Materi Tentang Keprotokoleran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATERI TENTANG KEPROTOKOLERAN



Disampaikan pada Rapat Kerja Daerah VII PKK Kab. Flores Timur Tanggal 29 Januari 2011



I.



DASAR “UNDANG-UNDANG RI NOMOR 8 TAHUN 1987 TENTANG PROTOKOL”



II. ARTI / PENGERTIAN



KATA PROTOKOL Berasal dari bahasa Yunani yaitu Protos dan Kolla. yang artinya pertama yang diletakan/lembaran pertama yang diletakan pada dokumen yang berisi kesimpulan suatu perjanjian internasional.



1.



2.



3.



Pengertian Protokol Secara Luas : Tata cara seperti yang terdapat dalam upacara resmi, kenegaraan, penandatanganan perjanjian, dan dokumen-dokumen yang perlu dilindungi. Tata krama dalam menempatkan, menyambut, memperlakukan seseorang sesuai dengan pangkat, kedudukan, dan status sosial yang disandangnya. Petugas yang terlibat dalam pengaturan tata cara sebagaimana yang lazim terjadi sesuai ketentuan.



Pengertian Secara Khusus : a. Protokoler : Tertib protokol b. Keprotokoleran: Normanorma protokol c. Tata Cara Keprotokolan : Cara menerapkan/melaksanakan norma-norma protokol dalam kegiatan acara d. Kedudukan Protokol : Penghormatan, perlakuan dan hak pelayanan bagi seseorang atau lambang sesuai aturan



e.Protokol Acara : Aturan dan sopan santun dalam upacara f. Protokol Pejabat : Aturan bagi pejabat dalam kegiatan resmi meliputi : 1. Preseance 2. Etiket 3. Berpakaian 4. Acara Resmi 5. Kunjungan g.Pejabat Protokol : Seorang yang memangku jabatan dalam pemerintah / organisasi yang memimpin pelaksanaan tata cara keprotokoleran h.Petugas Protokol : Seseorang yang bertugas melaksanakan tata cara keprotokolan



III. TATA CARA KEPROTOKOLERAN Sebagai suatu aturan untuk dilaksanakan sehingga : 1. Ikut menentukan terciptanya suasana/iklim yang mempengaruhi keberhasilan suatu usaha. 2. Terciptanya tata pergaulan yang mendekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, walaupun mengandung unsur-unsur yang membatasi gerak pribadi



3. Terciptanya suatu upacara yang khidmad



dan tertib 4. Terciptanya suatu pemberian perlindungan 5. Terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas IV.SYARAT-SYARAT BAGI PEJABAT / PETUGAS PROTOKOL Sebagai dimaklumi bahwa fungsi protokol adalah : merupakan salah satu pembantu pimpinan dalam mengelola fungsi, oleh karena itu bagi pejabat/petugas protokol diperlukan syarat-syarat sebagai berikut : 1. Berdisiplin dan loyalitas yang tinggi 2. Sebagai pengelola yang efektif, koordinasi dan berwibawa 3. Menghayati bidang tugasnya 4. Menguasai segala permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakan sendiri 5. Memiliki Wawasan



PRESEANCE Arti Preseance (tata tempat) dalam (Bahasa Perancis) atau Preedense (Bahasa Inggris) mengandung arti “Urutan” atau siapa yang berhak mendapatkan prioritas dalam urutan. Mereka yang karena jabatan atau pangkat (VIP) karena derajatnya (VIC) mendapat hak didahulukan dalam acara kenegaraan/acara resmi, untuk menentukan tata urutan bagi seseorang atas golongan diambil sebagai dasar : a.



b. c. d.



Kedudukan Ketatanegaraan Kedudukan menurut Administrasi Kedudukan Sosial Hal-hal tertentu mengingat kesempatan, tempat dan waktu



Ketentuan Lain Dalam Tata Tempat 1.



Naik Kendaraan Bagi seseorang yang mendapat tata urutan paling utama apabila naik/turun kendaraan  Kapal Terbang : Naik paling akhir, turun paling dahulu 







Kapal Laut : Naik dan turun paling dahulu Mobil : Naik dan turun paling dahulu



2. Kedatangan dan Pulang Orang yang paling dihormati selalu datang paling akhir dan pulang paling dahulu 3. Letak Kendaraan Mobil Pintu kanan mobil berada di arah pintu keluar gedung. Tata tempat pejabat dalam kendaraan prinsipnya tamu yang dihormati ditempatkan / duduk disebelah kanan. Tetapi apabila diperlukan menyesuaikan dengan tata letak gedung maka tamu yang dihormati diatur duduk disebelah kiri. 4. Jalur Kehormatan (Receiving Live) a. Orang yang paling dihormati, harus datang dari sebelah kanan dari pejabat yang menyambut (penyambutan dan pelepasan) b. Bila orang yang paling dihormati yang menyambut tamu, maka tamu yang datang dari sebelah kirinya



5. Tata Tempat Suami/Isteri Pejabat a. Apabila dalam acara kenegaraan/resmi, pejabat didampingi isteri/suami, maka suami/isteri tersebut mendapat tempat sesuai dengan urutan tata tempat suami/isteri yang menjabat 6. Tata Tempat Bagi Pejabat Yang Mewakili a. Dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah atau tokoh masyarakat tertentu berhalangan hadir dalam acara kenegaraan/resmi, maka tempatnya tidak diisi oleh pejabat yang mewakili. b. Pejabat yang mewakili mendapat tempat sesuai dengan kedudukan sosial dan jabatan yang dipangkunya



VI GERAKAN FISIK YANG MENCERMINKAN KEPRIBADIAN “ETIKET” 1. Sikap pribdi (budaya) yang diperhatikan



• • • •



Yang kita hadapi (jenis, usia, kebangsaan, suku bangsa, keluarga) Kedudukan jabatan Kedudukan derajat Kedudukan dalam masyarakat



2. Bentuk sikap pribadi  Pandangan mata  Cara berdiri  Cara duduk  Perkenalan  Jabatan tanggan  Merokok  Bercakap- cakap  Pembuatan surat  Cara menghormat  Tepuk tangan  Salam  Cara berpakaian  Table menners • Siku jangan terlalu lebar • Siku jangan diatas meja • Conversasi • Jangan bersuara







Gerakan fisik yang mencerminkan kepribadian “Etiket”



1. Sikap pribadi (budaya) yang diperhatikan    



yang kita hadapi (jenis, usia, kebangsaan, suku, bangsa, keluarga) kedudukan jabatan kedudukan derajat keduduken dalam kemasyarakatan



2. Bentuk sikap pribadi  pandangan mata  cara berdiri  cara duduk  perkenalan  jabat tanggan  merokok  bercakap- cakap  pembuatan suara  cara menghormat  tepuk tangan  salam  cara berpakain  table menners



    



siku jangan terlalu lebar siku jangan diatas meja conversasi jangan bersuara Tata tempat dalam acara resmi di kabupaten / kota ditentukan dengan urutan: • • • • • • • • • • • •



Bupati /Wali Kota Wakil Bupati / Wakil Wali Kota Mantan Bupati /Mantan Wakil Bupati Ketua DPR Sekda Pimpinan Parpol Anggota DPR Pemuka Agama, pemuka adat, tokoh masyarakat Asisten Kepala instansi, (Pejabat ES. II), Komandan TNI, Kepala Kepolisian Kepala Bagian, Camat, Pejabat ES. III Lurah / Kepala Desa



LAY OUT TATA TEMPAT



6 4 2 1 3 5



6 5 4 3 2 1



Keterangan : 1.Bupati 2.Ketua DPR 3.Kapolres 4.Dandim 5.Kajari 6.Ketua Pengadilan



1 2 3 4 5 6