jumlah Penduduk (jiwa)



Kepadatan (per km2)



Proporsi Penyebaran Penduduk (%)



29.



Batujaya



91,89



77.506



843,47



3,77



30.



Pakisjaya



64,48



37.839



586,83



1,84



Jumlah 1.753,27 2.055.469 Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang



1.172,36



100,00



Jumlah penduduk Kabupaten Karawang pada tahun 2006 sebanyak 2.009.647 jiwa dan pada tahun 2007 meningkat menjadi 2.055.469



jiwa. Dengan demikian, terdapat penambahan



penduduk sebesar 45.822 jiwa, dengan laju pertumbuhan 2,28 % per tahun. Penduduk laki-laki pada tahun 2007 berjumlah 1.042.846 jiwa dan penduduk perempuan berjumlah 1.012.623 jiwa. Sex ratio penduduk Kabupaten Karawang adalah 102,98 yang berarti penduduk laki-laki hampir sebanding dengan penduduk perempuan. Penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Karawang Barat sebesar 153.748 jiwa, hal ini disebabkan karena Kecamatan Karawang Barat sebagai pusat pemerintahan, kemudian disusul Kecamatan Klari sebesar 128.912 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk terkecil berada di Kecamatan Tegalwaru dengan jumlah 35.500 jiwa. (dapat dilihat pada Tabel 1-7). Jumlah Rumah Tangga di KabupatenKarawang pada tahun 2007 mencapai 509.091 Rumah Tangga tertinggi di wilayah Kecamatan Karawang Barat yaitu 33.865 Rumah Tangga, kemudian Kecamatan Klari dengan 32.068 Rumah Tangga dan Kecamatan Cikampek dengan 27.542 Rumah Tangga. Tabel 1-8 Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang Tahun 2003 – 2007



No



Penduduk



Tahun 2003



2004



2005



2006



2007



1



Laki-laki



972.174



968.511



985.727



1.003.269



1.012.623



2



Perempuan



931.337



965.761



985.736



1.006.378



1.042.846



1.903.511



1.934.272



1.971.463



2.009.647



2.055.469



JUMLAH



Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang



1-31



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 1-9 Banyaknya Penduduk Menurut Kecamatan Dan Jenis Kelamin Tahun 2007 No



Kecamatan



Laki-Laki



Perempuan



Jumlah



1



Pangkalan



18.220



17.788



36.008



2



Tegalwaru



18.008



17.492



35.500



3



Ciampel



17.815



18.164



35.979



4



Telukjambe Timur



47.477



45.809



93.286



5



Telukjambe Barat



23.674



22.945



46.619



6



Klari



65.519



63.393



128.912



7



Cikampek



50.422



49.005



99.427



8



Purwasari



28.907



28.580



57.487



9



Tirtamulya



23.424



22.805



46.229



10



Jatisari



35.885



34.391



70.276



11



Banyusari



28.165



27.899



56.064



12



Kotabaru



51.784



50.218



102.002



13



Cilamaya Wetan



41.094



39.988



81.082



14



Cilamaya Kulon



32.938



32.041



64.979



15



Lemahabang



32.635



31.460



64.095



16



Telagasari



32.965



32.056



65.021



17



Majalaya



19.197



18.647



37.844



18



Karawang Timur



48.226



46.184



94.410



19



Karawang Barat



77.323



76.425



153.748



20



Rawamerta



26.245



24.894



51.139



21



Tempuran



32.326



31.133



63.459



22



Kutawaluya



28.848



27.648



56.496



23



Rengasdengklok



52.883



51.694



104.577



24



Jayakerta



31.998



30.905



62.903



25



Pedes



37.653



35.142



72.795



26



Cilebar



22.021



20.636



42.657



27



Cibuaya



25.614



24.679



50.293



28



Tirtajaya



33.823



33.014



66.837



29



Batujaya



38.719



38.787



77.506



30



Pakisjaya



19.038



18.801



37.839



Kab. Karawang



1.042.846



1.012.623



2.055.469



Tahun 2006



1.003.269



1.006.378



2.009.647



Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang, Tahun 2007 1-32



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 1-10 Rasio Jenis Kelamin Menurut Kecamatan Tahun 2007



No



Kecamatan



Laki-Laki



Perempuan



Rasio Jenis Kelamin



1



Pangkalan



18.220



17.788



102,43



2



Tegalwaru



18.008



17.492



102,95



3



Ciampel



17.815



18.164



98,08



4



Telukjambe Timur



47.477



45.809



103,64



5



Telukjambe Barat



23.674



22.945



103,18



6



Klari



65.519



63.393



103,35



7



Cikampek



50.422



49.005



102,89



8



Purwasari



28.907



28.580



101,14



9



Tirtamulya



23.424



22.805



102,71



10



Jatisari



35.885



34.391



104,34



11



Banyusari



28.165



27.899



100,95



12



Kotabaru



51.784



50.218



103,12



13



Cimalaya Wetan



41.094



39.988



102,77



14



Cilamaya Kulon



32.938



32.041



102,80



15



Lemahabang



32.635



31.460



103,73



16



Telagasari



32.965



32.056



102,84



17



Majalaya



19.197



18.647



102,95



18



Karawang Timur



48.226



46.184



104,42



19



Karawang Barat



77.323



76.425



101,18



20



Rawamerta



26.245



24.894



105,43



21



Tempuran



32.326



31.133



103,83



22



Kutawaluya



28.848



27.648



104,34



23



Rengasdengklok



52.883



51.694



102,30



24



Jayakerta



31.998



30.905



103,54



25



Pedes



37.653



35.142



107,15



26



Cilebar



22.021



20.636



106,71



27



Cibuaya



25.614



24.679



103,79



28



Tirtajaya



33.823



33.014



102,45



29



Batujaya



38.719



38.787



99,82



30



Pakisjaya



19.038



18.801



101,26



1.042.846



1.012.623



102,98



Kab. Karawang



1-33



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Kecamatan



Tahun 2006



Laki-Laki



Perempuan



Rasio Jenis Kelamin



1.003.269



1.006.378



99,69



Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Karawang Tahun 2007



Laju pertumbuhan penduduk (LPP) Kabupaten Karawang pada tahun 2010 ditargetkan sebesar 2,12%. Sehingga pada



tahun 2010 jumlah penduduk Kabupaten Karawang diperkirakan



2.181.412 jiwa. Bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Karawang berasal dari pertumbuhan penduduk alami, dan adanya pendatang dari wilayah lain (migrasi). Perkembangan industri diperkirakan menjadi faktor daya tarik bagi pendatang tersebut. Pendatang yang mencari pekerjaan di Kabupaten Karawang akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertambahan jumlah penduduk di Kabupaten Karawang, yang pada akhirnya mempengaruhi laju pertumbuhan penduduk. Kondisi tersebut, akan menambah berat beban pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengendalikan LPP di bawah 2% pada tahun 2008 sesuai dengan kesepakatan Gubernur Jawa Barat dengan Bupati/Walikota se Jawa Barat tentang Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Jawa Barat Tahun 2004-2008, yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 2004.Oleh karena itu, Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) yang ditargetkan sebesar 2,12% pada tahun 2010 merupakan nilai yang cukup realistis dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas. Pengendalian pertumbuhan dan jumlah penduduk, jelas memiliki implikasi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tidak akan berjalan jika tidak didukung sumber daya manusia yang memadai. Sebaliknya pembangunan kualitas sumber daya manusia juga tidak akan tercapai tanpa dukungan pertumbuhan ekonomi. Demikian pula pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kualitas sumber daya manusia sulit terlaksana jika jumlah penduduk tidak terkendali. F. Sebaran Kepadatan Penduduk Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk sesuai hasil perhitungan proyeksi penduduk hingga tahun 2030, maka kepadatan penduduk Kabupaten Karawang bertambah hingga empat kali lipat, begitu pula halnya pada masing-masing kecamatan. Ditinjau dari sudut ketataruangan, kepadatan penduduk khususnya yang saat ini terjadi pada simpul-simpul kegiatan utama kota seperti di Karawang dan kecamatan Cikampek, jika tidak diantisipasi penanga nannya, maka akan menjadi permasa lahan yang cukup komplek, tidak hanya bagi penduduk yang bersangkutan melainkan bagi kegiatan wilayah secara menyeluruh. Untuk itu perlu dipikirkan



1-34



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



bagaimana membuat formulasi tata ruang yang akan mengarahkan kecenderungan penduduk yang terkonsentrasi pada simpul-simpul kegiatan utama pusat Kabupaten Karawang, dalam hal ini kecamatan yang menjadi konsentrasi/pemusatan paling tinggi jumlah kepadatan penduduknya. Di Kabupaten Karawang berdasarkan hasil analisis, kecamatan yang memiliki kepadatan tertinggi adalah Kecamatan Karawang Barat yakni sebesar 6.018 jiwa/km2, diikuti oleh Kecamatan Rengasdengklok



sebesar 4.844 jiwa/Km2 dan Kecamatan Kota Baru dengan



kepadatan 4.810 jiwa/km2. Sedangkan untuk kepadatan terendah berada di Kecamatan pangkalan yakni 410 jiwa/km2, diikuti Kecamatan Tegalwaru dengan kepadatan 439 jiwa/km2. Untuk jelasnya dapat dilihat pada Tabel 4.6 - Tabel 4.7 dan Gambar 4. Kepadatan penduduk dan Peta 1.11 di bawah ini. Untuk menentukan range kepadatan tertinggi, Kepadatan Sedang, Kepadatan Rendah dengan menggunakan rumus ;



Dari rumus diatas didapat : • • •



Kepadatan Tertinggi = > 1869 Kepadatan Sedang = 1468 Jiwa – 1457 Jiwa Kepadatan Terendah = < 1457 Jiwa



Tabel 1-11 Proyeksi Kepadatan Penduduk Di Kabupaten Karawang No.



Kecamatan



Luas



Jumlah Penduduk (Jiwa) 2012



2017



2022



Kepadatan Jiwa/m2 2030



2012



2017



2022



2030



1



Pangkalan



94.37



36,669



37,230



37,799



38,727



389



395



401



410



2



Tegalwaru



86.34



36,083



36,577



36,577



37,892



418



424



424



439



3



Ciampel



110.13



38,763



41,248



41,248



48,478



352



375



375



440



4



TelukJambe Timur



40.13



104,133



114,130



114,130



144,846



2,595



2,844



2,844



3,609



5



TelukJambe Barat



73.36



51,937



56,828



56,828



71,813



708



775



775



979



6



Klari



59.37



137,586



145,258



145,258



167,269



2,317



2,447



2,447



2,817



7



Cikampek



47.6



112,926



125,565



125,565



165,448



2,372



2,638



2,638



3,476



8



Purwasari



29.44



64,857



71716



71,716



93,138



2,203



2,436



2,436



3,164



9



Tirtamulya



35.06



45,775



45400



45,400



44,439



1,306



1,295



1,295



1,267



10



Jatisari



53.28



75,863



80856



80,856



95,432



1,424



1,518



1,518



1,791



1-35



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang No.



Kecamatan



Luas



Jumlah Penduduk (Jiwa) 2012



2017



2022



Kepadatan Jiwa/m2 2030



2012



2017



2022



2030



11



Banyusari



55.3



59,565



62649



62,649



71,437



1,077



1,133



1,133



1,292



12



Kotabaru



30.45



111,657



120398



120,398



146,460



3,667



3,954



3,954



4,810



13



Cilamaya Wetan



69.36



81,631



82092



82,092



83,302



1,177



1,184



1,184



1,201



14



Cilamaya Kulon



63.18



65,191



65368



65,368



65,830



1,032



1,035



1,035



1,042



15



Lemahabang



46.91



63,132



62340



62,340



60,328



1,346



1,329



1,329



1,286



16



Telagasari



45.72



67,697



70011



70,011



76,404



1,481



1,531



1,531



1,671



17



Majalaya



30.09



40,116



42114



42,114



47,785



1,333



1,400



1,400



1,588



18



Karawang Timur



29.77



101,649



108103



108,103



126,869



3,414



3,631



3,631



4,262



19



Karawang Barat



33.68



164,746



174510



174,510



202,689



4,892



5,181



5,181



6,018



20



Rawamerta



49.43



52,091



52898



52,898



55,055



1,054



1,070



1,070



1,114



21



Tempuran



88.09



59,937



57151



57,151



50,500



680



649



649



573



22



Kutawaluya



48.67



56,708



56885



56,885



57,348



1,165



1,169



1,169



1,178



23



Rengasdengklok



31.46



114,901



124278



124,278



152,400



3,652



3,950



3,950



4,844



24



Jayakerta



41.24



67,574



71731



71,731



83,774



1,639



1,739



1,739



2,031



25



Pedes



60.84



73,037



73239



73,239



73,768



1,200



1,204



1,204



1,212



26



Cilebar



64.2



42,434



42248



42,248



41,771



661



658



658



651



27



Cibuaya



87.18



48,592



47218



47,218



43,826



557



542



542



503



28



Tirtajaya



92.25



68,457



69838



69,838



73,558



742



757



757



797



29



Batujaya



91.89



81,885



85723



85,723



96,565



891



933



933



1,051



30



Pakisjaya



64.48



39,662



41248



41,248



45,675



615



640



640



708



1.753.27



2.161.015



2253098



2,253,098



2,511,296



46,359



48,833



48,839



56,226



KARAWANG



Sumber : Kab. Karawang Dalam Angka dan Hasil Analisis, 2009



Gambar 1-10 Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Karawang



1-36



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 1-12 Kepadatan Di Kabupaten Karawang Tahun 2030 No



Kecamatan



Kepadatan Jiwa/Km2



1



Pangkalan



410



R



2



Tegalwaru



439



R



3



Ciampel



440



R



4



Telukjambe Timur



3,609



T



5



Telukjambe Barat



979



R



6



Klari



2,817



T



7



Cikampek



3,476



T



8



Purwasari



3,164



T



9



Tirtamulya



1,267



R



10



Jatisari



1,791



S



11



Banyusari



1,292



R



12



Kotabaru



4,810



T



13



Cilamaya Wetan



1,201



R



14



Cilamaya Kulon



1,042



R



15



Lemahabang



1,286



R



16



Telagasari



1,671



S



17



Majalaya



1,588



S



18



Karawang Timur



4,262



T



19



Karawang Barat



6,018



T



20



Rawamerta



1,114



R



21



Tempuran



573



R



22



Kutawaluya



1,178



R



23



Rengasdengklok



4,844



T



24



Jayakerta



2,031



T



25



Pedes



1,212



R



26



Cilebar



651



R



27



Cibuaya



503



R



28



Tirtajaya



797



R



29



Batujaya



1,051



R



30



Pakisjaya



708



R



56,226



T



KARAWANG



Sumber : Hasil Analisis, 2009



Keterangan : T



Tinggi



S



Sedang



R



Rendah



1-37



Materi Teknis



Gambar 1-11Peta Sebaran Penduduk



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-38



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1.5.2. Kondisi Kebencanaan Kabupaten Karawang memiliki potensi bencana banjir (baik dari luapan sungai maupun genangan air laut (ROB) pada saat pasang. Selain itu, di beberapa tempat yang memiliki kemiringan lereng yang cukup tinggi, serta pada beberapa lahan galian pasir ilegal, terdapat potensi longsor. Di kawasan pantai juga terdapat ancaman abrasi, karena gerusan ombak dan rusaknya hutan bakau di sepanjang sempadan pantai. Di luar potensi bencana alam tersebut, Kabupaten Karawang relatif aman dari bencana, seperti gempa bumi dan bencana gunung berapi, karena memang tidak ada gunung berapi maupun patahan di Kabupaten Karawang. Tabel 1-13 Jenis Dan Lokasi Rawan Bencana Di Kabupaten Karawang Jenis Bencana Kawasan gelombang pasang



Kawasan rawan banjir



Kawasan rawan longsor



Kawasan rawan abrasi



Kriteria ƒ Kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 sampai dengan 100 kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari; ƒ Kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana gelombang pasang Kawasan yang diidentifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana banjir.Potensi banjir terbesar yang mengancam Kabupaten Karawang adalah meluapnya Sungai Citarum akibat semakin buruknya kualitas daerah hulu Kawasan yang diidentifikasi memiliki kerentanan terjadinya longsor, terutama di daerah yang memiliki kemiringan lereng lebih dari 40%. Pantai yang berpotensi memiliki kerentanan terjadinya abrasi dan/atau perna mengalami abrasi.



Lokasi Pantai di sekitar pesisir Kecamatan Cibuaya, Pedes, Tirtajaya



Kec. Rengasdengklok, Batujaya, Pakisjaya, Cilamaya Kulon dan Wetan, serta seluruh kecamatan yang dekat dengan aliran Sungai Citarum



Kec. Tegalwaru dan sebagikan Kec. Pangkalan.



Pesisir Pantai Kec. Pakisjaya, Tirtajaya, Pedes, Cibuaya, Cilamaya Kulon dan Wetan Kab. Karawang



Sumber : Analisis 2009



1-39



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Untuk lebih jelasnya mengenai kawasan rawan bencana alam di Kabupaten Karawang, dapat dilihat pada Peta Rawan Bencana di Kabupaten Karawang.



1-40



Materi Teknis



Gambar 1-12 Peta Kondisi Kebencanaan



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-41



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1.5.3. Potensi Sumber Daya Alam A. Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang mempunyai potensi sumberdaya perikanan, kelautan dan peternakan yang cukup besar. Untuk bidang perikanan, khususnya perikanan tangkap. Kabupaten Karawang memiliki potensi ikan yang beraneka ragam (ikan mujaer, ikan mas, ikan gift dan ikan bandeng). Keadaan ini didukung oleh panjang pantai yang dimiliki yang terbentang di bagian utara sepanjang 84,23 km, serta hutan mangrove seluas 13.1818,39 Ha. Untuk bidang perikanan budidaya, Kabupaten Karawang memiliki potensi tambak sekitar 18.273,40 Ha, dan baru dimanfaatkan sekitar 13.404,99 Ha. Selain tambak Kabupaten Karawang memiliki potensi kolam budidaya dengan luas 1.276,60 980,00 ha, dan baru dimanfaatkan 980 ha. Tabel 1-14 Luas Areal Perikanan Budidaya Di Kabupaten Karawang Tahun 2008 No 1 2 3 4



Areal Perikanan Tambak Ikan Sawah Kolam Keramba Jaring Apung



Potensi (Ha) 18,273.40 13,665.50 1,276.60 88,00



Sumber Data : Buku Potensi dan Produksi Perikanan, Kelautan dan Peternakan Tahun 2008 Kabupaten Karawang



Potensi perikanan yang dikembangkan di Kabupaten Karawang, antara lain : budidaya ikan tambak (air payau), budidaya ikan air tawar dan perikanan hasil tangkap, baik di laut maupun di perairan umum. Adapun hasil produksi ikan di Kabupaten Karawang pada tahun 2008 mencapai 36.954,56 ton mengalami kenaikan sekitar 7.70% dibandingkan dengan tahun 2007 yang berjumlah 34,311.30 ton, terdiri dari produksi ikan tambak 33.985,91 ton, ikan kolam 2.158,58 ton, ikan sawah 651,91 ton, ikan KJA 160,16 ton. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut.



1-42



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 1-15 Produksi Ikan, Rumah Tangga Perikanan (RTP) Dan Luas Areal yang Dimanfaatkan Menurut Tempat Budidaya Tahun 2007 – 2008 Tahun 2007 No 1 2 3 4



Jenis Produksi Ikan Ikan Tambak Ikan Kolam Ikan Sawah Ikan KJA JUMLAH



Produksi (Ton) 32,952.40 2,093.40 632.90 155.50 34,311.30



Tahun 2008 Rumah Tangga Perikanan (RTP) 3,528 4,428 373,000 44,000 8,373



Areal (Ha) 13,404.09 980,00 225,00 44,00 14,653.09



Produksi (Ton) 33,985.91 2,156.58 651.91 160.16 36,954.56



Sumber Data : Buku Potensi dan Produksi Perikanan, Kelautan dan Peternakan Tahun 2008 Kabupaten Karawang



B.



Pertanian



Potensi dari sektor pertanian meliputi beberapa aspek, yaitu potensi lahan sawah, potensi lahan darat, potensi sumber daya manusia, dan potensi kelembagaan tani, dan potensi sarana dan prasarana pertanian.Sebagai lumbung padi Jawa Barat, Kabupaten Karawang memiliki potensi yang besar di bidang pertanian. •



Potensi Lahan sawah Lahan sawah berpengairan teknis di Kabupaten Karawang merupakan sumber daya alam yang cukup potensial, dengan kemampuan mendukung produksi pertanian yang cukup tinggi. Lahan sawah di Kabupaten Karawang yang diairi dari PJT. II Jatiluhur adalah seluas 81.595 Ha. Berdasarkan ketersediaan airnya, lahan-lahan sawah ini dapat dibagi kedalam 5 (lima) golongan pemberian air, khusus untuk tanaman padi dan palawija/sayuran. Kelima golongan tersebut beserta rinciannya adalah sebagai berikut: Golongan Air I



: 21.384 Ha;



Golongan Air II



: 27.031 Ha;



Golongan Air III



: 21.736 Ha;



Golongan Air IV



: 15.942 Ha;



Golongan Air V



: 19.728 Ha.



Berdasarkan periode ketersediaan air tersebut, pola tanam padi-padi-palawija dapat dikembangkan pada Golongan Air I dan II sedangkan sayuran berumur pendek dapat di kembangkan pada Golongan Air I sampai dengan III. Sejauh ini, pola tanam (IP-300)



1-43



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



masih sulit untuk dikembangkan di wilayah ini terutama disebabkan karena faktor keterbatasan benih yang masih terbatas. •



Potensi Lahan Darat Lahan darat yang mempunyai curah hujan antara 2.000 sampai dengan 2.500 mm memiliki potensi yang sangat baik untuk pengembangan tanaman buah-buahan, khususnya tanaman mangga. Lahan-lahan seperti ini tersebar di beberapa kecamatan. Sementara itu, tanaman kakao dapat dikembangkan di daerah-daerah di bagian selatan Kabupaten Karawang, dimana topografinya cukup menunjang bagi pengembangannya. Sejauh ini, meskipun topografinya menunjang, akan tetapi pengembangan komoditas tersebut di bagian selatan masih perlu dorongan terutama melalui peningkatan kemampuan petani dalam budidaya. Untuk komoditas jamur merang, pengembangannya akan sesuai jika dilakukan pada wilayah-wilayah



yang



ketersediaan



bahan-bahannya



relatif



mudah



dan



alat



transportasinya sangat menunjang. Komoditas jamur merang merupakan komoditas yang sangat memerlukan penanganan khusus pasca-panen, agar produk dapat dijual dalam keadaan segar. •



Potensi Sumber Daya Manusia Jumlah Kepala Keluarga tani sebagai pelaku utama bidang pertanian adalah 267.449 orang. Jumlah buruh tani adalah sebanyak 106.812 orang, sedangkan jumlah penderep adalah sebanyak 197.837 orang. Pengembangan pertanian didukung penuh oleh Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan yang memiliki tenaga penyuluh pertanian dan tenaga harian lepas lainnya untuk mendampingi para petani.







Kelembagaan Tani Kelembagaan Tani yang mendukung pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang antara lain adalah Kelompok Tani dan kelompok bentukan lain. Sejauh ini, terdapat sebanyak 2.047 Kelompok Tani. Jumlah Kelompok UPJA Hand Traktor ada sebanyak 129 kelompok.



1-44



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Prasarana dan Sarana Pertanian Pembangunan pertanian di Kabupaten Karawang juga didukung oleh keberadaan sarana dan prasarana pertanian. Sarana dan prasarana yang sejauh ini teridentifikasi mencakup: (i) sistem irigasi, (ii) 1.836 unit Hand Traktor, (iii) 1.179 buah Penggilingan Padi, (iv) 17.291 unit Hand Sprayer, (v) 1.415 buah Pompa Air, (vi) 55.184 buah Sabit bergerigi, (vii) 107 unit Dryer, (vii) 2.053 buah Emposan Tikus, (ix) 4 buah Pedal Tresher dan (x) 9 buah Power Tresher,(xi) Kios sarana produksi sebanyak 340 kios.



C. Kehutanan Kabupaten Karawang mempunyai kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Kawasan hutan produksi sebagian besar terletak di Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru, sedangkan hutan lindung berupa hutan mangrove terdapat di daerah pantai utara yaitu Kecamatan Batujaya, Cibuaya dan Pakisjaya. Tabel 1-16 Luas Kawasan Hutan Di Kabupaten Karawang Tahun 2008



No



Fungsi Kawasan



1



2



Luas



Keterangan



(ha) 3



4



1



Hutan Produksi.



10.557,6



Kecamatan Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur



2



Hutan Produksi Terbatas



3.643,15



Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru



3



Hutan Lindung (Hutan Bakau)



9.325,67



Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya, Tirtajaya



Jumlah



23.526,42



Sumber : Kaw. Hutan Negara, berdasarkan Surat Menhut No. S.276/Menhut-VII/2010 berupa Peta Penunjukan Kawasan Hutan Prov. Jawa Barat yang diperbarui dengan basis Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK)



Tabel 1-17 Luas Dan Produksi Hutan Rakyat Tahun 2008 Kabupaten Karawang Luas



Produksi



(ha)



(m3)



2



3



4



6



Tegalwaru



49.02



22.278



Sengon, Gempol,



No



Kecamatan



1 1



Keterangan



Kihiyang, Johar



1-45



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Luas



Produksi



(ha)



(m3)



Pangkalan



9.71



15.215



Jati



Ciampel



5.50



51.201



Mahoni, Jati, Formis



No



Kecamatan



2 3



Keterangan



Mangium, Gempol Basia, Randu 4



Cikampek



2



18.282



Jati



5



Klari



6



7.491



Jati



Jumlah



71.94



114.467



Sumber : Perum Perhutani, 2008



D. Pertambangan Potensi bahan galian di Kabupaten Karawang diketahui terdiri dari batu andesit, pasir, sirtu, lempung dan tanah merah. Sebaran lokasi setiap potensi tersebut adalah : Tabel 1-18 Bahan Galian Yang Telah Dieksploitasi No 1.



Jenis Bahan Galian Tanah Merah



Lokasi



Potensi



Eksploitasi



Keterangan



Kec. Purwasari



> 50 Ha



± 30 Ha



SIPT & Tanpa Izin



Kec. Klari



± 30 Ha



± 30 Ha



Potensi habis, SIPT



± 65 Ha



± 3 Ha



SIPT



± 5 Ha



Tanpa Izin



± 500 Ha



± 3 Ha



SIPT



± 40 Ha



20 Ha



SIPT



Kec. Ciampel 2.



Pasir



3.



Lempung



4.



Gamping



5.



Andesit



Sungai Cisadane, Sungai Citarum, Telukjambe, Rengasdengklok, Ciberusa dan Jonggol Kec. Pangkalan Kec. Telukjambe Kec. Pangkalan



Kec. Tegalwaru Gunung Sinalanggeng, Gunung Cengkik, Gunung Cipaga dan Tegalanwaru,Kec. Pangkalan Sumber : Disperndagtamben Kab. Karawang 2009



1-46



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Sebagian dari potensi bahan galian yang ada sudah dieksploitasi. Beberapa perusahaan yang tercatat masih aktif dan masih memiliki izin usaha adalah : Tabel 1-19 Beberapa izin Usaha Tambang Kawasan Pertambangan Kabupaten Karawang Tahun 2008 No



Nama perusahaan / pengusaha



Lokasi



Jenis bahan



Luas



Kecamatan



Galian



( ha)



Pasir Laut



48 Ha



Aktif



Tarum Pakisjaya



Keterangan



1



PT. Purna Murni



2



PT. Bumi Bhakti Cikampek Sukses Persada



Tanah Merah



1,9 Ha



Aktif



3



Ny. Lily Suriwati



Pangkalan



Gamping



1,7 Ha



Aktif



4



PT. Tiantinauli



Pangkalan



Tanah Lempung



65 Ha



Aktif



5



PT. Atlasindo Utama



Tegalwaru



Andesit



40 Ha



Aktif



Sumber : hasil analisis, 2009



E. Sumber Daya Air Kabupaten Karawang memiliki tiga sumber air yang cukup potensial dengan kualitas yang cukup baik untuk dikembangkan menjadi air minum kemasan. Ketiga sumber air dimaksud adalah : a. Sumber air Ciburial dengan kapasitas 10 liter/detik, yang baru dimanfaatkan oleh PDAM Kabupaten Karawang 4 liter/detik, untuk melayani konsumen sebanyak 1.163 Sambungan Langganan dan 27 Hidran Umum tersebar di 4 desa. b. Sumber air Curug Cigentis dengan kapasitas 300 liter/detik, dimanfaatkan untuk air minum perdesaan + 40 liter/detik guna melayani 4 desa. c. Sumber air di Cinapel Desa Cignungsari + 20 liter / detik, dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan pertanian. Dari potensi air tersebut, baru dimanfaatkan untuk air minum perdesaan dan PDAM Kabupaten Karawang kurang lebih sebanyak 50 liter/detik, sisanya 280 liter/detik belum dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan air bersih maupun air kemasan lainnya.



1-47



Materi Teknis



Gambar 1-13Peta Sumber Daya Alam



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1-48



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



1.5.4. Perekonomian Wilayah A. Struktur Ekonomi Wilayah 1) PDRB Berdasarkan PDRB atas harga berlaku pada tahun 2005, sektor yang memberikan sumbangan terbesar adalah Industri Pengolahan sebesar 52,91% dan mengalami penurunan pada tahun 2006 menjadi 52,84%. Sedangkan sektor pertanian memberikan konstribusi sebesar 9,38% pada tahun 2005 dan mengalami penurunan menjadi 6,48% pada tahun 2006. Tabel 1-20 Struktur Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2005 – 2006 (PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Dalam %) Sektor Pertanian Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Listrik dan Air bersih Konstruksi / Bangunan Perdagangan , Hotel dan Restoran Angkutan & Komunikasi Keuangan, Persewaan & Jasa Perusahaan Jasa-jasa PDRB dengan Migas Sumber : Kantor BPS Kabupaten Karawang Ket : *) Angka Perbaikan **) Angka Sementara



2005* 9.38 4.05 52.91 3.18 1.62 18.99 4.57 1.34 3.96 100.00



2006** 6.48 4.70 52.84 3.40 1.78 17.88 5.61 1.21 4.11 100.00



2) Laju Pertumbuhan Ekonomi Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang pada tahun 2001-2006 dapat digambarkan dalam grafik sebagai berikut :



1-49



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 1-14 Grafik Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Karawang Tahun 2001 – 2006



3) Pembiayaan Pembangunan •



Pengeluaran Dalam perencanaan Anggaran Belanja Daerah, pemerintah menganut Sistem Anggaran yang Berimbang dan Dinamis, yang berarti ada keseimbangan antara sisi penerimaan dan pengeluaran serta makin meningkatnya jumlah anggaran dan tabungan pemerintah sehingga kemampuan keuangan daerah otonom bertambah dan bantuan dari pemerintah pusat semakin berkuran. Penerimaan



daerah



Kabupaten



Karawang



pada



tahun



2007



sebesar



Rp.1.080.857.138.000, mengalami kenaikan sebesar 11,09% dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Sisi pengeluaran daerah Kabupaten Karawang sebesar Rp.1.052.226.593.000 juga mengalami kenaikan sebesar 11,51 % dengan surplus senilai Rp.28.630.545.000. •



Sumber Penerimaan Dalam perencanaan Anggaran Belanja Daerah, pemerintah Kabupaten Karawang menganut Sistem Anggaran Berimbang dan Dinamis, yang berarti adanya keseimbangan antara sisi penerimaan dan pengeluaran serta makin meningkatnya jumlah anggaran dan tabungan pemerintah sehingga kemampuan keuangan daerah otonom bertambah dan banuan dari pemerintah pusat semakin berkurang.



1-50



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Untuk penerimaan daerah tahun 2006 mengalami kenaikan sebesar 31,89% dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan untuk sisi pengeluaran juga mengalami kenaikan sebesar 47,19%. Tabel 1-21 Realisasi Penerimaan Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2007



Jenis Penerimaan 1



Bagian Pendapatan Asli Daerah



Nilai (000 Rp.) 121,414,897



a. Pajak Daerah



53,093,214



b. Restribusi Daerah



49,708,456



c. Laba Badan Usaha Milik Negara



1,466,159



d. Penerimaan Dinas-Dinas e. Penerimaan Lain-Lain 2



17,147,068



Dana Perimbangan



840,659,183



a. Bagi Hasil Pajak



199,155,196



b. Bagi Hasil Bukan Pajak



9,410,987



c. Dana Alokasi Umum



622,602,000



d. Dana Alokasi Khusus



9,491,000



3



Bagian Pinjaman Daerah



4



Bagian Penerimaan Lain yang Syah



118,783,058



a. Dana Darurat



100,000



b. Dana bagi hasil dari Provinsi dan Pemda



69,788,900



c. Dana Penyesuaian dan otonomi khusus



5,975,065



d. Dana bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemda lain Jumlah Sumber : Karawang Dalam Angka, 2008



42,919,093 1,080,857,138



Tabel 1-22 Realisasi Pengeluaran Kabupaten Karawang Tahun 2007 Belanja 1



Nilai (000 Rp.)



Belanja Tidak Langsung



624,123,816



a. Belanja Pegawai



418,023,447



b. Belanja Bunga



-



1-51



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Belanja



Nilai (000 Rp.)



c. Biaya Subsidi



8,784,456



d. Belanja Hibah



-



e. Belanja Bantuan Sosial



129,545,342



f. Biaya Bagi Hasil Kepada Prov/Kab/Kota/Pem.Desa g. Belanja Bantuan Prov/Kab/Kota/Pem.Desa



Keuangan



67,770,571 dari



h. Belanja Tak Terduga 2



-



a. Belanja Langsung



428,102,777



b. Belanja Pegawai



51,581,226



c. Belanja Barang & Jasa



182,675,547



d. Biaya Pemeliharaan



193,846,004



Jumlah Total



1,052,226,593



Surplus Sumber : Karawang Dalam Angka, 2008



28,630,545



B. Kinerja Sektor-Sektor Ekonomi 1. Pertanian Kabupaten Karawang merupakan daerah lumbung padi Jawa Barat dan salah satu daerah yang dapat memberikan kontribusi kebutuhan beras nasional setiap tahunnya mencapai 600.000 ton/tahun. Tabel 1-23 Jenis Komoditas, Luas Tanam dan ProduktivitasTanaman Padi Sawah, Palawija dan HortikulturaKabupaten Karawang Tahun 2007 No



Komoditas



1.



Padi Sawah



2.



Kedelai



3.



Kacang Hijau



4.



Jagung Pipilan Kering



5.



Ketela Pohon



Luas Tanam



6. Ubi Jalar Sumber : Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, 2007



Produktivitas



94.311Ha



62,14 Kw/Ha



527 Ha



12 Kw/Ha



1.555 Ha



9 Kw/Ha



43 Ha



44 Kw/Ha



815 Ha



143 Kw/Ha



71 Ha



85 Kw/Ha



1-52



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Industri Industri di Kabupaten Karawangdikembangkan di lahan seluas 19.055,1 Ha atau 10,87 % dari luas Kabupaten Karawang, yang terdiri dari : •



Kawasan Industri Khusus seluas 8.100 Ha (terdiri dari 5 kawasan di Kecamatan Cikampek)







Kawasan Industri seluas



5.837,5 Ha (terdiri dari 19 kawasan) di Kecamatan



Telukjambe Barat, Telukjamber Timur, Ciampel, dan Cikampek. •



Zona Industri seluas 5.117,6 Ha (Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, Cikampek, Karawang, Purwasari, Pangkalan dan Rengasdengklok)



Sampai saat ini pengembangan kegiatan industri di Kabupaten Karawang dialokasikan pada bagian selatan tepatnya di Kecamatan Klari, Cikampek, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Karawang, Jatisari, Pangkalan dan Cikampek. Namun demikian tidak semuanya berkembang, terutama yang diperuntukan untuk Kota Industri di Kecamatan Telukjambe Barat seluas 7.100 Ha, sehingga fungsinya akan dikembalikan pada asalnya. Lambatnya perkembangan kegiatan industri ini diakibatkan oleh terjadinya krisis ekonomi yang melanda sejak tahun 1997. Sementara Kegiatan industri yang relatif berkembang diantaranya Kota Industri di bagian Timur (Kota Bukit Indah City) Kecamatan Cikampek, Kawasan Industri(Kecamatan Telukjambe Timur dan Pangkalan), Zona Industri (Kecamatan Telukjambe Timur, Klari, Cikampek dan Karawang). Berdasarkan Keppres Nomor 53 tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, Kabupaten Karawang telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan kawasan industri. Jumlah industri pada sampai dengan tahun 2008 mencapai 9.409 unit, terdiri atas PMA 295 unit, PMDN 187 unit dan non fasilitas 96 unit serta industri kecil 8.831 unit. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel dibawah ini. Tabel 1-24 Data Perkembangan Industri Di Kabupaten Karawang No A.



Jenis Industri



Jumlah Perusahaan



INDUSTRI BESAR 1 Penanaman Modal Asing (PMA) 2 Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 3 Non Fasilitas SUB TOTAL



295 Unit 187 Unit 96 Unit 578 Unit



1-53



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No B.



Jenis Industri INDUSTRI KECIL TOTAL



Jumlah Perusahaan 8.831 Unit 9.409 Unit



Sumber Data : Disperindagtamben Kab. Karawang



Perkembangan investasi di Kabupaten Karawang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Jumlah investasi pada tahun 2005 sebesar Rp. 60,119 trilyun, tahun 2006 sebesar Rp. 63,559 trilyun, tahun 2007 sebesar Rp. 63, 783 trilyun dan pada tahun 2009 mencapai Rp. 86.449 trilyun. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel 1-25 Data Perkembangan Investasi Di Kabupaten Karawang No Tahun 1 2005 2 2006 3 2007 4 2008 Sumber Data : Dinas Perindagtamben Kab. Karawang



Jumlah Investasi 60,119 Trilyun 63,559 Trilyun 63.783 Trilyun 86,449 Trilyun



Sedangkan banyaknya tenaga kerja yang terserap melalui sektor industri adalah sebanyak 205.958 orang terdiri dari : tenaga kerja WNI 181.883 orang, WNA 1.324 orang dan industri kecil pendukung sebanyak 22.751 orang. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rabel dibawah ini. Tabel 1-26 Data Penyerapan Tenaga Kerja Di Kabupaten Karawang No Jenis Tenaga Kerja 1 WNI 2 WNA 3 Industri Kecil Pendukung Sumber Data : Dinas Perindagtamben Kab. Karawang



Jumlah Tenaga Kerja 181.883 Orang 1.324 Orang 22.751 Orang



Tabel 1-27 Data Luas Kawasan Industri Di Kabupaten Karawang No 1 2 3 4 5 6 7



Kawasan Industri PT. Mitra Karawang Jaya PT. Hutan Pertiwi Lestari PT. Pupuk Kujang PT. Maligi Permata Industrial Estate PT. Surya Cipta Swadaya PT. Karawang Jabar Industrial Estate PT. Hab & Son



Luas Lahan (Ha) 400 7.100 100 400 1.400 400 350



1-54



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No Kawasan Industri 8 PT. Karawang Tata Bina 9 PT. Sumber Airmas Pratama 10 PT. Rasindo Perkasa 11 PT. Pradi Dana Anugrah 12 PT. Daya Kencanasia 13 PT. Indotaisei Indah Development 14 PT. Mandala Pratama Permai 15 PT. Canggih Bersaudara Muliajaya 16 PT. Bintang Puspita Dwikarya 17 PT. Persada Nusa Makmurindo 18 PT. Sejati Buana Jaya Darma JUMLAH Sumber Data : Bappeda Kab. Karawang



Luas Lahan (Ha) 300 417 83 250 200 500 302,5 300 400 300 200 13.902,5



3. Pertambangan Berdasarkan data tahun 2007 Sektor Pertambangan dan Bahan Galian menyumbangkan 0,21 % yang merupakan angka kontribusi terkecil dibandingkan sektor-sektor lainnya. Hal ini sesuai dengan kondisi alam Kabupaten Karawang, dimana yang daerah-daerah memungkinkan untuk dieksploitasi hanya bagian selatan khususnya sekitar Kecamatan Pangkalan. Kegiatan pertambangan dan bahan galian di Kabupaten Karawang terdiri dari : •



Galian Batu untuk bahan bangunan dan perkerasan jalan, banyak tersebar di daerah perbukitan Kecamatan Pangkalan.







Galian Pasir dengan memanfaatkan Sungai Cigentis, Cikompeni dan Cibeet.







Galian Batu Kapur yang di olah ditempat banyak tersebar sepanjang jalan raya pangkalan menuju objek Wisata Mekarbuana



Jumlah dan nilai produksi Pertambangan dan Bahan Galian ini tidak diketahui, namun untuk pemasarannya sebagian besar dimanfaatkan untuk kebutuhan lokal. Ada juga yang dipasarkan ke luar Kabupaten diantaranya ke Purwakarta, Bekasi dan Depok. 4. Perikanan Sumber-sumber perikanan di Kabupaten Karawang berasal dari : •



Perikanan Air Laut, dengan produksi 7.369,66 ton



1-55



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Perikanan Umum (Sungai, Situ dan Rawa), dengan produksi 339,97 ton.







Perikanan Budidaya (Tambak, Kolam dan Sawah), dengan produksi 36.954,56 ton. Hasil produksi ikan hasil budidaya pada tahun 2007 mencapai 35,834,2 ton sedangkan hasil produksi ikan budidaya pada tahun 2008 mengalami peningkatan sebanyak 36.954,56 ton .Kegiatan perikanan



di Perairan Umum



(Sungai, Rawa dan Waduk) di Kabupaten Karawang berdasarkan data tahun 2002 adalah sebagai berikut: •



Ikan Sungai, dengan jumlah produksi 158.7 ton.







Ikan Rawa, dengan jumlah produksi 80.9 ton..







Ikan Waduk/Galian C, dengan jumlah produksi 100.37 ton.



Selanjutnya, untuk kegiatan perikanan Perairan Budidaya (Tambak, Kolam dan Sawah), dengan uraian sebagai berikut : •



Ikan Tambak, dengan jumlah proiduksi 33.985,91 ton







Ikan Kolam, dengan produksi 2.156,58 ton.







Ikan Sawah, dengan produksi 651.91 ton.







Ikan Jaring Apung, dengan produksi 160.16 ton.



5. Pariwisata Pembangunan di bidang Pariwisata menunjukkan hasil yang cukup baik, program dan kegiatan kepariwisataan diarahkan kepada pendataan potensi wisata. Adapun potensi wisata di Kabupaten Karawang yang berkembang menjadi obyek wisata yaitu : •



Objek wisata budaya berupa Situs Purbakala Candi Jiwa, Candi Lanang, Candi Wadon, Situs Purbakala Kuta Tandingan,







Objek wisata sejarah Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Monumen Rawagede, Patilasan Joko Tingkir, Makam Tubagus Rangin dan Makam Para Mantan Bupati Karawang.







Objek Wisata Tirta berupa Bendungan Walahar, Danau Gempol Rawa, Situ Kamojing dan Bendungan Cibayat.







Objek Wisata Alam berupa Desa Wisata Mekarbuana, Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pakis, Kawasan Wisata Pantai Pisangan, Buana Wisata Cikeong, Wisata Pantai Tanjung Baru, Kawasan Goa Alam Taman Sari dan Curug Cigentis, Pantai



1-56



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Samudra Baru Desa Sungai Buntu, Curug Bandung, Curug Lalay, Curug Santri, Curug Ciampel, Curug Petei, Wisata pantai Pasir Putih Cilamaya wetan Desa Telagajaya. •



Objek wisata keagamaan berupa Makam Syech Quro dan Vihara Sian Jin Kupoh.



6. Transportasi Pergerakan atau mobilisasi barang dan orang di Kabupaten Karawang secara umum dapat dibagi atas 3 (tiga) pola pergerakan yakni : 1.



Pola pergerakan barang dan orang dari wilayah



pelayanan ke pusat pelayanan (koleksi distribusi), dimana yang menjadi tujuan yakni kota-kota kecamatan yang memiliki fasilitas pelayanan sekala kecamatan atau yang lebih luas. Kota-kota tersebut adalah : Batujaya, Cibuaya, Rengasdengklok, Tempuran, Cilamaya Wetan, LemahAbang, Telagasari, Karawang, Klari, Cikampek, Telukjambe Timur dan Pangkalan. 2. Berikutnya terjadi arus barang dan orang dari pusat pelayanan ke pusat utama yaitu KecamatanKarawang Barat, Cikampek dan Rengasdengklok. Sebagian kecil, terjadi pula kecenderungan pergerakan ke luar Kabupaten Karawang diantaranya: sebelah Selatan ke Purwakarta dan sebelah Barat ke Kabupaten Bekasi. 3. Dari ke tiga Kota tersebut, Kota Karawang menjadi tujuan utama dalam pola pergerakan barang dan orang untuk skala pelayanan regional Kabupaten. Namun demikian, terjadi pula pergerakan langsung khususnya barang hasil produksi industri dan pertanian menuju ke luar Kabupaten yakni : Bandung, Purwakarta, Bekasi, Jakarta dan Tangerang. Dilihat dari intensitas kegiatannya yang tercermin dari padatnya arus lalulintas harian rata-rata kendaraan barang dan penumpang umum, maka arus barang dan orang yang padat terjadi pada koridor: •



Cikampek – Klari – Karawang Barat







Cikampek – Karawang Barat – Jakarta (melalui Tol)







Rengasdengklok – Karawang Barat







Tempuran – Telagasari – Klari







Pangkalan – Karawang Barat







Cikampek – Jatisari – Cilamaya Wetan







Karawang Barat – Telagasari (Lemahabang) – Cilamaya Wetan 1-57



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Berdasarkan tujuan pergerakan, maka sebagian besar tujuan perjalanan (pergerakan barang dan orang) yang dilakukan menuju kawasan perkotaan di Karawang Barat dengan asal perjalanan dari wilayah lain di Kabupaten Karawang. Untuk itu, maka Kecamatan Karawang Barat, khususnya di kawasan perkotaannya menjadi tujuan utama pergerakan barang dan orang di Kabupaten Karawang,



1.6. Isu - Isu Strategis Penataan Ruang 1.



Isu Konversi Lahan Pertanian Konversi lahan pertanian ke penggunaan non-pertanian merupakan salah satu isu sentral pembangunan pertanian karena dapat menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap produksi pangan disamping aspek sosial ekonomi lainnya dan juga masalah lingkungan. Pertumbuhan penduduk serta arus urbanisasi dan perubahan desa menjadi daerah perkotaan merupakan beberapa faktor pemicu konversi lahan pertanian menjadi penggunaan non-pertanian.



1-58



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kepentingan ketahanan pangan Keberadaan irigasi teknis



Kondisi dan karakter masyarakat agraris



Kebutuhan lahan



industrialisasi



Tekanan pada lahan pertanian yang ada



Perkembangan Kegiatan Perkotaan/ Permukiman Telah, sedang dan potensial konversi



Kebutuhan untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian



Lingkungan yang mendukung terjadinya konversi



Perlu penanganan komprehensif



Keleluasaan penjualan akibat pemilikan lahan secara perseorangan



• Secara ekonomi nilai tambah usaha pertanian “lebih rendah”



Kebutuhan untuk meningkatkan penerimaan daerah



• •



Revitalisasi pertanian daerah Pengendalian Monitoring



RTRW



Instrumen non penataan ruang (sebagai rekomendasi)



Belum ada kebijakan pengendalian yang efektif dan “adil”



Gambar 1-15 Isu Konservasi Lahan Pertanian Kepentingan ketahanan pangan, keberadaan irigasi teknis dan kondisi dan karakter masyarakat yang agraris merupakan alasan untuk mempertahankan keberadaan lahan



1-59



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



pertanian. Disamping itu kegiatan industrialisasi yang mendorong perkembangan perkotaan menyebabkan peningkatan kebutuhan lahan yang pada akhirnya akan menggeser lahan pertanian yang ada. Disisi lain, belum adanya kebijakan pengendalian yang efektif dan adil mendukung terjadinya konversi lahan pertanian ke non-pertanian secara cepat, didukung oleh kepentingan untul meningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) , serta hak penguasaan lahan yang masih dimiliki secara perseorangan. Penanganan secara komprehensif melalui upaya revitalisasi pertanian daerah, pengendalian dan monitoring, dapat diatur di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang dan juga diawasi oleh instrumentinstrumen non-penataan ruang. 2. Isu Pengembangan Industri Isu kedua adalah terkait dengan pengembangan industri. Kabupaten Karawang sudah dikenal sebagai daerah yang memiliki industri sebagai basis ekonomi. Hal ini terlihat dengan banyaknya zona dan kawasan industri di Kabupaten Karawang. Namun demikian efektivitas sektor industri dalam mendukung pengembangan Kabupaten kemudian menghadapi tantangan : •



Perlunya mengembangkan industri yang mempunyai keterkaitan dengan pertanian, dimana pertanian merupakan basis ekonomi utama Kabupaten Karawang







Perlunya mengembangkan keterkaitan antara pembangunan industri dengan peningkatan kapasitas SDM setempat agar dapat memperoleh akses sebagai tenaga kerja dalam sistem industri setempat







Pengembangan industri di Kabupaten Karawang perlu didukung secara efektif oleh sistem pelayanan dan promosi yang baik







Dampak eksternalitas industri (sosial, ekonomi, tata ruang dan lingkungan) harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan biaya yang justru lebih besar dibandingkan manfaat yang diwujudkan







Perlu memperbesar dan sekaiigus mengelola multiplier effect pengembangan industri seperti : 9 Permukiman 9 Perdagangan dan jasa 9 Transportasi 9 Sektor informal



1-60



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



• Zona dan kawasan industri yang ada harus terus dioptimalkan pemanfaatannya agar tercapai efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang



Industri terkait dan pendukung pertanian



Kemampuan SDM setempat untuk masuk dalam pasar kerja industri



Penyediaan sistem pelayanan, promosi



Tata RuangWilayah dan Instrumen Pembangunan Lainnya



Pengelolaan dampak



Multiplier effect



Optimalisasi Pemanfaatan Zona dan Kawasan Industri



Gambar 1-16 Isu Pengembangan Industri



1.7. Kajian Lingkungan Hidup Strategis Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) pada dasarnya menekankan agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan tetap menjadi bagian integratif dari rencana pembangunan daerah, termasuk RTRW Kabupaten Karawang. Oleh sebab itu perlu dilakukan kajian (secara cepat) terhadap berbagai isu strategis yang secara langsung terkait dengan aspek lingkungan serta dirumuskan rekomendasi penanganannya yang akan mempengaruhi muatan RTRW ini. Sebagaimana sudah diuraikan di atas, pertanian dan industri merupakan isu utama dalam penataan ruang daerah dalam rangka menjadikan sektor pertanian dan industri tersebut sebagai basis ekonomi di Kabupaten Karawang. Pengembangan keduanya secara berkelanjutan akan sangat berkaitan erat dengan daya dukung lingkungan daerah. Kualitas lingkungan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Karawang setidaknya harus memperhatikan beberapa isu strategis berikut ini :



1-61



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Kabupaten Karawang sebagaimana termuat dalam RTRW Provinsi Jawa Barat







Rencana pembangunan jaringan jalan lingkar utara Kabupaten Karawang sebagaimana termuat dalam RTRW Provinsi Jawa Barat







Rencana pengembangan PKL Cilamaya Kulon sebagaimana termuat dalam RTRW Provinsi Jawa Barat sebagai PKL Cilamaya







Optimalisasi pemanfaatan kawasan industri di Kabupaten Karawang dalam rangka menerapkan arahan dari peraturan pemerintah terkait







Pengembangan pertanian lahan basah yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang sebagaimana sudah diamanatkan oleh perundangan terkait







Perkembangan perumahan atau kawasan permukiman di kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang







Perkembangan permakaman skala besar yang dalam beberapa tahun terakhir terjadi dengan sangat pesat







Perkembangan kawasan perkotaan di Kecamatan Rengasdengklok







Keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan berupa area pelatihan dan markas batalyon milik kesatuan Kostrad







Perkembangan kegiatan pertambangan di sekitar kawasan lindung, khususnya di kawasan kars yang ada di Kabupaten Karawang







Penanganan DAS Citarum terutama untuk mengantisipasi potensi banjir







Rencana pengembangan kawasan pesisir Kabupaten Karawang



Pelingkupan atas isu yang ada dan kemudian kajian atas berbagai dampak dalam lingkup tersebut dilakukan melalui forum diskusi antarstakeholder daerah. Para peserta melakukan self



assessment untuk merumuskan segala dampak yang potensial terjadi. Lokasi masing-masing isu strategis di atas dapat dilihat pada Gambar 1-17. Sedangkan rumusan hasil self assessment dapat dilihat pada Tabel 1-28.



1-62



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 1-17 Lokasi Isu Strategis di Kabupaten Karawang



1-63



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan



Tabel 1-28 Rumusan Kajian Atas Isu Strategis Penataan Ruang di Kabupaten Karawang



No. 1.



2.



3.



Isu Strategis Rencana pembangunan pelabuhan internasional di Kabupaten Karawang



Rencana pembangunan jaringan jalan lingkar utara Kabupaten Karawang



Rencana pengembangan PKL Cilamaya Wetan



Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya



Lokasi Kecamatan Tempuran



Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran, Cilebar , Pedes, Jayakerta, Tirtajaya, dan Kecamatan Batujaya



Kecamatan Cilamaya Wetan



Dampak Positif •



Meningkatkan akssesibiilitas Kabupaten Karawang bahkan hingga ke skala global







Menunjang sistem transportasi di Kabupaten Karawang dengan menyediakan alternatif moda pergerakan







Menimbulkan multiplier effect







Pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah







Mengurangi beban lalu lintas pada jalan negara di koridor Karawang – Cikampek, dengan menyediakan akses through traffic bagi pelintas







Meningkatkan akses menuju dan dari kawasan di utara Kabupaten Karawang







Pada akhirnya akan mendukung distribusi dan koleksi hasil pertanian di Kabupaten Karawang







Dapat mendukung keberadaan pelabuhan internasional yang direncanakan







Dapat menjadi pusat koleksi dan distrbusi bagi hasil pertanian



Rekomendasi



Dampak Negatif •



Kegiatan kepelabuhanan serta polusi yang ditimbulkannya akan mempengaruhi ekosistem pesisir Kabupaten Karawang secara keseluruhan







Multiplier effect yang menimbulkan kawasan perkotaan yang akan mengancam keberadaan lahan pertanian yang banyak terdapat di sekitar rencana lokasi pelabuhan







Kemudahan akses termasuk melalui penyediaan jaringan jalan akan membangkitkan kegiatan di sekitar jaringan jalan tersebut. Tumbuhnya kegiatan di bagian utara Kabupaten Karawang diperkirakan akan mengancam ekosistem pesisir dan keberadaan lahan pertanian







Pengembangan jalan lingkar ini juga akan menggunakan lahan pertanian







Jika tidak terkendali maka perkembangan PKL ini akan mengancam keberadaan lahan pertanian yang ada di sekitarnya







Perkembangan kegiatan







Membatasi kegiatan pelabuhan dengan kawasan sekitarnya sehingga kegiatan yang bercirikan perkotaan dapat dikendalikan







Menyusun rencana pengendalian dan pengelolaan lingkungan yang secara efektif dapat melindungi kebeadaan kawasan pesisir dan pertanian dari desakan kegiatan pelabuhan







Diarahkan agar merupakan peningkatkan dari jaringan jalan yang sudah ada (bukan pembangunan jalan baru)







Jaringan jalan ini diharapkan memiliki hirarki sebagai jalan arteri yang membatasi diri dari akses jalan lokal maupun akses langsung dari persil







Perkembangan kawasan harus dibatasi, jika tetap akan diarahkan untuk dikembangkan sebagai PKL



1-64



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan No.



Isu Strategis



Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya



Lokasi



Dampak Positif dari kawasan sekitarnya



4.



5.



6.



Optimalisasi pemanfaatan kawasan industri di Kabupaten Karawang, terutama dengan mendorong relokasi industri-industri yang masih berada di luar kawasan dan zona industri



Kecamatan Cikampek,



Pengembangan pertanian lahan basah yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang



Di seluruh Kecamatan



Perkembangan pesat perumahan atau kawasan permukiman di kawasan perkotaan











Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Klari, dan Purwasari



Dampak kegiatan industri tidak lagi menyebar sehingga akan memudahkan pengelolaan dan penyediaan layanan utilitasnya



Menjamin kelangsungan produksi pangan daerah







Menjaga mata pencaharian bagi sebagian besar penduduk Kabupaten Karawang







Menjaga kualitas lingkungan Kabupaten Karawang







Meningkatkan nilai lahan dan nilai ekonomis kawasan







Tersedianya lingkungan tempat tinggal bagi penduduk Kabupaten Karawang







perkotaan di PKL ini akan mengalihfungsikan lahan-lahan pertanian yang ada •



Membutuhkan biaya cukup besar







Tidak dapat dilakukan dengan cepat, namun harus dalam jangka panjang, sehigga dampak lingkungan akibat industri yang menyebar di seluruh Kabupaten Karawang diperkirakan masih berlangsung cukup lama



Kapasitas setiap kawasan industri akan terpenuhi sehingga akan semakin menjamin keberlangusngan kawasan industri yang ada







Mendorong perkembangan kawasan perkotaan sehingga meningkatkan perekonomian daerah



Rekomendasi



Dampak Negatif







Dapat dianggap sebagai hambatan dalam pengembangan Kabupaten Karawang, terutama bagi pembangunan yang bersifat ekstensif (membutuhkan lahan besar atau luas)







Pengelolaan pertanian dalam luas yang sangat besar berpotensi menimbulkan polusi bagi badan air dan tanah







Berpotensi meningkatkan alih fungsi lahan pertanian di sekitar koridor tersebut







Meningkatkan kebutuhan pelayanan terutama utilitas







Perlu percepatan relokasi industri di luar kawasan dan zona dengan melakukan promosi atas keuntungan yang diperoleh jika menempati kawasan industri







Meminta dukungan dari pusat terutama terkait dengan instrumen percepatan yang berbentuk insentif dan disinsentif







Diperlukan masterplan pengelolaan lahan pertanian Kabupaten Karawang







Memerlukan dukungan pusat untuk mengembangkan skema insentif dan disinsentif sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan







Mengembangkan pusat-pusat permukiman di lokasi lain







Mencegah perkembangnya yang bersifat ekstensif, misalnya dengan mulai memperkenalkan konsep pembangunan vertikal



1-65



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan No. 7.



8.



9.



10.



Isu Strategis Perkembangan permakaman skala besar yang dalam beberapa tahun terakhir terjadi dengan sangat pesat



Perkembangan kawasan perkotaan di Kecamatan Rengasdengklok



Keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan berupa area pelatihan dan markas batalyon milik kesatuan Kostrad



Perkembangan kegiatan pertambangan di sekitar kawasan lindung, khususnya di kawasan kars yang ada di Kabupaten Karawang



Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya



Lokasi Telukjambe Barat



Kecamatan Rengasdengklok



Kecamatan Tegalwaru dan Kecamatan Telukjambe Timur



Kecamatan Pangkalan



Dampak Positif •



Meningkatkan pendapatan daerah







Mengancam keberadaan lahan pertanian







Menyediakan lapangan kerja tambahan







Berpotensi menimbulkan konflik penggunaan lahan dengan perumahan atau permukiman dan industri







Dapat berfungsi sebagai RTH







Dapat merupakan pemanfaatan lahan tidur dan tidak produktif







Meningkatkan pelayanan bagi penduduk di kawasan sekitarnya







Menyediakan pusat koleksi dan distribusi bagi hasil pertanian dari kawasan sekitarnya







Meningkatkan perekonomian daerah, khususnya Rengasdengklok dan kawasan sekitarnya











Rekomendasi



Dampak Negatif •



Menyediakan kawasan peruntukan khusus untuk pemakaman skala besa







Membuka kemungkinan pemanfaatan lahan tidak produktif bagi pemakaman skala besar







Perkembangan Rengasdengklok yang tidak terkendali justru berpotensi mengancam keberadaan lahan pertanian yang ada di sekitarnya







Membatasi perkembangan kawasan perkotaan di Rengasdengklok



Merupakan instalasi penting dan strategis secara nasional yang harus dijaga







Kegiatan latihan perang dapat membahayakan bagi penduduk di sekitar lokasi







Sebagaian besar penggunaan lahannya dapat dimanfaatkan sebagai fungsi RTH bagi Kabupaten Karawang







Perkembangan kawasan sekitranya yang tidak terkendali akan mengganggu keberadaan kawasan pertahanan dan keamanaan tersebut



Perlu menyediakan area penyangga antara kawasan pertahanan dan keamanan dengan kawasan lainnya







Perlu juga menjaga akses dari dan menuju lokasi dalam rangka menunjang pergerakan pasukan



Secara umum kegiatan pertambangan akan meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja dan menciptakan multiplier effect lainnya







Mengancam keberadaan lahan pertanian dan kawasan kars yang ditetapkan sebagai kawasan lindung







Diarahkan pada lokasi yang tidak mengganggu kawasan lindung, kawasan pertanian dan kawasan permukiman







Mengganggu bentang alam











Menimbulkan polusi udara, air dan suara



Harus disertai dengan kajian dampak lingkungan







Menunggu penetapan wilayah



1-66



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawan No.



Isu Strategis



Lokasi



Assessment Dampak/Pengaruh terhadap Aspek Strategis Lainnya Dampak Positif



Rekomendasi



Dampak Negatif



pertambangan yang akan termuat dalam RTRWN 11.



12.



Penanganan DAS Citarum terutama untuk mengantisipasi potensi banjir



Rencana pengembangan kawasan pesisir Kabupaten Karawang



Kecamatan Batujaya, Pakisjaya, Kertajaya, Cibuaya, Pedes, Tirtajaya, Tempuran, Cilamaya Wetan, dan Cilamaya Kulon



DAS Citarum merupakan sumber air baku, merupakan bagian dari sistem drainase dan irigasi wilayah, serta merupakan komponen penting dari ekosistem daerah yang harus dilesatarikan keberadaannya



Berpotensi terjadi banjir terutama akibat penyempitan badan sungai akibat dari perkembangan perkotaan dan permukiman di Kabupaten Karawang serta akibat kerusakan di sisi hulu







Menjaga sempadan sungai







Menjaga kebersihan sungai



Pesisir (pantai dan lautnya) menyediakan sumber daya alam yang melimpah dan bernilai ekonomi tinggi. Konsep-konsep minapolitan dan pengembangan pesisir lainnya merupakan upaya untuk memanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan kawasan dan sumberdaya pesisir di Kabupaten Karawang



Pengembangan kawasan pesisir jika tidak terkendali dengan baik akan merusak ekosistem yang ada, termasuk hutan mangrove, terumbu karang, lahan pertanian, muara sungai dan permukiman nelayan



Perlu disusun masterplan pengelolaan pesisir dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku



1-67



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 2. TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG 2.1. Tujuan Penataan Ruang Tujuan penataan ruang Kabupaten Karawang adalah menciptakan pemanfaatan sumberdaya ruang yang optimal, efektif, efisien dan serasi dengan penataan ruang nasional, provinsi serta wilayah sekitarnya menuju kualitas kehidupan yang lebih baik dalam mewujudkan Kabupaten Karawang yang sejahtera berbasis pertanian dan industri.



2.2. Kebijakan Penataan Ruang Penataan ruang Kabupaten Karawang diarahkan untuk menjadikan pertanian dan industri sebagai basis dalam mewujudkan kesejahteraan, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan serta keserasian tata ruang dengan tata ruang nasional, provinsi dan wilayah sekitarnya. Untuk itu maka kebijakan penataan ruang Kabupaten Karawang adalah : (1). Mengembangkan kawasan serta pusat-pusat kegiatan yang terhirarkis dalam rangka mendukung pengembangan pertanian dan industri (2). Mengembangkan sistem jaringan prasarana yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan yang ada serta mampu melayani keseluruhan wilayah (3). Melindungi kawasan lindung untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang (4). Mempertahankan lahan pertanian yang ada saat ini untuk mendukung pengelolaan pertanian lahan basah berkelanjutan di Kabupaten Karawang (5). Mengoptimalkan pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri (6). Untuk mendukung pengembangan wilayah Kabupaten Karawang secara keseluruhan maka diperlukan pengembangan pola ruang yang mengarahkan distribusi peruntukan ruang dalam wilayah berdasarkan kebutuhan ruang untuk fungsi lindung dan budidaya



2-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2.3. Strategi Penataan Ruang Untuk lebih menjabarkan kebijakan penataan ruang tersebut, maka dalam rangka mewujudkan tujuan penataan ruang di Kabupaten Karawang, strategi penataan ruang Kabupaten Karawang dirumuskan sebagai berikut : (1). Strategi pengembangan kawasan perkotaan serta pusat-pusat kegiatan yang terhirarkis dalam rangka mendukung pengembangan pertanian dan industri yang meliputi : •



Mengembangkan Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, dan Klari serta wilayah sekitarnya yang secara eksisting sudah merupakan kawasan perkotaan sebagai kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang







Mengembangkan kecamatan-kecamatan yang memiliki daya dukung lingkungan untuk berkembang menjadi kawasan perkotaan sebagai pusat pelayanan kawasan







Mengembangkan kecamatan-kecamatan lainnya yang relatif harus dipertahankan ciri perdesaannya sebagai pusat pelayanan lingkungan







Mengembangkan pusat distribusi dan koleksi untuk kawasan dengan dominasi kegiatan pertanian di Kecamatan Rengasdengklok dan Cilamaya Wetan







Mengembangkan pusat-pusat pengembangan industri di kawasan yang secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan pengembangan industri di Kecamatan Cikampek, Karawang Timur, Klari dan beberapa kecamatan di sekitarnya



(2). Strategi pengembangan sistem jaringan prasarana yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan yang ada serta mampu melayani keseluruhan wilayah yang terdiri dari : •



Mempertegas sistem hirarkis pada jaringan jalan yang ada meliputi arteri, kolektor dan lokal, baik pada sistem jaringan jalan primer maupun sekunder, dengan mengembangkan sistem jaringan jalan sekunder pendukung sistem primer yang sudah ada serta sistem jaringan kolektor dan lokal pendukung jaringan arteri yang sudah dan akan dikembangkan







Menjaga agar peningkatan ataupun pembangunan jaringan jalan di bagian utara Kabupaten Karawang tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang dapat mengancam keberadaan lahan pertanian dan kawasan pesisir







Mengembangkan terminal dalam tipe yang sesuai di setiap pusat kegiatan







Mengembangkan secara bertahap sistem angkutan massal yang berbasis kereta api



2-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Mengembangkan jaringan pelayanan air bersih, kelistrikan, limbah dan persampahan yang secara optimal dapat melayani kawasan pengembangan industri serta kawasan perkotaan lainnya dan secara bertahap dapat melayani seluruh kawasan perdesaan







Mengembangkan pasar induk skala regional di kawasan perkotaan Karawang dan Cikampek



(3). Strategi perlindungan kawasan lindung untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Karawang meliputi : •



Menetapkan kawasan lindung pada kawasan yang memiliki : (a) sempadan sungai, (b) sempadan pantai, (c) hutan mangrove, (d) kerawanan bencana, (e), terumbu karang, (f) cagar budaya, (g) kawasan lindung geologi yang diketahui ada di wilayah Kabupaten Karawang







Melindungi dan menjaga fungsi lindung yang ada di masing-masing kawasan lindung yang ditetapkan







Secara khusus memperhatikan keberadaan Situs Batujaya sebagai bukti kesejarahan keberadaan Kabupaten Karawang



(4). Strategi untuk mempertahankan lahan pertanian yang ada saat ini untuk mendukung pengelolaan pertanian lahan basah berkelanjutan di Kabupaten Karawang •



Menetapkan kawasan yang secara eksisting didominasi oleh lahan pertanian sebagai kawasan peruntukan pertanian







Meminimalkan potensi alih fungsi lahan pertanian menjadi fungsi peruntukan dan penggunaan lahan lainnya seperti industri, perumahan, perdagangan dan jasa, pemakaman skala besar dan lapangan golf







Secara khusus memperhatikan kawasan yang secara eksisting mempunyai desakan paling besar untuk mengalihfungsikan lahan pertanian seperti di koridor Karawang – Cikampek yang secara pesat telah berkembang sebagai kawasan perkotaan







Secara khusus juga memperhatikan potensi alih fungsi lahan pertanian yang tinggi akibat pengembangan pelabuhan internasional Cilamaya



(5). Strategi pengoptimalan pemanfaatan ruang di kawasan peruntukan industri •



Mengarahkan pengembangan industri di Kecamatan Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari dan kecamatan-kecamatan lainnya yang secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan peruntukan industri



2-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Secara khusus perlu menangani kawasan pengembangan industri di Kecamatan Telukjambe yang saat ini rawan terhadap potensi banjir







Mengembangkan penanganan khusus bagi industri-industri yang secara eksisting sudah berdiri di luar kawasan dan zona industri



(6). Strategi pengembangan wilayah Kabupaten Karawang secara keseluruhan adalah melalui distribusi peruntukan ruang dalam wilayah berdasarkan kebutuhan ruang untuk budidaya, yang meliputi : •



Menetapkan pola ruang wilayah Kabupaten Karawang yang meliputi kawasan peruntukan hutan produksi, pertanian, perikanan, pertambangan, pariwisata, permukiman, industri serta peruntukan lainnya







Merumuskan ketentuan pemanfaatan ruang di setiap kawasan peruntukan dengan prinsip setiap setiap kegiatan yang akan dikembangkan tidak mengganggu fungsi utama kawasan serta menurunkan kualitas ruang







Melindungi fungsi dan keberadaan kawasan hutan produksi, pengembangan pertanian dan permukiman







Memprioritaskan pengembangan kawasan pertanian dan industri







Menjaga keberadaan kawasan pertahanan dan keamanan yang berada di Kecamatan Tegalwaru dan Telukjambe Timur



2-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 3. RENCANA STRUKTUR RUANG 3.1. Sistem Pusat Pelayanan 3.1.1. Sistem Perkotaan Dalam rangka penetapan struktur wilayah Kabupaten Karawang, maka perlu terlebih dahulu ditetapkan kawasan perkotaan yang akan menjadi lokasi pengembangan pusat-pusat kegiatan tersebut. Kawasan perkotaan ini dialokasikan pada daerah-daerah yang teridentifikasi “mampu” dikembangkan sebagai perkotaan. Identifikasi kemampuan dikembangkan sebagai perkotaan tersebut dilihat dari setidaknya 5 (lima) aspek yaitu morfologi wilayah, kemudahan untuk dikerjaan terkait dengan proses pematangan lahan, ketersediaan air, kapasitas drainase dan faktor kebencanaan. Kawasan perkotaan, karena jenis kegiatan, intensitas kegiatan serta tingginya kepadatan penduduknya, membutuhkan daerah yang memiliki daya dukung lingkungan yang memadai, tidak membutuhkan biaya tinggi untuk pemanfaatannya serta aman. Di sisi lain pengembangan perkotaan juga harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Kedua hal tersebut pada dasarnya merupakan prinsip dasar dalam konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Kabupaten Karawang ke depan diharapkan dapat menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Pengembangan perkotaan diarahkan pada daerah atau kawasan berdasarkan pada beberapa aspek yang dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 3-1 Aspek-aspek Pertimbangan Dalam Rangka Alokasi Ruang untuk Pengembangan Perkotaan No. 1.



Aspek Pertimbangan Morfologi



Definisi Pengelompokan bentuk alam berdasarkan rona, kemiringan lereng, ketinggian



Arahan untuk Pengembangan Perkotaan Pengembangan perkotaan diarahkan pada kawasan atau daerah dengan morfologi sedang sampai rendah, yaitu dataran sedang sampai rendah, kemiringan lereng sedang sampai



3-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Aspek Pertimbangan



Definisi



Arahan untuk Pengembangan Perkotaan datar, elevasi sedang sampai rendah



2.



Kemudahan untuk Dikerjakan



Tingkat kemudahan pematangan lahan dalam kawasan untuk proses pembangunan, berdasarkan elevasi, morfologi, kemiringan, geologi



Pembangunan dalam rangka efisiensi dan keamanan diarahkan pada kawasan-kawasan yang relatif mudah proses pematangannya (tidak terlalu banyak ctt and fill)



3.



Ketersediaan Air



Tingkat ketersediaan air berdasarkan kapasitas air untuk pengembangan kawasan, mengetahui sumber-sumber air yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan kawasan, dengan tidak mengganggu keseimbangan tata air



Pembangunan diarahkan ke kawasam yang mempunyai ketersediaan air baik dekat dengan sumber air ataupun mudah disediakan sistem jaringan distribusi dari sumber air, dengan syarat memperhatikan kelestarian sumber air itu sendiri



4.



Drainase



Tingkat kemampuan lahan dalam mematuskan air hujan secara alami, sehingga kemungkinan genangan baik bersifat lokal ataupun meluas dapat dihindari



untuk keamanan, kenyamanan serta efisiensi biaya, maka pembangunan perkotaan diarahkan pada kawasan yang lahannya memiliki kemampuan drainase baik dan bukan merupakan daerah larian air. Meski demikian saat ini genangan dan banjir dapat diatasi dengan rekayasa dengan tetap memperhatikan aspek biaya dan kelestarian lingkungan



5.



Kebencanaan



Tingkat kemampuan wilayah perencanaan terhadap berbagai jenis bencana alam beraspekkan geologi, daerah-daerah yang rawan bencana alam dan mempunyai kecenderungan untuk terkena bencana alam, termasuk bahaya ikutan dari bencana tersebut



Pembangunan diarahkan ke kawasan yang tingkat kebencanaannya rendah



3-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Aspek Pertimbangan



Definisi



Arahan untuk Pengembangan Perkotaan



(gerakan tanah, longsor) Berdasarkan analisis terhadap kelima aspek kemampuan lahan untuk digunakan untuk pengembangan perkotaan di atas, maka Kabupaten Karawang dapat dikategorikan menjadi 5 (lima) zona kemampuan lahan, sebagaimana terlihat pada tabel di bawah ini : Tabel 3-2 Klasifikasi Kemampuan Lahan untuk Pengembangan Perkotaan di Kabupaten Karawang No. 1



Klasifikasi Kemampuan Lahan Klasifikasi I – Lahan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk pengembangan perkotaan



Arahan Pengembangan Perkotaan



Cakupan Kecamatan Karawang Timur, Karawang Barat, Cikampek, Klari, Purwasari







Karawang Timur, Karawang Barat dan Cikampek dapat dikembangkan menjadi kawasan perkotaan sesuai dengan kondisi eksisting







Pengembangan perkotaan di Kecamatan Klari dan Purwasari dapat dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada



2



Klasifikasi II - Lahan yang mempunyai kemampuan cukup untuk pengembangan perkotaan



Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Ciampel, Kota Baru



Pengembangan perkotaan dapat dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada dan daya dukung lingkungannya



3



Klasifikasi III- Lahan yang mempunyai kemampuan sedang untuk pengembangan perkotaan



Rengasdengklok, Tempuran, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Banyusari, Telagasari, Majalaya, Lemah Abang, Batujaya



• Sesuai dengan kondisi eksisting, maka pengembangan perkotaan dapat dilakukan secara terbatas di Rengasdengklok dengan tetap mempertahankan karakter perdesaannya dan memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang ada • Secara terbatas, beberapa kecamatan seperti Kecamatan Cilamaya Kulon,



3-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Klasifikasi Kemampuan Lahan



Cakupan Kecamatan



Arahan Pengembangan Perkotaan Cilamaya Wetan dan Tempuran juga dapat dikembangkan sebagai kawasan perkotaan, dengan tetap mempertahankan lahan pertanian yang ada • Kecamatan lainnya diarahkan menjadi kawasan perdesaan



4



Klasifikasi IV - Lahan yang mempunyai kemampuan kurang untuk pengembangan perkotaan



Banyusari, Telagasari, Majalaya, Pakisjaya, Tirtajaya, Cibuaya, Pedes, Cilebar



Diarahkan menjadi kawasan perdesaan



5



Klasifikasi V - Lahan yang tidak memiliki kemampuan untuk pengembangan perkotaan Sumber : Analisis 2009



Tegalwaru, sebagian Pangkalan, sebagian kecil Tirtajaya, Pakisjaya



Diarahkan menjadi kawasan perdesaan



Pengembangan sistem perkotan di Kabupaten Karawang juga memperhatikan beberapa pertimbangan berikut ini : •



Mendukung kedudukan dan fungsi Kabupaten Karawang sebagai bagian dari Kawasan Andalan Purwasuka







Mendukung kedudukan dan peran Cikampek dalam konteks pengembangan PKW Cikampek – Cikopo







Memperhatikan arah dan kebutuhan pengembangan wilayah berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan







Sistem perkotaan yang sudah dan akan berkembang sebagai kawasan dominasi kegiatan bercorak perkotaan yang didukung oleh sistem prasarana dan sarana yang memadai



3.1.2. Kawasan Perdesaan Wilayah atau kawasan perdesaan merupakan wilayah atau kawasan yang dominan di Kabupaten Karawang. Pengembangan wilayah perdesaan di Kabupaten Karawang pada prinsipnya akan dilayani oleh sistem pusat kegiatan atau pusat pelayanan yang ada.



3-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kabupaten Karawang juga memiliki wilayah pesisir. Wilayah pesisir secara spesifik beorientasi ke laut, baik kondisi biogeofisik maupun sosial ekonominya yang berbeda dengan karakteristik perdesaan pada umumnya. Wilayah pesisir sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulaupulau Kecil didefinisikan mencakup satu kecamatan yang memiliki pantai serta 4 (empat) mil ke arah laut. Kecamatan-kecamatan pesisir di Kabupaten Karawang adalah : •



Pakisjaya







Batujaya







Tirtajaya







Cibuaya







Pedes







Cilebar







Tempuran







Cilamaya Kulon







Cilamaya Wetan



Kegiatan pada wilayah pesisir di Kabupaten Karawang antara lain adalah pengembangan usaha perikanan tangkap dan budidaya seperti tempat pelelangan ikan, tambak dan empang, permukiman nelayan, dan bahkan juga terdapat sawah.



Penataan ruang wilayah pesisir



Kabupaten Karawang pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Kabupaten Karawang. Pengembangan wilayah pesisir berdasarkan pada sistem perencanaan yang terpisah sesuai dengan UU 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yaitu : 1. Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP-3-K) 2. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) 3. Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP-3-K) 4. Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP-3-K) Sebaran wilayah/kawasan perkotaan dan perdesaan di Kabupaten Karawang berdasarkan kemampuan lahan yang ada dapat dilihat pada Gambar 3.1 berikut ini.



3-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.1.3. Pusat Kegiatan Struktur wilayah Kabupaten Karawang merupakan kerangka tata ruang wilayah yang tersusun dari pusat-pusat kegiatan yang saling terkait dan terhubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten. Pusat kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan kawasan perkotaan yang memiliki kelengkapan prasarana dan sarana, serta fasilitas penunjang kegiatan perkotaan, dan kemudian dapat memberikan pelayanan pada wilayah atau kawasan di sekitarnya. Sistem perwilayahan Kabupaten Karawang dibentuk oleh pusat-pusat permukiman dan wilayah lain yang dilayani oleh masing-masing pusat permukiman tersebut. Pada dasarnya setiap kecamatan atau pusat permukiman di setiap kecamatan menjadi pusat permukiman sesuai dengan tingkatannya (hirarki) masing-masing. Hirarki tersebut ditentukan oleh kriteria jumlah penduduk perkotaan serta kelengkapan fasilitas. Semakin besar jumlah penduduk dan ketersediaan fasilitasnya maka kecamatan atau pusat permukiman tersebut semakin tinggi hirarkinya. Berdasarkan kriteria ketersediaan prasarana dan sarana, maka seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) sebagaimana dijelaskan pada tabel berikut. Tabel 3-3 Pengelompokan Kecamatan Berdasarkan Ketersediaan Prasarana dan Sarana No.



Pengelompokan



Definisi



1.



I



Kelompok Kecamatan yang memiliki prasarana dan sarana memadai, dapat melayani kecamatannya sendiri dan bahkan dapat melayani seluruh wilayah Kabupaten Karawang. Khusus Kecamatan Cikampek bahkan memliki fasilitas umum yang ddapat melayani skala regional







Cikampek







Karawang Barat



Kelompok Kecamatan yang memiliki prasarana dan sarana memadai, dapat melayani kecamatannya sendiri dan beberapa kecamatan di sekitarnya







Karawang Timur







Rengasdengklok







Cilamaya Wetan







Cilamaya Kulon







Pangkalan







Tegalwaru







TelukJambe Timur







TelukJambe Barat







Klari



2.



3.



II



III



Kelompok Kecamatan yang memiliki prasarana dan sarana cukup memadai,yang pada umumnya hanya bisa melayani kecamatannya sendiri



Kecamatan Terindikasi



3-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Pengelompokan



4.



IV



Definisi



Secara umum bahkan terlihat tidak memiliki prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan perkotaan



Kecamatan Terindikasi •



Purwasari







Tirtamulya







Jatisari







Kotabaru







Lemahabang







Telagasari







Majalaya







Cibuaya







Batujaya







Tempuran







Banyusari







Pakisjaya







Ciampel







Tirtajaya







Pedes







Cilebar







Rawamerta







Jayakerta







Kutawaluya



Sumber : Analisis 2009



Selain memperhatikan kapasitas eksisting (ketersediaan prasarana dan sarana), penetepan pusat kegiatan di Kabupaten Karawang juga harus memperhatikan arahan dari RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Jawa Barat. Arahan dari masing-masing rencana tata ruang di atas adalah : 1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional a. Pada skala nasional, Kabupaten Karawang termasuk dalam PKL (Pusat Kegiatan Lokal) yang diatur dalam RTRW Provinsi Jawa Barat b. Pada skala regional, Kabupaten Karawang termasuk dalam Kawasan Andalah Purwasuka (Kawasan Purwakarta, Subang, Karawang) dengan fokus pengembangan pada : •



Pertanian : Pengendalian Kawasan Andalan untuk Pertanian Pangan Abadi







Industri







Pariwisata : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Pariwisata







Perikanan : Pengembangan Kawasan Andalan untuk Perikanan



: Pengembangan Kawasan Andalan untuk Industri Pengolahan



3-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat a. Kabupaten Karawang termasuk dalam Wilayah Pengembangan (WP) Provinsi Jawa Barat Purwasuka, dengan arahan : •



Mewujudkan kawasan unggul industri pengolahan dengan tetap mempertahankan kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan darat pada kawasan yang telah mengembangkannya







Pada kawasan pesisir diarahkan pengembangan sumber daya kelautan yang berdaya saing tinggi dan berorientasi ekspor







Pengembangan Wilayah Pengembangan Purwasuka difokuskan pada Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Cikampek – Cikopo



b. Kabupaten Karawang yang termasuk dalam Wilayah Pengembangan Purwasuka juga diarahkan menjadi simpul pendukung pengembangan PKN Kawasan Perkotaan Bodebek, untuk kegiatan pertanian lahan basah berkelanjutan, bisnis kelautan, industri non-polutif dan non-ekstraktif yang tidak mengganggu irigasi dan cadangan air, serta kegiatan agroindustri c. Di wilayah pesisir Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Cilamaya Wetan direkomendasikan agar dikembangkan fasilitas pelabuhan berskala internasional Sehingga kemudian, pusat-pusat kegiatan di Kabupaten Karawang terdiri dari : Tabel 3-4 Sistem Pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang No. 1.



Jenis Pusat Kegiatan Pusat Nasional



Kecamatan



Keterangan



Kegiatan -



Berdasarkan RTRWN tidak teralokasi PKN di Kabupaten Karawang



Kegiatan Cikampek



Kecamatan Cikampek merupakan bagian dari PKW Cikampek – Cikopo



(PKN) 2.



Pusat Wilayah (PKW)



3-8



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No. 3.



Jenis Pusat Kegiatan Pusat Kegiatan Lokal (PKL)



Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok,



Keterangan •



Karawang Barat sebagai pusat kegiatan dengan cakupan pelayanan hingga seluruh wilayah Kabupaten Karawang, dan diarahkan untuk pengembangan pusat pemerintahan Kabupaten Karawang, permukiman perkotaan serta interchange dari sistem jaringan jalan primer (tol)







Karawang Timur sebagai pusat kegiatan dengan cakupan pelayanan beberapa kecamatan di sekitarnya dan diarahkan untuk pengembangan industri serta permukiman perkotaan







Rengasdengklok sebagai kawasan perdesaan yang berkembang dengan peran sebagai pusat koleksi dan distribusi hasil pertanian, khususnya pertanian lahan basah serta permukiman skala terbatas dan industri yang terkait dengan produk pertanian lahan basah







Cilamaya Wetan dipersiapkan sebagai PKL dalam rangka mendukung keberadaan rencana pelabuhan internasional di Kecamatan Tempuran. Pilihan terhadap Cilamaya Wetan, karena secara eksisting sudah lebih berkembang sebagai pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya, dibandingkan dengan kecamatan sekitarnya seperti Cilamaya Kulon dan Tempuran. Pengembangan Cilamaya Wetan harus tetap mempertahankan ciri perdesaannya dan keberadaan kawasan pertanian lahan basah



dan Cilamaya Wetan



3-9



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No. 5.



6.



Jenis Pusat Kegiatan Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)



Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)



Kecamatan Merupakan ibukota kecamatan lainnya di kawasan perkotaan



Kecamatan lainnya yang tidak termasuk dalam PKW, PKL dan PPK



Keterangan •



Meliputi kecamatan-kecamatan : Klari, Purwasari, Jatisari, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Kotabaru, Tirtamulya, Telagasari, Batujaya, Cibuaya, Majalaya, Cilamaya Kulon, Tegalwaru, Pangkalan, Lemahabang







Kecamatan Telagasari, Cibuaya, Majalaya dan Tegalwaru diarahkan menjadi PPK karena secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan perkotaan terbatas, meski tidak terlalu didukung oleh kondisi lingkungan. Oleh sebab itu maka pengembangannya harus sangat memperhatikan kemampuan lahan dalam menerima beban kegiatan



Kecamatan yang termasuk adalah : Tempuran, Banyusari, Pakisjaya, Ciampel, Pedes, Cilebar, Rawamerta, Jayakerta dan Kutawaluya



Sistem pusat kegiatan di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada Gambar 3.2 berikut ini



3-10



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 3-1 Peta Kawasan Perkotaan dan Perdesaan di Kabupaten Karawang Berdasarkan Kemampuan Lahan



3-11



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 3-2 Peta Pusat-pusat Kegiatan di Kabupaten Karawang



3-12



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 3-3 Peta Wilayah Pesisir



3-13



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 3-4 Peta Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-14



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.2. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Selain rencana sistem perwilayahan, jaringan prasarana pun perlu ditata dengan baik. Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana di Kabupaten Karawang meliputi rencana pengembangan sistem jaringan prasarana utama dan rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya. Sistem jaringan prasarana utama terdiri dari transportasi darat dan transportasi laut. Sedangkan sistem jaringan prasarana lainnya meliputi sistem jaringan sumber daya air, sistem jaringan energi dan kelistrikan, sistem jaringan telekomunikasi dan sistem prasarana wilayah lainnya. Sistem jaringan prasarana ini juga dilengkapi dengan sistem sarana wilayah. Seluruh jaringan prasarana tersebut terkait dan saling mendukung satu sama lain, sehingga pengembangannya tidak bisa dilakukan secara terpisah.



3.2.1. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Utama Jaringan prasarana utama di sini merupakan sistem jaringan transportasi wilayah Kabupaten Karawang yang dikonsepkan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Ke depan diharapkan sistem transportasi tidak hanya bertumpu pada transportasi jalan raya, namun juga terintegrasi dengan transportasi kereta api dengan memanfaatkan jaringan rel yang ada. I.



Transportasi Darat



A. Jaringan Jalan Rencana pengembangan sistem jaringan jalan di Kabupaten Karawang mencakup : 1. Jaringan Jalan Primer Jaringan jalan primer



adalah jaringan jalan yang mengubungkan antarwilayah



(kabupaten/kota). Rencana pengembangan jaringan jalan primer Kabupaten Karawang meliputi : a. Jalan Arteri Primer •



Kabupaten Karawang dilalui oleh Jalan Tol Jakarta – Cikampek serta Tol Jakarta – Bandung. Jaringan jalan tol ini merupakan jaringan jalan arteri primer bagi



3-15



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kabupaten Karawang. Terkait dengan keberadaan jaringan jalan tol tersebut, ditetapkan rencana sebagai berikut : (1). Menjaga daerah milik jalan tol bekerja sama dengan PT Jasa Marga atau pengelola jalan tol lainnya (2). Menata kawasan sekitar interchange agar lalu lintas keluar dan masuk Kabupaten



Karawang



dapat



terjaga



kelancarannya,



sekaligus



dapat



memberikan citra baik bagi Kabupaten Karawang (3). Penambahan interchange baru dengan maksud menambah tingkat aksesibilitas ke wilayah dalam Kabupaten Karawang lainnya harus disertai dengan studi kelayakan terkait dengan pengendalian pemanfaatan ruang dan kajian lalu lintas angkutan jalan (4). Terkait dengan rencana pengembangan jalan tol ruas Cikampek ke tujuan lain, maka harus dilakukan kajian mengenai pembukaan interchange untuk diusulkan ke pihak pengelola jalan tol •



Memperhatikan RTRW Provinsi Jawa Barat 2009 – 2029, dalam rangka pengembangan sistem prasarana jalan yang menghubungkan antarPKN dan atau antarPKW, maka akan dikembangkan jaringan jalan primer. Jaringan jalan primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara menerus (thru traffic) antara PKN di WP Bodebekpunjur dan WP Ciayumajakuning. Untuk mendukung rencana tersebut maka akan ditingkatkan ruas jalan Cikampek – Cirebon dan Cikampek – Bandung



b. Jalan Kolektor Primer Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan negara yang melintas di wilayah Kabupaten Karawang. Ruas-ruas jalan tersebut berfungsi sebagai pengumpulan dari sistem jaringan jalan sekunder sebelum masuk ke jalan tol dan jaringan jalan arteri primer lainnya. Rencana terkait dengan pengembangan jaringan jalan kolektor primer adalah : •



Penataan ruas jalan negara yang ada di Kabupaten Karawang agar fungsinya dapat dijaga, yaitu melalui : (1). Pembatasan parkir serta pengurangan hambatan samping lainnya (2). Pembatasan akses langsung dari persil bangungan ke jaringan jalan negara tersebut (3). Segera membangun jaringan jalan pendukung jaringan jalan negara tersebut



3-16



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Apabila ada pembangunan pusat kegiatan baru maka perlu dilakukan kajian lalu lintas pada proses perencanaannya







Pembangunan jalan kolektor primer baru yang menghubungkan antara kawasan pelabuhan internasional di Tempuran dan Jalan Tol Jakarta Cikampek serta Pusat Kegiatan Cikampek atau sistem jaringan primer lainnya







Peningkatan jalan Lingkar Karawang (Tanjungpura-Wadas) sebagai pemecahan kesemrawutan lalu lintas kendaraan berat agar tidak lagi melalui kawasan perkotaan Karawang







Pengembangan jalan kolektor primer di utara (lingkar utara) Kabupaten Karawang dengan arahan : (1). Pengembangan jalan kolektor primer ini harus didahului dengan berbagai kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain studi kelayakan, studi AMDAL dan lainnya. Seluruh rekomendasi dan hasil kajian lainnya harus dijadikan dasar proses pembangunan dan pengelolaan jalan lingkar tersebut (2). Pengembangan



jalan kolektor primer di utara Kabupaten Karawang



merupakan hasil peningkatan jaringan jalan yang sudah ada. Pembangunan ruas jalan baru diperbolehkan sepanjang diperlukan dengan alasan teknis dan ekonomis, tidak berdampak signifikan terhadap keberadaan terhadap lahan pertanian, serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku (3). Akses jaringan jalan sekunder ke jalan rencana ini dibatasi hingga seminimal mungkin (4). Akses persil ke jalan rencana ini tidak diizinkan kecuali dengan jika ada pertimbangan khusus yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada (5). Setiap pembukaan persil harus melalui kajian kelayakan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (6). Lalu lintas di jalan kolektor primer utara ini hanya untuk lalu lintas menerus dengan tingkat pelayanan (LOS) cukup tinggi •



Peningkatan ruas-ruas jalan sebagai berikut: (1). Johar – Krasak (2). Cikalong – Cilamaya (3). Johar - Baged/Batas Bogor (4). Batujaya – Pakis (5). Karangjati – Cilamaya (6). Cikangkung – Cemara



3-17



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



(7). Rengasdengklok - Sungai Buntu (8). Johar – Rengasdengklok (9). Johar - Gempol Haji (10). Cikampek – Tempuran (11). Telagasari – Pagadungan (12). Kosambi – Curug (13). Teluk Jambe - Arteri Galuh Mas (14). Warungkebon – Cengkrong (15). Mekarjaya - Tamelang (16). Jalan inspeksi Kalimalang/Saluran Irigasi Tarum Barat yaitu jalan yang menghubungkan Karawang – Bekasi. (17). Pembangunan dan peningkatan jaringan jalan menuju ke objek wisata •



Peningkatan ruas jalan yang menghubungkan setiap interchange ke pusat kegiatan yang ada : (1). Ruas Pintu Tol Karawang Barat – Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang (2). Ruas Pintu Tol Karawang Timur – Kawasan Industri di Karawang Timur (3). Ruas Pintu Tol Cikampek – Kawasan Industri di Cikampek







Penataan pusat kegiatan eksisting dengan melihat pertumbuhan kendaraan, yang



menitikberatkan kepada kajian lalu lintas angkutan jalan. Jaringan kolektor primer yang berada di Kabupaten Karawang merupakan jalan nasional, kecuali rencana jalan lingkar utara Kabupaten Karawang yang merupakan jalan provinsi. c. Jalan Lokal Primer Jaringan jalan lokal primer di Kabupaten Karawang merupakan jaringan jalan provinsi. Jaringan jalan ini menyediakan akses menuju ke jaringan jalan primer arteri dan kolektor serta menghubungan dengan wilayah lain di sekitar Kabupaten Karawang. Pengembangan jaringan jalan lokal primer di Kabupaten Karawang terdiri dari pengembangan ruas : •



Pisang sambo - Tambak Sumur







Duren - Bengle







Pangkalan - Bts. Purwakarta







Wadas - Karangsinom







Payungsari - Srijaya







Mekarjati - Mekarjaya







Ciranggon - Kutagandok







Rw. Gempol Wetan - Muara Baru



3-18



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Teluk Ambulu - Kertajaya







Duren II - Walahar







Jatisari - Bayur







Kosambi - Walahar







Telagasari - Turi







Pinayungan - Sirnabaya







Kosambi - Telagasari







Anggadita - Warung Bambu







Dawuan - Sukaati







Walahar - Mulyasari







Bengle - Ciranggon







Bojong Tugu-Jati Peureuh







Sungai Buntu - Pojok Laban







Blok Belimbing - Pawarengan







Rawasikut - Lemah Duhur







Kamijaya - Payungyon







Lampean Sukaati







BBK Bogor - Kamuning







Rawamerta - Cibadar







Suka seuri - Bbk. Maja







Bedeng - Cikande







Bbk. Maja-Bayur Sukamulya







Cimahi - Dawuan







Jomin Timur-Simpang Jomin







Pulojaya-Manggungjaya







Balong gandu-Lapangbola







Rawamerta - Pasir Kamuning







Jatisari - Kalijati







Duren I – Walahar







Mekarsari-Jatisari







Lamaran – Pasir Kaliki







Majalaya-Pasirtalaga







Rawamerta – Tunggak Jati







Pasirjengkol-Bengle







Karang Pawitan – Purwamekar







Bengle-Warung Bambu







Pasir Jengkol – Bengle







Cariumulya-Pasirmulya







Sedari – Srikamulyan







Sarijaya - Sukamerta







Tempuran – Muara Ciparage







Pasirkaliki - Sarijaya







Pancawati – Cilewo







Sukapura-Dayeuhluhur







Bedeng Dua – Kutagandok







Tempuran barat - Ciparagejaya







Jatisari - Brugbug







Ciptamargi - Lemahkarya







Dayeuhluhur - Sindangmukti







Ciptamargi - Cibadar I







Cilewo - Lemahmukti







Sukaratu - Sukaraja







Sampalan - Ciborontok







Jl. Suhud Hidayat







Cijalu - Kamojin







Sarijaya - Rawamerta







Pasirkaliki-Palawad







Cilebar - Cikangkung







Sukapura - Gombongsari







Palawad - Pasirjengkol







Sindangmukti - Sukaraja







Johar - Margasari







Mekarjaya - Jarakosta







Bambu Raki - H. Amin







Tanjungsari - Sampora







Jatibaru - Pacing







Tempuran Barat - Muara Ciparage







Balonggandu - Kalijati







Pasirjengkol - Kondangjaya



3-19



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Ruas jalan Karawang – Pangkalan – Cariu (Kabupaten Bogor), Pangkalan – Tegalwaru – Kutamaneuh – Kabupaten Purwakarta dan Kobak Biru – Tegal Danas (Kabupaten Bekasi) merupakan bagian dari arahan pengembangan jaringan jalan lintas kabupaten dan penghubung dengan kawasan maupun kegiatan yang mempunyai nilai strategis bagi Kabupaten Karawang.



2. Jaringan Jalan Sekunder Jaringan jalan sekunder merupakan jaringan jalan yang menghubungkan antarkawasan atau lokasi dalam wilayah. Jaringan jalan Rencana pengembangan jaringan jalan sekunder Kabupaten Karawang meliputi : a. Jalan Arteri Sekunder Sistem arteri sekunder di Kabupaten Karawang pada dasarnya menyatu dengan jaringan kolektor primer. Pada ruas-ruas jalan kolektor primer sebagaimana disebutkan di atas terjadi pencampuran pergerakan antara lalu lintas antarwilayah dan lalu lintas dalam wilayah. Rencana pengembangan jaringan jalan arteri sekunder (harus melalui kajian lalu lintas angkutan jalan, yaitu mencakup : •



Peningkatan ruas jalan Cikampek – Karawang Timur







Peningkatan ruas jalan Karawang Timur – Karawang Barat







Pengembangan ruas jalan Karawang Barat – Rengasdengklok menjadi jalan arteri sekunder



b. Jalan Kolektor Sekunder Jaringan jalan kolektor sekunder ini memegang peranan penting karena menrupakan pengumpul sistem pergerakan sekunder (dalam wilayah), termasuk sistem jaringan jalan yang menghubungan antar pusat kegiatan dalam wilayah Kabupaten Karawang. Rencana pengembangan jaringan jalan kolektor sekunder, meliputi : •



Tanjungpura – Rengasdengklok







Cikalongsari – Cilamaya Wetan







Karawang Timur – Cilamaya Wetan (via Telagasari dan Lemahabang)







Rengasdengklok – Cilamaya Wetan (via Pedes, Tempuran, dan Cilamaya Kulon)







Karawang Timur – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug (yang merupakan akses juga ke Kawasan Industri, dan sejajar Saluran Induk Tarum Barat







Karawang – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug







Cikampek – Cilamaya (Cikalongsari – Cilamaya)



3-20



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Karawang – Cilamaya (Telagasari dan Lemahabang)







Pembangunan



dan



peningkatan



ruas



jalan



yang



menghubungan



antara



Rengasdengklok dan kecamatan-kecamatan hinterland-nya •



Pembangunan dan peningkatan ruas jalan yang menghubungan antara Karawang Barat dan kecamatan-kecamatan hinterland-nya







Pembangunan dan peningkatan ruas jalan yang menghubungan antara Cikampek dan kecamatan-kecamatan hinterland-nya.







Pembangunan dan peningkatan jalan akses menuju ke potensi atau objek wisata seperti Pantai Tanjung Pakis, Pantai Pasir Putih (Cilamaya Wetan), Curug - Ciampel, Pantai Pisangan serta objek atau potensi wisata lainnya



c. Jalan Lokal Sekunder (Jaringan Jalan Kabupaten) Jaringan jalan lokal sekunder merupakan jaringan jalan di lingkungan permukiman atau lingkungan kegiatan lainnya baik yang dikelola oleh pemerintah maupun oleh pengelola lingkungan tersebut. Secara bertahap ke depan, jaringan jalan lokal diarahkan agar dilayani oleh jaringan jalan kolektor sebelum masuk ke jaringan arteri. Tabel 3-5 Jaringan Jalan Berdasarkan Klasifikasi Jalan No.



Jaringan Jalan



Ruas Jalan



Nasional



Provinsi



Kabupaten



1.



Tol Jakarta – Cikampek







2.



Tol Jakarta – Bandung







3.



Jakarta – Cikampek







4.



Cikampek – Cirebon







5.



Cikampek – Bandung







6.



Karawang Barat – Pangkalan – Cariu







7.



Pangkalan – Tegalwaru – Kutamaneuh – Kabupaten Purwakarta







8.



Kobak Biru – Tegal Danas







9.



Klari (kosambi) – Bendungan Curug – Purwakarta termasuk Dawuan - Cimahi







10.



Cikampek – Karawang Timur



11.



Karawang Timur – Karawang Barat







12.



Karawang Barat Rengasdengklok











-



3-21



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Jaringan Jalan



No.



Ruas Jalan



13.



Tanjungpura – Rengasdengklok – Batujaya



14.



Karawang Timur – Cilamaya Wetan (Via Tegal Sari dan Lemahabag)







15.



Rengasdengklok – Cilamaya Wetan (Via Pedes, Tempuran, dan Cilamaya Kulon)







16.



Karawang TImur – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug







17. Jatisari – Cilamaya Wetan Sumber: Hasil Analisis, 2009



Nasional



Provinsi



Kabupaten











B. Jembatan Jembatan memegang peranan penting dalam menghubungkan satu wilayah dengan wilayah lainnya yang terhambat oleh kondisi fisik alam berupa sungai, lembah dan lain-lain. Wilayah Kabupaten Karawang perlu membangun beberapa jembatan karena dilalui oleh sungai besar antara lain Sungai Citarum, Cilamaya, dan beberapa sungai kecil. Adapun jembatan yang akan dibangun antara lain : •



Jembatan Batujaya







Jembatan Sukaharja (Alun-alun – RSUD)







Jembatan Telukjambe







Jembatan Rengasdengklok







Jembatan Pakisjaya







Jembatan Telar Burung



C. Jaringan Jalan Kereta Api Sistem transportasi di Kabupaten Karawang diarahkan untuk juga bertumpu pada transportasi kereta api dengan memanfaatkan prasarana dan sarana kereta api yang sudah ada. Dengan bekerja sama dengan PT Kereta Api dan Pemerintah, maka rencana pengembangan jaringan rel kereta api adalah : •



Peningkatan kapasitas rel kereta api ruas Cikampek – Karawang Barat untuk digunakan sebagai jaringan rel kereta api komuter



3-22



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Pembangunan jaringan rel kereta api Cikampek – Pelabuhan untuk angkutan barang dan penumpang Cikampek – Pelabuhan







Pembangunan jalur rel kereta api baru di Desa Pangulah Kecamatan Kotabaru dan Desa Barugbuk Kecamatan Jatisari untuk mendukung rencana pembangunan



shortcut rel kereta api Cibungur – Tanjungrasa di Kabupaten Purwakarta •



Elektrifikasi rel ganda kereta api antarkota Cikampek – Cikarang







Peningkatan jalur kereta api lintas Cikampek – Padalarang termasuk peningkatan



spoor emplasement •



Peningkatan keandalan sistem jaringan kereta api Cikampek – Jakarta







Pembangunan jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya



D. Sarana Transportasi Untuk melengkapi sistem prasarana yang direncanakan di atas, maka perlu juga dikembangkan sistem sarana transportasi. Sarana transportasi yang dimaksud adalah moda transportasi atau angkutan jalan yang ada serta fasilitas kelengkapannya di Kabupaten Karawang. Pengembangan sistem sarana transportasi mencakup: a. Terminal Barang dan Penumpang •



Peningkatan Terminal di Cikampek menjadi terminal tipe B







Peningkatan Terminal di Karawang Barat/Tanjungpura atau di Klari (Karawang Timur) menjadi terminal tipe B







Revitalisasi terminal tipe C yang ada di Karawang Barat atau Karawang Timur menyesuaikan dengan rencana peningkatan terminal di kedua kecamatan tersebut







Revitalisasi terminal di Rengasdengklok agar berfungsi optimal menjadi terminal tipe C







Pembangunan Terminal tipe C di Batujaya mengantisipasi selesainya pembangunan jembatan Batujaya (Kab. Karawang) – Cabangbungin (Bekasi) dan Jalan Lingkar Pantura yang menghubungkan Marunda – Cabangbungin – Batujaya







Pembangunan Terminal Tipe C di Lemahabang, Cilamaya Wetan dan Pangkalan







Pembangunan terminal peti kemas di Tempuran







Pembangunan terminal barang yang diarahkan di sekitar jalan arteri primer atau jalan negara



3-23



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



b. Stasiun Kereta Api Pembangunan stasiun kereta api dalam ini dikhususkan untuk perangkutan kereta api komuter dalam wilayah Kabupaten Karawang, serta stasiun peti kemas, yaitu : •



Pembangunan sistem transit untuk penumpang kereta api komuter di : (1). Karawang Barat (2). Karawang Timur (3). Klari (4). Purwasari (5). Cikampek (6). Kotabaru (jaringan baru) (7). Jatisari (jaringan baru) (8). Banyusari (jaringan baru) (9). Tempuran (jaringan baru)







Stasiun peti kemas di Cikampek dan Tempuran



E. Sistem Angkutan Umum a. Pengembangan dan revitalisasi angkutan perdesaan yang melayani seluruh ibukota kecamatan di kawasan perdesaan menuju ke terminal b. Pengembangan



sistem



angkutan



umum



perkotaan



yang



melayani



koridor



Rengasdengklok – Karawang Barat – Karawang Timur – Cikampek c. Secara bertahap perlu dikembangkan sistem perangkutan massal pada koridor Rengasdengklok – Karawang Barat – Karawang Timur – Cikampek



II. Transportasi Laut Pengembangan sistem transportasi laut di Kabupaten Karawang akan memperhatikan dan menyesuaikan dengan rencana pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya di Kecamatan Tempuran. Disamping merupakan pelabuhan barang ke depan dimungkinkan agar pelabuhan tersebut dapat digunakan untuk penumpang. Untuk merealisasikan pembangunannya harus melalui berbagai kajian terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang ada. Sistem transportasi laut di Kabupaten Karawang akan terintegrasi dengan sistem transportasi darat. Untuk itu akan dikembangkan jaringan jalan dan rel kereta api yang akan menggabungkan pelabuhan ke dalam sistem transportasi wilayah.



3-24



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 3-5 Peta Rencana Pengembangan Prasarana dan Sarana Transportasi



3-25



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.2.2. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Energi atau Kelistrikan Sistem jaringan energi melingkupi pembangkit listrik, jaringan pipa minyak dan gas bumi, jaringan transmisi tenaga listrik saluran udara dan lokasi gardu untuk distribusi. Kabupaten Karawang tidak memiliki sistem jaringan energi yang telah disebutkan sebelumnya. Rencana pengembangan sistem jaringan energi antara lain mencakup jaringan listrik, sebagai sistem jaringan energi utama yang digunakan di Kabupaten Karawang. Penyediaan listrik di Kabupaten Karawang sampai saat ini sebagian besar dilakukan oleh PT (Persero) PLN. Kebutuhan listrik suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk serta kegiatannya. Di Kabupaten Karawang, perkembangan daya terpasang dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan, pada tahun 2008 daya yang terpasang adalah sebesar 1.006.345 KVA yang mengalami peningkatan sebesar 7,16% dibandingkan tahun 2007. Produksi yang terjual mengalami kenaikan sebesar 1,43%, yaitu dari 2.729.977 KWh pada tahun 2007 menjadi 2.759.937 KWh pada tahun 2008. Sementara itu kebutuhan pengembangan sistem jaringan listrik di Kabupaten Karawang dapat dihitung berdasarkan perhitungan proyeksi jumlah penduduk tahun 2030 dan dengan menggunakan pemodelan pleh Indonesia Energy Outlook (IEO) tahun 2008. Indonesia Energy



Outlook (IEO) 2008 disusun untuk menggambarkan kecenderungan situasi permintaan dan suplai energi Indonesia mulai 2007 hingga 2030. IEO 2008 diharapkan dapat menjadi referensi dalam penetapan kebijakan energi nasional jangka menengah dan panjang. Perhitungan kebutuhan listrik Kabupaten Karawang tahun 2030 dihitung berbasiskan pada proyeksi penduduk. Sebagai perbandingan berdasarkan hasil perhitungan IEO (Indonesia



Energy Outlook) 2008, konsumsi energi final komersial (tidak termasuk biomasa) nasional pada tahun 2030 pada skenario Business as Usual (BaU) diperkirakan tumbuh sekitar 5,94% per tahun dengan konsumen utama adalah sektor industri (50%) diikuti oleh



sektor



transportasi (27%), sektor rumah tangga (12%), dan sektor lainnya (11%). Kebutuhan energi terbesar menurut jenis energi adalah BBM (44%), gas (9%), listrik (19%), batubara (14%), LPG (6%), dan biofuel (9%). Perhitungan kebutuhan listrik di Kabupaten Karawang menggunakan asumsi (berdasarkan kondisi saat ini dari PLN Jawa Barat Cabang Kabupaten Karawang) sebagai berikut : a. Rumah tangga minimal menggunakan daya 450 watt. b. Instansi, Sosial, dan komersial menggunakan daya 200% dari kebutuhan rumah tangga c.



Industri menggunakan daya 1.000% dari kebutuhan rumah tangga



3-26



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



d. Fasilitas umum (lampu jalan, penerangan taman, dan sebagainya) menggunakan daya 10% dari kebutuhan rumah tangga Tabel 3-6 Kebutuhan Listrik Hingga 2030 Setiap Kecamatan di Kabupaten Karawang



No.



Kecamatan



Proyeksi Penduduk 2030



Perkiraan Kebutuhan Listrik (MW) Rumah Tangga



Instansi. Komersial



Industri



Fasum



Total



1



Pangkalan



7.745



3,49



0,01



0,02



0,35



3,87



2



Tegalwaru



7.578



3,41



0,00



0,02



0,34



3,77



3



Ciampel



9.696



4,36



1,97



0,02



0,64



6,99



4



TelukJambe Timur



13,04



0,05



0,49



1,36



14,94



28.969



5



TelukJambe Barat



14.363



6,46



0,03



0,69



0,72



7,90



6



Klari



33.454



15,05



8,60



0,72



2,44



26,81



7



Cikampek



33.090



14,89



23,80



0,48



3,92



43,08



8



Purwasari



18.628



8,38



0,92



0,02



0,93



10,25



9



Tirtamulya



11.296



5,08



0,05



0,01



0,51



5,65



10



Jatisari



19.086



8,59



0,09



0,02



0,87



9,57



11



Banyusari



14.287



6,43



0,06



-



0,65



7,13



12



Kotabaru



29.292



13,18



0,17



0,01



1,34



14,69



13



Cilamaya Wetan



16.660



7,50



0,49



0,02



0,80



8,81



14



Cilamaya Kulon



13.166



5,92



0,09



0,02



0,60



6,64



15



Lemahabang



15.662



7,05



0,50



0,01



0,76



8,31



16



Telagasari



15.281



6,88



0,85



0,02



0,77



8,52



17



Majalaya



9.557



4,30



0,94



0,02



0,53



5,78



18



Karawang Timur



25.374



11,42



9,23



0,20



2,09



22,94



19



Karawang Barat



40.538



18,24



19,88



0,23



3,84



42,19



20



Rawamerta



11.011



4,95



1,23



0,01



0,62



6,81



21



Tempuran



15.506



6,98



0,74



0,01



0,77



8,50



22



Kutawaluya



11.470



5,16



0,95



0,02



0,61



6,74



23



Rengasdengklok



30.480



13,72



9,10



0,23



2,31



25,36



24



Jayakerta



16.755



7,54



1,23



0,01



0,88



9,65



25



Pedes



14.754



6,64



0,56



0,02



0,72



7,94



26



Cilebar



10.423



4,69



0,53



0,01



0,52



5,75



27



Cibuaya



12.289



5,53



1,04



-



0,66



7,22



28



Tirtajaya



14.712



6,62



0,28



-



0,69



7,59



29



Batujaya



19.313



8,69



0,17



-



0,89



9,75



3-27



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No. 30



Kecamatan Pakisjaya KARAWANG



Proyeksi Penduduk 2030



Perkiraan Kebutuhan Listrik (MW) Rumah Tangga



9.135



Instansi. Komersial



Industri



Fasum



4,11



0,20



-



238,31



83,77



3,30



529.569



0,43



Total 4,74 357,91



32,54



Sumber : Hasil Analisis 2009



Penyediaan sistem kelistrikan di Kabupaten Karawang diharapkan memperhatikan besaran dan juga sebaran kebutuhan listrik tersebut di atas. Untuk memastikan agar penyediaan lsitrik tersebut secara efektif mendukung perkembangan wilayah maka arahan pengembangan sistem jaringan listrik di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut: 1. Mengacu pada target MDG’s Indonesia, maka 100% kegiatan di kawasan perkotaan dan 75% kegiatan di kawasan akan mendapatkan pelayanan kelistrikan. Untuk itu maka diperlukan upaya memperluas jaringan pelayanan ke seluruh bagian wilayah, terutama untuk mendukung pertumbuhan kawasan-kawasan permukiman baru dan berbagai sub pusat pelayanan baru yang hendak dikembangkan. 2. Pelayanan kelistrikan diharapkan dapat melayani 100% untuk fasilitas umum serta unit industri besar, kecil, sosial, instansi, dan komersial, baik di perkotaan maupun di perdesaan 3. Desa yang dilalui jalur SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) 500 KV PLTU Indramayu – Gitet Cibatu di Kabupaten Karawang adalah : •



Desa Curug Kecamatan Klari







Desa Mulyasari, Kutanegara dan Parungmulya Kecamatan Ciampel







Desa Margakarya dan Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat







Desa Paseur Jaya Kecamatan Telukjambe Timur







Desa Tamelang Kecamatan Purwasari







Desa Kamujing Kecamatan Cikampek



4. Jaringan listrik di kawasan perkotaan menggunakan SKTM (Saluran Kabel Tegangan Menengah) 20 KV untuk distribusi jaringan listrik tingkat pada jaringan tingkat tiga, yaitu jaringan distribusi yang menghubungkan dari gardu induk, penyulang (feeder), SUTM, gardu distribusi, sampai dengan ke Instalasi Pemanfaatan (Pelanggan/ Konsumen) dengan panjang maksimum 15-20 Km, yang kemudian dilanjutkan dengan SKTR (Saluran Kabel



3-28



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tegangan Rendah) 40 V -1000 V khususnya di kawasan yang padat penduduk, seperti permukiman dan pusat kota dengan radius pelayanan 350 m.



5. Untuk kawasan perkotaan diarahkan menggunakan jaringan kabel dalam tanah baik untuk SUTM maupun SUTR



6. Untuk kawasan perdesaan direncanakan menggunakan jaringan udara baik untuk SUTM (Saluran Udara Tegangan Menengah) 20 KV maupun SUTR (Saluran Udara Tegangan Rendah) 40 – 1000V. 7. Meningkatkan kapasitas listrik (daya terpasang) secara bertahap dengan membangun gardu distribusi menengah, pembangkit baru (terutama untuk kawasan industri) atau penambahan kapasitas di sistem pembangkit yang sudah ada. 8. Penambahan Gardu Distribusi Menengah, dengan radius setiap 500 m untuk kawasan perkotaan dan setiap 2.500 penduduk untuk kawasan perdesaan. 9. Ketentuan yang ditekankan dalam penyediaan pelayanan adalah : •



Disediakan jaringan listrik lingkungan dengan mengikuti hirarki pelayanan, dimana besar pasokannya telah diprediksikan berdasarkan jumlah unit hunian yang mengisi blok siap bangun;







Disediakan tiang listrik sebagai penerangan jalan yang ditempatkan pada area damija (daerah milik jalan) pada sisi jalur hijau yang tidak menghalangi sirkulasi pejalan kaki di trotoar.







Disediakan gardu listrik untuk setiap 200 KVA daya listrik yang ditempatkan pada lahan yang bebas dari kegiatan umum;







Penerangan jalan dengan memiliki kuat penerangan 500 lux dengan tinggi > 5 meter dari muka tanah;







Daerah di bawah tegangan tinggi tidak dimanfaatkan untuk tempat tinggal atau kegiatan lain yang bersifat permanen karena akan membahayakan keselamatan;







Pemanfaatan ruang di sekitar jaringan tegangan tinggi harus mengikuti ketentuan yang berlaku



10. Untuk menjaga keberlangsungan pasokan energi, sekaligus mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan strategi untuk menjadikan kabupaten Karawang sebagai wilayah yang hemat energi, antara lain dengan arahan:



3-29



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Mengalokasikan ruang untuk pengembangan stasiun pengisian bahan bakar gas untuk mendorong penggunaan bahan bakar gas sebagai alternatif bensin dan solar







Mendukung rencana pengembangan jaringan pipanisasi gas







Mendukung rencana penggunaan batubara sebagai sumber energi di kawasan industri







Mengembangkan fasilitas pembuatan bioenergi atau biomassa sebagai alternatif sumber energi yang terintegrasi dengan sistem pengolahan persampahan.







Mengembangkan fasilitas pembangkit listrik tenaga surya dan angin di sepanjang pantai dan daerah pertanian sebagai sumber energi alternatif untuk pengolahan hasil pertanian dan perikanan







Penyediaan lampu penerangan jalan dan pengaturan lalu lintas yang menggunakan listrik tenaga surya







Merumuskan aturan bangunan dan pengembangan RTH yang dapat membantu menurunkan suhu lingkungan sehingga dapat mengurangi penggunaan pendingin udara (AC)







Mengatur daya dan jam operasi lampu penerangan untuk papan reklame.



Secara skematik rencana sistem jaringan listrik di Kabupaten Karawang dikonsepkan sebagai berikut :



3-30



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 3-6 Konsep Rencana Sistem Jaringan Listrik (Skema)



3-31



Gambar 3-7 Peta Rencana Sistem Jaringan Listrik Kabupaten Karawang



Materi Teknis



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-32



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.2.3. Rencana Sistem Prasarana Telekomunikasi Jaringan



prasarana telekomunikasi telah mencapai sebagian besar pusat-pusat pelayanan



kecamatan. Oleh karena itu untuk skala wilayah, pengembangan jaringan direncanakan paling tidak mencapai semua pusat-pusat pelayanan yang ada. Sejalan dengan itu, penambahan pelayanan juga dilakukan (penambahan SST) sesuai permintaan (demand) terutama di kawasan perkotaan. Secara khusus, jaringan telepon mencakup jaringan telepon tetap maupun seluler Sistem jaringan telepon tetap di Kabupaten Karawang dikonsepkan sebagaimana dapat dilihat pada dibawah ini.



JARINGAN PRIMER



SENTRAL



JARINGAN SEKUNDER



JARINGAN DISTRIBUSI



RPU SENTRAL



RUMAH KABEL



DP/KP



Telepon



Telepon STLO/PABX Telepon



Fax



Gambar 3-8 Konsep Rencana Sistem Jaringan Telekominikasi (Skema) Keterangan : RPU (Rangka Pembagi Utama) / MDF (Main Distribution Frame) DP/KP (Distribution Point/Kotak Pembagi) STLO (Sambungan Telepon Langganan Otomat)



Jasa pelayanan telekomunikasi dilkelola oleh beberapa penyedia jasa telekomunikasi yang berada di Karawang. Jenis pelayanan yang berkembang sudah sangat bervariasi, mulai dari pelayanan sambunganlangsung jarak jauh (SLJJ), sambungan langsung internasional (SLI), faksimile, telepon umum, internet, dan jasa-jasa telekomunikasi lain seperti telepon seluler. Walaupun pelayanan jasa telekomunikasi sudah tersedia dalam berbagai jenis produk, namun penyebarannya belum merata ke seluruh kota. Saat ini masih terdapat dua kecamatan yang mengalami blank spot, yaitu Kecamatan Pakisjaya dan Tirtajaya. Oleh sebab itu maka dibutuhkan penambahan sambungan telepon yang dapat 3-33



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



menjangkau seluruh kecamatan dan diharapkan pada tahun 2030 tidak ada lagi kecamatan yang mengalami blank spot termasuk dengan teknologi seluler direncanakan sudah dapat menjangkau seluruh desa di Kabupaten Karawang. Pada tahun 2004 terdapat 37.390 sambungan telepon, 662 wartel/warpostel, dan 249 telepon umum. Direncanakan pada tahun 2030, 100% rumah tangga di perkotaan dan 75% rumah tangga di wilayah non perkotaan mendapatkan sambungan telepon, serta apabila diasumsikan untuk setiap 3000 penduduk terdapat satu telepon umum, maka pada tahun 2030 diharapkan terdapat 8.300 telepon umum yang tersebar di berbagai lokasi. Sedangkan untuk telepon seluler, diharapkan pada tahun 2030, 20% rumah tangga sudah memiliki teknologi telepon seluler, sehingga akan terdapat 75.300 sambungan telepon seluler. Berdasarkan hasil proyeksi jumlah penduduk sampai tahun 2030, direncanakan sekitar 90% penduduk di perkotaan dan 75% penduduk di non perkotaan dapat dilayani oleh sambungan telepon. Rincian proyeksi kebutuhan sambungan telepon tersebut dapat dilihat di tabel berikut ini: Tabel 3-7 Proyeksi Kebutuhan Satuan Sambungan Telepon Tetap pada tahun 2030



No



Kecamatan



Jumlah Penduduk



Jumlah RT



Jumlah SST



2030 1



Pangkalan



38.727



7.745



5.809



2



Tegalwaru



37.892



7.578



5.684



3



Ciampel



48.478



9.696



7.272



4



TelukJambe Timur



144.846



28.969



28.969



5



TelukJambe Barat



71.813



14.363



10.772



6



Klari



167.269



33.454



33.454



7



Cikampek



165.448



33.090



33.090



8



Purwasari



93.138



18.628



18.628



9



Tirtamulya



56.481



11.296



8.472



10



Jatisari



95.432



19.086



14.315



11



Banyusari



71.437



14.287



10.715



12



Kotabaru



146.460



29.292



29.292



13



Cilamaya Wetan



83.302



16.660



12.495



14



Cilamaya Kulon



65.830



13.166



9.875



15



Lemahabang



78.309



15.662



11.746



16



Telagasari



76.404



15.281



11.461



17



Majalaya



47.785



9.557



7.168



18



Karawang Timur



126.869



25.374



25.374



19



Karawang Barat



202.689



40.538



40.538



3-34



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Kecamatan



Jumlah Penduduk



Jumlah RT



Jumlah SST



2030 20



Rawamerta



55.055



11.011



8.258



21



Tempuran



77.532



15.506



11.630



22



Kutawaluya



57.348



11.470



8.602



23



Rengasdengklok



152.400



30.480



30.480



24



Jayakerta



83.774



16.755



12.566



25



Pedes



73.768



14.754



11.065



26



Cilebar



52.117



10.423



7.818



27



Cibuaya



61.446



12.289



9.217



28



Tirtajaya



73.558



14.712



11.034



29



Batujaya



96.565



19.313



14.485



30



Pakisjaya



45.675



9.135



6.851



KARAWANG 2.649.877 Sumber: Hasil Analisis 2009



529.569



461.298



Arahan penyediaan sistem jaringan telepon di Kabupaten Karawang adalah : 1. Perluasan jaringan telepon tetap dan seluler hingga ke seluruh desa yang ada di Kabupaten Karawang 2. Penyediaan fasilitas telepon umum di seluruh kantor pemerintahan hingga ke tingkat desa dan kawasan permukiman 3. Jaringan kabel telepon di pusat perdagangan dan jasa dan permukiman di kawasan perkotaan secara bertahap diarahkan menggunakan jaringan bawah tanah 4. Penyediaan jaringan telepon tetap di seluruh pusat kegiatan di Kabupaten Karawang 5. Memperluas jangkauan telepon seluler dengan mempermudah perizinan pengembangan BTS •



Di Kecamatan Pakisjaya dan Tirtajaya







Di daerah terpencil dan pesisir Kabupaten Karawang



6. Penambahan BTS harus mengacu kepada Permen Kominfo nomor 02-2008 tentang Pedoman Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut maka pembangunan BTS mempunyai beberapa persyaratan sebagai berikut: 7. Pembangunan Menara dapat dilaksanakan oleh : 9 Penyelenggara telekomunikasi; 3-35



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



9 Penyedia Menara; dan/atau 9 Kontraktor Menara. •



Pembangunan Menara harus memiliki Izin Mendirikan Menara dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







Pemberian Izin Mendirikan Menara wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







Penyelenggara Telekomunikasi, Penyedia Menara, dan atau Kontraktor Menara dalam mengajukan Izin Mendirikan Menara wajib menyampaikan informasi rencana penggunaan Menara Bersama.







Pemerintah Daerah harus menyusun pengaturan penempatan lokasi menara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.







Pemerintah Daerah dalam menyusun pengaturan penempatan Menara harus mempertimbangkan aspek–aspek teknis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan prinsip-prinsip penggunaan Menara Bersama.







Pengaturan



penempatan



lokasi



Menara



sebagaimana



dimaksud



harus



memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dengan melibatkan peran masyarakat dalam menentukan kebijakan untuk penataan ruang yang efisien dan efektif demi kepentingan umum. •



Pembangunan Menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi Menara, antara lain: 9 penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama; 9 ketinggian Menara; 9 struktur Menara; 9 rangka struktur Menara; 9 pondasi Menara; dan 9 kekuatan angin.







Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara yang memiliki Menara, atau Pengelola Menara yang mengelola Menara, harus memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada para Penyelenggara Telekomunikasi lain untuk menggunakan Menara miliknya secara bersama-sama sesuai kemampuan teknis Menara.



3-36



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



8. Pengembangan sistem dan jaringan internet untuk mewujudkan e-government dan peningkatan akses masyarakat ke sumber informasi penting 9. Mendukung pengembangan Provinsi Jawa Barat sebagai cyber province



3-37



Gambar 3-9Peta Rencana Sistem Jaringan Telekomunikasi di Kabupaten Karawang



Materi Teknis



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-38



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.2.4. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Sumberdaya Air Sistem jaringan sumberdaya air di Kabupaten Karawang mencakup : •



Pengembangan jaringan air bersih







Pengelolaan wilayah sungai







Peningkatan waduk serta pengelolaan wilayah danau/situ







Pengelolaan sistem jaringan irigasi







Sistem pengendalian banjir



A. Sistem Jaringan Air Bersih Sumber air baku di Kabupaten Karawang dari segi volumenya cukup berlimpah, mengingat banyaknya sungai yang melewati Kabupaten Karawang. Hal yang perlu dipertahankan adalah menjaga kualitas air sungai sebagai sumber air baku, karena bila pencemaran terus berlangsung, biaya penyediaan air bersih di Kabupaten Karawang akan menjadi sangat mahal. Pengembangan air bersih di Kabupaten Karawang pada dasarnya diarahkan untuk menuhi target MDG’s Indonesia untuk air bersih. Sementara itu kondisi yang ada, layanan air bersih di perkotaan masih dibawah 50%. Di perdesaan bahkan tingkat layanan air bersih jauh di bawah dibandingkan dengan perkotaan. Bahkan di kawasan peisisr, kesulitan air bersih menjadi isu utama dalam peningkatan kualitas kehidupan. Standar kebutuhan air bersih, yang digunakan untuk menghitung kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang hingga tahun 2030 adalah sebagai berikut : ƒ



Kebutuhan air bersih domestik (rumah tangga) dihitung berdasarkan standar konsumsi air sebesar 70 liter/orang/hari



ƒ



Kebutuhan air bersih untuk komersial, bisnis, serta industri rumahan mencapai 10 kali lipat kebutuhan rata-rata orang/hari



ƒ



industri besar, berdasarkan data pemakaian tahun 2009 mencapai 5 kali lipat dari kebutuhan air bersih untuk komersial



Proyeksi kebutuhan air bersih di Kabupaten Karawang hingga 2030 kemudian dapat dihitung sebagai berikut :



3-39



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 3-8 Perkiraan Kebutuhan Air Bersih di Kabupaten Karawang Hingga 2030 No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



Kecamatan Pangkalan Tegalwaru Ciampel TelukJambe Timur TelukJambe Barat Klari Cikampek Purwasari Tirtamulya Jatisari Banyusari Kotabaru Cilamaya Wetan Cilamaya Kulon Lemahabang Telagasari Majalaya Karawang Timur Karawang Barat Rawamerta Tempuran Kutawaluya Rengasdengklok Jayakerta Pedes Cilebar Cibuaya Tirtajaya Batujaya Pakisjaya



KARAWANG Sumber: Hasil Analisis 2009



Proyeksi Rumah Tangga Terlayani 27.109 26.524 33.935 130.361 50.269 150.542 148.903 65.197 39.537 66.802 50.006 102.522 58.311 46.081 54.816 53.483 33.450 114.182 182.420 38.538 54.272 40.144 137.160 58.642 51.637 36.482 43.012 51.491 67.595 31.973



Perkiraan Kebutuhan Air Bersih 2030 (liter/dtk) Rumah Tangga



2.045.397



Industri



Total



21,96 21,49 27,49 105,62 40,73 121,97 120,64 52,82 32,03 54,12 40,51 83,06 47,24 37,33 44,41 43,33 27,10 92,51 147,79 31,22 43,97 32,52 111,12 47,51 41,84 29,56 34,85 41,72 54,76 25,90



0,08 0,05 5,12 1,39 1,84 23,97 62,44 2,41 0,14 0,27 0,14 0,46 1,32 0,28 1,31 2,23 2,46 76,00 3,19 1,93 2,48 24,02 3,18 1,48 1,38 2,66 0,73 0,45 0,52



22,05 21,54 32,61 107,01 42,57 145,94 183,08 55,23 32,17 54,40 40,66 83,52 48,56 37,62 45,72 45,56 29,56 92,51 223,79 34,41 45,91 35,01 135,14 50,69 43,32 30,93 37,51 42,45 55,21 26,42



1,657,15



223,94



1,881,09



Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan air bersih, maka arahan pengembangan sistem jaringan air bersih di Kabupaten Karawang adalah : 1. Ditargetkan pelayanan air bersih di Kabupaten Karawang dapat melayani 90% kegiatan di kawasan perkotaan dan 70% kegiatan di kawasan perdesaan 2. Di kawasan perkotaan pelayanan air bersih merupakan penyediaan satuan rumah (SR), sedangkan di perdesaan difokuskan pada penyediaan hidran umum (HU) 3. Dibutuhkan pembangunan WTP (Water Treatment Plant) yang menyebar disesuaikan dengan pola penyebaran penduduknya, serta daerahnya (perkotaan dan non perkotaan), khususnya di Kecamatan Karawang Barat, Cikampek, Rengasdengklok, Karawang Timur, Kotabaru, Klari dan Telukjambe Timur, serta di Cilamaya Wetan



3-40



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4. Peningkatan kemampuan dan kualitas instalasi pengolahan air baku dan penampungan yang ada. 5.



Pelayanan air bersih dengan sistem perpipaan direncanakan diperluas, sehingga semua pusat-pusat pelayanan/kawasan perkotaan dapat dilayani, baik dengan jaringan antar kawasan, maupun lokal kawasan itu sendiri (Cabang PDAM dan Air Bersih IKK). Disamping itu untuk pelayanan yang ada sekarang direncanakan peningkatan pelayanan.



6. Sarana penyediaan air bersih yang direncanakan untuk memenuhi kebutuhan air bagi kegiatan yang teralokasi dalam wilayah perencanaan meliputi seluruh jaringan distribusi ke seluruh lokasi-lokasi kegiatan yang dialokasikan. Pemenuhan air bersih yang menuju ke jaringan distribusi diambil melalui jaringan induk, jaringan sekunder dan jaringan tersier terdekat dengan lokasi kegiatan. 7. Daerah pelayanan ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembebanan debit air bersih yang akan didistribusikan ke seluruh daerah pelayanan dan tingkat kegiatan yang direncanakan pada kawasan yang dilayani. B. Pengelolaan Wilayah Sungai Sungai-sungai yang melintas di wilayah Kabupaten Karawang meliputi : •



Sungai Citarum (lintas kabupaten dan berada di perbatasan dengan Kabupaten Bekasi)







Sungai Cilamaya (lintas kabupaten dan berada di perbatasan dengan Kabupaten Subang)







Sungai Cipamingkis (lintas kabupaten)







Sungai Cibeet (lintas kabupaten)







Sungai-sungai di dalam wilayah Kabupaten Karawang seperti Sungai Ciwadas, Cibulan-bulan,



Citapen Ciherang , Cigentis, Citaman, Cihambulu, Cipagaduren,



Ciomas, Cibuyat, Ciawitemen, Cijati, Cacaban, Cibarengkok, dan Sungai Pucung Keseluruhan sungai tersebut harus dijaga keberadaan dan fungsinya sebagai sumber air baku untuk air minum, irigasi maupun sebagai bagian dari sistem drainase wilayah. Pengelolaan sungai akan dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah dan pemerintah daerah di sekitar Kabupaten Karawang yang juga dilintasi oleh sungai-sungai tersebut



3-41



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



C. Pengelolaan Waduk, Danau dan Situ Seluruh waduk, danau dan situ yang ada di Kabupaten Karawang harus dijaga keberadaan dan fungsinya sebagai penyedia sumber air baku, irigasi dan pengendali banjir. Pengelolaan waduk, danau dan situ tersebut mencakup : •



Pemeliharaan Bendung Walahar (Bendung Parisdo) di Kecamatan Klari







Pemeliharaan Situ Kamojing di Kecamatan Cikampek







Pemeliharaan Danau Cipule di Kecamatan Ciampel







Pemeliharaan situ-situ di Kecamatan Klari







Untuk kepentingan irigasi dapat dikembangkan bendung karet di daerah muara sungai



D. Pengelolaan Jaringan Irigasi Jaringan irigasi yang ada di Kabupaten Karawang terdiri dari saluran primer, sekunder dan tersier yang kewenangan pengelolaannya berada di tangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Karawang. Berikut ini adalah daerah irigasi (DI) yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah : •



DI Barugbung yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Cibubut II yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cibarengkok yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Cibayat yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cigunung Bubut yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cijati yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cijungkur yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cirawa yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cimanggu yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Ciomas yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Citaman yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Lio yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Pagelaran yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Panembahan yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Pangkalan yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Parakan Badak yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Tonjong yang berada di Kecamatan Pangkalan



3-42



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







DI Waru yang berada di Kecamatan Tegalwaru







DI Cibeet yang berada di Kecamatan Telukjambe Barat







DI Huni yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Cihambulu yang berada di Kecamatan Pangkalan







DI Pagadungan yang berada di Kecamatan Pangkalan



Pengelolaan jaringan irigasi meliputi upaya-upaya : •



Pencegahan pendangkalan saluran irigasi







Pembangunan dan perbaikan pintu-pintu air







Peningkatan kualitas saluran irigasi



E. Sistem Pengendalian Banjir Sistem pengendalian banjir yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan Kabupaten Karawang dalam mengantisipasi potensi banjir yang ada. Pengendalian banjir di Kabupaten Karawang meliputi : •



Perlindungan daerah aliran sungai (DAS) melalui penataan sempadan sungai, melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai serta mengurangi kapasitas yang ada, menjaga kondisi fisik badan sungai serta mengamankan aliran sungai







Revitalisasi Sungai Citarum yang melintasi Kabupaten Karawang







Pengembangan mitigasi bencana banjir yang meliputi pemetaan daerah potensi banjir dan penyediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengendali banjir seperti pompa, polder, bendung dan embung



3-43



Gambar 3-10Peta Rencana Jaringan Sistem Air Bersih di Kabupaten Karawang



Materi Teknis



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-44



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.2.5. Rencana Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Lainnya Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana lainnya terdiri dari drainase, limbah dan persampahan. Rencana ini sebaiknya dilaksanakan dengan memperhatikan satu sama lain sehingga pengembangannya dapat lebih efisien. A. Sistem Jaringan Drainase Tujuan pengembangan sistem drainase di Kabupaten Karawang adalah : • Mengurangi daerah genangan air • mengendalikan akumulasi air hujan yang berlebihan • Mengendalikan erosi, kerusakan jalan dan bangunan • Pemeliharaan kualitas air Pengembangan drainase wilayah di Kabupaten Karawang pada dasarnya merupakan upaya untuk menjaga kualitas keruangan wilayah terhadap kemungkinan penurunan kualitas akibat terjadinya genangan. Secara umum potensi genangan di Kabupaten Karwang adalah berbentuk: 1. Menimbulkan genangan akibat semakin luasnya tutupan lahan, sehingga semakin besar volume air hujan yang seharusnyamenyerap ke tanah menjadi aliran permukaan. Kondisi ini disebabkan oleh semakin berkembangnya kawasan perkotaan 2. Semakin buruknya kualitas daerah hulu sungai-sungai besar yang melintas di Kabupaten Karawang terutama Sungai Citarum, menyebabkan sungai tersebut berpeluang meluap akibat tingginya debit di bagian hulu. Sistem drainase yang baik akan melindungi kawasan-kawasan pertanian, permukiman, pusat perdagangan dan jasa dan industri dari genangan. Kualitas lingkungan yang terjaga pada akhirnya akan meningkatkan produktifitas dan nilai ekonomi wilayah. Sistem drainase tersebut adalah : •



Restensi : yaitu merupakan suatu sistem pengendalian air dengan memanfaatkan lahan terbuka yang mampu menampung kelebihan air permukaan seperti pembuatan waduk, penampungan air hujan dan lain-lain.







Infiltrasi : yaitu merupakan suatu sistem pengendalian air hujan permukaan dengan memanfaatkan lahan untuk meresapkan air kedalam tanah.



3-45



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Secara komprehensif dalam rangka penanganan genangan, pengembangan sistem drainase di Kabupaten Karawang hingga tahun 2030 diarahkan: 1. Sungai Citarum, Sungai Cilamaya, Sungai Cipamingkis dan Sungai Cibeet sebagai sungai besar yang melintas Kabupaten Karawang merupakan bagian dari sistem jaringan drainase wilayah dan berfungsi sebagai saluran primer 2. Sungai-sungai di dalam Kabupaten Karawang (bukan merupakan sungai yang melintasi wilayah) seperti Sungai Ciwadas, Cibulan-bulan, Citapen Ciherang , Cigentis, Citaman, Cihambulu, Cipagaduren, Ciomas, Cibuyat, Ciawitemen, Cijati, Cacaban, Cibarengkok, dan Sungai Pucung merupakan bagian dari sistem jaringan drainase wilayah dan berfungsi sebagai saluran sekunder 3. Saluran drainase



perlu direncanakan sedemikian rupa, sehingga tidak terjadi



pengendapan sedimen namun juga tidak terjadi gerusan. Kecepatan aliran di saluran drainase dibedakan sebagai berikut : •



Saluran dengan lapis perkerasan, kecepatan alirannya berkisar antara 0.60 m/det. untuk mencegah pengendapan sedimen dan 3 m/det untuk keamanan.







Saluran tanpa lapis perkerasan, kecepatan alirannya berkisar antara 0.60 m/det. untuk mencegah pengendapan sedimen dan 1,5 m/det untuk mencegah gerusan.



4. Untuk daerah komersial dan pusat kota yang padat disarankan menggunakan saluran drainase tertutup dan pada setiap 50 – 100 m perlu dipasang lubang pemeriksaan (manholes). 5. Menjaga alur sungai dari gangguan endapan lumpur, sampah, bangunan dan lainnya. 6. Menjaga daerah atau kawasan sempadan sungai agar tetap menjadi ruang terbuka hijau (RTH) 7. Membangun tanggul di sepanjang Sungai Citarum dan sungai besar lainnya yang melintasi kawasan industri, perkotaan, dan permukiman. 8. Mempertahankan dan menjaga daerah sempadan pantai antara lain dengan mengembangkan hutan mangrove. 9. Melayani 100% kawasan industri, zona industri di Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, dan Rengasdengklok.



3-46



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



10. Melayani 100% permukiman perkotaan dan perdangangan dan jasa di Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, dan Rengasdengklok. 11. Sistem drainase di kawasan perdesaan dilayani sumur resapan 12. Kawasan permukiman serta industri juga harus menyediakan sumur resapan yang pembangunannya akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Karawang 13. Seluruh jalan arteri sekunder, kolektor primer, dan kolektor sekunder harus dilengkapi oleh saluran drainase 14. Pengendalian rob dilakukan dengan membangun sistem tanggul, polder, dan bendung 15. Kawasan perkotaan serta kawasan permukiman menggunakan saluran drainase tertutup untuk estetika dan keamanan sementara daerah perdesaan menggunakan saluran drainase terbuka untuk kemudahan perawatan serta biaya pembangunan yang lebih murah, karena melingkupi kawasan yang lebih luas.



3-47



Gambar 3-11 Peta Rencana Sistem Pengembangan Drainase di Kabupaten Karawang



Materi Teknis



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-48



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



B. Sistem Jaringan Limbah Produksi limbah di Kabupaten Karawang terutama berasarl dari sektor domestik (rumah tangga) dan industri. Oleh sebab itu maka sistem pengelolaan limbah harus memperhatikan atau fokus pada layanan bagi kawasan-kawasan kepadatan tinggi, terutama di perkotaan dan kelompok-kelompok industri di dalam maupun di luar kawasan dan zona industri. Produksi limbah di kawasan perdesaan relatif tidak terlalu besar. Namun demikian sistem pengelolaan limbah di Kabupaten Karawang harus tetap memberikan layanan yang efektif terhadap permukiman dan kawasan ibu kota kecamatan di kawasan perdesaan. Perkiraan produksi limbah di Kabupaten Karawang dapat digambarkan sebagai berikut: Tabel 3-9 Proyeksi Produksi Limbah Kabupaten Karawang tahun 2030



No.



Kecamatan



Proyeksi Rumah Tangga Terlayani



Perkiraan Limbah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga



Non Rumah Tangga



Total



1



Pangkalan



27.109



271.090



783



271.873



2



Tegalwaru



26.524



265.244



522



265.766



3



Ciampel



33.935



339.346



522



339.868



4



TelukJambe Timur



130.361



1.303.613



15.921



1.319.534



5



TelukJambe Barat



50.269



502.694



22.185



524.879



6



Klari



150.542



1.505.419



23.229



1.528.648



7



Cikampek



148.903



1.489.034



15.399



1.504.433



8



Purwasari



65.197



651.969



522



652.491



9



Tirtamulya



39.537



395.366



261



395.627



10



Jatisari



66.802



668.021



522



668.543



11



Banyusari



50.006



500.056



-



500.056



12



Kotabaru



102.522



1.025.220



261



1.025.481



13



Cilamaya Wetan



58.311



583.114



783



583.897



14



Cilamaya Kulon



46.081



460.813



522



461.335



15



Lemahabang



54.816



548.162



261



548.423



16



Telagasari



53.483



534.828



522



535.350



17



Majalaya



33.450



334.498



522



335.020



18



Karawang Timur



114.182



1.141.822



6.525



1.148.347



19



Karawang Barat



182.420



1.824.203



7.308



1.831.511



20



Rawamerta



38.538



385.382



261



385.643



21



Tempuran



54.272



542.723



261



542.984



22



Kutawaluya



40.144



401.439



522



401.961



23



Rengasdengklok



137.160



1.371.599



7.569



1.379.168



3-49



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Kecamatan



Proyeksi Rumah Tangga Terlayani



Perkiraan Limbah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga



Non Rumah Tangga



Total



24



Jayakerta



58.642



586.417



261



586.678



25



Pedes



51.637



516.373



522



516.895



26



Cilebar



36.482



364.817



261



365.078



27



Cibuaya



43.012



430.123



-



430.123



28



Tirtajaya



51.491



514.907



-



514.907



29



Batujaya



67.595



675.953



-



675.953



30



Pakisjaya



31.973



319.726



-



319.726



2.045.397



20.453.973



106.227



20.560.200



KARAWANG Sumber: Hasil Analisis 2009



Proyeksi tersebut diasumsikan berdasarkan: •



Rata-rata produksi limbah domestik adalah 10liter/orang/hari







Rata-rata produksi limbah industri besar, instansi dan komersial perkotaan mencapai 100% dari limbah domestik







Rata-rata produksi limbah industri rumahan, perdagangan non perkotaan, dan instansi adalah 50% dari limbah domestik.



Pelayanan limbah di Kabupaten Karawang secara konseptual dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu : 1. Sistem On-Site Sistem ini pada dasarnya merupakan sistem pengolahan setempat di masing-masing lokasi produksi limbah serta bersifat individual. Skema konsep ini adalah :



Jamban Rumah Tangga, Pertokoan, Perkantoran, dll



Ditampung di Septic Tank Masing-masing Rumah, Pertokoan, Perkantoran, dll



Disedot jika sudah penuh oleh Truk Tinja yang disediakan oleh Swasta dan atau Pemerintah Kabupaten



Dibuang dan Diolah di IPLT yang disedikan baik pada skala kawasan maupun wilayah



3-50



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Sistem Off-Site Sistem off-site merupakan sistem pengolahan limbah tidak di tempat masing-masing penghasil limbah, namun langsung dilakukan di tempat pengolahan bersama, baik skala kawasan maupun wilayah. Secara skematis konsep ini adalah :



Rumah Tangga, Pertokoan, Perkantoran, Industri, dll



Limbah dialirkan melalui pipa kkhusus limbah



Limbah dibuang dan diolah di IPAL



IPAL tersebut dapat dibangun pada skala kawasan (IPAL komunal atau bersama) atau dalam skala Kabupaten. Pengembangan sistem layanan limbah di Kabupaten Karawang kemudian diarahkan menjadi : 1. Pembangunan sistem limbah harus memperhatikan kebutuhan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Karawang. 2. Setiap kawasan industri harus memiliki IPAL secara mandiri yang melayani seluruh kegiatan yang ada di kawasan industri. 3. Sistem pengolahan limbah di zona industri dilakukan secara terpadu untuk melayani seluruh industri yang ada secara terpisah dengan sistem wilayah. 4. Penyediaan sistem pengolahan limbah (B3) untuk rumah sakit, industri besar di luar kawasan dan zona industri. 5. Pengolahan limbah di kawasan permukiman dan komersial perkotaan dilayani dengan menyediakan beberapa IPAL bersama. Namun demikian dalam jangka pendek ini harus segera setidaknya setiap rumah harus menyediakan septic tank yang akan dilayani truk tinja 6. Kawasan permukiman dan komersial di perdesaan harus menyediakan septic tank yang akan dilayani oleh sistem mobil tinja 7. Penyediaan MCK umum di setiap RW di kawasan perdesaan. 8. Secara bertahap akan disediakan IPAL komunal dan sistem perpipaan limbah di setiap kecamatan di kawasan perdesaan 9. Sistem pengaliran limbah harus merupakan perpipaan tertutup



3-51



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



10. Dalam skala wilayah Kabupaten Karawang akan dibangun IPAL dan IPLT di lokasi yang berjarak aman sesuai ketentuan dari kawasan permukiman, perkotaan serta perdagangan dan jasa 11. Seluruh perencanaan pengembangan sistem limbah harus menjadi bagian dari rencana induk pengelolaan limbah Kabupaten Karawang yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku 12. Sesuai dengan targe MDG’s dalam bidang lingkungan hidup, maka hingga tahun 2030 tingkat pelayanan sistem limbah di Kabupaten Karawang adalah 90% penduduk perkotaan, 70% penduduk perdesaan dan 100% industri (besar dan kecil), komersial (perdaganan dan jasa), dan instansi mendapat pelayanan limbah.



3-52



Gambar 3-12 Peta Rencana Pengembangan Sistem Limbah di Kabupaten Karawang



Materi Teknis



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-53



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



C. Sistem Jaringan Persampahan Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Selanjutnya sampah tersebut terbagi menjadi : 1. Sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga namun tidak termasuk tinja dan sampah spesifik 2.



Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya



3. Sampah spesifik yang terdiri dari : •



Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun







Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya danberacun







Puing bahan bangunan







Sampah yang timbul tidak secara periodik







Sampah yang sejenis lainnya



Pelayanan pembuangan sampah terutama dibutuhkan oleh kawasan perkotaan, sementara di kawasan perdesaan secara lokal dapat dilakukan secara mandiri selain juga mulai dikenalkan pengelolaan sampah secara komunal (dapat dimulai dari kota-kota kecamatan). Pelayanan persampahan bermula dari pengumpulan sampah di rumah-rumah, dikumpulkan di TPS, kemudian diangkut ke TPA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir). Pengembangan pengelolaan sampah di masa datang, selain peningkatan pelayanan bagi kawasan perkotaan, juga memperkenalkan pengelolaan sampah komunal di ibukota-ibukota kecamatan dan perdesaaan, serta meningkatkan cara-cara penanganan sampah (sejak dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemrosesan di TPA). Fasilitas dalam sistem jaringan persampahan yang kemudian harus disediakan antara lain adalah : 1. Sistem pengangkutan sampah 2. Tempat penampungan sementara yaitu tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu 3. Sistem pengolahan sampah terpadu dan tuntas yang terdiri dari kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah



3-54



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4. Tempat pemrosesan akhir yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan Sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Karawang direncanakan mulai dari perwadahan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan dan pembuangan akhir sampah. Pola pengumpulan dan pengangkutan sampah disesuaikan berdasarkan kondisi fisik daerah pelayanan, penyebaran jumlah limbah padat yang ada dan kapasitas kendaraan, sedangkan metode pembuangan akhir menggunakan sistem sanitary landfill. Pengolahan persampahan di Kabupaten Karawang diupayakan mengubah sampah menjadi bahan yang lebih berguna dan tidak mencemari lingkungan atau dikenal dengan pengelolaan



Sampah Terpadu menuju Zero WasteSystem yang terkait adalah sistem pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pembuangan akhir.Konsep ini merupakan kombinasi dari berbagai teknologi pengolahan sampah, antara lain teknologi pengkomposan, teknologi daur ulang sampah non-organik, teknologi pembakaran (incinerator), teknologi sanitary landfill yang sehat dan dapat didaur ulang (dapat dipakai secara terus terus menerus) teknologi pemanfaatan sisa pembakaran. Strategi Konsep Sampah Terpadu Menuju Zero Waste, antara lain: 1. Memperbaiki sistem pengelolaan sampah Kabupaten Karawangpada skala kawasan. 2. Pengolahan sampah pada sumbernya (skala individu) Cara meminimalisasi sampah ini dikenal dengan konsep 3 R yaitu (reduce, re-use dan



recycle) yaitu mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang. 3 R paling ideal dilakukan di sumber sampah, yaitu dengan cara tiap rumah, telah memiliki tempat sampah yang terpisah antara sampah basah dan sampah kering. Konsep ini diharapkan dapat : •



Mengurangi dan menggunakan kembali sampah yang dapat dilakukan disumbernya







Mendaur ulang, dapat dilakukan di sumber sampah dengan tingkat pengolahan yang kecil.







Alternatif lain yang dilakukan di kawasan-kawasan penghasil sampah, yaitu dengan pemisahan sumber sampah



Berdasarkan uraian di atas maka sistem pengolahan di Kabupaten Karawang dikonsepkan:



3-55



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Sampah perkotaan: Perumahan Pengumpulan



Komersial Lainnya



Pemilahan



Pengolahan:



Pemrosesan di TPA dengan sistem sanitary



Daur ulang



landfill



Komposting Biomassa



Residu



Gambar 3-13 Sistem Pengolahan Sampah di Kabupaten Karawang



Tabel 3-10 Proyeksi Timbulan Sampah di Kabupaten Karawang Hingga Tahun 2030



No



Kecamatan



Proyeksi Rumah Tangga Terlayani



Perkiraan Timbulan Sampah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga



Non Rumah Tangga



Total



1



Pangkalan



38.727



81.327



2.700



10.500



2



Tegalwaru



37.892



79.573



1.800



5.250



3



Ciampel



48.478



101.804



1.800



2.630.250



4



TelukJambe Timur



144.846



391.084



54.900



63.000



5



TelukJambe Barat



71.813



150.808



76.500



36.750



6



Klari



167.269



451.626



80.100



11.466.000



7



Cikampek



165.448



446.710



53.100



31.731.000



8



Purwasari



93.138



195.591



1.800



1.228.500



3-56



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Kecamatan



Proyeksi Rumah Tangga Terlayani



Perkiraan Timbulan Sampah 2030 (liter/hari) Rumah Tangga



Non Rumah Tangga



Total



9



Tirtamulya



56.481



118.610



900



63.000



10



Jatisari



95.432



200.406



1.800



120.750



11



Banyusari



71.437



150.017



-



73.500



12



Kotabaru



146.460



307.566



900



225.750



13



Cilamaya Wetan



83.302



174.934



2.700



651.000



14



Cilamaya Kulon



65.830



138.244



1.800



126.000



15



Lemahabang



78.309



164.449



900



666.750



16



Telagasari



76.404



160.448



1.800



1.134.000



17



Majalaya



47.785



100.349



1.800



1.254.750



18



Karawang Timur



126.869



342.547



22.500



12.311.250



19



Karawang Barat



202.689



547.261



25.200



26.512.500



20



Rawamerta



55.055



115.614



900



1.643.250



21



Tempuran



77.532



162.817



900



992.250



22



Kutawaluya



57.348



120.432



1.800



1.265.250



23



Rengasdengklok



152.400



411.480



26.100



12.138.000



24



Jayakerta



83.774



175.925



900



1.638.000



25



Pedes



73.768



154.912



1.800



745.500



26



Cilebar



52.117



109.445



900



703.500



27



Cibuaya



61.446



129.037



-



1.380.750



28



Tirtajaya



73.558



154.472



-



378.000



29



Batujaya



96.565



202.786



-



231.000



30



Pakisjaya



45.675



95.918



-



267.750



2.647.847



6.136.192



366.300



111.693.750



KARAWANG



Sumber: hasil analisis 2009



Proyeksi tersebut diasumsikan berdasarkan: •



Rata-rata produksi limbah domestik adalah 3 liter/orang/hari







Rata-rata produksi limbah industri besar mencapai 1000 % dari limbah domestik







Rata-rata produksi limbah industri rumahan, perdaganan, dan instansi adalah 500% dari limbah domestik.



Selanjutnya dalam rangka mengelola produksi sampah yang ada berdasarkan pada konsep dan ketentuan yang ada itu maka arahan pengembangan penyediaan sampah di Kabupaten Karawang adalah: 1.



Mewujudkan tingkat pelayanan persampahan di Kabupaten Karawang sesuai dengan rumusan target MDG’s Indonesia bidang lingkungan hidup yaitu pencapaian layanan hingga mencakup : 3-57



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







90% kegiatan dan wilayahdi kawasan perkotaan







70% kegiatan dan wilayah di kawasan perdesaan







100% kegiatan untuk kawasan industri (besar dan rumahan), komersial (perdagangan dan jasa), dan instansi.



2.



Revitalisasi Tempat Pengolahan dan Pembuangan Akhir Sampah (TPPAS) Jalupang (Cikampek) dan memfungsikan TPPAS Leuwisisir (Telukjambe Barat) mencakup hal : •



Meningkatkan kapasitas pengelolaannya.







Secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang ada menutup penggunaan sistem open dumping dan menggantikannya dengan teknologi yang berbasis pada sistem sanitary



landfiil •



Secara bertahap dikembangkan menjadi tempat pengolahan sampah sesuai dengan namanya yaitu TPPAS yang menyediakan sekaligus fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir



3.



Penambahan TPPAS baru untuk melayani kawasan bagian utara di Kabupaten Karawang sekaligus menjadi cadangan bagi kebutuhan TPPAS di masa datang untuk mengantisipasi seandainya kedua TPPAS yang ada sudah melebihi umur kegiatannya. Arahan bagi pengembangan TPPAS tersebut adalah : •



Harus dilakukan kajian kelayakan lebih dulu, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku







Lokasi diarahkan di bagian utara Kabupaten Karawang untuk menghindari dari badan air,



kawasan



perkotaan,



permukiman



serta



untuk



mempermudah



sistem



transportasinya. Pilihan lokasi di tempat lain dimungkinkan jika memenuhi kriteriakriteria tersebut dan telah melalui kajian terlebih dahulu •



Kriteria yang diberikan untuk penambahan TPPAS adalah : a) Lokasi berada pada radius terjauh 30 Km dari pusat permukiman di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang (karena pertimbangan ongkos angkutan); b) Jarak minimum 500 s/d 1.000 m dari daerah permukiman; c) Berada di hilir arah arus angin dominan; d) Di dalam kawasan TPPAS tersedia sabuk hijau selebar minimal 100 m; e) Konstruksi memenuhi SK-SNI. dan perlu diawali dengan studi kelayakan.







Telah memenuhi kaidah teknis, kelembagaan serta ekonomis







Seluruh aspek perencanaannya menjadi bagian dari rencana induk pengelolaan persampahan Kabupaten Karawang



3-58



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.



Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah



5.



Penyediaan transfer depo dan TPS di kawasan permukiman, komersial dan industri di kawasan perkotaan



6.



Perluasan pelayanan persampahan ke kawasan perdesaan terutama ke kawasan permukiman



7.



Pengolahan sampah di perkotaan tidak diizinkan dengan cara dibakar



8.



Industri, kawasan industri, dan rumah sakit harus menyediakan sendiri fasilitas pengolahan sampah B3



9.



Khusus untuk kawasan perdesaan diarahkan : •



Pengolahan sampah di kawasan perdesaan dalam jangka pendek masih diperbolehkan secara mandiri dengan pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait







Dalam jangka menengah diarahkan pada pengelolaan sampah secara komunal







Dalam jangka panjang sistem pengelolaan sampah wilayah (Kabupaten Karawang) diharapkan sudah dapat melayani seluruh bagian wilayah di Kabupaten Karawang



10. Mendorong dikembangkannya manajemen persampahan yang berbasis 3R (reduce – reuse – recycle)



3.2.6. Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah Untuk mendukung struktur ruang yang ada maka perlu dikembangkan juga sistem sarana wilayah di Kabupaten Karawang. Sarana wilayah yang diperlukan adalah sarana kesehatan, pendidikan (dasar hingga menengah), olah raga, serta sarana sosial dan umum lainnya. Berikut ini adalah rencana pengembangan sistem sarana wilayah di Kabupaten Karawang : Tabel 3-11 Rencana Pengembangan Sistem Sarana Wilayah di Kabupaten Karawang No. 1.



Jenis Sarana Wilayah



Uraian Pengembangan



Lokasi



Kesehatan a.



Puskesmas Pembantu



Peningkatan yang sudah ada dan membangun puskemas pembantu baru di setiap desa



Setiap desa



3-59



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Jenis Sarana Wilayah



Uraian Pengembangan



b.



Puskesmas



Peningkatan yang sudah ada Setiap kecamatan dan membangun puskemas aru di setiap kecamatan



c.



Rumah Sakit Tipe C



Pembangunan rumah sakit tipe C baru di PKL Rengasdengklok



Kecamatan Rengasdengklok



d.



Rumah Sakit Tipe B











Telukjambe Timur







Cikampek



• 2.



3.



4.



Lokasi



Peningkatan RSUD yang ada menjadi RS tipe B di Telukjambe Pembangunan RS tipe B di Cikampek



Pendidikan a.



Sekolah Dasar



Pengembangan sarana SD di setiap kecamatan



Setiap kecamatan



b.



Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan sederajat



Pengembangan sarana SMP di setiap kecamatan



Setiap kecamatan



c.



Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan sederajat



Pengembangan sarana SMA di setiap kecamatan di kawasan perkotaan



Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Cikampek, Klari, Purwasari, Kota Baru, Rengasdengklok, Cilamaya Wetan



d.



Perguruan Tinggi



Pengembangan perguruan tinggi di ibukota Kabupaten



Karawang Barat



Sarana Olah Raga a.



Kawasan Olah Raga



Merupakan kawasan dengan sarana terpadu



Kecamatan Karawang Barat



b.



Sarana Olah Raga



Gedung olah raga, lapangan olah raga



Kecamatan Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Rengasdengklok



c.



Lapangan Golf



Tidak dialokasikan berdekatan dengan permukiman dan pertanian



Telukjambe Barat, Karawang Barat



Berupa tugu di setiap desa, monumen di perbatasan desa,



Setiap desa, perbatasan desa dan ibukota



Sarana Sosial, Umum dan Lainnya a.



Penanda Kawasan



3-60



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Jenis Sarana Wilayah



Uraian Pengembangan



Lokasi



air mancur di ibukota kabupaten



kabupaten



b.



Sarana Pemerintahan



Setiap kantor pemerintahan sebaiknya memiliki karakteristik bangunan yang sama



Desa, kecamatan dan ibukota kabupaten



c.



Sarana Peribadatan



Memperhatikan sebaran kepadatan penduduk



Di setiap desa



d.



Gedung Pertemuan



Dikembangkan untuk skala kabupaten atau kawasan



Kawasan perkotaan



3-61



Gambar 3-14Peta Rencana Pengembangan Sistem Persampahan di Kabupaten Karawang



Materi Teknis



Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3-62



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 4. RENCANA POLA RUANG 4.1. Rencana Pola Kawasan Lindung Rencana pola kawasan lindung perlu ditetapkan sesuai dengan KEPPRES No. 32 Tahun 1990, tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Rencana pola kawasan lindung adalah rencana untuk melindungi kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan kawasan lindung merupakan upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung. Tujuan dari pengelolaan kawasan lindung adalah untuk mencegah timbulnya kerusakan fungsi lingkungan hidup. Sedangkan sasaran pengelolaan kawasan lindung adalah untuk :



a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;



b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, ekosistem, dan keunikan alam. Kawasan lindung yang berada di Kabupaten Karawang meliputi:



a. Kawasan hutan lindung berupa hutan mangrove b. Kawasan perlindungan setempat, seperti sempadan sungai dan mata air c. Kawasan rawan bencana d. Kawasan lindung geologi e. Kawasan pelestarian alam dan cagar budaya f. Kawasan lindung lainnya



4.1.1. Kawasan Hutan Lindung Kawasan hutan lindung di Kabupaten Karawang berupa kawasan hutan mangrove di beberapa desa di wilayah pesisir. Kawasan lindung ini pada dasarnya akan memberikan batasan bagi upaya pengembangan wilayah.



4-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kawasan suaka alam di Kabupaten Karawang adalah hutan mangrove seluas 8.161,62 Ha di Kecamatan Batujaya, Cibuaya, Pakisjaya dan Tirtajaya. Hutan mangrove ini memanjang di sepanjang pesisir di keempat kecamatan tersebut Arahan Kawasan Lindung untuk Mangrove hingga Tahun 2030 dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4-1 Rencana Kawasan Hutan Mangrove di Kabupaten Karawang Tahun 2030 Lokasi •



Kecamatan Batujaya







Kecamatan Cibuaya







Kecamatan Pakisjaya







Kecamatan Tirtajaya



Jenis Hutan Lindung Mangrove



Luas (Ha)



Arahan



9325,6 Ha



- Mempertahankan kawasan mangrove yang sudah ada. - Menjaga keberlangsungan hutan mangrove sebagai kawasan konservasi - Pengelolaan secara profesional untuk tujuan pelestarian, penyelamatan (pengamanan), dan pemanfaatan secara terbatas berdasarkan peranan fungsinya. - Meningkatkan kualitas baik terhadap habitat dan jenis, untuk mempertahankan keberadaan sebagai akibat terdegradasinya kawasan, baik karena ulah aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab, maupun secara alami (abrasi), sedimentasi dan pencemaran limbah padat (sampah). - Pengembangan kawasankawasan berhabitat mangrove, untuk dijadikan kawasan hijau.



Sumber: RTRWP Jawa Barat



4-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-1 Peta Kawasan Hutan Lindung



4-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.1.2. Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Karawang terdiri dari: 1. Sempadan Pantai. Perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai. Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Kabupaten Karawang dengan panjang pantai sekitar 84,23 km harus memiliki daerah perlindungan setempat di kawasan pantai seluas 8,42 km2 . 2. Sempadan Sungai. Perlindungan terhadap sempadan sungai dilakukan untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat mengganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai. Kriteria sempadan sungai adalah: a.Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar permukiman. b. Untuk sungai di kawasan permukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 – 15 meter. Hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang dilewati oleh sungai. Kawasan sempadan sungai di Kabupaten Karawang ditetapkan sekitar 23.5 km2 di lokasi sebagaimana disebutkan dalam kriteria di atas. 3. Kawasan Sekitar Mata Air. Perlindungan terhadap kawasan sekitar mata air dilakukan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya. Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air. Luas total sempadan mata air di Kabupaten Karawang sekitar 14,72 Ha. 4. Kawasan Sekitar Waduk/Situ Kawasan sekitar waduk atau situ adalah daerah yang secara langsung mempengaruhi fungsi waduk atau situ tersebut



4-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



5. Sempadan Jaringan Listrik Sempadan jaringan listrik mencakup daerah di bawah dan sekitar jaringan listrik tegangan tinggi (SUTT) dan tegangan ekstra tinggi (SUTET). Garis sempadan tersebut ditetapkan 64 m sebelah kiri dan kanan dari titik tengah saluran udara Sebaran kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 4-2 Daerah Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang



Kecamatan



Sempadan Pantai (Ha)



Sempadan Sungai (Ha)



Kec.Pangkalan



259,30



Kec.Tegalwaru



81,59



Mata Air (Ha)



SUTET



14,72 3



Kec.Ciampel



370,03



Kec.Telukjambe Timur



165,19



Kec.Telukjambe Barat



258,82



3



Kec.Klari



304,40



3



Kec.Cikampek



38,31



3



Kec.Purwasari



90,45



3



Kec.Tirtamulya



160,53



Kec.Jatisari



426,20



Kec.Banyusari



236,26



Kec.Kota Baru



58,49



Kec.Cilamaya Wetan



122,98



277,91



Kec.Cilamaya Kulon



48,60



9,77



Kec.Lemahabang



16,85



Kec.Tegalasari



78,35



Kec.Majalaya



121,11



Kec.Karawang Timur



67,28



Kec.Karawang Barat



264,07



Kec.Rawamerta Kec.Tempuran



3



35,49 74,58



Kec.Kutawaluya



149,75 75,48



Kec.Rengasdengklok



321,70



Kec.Jayakerta



209,61



Kec.Pedes



51,93



342,85



Kec.Cilebar



92,12



329,05



4-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kecamatan



Sempadan Pantai (Ha)



Sempadan Sungai (Ha)



Kec.Cibuaya



208,60



669,86



Kec.Tirtajaya



62,01



556,59



Kec.Batujaya



10,73



413,57



Mata Air (Ha)



SUTET



Kec.Pakisjaya 108,18 479,72 Sumber: Perum Perhutani Kabupaten Karawang, 2008



4-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-2 Peta Kawasan Perlindungan Setempat di Kabupaten Karawang



4-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.1.3. Kawasan Rawan Bencana Kabupaten



Karawang



memiliki



beberapa



daerah



bahaya,



yaitu



bahaya



beraspek



hidrometerologi, berupa banjir (terutama di sepanjang aliran sungai) dan gelombang pasang (ROB) (di daerah dekat pantai) serta bahaya yang beraspek geologi berupa longsor. Kawasan bahaya tersebut menjadikannya memiliki resiko bencana serta dapat dikategorikan sebagai kawasan rawan bencana, sebagaimana dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 4-3 Kawasan Rawan Bencana dan Luasnya di Kabupaten Karawang



Pangkalan



314



ROB/Gelombang Pasang (Ha) -



Tegalwaru



-



-



2700



Ciampel



2568



-



161



Telukjambe Timur



2982



-



-



Telukjambe Barat



3693



-



-



Klari



2102



-



-



Cikampek



-



-



-



Purwasari



-



-



-



Tirtamulya



-



-



-



Jatisari



1142



-



-



Banyusari



1095



-



-



Kotabaru



82



-



-



Cilamaya Wetan



1047



699



-



Cilamaya Kulon



-



319



-



Lemahabang



-



-



-



Telagasari



-



-



-



Majalaya



-



-



-



Karawang Timur



326



-



-



Karawang Barat



1693



-



-



Rawamerta



-



-



-



Tempuran



-



1119



-



Kutawaluya



-



-



-



1224



-



-



Jayakerta



-



-



-



Pedes



-



951



-



Cilebar



-



1701



-



Cibuaya



-



2220



-



Kecamatan



Rengasdengklok



Banjir (Ha)



Longsor (Ha) 2303



4-8



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tirtajaya



-



ROB/Gelombang Pasang (Ha) 392



Batujaya



9141



73



-



Pakisjaya Sumber: Hasil Analisis, 2009



2154



761



-



Kecamatan



Banjir (Ha)



Longsor (Ha) -



Keterangan : - : tidak ada



Berdasarkan UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, penataan ruang berperan dalam hal pengurangan resiko terjadinya bencana, yang mencakup peraturan pemanfaatan ruang, standar keselamatan dan sanksi bagi pelanggar. Selain itu penataan ruang juga harus memperhatikan aspek penyelenggaraan penanggulangan bencana yang merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Sedangkan kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Pelaksanaan upaya menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana merupakan mitigasi bencana. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terkait adalah pada tahap prabencana baik dalam situasi tidak terjadi bencana maupun dalam situasi terdapat potensi bencana. Bila terdapat potensi bencana, maka perlu dilaksanakan mitigasi untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada di kawasan rawan bencana. Mitigasi tersebut mencakup aspek pelaksanaan penataan ruang, pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur dan tata bangunan, yaitu : •



Penyusunan peta-peta kerawanan bencana







Penyediaan jalur evakuasi bencana serta titik dan bangunan pengungsian di setiap desa







Penyediaan jalur evakuasi di kawasan perkotaan







Pengembangan sistem penanganan bencana berupa masterplan penanggulangan bencana yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku



Terkait dengan kerawanan bencana yang ada, rencana penanggulanan kawasan rawan bencana di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut.



4-9



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 4-4 Arahan Penanggulangan Kawasan Rawan Bencana di Kabupaten Karawang No. 1.



Bencana Banjir



Arahan Penanggulangan -



Menjaga sempadan sungai untuk melindungi sungai dari kegiatan manusia yang dapat menganggu dan merusak kualitas air sungai, kondisi fisik pinggir dan dasar sungai serta mengamankan aliran sungai.



-



Meningkatkan partisipasi masyarakat sebagai salah satu stakeholder selain pemerintah.



-



Rencana penanggulangan bencana banjir jangka panjang dan rencana manajemen darurat banjir untuk persiapan menghadapi banjir, yang meliputi: (1). pemetaan daerah banjir; (2). stockpiling material; (3). identifikasi lokasi dan penggunaan perlengkapan flood-fighting; (4). pemeriksaan fasilitas pengendalian banjir; dan (5). persiapan penampungan pengungsi korban banjir. Hal ini dapat digunakan untuk menghadapi banjir berikutnya serta guna mengurangi jumlah korban dan kerugian. Upaya yang harus dilakukan adalah : 9 menyiapkan titik pengungsian di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Titik pengungsian ini merupakan bangunan publik yang dapat difungsikan sebagai tempat pengungsian 9 menyiapkan jalur pengungsian 9 secara keseluruhan harus menyusun rencana pengelolaan kebencanaan sesuai dengan perundangan yang berlaku



2.



3.



ROB/Gelombang Pasang



Longsor



-



Menerapkan aturan bangunan dan lingkungan yang adaptif dan antisipatif terhadap potensi rob yang ada



-



Menjaga kawasan sempadan yang ada dengan mengembangkan dan menjaga hutan mangrove



-



Membangun bangunan pemecah gelombang di pinggir pantai. Bangunan pemecah gelombang berfungsi untuk mencegah abrasi, sehingga kerusakan pantai bisa dihindari. Dengan kondisi pantai yang masih bagus, dampak rob juga akan lebih mudah dikendalikan



-



Perlindungan Sistem Hidrologi Kawasan, melalui upaya penanaman kembali lereng yang gundul dengan jenis tanaman yang tepat pada daerah hulu atau daerah resapan.



-



Menghindari penebangan pohon secara sembarangan, pohon-pohon asli (native) dan pohon-pohon yang berakar tunggang, diupayakan untuk dipertahankan pada lereng,



4-10



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Bencana



Arahan Penanggulangan guna memperkuat ikatan antar butir tanah pada lereng, dan sekaligus menjaga keseimbangan sistem hidrologi kawasan. -



Menghindari pembebanan terlalu berlebihan pada lereng. Pembebanan pada lereng yang lebih curam dari 40o (kemiringan lereng >80%), dapat meningkatkan gaya penggerak pada lereng, sedangkan pada lereng yang lebih landai dari 40o (< 80%) pembebanan dapat berperan menambah gaya penahan gerakan pada lereng.



-



Menghindari penggalian dan pemotongan lereng. Penggalian dan pemotongan lereng pada kawasan rawan bencana longsor dengan tingkat kerawanan tinggi harus dihindari, karena dapat berakibat : mengurangi gaya penahan gerakan tanah dari arah lateral; menimbulkan getaran-getaran pada saat pelaksanaan, yang dapat melemahkan ikatan antar butir tanah pada lereng; meningkatkan gaya gerak pada lereng karena lereng terpotong semakin curam.



Sumber: Hasil Analisis, 2009



4-11



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-3 Peta Kawasan Rawan Bencana



4-12



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.1.4. Kawasan Lindung Geologi Kawasan lindung geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan, terutama untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan pariwisata. Fenomena kegeologian tersebut antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam kars), dan keunikan proses geologi (misalnya mud-volcano dan sumber api alami). Dari berbagai kajian yang ada diketahui bahwa Kabupaten Karawang memiliki bentang alam batuan gamping yang telah mengalami proses karstifikasi. Proses karstifikasi tersebut selanjutnya membentuk bentang alam kars yang dapat ditemukan dalam luas yang cukup besar di Kecamatan Pangkalan. PP 26/2008 tentang RTRWN tidak membagi kars dalam kelas-kelas berdasarkan kriteria tertentu, artinya semua kars adalah masuk dalam kategori yang sama. Sementara di sisi lain Kepmen ESDM 1456 K/20/MEM/2000 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Kars membagi kars menjadi 3 (tiga) kelas, dimana kelas 1 (satu) adalah nilai kars tertinggi dari hasil bentukan, fungsi sebagai penyimpan air tanah tetap, serta keberadaan gua dan flora yang khas sedangkan kelas 3 (tiga) adalah yang terendah yaitu relatif muda, serta relatif belum memiliki kekhasan terkait gua, flora serta fungsinya sebagai penyimpan air tanah. Cara pandang yang dgunakan adalah bahwa definisi kars pada PP 26/2008 tersebut sudah jelas sehingga tidak perlu lagi dirinci, dan harus diikuti oleh peraturan yang di bawahnya termasuk RTRW Kabupaten Karawang ini. Dengan demikian maka klasifikasi kars berdasarkan Kepmen ESDM 1456 K/20/MEM/2000 tidak dapat digunakan untuk menginterpretasikan definis kars sebagaimana disebutkan dalam PP 26/2008. Sehingga kemudian dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, maka kawasan kars di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang secara keseluruhan harus dinyatakan sebagai kawasan lindung geologi yang tertutup kegiatan budidaya. Referensi yang digunakan dalam penetapan kawasan lindug geologi di Kabupaten Karawang adalah : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Pasal 53, ayat 1 : “Kawasan cagar alam geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) huruf a terdiri atas: (a) kawasan keunikan batuan dan fosil, (b) kawasan keunikan bentang alam, (c) kawasan keunikan proses geologi 4-13



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, Paragraf 2 tentang Kriteria Kawasan Lindung Nasional, Pasal 60, ayat 2 : “Kawasan keunikan bentang alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria : (f) memiliki bentang alam karst



4.1.5. Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya Kawasan cagar budaya adalah kawasan di sekitar situs budaya yang karena berbagai pertimbangan harus dijaga keberadaannya. Kawasan cagar budaya yang ada di Kabupaten Karawang adalah kawasan yang berada di sekitar objek atau situs : •



Situs Candi Jiwa di Kecamatan Batujaya







Makam Stech Quro di Kecamatan Lemahabang







Kompleks Monumen Rengasdengklok di Kecamatan Rengasdengklok



Sedangkan kawasan pelestarian alam di Kabupaten Karawang yang juga harus dilindungi keberadaannya adalah Objek Wisata Alam Curug Santri yang terletak di Kecamatan Tegalwaru



4.1.6. Kawasan Lindung Lainnya Kawasan lindung lainnya yang ada di Kabupaten Karawang adalah kawasan terumbu karang di pantai atau pesisir di Desa Pasirjaya dan Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon dan Desa Cipareja Kecamatan Tempuran.



4-14



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-4 Peta Kawasan Lindung Geologi



4-15



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2. Rencana Pola Kawasan Budidaya 4.2.1. Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dikelola untuk peningkatan kesejahteraan penduduk, dalam arti keberadaan hutan produksi dapat difungsikan sebagai lahan produktif dengan tidak mengganggu tegakan dan yang diambil hanya hasil dari tanaman tersebut. Kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang ditetapkan untuk memberikan ruang pengelolaan pada hutan produksi yang sudah ada. Hutan produksi di Kabupaten Karawang termasuk dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Purwakarta. Sehingga kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang adalah meliputi Hutan Produksi di Kabupaten Karawang yang termasuk dalam KPH Purwakarta. Secara umum hutan produksi dikenal dalam 2 (dua) bentuk, yaitu : 1.



Hutan Produksi Terbatas Hutan produksi terbatas, ciri-ciri pokok kawasan hutan tetap terpelihara, pengolahan hutan ini perlu mengindahkan prinsip-prinsip kelestariannya. Artinya kawasan hutan produksi terbatas tidak boleh dilakukan alih fungsi penggunaannya, ini disebabkan hutan produksi terbatas di dasarkan atas kondisi fisik lahan yang masuk dalam kategori kawasan konservasi.



2.



Hutan Produksi Tetap Pada hutan produksi tetap pada dasarnya hasil hutan dapat dikelola seoptimal mungkin, tetapi tetap memberlakukan prinsip dasarnya yakni “apa yang diambil dari alam harus diganti dengan hal yang serupa kepada alam” sehingga pengambilan hasil hutan harus dilaksanakan secara bergilir dan dilakukan penanaman kembali sebagai bagian dari upaya pelestarian sekaligus mempertahankan kualitas alam.



Kawasan peruntukan hutan produksi yang ada di Kabupaten Karawang sebagaimana diuraiakan di atas ditetapkan sebagai berikut : Tabel 4-5 Kawasan Peruntukan Hutan Produksi Di Kabupaten Karawang No 1



Fungsi Kawasan Hutan Produksi Tetap



Luas (Ha) 10.557,6 •



Lokasi Kecamatan Pangkalan, yang tersebar di Desa Mekarbuana, Wargasetra, Cigunungsari,



4-16



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Fungsi Kawasan



Luas (Ha)



Lokasi Medalsari, Cipurwasari, Cintalaksana, Cintawargi, Cintalanggeng, Kutalanggeng, Kutamaneuh dan Desa amansari.



Hutan Produksi terbatas



3.643,15







Spot-spot di Kecamatan Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur







Kecamatan Pangkalan dan Tegalwaru



Sumber : Kaw. Hutan Negara, berdasarkan Surat Menhut No. S.276/Menhut-VII/2010 berupa Peta Penunjukan Kawasan Hutan Prov. Jawa Barat yang diperbarui dengan basis Peta Dasar Tematik Kehutanan (PDTK)



Hutan produksi di Kabupaten Karawang saat ini dikelola oleh Perum Perhutani yang terbagi dalam 3 (tiga) satuan pengelolaan, yaitu Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe, Cikeong dan Pangkalan. Pengelolaan tersebut mencakup pemanfaatan hasil hutan (kayu dan non kayu), jasa lingkungan serta kawasan. Pengelolaan diselenggarakan berdasarkan tata hutan dan rencana pengelolaan. Pada dasarnya hutan produksi di Kabupaten Karawang merupakan bagian dari ruang wilayah daerah. PP 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan sendiri telah memberikan kewenangan Bupati untuk ikut dalam pengelolaan hutan, antara lain melalui pemberian izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan kawasan hutan. Kewenangan tersebut dilaksanakan berdasarkan sistem peraturan terkait dengan kehutanan serta berdasarkan arahan RTRW Kabupaten Karawang. Pemanfaatan hutan harus memiliki izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK). IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Sedangkan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dibutuhkan Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL). Dalam kasus kawasan hutan berada di wilayah kewenangannya, maka Bupati memberikan IUPK dan izin lainnya dengan tembusan ke Menteri, Gubernur dan Kepala KPH. Setelah memperoleh izin dari Bupati, maka proses selanjutnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku yang terkait dengan tata hutan dan pengelolaan hutan, termasuk mekanisme pinjam pakai. Mengacu pada PP 6/2007, pemanfaatan kawasan hutan produksi pada prinsipnya diizinkan sepanjang tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama sebagai hutan produksi, antara lain dengan :



4-17



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Pengolahan tanah secara terbatas







Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi







Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat







Tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam



Sementara itu berdasarkan Permenhut No.43 tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi yang diizinkan adalah : •



Kepentingan religi







Pertahanan dan keamanan







Pertambangan







Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan







Pembangunan jaringan telekomunikasi







Pembangunan jaringan instalasi air







Jalan umum, jalan (rel) kereta api







Saluran air bersih dan atau limbah







Pengairan







Bak penampungan air







Fasilitas umum







Repeater telekomunikasi







Stasiun pemancar radio







Stasiun relay televisi







Sarana keselamatan lalulintas laut/udara



Mengacu pada kewenangan Bupati dalam mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan produksi yang harus sesuai dengan arahan RTRWK, menyadari bahwa hutan produksi sebagai bagian dari ruang wilayah kabupaten, memperhatikan kewenangan pengelola KPH serta peraturan yang berlaku, maka kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten ditetapkan dengan ketentuan : 1. Menjaga fungsi hutan produksi yang sudah ada agar tetap lestari 2. Upaya pengembalian kondisi hutan bekas tebangan harus melalui reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis 3. Reboisasi dan rehabilitasi lahan pada bekas tebangan HPH, dan tidak dapat dialih fungsikan ke budidaya lainnya kecuali mengganti tanaman dengan tegakan yang dapat memberikan fungsi perlindungan.



4-18



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4. Bila pada kawasan ini terdapat kawasan budidaya maka harus dibatasi dan tidak boleh dikembangkan lebih lanjut 5. Pemanfaatan hutan, tata hutan, dan penyusunan rencana pengelolaan hutan di seluruh kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah 6. Pemanfaatan hutan dapat dilakukan melalui kegiatan : a.



pemanfaatan kawasan



b.



pemanfaatan jasa lingkungan



c.



pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu



d.



pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu



Pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, kecuali cagar alam, zona rimba dan zona inti dalam taman nasional 7. Pemanfaatan hutan harus memiliki Izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK). IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi. Untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dibutuhkan Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (IUPJL), yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang dengan tembusan ke Menteri, Gubernur dan Kepala KPH 8. Pemanfaatan jasa lingkungan diizinkan dan sekaligus didorong dalam rangka memberikan nilai ekonomi lebih tinggi terhadap upaya pemanfaatan hutan melalui perubahan paradigma dari timber-oriented menuju resource-based, dengan prinsip : •



Dapat meningkatkan efisiensi ekonomi secara keseluruhan







Mendorong distribusi manfaat dan biaya pemanfaatan jasa lingkungan yang lebih adil







Mendorong terwujudnya kelestarian lingkungan



9. Secara indikatif berdasarkan pada Permenhut No.43 tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, pengaturan mengenai jenis kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi di Kabupaten Karawang adalah : Tabel 4-6 Jenis Kegiatan Pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi yang Diizinkan No



Jenis Kegiatan



1.



Kepentingan religi



Contoh Kegiatan



Arahan







Sarana peribadatan







Luas bangunan dibatasi







Sarana terkait dengan







Sebaiknya bukan bangunan permanen



4-19



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Jenis Kegiatan



Contoh Kegiatan peribadatan



2.



3.



4.



5.



6.



Pertahanan dan keamanan



Pertambangan



Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan



Pembangunan jaringan telekomunikasi



Pembangunan jaringan instalasi air



Arahan •



Sebaiknya berbentuk kegiatan outdoor







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Stasiun radar







Luas bangunan dibatasi







Pos penjagaan atau pengamatan







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Harus dilengkapi dengan AMDAL dan mendapat izin dari Bupati serta Pengelola KPH







Pengolahan hasil tambang harus dilakukan di luar kawasan







Memenuhi aturan pinjam pakai dan ketentuan lain







Penggunaan alat berat dan mekanis harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Kegiatan pertambangan sesuai dengan potensi yang ada







Pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH)







Harus dilengkapi dengan AMDAL dan mendapat izin dari Bupati serta Pengelola KPH







Jaringan saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi







Pengolahan bahan baku menjadi sumber energi berbentuk bio energi







Penggunaan alat berat dan mekanis harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Luas bangunan dibatasi







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Luas bangunan dibatasi







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi







Instalasi pengolahan tanaman menjadi bahan baku sumber energi







BTS (Base Tranciever Station)







Stasiun Microwave







Stasiun Pengendali Satelit



• •



Instalasi Pengolah Air Baku (IPA) Saluran distribusi



4-20



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Jenis Kegiatan



Contoh Kegiatan



Arahan dan diawasi dengan ketat



7.



8.



9.



10.



11.



12.



13.



Jalan umum, jalan (rel) kereta api



Saluran air bersih dan atau limbah



Pengairan



Bak penampungan air



Fasilitas umum



Repeater telekomunikasi



Stasiun pemancar radio







Rel kereta api







Jaringan jalan arteri







Jaringan jalan tol







Saluran air bersih







Saluran limbah







Saluran irigasi







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Pada proses pembangunannya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Tidak boleh ada fasilitas pemberhentian







Pada proses pembangunannya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Pada proses pembangunannya harus tetap menjaga kelestarian lingkungan hutan







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Bak penampungan air







Luas bangunan dibatasi







Fasilitas pengolahan







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Luas bangunan dibatasi







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH



Berbagai fasilitas umum terkait pengelolaan hutan dan kegiatan lain yang dalam hutan







Antene pemancar







Luas bangunan dibatasi







Fasiltas pembangkit











Fasilitas pengendali



Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Antene pemancar







Luas bangunan dibatasi







Fasiltas pembangkit







Pada proses pembangunannya



4-21



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Jenis Kegiatan



Contoh Kegiatan •



14.



15



Stasiun relay televisi



Sarana keselamatan lalulintas laut/udara



Arahan penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat



Fasilitas pengendali •



Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Antene pemancar







Luas bangunan dibatasi







Fasiltas pembangkit











Fasilitas pengendali



Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Luas bangunan dibatasi







Pada proses pembangunannya penggunaaan alat berat harus dibatasi dan diawasi dengan ketat







Harus mendapat izin dari Bupati dan Pengelola KPH







Radar, suar, dan fasilitas lain yang diperlukan



Sumber : Permenhut No.43 tahun 2008 dan Analisis



10. Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan produksi selain yang disebutkan di atas tidak diizinkan 11. Prosedur dan mekanisme perizinan dan pemafaatan kawasan hutan prosedur mengikuti peraturan yang berlaku terkait dengan kehutanan, lingkungan dan tata ruang Penetapan kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang ini merujuk pada beberapa peraturan berikut ini : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan : •



Pasal 3, ayat (1) yaitu ”Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah” dan ayat (3) yaitu “Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota







Pasal 4, ayat (1) yaitu “Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan



4-22



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Pasal 6, ayat (1) yaitu “KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan







Pasal 10, ayat (1) : “Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya”







Pasal 14, ayat (1) : “Menteri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)”







Pasal 19 : “Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan”







Pasal 32, ayat (2) : “Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersifat limitatitf dan dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan : (a) luas areal pengolahan dibatasi, (b) tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, (c) tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat dan (d) tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam”







Pasal 60, ayat (1) : “IUPK diberikan oleh : (a) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH….”







Pasal 61, ayat (1) : “IUPJL diberikan oleh : (a) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan Kepala KPH…”



2. Permenhut No.43 tahun 2008 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan : •



Pasal 5, ayat (1) : “Pinjam pakai kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan meliputi : (a) Kepentingan religi, (b) Pertahanan dan keamanan, (c) Pertambangan, (d) Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi energi terbarukan, (e) Pembangunan jaringan telekomunikasi, (f) Pembangunan jaringan instalasi air, (g) Jalan umum, jalan (rel) kereta api, (h) Saluran air bersih dan atau limbah, (i) Pengairan, (j) Bak penampungan air, (k) Fasilitas umum, (l) Repeater telekomunikasi, (m) Stasiun pemancar radio, (n) Stasiun relay televisi, (o) Sarana keselamatan lalulintas laut/ udara







Pasal 7, ayat (2) : “Pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka” 4-23



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2.2. Kawasan Peruntukan Pertanian Berdasarkan



Permen Pertanian



41/Permentan/OT.140/9/2009 tentang Kriteria Teknis



Kawasan Peruntukan Pertanian, yang dimaksud dengan kawasan peruntukan pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan. Fungsi utama kawasan peruntukan pertanian adalah : •



Menghasilkan bahan pangan, palawija, tanaman keras, dan hasil peternakan dan perikanan







Sebagai daerah resapan air hujan untuk kawasan sekitarnya







Membantu menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.



Definisi masing-masing kawasan budidaya tersebut adalah : 1. Kawasan budidaya pertanian adalah wilayah budidaya memiliki potensi budidaya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan agroktimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang tidak dibatasi wilayah administrasi 2. Kawasan budidaya tanaman pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak benirigasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan 3. Kawasan budidaya hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari 4. Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan 5. Kawasan budidaya peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dan hulu sampai hilir Uraian mengenai masing-masing kawasan budidaya tersebut adalah : 1. Kawasan Tanaman Pangan Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. Lahan yang dipilih mempunyal kelas kesesuaian lahan S1 (sangat sesuai), S2 (cukup sesuai) atau S3



4-24



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



(sesuai marjinal). Diutamakan yang tergolong S1 atau S2. Pengembangannya juga dimungkinkan pada lahan yang memiliki potensi, lahan terlantar atau lahan tidur. Pengembangan lahan tanaman pangan pada Iahan basah mengikuti rencana pembangunan irigasi sebagal sumber air, sedangkan pengembangan lahan tanaman pangan di lahan kering harus mempertimbangkan jumlah curah hujan dan rencana pengembangan dan ketersediaan sumber air permukaan lainnya. Isu pertanian di Kabupaten Karawang adalah lebih pada perlindungan dan optimalisasi pengelolaan lahan pertanian yang ada, terutama pertanian lahan basah, dalam rangka perwujudan kawasan pertanian berkelanjutan. Oleh sebab itu penetapan kawasan pertanian mengacu pada kawasan yang secara eksisting sudah berkembang sebagai kawasan pertanian. Memperhatikan kondisi esisting, pertanian lahan pangan terdiri dari : •



Lahan sawah beririgasi teknis







Lahan sawah irigasi setengah teknis







Lahan sawah irigasi sederhana







Lahan sawah tadah hujan



Arahan pengembangan kawasan tanaman pangan



ini sebagai bagian dari kawasan



peruntukan pertanian di Kabupaten Karawang adalah : •



Pengembangan budidaya tanaman pangan diarahkan pada lahan basah atau sawah, terutama yang sudah beririgasi teknis







Kawasan budidaya pertanian ini secara potensial dapat dikembangkan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, khususnya pada persawahan yang ada







Setiap lahan sawah dan lahan pertanian beririgasi teknis harus dilindungi keberadaannya







Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penetapan harus melalui kajian yang hasilnya berbentuk rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada







Seluruh atau sebagian lahan pertanian pangan berkelanjutan berada di kawasan peruntukan pertanian. Dalam hal ini lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berada di luar kawasan peruntukan pertanian sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku



4-25



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Kegiatan selain pertanian tanaman pangan diizinkan dengan syarat tidak mengganggu keberadaan dan fungsi lahan pertanian yang ada, memenuhi peraturan zonasi serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan pertanian. Pengembangan kegiatan selain lahan pertanian akan dikaji dan termasuk dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan







Perlu membangun pusat-pusat produksi tanaman pangan di seluruh kawasan peruntukan







Menjadikan Kecamatan Rengasdengklok sebagai pusat kegiatan koleksi dan distribusi pertanian, dengan melengkapi Kecamatan Rengasdengklok dengan prasarana dan sarana yang mendukung pengembangan pertanian







Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan







Sistem lahan pertanian pangan berkelanjutan akan diatur dalam rencana rinci tata ruang







Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dialihfungsikan, dengan syarat : (1). dilakukan kajian kelayakan strategis (2). disusun rencana alih fungsi lahan (3). dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik (4). disediakan



lahan



pengganti



terhadap



Lahan



Pertanian



Pangan



Berkelanjutan yang dialihfungsikan Pertanian Kabupaten Karawang mengemban tugas untuk turut menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian di tengah besarnya tekanan urbanisasi dan pengembangan wilayah secara keseluruhan, maka pada konteks pengembangan pertanian daerah, isu besarnya adalah bagaimana mempertahankan lahan pertanian yang sudah ada. Mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan berarti mempertahankan surplus produksi beras yang sudah ada, sehingga kebutuhan pangan daerah, provinsi dan nasional tetap terjaga. Kawasan pertanian pangan kemudian diarahkan pada : •



Lokasi yang merupakan kawasan perdesaan yang memiiki dominasi lahan persawahan







Lokasi yang merupakan hamparan sawah beririgasi teknis



4-26



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Lokasi yang merupakan hamparan lahan pertanian pangan



2. Pertanian Hortikultura Budidaya hortikultura secara indikatif dikembangkan di lahan kering : •



Tegalan







Ladang







Huma



Kawasan budidaya pertanian lahan kering dapat ditetapkan sebagai cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Penyediaan sistem irigasi pada kawasan budidaya pertanian lahan kering berpotensi mengubah lahan ini menjadi persawahan yang produktif Alokasi kawasan pertanian dan hortikultura jika digabungkan dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 4-7 Arahan Lokasi Pengembangan Pertanian dan Hortikultura di Kabupaten Karawang Kecamatan Tirtamulya, Jatisari, Banyusari, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang, Telagasari, Majalaya, Rawamerta, Tempuran, Kutawaluya, Rengasdengklok, Jayakerta, Pedes, Cilebar, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya



Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Pruwasari Pangkalan, Tegalwaru,



Luas (ha)



Keterangan



91.311 •



Sawah dengan irigasi/ pengairan yang telah ada, SI Tarum Utara, SI Tarum Timur, SI Tarum Barat, dan saluran irigasi dari Bendung Cibeet, Barugbug, Pucung, dipertahankan sebagai pertanian tanaman lahan basah.







Sawah dengan irigasi/ pengairan sederhana dan sebagian lagi sawah tadah hujan.







Sebagian sawah berpeluang bergeser secara terbatas, sehubungan lokasi yang berupa spot-spot di antara kawasan pertanian lahan kering.







Sawah dengan irigasi/ pengairan yang telah ada dipertahankan sebagai pertanian tanaman lahan basah.







Merupakan spot-spot hamparan di antara kawasan perkotaa



3.203 • •



Berupa tegalan, ladang Diusahakan untuk tanaman non pangan, khususnya hortikultura



Sumber : Karawang Dalam Angka, 2009



4-27



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3. Kawasan Budidaya Perkebunan Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan. Kriteria teknis kawasan pertanian tanaman tahunan (budidaya perkebunan) mencakup: a. Kemiringan 0 – 6%: pola tanam monokultur, tumpang sari, interkultur atau campuran. Tindakan konservasi, vegetatif tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimum. Tanpa tindakan konservasi secara mekanik. b. Kemiringan 8 – 15%: •



Pola tanan, monokultur, tumpang sari, interkultur atau campuran







Tindakan konservasi secara vegetatif, tanaman penutup tanah, penggunaan mulsa, pengolahan tanah minimal







Tindakan konservasi secara mekanik



c. Pemanfaatan dan penggunaan lahan untuk usaha perekebunan, luas maksimum dan luas minimumnya ditetapkan oleh Menteri dengan berpedoman pada jenis tanaman, ketersediaan tanah yang sesuai secara agroklimat, modal, kapasitas pabrik, tingkat kepadatan penduduk, pola pengembangan usaha, kondisi geografis, dan perkembangan teknologi. Kawasan budidaya perkebunan, mempunyai kriteria : •



Kawasan perkebunan yang diusahakan pada lahan basah, terutama lahan rawa dan gambut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku







Kawasan peruntukan perkebunan yang diusahakan pada lahan kering di dataran rendah dan atau dataran tinggi mengacu pada kesesuaian lahan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian







Kawasan peruntukan komoditas spesifik dan dilindungi yang diusahakan pada lahan basah atau lahan kering mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku







Kawasan budidaya perkebunan diarahkan pada kawasan perdesaan



Kawasan budidaya tanaman tahunan/perkebunan di Kabupaten Karawang meliputi kawasan perkebunan sejenis (monokultur), kawasan kebun campuran dan kawasan kebun buah-buahan. Apabila tidak ada penambahan dan lahan yang ada tetap dipertahankan



4-28



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



sebagai lahan perkebunan maka rencana luasan kawasan budidaya perkebunan di Kabupaten Karawang dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4-8 Kawasan Perkebunan di Kabupaten Karawang No.



Kecamatan



Jenis Tanaman



Total Luas (Ha)



1.



Pangkalan



Rambutan, Mangga, Durian, Jambu Biji, Jambu air, Nangka, Pepaya, Sawo, Nenas, Pisang, Belimbing, Petai, Salak, Sirsak, Sukun, Kacang Tanah, Jagung, Ketela Rambat, Ketela Pohon, Kacang Kedelai, Kacang Hijau, Kacang Panjang, Cabe Merah, Terung, Mentimun



2.



Ciampel



Mangga, Rambutan, Jeruk, Durian, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, Sawo, Nenas, Pisang, Belimbing Petai, Sirsak, Sukun, Jamur Merang, Kacang Panjang, Mentimun



18



3.



Kotabaru



Mangga, Jeruk, Durian, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak, Sukun, Jagung, Ketela Pohon, Jamur Merang, Petsai/Sawi, Cabe Merah, Terung



34



4.



Cilamaya Kulon



Alpokat, Mangga, Rambutan, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak Sukun, Ketela Pohon, Jamur Merang, Kacang Panjang, Mentimun



51



5.



Lemahabang



Alpokat, Mangga, Rambutan, Jeruk, Durian, Jambu Biji, Jambu air, Nangka, Pepaya, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak, Sukun, Kacang Hijau, Jamur Merang, Kacang Panjang, Terung, Mentimun



54



6.



Rawamerta



Mangga, Rambutan, Jambu Biji, Jambu Air, Nangka, Pepaya, Sawo,Pisang,Belimbing, Petai, Sirsak, Sukun, Jagung, Kacang Hijau, Petsai/Sawi, Terung, Kangkung



45



7.



Cibuaya



Alpokat, Mangga, Rambutan, Jruk, Durian, Jambu Biji, Jambu air, Nangka, Pepaya, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai, Sirsak, Salak, Sukun, Kacang Tanah, Jagung, Jamur Merang, Petsai/Sawi, Kacang Panjang, Terung, Mentimun, Kangkung



80



8.



Tirtajaya



Mangga, Rambutan, Jambu Biji, Jambu Air, Pepaya, Nangka, Sawo, Pisang, Belimbing, Petai Sirsak, Sukun



56



118



Sumber : Karawang Dalam Angka, 2009



Arahan Pengembangan Kawasan Perkebunan sampai dengan Tahun 2030 di Kabupaten Karawang adalah :



4-29



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Seluruh pengembangan kawasan budidaya perkebunan mengacu pada kriteria dan kriteria teknis untuk budidaya perkebunan







Pemanfaatan ruang pada kawasan budiaya perkebunan ini dapat dilakukan bersama dengan usaha peternakan dan perikanan.







Memanfaatkan lahan-lahan kebun campuran atau ladang dengan metoda pengolahan serta komoditi yang lebih memiliki nilai jual yang tinggi.







Hal-hal lain tentang kegiatan kawasan budidya perkebunan mengacu pada UU No.18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.



4. Kawasan Peternakan Kawasan peternakan adalah kawasan yang secara khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terintegrasi dengan subsektor Iainnya sebagai komponen usahatani (berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura dan perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses industri hulu sampai hilir. Pengembangan kawasan peternakan harus didukung oleh ketersediaan prasarana dan sarana pendukung seperti : •



Sarana pendukung industri yaitu industri pakan, industri bibit/bakalan ternak, industri obat dan vaksin, industri alat dan mesin pertanian dan lain sebagainya







Sarana pendukung budidaya yaitu pos kesehatan hewan, pos Inseminasi buatan, sarana pembuatan kompos dan gudang pakan







Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan industni pengolah susu, industni pengolah daging dan produk ternak lainnya







Sarana pendukung pasca panen dan pengolahan hasil seperti: rumah potong hewan (Rumah Pemotongan Hewan/RPH atau Rumah Pemotongan Ayam/RPA), industni pengolah susu, industni pengolah daging dan produk ternak lainnya







Sarana pendukung pemasaran yaitu holding ground, pasar hewan, sanana transportasi dan lain sebagainya







Sarana pendukung pengembangan usaha



Kawasan budidaya peternakan tersebar di seluruh kecamatan, dengan memperhatikan seluruh kriteria teknis yaitu : •



Kecuali untuk peternakan skala usaha besar/tertentu (berdasarkan luas lahan, jenis usaha perternakan dan investasi) diarahkan di Kecamatan Pangkalan, mengikuti peraturan yang ada, serta wajib mengajukan izin usaha dengan menyertakan dokumen AMDAL .



4-30



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.







Tidak di sekitar lingkungan permukiman perkotaan







Peternakan dikembangkan di kecamatan-kecamatan yang secara eksisting sudah berkembang usaha peternakan/di bawah skala usaha tertentu dapat diintegrasikan dengan budidaya perkebunan dan hortikulutura di kawasan budidaya pertanian lahan kering







Pengembangan ke depan lebih diarahkan dengan memanfaatkan kawasan pertanian lahan kering







Memenuhi persyaratan teknis sebagaimana ditetapkan oleh peraturan yang ada



4.2.3. Kawasan Peruntukan Perikanan Kawasan budidaya perikanan adalah kawasan yang diperuntukan bagi budidaya perikanan air tawar dan laut. Kriteria pemanfaatan ruang untuk pengembangan kawasan budidaya perikanan adalah adalah sebagai berikut : a. Perikanan Air Tawar Ketentuan pengembangan perikanan air tawar adalah : •



Kawasan dengan kemiringan < 8 %







Persediaan air cukup







Memperhatikan kondisi eksisting dan kecenderungan perkembangan perikanan serta kebutuhan lahan dapat menyerap tenaga kerja optimal.







Ketentuan pokok tentang wilayah pengelolaan perikanan; pengelolaan perikanan; dan usaha perikanan mengacu kepada UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan







Kegiatan perikanan skala besar (baik yang menggunakan lahan luas maupun teknologi) harus memiliki terlebih dahulu kajian AMDAL.







Penanganan limbah perikanan (ikan busuk, kulit ikan/udang/kerang) dan polusi (udara-bau) yang dihasilkan harus disusun dalam RPL dan RKL yang disertakan dalam dokumen AMDAL







Kegiatan perikanan skala besar harus menyerap sebesar mungkin tenaga kerja setempat



4-31



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Persyaratan teknis pengembangan budidaya perikanan air tawar harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.



Pengembangan perikanan air tawar diarahkan pada kecamatan yang selama ini sudah memiliki produksi perikanan air tawar, sebagaimana digambarkan pada tabel berikut : Tabel 4-9 Lokasi Pengembangan Perikanan Air Tawar di Kabupaten Karawang No



Jenis Perikanan



Lokasi



1.



Perikanan Sungai



Seluruh kecamatan di kawasan perdesaan, kecuali Tegalwaru dan Tirtamulya



2.



Perikanan Waduk/Situ



Klari, Tirtajaya, Cilamaya Kulon, Pakisjaya



3.



Perikanan Rawa



Rengasdengklok dan Pakisjaya



4.



Perikanan Kolam



Prinspnya dapat dikembangkan di seluruh wilayah



5.



Perikanan Sawah



Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Tirtamulya, Jatisari, Banyusari, Kotabaru, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulom, Telagasari, Kutawaluya, Rengasdengklok, Jayakerta, Cilebar, Buaya, Tirtajaya.



Sumber : Karawang Dalam Angka, 2009



b. Perikanan Laut Perikanan laut mencakup perikanan budidaya seperti tambak dan empang, serta perikanan tangkap. Perikanan laut berorientasi pada laut yang sangat terkait dengan pengembangan pesisir. Dalam hal ini kemudian pengembangannya dipisahkan dari perikanan darat yang lebih berorientasi pada daratan dan termasuk dalam sektor pertanian. Pengembangan perikanan laut baik tangkap maupun budidaya dapat dikembangkan di sepanjang pesisir Kabupaten Karawang. Pengembangan perikanan laut pada dasarnya merupakan bagian dan mengacu pada rencana pengelolaan pesisir, yang akan disusun terpisah sesuai dengan UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pengembangan perikanan diarahkan pada kecamatan yang selama ini sudah memiliki produksi perikanan laut, sebagaimana digambarkan pada tabel berikut : Tabel 4-10 Rencana Lokasi Pengembangan Perikanan di Kabupaten Karawang No 1



Jenis Pengembangan Perikanan Pusat Perikanan Laut Cilamaya



Lokasi Cilamaya Wetan



4-32



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No



Jenis Pengembangan Perikanan



Lokasi



Wetan 2



Pusat Perikanan Laut Cilamaya Kulon



Cilamaya Kulon



3



Pusat Perikanan Laut Tempuran



Tempuran



4



Pusat Perikanan Laut Pedes



Pedes, Karawang Barat



5



Pusat Perikanan Laut Cibuaya



Cibuaya



6



Pusat Perikanan Laut Tirtajaya



Tirtajaya



7



Pusat Perikanan Laut Tanjung Pakis



Pakisjaya



10



Perikanan Tambak



Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan, Tempuran, Cilebar, Pedes, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, dan Pakisjaya



Sumber : Data dan Analisis, 2009



Arahan Pengembangan Kawasan Perikanan di Kabupaten Karawang adalah : • Pengembangan dan pemanfaatannya sesuai dengan kriteria untuk kawasan budidaya perikanan • Peningkatan kemampuan unit penangkapan ikan, permodalan dan fasilitas pendukung sehingga jangkauan penangkapan ikan untuk mencapai fishing ground dapat diperluas. • Peningkatan usaha perikanan di Kabupaten Karawang yaitu berupa usaha perikanan budidaya payau (tambak) dan budidaya laut (jaring terapung). • Peningkatan sarana pelabuhan perikanan, desa nelayan, pusat penangkapan ikan/pelelangan ikan, pusat informasi perikanan • Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) • Pengembangan industri perikanan



Rujukan utama dalam penetapan arahan pengembangan kawasan peruntukan pertanian di Kabupaten Karawang adalah : 1.



Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



2.



Undang-undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan



4-33



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



3.



UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan : •



Pasal 19, ayat (1) : “Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang Kawasan Perdesaan di wilayah kabupaten dalam rencana tata ruang kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”







Pasal 20, ayat (1) : “Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”







Pasal 23, ayat (3) : “Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota”



4.



UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan



5.



PP 20/2006 tentang Irigasi



6.



PP 68/2002 tentang Ketahanan Pangan



7.



Permen Pertanian



41/Permentan/OT. 140/9/2009 tentang Kriteria Teknis



Kawasan Peruntukan Pertanian



4-34



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-5 Peta Kawasan Peruntukan Hutan Produksi



4-35



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-6 Peta Kawasan Peruntukan Pertanian



4-36



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2.4. Kawasan Peruntukan Pertambangan Potensi sumber daya mineral atau bahan galian di Kabupaten Karawang sangat erat kaitannya dengan kondisi geologi-nya. Kondisi geologi yang menentukan pembentukan endapan bahan galian antara lain adalah litologi, morfologi, tektonik, dan struktur geologi. Berdasarkan kondisi geologinya, potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Karawang pada umumnya jenis yang merupakan mineral konstruksi seperti : •



Batugamping







Andesit







Sirtu.



Kriteria umum dan kaidah perencanaan kawasan pertambangan adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan ruang beserta sumber daya tambang dan galian di kawasan peruntukan pertambangan) harus tetap memelihara sumber daya tersebut sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian fungsi lingkungan hidup 2. Setiap kegiatan pertambangan harus memberdayakan masyarakat di lingkungan yang dipengaruhinya guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat setempat 3. Kegiatan pertambangan ditujukan untuk menyediakan bahan baku bagi industri dalam negeri dan berbagai keperluan masyarakat, serta meningkatkan ekspor, meningkatkan penerimaan negara dan pendapatan daerah serta memperluas lapangan pekerjaan dan kesempatan usaha 4. Kegiatan pertambangan harus terlebih daulu memiliki kajian studi AMDAL yang dilengkapi dengan RPL dan RKL 5. Kegiatan pertambangan mulai dari tahap perencanaan, tahap eksplorasi hingga eksploitasi harus diupayakan sedemikian rupa agar tidak menimbulkan perselisihan dan atau persengketaan degan masyarakat setempat. Sedangkan kriteria teknis untuk kawasan peruntukan pertambangan di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut : 1. Memiliki karakteristik lokasi dan kesesuaian lahan untuk kawasan peruntukan pertambangan bahan galian mineral konstruksi, yaitu: a. Lokasi tidak berada di kawasan lindung



4-37



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



b. Lokasi tidak terletak pada bagian hulu dari alur-alur sungai c. Lokasi penggalian di dalam sungai harus seimbang dengan kecepatan sedimentasi d. Jenis dan besarnya cadangan/deposit bahan tambang secara ekonomi menguntungkan untuk dieksplorasi e. Lokasi pengggalian tidak terletak di daerah rawan bencana alam seperti pergerakan tanah, jalur gempa, dan sebagainya. 2. Kegiatan penambangan di kawasan lindung hanya dimungkinkan jika mempunyai nilai strategis tinggi bagi kesejahteraan masyarakat dan harus memenuhi seluruh ketentuan terkait yang berlaku 3. Kegiatan penambangan tidak boleh menimbulkan kerusakan lingkungan 4. Lokasi tidak terlalu dekat dengan kawasan permukiman dan kawasan perkotan secara umum 5. Lokasi penambangan tidak terletak di daerah tadah (daerah imbuhan) untuk menjaga kelestarian sumber air (mata air, air tanah) 6. Lokasi penggalian tidak dilakukan pada lereng curam yang kemantapan lerengnya kurang stabil, untuk mencegah bahaya erosi dan longsor. Berdasarkan kriteria di atas maka arahan pengembangan kawasan pertambangan di Kabupaten Karawang adalah sebagai berikut : •



Diarahkan pada lokasi-lokasi yang sudah teridentifikasi memiliki potensi cadangan sumber daya mineral







Berkesesuaian dengan penetapan Wilayah Pertambangan yang akan tercantum dalam RTRWN







Kegiatan berbasis pertambangan termasuk dalam kegiatan yang dapat dikembangkan bersama-sama dengan pengembangan kawasan perdesaan dan pengembangan kegiatan lain yang berbasiskan kelautan dan kehutanan







Untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan maka pengembangan pertambangan harus menjaga dan melindungi keberadaan kawasan permukiman dan kawasan lindung







Mengalokasikan lahan untuk mengantisipasi potensi dan rencana eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi di Kabupaten Karawang dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.



4-38



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 4-11 Sebaran Lokasi Pertambangan di Kabupaten Karawang Bahan Galian



Lokasi



Perkiraan Jumlah Cadangan



Potensi Batu Andesit



Pasir Sirtu



G.Sinalanggeng, G.Cengkik, G.Cipaga dan Tegalanwaru, Kec. Tegalwaru dan Kec. Pangkalan



dan S.Cisadane, S.Citarum, Telukjambe dan Rengasdengklok



Batu Gamping



Kecamatan Pangkalan



340 juta m³



205 juta m³ 54 juta m³



Sudah Dieksploitasi Batu Andesit



Pasir Sirtu



Kec. Tegalwaru, Gunung Sinalanggeng, Gunung Cengkik, Gunung Cipaga, Kec. Tegalwaru, Kec. Pangkalan



dan Kec. Klari, Kec. Ciampel, Telukjambe Barat dan Timur



Kec. Pangkalan Batu Gamping Sumber : Kajian Wilayah Pertambangan Kabupaten Karawang, 2009



> 50 Ha



± 30 Ha ± 500 Ha



4-39



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-7 Peta Pertambangan



Peruntukan



4-40



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2.5. Kawasan Peruntukan Industri Kegiatan Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. kegiatan industri yang dipusatkan di kawasan industri, yaitu kawasan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Sementara zona industri adalah kawasan industri dan bentangan lahan yang diperuntukan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah. Pembangunan kawasan industri bertujuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan yang berwawasan lingkungan, percepatan pertumbuhan industri, meningkatkan daya saing, kepastian lokasi terutama untuk pembangunan infrastruktur dan kerja sama antarsektor. Kawasan Industri berisi perusahaan-perusahaan industri. Pada dasarnya usaha industri diarahkan agar berlokasi di Kawasan Industri atau Zona Industri agar penyediaan prasarana dan sarana bisa lebih efektif serta efisien. Pelayanan yang terpusat akan bisa dirancang lebih terpadu, lengkap, cepat dan optimal. Pada konteks ke depan, pengembangan kawasan peruntukan industri lebih difokuskan untuk mengoptimalkan kawasan dan zona industri serta kegiatan industri yang sudah ada. Sebagai gambaran Kegiatan industri di Kabupaten Karawang sampai saat ini memiliki luas 19.055,1 Ha atau 10,87 % dari luas Kabupaten Karawang, yang terdiri dari : •



Kawasan Industri Khusus seluas 8.100 Ha (terdiri dari 5 kawasan) Kecamatan Cikampek







Kawasan Industri seluas 5.837,5 Ha (terdiri dari 19 kawasan) Kecamatan Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Cikampek dan Pangkalan







Zona Industri seluas 5.117,6 Ha (Kecamatan Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Klari, Cikampek, Purwosari, Ciampel, Pangkalan, Karawang Timur dan Karawang Barat)



Memperhatikan kondisi di atas, maka pengembangan industri di Kabupaten Karawang dialokasikan pada bagian selatan tepatnya di Kecamatan Klari, Telukjambe Timur, Karawang Timur, Karawang Barat, Jatisari, Pangkalan, Ciampel dan Cikampek. Industri-industri tersebut dikembangkan dalam kawasan industri, zona industri ataupun di luar kawasan dan zona industri (khusus bagi industri eksisting). Sejak diterbitkannya Keppres Nomor 53 tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri, Kabupaten Karawang telah ditetapkan sebagai daerah pengembangan kawasan industri. Jumlah



4-41



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



industri pada sampai dengan tahun 2008 mencapai 9.409 unit, terdiri atas PMA 295 unit, PMDN 187 unit dan non fasilitas 96 unit serta industri kecil 8.831 unit. Pengembangan industri di Kabupaten Karawang harus memperhatikan keberadaan industri eksisting tersebut. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel 4-12 Industri di Kabupaten Karawang No



Jenis Industri



A.



Jumlah Perusahaan



INDUSTRI BESAR 1



Penanaman Modal Asing (PMA)



295 Unit



2



Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)



187 Unit



3



Non Fasilitas



96 Unit SUB TOTAL



B.



INDUSTRI KECIL



578 Unit 8.831 Unit



TOTAL



9.409 Unit



Sumber Data : Analisis, 2009



Pengembangan kawasan peruntukan industri yang mencakup kawasan dan zona industri, serta di luar kawasan dan zona di Kabupaten Karawang adalah : •



Pengembangan kawasan peruntukan industri (kawasan industri, zona industri, dan industri kecil dan menengah) mengacu kepada peraturan dan kriteria yang ada.







Pembangunan usaha industri baru serta rencana pengembangan atau perluasan usaha industri yang telah ada wajib berlokasi di kawasan atau zona industri







Industri yang telah berdiri dan beroperasi berdasarkan izin yang diberikan sebelumnya diizinkan untuk tetap berlokasi di luar kawasan dan zona industri, dengan harus memperhatikan aturan zonasi tempat industri tersebut berlokasi







Industri mikro, kecil dan menengah, serta industri rumah tangga diizinkan berlokasi di luar kawasan dan zona industri dengan mengikuti ketentuan yang berlaku







Industri yang memerlukan lokasi khusus terkait dengan bahan baku dan atau prosesnya juga diizinkan berlokasi di luar kawasan dan zona industri dengan memperhatikan aturan zonasi tempat industri tersebut berlokasi







Sangat diperlukan optimalisasi kawasan dan zona industri yang telah ada, sehingga pertumbuhan industri yang baru tidak mengambil alih pemanfaatan lahan lainnya.







Pemanfaatan lahan yang terdapat dalam kawasan industri, yaitu lahan dalam skala besar yang telah dikuasai oleh pemegang HGU (Hak Guna Usaha) yang belum dimanfaatkan, dapat disewakan kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan



4-42



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



dipergunakan untuk kegiatan lain selain industri sepanjang tidak menurunkan kualitas lingkungan setempat dan mengganggu fungsi industri yang ada. Pemanfaatan di luar industri yang diizinkan adalah : (1). Pemakaman skala besar (2). Pertanian dan Peternakan (3). Fasilitas umum Pemanfaatan di luar industri tersebut harus melalui kajian lebih dahulu dan tetap mengikuti ketentuan zonasi pada kawasan peruntukan industri serta ketentuan lainnya yang ada •



Perlu revitalisasi Kecamatan Cikampek sebagai bagian pusat kegiatan wilayah Cikampek – Cikopo dengan kegiatan utamanya adalah industri, termasuk dengan fungsi dan kedudukannya sebagai PKW



4-43



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-8 Peta Kawasan Peruntukan Industri



4-44



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2.6. Kawasan Peruntukan Pariwisata Jenis obyek wisata yang diusahakan dan dikembangkan di kawasan peruntukan pariwisata dapat berupa wisata alam ataupun wisata sejarah dan konservasi budaya. Kawasan peruntukan pariwisata memiliki fungsi utama yaitu : a. Memperkenalkan, mendayagunakan, dan melestarikan nilai-nilai sejarah/budaya lokal dan keindahan alam; b. Mendukung upaya penyediaan lapangan kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat di wilayah yang bersangkutan. Sementara itu mengacu pada peraturan yang ada, beberapa definisi terkait dengan pengembangan kawasan peruntukan pariwisata adalah : a. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara b. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah c. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha d. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan e. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan f.



Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya,



4-45



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan g. Kawasan pariwisata merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah Arahan pengembangan pariwisata kabupaten Karawang adalah : •



Aspek-aspek dalam penetapan kawasan strategis pariwisata adalah : (1) sumber daya (alam atau budaya) yang potensial menjadi daya tarik, (2) lokasi yang strategis yang berperan dalam pemanfaatan potensi, (3) kesiapan masyarakat, (4) kesiapan prasarana dan sarana







Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional (RIPNAS), rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi (RIPP), dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota (RIPDA), yang terdiri dari pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, kelembagaan pariwisata







Penetapan kawasan peruntukan pariwasata diatur lebih lanjut dalam Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA) yang mengacu kepada RIPP dan RIPNAS agar pengembangan kawasan pariwisata tersebut dapat berjalan dengan baik serta terintegrasi dengan sistem keruangan kawasan dan wilayah secara keseluruhan







Pengembangan pariwisata di Kabupaten Karawang dilakukan melalui penataan kawasan wisata terdiri atas penetapan objek/atraksi unggulan, pusat pelayanan pariwisata, jalur wisata, pengelompokan objek (klaster) dan sistem jejaring







Pengembangan objek wisata dan kawasan peruntukan pariwisata harus memperhatikan keberadaan pertanian lahan basah dan permukiman di sekitarnya. Dalam hal ini pengembangan pariwisata dapat dilakukan secara terintegrasi dan serasi dengan keberadaan pertanian lahan basah dan permukiman.



Objek dan daya tarik wisata serta objek wisata di Kabupaten Karawang sebagai pusat dari pengembangan kawasan peruntukan wisata adalah : Tabel 4-13 Sebaran Objek Pariwisata Di Kabupaten Karawang Lokasi Desa Segaran, Megar Jaya, Telagajaya (Kecamatan Batujaya



Objek wisata Situs Batujaya



Jenis Objek Wisata Objek wisata budaya



4-46



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Lokasi



Objek wisata



Jenis Objek Wisata



dan Pakisjaya) Desa Pakisjaya dan Desa Segarjaya



Pantai dan Hutan Konservasi



Objek Wisata



Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur



Kampung Budaya Gerbang Karawang



Obyek wisata



Kecamatan Tegalwaru



Alam Bukit Sanggabuana dan Gunung Cengking



Objek wisata



Desa Mulyasari dan Desa Mulyasejati



Gerbang Wisata dan Budaya Jawa Barat Kuta Tandingan



Objek wisata budaya



Kecamatan Cikampek



Hutan Penelitian dan Konservasi, serta situ



Obyek Wisata Alam



Desa Pulo Kelapa Kecamatan Lemahabang



Makam Syeh Quro



Obyek Wisata Religi



Kecamatan Cilamaya Kulon dan Kecamatan Tempuran



Pelabuhan



Obyek Wisata Bahari



Kecamatan Rengasdengklok



Situs Bersejarah



Obyek Wisata Sejarah



Kecamatan Ciampel Water Sport Situ Cipule Sumber: Dinas Pariwisata Kab. Karawang, 2010, dan sumber lainnya



Obyek Wisata Tirta



Di luar objek-objek yang sudah disampaikan pada tabel di atas, kawasan peruntukan pariwisata juga meliputi kawasan atau kegiatan lapangan golf dan pemakaman skala besar, sebagaimana akan diuraikan berikut ini : 1. Lapangan Golf Kawasan golf merupakan bagian dari sarana pelayanan kepada masyarakat. Selain itu keberadaan lapangan golf dapat berfungsi sebagai daerah wisata selain sebagai sarana olah raga. Saat ini sudah terdapat beberapa lapangan golf di Kabupaten Karawang yaitu Lapangan Golf Internasional Telukjambe dan Lapangan Golf Sedaba Telukjambe. Pengembangan ke depan lapangan golf di Kabupaten Karawang, masih dapat dimungkinkan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : •



TIdak terletak di daerah rawan bencana







Tidak terletak di daerah dengan peruntukan lain pertanian dan permukiman







Harus memenuhi syarat AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangundangan yang berlaku;



4-47



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Lapangan golf memerlukan pupuk dan bahan kimia lainnya dalam perawatannya, sehingga dokumen RKL dan RPL harus disertakan di dalam AMDAL







Lapangan golf dapat merupakan



bagian dari daerah wisata intensif yang harus



dibedakan dari daerah wisata terbatas. Daerah wisata yang intensif dapat berisi fasitilas wisata seperti hotel, restoran kolam renang, dan lain-lain. 2. Pemakaman Skala Besar Pemakaman skala besar merupakan pemakaman yang memiliki luasan sangat besar mencapai 500 ha dengan kapasitas 1,2 juta makam. Pemakaman dengan biaya premium ini diperuntukan bagi masyarakat menengah ke atas karena menyediakan layanan tuntas dan bebas dari ancaman penggusuran. Selain itu pemakaman ini juga menyediakan fasilitas lain selain untuk keperluan pemakaman, seperti restoran, fasilitas outbond, danau buatan, kolam renang, dan sarana rekreasi lainnya. Sehingga selain sebagai pemakaman sesuai fungsi utamanya, pemakaman skala besar biasanya juga berfungsi sebagai tempat wisata. Rencana pengembangan pemakaman tersebut diarahkan pada lokasi-lokasi yang sudah dikembangkan sebagai pemakaman skala besar atau lokasi-lokasi di kawasan lainnya yang diizinkan. Kabupaten Karawang sampai saat ini sudah memiliki bebapa pemakaman skala besar yang beroperasi, yaitu : Tabel 4-14 Lokasi Pengembangan Pemakaman Skala Besar di Kabupaten Karawang Kawasan Pemakaman



Luas (ha)



Taman Kenangan Lestari



100



Taman Memorial Graha Sentosa



200



San Diego Hills Memorial Sumber Data: Analisis, 2009



500



Arahan pengembangan pemakaman skala besar adalah sebagai berikut: •



Penambahan lahan untuk pemakaman masih dimungkinkan selama tidak berada pada kawasan lindung, lahan pertanian produktif (lahan basah), serta kawasan peruntukan permukiman.







Pembangunan pemakaman skala besar yang baru maupun pengembangan bagi yang sudah ada dapat dialokasikan di kawasan peruntukan pariwisata







Pembangunan pemakaman skala besar yang baru maupun pengembangan bagi yang sudah ada dapat dialokasikan di lahan industri yang tidak dimanfaatkan dan dialihkan



4-48



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



penggunaannya oleh pemegang HGU



dengan memperhatikan kelayakan



dan



kesesuaiannya dengan fungsi kawasan serta ketentuan yang ada •



Permakaman skala besar juga dapat dilakukan di kawasan peruntukan permukiman, pariwisata, serta perdagangan selama kegiatannya tidak mengganggu fungsi utama kawasan peruntukan tersebut







Dalam



pembangunannya,



pengembangan



pemakaman



skala



besar



harus



memperhatikan aspek lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat setempat. •



Mengingat pemakaman skala besar membutuhkan lahan yang cukup luas, sehingga perlu diperhitungkan aksesibilitas menuju pemakaman dengan memperhatikan prasarana dan sarana yang sudah ada.



4-49



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-9 Peta Kawasan Pariwisata



4-50



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2.7. Kawasan Peruntukan Permukiman Kawasan permukiman merupakan kawasan di luar kawasan lindung yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian masyarakat yang berada di wilayah perkotaan dan perdesaan, dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan diupayakan tidak melakukan peralihan fungsi terhadap lahan pertanian teknis. Secara umum kawasan permukiman dapat dibedakan dalam 3 (tiga) kelompok yakni permukiman perkotaan, permukiman perdesaan, dan permukiman khusus. Wilayah perkotaan merupakan kawasan yang digunakan sebagai pusat pergerakan berbagai kegiatan dengan aglomerasi penduduk dan intensitas penggunaan lahan untuk permukiman yang tinggi, serta ditunjang oleh tersedianya berbagai sarana prasarana penunjang transportasi dan infrastruktur yang memadai. Pengembangan kawasan peruntukan permukiman di Kabupaten Karawang mengacu kepada kriteria dan karakteristik yang tercantum pada sistem regulasi yang ada. Kawasan permukiman di Kabupaten Karawang mempunyai 2 (dua) karakter utama yaitu permukiman perkotaan (urban) dan permukiman perdesaan (rural). Permukiman perkotaan dapat dengan segera diidentifikasikan dari penampilan/perwujudan fisiknya yang signifikan terkonsentrasi sebagai kawasan perkotaan (kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian). Permukiman perdesaan terletak tersebar menurut kelompok yang relatif lebih kecil yang termasuk dalam kawasan perdesaan (kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian). Kriteria umum untuk kawasan peruntukan permukiman adalah: ƒ



Ruang untuk peruntukan permukiman harus sesuai dengan daya dukung tanah setempat.



ƒ



Ruang tersebut juga harus dapat menyediakan lingkungan yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan hidup yang sesuai bagi pengembangan masyarakat,



ƒ



Pelaksanaan pengembangannya tetap memperhatikan persyaratan lingkungan hidup



ƒ



Kawasan peruntukan permukiman harus memiliki prasarana jalan dan terjangkau oleh sarana transportasi umum;



ƒ



Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan peruntukan permukiman harus didukung oleh ketersediaan fasilitas fisik atau utilitas umum (pasar, pusat perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana air bersih, persampahan, penanganan limbah dan drainase) dan fasilitas sosial (kesehatan, pendidikan, agama);



4-51



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Rencana Kawasan Peruntukan Permukiman dapat dibagi untuk kawasan perkotaan dan pedesaan, berupa: a. Kawasan Perkotaan, dengan arahan: 1. Upaya intensifikasi permukiman perkotaan, seperti land readjustment dan peremajaan permukiman, dan pembangunan rumah susun sudah harus mulai dikembangkan dan diterapkan di Kecamatan Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Kotabaru. 2. Dalam hal pengelolaan limbah, harus tersedia sarana IPAL komunal sesuai dengan standar yang berlaku. IPAL komunal dapat disediakan oleh pemerintah daerah, atau bekerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat. 3. Industri rumah tangga serta industri kecil dapat dilakukan di kawasan permukiman perkotaan selama memiliki izin lingkungan dan memperhatikan gangguan yang ditimbulkannya 4. Pengembangan permukiman baru hanya diizinkan jika sudah tersedia akses jalan yang memadai serta masuk dalam jangkauan sistem pelayanan persampahan, limbah, drainase, air bersih wilayah, listrik dan telepon 5. Pengembangan permukiman perkotaan dialokasikan di seluruh kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang 6. Secara khusus, permukiman perkotaan akan dikembangkan secara terbatas di Kecamatan Rengasdengklok dan Cilamaya Wetan dengan memperhatikan keberadaan lahan pertanian pangan 7. Harus menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan b. Kawasan Perdesaan, dengan arahan : 1. Kawasan permukiman perdesaan dikembangkan untuk menahan laju urbanisasi ke kawasan perkotaan disamping sebagai upaya pemerataan jumlah penduduk 2. Perlu perbaikan kondisi fisik bangunan serta lingkungan rumah agar tercipta kualitas permukiman yang layak huni 3. Industri rumah tangga serta industri kecil dapat dilakukan di kawasan permukiman perdesaan selama memiliki izin lingkungan dan memperhatikan gangguan yang ditimbulkannya 4-52



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4. Perlu disediakan akses yang baik antara permukiman perdesaan dengan kawasan pertanian di sekitarnya 5. Setiap lingkungan permukiman perdesaan diarahkan mempunyai sistem pengelolaan persampahan, limbah dan air bersih secara mandiri dan komunal Tabel 4-15 Rencana Pengembangan Permukiman di Kabupaten Karawang Kecamatan



Peruntukan permukiman



Pangkalan



Permukiman perdesaan



Tegalwaru



Permukiman perdesaan



Ciampel



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



TelukJambe Timur



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



TelukJambe Barat



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



Klari



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



Cikampek



Permukiman perkotaan kepadatan tinggi



Purwasari



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



Tirtamulya



Permukiman perdesaan



Jatisari



Permukiman perdesaan



Banyusari



Permukiman perdesaan



Kotabaru



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



Cilamaya Wetan



Permukiman perkotaan kepadatan rendah



Cilamaya Kulon



Permukiman perdesaan



Lemahabang



Permukiman perdesaan



Telagasari



Permukiman perdesaan



Majalaya



Permukiman perdesaan



Karawang Timur



Permukiman perkotaan kepadatan tinggi



Karawang Barat



Permukiman perkotaan kepadatan tinggi



Rawamerta



Permukiman perdesaan



Tempuran



Permukiman perdesaan



Kutawaluya



Permukiman perdesaan



Rengasdengklok



Permukiman perkotaan kepadatan sedang



Jayakerta



Permukiman perdesaan



Pedes



Permukiman perdesaan



Cilebar



Permukiman perdesaan



Cibuaya



Permukiman perdesaan



Tirtajaya



Permukiman perdesaan



Batujaya



Permukiman perdesaan



Pakisjaya Sumber Data: Analisis, 2009



Permukiman perdesaan



4-53



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-10 Peta Kawasan Permukiman



4-54



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



4.2.8. Kawasan Peruntukan Lainnya Disamping 7 (tujuh) kawasan peruntukan yang membentuk sistem penggunaan lahan (landuse



system), di Kabupaten Karawang terdapat beberapa peruntukan kawasan lainnya yang harus diperhatikan perkembangannya. Berikut ini adalah beberapa peruntukan kawasan di Kabupaten Karawang yang mempunyai pengaruh terhadap pola ruang wilayah, yaitu : 1. Kawasan Perdagangan dan Jasa Perdagangan dan jasa merupakan salah satu penopang pengembangan Kabupaten Karawang, sehingga peruntukannya harus disediakan dengan benar serta saling mendukung satu dengan yang lainnya. Kegiatan dalam kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang terdiri dari : a. Usaha perdagangan (eceran dan grosir) yang terdiri atas: pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan (toko dan toko modern), mall, plasa, pusat perkulakan. b. Usaha jasa yang meliputi: •



Hotel, guest house, motel, dan penginapan







Penyimpanan dan pergudangan







Tempat pertemuan







Tempat rekreasi dan hiburan



c. Perkantoran, apotek, rumah sakit dan yang sejenis Kriteria umum pengembangan kawasan perdagangan dan jasa tersebut adalah : •



Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan rawan bencana alam







Lokasinya strategis dan mudah dicapai







Luasan-nya dan jam operasinya memperhatikan aturan yang berlaku







Pendiriannya wajib memiliki Izin melakukan usaha yang diterbitkan oleh Bupati, yang terdiri atas: 9 Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional 9 Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan 9 Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan



4-55



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat dan Rencana Kemitraan dengan Usaha Kecil







Pendiriannya juga wajib memenuhi ketentuan: 9 Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat, termasuk keberadaan tempat usaha seperti Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah tersebut. 9 Menyediakan areal parkir yang memadai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 9 Menyediakan fasilitas untuk menjamin tempat usaha tersebut yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman. 9 Dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang kenyamanan dan keamanan lainnya seperti: Dilengkapi dengan sarana antara lain tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial serta kegiatan pengunjung



Secara umum di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang masih terbuka peluang pengembangan perdagangan yang terdiri dari warung, toko dan pusat perbelanjaan, sebagian dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 4-16 Kebutuhan Prasarana dan Sarana Ekonomi



No.



Kecamatan



Jumlah Penduduk 2030



Warung/kios



Pusat Perbelanjaan Lingkungn



Toko



Tahun 2030



Kebutuhan Ruang (m2)



Tahun 2030



Kebutuhan Ruang (m2)



Tahun 2030



Kebutuhan Ruang (m2)



1



Pangkalan



38.727



155



15.491



15



18.589



1



17.427



2



Tegalwaru



37.892



152



15.157



15



18.188



1



17.051



3



Ciampel



48.478



194



19.391



19



23.269



2



21.815



4



144.846



579



57.938



58



69.526



5



65.181



71.813



287



28.725



29



34.470



2



32.316



6



TelukJambe Timur TelukJambe Barat Klari



167.269



669



66.908



67



80.289



6



75.271



7



Cikampek



165.448



662



66.179



66



79.415



6



74.452



8



Purwasari



93.138



373



37.255



37



44.706



3



41.912



9



Tirtamulya



44.439



178



17.775



18



21.330



1



19.997



10



Jatisari



95.432



382



38.173



38



45.807



3



42.944



5



4-56



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Kecamatan



Jumlah Penduduk 2030



Warung/kios



Pusat Perbelanjaan Lingkungn



Toko



Tahun 2030



Kebutuhan Ruang (m2)



Tahun 2030



Kebutuhan Ruang (m2)



Tahun 2030



Kebutuhan Ruang (m2)



11



Banyusari



71.437



286



28.575



29



34.290



2



32.146



12



Kotabaru



146.460



586



58.584



59



70.301



5



65.907



13



83.302



333



33.321



33



39.985



3



37.486



14



Cilamaya Wetan Cilamaya Kulon



65.830



263



26.332



26



31.599



2



29.624



15



Lemahabang



60.328



241



24.131



24



28.957



2



27.147



16



Telagasari



76.404



306



30.562



31



36.674



3



34.382



17



Majalaya



47.785



191



19.114



19



22.937



2



21.503



18



126.869



507



50.748



51



60.897



4



57.091



202.689



811



81.076



81



97.291



7



91.210



20



Karawang Timur Karawang Barat Rawamerta



55.055



220



22.022



22



26.426



2



24.775



21



Tempuran



50.500



202



20.200



20



24.240



2



22.725



22



Kutawaluya



57.348



229



22.939



23



27.527



2



25.807



23



152.400



610



60.960



61



73.152



5



68.580



24



Rengasdengklo k Jayakerta



83.774



335



33.510



34



40.211



3



37.698



25



Pedes



73.768



295



29.507



30



35.408



2



33.195



26



Cilebar



41.771



167



16.708



17



20.050



1



18.797



27



Cibuaya



43.826



175



17.530



18



21.037



1



19.722



28



Tirtajaya



73.558



294



29.423



29



35.308



2



33.101



29



Batujaya



96.565



386



38.626



39



46.351



3



43.454



30



Pakisjaya



45.675



183



18.270



18



21.924



2



20.554



2.511.296



10.251



1.025.130



1.025



1.230.156



85



1.153.271



19



KARAWANG



Sumber : Hasil Analisis, 2009



Isu penting dalam pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang adalah pengaturan alokasi ruang antara pasar tradisional, pusat perkulakan dan toko modern. Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang. Sedangkan Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Arahan pengembangan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut: 4-57



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 4-17 Arahan Pengembangan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Karawang No. 1.



2.



3.



4.



Jenis Usaha Pasar Tradisional



Pusat Perkulakan



Hypermarket dan Pusat Perbelanjaan



Supermarket dan Departement Store



Arahan •



Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota







Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman







Boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lokal atau jalan lingkungan pada kawasan pelayanan bagian kota/kabupaten atau lokal atau lingkungan (permukiman) di dalam kota/kabupaten







Menjual secara grosir barang konsumsi







Perkulakan hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor primer atau arteri sekunder







Memperhatikan jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya







Hanya boleh berlokasi pada atau pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor







Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan di dalam kota/perkotaan







Jam kerja untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat







Jam kerja untuk hari Sabtu dan minggu, pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat







Jam kerja untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditentukan oleh peraturan Bupati dapat melampaui pukul 22.00 waktu setempat







Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan







Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan







Jam kerja untuk hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat







Jam kerja untuk hari Sabtu dan minggu, pukul 4-58



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Jenis Usaha



Arahan 10.00 sampai dengan pukul 23.00 waktu setempat



5.



Minimarket







Jam kerja untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditentukan oleh peraturan Bupati dapat melampaui pukul 22.00 waktu setempat







Boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (permukiman) di dalam kota/perkotaan







Pendirian permukiman perdesaan dibatasi dan melakukan kajian lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.







Dibatasi hanya sampai ibu kota kecamatan







Jam buka minimarket harus dibatasi agar tidak mematikan usaha eceran lain yang dimiliki oleh masyarakat Sumber Data: PerPres No. 112/2007 dan Analisis, 2009 Rencana pengembangan kawasan peruntukan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang adalah menyebar di seluruh wilayah. Saat ini, kawasan perdagangan dan jasa sudah berkembang di sekitar pusat kabupaten (Kecamatan Karawang Barat, Kecamatan Karawang Timur), di Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Rengasdengklok. Hingga tahun 2030, kawasan jasa perdagangan di Kabupaten Karawang akan terus dikembangkan ke lokasi-lokasi lainnya di seluruh wilayah kecamatan, terutama di pusat kecamatan, serta di sekitar titik-titik transit, dimana di lokasi-lokasi seperti ini biasanya aktivitas perdagangan cenderung tumbuh dengan cepat. Pengembangan kawasan jasa perdagangan yang baru antara lain didasarkan pada pertimbangan kebutuhan masyarakat terhadap sarana tersebut. Arahan pengembangan perdagangan dan jasa di Kabupaten Karawang adalah : •



Tidak berlokasi di kawasan lindung, rawan bencana, hutan, sempadan sungai dan pantai atau lainnya yang dilarang







Dapat dikembangkan secara terbatas di kawasan pertanian, permukiman dan industri dengan memperhatikan aturan zonasi setempat







Pasar induk hanya dapat dikembangkan di kawasan perkotaan (Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur dan atau Telukjambe Barat) berdasarkan kajian yang dilakukan sebelumnya serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku (lihat Tabel 4-16)



4-59



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Kawasan pusat perdagangan skala lebih besar dari lokal dapat dikembangkan di Kecamatan Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Telukjambe Timur dan atau Telukjambe Barat (lihat Tabel 4-16







Pusat



perdagangan



dan



jasa



skala



kabupaten



dapat



dikembangkan



di



Rengasdengklok •



Pusat perdagangan dan jasa skala kecamatan dapat dikembangkan ibukota kecamatan, dengan memperhatikan ketentuang mengenai kawasan peruntukan pertanian Tabel 4-18 Arahan Kawasan Perdagangan dan Jasa di Kabupaten Karawang



Kecamatan



Peruntukan



Skala



(setelah melalui kajian kelayakan dan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang) Pangkalan



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Tegalwaru



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Ciampel



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Telukjambe Timur







Perdagangan dan Jasa



Lokal atau lebih besar







Pasar induk modern atau tradisional







Perdagangan dan Jasa







Pasar induk modern atau tradisional



Telukjambe Barat



Lokal atau lebih besar



Klari



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Cikampek







Pasar Induk Tradisional



Regional, Kabupaten







Pusat Perkulakan







Pusat perkantoran dan jasa skala kabupaten



Purwasari



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Tirtamulya



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Jatisari



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Banyusari



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Kotabaru



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Cilamaya Wetan



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Cilamaya Kulon



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Lemahabang



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Telagasari



Perdagangan dan Jasa



Lokal



4-60



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kecamatan



Peruntukan



Skala



(setelah melalui kajian kelayakan dan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang) Majalaya



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Karawang Timur







Perdagangan dan Jasa



Lokal atau lebih besar







Pasar induk modern atau tradisional







Pasar Induk khusus beras







Pusat perkantoran dan jasa skala kabupaten







Pasar induk modern



Karawang Barat



Regional, Kabupaten



Rawamerta



Perdaganan dan Jasa



Lokal



Tempuran



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Kutawaluya



Perdaganan dan Jasa



Lokal



Rengasdengklok



Pusat Perdaganan dan Jasa



Kabupaten hingga regional



Jayakerta



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Pedes



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Cilebar



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Cibuaya



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Tirtajaya



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Batujaya



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Pakisjaya



Perdagangan dan Jasa



Lokal



Sumber: Data dan Analisis 2009



Beberapa Peraturan Perundangan yang diacu dalam perumusan arahan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa ini adalah: •



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern







Peraturan



Menteri



Perdagangan



Republik



Indonesia



Nomor



:



53/M-



Dag/Per/12/2008 Tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern



4-61



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-11 Peta Kawasan Perdagangan dan Jasa



4-62



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Kawasan Pertahanan dan Keamanan Di Kabupaten Karawang terdapat 2 (dua) instalasi militer yang harus diperhatikan keberadaannya. Kedua instalasi tersebut adalah : •



Area Pelatihan Militer di bawah detasemen pemeliharaan tempat latihan KOSTRAD di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru







Markas Batalyon 305 Kostrad Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) Kecamatan Telukjambe Timur



Penataan ruang wilayah Kabupaten Karawang harus memperhatikan kedua instalasi tersebut antara lain dengan arahan : •



Menyediakan daerah penyangga yang bebas dari kegiatan yang memisahkan antara instalasi militer tersebut dan kawasan di sekitarnya. Daerah penyangga ini berfungsi sebagai pengaman bagi keselamatan masyarakat dan kegiatan lainnya. Daerah penyangga tersebut dapat berupa jalan, persawahan, ruang terbuka, hutan dan lainnya







Menyediakan akses yang cukup bagi pergerakan pasukan dan peralatan militer yang diperlukan



3. Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Karawang Pada kawasan yang bersifat perkotaan di Kabupaten Karawang, seperti kawasan peruntukan industri, permukiman, perdagangan dan jasa, perlu disediakan ruang terbuka hijau (RTH) untuk mempertahankan dan atau memperbaiki kualitas lingkungan. Kegiatan di kawasan perkotaan disadari mempunyai intensitas sangat tinggi dan banyak menghasilkan polutan yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan. Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan area memanjang dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Ruang-ruang terbuka yang terbentuk kemudian diisi dengan tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik dan introduksi) guna mendukung fungsinya. Fungsi RTH adalah : 1. Fungsi ekologis Pada fungsi ini, RTH akan menjamin keberlanjutan kawasan secara fisik. Dalam hal ini RTH akan dikembangkan pada lokasi yang sudah seharusnya. RTH yang berfungsi ekologi 4-63



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



biasanya akan memiliki bentuk, lokasi dan ukuran yang pasti, serta untuk kepentingan preservasi atau konservasi 2. Fungsi sosial, ekonomi, arsitektur dan estetika Dalam ini RTH mempunyai fungsi pendukung dengan manfaat menambah nilai kualitas lingkungan pada aspek ekonomi, sosial budaya dan estetika. RTH dengan fungsi ini dapat berlokasi dan berbentuk sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya, seperti misalkan untuk keindahan, rekreasi serta pendukung arsitektur dan estetika kawasan Berdasarkan fungsinya, maka RTH di kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang dikembangkan dalam beberapa bentuk berikut : •



Taman Kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetis yang juga berfungsi sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi, atau kegiatan lain pada kawasan perkotaan







Sabuk hijau, merupakan RTH yang berfungsi sebagai daerah penyangga dan juga berfungsi untuk membatasi perkembangan penggunaan suatu lahan (batas kota, pemisah kawasan, dan lain-lain) atau sebagai pemisah antara satu aktivitas dengan aktivitas lain agar tidak saling mengganggu, misalkan sabuk hijau antara : 9 Area industri dan permukiman 9 Perdagangan dan jasa dan permukiman 9 Perdagangan dan jasa dan pendidikan







RTH untuk jalur hijau jalan, penempatan tanaman antara 20% - 30% dari ruang milik jalan (rumija) sesuai dengan khas jalan







RTH sempadan merupakan RTH yang memiliki fungsi ekologis, untuk melindung daerah tersebut. Beberapa RTH sempadan adalah : 9 Sempadan rel kereta api 9 Sempadan SUTET 9 Sempadan sungai







RTH lainnya seperti tempat pemakaman umum, lapangan olah raga, serta RTH privat terutama di kantor-kantor



4-64



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 4-19 Ketersediaan RTH berdasarkan Kawasan Perkotaan di Kabupaten Karawang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan



No 1.



Struktur Perkotaan



Luas (Ha)



Eksisting Luas



Persentase



Kebutuhan Tambahan untuk Mencapai Minimum Luas persentase



3.



Telukjambe Timur Telukjambe Barat Klari



PPK



5.937



1.378,34



23,21



1.781,1



6,79



4.



Cikampek



PKL



4.760



1.96,88



4,13



1.428



25,87



5



Purwasari



PPK



2.944



804,77



27,33



883,2



6



Karawang Timur



PKL



2.977



1.497,53



50,30



1.497,53



2,67 -



6



Karawang Barat



PKL



3.368



2.047,16



60,78



2.047,16



-



7.



Cilamaya Wetan



PKL



7.600



6.966,28



91.7



6.966,28



-



2.



PPK



4.013



557,2



13,88



1.203,9



16,12



PPK



7.336



2.483,5



33,85



2.483,5



-



Jumlah



31.335



8.965,38



28,11



11.324,39



Sumber: Hasil analisis 2009



Arahan pengembangan RTH di Kabupaten Karawang adalah: •



Kawasan perkotaan Kabupaten Karawang yang telah melebihi batas minimum yaitu 30% dari luas kawasan, mempertahankan luasan RTH yang ada. Upaya untuk mempertahankan RTH ini terkait dengan arahan perlindungan kawasan lindung serta pengembangan prasarana dan sarana wilayah dan kawasan peruntukan yang ada di kawasan perkotaan tersebut.







Kawasan perkotaan di Kecamatan Cikampek perlu secara signifikan menambah luas RTH-nya, antara lain melalui penyediaan taman kota, lapangan olah raga, di kawasan dan zona industri, penghijauan di ruang milik jalan serta memfasilitasi penghijauan di lahan-lahan privat.







Di Kawasan perkotaan di Kecamatan Klari dan Purwasari, penambahan luas RTH dapat dilakukan penyediaan taman kota, penghijauan ruang milik jalan, serta penghijauan di lahan-lahan privat.



4-65



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-12 Peta Kawasan Pertahanan Dan Keamanan



4-66



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-13 Peta RTH



4-67



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-14 Peta Kawasan Budidaya Non Pertanian



4-68



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 4-15 Peta Arahan Pola Ruang Kabupaten Karawang



4-69



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 5. ARAHAN KAWASAN STRATEGIS Pada dasarnya penanganan pada aspek keruangan sektor-sektor penting di Kabupaten Karawang sudah tercakup dalam arahan pengembangan pada struktur dan pola ruang. Struktur ruang menggambarkan sistem pusat-pusat kegiatan yang ada serta wilayah yang dilayani oleh masing-masing pusat. Sedangkan pola ruang menggambarkan fungsi-fungsi ruang yang ada di Kabupaten Karawang (seperti industri, pertanian, pertambangan, pariwisata dan lainnya) serta indikasi pengalokasian ruangnya. Arahan pengembangan yang dimaksud adalah untuk mewujudkan struktur dan pola ruang tersebut. Perwujudan pola dan struktur ruang akan menciptakan tata ruang yang efektif, efisien dan selanjutnya menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Namun demikian sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, setiap wilayah diharapkan mengidentifikasi dan kemudian menetapkan satu atau beberapa bagian wilayahnya yang akan menjadi prioritas. Disebut sebagai prioritas karena penanganannya diharapkan akan lebih fokus dan lebih banyak mendapatkan perhatian dibandingkan bagian wilayah lainnya yang penanganannya diatur dalam rencana pola ruang dan struktur ruang. Kawasan strategis wilayah kabupaten merupakan bagian wilayah kabupaten yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan. Penentuan kawasan strategis kabupaten lebih bersifat indikatif. Batasan fisik kawasan strategis kabupaten akan ditetapkan lebih lanjut di dalam rencana tata ruang kawasan strategis.



5-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kawasan strategis kabupaten berfungsi: a.



Mengembangkan, melestarikan, melindungi, dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis kawasan yang bersangkutan dalam mendukung penataan ruang wilayah kabupaten;



b.



Sebagai alokasi ruang untuk berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat dan kegiatan pelestarian lingkungan dalam wilayah kabupaten yang dinilai mempunyai pengaruh sangat penting terhadap wilayah kabupaten bersangkutan;



c.



Untuk mewadahi penataan ruang kawasan yang tidak bisa terakomodasi di dalam rencana struktur ruang dan rencana pola ruang;



d.



Sebagai pertimbangan dalam penyusunan indikasi program utama RTRW kabupaten; dan



e.



Sebagai dasar penyusunan rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten.



Kawasan strategis wilayah kabupaten ditetapkan berdasarkan: a.



Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten;



b.



Nilai strategis dari aspek-aspek eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi penanganan kawasan;



c.



Kesepakatan para pemangku kepentingan dan kebijakan yang ditetapkan terhadap tingkat kestrategisan nilai ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan pada kawasan yang akan ditetapkan;



d.



Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah kabupaten; dan



e.



Ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sedangkan kriteria umum penetapan kawasan strategis kabupaten dapat dituliskan secara ringkas sebagaimana tabel berikut ini.



5-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 5-1 Kriteria Umum Kawasan Strategis Kabupaten Karawang No. 1.



Kriteria Umum Memperhatikan faktor-faktor di dalam tatanan ruang wilayah kabupaten yang memiliki kekhususan



Keterangan Secara keruangan kekhususan tersebut antara lain : • Secara relatif mempunyai luas yang cukup besar • Terancam keberadaannya misalkan oleh banjir atau tekanan alih fungsi yang besar sehingga memerlukan penangangan khusus • Berlokasi tidak pada kawasan yang tidak sama peruntukannya • Dan lain-lain yang terkait dengan aspek keruangan



2.



Memperhatikan kawasan strategis nasional dan kawasan strategis wilayah provinsi yang ada di wilayah kabupaten



• Merupakan bagian wilayah yang menjadi kawasan strategis nasional (KSN) atau provinsi (KSP) • Merupakan kawasan yang dimiliki oleh negara dan merupakan objek vital • Harus memiliki kepentingan/kekhususan yang berbeda serta harus ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang jelas • KSP yang berkesesuaian dengan Kabupaten Karawang adalah KSP Pesisir Pantura, KSP Pertanian Berlahan Basah dan Beririgasi Teknis Pantura Jawa Barat dan KSP Koridor Bekasi – Cikampek



3.



Merupakan kawasan yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan : ~ ekonomi



• Potensi ekonomi cepat tumbuh; • Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi; • Potensi ekspor; • Memiliki dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; • Merupakan kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; • Fungsi untuk mempertahankan tingkat



5-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Kriteria Umum



Keterangan produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan; • Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi; atau • kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten



~ sosial budaya



• Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya; • Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya; • Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan; • Tempat perlindungan peninggalan budaya; • Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya; atau • Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial



~ fungsi dan daya dukung lingkungan



• Tempat perlindungan keanekaragaman hayati; • Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; • Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian; • Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; • Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; • Kawasan rawan bencana alam; atau • Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan



4



Kawasan yang tidak bisa terakomodasi dalam rencana struktur ruang dan rencana



Dianggap penting tetapi tidak masuk dalam sistem guna lahan wilayah (landuse system



5-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Kriteria Umum pola ruang



Keterangan atau sistem kawasan peruntukan) yang ada dalam pola ruang



Sumber : Permen PU No. 16/PRT/M/2009



Beberapa Kawasan Strategis di Kabupaten Karawang yang ditetapkan adalah : 1. Kawasan Strategis Industri Telukjambe Timur, berdasarkan pada aspek kepentingan lingkungan hidup, khususnya terkait dengan kepentingan penanganan banjir 2. Kawasan Strategis Pertanian Lahan Basah di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek, berdasarkan pada kepentingan ekonomi yaitu untuk mempertahankan lahan pertanian basah yang pada koridor mengalami tekanan alih fungsi paling besar jika dibandingkan dengan kawasan lainnya 3. Kawasan Strategis Situs Batujaya, dilihat dari kepentingan sosial budaya, khususnya terkait upaya perlindungan pemisahan budaya



5.1. Kawasan Strategis Industri Telukjambe Struktur dan pola ruang Kabupaten Karawang telah memberikan arahan penataan ruang pada bagian wilayah yang memiliki industri serta pada kawasan peruntukan industri. Namun demikian terdapat ancaman cukup besar terhadap keberadaan pengembangan industri di Kabupaten Karawang, yaitu potensi banjir akibat meluapnya beberapa sungai besar yang merendam baik kawasan maupun zona industri yang ada. Banjir yang terjadi secara langsung mengganggu keberlangsungan produksi maupun juga merusak prasarana dan sarana yang ada. Selanjutnya akibat dari terganggunya produksi industri ini adalah terganggunya kondisi ekonomi serta sosial daerah. Perhatian kuat dari Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap keberlanjutan dari perkembangan industri yang ada di daerah antara lain ditunjukkan dengan menetapkan sebagian bagian wilayahnya yang memiliki kawasan dan atau zona industri yang keberadaannya terancam oleh banjir menjadi kawasan strategis. Penanganan kawasan ini perlu diprioritaskan dan kemudian memperoleh perhatian khusus, tidak hanya dengan membangun tanggul sungai misalkan tetapi juga penanganan secara keruangan, antara lain dengan pengembangan sistem drainase, guna lahan dan lainnya.



5-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Kawasan srategis yang dimaksud adalah Kawasan Strategis Industri Telukjambe yang berlokasi di Desa Purwadana di Kecamatan Telukjambe Timur. Yang perlu diperhatikan untuk melindungi keberadaan kawasan dan zona industri dalam kawasan strategis ini adalah : •



Pengembangan sistem jaringan drainase yang mampu menampung run off, termasuk ketika debit hujan tinggi







Menyediakan ruang terbuka hijau yang secera efektif dapat menyerap air hujan dengan baik







Menyediakan sistem pompa agar dapat dengan segera mengeringkan kawasan dari genangan yang terjadi







Menyediakan sistem pengendali banjir yang efektif



Penanganan lebih lanjut pada kawasan strategis ini akan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang maupun perencanaan sektoral lainnya.



5.2. Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek Kutub perkembangan Kabupaten Karawang adalah di Kecamatan Karawang Barat dan Kecamatan Cikampek. Masing-masing berkembang sebagai pusat pemerintahan dan pusat perkembangan industri. Proses yang terjadi dan akan terus berlangsung adalah pertumbuhan kegiatan perkotaan yang akan memanjang antara Karawang Barat dan Cikampek. Koridor perkembangan perkotaan ini juga ditunjang oleh keberadaan jaringan jalan negara yang menghubungkan antara kedua kecamatan. Perkembangan perkotaan tersebut secara langsung mengancam keberadaan lahan pertanian yang ada di sekitar kawasan perkotaan, khusus lahan basah. Ancaman alih fungsi yang terjadi akan mengganggu keberlanjutan produksi pangan daerah dan pada akhirnya juga menghambat upaya untuk menjaga kebijakan ketahanan pangan yang diemban oleh Kabupaten Karawang. Oleh sebab itu maka lahan-lahan pertanian (persawahan) di sepanjang koridor Karawang Barat dan Cikampek harus memperoleh perhatian khusus agar tidak mengalami alih fungsi, yaitu dengan menetapkannya sebagai Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Kawasan Perkotaan Karawang Barat – Cikampek. Kawasan strategis ini mencakup lahan-lahan pertanian pangan yang berada di sepanjang Jalan Tol Jakarta – Cikampek pada ruas Karawang Barat – Cikampek yang terdapat di Kecamatan-



5-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



kecamatan Karawang Barat, Karawang Barat, Telukjambe Timur, Klari, Purwasari dan Cikampek. Arahan umum untuk menjaga keberadaan lahan pertanian tersebut adalah : •



Memberi batas pemisah antara kegiatan atau kawasan perkotaan dengan lahan-lahan pertanian yang ada. Batas pemisah tersebut bisa jalan, sungai, drainase, saluran irigasi ruang terbuka atau bentuk daerah penyangga lainnya







Menerapkan aturan insentif dan disinsentif yang efektif yang akan ditetapkan secara terpisah







Mengembangkan sistem pemantauan pemilikan lahan



Arahan lebih rinci akan ditetapkan dalam rencana rinci tata ruang atau sistem perencanaan sektoral, khususnya Rencana Perlindungan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan Kabupaten Karawang yang akan disusun kemudian.



5.3. Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya Di Kabupaten Karawang terdapat situs bangunan sejarah yaitu Situs Batujaya yang termasuk dalam kriteria sebagai kawasan cagar budaya nasional. Situs Batujaya dan kawasan sekitarnya saat ini juga sedang diusulkan sebagai Kawasan Strategi Nasional. Oleh sebab itu Situs Batujaya dan kawasan sekitarnya perlu ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya. Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya terletak di Desa Segaran Kecamatan Batujaya dan Desa Telagajaya Kecamatan Pakisjaya. Situs Batujaya sendiri merupakan situs terbesar di Jawa Barat dan di wilayah pesisir di Indonesia. Situd ini terdiri dari puluhan bangunan yang mempunyai nilai sejarah, antara lain merupakan batu tegak (menhir) dan batu besar yang diperkirakan mempunyai keterkaitan dengan masa antara akhir prasejarah dengan masa Hindu – Budha. Kawasan strategis ini diharapkan dapat menjaga dan melestarikan keberadaan situs serta sekaligus memanfaatkannya sebagai kawasan pariwisata sejarah dan budaya. Pengembangan situs diharapkan juga tidak mengganggu keberadaan kawasan peruntukan pertanian di sekitarnya. Penanganan kawasan strategis ini akan diatur kemudian dalam rencana rinci tata ruang serta terintegrasi dalam jaringan objek wisata daerah sebagaimana akan diatur juga dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPDA) Kabupaten Karawang.



5-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Gambar 5-1 Peta Kawasan Strategis Kabupaten Karawang



5-8



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 6. ARAHAN PEMANFAATAN RUANG 6.1. Indikasi Program Perwujudan Rencana Dalam rangka pencapaian tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten Karawang, maka perlu disusun program-program utama pembangunan. Program-program utama pembangunan Kabupaten Karawang meliputi arahan perwujudan : •



Pusat kegiatan (wilayah pengembangan)







Sistem jaringan prasarana dan sarana







Kawasan lindung



Waktu pelaksanaan indikasi program secara umum adalah 20 (duapuluh) tahun, sama seperti waktu implementasi RTRW ini. Meskipun begitu, periode pelaksanaan dari setiap program per sektor belum tentu duapuluh tahun. Beberapa program ada yang cukup dilaksanakan dalam waktu dua atau tiga tahun, tapi ada juga program-program yang sifatnya menerus dan berkesinambungan



6.2. Tahapan Pelaksanaan Secara umum program-program ini dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu : 1. Tahap persiapan atau inisiasi, yaitu periode pematangan konsep rencana dan konsep teknis implementasi rencana, serta mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk implementasi program tersebut. 2. Tahap pelaksanaan, yaitu periode pengimplementasian program pengembangan sektor tersebut. 3. Tahap pematangan atau pemantapan, yaitu periode dimana suatu program sudah mapan berjalan dan dapat mulai terlihat hasil atau dampaknya. 4. Tahap evaluasi, yaitu periode mengevaluasi keberjalanan atau kinerja dan dampak pelaksanaan program. Evaluasi ini diperlukan untuk dijadikan masukan dalam penyusunan rencana selanjutnya.



6-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tahapan tersebut jika dibagi dalam kurun waktu pelaksanaan 20 (duapuluh) tahun adalah : (a). Tahap pertama 2010 sampai dengan 2015 (b). Tahap kedua 2015 sampai dengan 2020 (c). Tahap ketiga 2020 sampai dengan 2025 (d). Tahap keempat 2025 sampai dengan 2030



6.3. Pengelolaan Pembangunan 6.3.1. Pembiayaan Pembangunan Alokasi pembiayaan untuk pelaksanaan program pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan penataan ruang Kabupaten Karawang dapat bersumber antara lain dari : (a). Angggaran Pemerintah (b). Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat (c). Anggaran Pemerintah Kabupaten Karawang (d). Partisipasi swasta (e). Partisipasi masyarakat (f). Sumber-sumber pembiayaan alternatif lainnya yang sah menurut peraturan yang ada



6.3.2. Kelembagaan Pengelolaan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Karawang dapat bermitra dengan pihak swasta dan masyarakat dalam hal penyediaan, operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana umum seperti : (a). Pasar (b). Rumah sakit (c). Sarana olah raga (d). Taman dan fasilitas rekreasi (e). Air bersih (f). Persampahan (g). Limbah (h). Listrik Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisiensikan pengelolaan pelayanan umum maka Pemerintah Kabupaten Karawang dapat membentuk dan melakukan :



6-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



(a). Perusahaan Daerah (b). Badan Layanan Umum (c). Unit Pelaksana Teknis (d). Penyertaan modal pada perusahaan yang dibentuk bersama dengan swasta Pemerintah Kabupaten Karawang harus menyediakan sistem regulasi dan iklim usaha yang dapat menarik minat swasta untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan pelayanan umum (1). Pemerintah Kabupaten Karawang harus dapat mendorong dan memberikan fasilitasi bagi peningkatan partisipasi aktif dan nyata dari masyarakat dalam pengelolaan pelayanan umum (2). Masyarakat di kawasan perdesaan dimungkinkan untuk mengelola sendiri beberapa jenis pelayanan umum, seperti air bersih, persampahan dan listrik Beberapa model pengembangan sistem kelembagaan kemudian dapat dirumuskan antara lain adalah : 1. Perubahan Peran Kelembagaan Prinsip kemitraan pada dasarnya akan menciptakan berbagai perubahan peran kelembagaan, baik bagi pemerintah daerah, masyarakat maupun swasta. Secara ilustratif model pengembangan kelembagaan ini dapat dilihat pada gambar berikut.



waktu Belajar efektif



Belajar efisien



PP



: peran pemerintah



PPU



: peran masyarakat dan swasta



Perluasan



Gambar 6-1 Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Pemanfaatan Ruang



6-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Sinergi Kelembagaan Meskipun disadari bahwa logika kerja tiap komponen pelaku pembangunan berbeda, sinergi adalah pilihan cerdas dan efisien. Pengalaman menunjukan bahwa sinergi dapat berlangsung melalui pembentukan kelompok kerja. Kelompok kerja beranggota pribadi yang berkomitmen dan kompeten untuk melakukan perbaikan. Pimpinan kelompok kerja adalah pemegang kekuasaan politik yang pada gilirannya mampu mendukung langkahlangkah perubahan. Berbagai sasaran di atas, kemudian, dapat ditindaklanjuti secara teknis oleh kelompok kerja yang dalam perjalanannya dapat menjadi kelompok pemikir dan pembaru Pola kemitraan merupakan satu bentuk jabaran dari sinergi. Kemitraan dapat terjadi ketika status dan posisi pihak-pihak terkait setara. Berdasarkan posisi itu kontrak dapat disusun melalui butir-butir yang disepakati. Pelaksanaan kemitraan intinya menyangkut tiga lembaga. Kecendrungan di masa datang pilihan kemitraan merupakan hal yang kian menjadi penting. Misalnya antar sesama pemerintah kota dan kabupaten, antara pemerintah dengan swasta dan pemerintah dengan masyarakat. Bentuk kelembagaan pengelola pemanfaatan ruang di Kabupaten Karawang antara lain dapat menggunakan beberapa alternati Pelaksana operasional TPA Regional dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), Badan Layanan Umum (BLU), Perusahaan Daerah (PD), maupun diserahkan pelaksanaannya kepada Operator Swasta, sebagai referensi.



Berikut ini jenis



lembaga pengelola tersebut : a. Unit Pelayanan Teknis (UPT) Unit Pelaksana Teknis adalah substruktur dari satuan kerja perangkat daerah yang ada, seperti dinas. Unit ini merupakan struktur fungsional yang langsung bertanggung jawab kepada kepala SKPD. Dalam hal UPT memperoleh pemasukan dari proses operasional, maka pemasukan tersebut harus diserahkan kepada pemerintah daerah (umumnya oleh Dinas Pendapatan Daerah). UPT sendiri mendapatkan dana dari anggaran belanja daerah. Kelemahan Pengelolaan keuangan UPT yang belum terpisah dari keuangan daerah mengakibatkan operasional UPT sepenuhnya bergantung kepada penganggaran yang dilakukan daerah. Apabila ada pemasukan dari kegiatan operasional, pihak UPT hanya bisa membantu mengutipnya, dan diserahkan kepada lembaga yang berwenang. Akibatnya UPT sering



6-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



tidak bisa berjalan seefektif yang diharapkan, khususnya apabila ada kebutuhan terkait dana operasional yang mendesak. Kelebihan Kemudahan dan kecepatan pembentukan organisasi UPT yang bersangkutan, serta kontrol dan pengawasan yang lebih mudah. b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Mirip seperti UPT, BLUD juga merupakan substruktur dari pemerintah daerah. Perbedaan terpenting adalah dalam hal pengelolaan keuangan. Setiap pemasukan dari proses operasional BLUD diperkenankan langsung dikelola oleh BLUD untuk kegiatan operasionalnya, namun tetap dicatatkan sebagai pemasukan daerah. Itu sebabnya, aset BLUD disebut sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan administrasinya. BLUD tetap dapat menerima dana dari anggaran pemerintah. Fungsi BLU tetap tidak terlepas dari kerangka pelayanan masyarakat. Kelemahan Mekanisme pembentukan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan pembentukan UPT. Pembentukan BLU(D) mensyaratkan banyak hal dari perencanaan hingga targettarget pencapaian detail layanan yang akan dijalankan. Kelebihan Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang terpisah dari keuangan pemerintah (daerah). Dengan BLU(D) pendapatan yang didapat dari pelayanan dapat langsung dikelola tanpa keharusan menyetor ke kas daerah. Kelebihan lainnya terletak pada skema subsidi yang dapat diterima, dan juga mekanisme kontrol yang didasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat sebelum BLU(D) beroperasi. c.



Perusahaan Daerah (PD) Pemerintah daerah dapat membuat badan usaha daerah yang berbentuk Perusahaan Daerah (PD). Mirip dengan perusahaan swasta, PD terikat dengan ketentuan perseroan, dimana pengambilan keputusan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemilik Saham. Yang membedakan dengan Perseroan Terbatas, adalah kepemilikan saham mayoritas PD ada pada pemerintah daerah. Umumnya, pembentukan PD dilakukan bila ada kegiatan layanan umum yang memiliki potensi untuk bisa mandiri melalui income generation. Aset PD dihitung terpisah dari kekayaan daerah, tidak dipertanggungjawabkan dalam mekanisme APBD, namun kepada RUPS. Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan dana melalui penyertaan modal (penambahan saham), juga dapat



6-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



memperoleh deviden yang menjadi pendapatan asli daerah dalam APBD apabila operasional PD menghasilkan keuntungan. Kelemahan Pembentukan PD untuk menjalankan layanan Persampahan harus dikaji dengan hatihati karena berdasarkan pengalaman yang ada umumnya layanan persampahan belum bersifat cost-recovery dan besar kemungkinan masih membutuhkan subsidi pemerintah. Dengan adanya kemungkinan subsidi tersebut, maka prinsip kemandirian PD sebagai unit usaha yang menjalankan layanan persampahan masih perlu dipertimbangkan dengan matang. Selain itu kontrol pemerintah daerah menjadi lebih lemah, karena pemerintah secara formal hanya menjadi komisaris di dalam kepengurusannya. Kelebihan Bentuk operator PD lebih cocok bagi pengelolaan usaha yang bersifat profit oriented, karena memberi keleluasaan yang lebih dalam hal mengakumulasikan modal dan aset seperti perusahaan swasta. d. Operator Swasta Lazim diketahui bahwa operator swasta umumnya mampu memberikan tingkat efektivitas dan efisiensi operasional yang relatif lebih tinggi daripada unit-unit pemerintahan. Hal ini terjadi karena operator swasta hanya bisa bertahan hidup apabila unit usahanya berkembang secara baik dan memberikan keuntungan secara berkesinambungan. Kelemahan Pelayanan oleh swasta hanya mungkin dilakukan sejauh layanan tersebut dapat memberikan keuntungan finansial. Untuk sektor yang business plan nya belum terlampau jelas, pihak swasta akan enggan untuk terlibat. Selain itu kontrol pemerintah hanya sebatas kepada pencapaian target kinerja per periode waktu tertentu. Kelebihan Operator swasta dapat berbentuk perusahaan perseorangan, perseroan, hingga koperasi. Dapat diharapkan timbulnya layanan yang efisien apabila pemilihan operator swasta ini dilakukan secara transparan.



6-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 6-1 Perbandingan Karakter Kelembagaan Pemanfaatan Ruang N o



Uraian



1



Aspek SDM



Swasta



Swasta/PN S



Swasta/PNS



PNS



2



Pembiayaa n



Swasta/Masyaraka t



Pemerintah Daerah



Pemerintah/Swasta / Bantuan Hibah



Pemerintah



3



Aspek Perpajakan



Subjek Pajak



Subjek Pajak



Bukan Subjek Pajak



Bukan Subjek Pajak



4



Aspek Pelaporan Keuangan



RUPS



RUPS



Akuntansi dan laporan



Akuntansi dan laporan keuangan diselenggaraka n sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).



Operator Swasta



Perusahaan Daerah



Badan Layanan Umum



keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Audit dilakukan oleh auditor independen.



Unit Pelayanan Teknis



Audit dilakukan oleh auditor pemerintah.



5



Aspek Teknis Keuangan



Pendapatan merupakan pendapatan swasta



Pendapatan merupakan pendapatan perusahaan daerah



Pendapatan merupakan pendapatan daerah, dan dapat langsung digunakan untuk belanja BLU



Pendapatan merupakan pendapatan daerah, tidak dapat langsung digunakan langsung untuk belanja UPT



6



Aspek Kekayaan/ Asset



Aset Milik Swasta



Kekayaan daerah yang dipisahkan



Kekayaan daerah yang tidak dipisahkan



Kekayaan daerah yang tidak dipisahkan



6-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 6-2 Indikasi Program Utama Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 2030 Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



1.



PERWUJUDAN STRUKTUR RUANG KABUPATEN KARAWANG



1.1.



Perwujudan Pusat Kegiatan



1.1.1.



Pengembangan Pusat Kegiatan Cikampek



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



1.1.1.1.



Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Cikampek



Kecamatan Cikampek dan sekitarnya



Bappeda, Dinas Cipta Karya



xxxxx



x



1.1.1.2.



Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Klari



Kecamatan Klari dan sekitarnya



Bappeda, Dinas Cipta Karya



xxxxx



x



1.1.1.3.



Penataan Pusat Kawasan Perkotaan Cikampek (CBD)



Kecamatan Cikampek



Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.1.4.



Peningkatan Rumah Sakit Umum yang ada menjadi RS tipe B



Kecamatan Cikampek



Dinas Kesehatan; RSUD, Instansi Terkait di Pusat



1.1.1.5.



Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan Cikampek



Kawasan permukiman padat di Wilayah Pengembangan



Dinas Cipta Karya



1.1.1.6.



Pembangunan Gerbang pada Interchange



Kawasan sekitar Pintu Tol Cikampek



Dinas Cipta Karya



xxxxx



xxxxx



x



xxxxx



xxxxx



x



x



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



x



x



x



6-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



x



x



Cikampek



1.1.2.



1.1.1.7.



Pembangunan Sarana Olah Raga



Kecamatan Cikampek



Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.1.8.



Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya



Kawasan Perkotaan di Cikampek dan Klari



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Swasta



1.1.1.9.



Penyediaan Buffer Zone antara Kawasan Industri dan Kawasan Lainnya



Cikampek, Klari



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



Pengembangan Pusat Kegiatan Karawang Barat 1.1.2.1.



Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Karawang Barat



Karawang Barat



Bappeda, Dinas Cipta Karya



1.1.2.2.



Penataan Pusat Kawasan Perkotaan Karawang Barat (CBD)



Karawang Barat



Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.2.3.



Revitalisasi RS tipe C yang Ada atau Ditingkatkan menjadi Rumah



Karawang Barat



Dinas Kesehatan, Instansi Terkait di Pusat, Swasta



xxxxx



x



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



x



6-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



Sakit Tipe B



1.1.3.



xxxxx



1.1.2.4.



Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya



Karawang Barat



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta



1.1.2.5.



Penataan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang



Karawang Barat



Bappeda, Dinas Cipta Karya



1.1.2.6.



Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan



Karawang Barat



Bappeda, Dinas Cipta Karya



xxxxxxxxxxxx



1.1.2.7.



Pengembangan Kawasan Olah Raga Terpadu



Karawang Barat



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat, Swasta



xxxxxxxxxx



1.1.2.8.



Pengembangan Pusat Pendidikan Tinggi Karawang



Karawang Barat



Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat



1.1.2.9.



Penyediaan Buffer Zone antara Kawasan Industri dan Kawasan Lainnya



Karawang Barat, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta



xxxxx



x



xxxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxxx



xxxxx



xxxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



x



Pengembangan Pusat



6-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



Kegiatan Karawang Timur 1.1.3.1.



Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Karawang Timur



Karawang Timur



Bappeda, Dinas Cipta Karya



xxxxx



1.1.3.2.



Penataan Pusat Kawasan Perkotaan Karawang Timur (CBD)



Karawang Timur



Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya



1.1.3.3.



Revitalisasi RS tipe C yang Ada atau Ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Tipe B



Karawang Timur



Dinas Kesehatan, Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat



xxxxx



1.1.3.4.



Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya



Karawang Timur



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Swasta



xxxxxxxxxxxx



x



1.1.3.1.



Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan



Karawang Timur



Bappeda, Dinas Cipta Karya



xxxxx



x



1.1.3.1.



Pengembangan Sarana Olah Raga Terpadu



Karawang Timur



Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.3.1.



Penyediaan Buffer Zone antara Kawasan Industri dan



Karawang Timur



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan



xxxxx



x



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



6-8



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Kawasan Lainnya



1.1.4.



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Hidup, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta



Pengembangan Pusat Kegiatan Rengasdengklok 1.1.4.1.



Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Rengasdengklok



Rengasdengklok



Bappeda, Dinas Cipta Karya



1.1.4.2.



Pembangunan Pusat Perdagangan Koleksi Hasil Pertanian Skala Kabupaten



Rengasdengklok



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.4.3.



Pembangunan Terminal Distribusi Hasil Pertanian Skala Kabupaten



Rengasdengklok



Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.4.4.



Pembangunan Rumah Sakit Tipe C



Rengasdengklok



Dinas Kesehatan, Swasta



1.1.4.5.



Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka



Rengasdengklok



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta



xxxxx



x



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



x



x



x



6-9



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



Lainnya 1.1.5.



1.1.6.



Pengembangan Pusat Kegiatan Cilamaya Wetan 1.1.5.1.



Penyusunan rencana rinci tata ruang Kawasan Perkotaan Cilamaya Wetan



Cilamaya Wetan



Bappeda, Dinas Cipta Karya



1.1.5.1.



Pembangunan Pusat Perdagangan Koleksi Hasil Pertanian Skala Kawasan



Cilamaya Wetan



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.5.1.



Pembangunan Terminal Distribusi Hasil Pertanian Skala Kawasan



Cilamaya Wetan



Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Swasta



1.1.5.1.



Pengembangan Taman Kota, Jalur Hijau, RTH serta Bentuk Ruang Terbuka Lainnya



Cilamaya Wetan



Dinas Cipta Karya; Badan Pengelolan Lingkungan Hidup, Swasta



Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten



Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas



xxxxx



x



xxxxx



x



x



x



x



xxxxx



x



x



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxx



Pengembangan Ibukota Kecamatan 1.1.6.1.



Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Kecamatan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



6-10



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



Sumber Dana



2020-2025



2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Perhubungan 1.1.6.2.



Pengembangan Pusat Perdagangan dan Jasa Skala Kecamatan



Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



1.1.6.3.



Penyediaan Sarana Olah Raga Skala Kecamatan



Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten



Dinas Cipta Karya



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



1.1.6.4.



Penyediaan Taman dan Landmark



Ibukota Kecamatan selain Pusat Kegiatan Kabupaten



Dinas Cipta Karya, Swasta



1.2.



Pengembangan Sistem Prasarana Wilayah



1.2.1.



Pengembangan Jaringan Jalan 1.2.1.1.



Perencanaan dan Pembangunan Jalan Lingkar Utara Karawang (peningkatan jalan eksisting dan pembangunan ruas jalan baru)



Batujaya, Tirtajaya, Jayakerta, Pedes, Cilebar, Tempuran, Cilamaya Kulon, Cilamaya Wetan



Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Inastansi Pusat



1.2.1.2



Kajian dan Pengembangan Interchange Jalan Tol yang melintas di Kabupaten



Karawang Barat – Karawang Timur – Klari – Purwasari – Cikampek



Bappeda, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Pengelola Jalan Tol



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



6-11



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



Karawang dalam rangka membuka akses lebih banyak dari dan ke Kabupaten Karawang 1.2.1.3



Pembangunan Jalan Kolektor Primer Pelabuhan Cilamaya - Tol JakartaCikampek Cikampek



Tempuran, Cilamaya Kulon, Banyusari, Jatisari, Kotabaru, Cikampek



Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan, Swasta



1.2.1.4



Peningkatan Ruas Jalan Pintu Tol Karawang Barat – Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang



Karawang Barat



Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.5



Peningkatan Ruas Jalan Pintu Tol Karawang Timur – Pusat Kawasan Perkotaan Karawang Timur



Karawang Timur



Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.6.



Peningkatan Ruas Jalan Pintu Tol Cikampek – Pusat Kawasan Industri di Cikampek



Cikampek



Instansi Terkait di Pusat, Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



x



x



6-12



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



Sumber Dana



2020-2025



2025-2030



APBN



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



1.2.1.7.



Peningkatan Jalan Eksisting menjadi Jalan Lokal Primer



Ruas : Karawang – Pangkalan – Cariu (Kabupaten Bogor), Pangkalan – Tegalwaru – Kutamaneuh, Klari – Curug, Dawuan – Cimahi, Kobak Baru – Tegal Danas



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



x



1.2.1.7.



Peningkatan dan Pengembangan Ruas Jalan Arteri Sekunder di Kabupaten Karawang



Cikampek – Karawang Timur, Karawang Timur – Karawang Barat, Karawang Barat – Rengasdengklok



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



1.2.1.8.



Peningkatan Jalan Akses ke Setiap Pusat Produksi Pertanian dan Pusat Ekonomi Lainnya menjadi Jalan Kolektor Sekunder



Tanjungpura – Rengasdengklok, Cikalongsari – Cilamaya Wetan, Rengasdengklok – Cilamaya Wetan, Karawang Timur – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug, Karawang – Telukjambe Timur – Ciampel – Bendungan Curug, Cikampek – Cilamaya, Karawang –



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



6-13



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Cilamaya 1.2.1.9.



Peningkatan Ruas Jalan Akses ke Rengasdengklok dari Kecamatankecamatan sekitarnya



Rengasdengklok dan kecamatan sekitarnya



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.10.



Peningkatan Ruas Jalan Akses ke Cikampek dari Kecamatankecamatan sekitarnya



Cikampek dan kecamatan sekitarnya



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.11.



Peningkatan Ruas Jalan Akses ke Karawang dari Kecamatankecamatan sekitarnya



Karawang dan kecamatan sekitarnya



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.12.



Pembangunan dan Peningkatan Jalan Akses ke Potensi atau Objek Wisata



Pantai Tanjung Pakis, Pantai Pasir Putih, Curug – Ciampel, Pantai Pisangan



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.13.



Peningkatan Jalan Lokal di Lingkungan Permukiman



Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, Purwasari, Cikampek, Rengasdengklok



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.14.



Pembangunan Pedestrian di Jaringan Jalan yang berada di



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok



Dinas BIna Marga, Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



6-14



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



Sumber Dana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxx



Xxxxx



Swasta/ Masyarakat



pusat kawasan perkotaan, sekitar sekolah dan permukiman



1.2.2.



1.2.1.15.



Peningkatan Jalan Desa



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



1.2.1.16.



Pembangunan Jembatan Batujaya, Sukaharja, Telukjambe, Rengasdengklok, Pakisjaya, Telar Burung



Kabupaten Karawang



Dinas Bina Marga



x



Pengembangan Terminal dan Sistem Perangkutan 1.2.1.1.



Pembangunan Terminal Tipe B



Cikampek



Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Instansi Pusat



xxxxx



1.2.1.2.



Pembangunan Terminal Tipe B



Karawang Timur (Klari)/Karawang Barat (Tanjungpura)



Dinas Cipta Karya



xxxxx



1.2.1.3.



Pembangunan Terminal Tipe C



Klari, Rengasdengklok, Cilamaya Kulon, Batujaya, Swasta



Dinas Cipta Karya



xxxxxxxxxxxx



x



x



1.2.1.4.



Pengembangan Angkutan Umum Perdesaan



Di seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Perhubungan, Swasta



xxxxxxxxxxxx



x



x



1.2.1.5.



Pembangunan



Di Ibukota



Dinas Cipta



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



6-15



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



1.2.1.5.



1.2.3.



Lokasi



Instansi Pelaksana



SubTerminal



Kecamatan



Karya



Pengembangan Angkutan Umum Perkotaan yang Sudah Bersifat Lebih Massal



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok



Dinas Perhubungan, Swasta, Instansi Pusat



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



2025-2030



APBN



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



APBD Provinsi



Pengembangan Sistem Kereta Api 1.2.3.1.



Peningkatan Kapasitas Rel di Kabapten Karawang untuk Mendukung Sistem Kereta Api Komuter



Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, serta jaringan baru di Kotabaru, Jatisari, Banyusari dan Tempuran



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



1.2.3.2.



Pembangunan Jaringan Rel Kereta Api Cikampek – Pelabuhan Internasional Cilamaya



Cikampek, Jatisari, Banyusari, Cilamaya Kulon, Tempuran



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



1.2.3.3.



Pembangunan Jalur Rel Baru untuk Mendukung Rencana Pembangunan Short Cut Cibungur – Tanjungrasa di Kabupaten Purwakarta



Kotabaru dan Jatisari



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



6-16



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



Sumber Dana



2015-2020



2020-2025



2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



1.2.3.4.



Elektrifikasi Rel Ganda Kereta Api Antarkota Cikampek – Cikarang yang Melintasi Kabupaten Karawang



Cikampek, Purwasari, Klari, Karawang Timur dan Karawang Barat



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.3.5.



Peningkatan Jalur Kereta Api Cikampek – Padalarang yang Melintasi Kabupaten Karawang termasuk Peningkatan Spoor Emplasement



Cikampek



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.3.6.



Peningkatan Keandalan Sistem Jaringan Kereta Api Cikampek – Jakarta



-



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.3.7.



Pembangunan Jalur Kereta Api Cepat Jakarta – Surabaya



Cikampek, Purwasari, Klari, Karawang Timur dan Karawang Barat



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.3.8.



Peningkatan Stasiun Kereta Api untuk Mendukung



Cikampek, Purwasari, Klari, Karawang Timur dan Karawang



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia,



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



6-17



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



1.2.3.9.



1.2.4.



1.2.5.



Lokasi



Instansi Pelaksana



Sistem Komuter



Barat



Instansi Terkait di Pusat



Pengembangan Stasiun Kereta Api untuk Mendukung Sistem Komuter



Kotabaru, Jatisari, Banyusari dan Tempuran



Dinas Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia, Instansi Terkait di Pusat



2010-2015



Sumber Dana



2015-2020



2020-2025



2025-2030



APBN



APBD Provinsi



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Pengembangan Sistem Transportasi Laut 1.2.4.1.



Pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya



Tempuran



Instansi Terkait di Pusat dan Provinsi



1.2.4.2.



Pengembangan Buffer Zone antara Pelabuhan Internasional dan Kawasan Pertanian di sekitarnya



Tempuran



Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian



x



x



Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Energi dan Kelistrikan 1.2.5.1.



Pengembangan Pipanisasi Gas di Kabupaten Karawang



Disesuaikan dengan rencana dari instansi yang terkait



Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



1.2.5.2.



Penyediaan Fasilitas untuk Pemanfaatan Batubara oleh Industri



Kawasan dan zona industri yang ada di Kabupaten Karawang



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi,



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



6-18



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Instansi Pusat, Swasta 1.2.5.3.



Pengembangan Jaringan SUTET yang Melintasi Kabupaten Karawang, termasuk Penataan Kawasan yang Dilintasi



Klari, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Cikampek



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energ, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Perusahaan Listri Negara, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



1.2.5.4.



Pengembangan Jaringan Listrik Perdesaan



Di Kawasan Perdesaan



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



1.2.5.5.



Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan



Cilamaya Kulon



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Instansi Pusat, Swasta



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.5.6.



Pembangunan Pusat



Rengasdengklok



Badan Pengelola



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



6-19



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Pengolahan Biomassa



1.2.6.



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



Sumber Dana



2020-2025



2025-2030



APBN



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



Lingkungan Hidup, Swasta, Instansi Pusat



1.2.5.7.



Pengembangan Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Angin



Kecamatan di Kawasan Pesisir



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Instansi Terkait di Pusat, Swasta



1.2.5.8.



Pembangunan Lampu Penerangan Jalan serta Street Furniture Lainnya yang Sumber Energinya Menggunakan Tenaga Surya



Secara bertahap, di kawasan perkotaan dan kawasan permukiman (perkotaan dan perdesaan)



Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi



xxxxxxxxxxxx



x



1.2.5.9.



Pembangunan Sistem Saluran Bawah Tanah untuk Kabel Listrik di CBD dan permukiman perkotaan



Karawang Barat, Cikampek



Dinas Bina Marga, Swasta



xxxxxxxxxxxx



x



x



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Perhubungan, Instansi Pusat, Swasta



xxxxxxxxxxxx



x



x



Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Telekomunikasi 1.2.6.1.



Perluasan Jaringan Telepon Perdesaan (pengembangan



xxxxxxxxxxxx



x



6-20



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



jaringan, telepon umum)



1.2.7.



1.2.6.2.



Pengembangan Layanan Internet Hingga ke Tingkat Kecamatan dan Desa



Seluruh Kecamatan



Dinas Perhubungan, Penyedia Jasa Internet, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.6.3.



Pembangunan Sistem Saluran Bawah Tanah untuk Kabel Telepon di CBD dan Lingkungan Permukiman



Karawang Barat, Cikampek



Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



Pembangunan Menera BTS Hingga ke Seluruh Bagian Wilayah Kabupaten Karawang



Kecamatan di bagian utara dan selatan



Operator jasa telekomunikasi, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxxx



x



Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Air Bersih 1.2.7.1.



Pembangunan Instalasi Pengolah Air Baku



Karawang Barat, Cikampek, Rengasdengklok, Karawang Timur, Kotabaru, Klari, Telukjambe Timur



Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat, Swasta



1.2.7.2.



Pembangunan Pipa Distribusi



Seluruh Kabupaten



Dinas Cipta Karya, PDAM,



xxxxx



x



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



6-21



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



1.2.8.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



Karawang



Instansi Pusat



2010-2015



1.2.7.3.



Penyediaan Saluran Rumah di Kawasan Perkotaan



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon



PDAM



1.2.7.4.



Pembangunan Instalasi Pengolah Air Baku Memanfaatkan Air Irigasi



Kecamatankecamatan di bagian utara Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, PDAM, Balai Besar Wilayah Sungai



1.2.7.5.



Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Air Bersih



-



Dinas Cipta Karya



xxxxx



1.2.7.6.



Pembangunan Hidran Umum di Kawasan Perdesaan



Kawasan perdesaan



Dinas Cipta Karya



xxxxx



2015-2020



xxxxx



Sumber Dana



2020-2025



2025-2030



APBN



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



APBD Provinsi



x



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



Pengelolaan Wilayah Sungai, Waduk, Danau, Situ dan Daerah Irigasi serta Pengendalian Banjir 1.2.8.1.



Pemeliharaan Sungai, Waduk, Danau dan Situ di Kabupaten Karawang



Kecamatan yang dilintasi sungai serta Cikampek, Ciampel dan Klari yang memiliki danau, situ dan bendung



Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.8.1.



Perlindungan Daerah



Kecamatankecamatan yang



Dinas Bina Marga dan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



6-22



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



1.2.9.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



Sempadan Sungai, Danau, Waduk dan Situ



dilalui sungai, serta memiliki danau, situ atau embung



Pengairan, Instansi Pusat, Dinas Kehutanan, BPLH



1.2.8.1.



Pembangunan Bendung Karet di Daerah Muara



Cilamaya Wetan, Pakisjaya, Tempuran, Cibuaya, Tirtajaya, Pedes, Cilebar



Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat



1.2.8.1.



Pemeliharaan Saluran Irigasi



Kecamatankecamatan yang dilalui saluran irigasi



Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat



1.2.8.1.



Pembuatan Peta Kerawanan Banjir



-



Bappeda



1.2.8.1.



Penyediaan Pompa, Polder dan Bendung sebagai Pengendali Banjir



Di sepanjang sungai yang rawan banjir



Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat



xxxxx



2015-2020



xxxxxxxxxxxx



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



2020-2025



xxxxxxxxxxxx



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



x



x



Pengembangan Sistem Prasarana Drainase 1.2.9.1.



Penyusunan Rencana Induk Drainase Wilayah dan Perkotaan



-



Dinas Cipta Karya



xxxxx



1.2.9.2.



Rehabilitasi dan Peningkatan Saluran Drainase



Kawasan Perkotaan



Dinas Cipta Karya



xxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



x



6-23



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



yang Sudah Ada 1.2.9.3.



Pengembangan Saluran Tertutup di Kawasan Perkotaan (Perdagangan dan Jasa, Permukiman dan Industri)



Cikampek, Karawang Barat, Karawang Timur, Rengasdengklok, Klari



Dinas Cipta Karya



1.2.9.4.



Rehabilitasi Sungai dan Anak Sungai



Kabupaten Karawang



Dinas Pengairan, Dinas Cipta Karya, Balai Besar Wilayah Sungai



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.9.5.



Mengembangkan dan Menjaga RTH di Daerah Resapan Air dan Sempadan Sungai



Bagian selatan Kabupaten Karawang, sungai-sungai yang melintasi Kabupaten Karawanf



Dinas Pengairan, Balai Besar Wilayah Sungai



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.9.6.



Pembangunan Tanggul Sungai di Kawasan Perkotaan



Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur



Dinas Bina Marga dan Pengairan, Balai Besar Wilayah Sungai



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.9.7.



Penyediaan Saluran Drainase di Seluruh Jaringan Jalan Arteri dan Kolektor



Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur, Rengasdengklok, Cilamaya, Banyusari, Tanjungsari, Klari



Dinas Bina Marga dan Pengairan



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



6-24



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



1.2.10.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020 xxxxx



2020-2025 xxxxxxxxxxxx



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



x



x



x



1.2.9.8.



Pembangunan Polder di Daerah Pantai



Kecamatankecamatan di yang mempunyai pantai



Dinas Bina Marga dan Pengairan, Instansi Pusat



1.2.9.9.



Pembangunan Sumur Resapan di Lingkungan Permukiman dan Kawasan Industri



Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur, Rengasdengklok, Cilamaya



Dinas Cipta Karya



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



1.2.9.10.



Pembangunan Sumur Resapan di Kawasan Perdesaan



Kawasan perdesaan



Dinas Cipta Karya



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



Swasta/ Masyarakat



Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana Limbah 1.2.10.1.



Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Limbah Kawasan dan Perkotaan



-



Dinas Cipta Karya



xxxxx



x



1.2. 10.2.



Pembangunan IPAL Mandiri di Kawasan dan Zona Industri



Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari, Telukjambe Barat



Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



1.2. 10.3.



Pengembangan Sistem Pengolahan Limbah B3 untuk Industri, Rumah Sakit dan Kegiatan Lainnya



Kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



6-25



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



1.2.11.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



1.2. 10.4.



Pembangunan IPLT



Alternatif lokasi adalah di bagian utara Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat



1.2. 10.5.



Penyediaan Layanan Truk Tinja Khususnya di Kawasan Perdesaan



Kabupaten Karawang yang belum terlayani sistem perpipaan limbah



Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat



1.2. 10.6.



Pembangunan Saluran Limbah Tertutup di Kawasan Perkotaan



Karawang Barat, Cikampek, Karawang Timur, Rengasdengklok, Cilamaya



Dinas Cipta Karya



xxxxx



1.2. 10.7.



Pembangunan MCK Umum di Kawasan Perdesaan



Kawasan Perdesaan



Dinas Cipta Karya



xxxxx



1.2. 10.8.



Penyediaan septic tank di Kawasan Perdesaan



Kawasan Perdesaan



Dinas Cipta Karya, Kecamatan



xxxxx



2015-2020



2020-2025



xxxxx



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxx



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



x



x



x



x



x



x



x



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



Pengembangan Sistem Prasarana Persampahan 1.2.11.1.



Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah Wilayah dan Perkotaan



-



Dinas Cipta Karya



1.2.11.2.



Peningkatan Kapasitas dan Teknologi Pengolahan Sampah di



Kotabaru, Telukjambe Barat



Dinas Cipta Karya



xxxxx



xxxxx



Swasta/ Masyarakat



x



xxxxx



X



x



x



6-26



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Instansi Pelaksana



Lokasi



2010-2015



Sumber Dana APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



xxxxx



X



x



x



x



x



2015-2020



2020-2025



2025-2030



TPPAS Jalupang dan Leuwisisir 1.2.11.3.



Pembangunan TPPAS pengganti



Kecamatankecamatan Pesisir



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat, Swasta



1.2.11.4.



Penyediaan Fasilitas Pemilahan Sampah di Kawasan Permukiman Perkotaan, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, serta Fasilitas Umum



Kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



1.2.11.5.



Penyediaan Transfer Depo di Seluruh Kecamatan



Seluruh Kecamatan



Dinas Cipta Karya, Kecamatan, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



1.2.11.6.



Peningkatan Kapasitas Pengangkutan Sampah



-



Dinas Cipta Karya, Kecamatan



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



1.2.11.7.



Penyediaan Fasiltas Pengolahan Sampah B3 bagi Industri dan Rumah Sakit



Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari, Telukjambe Barat



Dinas Cipta Karya



xxxxx



x



x



2.



PERWUJUDAN POLA RUANG KABUPATEN KARAWANG



2.1.



Perlindungan Kawasan



6-27



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



Lindung 2.1.1.



2.1.2.



Perlindungan Kawasan Hutan Lindung xxxxx



xxxxx



2.1.1.1.



Rehabilitasi Hutan Mangrove yang Ada



Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya



Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta



2.1.1.2.



Perluasan Hutan Mangrove



Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya



Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



2.1.1.3.



Pengembangan Daerah Penyangga Hutan Mangrove



Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya



Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



2.1.1.4.



Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung



Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, Pakisjaya



Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



Perlindungan Kawasan



6-28



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Perlindungan Setempat 2.1.2.1.



Rehabilitasi Kawasan Sempadan Pantai dari Kerusakan Akibat Abrasi dan Kegiatan di Atasnya



Wilayah pantai



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Pusat



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



2.1.2.2.



Pembatasan Jenis dan Intensitas Kegiatan di Kawasan Sempadan Pantai



Wilayah pantai



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



2.1.2.3.



Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Sempadan Pantai



Wilayah pantai



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



2.1.2.4.



Penyusunan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir Kabupaten Karawang



Wilayah pantai



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Bappeda



xxxxx



2.1.2.5.



Rehabilitasi Kawasan Sempadan Sungai dari Kerusakan



Sempadan Sungai yang melalui kawasan perkotaan dan permukiman



Dinas Bina Marga dan Pengairan, BPLH, Instansi Pusat



xxxxx



x



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



6-29



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.1.3.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



Sumber Dana



2015-2020



2020-2025



2025-2030



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxxx



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



2.1.2.6.



Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Sempadan Sungai



Seluruh Kabupaten Karawang



BPLH



2.1.2.7.



Penghijauan di Kawasan Sekitar Mata Air



Pangkalan



BPLH, Dinas Kehutanan, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



2.1.2.8.



Penghijauan di Sekitar Waduk, Situ dan Danau



Cikampek, Ciampel dan Klari



Dinas Bina Marga dan Pengairan, BPLH, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



2.1.2.9.



Penghijauan di Sekitar Jaringan Listrik Tegangan Tinggi



Klari, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur, Purwasari, Cikampek



BPLH, Perusahaan Listrik Negara



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



Penanganan Kawasan Rawan Bencana 2.1.3.1.



Penyusunan Rencana Induk Penanggulangan Bencana



-



Bappeda



xxxxx



x



2.1.3.2.



Pembangunan Bangunan Publik Pusat Pengungsian di Setiap Kawasan Rawan Bencana



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Tegalwaru, Pangkalan, Kecamatan di Pesisir



Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



2.1.3.3.



Penghijauan



Karawang Barat,



Dinas Cipta



xxxxx



xxxxxxxxxxxx



x



x



x



x



6-30



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.1.4.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



serta Melakukan Rekayasa Teknik Penahan Bencana untuk Daerah Rawan Bencana Longsor, Rob dan Banjir



Karawang Timur, Cikampek, Tegalwaru, Pangkalan, Kecamatan di Pesisir



Karya, BPLH, Instansi Pusat



2.1.3.4.



Peningkatan Bangunan Pemerintahan, Polisi, Militer, Sekolah yang Tahan Gempa



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, Swasta, Instansi Pusat



2.1.3.5.



Penyediaan Jalur-jalur Pengungsian



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Bina Marga, Dinas Perhubungan



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



2.1.3.6.



Penyediaan Titik-titik Pengungsian di Setiap Lingkungan Permukiman



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



Perlindungan Kawasan Geologi Kars 2.1.4.1.



Kajian Kars di Kabupaten Karawang



Pangkalan



Bappeda



2.1.4.2.



Pembatasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Kawasan Geologi Kars



Pangkalan



Bappeda, Dinas Cipta karya, BPLH



xxxxx



xxxxx



x



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



6-31



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.1.5.



2.1.6.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



Perlindungan Kawasan Perlindungan Alam dan Cagar Budaya 2.1.5.1.



Pemugaran Situs-situs Candi Jiwa, Makam Syech Quro, Kompleks Monumen Rengasdengklok



Sekitar situs



Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Perguruan Tinggi, Instansi Pusat



xxxxx



2.1.5.2.



Penghijauan di Sekitar Objek Wisata Alam Curug Santri



Tegalwaru



BPLH, Dinas Kehutanan, Swasta



xxxxx



2.1.5.3.



Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang di sekitar situs dan objek



Sekitar situs dan objek



Bappeda



xxxxx



2.1.5.4.



Penataan Kawasan di Sekitar Situd dan Objek



Sekitar situs dan objek



Dinas Cipta Karya



xxxxxxxxxxx



x



xxxxxxxxxxx



x



Perlindungan Kawasan Terumbu Karang 2.1.6.1.



Pemetaan Daerah Terumbu Karang



Cilamaya Kulon dan Tempuran



Dinas Kelautan dan Perikanan, Instansi Terkiat di Pusat



xxxxx



2.1.6.2.



Penyusunan Rencana Penanganan dan Pelibatan



-



Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda



xxxxx



x



x



x



6-32



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Masyarakat dalam rangka Perlindungan Kawasan Terumbu Karang 2.1.6.3.



Pembangunan Batas-batas Kawasan Terumbu Karang



2.2.



Pengembangan Kawasan Budidaya



2.2.1.



Pengembangan Kawasan Hutan Produksi



Cilamaya Kulon dan Tempuran



Dinas Kelautan dan Perikanan, Instansi Terkiat di Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.1.1.



Rehabilitasi Kawasan Sekitar Hutan Produksi



Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



2.2.1.2.



Pelibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan Produksi



Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



2.2.1.3.



Pengembangan Budidaya Tanaman Keras yang dapat Dikelola oleh Masyarakat



Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



x



6-33



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



2.2.1.4.



2.2.2.



Pengembangan Hutan Rakyat yang Menyatu dengan Hutan Produksi



Lokasi



Instansi Pelaksana



Pangkalan, Tegalwaru, Ciampel, Telukjambe Barat, Telukjambe Timur



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat, Swasta



2010-2015



Sumber Dana



2015-2020



2020-2025



2025-2030



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



APBN x



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



Pengembangan Kawasan Pertanian Pangan 2.2.2.1.



Penyusunan Rencana Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



-



Dinas Pertanian, Bappeda



2.2.2.2.



Penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang sebagai Operasionalisasi Sistem Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Pada lokasi yang diindikasikan dalam Rencana Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Bappeda, Dinas Cipta Karya, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan



xxxxx



2.2.2.3.



Penyusunan Mekanisme Pengendalian Alih Fungsi Lahan



-



Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat



xxxxx



2.2.2.4.



Pengembangan Pusat-pusat Pengembangan Tanaman Pangan



Rengasdengklok, Cilamaya Kulon dan lokasi lain yang diindikasikan dalam Rencana



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Terkait di Pusat,



xxxxx



xxxxx



x



x



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



6-34



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



2.2.2.5.



2.2.3.



2.2.4.



Penyediaan Prasarana dan Sarana Penunjang Pertanian Tanaman Pangan



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



Induk Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Swasta



Kawasan Pertanian di Kabupaten Karawang



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Pengairan, Dinas Bina Marga, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



Pengembangan Kawasan Pertanian Hortikultura 2.2.3.1.



Perluasan Jaringan Irigasi di Lahan Pertanian Hortikultura



Pangkalan, Tegalwaru



Dinas Pengairan, Instansi Terkait di Pusat



2.2.3.2.



Penyiapan Kawasan Pertanian Hortikultura sebagai Cadangan Lahan Peranian Pangan



Pangkalan, Tegalwaru



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Terkait di Pusat, Swasta



xxxxxxxxxxx



Pangkalan, Ciampel, Kotabaru, Cilamaya Kulon, Lemahabang,



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta



xxxxxxxxxxx



Pengembangan Kawasan Perkebunan 2.2.4.1.



Pengembangan Perkebunan Rakyat dengan Komoditas Unggulan yang



xxxxxxxxxxx,



6-35



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.2.5.



2.2.6.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



Saat ini Sudah Banyak Dibudidayakan



Rawamerta, Cibuaya, Tirtajaya



2.2.4.2.



Pembangunan Fasilitas Koleksi dan Distribusi Hasil Perkebunan Skala Lokal



Pangkalan, Cilamaya Kulon



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Swasta



xxxxx



2.2.4.3.



Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Perkebunan



-



Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan



xxxxx



2015-2020



xxxxxxxxxxx



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



Pengembangan Kawasan Peternakan 2.2.5.1.



Pengembangan Peternakan Sapi dan Ayam Skala Besar



Pangkalan



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Swasta



xxxxx



2.2.5.2.



Pembinaan Bagi Masyarakat yang Mengembangkan Peternakan Skala Rumah Tangga



Di kawasan pertanian lahan kering (hortikultura dan perkebunan)



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan



xxxxx



2.2.5.3.



Pembangunan Rumah Pemotongan Hewan dan Unggas



Pangkalan



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



xxxxx



x



x



Pengembangan Kawasan Perikanan



6-36



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.2.7.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



2.2.6.1.



Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan



Cilamaya Kulon atau Tempuran



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Terkiat di Pusat, Swasta



xxxxx



x



x



x



2.2.6.2.



Pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan



Cilamaya Kulon atau Tempuran



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Terkiat di Pusat, Swasta



xxxxx



x



x



x



2.2.6.3.



Pengembangan Tambak Rakyat



Kecamatan di Wilayah Pesisir



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.6.4.



Pembinaan bagi Kelompok Nelayan



Kecamatan di Wilayah Pesisir



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.6.5.



Pengembangan Minapolitan



Kecamatan di Wilayah Pesisir



Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan, Instansi Terkiat di Pusat, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



Seluruh Kabupaten



Dinas Perindustrian,



x



Pengembangan Pertambangan 2.2.7.1.



Kajian Potensi Bahan Tambang



xxxxx



x



6-37



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.2.8.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



Karawang



Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Bappeda



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



xxxxx



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



2.2.7.2.



Kajian Kelayakan Usaha Tambang di Lokasi yang Memiliki Potensi Tambang



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi; Bappeda, BPLH



2.2.7.3.



Penutupan Usaha Tambang yang dinyatakan Tidak Layak



Seluruh Kabupaten Karawang



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi



xxxxxxxxxxx



2.2.7.4.



Penataan Kawasan Sekitar Usaha Penambangan



Sekitar lokasi yang memiliki potensi bahan tambang



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Bappeda, BPLH, Dinas Cipta Karya. Instansi Pusat



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



Pengembangan Industri 2.2.8.1.



Revitalisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan Kawasan Industri



Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta



2.2.8.2.



Revitalisasi dan Optimalisasi Pemanfaatan



Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat,



Dinas Perindustrian, Perdagangan,



xxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



6-38



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



2.2.9.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



Zona Industri



Klari



Pertambangan dan Energi, Swasta



2.2.8.3.



Pengembangan Kawasan Perkotaan Pendukung Zona dan Kawasan Industri



Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat, Klari



Dinas Cipta Karya, Bappeda, Instansi Pusat, Swasta



2.2.8.4.



Promosi Kawasan



-



Bappeda, Swasta, Instansi Pusat



2.2.8.5.



Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Industri



-



Bappeda



2010-2015



xxxxx



2015-2020



2020-2025



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



x



xxxxxxxxxxx



x



x



xxxxx



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



x



x



x



x



x



Pengembangan Kawasan Pariwisata 2.2.9.1.



Penataan Kawasan Sekitar Objek Wisata



Kecamatankecamatan yang Memiliki Objek Wisata



Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



xxxxxxxxxxx



2.2.9.2.



Perbaikan Akses Menuju ke Kawasan atau Objek Wisata



Kecamatankecamatan yang Memiliki Objek Wisata



Dinas BIna Marga



xxxxx



xxxxx



2.2.9.3.



Revitalisasi Objek Wisata yang Ada



Kecamatankecamatan yang Memiliki Objek Wisata



Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga



xxxxx



xxxxx



2.2.9.4.



Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata



-



Bappeda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata



xxxxx



x



x



x



x



6-39



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Daerah



2.2.10.



2.2.9.5.



Pengembangan Lapangan Golf



Telukjambe Barat dan Timur



Swasta



xxxxxxxxx



xxxxx



x



2.2.9.6.



Pengembangan Pemakaman Skala Besar



Telukjambe Barat



Swasta



xxxxxxxxx



xxxxx



x



2.2.9.7.



Pelaksanaan Promosi Pariwisata Daerah



-



Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Swasta, Instansi Pusat



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan 2.2.10.1.



Kajian Kebutuhan Permukiman dan Penyusunan Rencana Induk Penyediaan Permukiman



-



Bappeda



xxxxx



x



2.2.10.2.



Penyediaan Kasiba dan Lisiba Permukiman Perkotaan



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, Klari



Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



2.2.10.3.



Penyediaan Prasarana Lingkungan Permukiman Perkotaan



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, Klari



Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat, Swasta



xxxxx



xxxxxxxxxxx



2.2.10.4.



Penataan Permukiman Kumuh



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Klari



Dinas Cipta Karya, Instansi Pusat



xxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



x



x



x



6-40



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Perkotaan



2.2.11.



2.2.12.



2.2.10.5.



Penyediaan Sarana Pendukung Permukiman Perkotaan



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Rengasdengklok, Cilamaya, Klari



Dinas Cipta karya, Instansi Pusat



xxxxx



xxxxxxxxxxx



2.2.10.6.



Pengembangan Rumah Susun Sewa dan Milik



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Klari



Dinas Cipta karya, Swasta, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



x



x



Pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan 2.2.11.1.



Penataan Permukiman Kumuh Nelayan



Kecamatan di Wilayah Pesisir



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.11.2.



Perbaikan Lingkungan Kumuh Perdesaan



Kecamatan di Wilayah Pesisir



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.11.3.



Pengembangan Kawasan Perdesaan Tertinggal dan Terpencil



Kecamatan di Wilayah Pesisir



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.11.4.



Pengembangan Kawasan Terpadu Permukiman Perdesaan



Bagian utara Kabupaten Karawang



Dinas Cipta Karya, Instansi Terkait di Pusat



x



x



Karawang Barat, Karawang Timur,



Cipta Karya, Bappeda,



xxxxxxxxxxx



Pengembangan Perdagangan dan Jasa 2.2.12.1.



Penataan Kawasan



xxxxx



xxxxx



x



x



6-41



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



Perdagangan dan Jasa (CBD) di Kawasan Perkotaan



Cikampek, Rengasdengklok



Swasta



2.2.12.2.



Pengembangan Pasar Induk Tradisional atau Modern



Telukjambe Timur, Telukjambe Barat, Cikampek, Karawang Timur, Karawang Barat



Cipta Karya, Bappeda, Swasta, Instansi Terkait di Pusat



2.2.12.3.



Pengembangan Pusat Perkulakan



Cikampek



2.2.12.4.



Pengembangan Pasar Induk Beras



2.2.12.5.



2010-2015



xxxxx



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



xxxxx



x



x



x



Cipta Karya, Bappeda, Swasta, Instansi Terkait di Pusat



xxxxx



x



x



x



Karawang Barat



Cipta Karya, Bappeda, Swasta, Instansi Terkait di Pusat



xxxxx



x



x



x



Pembangunan Pasar-pasar Tradisional di Setiap Ibukota Kecamatan



Seluruh Kecamatan



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Swasta



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.12.6.



Pembangunan Sentra-sentra Penjualan Hasil Pertanian (Clearing House)



Rengasdengklok, Karawang Timur, Cikampek, Cilamaya



Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Instansi Pusat



xxxxxxxxxxx



2.2.12.7.



Fasilitasi Pembukaan



Seluruh Kecamatan



Dinas Perindustrian,



xxxxx



xxxxxxxxxxx



xxxxxxxxxxx



x



x



x



6-42



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Swasta/ Masyarakat



Perdagangan, Pertambangan dan Energi



Kantor-kantor Perbankan dan Jasa Lainnya di Kawasan Perdesaan 2.2.10



Instansi Pelaksana



Pengembangan Kawasan Pertahanan dan Keamanan 2.2.10.1.



Penyediaan Area Penyangga Berupa Ruang Terbuka Hijau



Tegalwaru dan Telukjambe Timur



Dinas Cipta Karya, Dinas Kehutanan, Instansi Terkait di Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



2.2.10.3.



Peningkatan Jalan Akses dari Lokasi Menuju ke Jalan Tol Jakarta Cikampek



Telukjambe Timur



Dinas Bina Marga, Instansi Terkait di Pusat



xxxxx



x



x



3.



PENGEMBANGAN KAWASAN STRATEGIS



3.1.



Pengembangan Kawasan Strategis Industri Telukjambe 3.1.1.



Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Industri Telukjambe



Telukjambe



Bappeda



xxxxx



x



3.1.2



Peningkatan dan Pembangunan Sistem Drainase



Telukjambe



Dinas Cipta Karya



xxxxx



xxxxx



3.1.3



Penyediaan RTH untuk



Telukjambe



Dinas Cipta Karya, BPLH,



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



x



x



6-43



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



memperluas daerah resapan



3.1.4



3.2.



Pembangunan Prasarana dan Sarana Pengendalian Banjir



Instansi Pelaksana



2010-2015



Sumber Dana



2015-2020



2020-2025



2025-2030



APBN



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan Telukjambe



Dinas Cipta Karya



xxxxx



Pengembangan Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Karawang Barat – Cikampek 3.2.1.



Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Pertanian di Sekitar Karawang Barat – Cikampek



Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Klari



Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan



xxxxx



x



3.2.2.



Penyusunan Rencana Induk Pengendalian



-



Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan



xxxxx



x



3.2.3.



Penyusunan Aturan dan Mekanisme Pengendalian



-



Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan, Instansi Pusat



3.2.4.



Pembangunan Fasilitas Penanda Batas Kawasan dengan



Karawang Barat dan Timur, Telukjambe Barat dan Timur, Klari,



Bappeda, Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan,



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



6-44



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama Peruntukan Lainnya



3.3.



Lokasi



Instansi Pelaksana



Purwosari, Cikampek



Instansi Pusat



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya 3.3.1.



Penyusunan Rencana Rinci Kawasan Strategis Pariwisata Situs Batujaya



-



Bappeda, Dinas Pariwisata



3.3.2.



Revitalisasi atau Pemugaran Situs



Batujaya



Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Instansi Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



x



3.3.3.



Pengembangan Kawasan Sekitar Situs



Batujaya



Dinas Cipta Karya, Dinas Pariwisata, Instansi Pusat



xxxxxxxxxxx



x



x



x



4.



PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN



4.1.



Peningakatan Kapasitas Penyelenggaraan Penataan Ruang



xxxxx



x



4.1.1.



Penyusunan Mekanisme Penyelenggaraan Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



-



Bappeda



xxxxx



x



4.1.2.



Penyusunan SPM Bidang Penataan Ruang



-



Bappeda



xxxxx



x



6-45



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



Kabupaten Karawang



342.



4.3.



4.1.3.



Penyelenggaraan Promosi, Sosialisasi dan Pelatihan bagi SDM Penyelenggara Penataan Ruang



-



Bappeda



xxxxx



x



4.1.4.



Efektivitas Forum Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang



-



Bappeda, Sekretariat Daerah



Xxxxx



x



x



Pengembangan Partisipasi Masyarakat 4.2.1.



Pengembangan Forum Pengaduan Publik Penataan Ruang



-



Bappeda, Sekretariat Daerah



xxxxx



4.2.2.



Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik Penataan Ruang



-



Bappeda, Sekretariat Daerah



xxxxx



-



Bappeda



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



Pengembangan Kemitraan 4.3.1.



Kajian Kebutuhan Pengembangan Kemitraan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang



x



6-46



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Waktu Pelaksanaan No.



4.4.



Program Utama



Lokasi



Instansi Pelaksana



2010-2015



2015-2020



2020-2025



Sumber Dana 2025-2030



APBN



APBD Provinsi



APBD Kab. Karawang



4.3.2.



Kajian Kelayakan Bentuk-bentuk Kemitraan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang



-



Bappeda



xxxxx



x



4.3.3.



Pengembangan Business Plan Penyelenggaraan Penataan Ruang



-



Bappeda



xxxxx



x



4.3.4.



Pengembangan SIstem Regulasi dan Aturan Main Kemitraan



-



Bappeda



xxxxx



x



Monitoring dan Evaluasi 4.4.1.



Pengawasan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang



-



Bappeda



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



4.4.2.



Penertiban



-



Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat



xxxxx



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



x



x



4.4.3.



Evaluasi Penyelenggaraan Penataan Ruang



-



Bappeda



xxxxx



xxxxx



xxxxx



x



x



x



x



6-47



Swasta/ Masyarakat



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



BAB 7. ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG 7.1. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Ketentuan pemanfaatan ruang untuk setiap penggunaan lahan menunjukkan boleh tidaknya sebuah sistem kegiatan dikembangkan dalam sebuah klasifikasi penggunaan lahan. Jika terdapat sebuah penggunaan yang belum tercantum dalam kategori pemanfaatan ruang, maka ijin untuk penggunaan tersebut ditentukan menggunakan ketentuan yang berlaku. Jika penggunaan tersebut diperbolehkan, maka penggunaan baru tersebut dapat ditambahkan pada kategori atau melalui ketentuan yang berlaku. Boleh tidaknya pemanfaatan ruang untuk sebuah hirarki peruntukan tanah ditunjukkan dengan 4 (empat) indikator, seperti yang ditunjukkan pada tabel berikut. Tabel 7-1 Deskripsi Indikator Pemanfaatan Ruang Simbol



Deskripsi



Diizinkan (I)



Pemanfaatan diizinkan, karena sesuai dengan peruntukan tanahnya, yang berarti tidak akan ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain dari pemerintah kabupaten.



Diizinkan secara Terbatas (T)



Pemanfaatan diizinkan secara terbatas atau dibatasi. Pembatasan dapat dengan standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya baik yang tercakup dalam ketentuan ini maupun ditentukan kemudian oleh pemerintah kabupaten.



Diizinkan dengan Syarat (B)



Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat. Izin ini diperlukan untuk penggunaan-penggunaan yang memiliki potensi dampak penting pembangunan di sekitarnya pada area yang lyuas. Izin penggunaan bersyarat ini berupa AMDAL, RKL, dan RPL.



Tidak Diizinkan (-)



Pemanfaatan yang tidak diizinkan



Pemanfaatan Terbatas Jika sebuah pemanfaatan ruang memiliki tanda T atau merupakan pemanfaatan yang terbatas, berarti penggunaan tersebut mendapatkan ijin dengan diberlakukan pembatasan-pembatasan, seperti:



7-1



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



ƒ



Pembatasan pengoperasian. Baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya sebuah pemanfaatan ataupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan ruang tersebut untuk kegiatan yang diusulkan.



ƒ



Pembatasan intensitas ruang. Baik KDB, KLB, KDH, jarak bebas, ataupun ketinggian bangunan. pembatasan ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten dengan menurunkan nilai maksimum atau meninggikan nilai minimum dari intensitas ruang.



ƒ



Pembatasan jumlah pemanfaatan. Jika



pemanfaatan yang diusulkan telah ada, masih



mampu melayani, dan belum memerlukan tambahan (contoh, dalam sebuah kawasan permukiman yang telah cukup jumlah masjidnya, tidak diperkenankan membangun masjid baru), maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diijinkan, atau diijinkan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus. ƒ



Pengenaan aturan-aturan tambahan seperti disinsentif, keharusan menyediakan analisis dampak lalulintas, dan sebagainya yang tercantum dalam bagian lain dokumen laporan ini.



Pemanfaatan Bersyarat Jika sebuah pemanfaatan ruang memiliki tanda B atau merupakan pemanfaatan bersyarat, berarti untuk mendapatkan ijin, diperlukan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan ini diperlukan mengingat pemanfaatan tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya. Persyaratan ini antara lain: ƒ



Penyusunan dokumen AMDAL,



ƒ



Penyusunan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)



ƒ



Penyusunan Analisis Dampak Lalu-lintas (ANDALIN)



ƒ



Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee), dan atau aturan disinsentif lainnya yang tercantum dalam bagian lain laporan ini.



Persyaratan ini dapat dikenakan secara bersamaan atau salah satunya saja. Penentuan persyaratan mana yang dikenakan ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dengan mempertimbangkan besarnya dampak bagi lingkungan sekitarnya. Ketentuan penentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Karawang memiliki tujuan untuk mengarahkan dan mengatur seluruh kegiatan yang dialokasikan melalui pengaturan



7-2



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



kualitas, kuantitas, lokasi dan jangka waktu pengembangan serta pengaturan pemanfaatan lahan sesuai dengan arahan yang ingin dicapai. Aturan pemanfaatan ruang merupakan acuan bagi seluruh stakeholder pembangunan dalam pemanfaatan ruang. Pada konteks Pemanfaatan Ruang Kabupaten Karawang, aturan tersebut mencakup aturan pemanfaatan ruang mencakup untuk zona atau kawasan : a. Permukiman perkotaan b. Pengembangan industri c. Pusat pemerintahan d. Pusat perdagangan dan jasa e. Pengembangan pertanian f.



Permukiman perdesaan



g. Kawasan lindung



7.2. Ketentuan Perizinan Ketentuan perizinan akan disusun terpisah dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.



Ketentuan perizinan merupakan



pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam memberikan izin pemanfaatan ruang berdasarkan rencana struktur dan pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWK ini. Beberapa pokok ketentuan terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang ini adalah : 1. Izin hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenanga 2. Pemberian izin pemanfaatan ruang diselenggarakan berdasarkan pada prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan 3. Pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan substansi RTRW ini 4. Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar akan dibatalkan demi hukum 5. Izin pemanfataan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar namun di kemudian hari diketahui tidak sesuai dengan RTRWK ini juga akan dibatalkan demi hukum 6. Jenis-jenis perizinan meliputi : •



Perizinan kegiatan/lisensi berupa SIUP, TDP dan lainnya 7-3



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Perizinan pemanfaatan ruang dan bangunan berupa izin lokasi, penetapan lokasi, izin perubahan penggunaan tanah (IPPT), izin penggunaan bangunan (IPB)







Perizinan konstruksi seperti izin mendirikan bangunan (IMB)







Perizinan



lingkungan



meliputi



AMDAL,



UKL/UPL,



Surat



Kesangggupan



Melaksanakan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) •



Perizinan khusus seperti izin pengambilan air tanah



7.3. Kebijakan Insentif dan Disinsentif Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif mengandung suatu pengaturan dan pengendalian pembangunan yang bersifat akomodatif terhadap setiap perubahan yang menunjang pembangunan/perkembangan wilayah. Insentif merupakan pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan tujuan rencana ruang. Disinsentif dapat berupa pengenaan pajak, penambahan persyaratan administrasi atau teknis, tidak diberi insfrastruktur, dan sebagainya. Perangkat ini dapat berupa keringanan pajak, penyediaan infrastruktur, kemudahan persyaratan administrasi atau teknis, dan lainnya. Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam rangka pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu dapat diberikan kemudahan tertentu seperti : •



Di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham







Di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.



Perangkat disinsetif merupakan pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan penataan ruang. Pelaksanaan mekanisme insentif dan disinsentif ini pada hakekatnya tidak boleh mengurangi hak masyarakat sebagai warga negara karena masyarakat memiliki martabat dan hak yang sama untuk memperoleh dan mempertahankan hidupnya.



7-4



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



7.3.1. Jenis Insentif dan Disinsentif Jenis perangkat/mekanisme insentif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 38 ayat (2), yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: : a. Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham; b. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur; c. Kemudahan prosedur perizinan; dan/atau d. Pemberian penghargaan kepada masyarakat, Jenis perangkat/mekanisme disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 38 ayat (2), yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, berupa: a. Pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau b. Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti. Untuk lebih jelasnya perangkat-perangkat insentif dan disinsentif tersebut satu persatu akan diuraikan pada bagian di bawah ini. ƒ



Perijinan Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) Bagi warga masyarakat dan instansi-instansi yang akan memanfaatkan lahan, misalnya untuk kawasan permukiman, industri perdagangan, pariwisata, dan lain-lain, terlebih dahulu harus memperoleh izin penunjukan dan penggunaan lahan (site plan). Istilah yang dipergunakan untuk perijinan ini berbeda-beda antar daerah yang satu dengan daerah lain. Untuk memperolah izin penunjukan penggunaan lahan tersebut, masyarakat perlu membayar sejumlah uang retribusi yang besarnya bervariasi antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.



ƒ



Perizinan Lokasi Izin lokasi merupakan salah satu alat pengendalian pemanfaatan lahan agar sesuai dengan tata guna tanah. Perizinan ini dilayani oleh Kantor Pertanahan (BPN). Diharapkan dengan penerapan perizinan lokasi ini arah penataan dan pengembangan kota dapat diarahkan sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.



7-5



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



ƒ



Izin Mendirikan Bangunan (IMB) IMB merupakan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pendirian suatu bangunan. IMB tersebut baru dapat diberikan oleh Pemda Tingkat II apabila bangunan yang akan didirikan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Persyaratan teknis bangunan tersebut antara lain bahwa bangunan tersebut : (1) Tidak mengganggu ketertiban umum dan memenuhi persyaratan teknis planologis. (2) Tidak mengganggu kelestarian lingkungan dan sesuai persyaratan arsitektur yang baik. (3) Aman bagi jiwa manusia, dilengkapi dengan peralatan keamanan, konstruksinya kuat/sesuai persyaratan, dan sebagainya. (4) Fungsional, dilengkapi dengan peralatan bangunan yang memungkinkan bangunan tersebut dapat berfungsi dengan baik, misalnya dapat dilihat dari bentuk dan jumlah ruangan, instalasi listrik, air, dan lain-lain. (5) Tidak melanggar garis sempadan jalan (SPJ), garis sempadan bangunan (SPB), koefisien dasar bangunan (KDB), dan koefisien lantai bangunan (KLB). Di samping aspek tertib bangunan, IMB diharapkan pula menjadi alat kendali bagi laju pertumbuhan fisik kota, pencegahan terhadap bahaya kerusakan dan pencemaran lingkungan, pengurangan nilai-nilai estetika, kenyamanan dan keamanan bangunan, sehingga berbagai investasi fisik dapat mencapai nilai manfaat sebesar-besarnya, terlindung dari berbagai rasa kurang aman, serta terhindar dari berbagai ancaman bahaya.



ƒ



Sertifikat Tanah Sasaran yang diharapkan dari kegiatan pensertifikatan tanah adalah terwujudnya kepastian hak kepemilikan/penguasaan atas tanah sebagai bagian dari kepastian hukum, mengingat tanah merupakan komoditas yang sangat peka dari aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Pelayanan pemberian sertifikat tanah dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN). Prosedur untuk memperoleh sertifikat tanah pada dasarnya relatif sederhana, antara lain berupa: (1) Akta jual beli. (2) Surat pengantar/rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat. (3) Pengecekan/pengukuran lahan oleh Kantor BPN. Rentang waktu untuk penyelesaian sertifikat tanah sekitar tiga bulan. Namun demikian, hal ini kadang-kadang dilampaui karena antara lain keterbatasan kemampuan petugas dan peralatan pada Kantor BPN setempat.



7-6



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



ƒ



Pajak Bumi dan Bangunan Pajak ini timbul karena perundang-undangan yang selama ini menjadi dasar pemungutan pajak atas tanah dan atau bangunan di Indonesia disusun pada zaman kolonial yang tidak sesuai lagi tuntutan pembangunan yang terus meningkat. Selain itu, karena peraturan tersebut mengatur pungutan yang jumlahnya terlalu banyak sehingga membingungkan masyarakat. Pengenaan PBB yang termasuk jenis kekayaan tetap diusahakan agar memenuhi aspek keadilan. Hal ini dituangkan dalam kebijaksanan pemberian pengurangan pajak, sehingga pembayaran PBB terutang benar-benar sesuai dengan kondisi obyektif dan riil yang dihadapi wajib pajak terutama wajib pajak yang tidak mampu.



ƒ



Pajak Biaya Kemacetan (Congestion Fees) Pajak biaya kemacetan merupakan salah satu pungutan yang dimaksudkan untuk mempengaruhi para pengguna jalan agar sedapat-dapatnya menghindari kawasan yang dikenakan pajak biaya kemacetan tersebut. Pertimbangan-pertimbangan yang diambil oleh Pemerintah



Daerah



untuk



mengenakan



pungutan



ini



antara



lain



ialah



agar



wilayah/kawasan tersebut terbebas dari kemacetan lalu-lintas, agar wilayah kota yang lain dapat berkembang atau untuk menjaga keseimbangan arus lalu-lintas. ƒ



Pajak Khusus (Betterment Tax / Valorization Charge) Pajak khusus merupakan pungutan yang dikenakan terhadap pemilik tanah yang mendapatkan keuntungan secara langsung karena adanya prasarana umum yang dibangun disekitar lokasi tersebut. Ada beberapa mekanisme lain yang mirip dengan pungutan ini, misalnya sumbangan lahan (land donation) dan pengadaan tanah lebih untuk dijual. Sumbangan lahan dapat diberikan oleh pemilik tanah untuk dijadikan lokasi pembangunan prasarana perkotaan seperti jalan, saluran drainase, pasar, dan lain-lain. Sedangkan pengadaan tanah yang berlebih dari yang diperlukan untuk pembangunan prasarana dapat dilakukan oleh pemerintah (Pusat maupun Daerah), dan kemudian kelebihan tanah dimaksud dijual dengan mendapat keuntungan untuk membiayai sebagian dana yang diperlukan untuk pembangunan prasarana dimaksud.



ƒ



Biaya Dampak Pembangunan (Development Impact Fees) Secara teori biaya dampak pembangunan dapat didefinisikan sebagai pungutan yang dibebankan oleh Pemerintah kepada developer/pengelola kawasan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin atau menambah sumber penerimaan bagi pembiayaan penyediaan prasarana dan sarana umum. Kawasan tersebut antara lain berupa kawasan permukiman, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan pariwisata. Pungutan ini biasa dikenakan pada saat developer mengajukan permohonan izin untuk kegiatan pembangunan



7-7



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



atau sebelum kegiatan pembangunan dilakukan secara fisik, sehingga lebih merupakan pungutan yang bersifat di muka. Dilihat dari aspek hukum, pungutan ini lebih tepat dinamakan “user fees” (retribusi) daripada “taxes” (pajak). Hal ini disebabkan biaya yang dikeluarkan oleh developer digunakan untuk penyediaan fasilitas dan pelayanan publik, sehingga dengan demikian pihak developer akan menerima pelayanan, misalnya izin membangun dari pemerintah. Biaya dampak pembangunan ini diperlukan karena adanya pembangunan yang berakibat pada adanya pertumbuhan dan perubahan. Adanya pertumbuhan dan perubahan pada kenyataannya tidak hanya menimbulkan dampak positif tapi juga menimbulkan beban baru, khususnya bagi Pemerintah selaku agen pembangunan. Dalam hal ini, masyarakat yang berarti pula Pemerintah harus dapat menyediakan tambahan dana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara teoretis biaya dampak pembangunan ini memiliki tiga fungsi utama, yaitu: (1) Sebagai alat untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas lingkungan fisik, yaitu prasarana dan sarana umum. (2) Sebagai alat untuk mengendalikan pembangunan. (3) Sebagai alat untuk mengatasi konflik politik.



7.3.2. Prosedur Pengenaan Insentif dan Disinsentif Pengenaan insentif dan disinsentif berdampak pada masalah pemilikan perseorangan dan kepentingan umum, bahkan akan menyebabkan adanya pembatasan terhadap kepemilikan tersebut. Pada dasarnya ada 4 (empat) azas yang dapat dijadikan landasan konstitusi untuk penerapan pengenaan Insentif dan disinsentif tersebut, yaitu: (1) Penetapan penguasaan dan pemilikan hak atas lahan, (2) Police power, (3) Eminent domain dan (4) Perpajakan dan retribusi. Keempat hal tersebut di atas diuraikan satu persatu sebagai berikut. ƒ



Hak atas Lahan (tanah) Penetapan status hak atas lahan (tanah) di Indonesia telah diatur di dalam UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang menyatakan bahwa Negara



7-8



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



mempunyai hak untuk menguasai bumi, air dan ruang angkasa. Di dalam hal ini sebenarnya sudah terkandung juga pengertian hak untuk membangun (development right). Penerapan atau pelaksanaan hak untuk membangun ini selanjutnya akan mengacu pada peraturan zonasi. ƒ



Police Power Kewenangan Police Power adalah kewenangan yang dipunyai pemerintah untuk melakukan “pengaturan, pengawasan, dan pengendalian” pembangunan di atas lahan maupun kegiatankegiatan manusia yang menghuninya. Kewenangan ini harus dilakukan dengan alasan yang bertujuan untuk memberikan keuntungan kepada masyarakat luas, yaitu memberikan



perlindungan dan menunjang terjaminnya kesehatan masyarakat, keamanan, moral dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan police power ini dianggap sebagai salah satu ”limitation on private property” karena itu pembenaran alasan untuk kepentingan dan



kesejahteraan umum menjadi sangat penting dan sangat mendasar (Richardson, R.U., 1949). Sifat pengenaan police power ini pada dasarnya adalah melakukan pelarangan terhadap tindakan pembangunan dan kegiatan masyarakat. Masyarakat yang terkena tidak dapat mengajukan ganti-rugi atau kompensasi, bahkan apabila masyarakat tetap menginginkan perubahan itu terjadi dapat dikenakan development charge. ƒ



Eminent Domain Apabila masyarakat menghendaki, dan dengan alasan untuk kepentingan umum, pemanfaatan lahan yang telah ada dapat dilakukan tindakan pengambil-alihan atau



pencabutan hak atas tanah. Tindakan ini dilakukan pemerintah sesuai dengan batas kewenangannya, dengan syarat substantif (masuk akan dan diterima oleh masyarakat atas dasar kepentingan umum dan mendapat ganti-rugi yang layak) dan syarat prosedural (mendapat perlakuan hukum yang sama dan adil). Instrumen ini menyebabkan penggusuran dan pemindahan penduduk yang menyebabkan keresahan bagi masyarakat, terutama karena ketidak sesuaian dalam pemenuhan syarat substantif tersebut (alasan kepentingan umum yang tidak jelas, dan besar ganti rugi yang tidak menguntungkan masyarakat), dan perlakuan syarat prosedural yang timpang dan tidak adil. Karena itu instrumen ini seringkali dihindari. ƒ



Pajak dan Retribusi Pajak dan retribusi yang dikenakan harus dilandasi kewenangan hukum yang jelas (berdasarkan peraturan daerah atau UU) dan merupakan beban atau pungutan yang dimaksudkan untuk kepentingan umum dan dilaksanakan secara adil tanpa diskriminasi.



7-9



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Pengenaan untuk pengendalian pemanfaatan lahan dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kegiatan pembangunan yang tidak dikehendaki. Pajak dan retribusi bukan semata-mata



untuk



meningkatkan



pendapatan



daerah,



tetapi



hendaknya



juga



memperhatikan aspek pemerataan dan pemanfaatannya sebagai perangkat pengelolaan dan pengendalian penataan ruang. Salah satu contoh adalah pajak lahan kosong (Vacant Land Tax) lahan perkotaan yang dibiarkan kosong atau terlantar tidak dimanfaatkan/dibangun dikenakan pajak yang lebih tinggi ketimbang lahan yang dimanfaatkan secara efisien. Maksud pengenaan pajak ini adalah untuk melakukan insentif agar lahan kosong dapat segera dimanfaatkan/dibangun. Bentuk retribusi terhadap izin pemanfaatan lahan juga dikenakan untuk bersama dengan lembaga perizinan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan di Indonesia sebenarnya sudah mengatur pengenaan pajak secara progresif. Dengan menentukan indeks penentuan pajak yang tepat, PBB dapat dijadikan insentif ataupun disinsentif pengarahan pemanfaatan lahan atau pembangunan ke arah yang dikehendaki.



7.3.3. Pelaksanaan Insentif dan Disinsentif Kebijakan insentif dan disinsentif ditujukan bagi pelaku pembangunan, baik masyarakat ataupun pihak lain yang mengajukan izin pembangunan atau yang sudah memperoleh izin dan menjalankan kegiatannya. Pelaksanaan insentif dan disinsentif ini akan mengacu pada sistem regulasi yang akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan fiskal daerah serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Untuk lebih rincinya, jenis insentif dan disinsentif yang dapat diterapkan di Kabupaten Karawang serta objek kebijakannya dapat dilihat pada tabel berikut ini.



7-10



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 7-2 Jenis Insentif dan Disinsentif dan Objeknya di Kabupaten Karawang Jenis Insentif dan Disinsentif



Kelompok Jenis Insentif dan Disinsentif Elemen Guna Lahan Pengaturan/regulasi/kebijakan



Ekonomi/keuangan



Pemilikan/pengadaan langsung oleh pemerintah



Elemen Pelayanan Umum



1.



Pengaturan hukum pemilikan lahan oleh swasta



2.



Pengaturan sertifikat tanah



1.Kekuatan hukum untuk mengembalikan gangguan/pencemaran



3.



Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



2.



4.



Pengaturan perijinan, meliputi:



Pengendalian hukum terhadap kendaraan dan transportasi



3.



Pengaturan penyediaan pelayanan umum oleh swasta







Izin prinsip: izin usaha/tetap







Izin lokasi







Planning permit







Izin gangguan







IMB







Izin Penghunian Bangunan (IPB)



1.



Pajak lahan / PBB



1.



Pajak kemacetan



2.



Pajak pengembangan lahan



2.



Pajak pencemaran



3.



Pajak balik nama / jual beli lahan



3.



Retribusi perijinan:



4. 5.



Retribusi perubahan lahan







Izin prinsip: Izin usaha/tetap



Development Impact Fees







Izin lokasi







Planning Permit







Izin gangguan







IMB







Izin Penghunian Bangunan (IPB)



Penguasaan lahan oleh pemerintah



4.



User Charge atas pelayanan umum



5.



Subsidi untuk pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah atau swasta



Pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah (air bersih, pengumpulan/pengolahan sampah, air kotar, listrik, telepon, angkutan umum)



Elemen Penyediaan Prasarana 1.



AMDAL



2. 3.



Linkage Development exaction



1. 2. 3. 4.



User Charge / tool for plan Linkage Development exaction Initial cost for land consolidation



1.



Pengadaan infrastruktur oleh pemerintah



2.



Pembangunan permukiman oleh pemerintah



3.



Pembangunan fasilitas umum oleh



7-11



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Jenis Insentif dan Disinsentif



Kelompok Jenis Insentif dan Disinsentif Elemen Guna Lahan



Elemen Pelayanan Umum



Elemen Penyediaan Prasarana pemerintah



7-12



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



7.4. Arahan Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdiri dari kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang. Pengawasan merupakan usaha-usaha atau kegiatan untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Kegiatan pengawasan terdiri dari pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Bentuk pelaporan dalam ketentuan ini adalah kegiatan memberikan informasi secara objektif mengenai pemanfaatan ruang baik yang sesuai maupun yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bentuk pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sedangkan bentuk evaluasi adalah usaha untuk menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan ruang dalam mencapai tujuan rencana tata ruang. Penertiban merupakan usaha-usaha untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, agar pemanfaatan ruang yang direncanakan dapat terwujud. Tindakan penertiban dilakukan melalui pemeriksaan dan penyidikan atas semua pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Bentuk penertiban dapat berupa : 1. Sanksi administrasi dan pembatalan kebijakan daerah Penyimpangan yang memerlukan sanksi administrasi dan pembatalan kebijakan dilaporkan oleh TKPRD kepada Bupati dan ditindaklanjuti oleh Bawasda dan Biro Hukum. Sanksi administratif dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang yang berakibat pada terhambatnya pelaksanaan program pemanfaatan ruang. Sanksi administratif dapat berupa : a. Penghentian sementara pelayanan administratif. b. Penghentian sementara pemanfaatan ruang di lapangan. c. Denda administratif. d. Pengurangan luas pemanfaatan ruang. e. Pencabutan izin pemanfaatan ruang.



7-13



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



2. Sanksi pidana dan perdata Penyimpangan yang berkaitan dengan tindak pidana dilaporkan oleh TKPRD kepada Bupati dan diproses lebih lanjut oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik berwenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana. b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan. c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. d. Melakukan penyitaan benda dan atau surat. e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang. f.



Memanggil seseorang untuk dijadikan tersangka atau saksi.



g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara. h. Menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya. i.



Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.



Jenis-jenis pelanggaran pemanfaatan ruang yang akan memperoleh sanksi antara lain adalah : •



Melanggar ketentuan umum peraturan zonasi







Memanfaatkan ruang tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan izin berdasarkan RTRWK;







Melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin yang diterbitkan berdasarkan RTRWK;







Memanfaatkan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar;







Memanfaatkan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;







Melakukan kegiatan penambangan terbuka di dalam kawasan lindung;







Melakukan kegiatan penambangan di kawasan rawan bencana dengan tingkat kerentanan tinggi; 7-14



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Melakukan kegiatan penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan;







Melakukan kegiatan penambangan pada kawasan perkotaan;







Mengembangkan zona industri yang menyebabkan kerusakan kawasan resapan air







Mengambil air tanah di zona industri yang termasuk zona pemanfaatan air tanah kritis dan rusak;







Melakukan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung;







Memanfaatkan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi sistem jaringan energi;







Melakukan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah nasional dan daerah;







Melakukan kegiatan yang berpotensi mengurangi luas kawasan hutan dan tutupan vegetasi;







Melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta fungsi lingkungan hidup di kawasan lindung;







Melakukan kegiatan yang merusak kualitas dan kuantitas air, kondisi fisik kawasan, dan daerah tangkapan air;







Membuang secara langsung limbah padat, limbah cair, limbah gas dan limbah B3;







Melakukan kegiatan yang dapat menurunkan fungsi ekologis dan estetika kawasan dengan mengubah dan/atau merusak bentang alam serta kelestarian fungsi mata air termasuk akses terhadap kawasan mata air;







Melakukan kegiatan pemanfaatan di sempadan mata air dalam radius 200 meter dari lokasi pemunculan mata air;







Melakukan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak, kondisi fisik kawasan mata air serta kelestarian mata air;







Melakukan kegiatan yang mengubah dan/atau merusak RTH perkotaan;







Memanfaatkan kayu mangrove dan vegetasi pantai;







Melakukan kegiatan yang dapat merusak, mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove dan vegetasi pantai;







Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi ekosistem mangrove, vegetasi pantai dan/atau tempat perkembangbiakan biota laut;







Melakukan kegiatan di atas tanah timbul, kecuali untuk perluasan kawasan lindung;







Melakukan konversi lahan sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan sawah berkelanjutan;



7-15



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang







Secara melawan hukum menguasai tanah yang berasal dari tanah timbul, baik berupa daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan di sungai, situ, dan pantai;







Melakukan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dan merusak fungsi kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;







Melakukan kegiatan yang dapat mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan;







Memanfaatkan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar cagar budaya dan ilmu pengetahuan, meliputi peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu;







Melakukan penggalian dan pemotongan lereng di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan tinggi dengan kemiringan lebih besar dari 40%;







Membangun industri dan pabrik di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan sedang dengan kemiringan 20% sampai dengan 40%;







Mendirikan bangunan permanen, prasarana umum dan permukiman penduduk di kawasan cagar alam geologi;







Memanfaatkan ruang yang mengubah dan/atau merusak bentang alam di kawasan kars;







Menangkap biota laut yang dilindungi ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan koridor bagi satwa atau biota laut yang dilindungi;







Melakukan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa yang menyebabkan kerusakan kawasan resapan air dan pelarangan pengambilan air tanah di daerah yang telah ditetapkan sebagai zona pemanfaatan air tanah kritis dan rusak







Menyelenggarakan perdagangan supermarket dan departement store pada lokasi sistem jaringan jalan lingkungan dan kawasan pelayanan lingkungan di dalam permukiman







Mengubah dan/atau merusak bentuk arsitektur setempat, bentang alam dan pemandangan visual di kawasan pariwisata



7.5. Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang Menurut PP No.69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang, menyatakan bahwa dalam kegiatan penataan ruang masyarakat berhak berperan serta dala proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.Peran serta masyarakat dalam proses



7-16



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



perencanaan dilakukan melalui pemberian informasi berupa data, bantuan pemikiran, dan keberatan, yang disampaikan dalam bentuk dialog, angket, internet dan melalui media lainnya, baik langsung maupun tidak langsung. Peran serta masyarakat dalam proses pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui pelaksanaan program dan kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRW Kabupaten, meliputi: a. Pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara berdasarkan RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan. b. Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah. c. Bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan ruang. Di dalam proses pengendalian pemanfaatan ruang, peran serta masyarakat dapat dilakukan melalui : a. Pengawasan dalam bentuk pemantauan terhadap pemanfaatan ruang dan pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang. b. Bantuan pemikiran atau pertimbangan berkenaan dengan penertiban pemanfaatan ruang. Selain itu masyarakat mempunyai hak dan kewajiban didalam penataan ruang. Hak-hak masyarakat tersebut adalah : a. Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang b. Mengetahui secara terbuka isi RTRW Kabupaten . Masyarakat dapat mengetahui RTRW Kabupaten dari Lembaran Daerah Kabupaten , pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah kabupaten pada tempat-tempat yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan mudah. Pengumuman atau penyebarluasan dapat dilakukan melalui penempelan/pemasangan peta rencana tata ruang yang bersangkutan pada tempat-tempat umum dan kantor-kantor yang secara fungsional menangani rencana tata ruang tersebut. c. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penataan ruang. Menikmati manfaat ruang dan atau pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menikmati dan memanfaatkan ruang beserta sumber daya alam yang terkandung di dalamnya yang berupa manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dilaksanakan atas dasar



7-17



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



pemilikan, penguasaan, atau pemberian hak tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan ataupun atas hukum adat dan kebiasaan yang berlaku atas ruang pada masyarakat setempat. d. Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Untuk memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialami sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan RTRW Kabupaten, maka perolehan penggantian tersebut ditetapkan berdasarkan musyawarah dengan pihak yang berkepentingan. Jika tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang adalah : a. Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang. b. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. c.



Mentaati RTRW Kabupaten yang telah ditetapkan.



Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara turun temurun dapat diterapkan sepanjang memperhatikan faktor-faktor daya dukung lingkungan, estetika lingkungan, lokasi, dan struktur pemanfaatan ruang serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras seimbang.



7-18



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Tabel 7-3 Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Wilayah Kabupaten Karawang 2010 – 2030



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



A.



Kawasan Lindung



A.1



Kawasan Hutan Lindung Hutan Mangrove



A.2



Kawasan Perlindungan



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi







Hutan Mangrove / Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasangsurut air laut.







Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan organik.







Ekosistem hutan bakau bersifat khas, baik karena adanya pelumpuran yang mengakibatkan kurangnya aerasi tanah; salinitas tanahnya yang tinggi; serta mengalami daur penggenangan oleh pasangsurut air laut. Hanya sedikit jenis tumbuhan yang bertahan hidup di tempat semacam ini, dan jenis-jenis ini kebanyakan bersifat khas hutan bakau karena telah melewati proses adaptasi dan evolusi







Kawasan perlindungan setempat di Kabupaten



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan-kegiatan yang terkait dengan fungsi lindungnya : •



Bangunan untuk penelitian dan pendidikan







Bangunan untuk pengawasan seperti kantor dan menara pengawas







Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan budidaya yang dapat dikendalikan dampaknya terhadap perubahan bentang alam :



Kegiatan budidaya yang dapat mengurangi luas maupun tutupan vegetasinya, antara lain adalah :







Wisata minat khusus, wisata alam







Tambak







Dermaga







Tempat penambatan perahu nelayan







Permukiman, baik nelayan maupun permukiman perdesaan secara umum







Pabrik dan pergudangan







Jaringan jalan dan prasarana wilayah lainnya







Pertanian



Kegiatan di kawasan lindung yang terkait dengan dengan pencegahan bencana alam, seperti bangunan pemecah gelombang, tanggul, dan yang sejenis



Kegiatan yang melindungi fungsi atau tidak mengancam



Kegiatan yang Dilarang







Kegiatan budidaya yang dapat dikendalikan



Kegiatan selain yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana







Intensitas pemanfaatan ruang pada batas yang sangat rendah, tidak mengganggu fungsi lindung







Intensitas pemnafaatan ruang sangat rendah



7-19



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Setempat



Karawang terdiri dari (1) sempadan pantai, (2) sempadan sungai dan (3) sekitar mata air •



Perlindungan terhadap ketiga kawasan tersebut adalah untuk menjaga fungsi dan kualitas pantai, kualitas dan aliran sungai serta kuantitas dan kualitas mata air dari kegiatan yang berpotensi merusak ketiganya



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



kelestarian keberadaan pantai, sungai dan mata air, sepertinya : •



Kegiatan atau bangunan pengendalian banjir atau ROB







Ruang terbuka hijau







Hutan



dampaknya terhadap kualitas dan kuantitas mata air, kualitas badan air sungai, kualitas aliran sungai dan kelestarian ekosistem pantai. Kemampuan untuk mengendalikan dampak itu yang merupakan persyaratan diizinkannya kegiatan berikut :



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •



Tidak membutuhkan prasarana wilayah



(1). Instalasi pengolahan air bersih (2). Kegiatan wisata air (kecuali di sekitar mata air) (3). Perkebunan (tanaman keras) •



Dalam sudah terdapat kegiatan di kawasan perlindungan setempat ini maka : (1). Dikenakan pembatasan jika akan melakukan pengembangan (2). Harus mempertahankan Ruang Terbuka Hijau yang sudah ada (3). Secara bertahap akan dilakukan penataan



7-20



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



kawasan permukiman di bantaran sungai (4). Secara bertahap akan dilakukan penataan kawasan permukiman nelayan di sekitar pantai (5). Dilarang melakukan pembuangan limbah secara langsung ke badan air A.3



Kawasan Rawan Bencana











Kabupaten Karawang memiliki beberapa daerah berkategori rawan bencana berdasarkan (1) hidrometerologi, berupa banjir (terutama di sepanjang aliran sungai) dan (2) gelombang pasang (ROB) (di daerah dekat pantai) serta (3) bahaya yang beraspek geologi berupa longsor Pada daerah atau kawasan rawan bencana perlu dilakukan upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana



Kegiatan yang tidak menambah beban lingkungan serta tidak menimbulkan bangkitan kegiatan seperti : •



Ruang terbuka hijau







Kegiatan pengendalian bencana







Hutan







Kegiatan lainnya yang tidak menambah beban lingkungan yang bersifat ekslusif dan tidak menarik kehadiran publik, seperti tempat latihan militer, wisata minat khusus







Kegiatan budidaya yang tidak membutuhkan bangunan fisik serta tidak banyak menimbulkan pemusatan kegiatan manusia, yaitu :



Kegiatan yang jika terjadi bencana akan menerima akibat yang menimbulkan kerugian jiwa dan material, yaitu : •



Perumahan



(1). Pertanian dalam skala yang terbatas agar tidak terjadi kerugian besar jika terjadi bencana







Perdagangan dan jasa







Sekolah dan perkantoran







Pabrik dan pergudangan (industri)







Pertambangan







Pariwisata







Fasilitas umum



(2). Perkebunan •



Jika di kawasan rawan bencana sudah berkembang kegiatan yang sebenarnya tidak diizinkan maka upaya yang dapat dilakukan adalah :







Intensitas pemanfaatan ruang sangat rendah hingga pada skala yang tidak membebani lingkungan serta pada jika terjadi kerusakan biayanya tidak terlalu besar







Prasarana yang dibutuhkan adalah (1) prasarana jalan yang berfungsi sebagai jalur evakuasi, (2) bangun bangunan perkuatan untuk mengurangi potensi terjadinya bencana



(1). Pengembangan rekayasa untuk



7-21



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



mencegah terjadinya bencana seperti pembuatan tanggul, sistem drainase, perkuatan tanah dan lainnya (2). Menyediakan jalurjalur penyelamatan dan evakuasi manusia dan barang A.4



Kawasan Lindung Geologi Kars















Kawasan lindung geologi adalah suatu daerah yang memiliki ciri/fenomena kegeologian yang unik, langka dan khas sebagai akibat dari hasil proses geologi masa lalu dan atau yang sedang berjalan yang tidak boleh dirusak dan atau diganggu, sehingga perlu dilestarikan Fenomena kegeologian yang dimaksud antara lain berupa keunikan batuan dan fosil, keunikan bentang alam (misalnya kaldera, kawah, gumuk vulkanik, gumuk pasir, kubah, dan bentang alam kars), dan keunikan proses geologi (misalnya mudvolcano dan sumber api alami)



Kegiatan yang mendukung fungsi lindung yang ada, memperbaiki kualitas lingkungan atau melindungi situs yang ada, sepertu : Fasilitas penelitian



Kegiatan-kegiatan budidaya yang tidak mengubah bentang alam dan struktur geologi khas, serta tidak menciptakan pemusatan kegiatan masyarakat :







Kegiatan wisata ilmiah







Perkebunan







Fasiltas perlindungan situs











Hutan



Kegiatan wisata minat khusus







Ruang terbuka hijau







Kegiatan yang berpotensi mengubah bentang alam dan struktur geologi, antara lain : •



Pertambangan







Pabrik dan pergudangan







Perumahan







Perdagangan dan Jasa







Sekolah dan perkantoran







Peternakan







Pertanian Lahan Basah







Kegiatan Pariwisata







Intensitas pemanfaatan ruang sangat rendah hingga pada skala yang tidak membebani lingkungan







Prasarana dibatasi hanya jalan dan drainase



Berdasarkan Peraturan



7-22



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, maka kawasan kars di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang secara keseluruhan harus dinyatakan sebagai kawasan lindung geologi yang tertutup kegiatan budidaya A.5



Kawasan Pelestarian Alam dan Cagar Budaya







Merupakan kawasan di sekitar situs-situs budaya



Kegiatan yang mendukung fungsi pelestarian :







Situs-situs budaya tersebut adalah situs Candi Jiwa, Makan Syech Quro dan Kompleks Monumen Rengasdengklok







Kantor pengelola







Fasilitas penelitian







Fasilitas perlindungan situs







A.6



Kawasan Terumbu Karang











Kawasan pelestarian alam yang dimaksud adalah kawasan di sekitar Objek Wisata Alam Curug Santri yang terletak di Kecamatan Tegalwaru kawasan terumbu karang di Kabupaten Karawang berada di pantai atau pesisir di Desa Pasirjaya dan Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon dan Desa Cipareja Kecamatan Tempuran Secara fisik terumbu karang terbentuk dari kapur yang dihasilkan oleh karang.



Di kawasan terumbu karang sebaiknya tertutup bagi bangunan. Kegiatan yang diizinkan adalah Kegiatan yang mendukung fungsi lindung, tidak menimbulkan polusi yang dapat membunuh pembentuk terumbu karang, tidak merusak, seperti kegiatan penelitian



Kegiatan-kegiatan budidaya yang tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang akan mengganggu situs : •



Perkebunan







Pertanian lahan basah







Kegiatan wisata yang terbatas







Ruang terbuka hijau







Kegiatan pendukung wisata yang terbatas



Kegiatan yang dapat dikendalikan tingkat daya rusaknya terhadap terumbu karang seperti : •



Wisata minat khusus







Rambu-rambu kecil



Kegiatan yang berpotensi mengganggu, antara lain : •



Pertambangan







Pabrik dan pergudangan







Perumahan







Perdagangan dan Jasa







Sekolah dan perkantoran







Peternakan



Kegiatan lainnya di luar yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat, seperti : •



Perikanan, baik tangkap maupun budidaya







Pertambangan







Dermaga atau tempat penambatan perahu







Permukiman nelayan







Rambu-rambu laut yang







Intensitas pemanfaatan ruang dibatasi hingga pada batas tidak menimbulkan bangkitan kegiatan yang mengganggu situs, seperti lalu lintas, parkir dan kegiatan informal







Prasarana yang disediakan harus dibatasi agar tidak menarik terjadinya pemanfaatan ruang



Pada prinsipnya tidak diizinkan ada bangunan di kawasan terumbu karang



7-23



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Kerangka karang mengalami erosi dan terakumulasi menempel di dasar terumbu



B.



Kawasan Budidaya



B.1



Kawasan Peruntukan Hutan Produksi



berukuran besar







Pada dasarnya terumbu karang merupakan tempat hidup ikan, mempunyai bentuk yang indah dan bahkan dapat berfungsi sebagai faktor alam penahan abrasi dan yang terpenting sebagai sumber keanekaragaman hayati







Keberadaan hutan produksi dapat difungsikan sebagai lahan produktif dengan tidak mengganggu tegakan dan yang diambil hanya hasil dari tanaman tersebut



Pemanfaatan hutan yang telah memperoleh izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku :



Kawasan peruntukan hutan produksi di Kabupaten Karawang ditetapkan untuk memberikan ruang pengelolaan pada hutan produksi yang sudah ada







Pemungutan hasil kayu dan non kayu







Penelitian







Budidaya flora dan fauna



Pemanfaatan kawasan hutan yang telah memperoleh izin dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta harus memenuhi persyaratan yang ketat agar tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama sebagai hutan produksi, seperti :







Wisata minat khusus



(1). Kepentingan religi



Hutan yang memiliki faktorfaktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai







Serta kegiatan yang bersifat pemanfaatan jasa lingkungan lainnya



(2). Pertahanan dan keamanan







Perumahan



(3). Penambangan







Pertanian lahan basah



(4). Pembangunan ketenagalistrikan dan instalasi teknologi







Perkebunan







Perdagangan dan jasa











Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana







Pemanfataan kayu dan non kayu







Kegiatan non hutan lainnya dilarang karena akan mengubah fungsi, serta tidak diizinkan oleh peraturan yang ada, antara lain adalah : •



Pabrik, pergudangan dan pengolahan hasil pemanfaatan hutan, seperti pengolahan kayu dan non kayu, pengolahan hasil penambangan dan kegiatan industri lainnya secara umum







Pemanfaatan ruang selain yang diiizinkan atau diizinkan dengan syarat, dibatasi dalam intensitas yang sangat rendah







Prasarana dibatasi hanya yang dibutuhkan oleh kegiatan yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat, seperti jalan lingkungan, serta fasilitas penyediaan air bersih, serta pengolahan limbah dan sampah



7-24



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



jumlah nilai (skor)> 124, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam •



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



energi terbarukan (5). Pembangunan jaringan telekomunikasi



Mengacu pada PP 6/2007, pemanfaatan kawasan hutan produksi pada prinsipnya diizinkan sepanjang tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama sebagai hutan produksi, antara lain dengan : (1) Pengolahan tanah secara terbatas, (2) Tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, (3) Tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat dan (4) Tidak membangun prasarana dan sarana yang mengubah bentang alam



(6). Pembangunan jaringan instalasi air (7). Jalan umum, jalan (rel) kereta api (8). Saluran air bersih dan atau limbah (9). Pengairan (10). Bak penampungan air (11). Fasilitas umum (12). Repeater telekomunikasi (13). Stasiun pemancar radio (14). Stasiun relay televisi (15). Sarana keselamatan lalulintas laut/ udara •



Kegiatan pertambangan diperbolehkan dalam kawasan hutan : (1). Selama sudah melengkapi AMDAL dan mendapat izin dari Bupati (2). Kegiatan pengolahan hasil tambang tidak



7-25



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



dilakukan di dalam kawasan hutan (3). Memenuhi aturan pinjam pakai B.2



Kawasan Peruntukan Pertanian B.2.1 Pertanian Tanaman Pangan







Memiliki pola tanam monokultur, tumpangsari, campuran tumpang gilir



Kegiatan yang mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan atau :







Pola tanam sepanjang tahun, penanaman tanaman panen atas air tersedia dengan jumlah dan mutu yang memadai







Kegiatan pengolahan lahan







Jaringan irigasi, drainase dan jaringan jalan lokal



















Dibutuhkan pekerjaan mekanis seperti pembuatan pematang, teras, dan saluran drainase



Kegiatan yang diizinkan namun dengan syarat pengembangan skala rendah, tidak mengganggu sistem irigas dan tidak menarik kegiatan lainnya sehingga mengancam keberadaan lahan pertanian, dan harus melalui kajian lebih dulu : (1). Kegiatan pertanian lain seperti kolam ikan, peternakan dan perkebunan



Merupakan kawasan yang ditetapkan dalam rangka pengembangan pertanian berkelanjutan atau lahan sawah abadi



(2). Permukiman perdesaan pada skala terbatas (3). Pergudangan hasil pertanian



Kawasan Pertanian Tanaman Lahan Basah ini harus dilindungi fungsi dan keberadaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku



(4). Pengolahan hasil pertanian (5). Fasilitas lain pendukung fungsi pertanian •



Kegiatan lain yang dilarang akan memberikan dampak bagi keberadaan dan fungsi lahan pertanian serta tidak terkait dengan kepentingan umum, antara lain seperti : •



Pergudangan dan pabrik skala besar dan tidak terkait dengan pengolahan hasil pertanian







Perumahan perkotaan







Perdagangan dan jasa skala besar







Pertambangan dengan mengacu pada undangundang yang berlaku







Kegiatan perkotaan lainnya







Luas kawasan terbangun dibatasi sehingga tidak mengurangi luas sawah yang ada maupun cadangan, serta mengganggu jaringan irigasi







Intensitas bangunan juga dibatasi sehingga tidak menimbulkan jumlah penghuni yang besar yang akan menarik munculnya kegiatan ikutan







Prasarana minimum yang disediakan adalah untuk permukiman perdesaan secara terbatas, seperti jaringan jalan, pengolahan sampah dan limbah, utilitas



Kegiatan untuk kepentingan umum yang



7-26



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



diizinkan dengan menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya : (1). Jaringan jalan kolektor (2). Jalan tol atau arteri primer lainnya (3). Pasar tradisional (4). Terminal barang dan penumpang skala lokal (5). Bangunan pengendali bencana (6). Bangunan fasilitas umum dan sosial, seperti sekolah, fasilitas ibadah (7). Bangunan gedung pemerintahan •



Industri yang bahan baku dan atau prosesnya terkait dengan produksi pertanian lahan basah diizinkan berlokasi di kawasan pertanian lahan basah dengan syarat (1). Menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya



7-27



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



(2). Memiliki fasilitas pengolah limbah atau polutan lainnya (3). Tidak membangun fasilitas perumahan atau pendukungnya bagi pekerja di kawasan pertanian (4). Harus menyediakan jalur khusus untuk transportasi barang dan penumpang terkait dengan kegiatan industrinya •



Di sekitar situs budaya, sejarah atau yang lain yang berada di kawasan pertanian dapat dikembangkan kegiatan atau kawasan pariwisata, dengan syarat : (1). Menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya (2). Tidak membangun atau mengembangkan kegiatan yang dilarang di dalam kawasan atau areal kegiatan wisata tersebut (3). Sesuai dengan



7-28



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



rencana induk pariwisata dan ketentuan lainnya •



Bilamana terdapat potensi bahan tambang (mineral dan minyak bumi) maka : (1). Pengembangan kegiatan pertambangan dapat dilakukan dengan Menyediakan pengganti dan atau telah dikaji lebih dulu dampaknya (2). Pembangunan fasilitas pengolahan sepanjang terbukti tidak harus berdekatan dengan lokasi pernambangan harus dibangun di luar kawasan pertanian (3). Pembangunan perumahan dan fasilitas pendukung kehidupan pekerja lainnya harus dilakukan di luar kawsan pertanian







Jika sudah terdapat kegiatan selain yang diizinkan di kawasan pertanian, maka :



7-29



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



(1). Pengembangan kegiatan harus memenuhi persyaratan jika termasuk kegiatan yang diizinkan dengan syarat (2). Pengembangan kegiatan dilarang jika termasuk kegiatan yang sebenarnya dilarang (3). Harus disediakan fasilitas pengolah dampak tambahan jika berpotensi menimbulkan dampak bagi keberadaan lahan pertanian basah B.2.2 Pertanian Hortikultura







Budidaya hortikultura dikembangkan di lahan tegalan, ladang dan huma







Penyediaan sistem irigasi pada kawasan budidaya pertanian lahan kering berpotensi mengubah lahan ini menjadi persawahan yang produktif







Kegiatan pengolahan lahan tegalan, ladang dan huma







Pengembangan irigasi, drainase dan jaringan jalan lokal







Pada kawasan budidaya pertanian hortikultura yang potensial dijadikan sebagai cadangan lahan pertanian pangan sebaiknya dibatasi pemandaatan ruang di luar yang diizinkan. Pemanfataan yang diizinkan dengan syarat adalah sama dengan pemanfaatan yang diizinkan dengan syarat di



Kegiatan perkotaan, seperti permukiman perkotaan, industri, perdagangan dan jasa skala wilayah



Intensitas pemanfaatan ruang harus dibatasi karena dikhawatirkan jika tidak dikendalikan akan mengamcam keberadaan lahan pertanian tanaman pangan yang biasanya berdekatan dengan kawasan pertanian hortikultura



7-30



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



kawasan budidaya pertanian tanaman pangan •



Di luar kawasan budidaya pertanian hortikultura yang potensial dijadikan sebagai cadangan lahan pertanian pangan, kegiatan-kegiatan yang diiznkan dengan syarat terbatas dan dapat dikendalikan pengembangannya adalah : (1). Jaringan prasarana wilayah (2). Permukiman perdesaan (3). Peternakan (4). Fasilitas koleksi dan pengolahan hasil pertanian (5). Kegiatan-kegiatan lainnya dengan syarat tambahan memperhatikan aspek lingkungan seperti pertambangan, pariwisata, perkantoran pemerintahan, perdagangan dan jasa skala kawasan



7-31



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten B.2.3 Perkebunan



Definisi •







Kawasan budidaya perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan kering untuk komoditas perkebunan



Kegiatan yang Dizinkan •



Pengembangan kebun monokultur, campuran dan buah-buahan







Dapat diusahakan bercampur dengan perikanan air tawar dan peternakan bukan skala besar



Kawasan budidaya tanaman tahunan/perkebunan di Kabupaten Karawang meliputi kawasan perkebunan sejenis (monokultur), kawasan kebun campuran dan kawasan kebun buah-buahan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat Berbagai kegiatan sebenarnya bisa dikembangkan di kawasan perkebunan dengan syarat memperhatikan nilai ekonomis dari lahan dan komoditasnya yang akan dialihfungsikan, tetap mempertahankan ciri perdesaan dan dikendalikan pengembangannya. Kegiatan tersebut adalah : •



Permukiman perdesaan dapat dikembangkan secara terbatas di kawasan perkebunan, dimana kebun dapat dibudidayakan di pekarangan rumah







Pengembangan prasarana wilayah pada dasarnya dapat dialokasikan di kawasan perkebunan







Kegiatan pariwisata bisa dikembangkan bercampur dengan budidaya perkebunan di kawasan perkebunan







Pertambangan skala terbatas



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



Kegiatan perkotaan, seperti permukiman perkotaan, industri, perdagangan dan jasa skala wilayah



Intensitas pemanfaatan ruang harus dibatasi karena dikhawatirkan jika tidak dikendalikan akan mengamcam keberadaan lahan pertanian tanaman pangan yang biasanya berdekatan dengan kawasan perkebunan



Kegiatan lain yang harus dipisahkan dari lokasi peternakan ayam, antara lain







B.2.4. Peternakan B.2.4.1 Peternakan Ayam



Peternakan ayam mencakup 3 (tiga) unsur produksi yaitu: manajemen (pengelolaan usaha



Kegiatan yang terkait dengan pengembangan usaha peternakan ayam atau dapat



Peternakan berpotensi menimbulkan dampak seperti bau dan limbah lainnya. Oleh



Ketinggian bangunan, serta aspek desain bangunan peternakan



7-32



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi peternakan), breeding (pembibitan) dan feeding (makanan ternak/pakan). Lebih lanjut peternakan meliputi aspek : •



Perkandangan







Pembibitan ternak







Pemeliharaan dengan memberikan makanan bagi ternak







B.3



Kegiatan yang Dizinkan meningkatkan kualitas lingkungan sekitar : •



Kandang ternak ayam







Rumah pemotongan unggas







Ruang terbuka hijau







Pertanian lahan basah







Perkebunan







Pertanian lahan kering



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat sebab itu kegiatan lainnya dapat dikembangkan di sekitar kegiatan peternakan dengan persyaratan dapat menerima polusi yang terjadi. Kegiatan tersebut adalah : •



Kegiatan pertambangan







Perikanan







Perumahan perdesaan dalam skala kecil dan tidak padat



Pemeliharaan kandang



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



adalah : •



Perumahan perkotaan







Peternakan ayam skala besar juga harus terpisah dari lingkungan perumahan perdesaan







Industri







Perdagangan dan jasa







Pasar dan terminal







Kegiatan perkotaan lainnya







Peternakan ayam skala besar juga harus terpisah dari badan air, seperti sungai, saluran irigasi, WTP dan lainnya



harus diatur sedemikian rupa sehingga meminimalkan polusi bagi lingkungan sekitarnya •



Harus disediakan ruang terbuka sebagai penyangga antara lokasi peternakan dengan lingkungan sekitarnya







Prasarana minimum yang harus disediakan adalah jalan akses, instalasi pengolah limbah, jaringan utilitas dan drainase yang terpisah dengan saluran limbah







Bangunan yang boleh dibangun sampai dengan intensitas tinggi adalah TPI ataupun PPI dengan memperhatikan daya dukung lingkungan setempat







Perumahan nelayan dibangun dalam kepadatan sedang untuk menciptakan kualitas lingkungan yang baik



Kawasan Peruntukan Perikanan B.3.1 Perikanan Laut



Kawasan pengembangan perikanan laut mencakup kawasan pengembangan perikanan tangkap dan budidaya. Pengembangan kawasan ini terkait erat dengan kawasan pesisir Kabupaten Karawang



Kegiatan yang mendukung fungsi pengembangan perikanan laut dan ditetapkan berdasarkan rencana pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Karawang, serta tidak mengganggu fungsi dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan :



Kegiatan yang harus diberikan syarat agar tidak mengganggu ekosistem pantai/pesisir, termasuk fungsi sempadan, tidak mengganggu kegiatan pengembangan perikanan laut dan ditetapkan dalam rencana pengelolaan kawasan pesisir Kabupaten Karawang :







Tambak







PPI







TPI











Perumahan nelayan



Industri pengolahan hasil perikanan



Kegiatan lain pada dasarnya dilarang, yaitu kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi perikanan, sempadan, mangrove dan ekosistem pantai lainnya, antara lain : •



Perumahan perkotaan







Industri







Dermaga







Pertambangan







Perdagangan dan jasa skala besar



7-33



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan •



• •



B.3.2 Perikanan air tawar



Kawasan pengembangan perikanan tawar mencakup kawasan budidaya ikan di sungai, rawa, bendungan, situ dan kolam



Prasarana pendukung seperti, jaringan drainase, jaringan jalan, fasilitas pengolah air, tambatan perahu nelayan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat •



Perumahan perdesaan







Perkantoran pemerintah







Kegiatan pariwisata



Kegiatan yang Dilarang



Ruang terbuka hijau, hutan mangrove, hutan







Kawasan terbuka harus disediakan cukup agar fungsi resapan maupun aliran air dapat terjaga sehingga tidak terjadi genangan







Prasarana minimum yang harus ada khususnya untuk perumahan nelayan adalah : instalasi pengolah air minum, drainase yang baik, jaringan jalan lingkungan, pengolahan sampah serta utilitas







Bangunan yang boleh dibangun sampai dengan bangunan kolam serta kelengkapan lainnya dalam budidaya ikan air tawar dengan memperhatikan daya dukung lingkungan setempat







Perumahan perdesaan dibangun dengan intesitas sedan serta tetap menciptakan kualitas lingkungan yang baik







Kawasan terbuka harus



Sawah (pertanian lahan basah)



Kegiatan yang mendukung fungsi pengembangan perikanan tawar dan tidak menggangu fungsi dan bahkan meningkatkan kualitas lingkungan:



Kegiatan yang harus diberikan syarat agar tidak mengganggu ekosistem sungai, kolam, rawa, situ, atau bendungan : •



Kolam apung dalam jumlah terbatas



Kegiatan lain pada dasarnya dilarang, yaitu kegiatan yang berpotensi mengganggu fungsi perikanan, sempadan, dan ekosistem setempat lainnya, antara lain :







Kolam







Penggilingan padi







Perumahan perkotaan







Peternakan ayam











Industri







Prasarana pendukung seperti, jaringan drainase, jaringan jalan, fasilitas pengolah air, tambatan perahu nelayan



Industri pengolahan hasil perikanan







Pertambangan







Perumahan perdesaan











Perkantoran pemerintah



Perdagangan dan jasa skala besar







Kegiatan pariwisata







Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



Ruang terbuka hijau, hutan mangrove, hutan



7-34



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan •



B.4



Kawasan Peruntukan Pertambangan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



disediakan cukup agar fungsi resapan maupun aliran air dapat terjaga sehingga tidak terjadi genangan dan tetap mengalir sehingga menjadikan lingkugan yang sehat



Kegiatan yang terkait dengan usaha pertambangan atau dapat menerima dampak pertambangan atau yang berfungsi mengurangi dampak pertambangan :



Kegiatan yang boleh berdekatan namun harus dengan syarat, seperti menyediakan buffer zone dan relatif dapat menerima dampak :



Kawasan pertambangan di Kabupaten Karawang adalah :







Kegiatan ekplorasi dan atau eksploitasi







Pertanian lahan basah







Perkebunan











Prasarana dan sarana yang langsung terkait dengan pertambangan







Prasarana wilayah seperti jaringan jalan, drainase







Ruang terbuka hijau







Perdagangan dan jasa skala kecil penunjang kegiatan pertambangan







Berkesesuaian dengan



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



Sawah berigasi teknis



Kawasan Peruntukan Pertambangan ditetapkan secara terpisah dengan memperhatikan hasil kajian serta aturan penetapan wilayah pertambangan yang akan diberlakukan.



Kawasan di sekitar lokasilokasi yang sudah teridentifikasi memiliki potensi cadangan sumber daya mineral



Kegiatan yang Dilarang



Kegiatan lain tidak diizinkan berada dalam kawasan pertambangan, antara lain adalah : •



Perumahan perkotaan







Pabrik, pergudangan dan kegiatan industri lainnya yang tidak terkait langsung dengan pertambangan







Perdagangan dan jasa







Fasiltas pemerintahan







Fasilitas umum dan sosial







Prasarana minimum yang harus ada khususnya untuk perumahan nelayan adalah : instalasi pengolah air minum, drainase yang baik, jaringan jalan lingkungan, pengolahan sampah serta utilitas







Desain area pertambangan harus diatur agar dapat meminimalkan polusi bagi lingkungan sekitarnya







Harus disediakan ruang terbuka sebagai penyangga antara lokasi pertambangan dengan lingkungan sekitarnya







Intensitas dan luas bangunan harus dibatasi dalam skala rendah agar



7-35



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



penetapan Wilayah Pertambangan yang akan tercantum dalam RTRWN



B.5



Kawasan Peruntukan Industri







Merupakan hamparan ruang kawasan yang diperuntukan bagi pengembangan industri







Kawasan peruntukan industri berupa Kawasan Industri atau Zona Industri







Kegiatan industri juga dapat merupakan spot-spot kegiatan industri di luar kawasan dan zona industri yang secara khusus dapat diizinkan sebagaimana dijelaskan dalam pola ruang wilayah



Kegiatan yang terkait dengan pengembangan industri atau kegiatan lain yang menimbulkan dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan industri atau dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitar : •



Pabrik dan pergudangan







Fasilitas pengolahan limbah







Prasarana dan sarana terkait dengan kegiatan industri







Ruang terbuka hijau







Hutan







Perkebunan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat •



Perkantoran skala kecil penunjang kegiatan pertambangan







Perumahan skala kecil penunjang kegiatan pertambangan







Kegiatan industri yang harus berdekatan dengan lokasi penambangan terkait dengan kebutuhan sumber bahan baku







Dalam kawasan peruntukan industri diizinkan beberapa kegiatan lainnya dengan syarat terpisah dengan lokasi industri. Pemisahan ini menggunakan ruang terbuka hijau atau bentuk penyangga lainnya. Beberapa kegiatan yang dibolehkan dengan syarat tersebut adalah :



Kegiatan yang Dilarang seperti sekolah, sarana rekerasi, sarana ibadah dan lainnya •



(2). Perdagangan dan jasa pendukung kegiatan industri (3). Rumah sakit untuk para karyawan







Perumahan non karyawan







Pendidikan non karyawan







Pusat pemerintahan







Perdagangan dan jasa (CBD)







Kegiatan perkotaan secara umum yang tidak terkait dengan penunjangan untuk industri



(4). Fasilitas non industri







tidak terbentuk permukiman •



Prasarana minimum yang harus disediakan adalah jaringan jalan lingkungan yang terpisah dengan jaringan jalan angkutan tambang, instalasi pengolah limbah, jaringan utilitas dan drainase yang terpisah dengan saluran limbah







Diizinkan membangun dengan intensitas tinggi dengan memperhatikan batas ketinggian dan arsitektur kawasan dengan tetap menyediakan RTH di setiap persil bangunan, dengan KDB yang akan ditetapkan kemudian dan tetap menjaga kenyamanan dan kualitas lingkungan secara umum







Ruang terbuka hijau juga harus disediakan sebagai penyangga antara area industri dengan kegiatan lainnya



Instalasi pengolahan air bersih



Kegiatan lainnya pada prinsipnya dilarang karena akan jika menerima dampak biaya pengelolaannya akan besar sekali, antara lain :



(1). Perumahan



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



Serta kegiatan lainnya di luar yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat



7-36



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat lainnya yang menunjang fungsi kawasan seperti transportasi umum, pendidikan, kantor polisi, kantor pemerintahan dan lainnya •



Industri kecil dan rumah tangga diizinkan dikembangkan di kawasan perumahan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku







Kegiatan lainnya yang diizinkan bilamana :



Kegiatan yang Dilarang yang tidak melalui mekanisme pengalihan HGU



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •



Prasarana yang harus tersedia adalah jaringan jalan yang memisahkan antara angkutan barang dan penumpang, jaringan utilitas yang memadai, sistem pengolahan sampah dan limbah yang terpisah antara industri dan non industri



(1). Terjadi melalui pengalihan Hak Guna atas Tanah dari pemilik sebelumnya (2). Kegiatan yang dikembangkan tidak menurunkan kualitas lingkungan (3). Kegiatan yang dikembangkan memiliki nilai ekonomi setara dibandingkan dengan kegiatan ekonomi, seperti lapangan golf, pemakaman skala



7-37



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



besar, pertanian, peternakan B.6



Kawasan Peruntukan Pariwisata











Kawasan peruntukan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata, yang memiliki lahan dengan batas tertentu, yang sebagian atau seluruhnya diperuntukan bagi pengembangan dan atau telah memiliki kelengkapan prasarana dan sarana pariwisata serta sistem pengelolaannya



Dalam kawasan pariwisata diizinkan kegiatan yang terkait dengan pengembangan wisata dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekitar :



Ketentuan lebih rinci mengenai kawasan peruntukan pariwisata ini akan diatur melalui Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah











Objek wisata







Prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata







Ruang terbuka hijau







Perumahan perdesaan bagi masyarakat yang terkait dengan kegiatan wisata







(1). Kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa, perumahan perdesaan dapat dikembangkan berdekatan dengan kawasan pariwisata dengan mempertimbangkan dampak lingkungan, lalu lintas dan sosial yang ada



Kegiatan pertanian dan perkebunan terkait dengan atraksi wisata yang dikembangkan







Lapangan golf







Pemakaman skala besar







Hutan yang terkait dengan pengembangan wisata minat khusus



Kegiatan-kegiatan yang dapat dikembangkan di sekitar objek wisata atau di kawasan pariwisata dengan syarat tertentu adalah :



(2). Kawasan perdagangan dan jasa pendukung wisata dapat dikembangkan secara terbatas sehingga tidak menyebabkan kekumuhan, kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan lainnya •



Kegiatan-kegiatan lainnya dilarang dikembangkan dalam kawasan pariwisata karena tidak terkait dengan pariwisata, akan menimbulkan penurunan kualitas lingkungan atau akan menerima dampak dari kegiatan wisata itu sendiri, antara lain : •



Industri non industri kecil







Perumahan perkotaan







Pertambangan







Perdagangan dan jasa skala besar







Kegiatan perkotaan lainnya







Pertanian lahan basah







Tempat pengolahan sampah akhir (TPA)







Luas kawasan bangunan serta intensitas bangunan dibatasi hingga sedang agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan pariwisata







Harus sediakan ruang terbuka yang cukup sebagai ruang aktivitas publik (taman) sekaligus ruang terbuka hijau agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan pariwisata







Arsitektur bangunan harus menyesuaikan dengan tema pariwisata yang ada







Prasarana yang harus disediakan adalah jaringan jalan yang memadai, fasilitas parkir, jaringan utilitas untuk penghuni maupun pengunjung, drainase, pengolahan sampah dan limbah



Jika sudah terdapat kegiatan lain di kawasan pariwisata sebelum



7-38



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



pengembangan kawasan pariwisata tersebut, maka : (1). Pengembangan kegiatan harus memenuhi persyaratan jika termasuk kegiatan yang diizinkan dengan syarat (2). Pengembangan kegiatan dilarang jika termasuk kegiatan yang sebenarnya dilarang (3). Harus disediakan penyangga atau pemisah khusus agar kegiatan eksisting yang ada tidak saling mengganggu dengan kegiatan pariwisata yang dikembangkan (4). Harus tetap terjamin adanya sistem sirkulasi dan pendukung bagi kegiatan eksisting, yang jika memungkinkan terpisah dari sistem pendukung kegiatan pariwisata



7-39



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



B.7



Kawasan Peruntukan permukiman B.7.1. Kawasan Permukima n Perkotaan



Definisi







Merupakan permukiman yang berada di Kawasan Perkotaan, baik yang dikembangkan oleh pengembang maupun bukan







Kawasan Permukiman Perkotaan terdiri dari rumahrumah serta fasilitas pendukungnya, baik perdagangan, jasa, maupun prasarana dan sarana







Dialokasikan di seluruh Kawasan Perkotaan di Kabupaten Karawang



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang diizinkan adalah rumah, fasilitas pendukung skala perumahan serta kegiatan lain yang meningkatkan kualitas linggkungan •



Rumah







Prasarana dan sarana lingkungan perumahan







Fasilitas sosial dan umum skala perumahan







Ruang terbuka hijau



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat







Kegiatan yang diizinkan jika dapat memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (seperti menyediakan sendiri pengelolaan dampak) sehingga tidak mengganggu fungsi serta menurunkan kualitas lingkungan, yaitu :



Kegiatan lainnya yang pada dasarnya dilarang dikembangkan antara lain adalah : •



Industri non industri kecil







Pertanian, seperti lahan basah, peternakan







Pertambangan







(1). Industri kecil dan industri rumah tangga



Perdagangan dan jasa skala lebih besar dari skala lingkungan







(2). Usaha eceran skala kecil seperti warung atau minimarket



Rumah Pemotongan Hewan







Peternakan ayam dan sapi skala besar







Rumah sakit







Kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan pencemaran



(3). Perdagangan dan jasa skala lingkungan (4). Fasilitas pendidikan sampai dengan pendidikan tingkat menengah (5). Kantor pemerintahan dan swasta (6). Fasilitas pengolahan limbah dan sampah seperti IPAL komunal dan TPS •



Kegiatan yang Dilarang



Kegiatan yang diizinkan jika melalui pengalihan



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana







Diizinkan membangun dengan intensitas sedang hingga tinggi dengan memperhatikan batas ketinggian dan arsitektur kawasan







Setiap persil rumahan harus memiliki KDH (koefisien dasar hijau) yang cukup dalam rangka menciptakan kenyamanan dan menjaga kualitas lingkungan dan ruang







Pada kawasan permukiman dengan intensitas bangunan per persil tinggi (di perumahan sederhana), penyediaan ruang terbuka dan RTH dapat disediakan dalam skala kawasan (tidak per persil)







Harus sediakan ruang terbuka yang cukup sebagai ruang aktivitas publik (taman) sekaligus ruang terbuka hijau agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan belanja



7-40



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat HGU, dengan persyaratan tidak menurunkan kualitas lingkungan dan mempunyai nilai ekonomi hampir sama antara lain :



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana maupun usaha lainnya •



Prasarana minimum yang harus adalah fasilitas Pedestrian, fasilitas parkir, utilitas yang memadai, drainase, pengolahan sampah dan limbah







Setiap lingkungan permukiman harus memiliki daerah resapan khusus



(1). Pertanian lahan basah (2). Lapangan golf (3). Pemakaman skala besar •



Jika sudah terdapat kegiatan selain yang diizinkan di kawasan perumahan, maka : (1). Pengembangan kegiatan harus memenuhi persyaratan jika termasuk kegiatan yang diizinkan dengan syarat (2). Pengembangan kegiatan dilarang jika termasuk kegiatan yang sebenarnya dilarang (3). Harus disediakan fasilitas pengolah dampak tambahan jika berpotensi menimbulkan dampak bagi penghuni perumahan



7-41



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten B.7.2. Kawasan Permukima n Perdesaan



Definisi Kawasan Permukiman Perdesaan di Kabupaten Karawang meliputi : •











Kawasan ibukota kecamatan yang tidak termasuk dalam kawasan perkotaan di Kabupaten Karawang Pusat-pusat permukiman di setiap pusat desa dan kawasan lain di desa Kawasan permukiman nelayan nelayan di sepanjang pesisir Kabupaten Karawang



Kegiatan yang Dizinkan Kegiatan yang diizinkan adalah kegiatan tidak menurunkan kualitas lingkungan yang ada serta mendukung secara langsung kehidupan masyarakat, seperti •



Perumahan nelayan







Perumahan pertanian







Fasilitas umum dan sosial skala lingkungan



• •



B.8



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat Kegiatan yang diizinkan dengan syarat adalah kegiatan yang mendukung usaha pertanian dan perikanan sebagai mata pencaharian utama masyarakat perdesaan, serta kegiatan yang tidak menurunkan kualitas lingkungan, yaitu : •



Perkebunan







Hutan



Fasilitas perdagangan skala lingkungan







Pendidikan







Kantor pemerintahan



Ruang terbuka







Pertanian







Kegiatan pengolahan hasil pertanian dan perikanan skala kecil







Pasar tradisional







Kegiatan yang diizinkan dengan persyaratan tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak mengganggu fungsi perdagangan dan jasa, mendukung estetika kawasan, serta juga dapat menerima dampak dari kegiatan perdagangan dan jasa itu sendiri. Kegiatan



Kegiatan yang Dilarang Kegiatan lainnya yang dilarang antara lain adalah : •



Industri







Pertambangan







Pelabuhan







Kegiatan perkotaan lain



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •



Besaran kawasan bangunan harus dibatasi hingga skala lebih rendah agar tidak mengambil alih lahan basah, kawasan lindung dan kawasan sempadan







Intensitas bangunan juga harus dibatasi hingga skala rendah agar tidak menarik banyak penghuni dan membangkitkan kegiatan ikutan







Prasarana minimum yang harus adalah utilitas yang memadai, drainase, pengolahan sampah dan limbah







Besaran kawasan bangunan harus dibatasi hingga maksimum 70% agar dapat memenuhi persyaratan 30% untuk RTH







Diizinkan membangun dengan intensitas tinggi dengan memperhatikan batas ketinggian dan arsitektur kawasan



Kawasan Peruntukan lainnya B.8.1 Kawasan Peruntukan Perdaganga n dan Jasa



Kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan perdagangan dan jasa skala besar, biasanya merupakan CBD (Central Business District) atau pusat perdagangan dan jasa dalam skala yang lebih kecil



Kegiatan yang diizinkan adalah kegiatan yang mendukung fungsi kawasan atau memperbaiki kualitas lingkungan seperti : •



Pertokoan modern







Pasar tradisional







Perkantoran jasa







Perkantoran swasta







Perkantoran pemerintah



Kegiatan lain yang dilarang dalam kawasan perdagangan dan jasa antara lain adalah : •



Industri







Perumahan







Pendidikan







Pertanian, baik lahan basah, perkebunan ataupun perikanan, serta peternakan



7-42



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Definisi



Kegiatan yang Dizinkan •



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Prasarana dan sarana pendukung, seperti pergudangan, tempat parkir







Ruang terbuka







Ruang terbuka hijau



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana •



Harus sediakan ruang terbuka yang cukup sebagai ruang aktivitas publik (taman) sekaligus ruang terbuka hijau agar tercipta kenyamanan bagi kegiatan belanja maupun usaha lainnya







Prasarana minimum yang harus adalah fasilitas Pedestrian, fasilitas parkir, utilitas yang memadai, drainase



ini antara lain adalah :







Pertambangan



(1). Rumah sakit dan klinik kesehatan







Tempat pengolahan sampah akhir (TPA)



(2). Sarana rekreasi, seperti taman bermain, bioskop







Kegiatan lainnya selain yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat



(3). Terminal angkutan kota (4). Pendidikan tinggi (5). Sarana olah raga •



Kegiatan yang Dilarang



Bilamana sudah terdapat kegiatan lain sebelum kawasan ini dikembangkan maka : (1). Jika memungkinkan dilakukan tukar guling (2). Harus disediakan penyangga atau pemisah khusus agar kegiatan eksisting yang ada tidak saling mengganggu dengan kegiatan pariwisata yang dikembangkan (3). Harus tetap terjamin adanya sistem sirkulasi dan pendukung bagi kegiatan eksisting, yang jika memungkinkan



7-43



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



Kegiatan yang Dilarang



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



terpisah dari sistem pendukung kegiatan pariwisata B.8.2 Kawasan Pertahanan dan Keamanan



B.8.2 Ruang Terbuka Hijau



Instalasi militer adalah sebuah fasilitas milik negara untuk kepentingan pengembangan militer Republik Indonesia











Ruang terbuka hijau (RTH) merupakan area memanjang dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah ataupun sengaja ditanam. Ruang-ruang terbuka yang terbentuk kemudian diisi dengan tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik dan introduksi) guna mendukung fungsinya Fungsi RTH adalah terkait dengan fungsi ekologis serta fungsi sosial, ekonomi, arsitektur dan estetika



Kegiatan yang diizinkan adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan instalasi militer tersebut.











Untuk RTH non ekologis (seperti taman kota, jalur hijau jalan), kegiatan yang diizinkan adalah fasilitas penunjang taman atau jalur hijau, street furnitur, rambu penanda, dan bangunan yang terbatas penggunaan ruangnya dengan pemakaian ruang tidak lebih dari 12,5% dari total luas seluruh RTH non ekologis Kegiatan yang diizinkan pada RTH ekologis (kawasan lindung), mengikuti aturan yang berlaku pada kawasan yang



Seluruh kegiatan lainnya yang tidak berhubungan dengan instalasi militer tidak diperkenankan berada di instalasi militer atau disekitarnya dalam radius tertentu







Untuk RTH non ekologis (kawasan lindung dan perlindungan setempat) kegiatan yang diizinkan dengan syarat terbatas dan tidak mengurangi secara signifikan luas tutupan hijaunya. Kegiatan tersebut adalah pos polisi, papan reklame serta bangunan publik lainnya







Kegiatan yang diizinkan dengan syarat pada RTH ekologis (kawasan lindung), mengikuti aturan yang berlaku pada kawasan yang sesuai (misalnya sempadan sungai mengikuti aturan







Menyediakan daerah penyangga yang bebas dari kegiatan yang memisahkan instalasi militer dengan kawasan sekitarnya







Menyediakan akses yang cukup bagi pergerakan pasukan dan peralatan militer yang dibutuhkan



Seluruh kegiatan di luar yang diizinkan dan diizinkan dengan syarat



7-44



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



No.



Ketentuan Umum Peraturan Zonasi



Zona Berdasarkan Pola Ruang Wilayah Kabupaten



Definisi



Kegiatan yang Dizinkan



Kegiatan yang Diizinkan dengan Syarat



sesuai



Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Kebutuhan Prasarana



Kegiatan yang Dilarang



RTH untuk sempadan sungai sesuai dengan Permen PU No. 5 Tahun 2008).



Tabel 7-4 Ketentuan Umum Perizinan Alokasi Ruang untuk Beberapa Kegiatan di Kabupaten Karawang 2010 – 2030 Izin Alokasi No.



Kegiatan



Kawasan Lindung



Kawasan Hutan Produksi



Kawasan Pertanian Kawasan Lahan Pertambangan Basah



Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Perdagangan Perumahan Perumahan Industri Pariwisata dan Jasa Perkotaan Perdesaan



1.



Rumah



-



-



T



-



B



T



T



I



I



2.



Sarana Olah Raga



-



-



-



-



B



B



-



B



B



3.



Rumah Sakit



-



-



-



-



B



B



-



B



B



4.



Sekolah Dasar



-



-



B



-



-



-



-



I



I



5.



Sekolah Menengah



-



-



B



-



B



-



-



B



B



6.



Perguruan Tinggi



-



-



-



-



-



TB



-



-



B



7.



Kantor Pemerintah Kabupaten



-



-



B



-



-



B



B



B



B



8.



Kantor Kecamatan



-



-



-



-



B



B



B



B



B



9.



Kantor Desa



-



-



B



-



-



-



B



-



B



10.



Fasilitas Pemerintahan Lainnya



-



-



B



-



B



B



B



B



B



7-45



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Izin Alokasi No.



Kegiatan



Kawasan Lindung



Kawasan Hutan Produksi



Kawasan Pertanian Kawasan Lahan Pertambangan Basah



Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Perdagangan Perumahan Perumahan Industri Pariwisata dan Jasa Perkotaan Perdesaan



11.



Fasilitas Peribadatan



-



B



B



-



B



B



B



T



T



12.



Pasar Tradisional



-



-



B



-



-



B



TB



-



B



13.



Pasar Modern



-



-



-



-



B



I



TB



-



-



14.



Minimarket



-



-



-



-



T



I



T



T



-



15.



Penggilingan/Pengolahan Padi



-



-



B



-



I



-



-



-



TB



16.



Peternakan Ayam



-



-



TB



TB



-



-



-



-



TB



17.



Peternakan Sapi



-



TB



TB



-



-



-



-



-



TB



18.



Tempat Pemotongan Hewan



-



-



TB



-



-



-



-



-



TB



19.



Tempat Pembuangan Akhir Sampah



-



-



B



-



-



-



-



-



-



19.



Tempat Pembuangan Sampah Sementara



-



B



B



B



B



B



B



B



B



20.



IPLT



-



-



TB



-



-



-



-



-



-



21.



IPAL



-



-



TB



B



I



-



-



TB



TB



22.



Instalasi Pengolah Air Bersih



-



TB



TB



TB



TB



-



-



-



-



23.



Gardu Listrik



-



B



B



B



B



B



B



24.



Trafo



I



I



I



I



I



I



I



25.



BTS



I



I



I



I



I



TB



TB



26.



Pemakaman



-



-



T



-



-



TB



TB



-



-



7-46



Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karawang



Izin Alokasi No.



Kegiatan



Kawasan Lindung



Kawasan Hutan Produksi



Kawasan Pertanian Kawasan Lahan Pertambangan Basah



Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Kawasan Perdagangan Perumahan Perumahan Industri Pariwisata dan Jasa Perkotaan Perdesaan



27.



Pabrik



-



-



-



TB



I



-



28.



Pergudangan



-



-



-



-



I



29.



Industri Kecil/Rumah Tangga



-



-



-



-



-



-



30.



Terminal Angkutan Kota



-



-



B



B



B



31.



Dermaga/Tambatan Perahu



-



-



-



-



32.



Tambak



-



-



TB



33.



TPI



-



-



34.



PPI



-



-



-



-



-



-



TB



-



-



B



B



B



-



B



-



-



-



-



B



-



-



-



-



-



TB



-



-



-



-



-



-



TB



-



-



-



-



-



-



-



Keterangan : I : diizinkan karena peruntukannya T : diizinkan secara terbatas (waktu operasi, luas, jenis kegiatan, proporsi kegiatan dalam kawasan) B : diizinkan dengan syarat (AMDAL, aspek teknis, aspek desain) - : dilarang



7-47