4 0 7 MB
MANAJEMEN PEMULIHAN PASCABENCANA Oleh: Ir. Hermani Wahab, M.Sc Perencana Ahli Utama Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kedeputian Bidang Pengembangan Regional, Kementerian PPN/Bappenas Training of Trainers (TOT) Dasar Manajemen Bencana Pusdiklat PB BNPB, 1 April 2021
…Peran Bappenas sebagai clearing house dengan memperkuat money follow program-THIS untuk making program delivered (masalah di level proyek)… Pidato Pelantikan Presiden, 20 Oktober 2019
Saya tidak mau birokrasi pekerjaannya hanya sending-sending saja. Saya minta dan akan saya paksa bahwa tugas birokrasi adalah making delivered. Tugas birokrasi kita itu menjamin agar manfaat program itu dirasakan oleh masyarakat
Sidang Kabinet Paripurna dengan topik RPJMN 20202024 di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (14/11/2019)
Sasaran pokok serta prioritas nasional tersambung, termasuk dengan rencana-rencana strategis setiap kementerian. Presiden meminta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dapat menjadi clearing house. 3
Outline 1. Pendahuluan
2. Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi 3. Pembelajaran Pemulihan Pascabencana
4. Kebijakan Penanggulangan Bencana dalam RPJMN 5. Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044
6. Reformasi Sistem Ketahanan Bencana 7. Penutup 2
PENDAHULUAN
Arahan Presiden Dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Tahun 2021 1.
2.
3.
4.
5. 6. Presiden Joko Widodo 3 Maret 2021
Kunci utama dalam mengurangi risiko bencana adalah aspek pencegahan dan mitigasi bencana, terintegrasi antara apa yang dilakukan di hulu, tengah, dan hilir RIPB 2020-2024 harus diturunkan dalam kebijakan, perencanaan, tata ruang yang sensitive dan memperhatikan aspek kerawanan bencana dan dilanjutkan dengan audit lapangan Pengendalian dan penegakan aturan di lapangan, standar bangunan tahan gempa diikuti dengan audit ketahanan bangunan. Segera melakukan koreksi dan perkuatan jika tidak sesuai standar Rencana kontinjensi dan operasi saat tanggap darurat harus dapat terimplementasi dengan cepat. Kemampuan melakukan rehab rekon yang cepat harus terus diperbaiki Sistem peringatan dini harus dicek, bekerja cepat dan akurat, kecepatan respon harus terus ditingkatkan Edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai kebencanaan harus terus ditingkatkan dari lingkup keluarga. Melakukan simulasi di daerah yang rawan, sehingga warga semakin siap menghadapi bencana 5
INDONESIA: PEMBANGUNAN DALAM ANCAMAN BENCANA
Potensi bencana yang relatif tinggi dan belum sepenuhnya diantisipasi dengan upaya kesiapsiagaan, mitigasi, dan adaptasi yang komprehensif.
• Tingginya potensi bencana megathrust di utara Pulau Sulawesi • Pemulihan pascabencana Kota Palu dan Sekitarnya
• Tingginya potensi bencana megathrust di Pantai Barat Sumatera • Pemulihan pascabencana Kawasan Selat Sunda • Tinginya kepadatan penduduk, resiko bencana tinggi • Tingginya potensi bencana megathrust di Pantai Selatan Jawa • Pemulihan pascabencana Kawasan Selat Sunda
• Tingginya potensi bencana megathrust di selatan Kepulauan Nusa Tenggara • Pemulihan pascabencana Pulau Lombok dan Sekitarnya
PENYUSUNAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
SIKLUS BENCANA Pencegahan & Mitigasi Siaga Darurat
Kesiapsiagaan
Tanggap darurat
Transisi DaruratPemulihan
Rehabilitasi & Rekonstruksi
Sumber: Paparan Deputi Bidang RR 2021
KERANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI FASE REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
FASE DARURAT Transisi Darurat Menuju Pemulihan
Bencana 3 – 13 hr
2 – 18 bln
- Recovery Training - Data & Informasi
Asesmen Awal Rehabilitasi & Rekonstruksi (A2R2)
Rencana Pemulihan Dini (RPD)
Implementasi Pemulihan Dini
4 mgg
• Hasil A2R2 merupakan dasar perhitungan JITUPASNA • RPD merupakan bagian dari R3P
2 – 3 bln
Max 3 thn
Rencana Kajian Rehabilitasi & Kebutuhan Pascabencana Rekonstruksi (JITUPASNA) Pascabencana (R3P)
Pembangunan Reguler
FASE PENCEGAHAN
Implementasi RR
Ina-PDRI
Sumber: Paparan Deputi Bidang RR 2021
DASAR HUKUM RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI (Perban BNPB No.5 Tahun 2017) • Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana; • Bab II, Pasal 2 Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana dilakukan melalui tahap: (a) persiapan; (b) penyusunan rancangan; (c) penyajian rancangan; (d) konsultasi atau konsolidasi; (e) finalisasi; dan (f) penetapan. • Bab III, Dokumen Rencana Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana, Pasal 4 : Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana terdiri atas: a. b. c.
Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala nasional; Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala provinsi; dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana skala kabupaten/kota.
• Pasal 7, Kedudukan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yaitu sebagai: a.
b. c. d.
acuan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha; dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wilayah terdampak bencana; dokumen perencanaan yang diintegrasikan dengan rencana kerja Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta perencanaan pembangunan sektor terkait; dan acuan untuk penganggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Hibah.
PENYUSUNAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA (R3P) ▪ Tahapan - Persiapan - Penyusunan - Penyajian - Konsultasi - Finalisasi - Penetapan ▪ Penyusunan - Dimulai pada saat TD - Paling lama 90 hari - Tim Pemerintah dan/atau Pemda
▪ Penanggungjwb dan Penetapan - Ka.BNPB/Gub/Bup/ Walikota
▪ Ruang lingkup - Permukiman - Infrastruktur - Ekonomi - Sosial - Lintas Sektor ▪ Jangka waktu - Max 3 tahun dari penetapan ▪ Fungsi strategis R3P : - Acuan penyelenggaraan RR sesuai Kew+tanggungjawab - Integrasi RPJMN+D, wil terdampak - Integrasi RKP+/Pemda dg pemb sektor terkait - Acuan penganggaran APBN/APBD/Hibah
TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA
BENCANA
PENGKAJIAN AKIBAT BENCANA • Kerusakan • Kerugian • Kehilangan Akses • Gangguan Proses/Fungsi • Peningkatan Resiko
PENYUSUNAN RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
PENGKAJIAN DAMPAK BENCANA • Ekonomi & Fiskal • Sosial, budaya & politik • Pembangunan Manusia • Lingkungan
PENGKAJIAN KEBUTUHAN PEMULIHAN • Perbaikan/pembangunan • Penggantian • Penyediaan bantuan • Pemulihan proses/fungsi • Pengurangan resiko
PENGKAJIAN AKIBAT BENCANA KOMPONEN Kerusakan
URAIAN Perubahan bentuk pada aset fisik dan infrastruktur milik pemerintah, masyarakat dan badan usaha sehingga terganggu fungsinya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari suatu bencana. Misalnya kerusakan rumah, sekolah, pusat kesehatan, pabrik, tempat usaha, tempat ibadah dan lain-lain dalam kategori tingkat kerusakan ringan, sedang dan berat.
Kerugian
Meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan ekonomi karena kerusakan aset milik pemerintah, masyarakat dan badan usaha sebagai akibat tidak langsung dari suatu bencana. Misalnya potensi pendapatan yang berkurang, pengeluaran yang bertambah selama periode waktu hingga aset dipulihkan.
Gangguan Akses
Hilang atau terganggunya akses individu, keluarga dan masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan dasarnya akibat suatu bencana. Misalnya rumah yang rusak atau hancur karena bencana mengakibatkan orang kehilangan akses terhadap naungan sebagai kebutuhan dasar. Kerusakan sarana produksi pertanian membuat hilangnya akses keluarga petani terhadap hak atas pekerjaan. Hilang atau terganggunya fungsi kemasyarakatan dan pemerintahan akibat suatu bencana.
Gangguan Fungsi
Meningkatnya Resiko
Misalnya rusaknya suatu gedung pemerintahan mengakibatkan terganggu/terhentinya fungsi-fungsi pelayanan-pelayanan dasar. Demikian juga bila terganggu proses-proses kemasyarakatan dasar, seperti proses musyawarah dan proses-proses sosial dan budaya. Meningkatnya kerentanan dan atau menurunnya kapasitas individu, keluarga, masyarakat, pemerintah dan badan usaha sebagai akibat dari suatu bencana. Setelah bencana, meningkatnya resiko terkena bencana susulan seperti epidemi penyakit.
PENGKAJIAN AKIBAT BENCANA Komponen Ekonomi dan Fiskal
Keterangan Dampak ekonomi adalah penurunan kapasitas ekonomi masyarakat di tingkat kabupaten/kota setelah terjadi bencana yang berimplikasi terhadap produksi domestik regional bruto. Dampak fiskal adalah penurunan terhadap kapasitas keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai dampak bencana dalam jangka pendek hingga menengah.
Sosial Budaya dan Politik
Dampak sosial budaya adalah perubahan sistem nilai, etika dan norma dalam masyarakat setelah bencana. Dampak sosial adalah perubahan struktur sosial dalam jangka menengah dan panjang. Dampak politik adalah perubahan struktur kuasa dan perilaku politik dalam jangka menengah dan panjang setelah terjadi bencana.
Pembangunan Manusia
Kualitas Lingkungan nrk
Dampak pembangunan manusia adalah dampak bencana terhadap kualitas kehidupan manusia dalam jangka menengah dan jangka panjang yang diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Ketimpangan Gender dan Indeks Kemiskinan Multidimensional. Dampak terhadap lingkungan adalah penurunan kualitas lingkungan yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia dan membutuhkan pemulihan dalam jangka menengah dan jangka panjang.
PENGKAJIAN KEBUTUHAN PASCABENCANA Komponen
Keterangan
Pembangunan
Kebutuhan pembangunan bertujuan untuk memulihkan aset milik pemerintah, masyarakat, keluarga dan badan usaha setelah terjadi bencana.
Penggantian
Kebutuhan penggantian bertujuan untuk mengurangi kerugian ekonomi yang dialami oleh pemerintah, masyarakat, keluarga dan badan usaha sebagai akibat dari bencana.
Penyediaan bantuan
Kebutuhan penyediaan bantuan yang bertujuan untuk membantu memulihkan akses individu, keluarga dan masyarakat terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, pangan, jaminan sosial, perumahan, budaya, pekerjaan, kependudukan dan lain-lain.
Pemulihan fungsi
Kebutuhan pemulihan fungsi merupakan kebutuhan yang bertujuan untuk menjalankan kembali fungsi pemerintahan dan kemasyarakatan.
Pengurangan rIsiko
nrk
Kebutuhan pengurangan rIsiko meliputi kebutuhan mencegah dan melemahkan ancaman, kebutuhan mengurangi kerentanan terhadap bencana dan kebutuhan meningkatkan kapasitas masyarakat dan pemerintah dalam menghadapi bencana di masa datang.
PENGKAJIAN KEBUTUHAN PEMULIHAN Menilai dampak bencana melalui penilaian kerusakan dan kerugian (Damages and Losses Assessment/DaLA) dan Human Recovery Need Assessment/HRNA) untuk menetapkan kebutuhan pemulihan dan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi.
KOMPONEN ❑ Kerusakan ❑ Kerugian ❑ Gangguan Akses ❑ Gangguan Fungsi Pelayanan Public ❑ Pengurangan Risiko Bencana
SEKTOR/SUB SEKTOR 1. PERUMAHAN ( perumahan dan prasarana lingkungan permukiman 2. INFRASTRUKTUR (transportasi, energy, pos dan telekomunikasi, sumber daya air, air dan sanitasi) 3. SOSIAL (kesehatan, pendidikan, agama, budaya, bangunan bersejarah, lembaga sosial) 4. EKONOMI PRODUKTIF (pertanian, perikanan, peternakan, industry kecil dan menengah) 5. LINTAS SEKTOR (lingkungan hidup, pemerintahan, ketertiban, keamanan dan keuangan perbankan)
TAHAP PENYUSUNAN RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
PERSIAPAN
PENETAPAN
PENYUSUNAN RANCANGAN
PENYAJIAN RANCANGAN
FINALISASI;
KONSULTASI ATAU KONSOLIDASI
DAFTAR SEKTOR PEMULIHAN PASCA BENCANA Kemendagri, KLHK • Pemerintahan • Lingkungan Hidup
5
1
5
LINTAS SEKTOR
Kemen PUPR
• Perumahan • Infrastruktur permukiman
PERUMAHAN
Kemenhub, Kemen ESDM, Kemenkominfo, Kemendes, Kemen PUPR
1
4
4
Kemenkes, Kemdikbud, Kemenristek, Kemenag, Kemenpar • Kesehatan • Pendidikan • Agama • Lembaga Sosial • Bangunan • Peninggalan Sejarah
2 INFRASTRUKTUR
SOSIAL BUDAYA
3
EKONOMI PRODUKTIF
• Transportasi (darat (jalan, jembatan, dan moda), laut (pelabuhan, dermaga, dan moda), dan udara (bandara dan moda)) • Sumber daya Air (Bendungan, Embung, Irigasi) dan Pengaman Pantai • Energi (kelistrikan) • Telekomunikasi dan informasi
2 3
• • • • • •
Pertanian Peternakan Perdagangan Pariwisata KUKM Perikanan
Kementan, Kemendag, KUKM, Kemenpar, KKP
21
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Peraturan BNPB 6/2017 Penyelenggaraan Rehabilitasi Pascabencana pada wilayah pascabencana meliputi kegiatan:
REHABILITASI 1. perbaikan lingkungan dan daerah aliran sungai di daerah bencana 2. perbaikan prasarana dan sarana umum 3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat
4. pemulihan psikologis sosial 5. pelayanan kesehatan 6. rekonsiliasi dan resolusi konflik 7. pemulihan sosial ekonomi budaya 8. pemulihan keamanan dan ketertiban 9. pemulihan fungsi pemerintahan 10. pemulihan pelayanan publik
REKONSTRUKSI 1. pembangunan kembali dan perkuatan prasarana dan sarana 2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat 3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat 4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana 5. peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya 6. peningkatan fungsi pelayanan publik 7. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat 8. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat
PRINSIP, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
membangun partisipasi
mengedepankan koordinasi
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik
menjaga kesinambungan
melaksanakan pembangunan berdasarkanskala prioritas
membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman berbasis PRB
meningkatkan kapasitas dan kemandirian
kesetaraan gender, kelompok rentan, penyandang disabilitas dan keadilan
PRINSIP, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah
dilakukan dengan cepat dan mempertimbangkan pengurangan risiko bencana
melibatkan masyarakat dan dunia usaha
diintegrasikan secara terpadu dengan rencana pembangunan nasional dan/atau daerah
tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengutamakan kearifan lokal.
PRINSIP, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Peraturan BNPB No. 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Meningkatkan koordinasi
Menggerakkan sumber daya dan pendanaan Membangun efektifitas dan tata kelola pemerintahan yang baik
PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PP No 21 Tahun 2008 ttg Penyelenggaraan PB, Psl 58 : (1) Dalam melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan APBD kab/kota (2) Dalam hal APBD kab/kota tidak memadai dapat meminta bantuandana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah (3) Dalam hal pemerintah kab/kota meminta dana bantuan kepadaPemerintah, harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan Revisi PP No 22 Tahun 2008 ttg Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, Psl 23 : (1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana berupa dana bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi (2) Untuk memperoleh bantuan tersebut pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB (3) Berdasarkan permohonan tertulis tersebut BNPB melakukan verifikasi (4) Hasil verifikasi sebagai dasar Kepala BNPB mengusulkan alokasi danakepada Menteri Keuangan (5) Berdasarkan usulan dari Kepala BNPB, Menteri keuangan mengalokasikan dana bantuan kepada Pemda
SKEMA PENDANAAN DALAM RENCANA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Sumber-sumber pendanaan rehabilitasi dan rekosntruksi APBD KABUPATEN/ KOTA
APBD PROVINSI
APBN
MASYARAKAT
SWASTA
PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH LUAR NEGERI
ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA
PMKPPNo.184 No 22 Thn 2010 Thn 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Rp
Dana kontinjensi bencana Dana Siap Pakai (DSP) Dana Hibah RR (PMK 224/2017)
Dana Penanggulangan Bencana
Pra bencana
dan Kementerian/Lembaga lain terkait
Digunakan pada status keadaan darurat bencana yang dimulai sejak siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan (Perka BNPB No. 2/2018)
Pasca Bencana (Rehabilitasi dan Rekonstruksi)
Dapat menyediakan
Bantuan Tidak Tetap
Cadangan Bencana*: 1. DSP dialokasikan sebesar Rp2,5 Triliun/tahun 2. Dana RR dialokasikan sebesar Rp2,0 triliun 28
KEBUTUHAN DAN PENDANAAN INDIKASI KEBUTUHAN
IDENTIFIKASI SUMBER PENDANAAN
SEKTOR, SUB SEKTOR, KEGIATAN JUMLAH (Unit)
LOKASI/ SASARAN
INDIKASI BIAYA
APBN
APBD Prov
APBD Kab/Kota
Sumber Lain
PERUMAHAN
INFRASTRUKTUR
SOSIAL
EKONOMI
LINTAS -SEKTOR
JUMLAH
Diverifikasi dan divalidasi konsistensinya terhadap data kerusakan
Diusulkan sesuai kewenangan, untuk diproses lebih lanjut sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran
▪ Rencana RR disepakati bersama antara BNPB/BPBD, K/L/SKPD wilayah terpapar dan ditetapkan oleh Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kepala BNPB ▪ APBN-K/L : sesuai dengan kewenangan (Pusat)
▪ APBN-Hibah : hanya untuk kewenangan daerah, prioritas dan menutup gap yg tidak dapat didanai APBD ▪ Jangka Waktu Rencana RR maksimal 3 tahun.
PROSEDUR PENGAKHIRAN MASA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Pemantauan secara terus menerus terhadap proses rehab-rekons
Evaluasi
Pelaporan untuk untuk memverifikasi perencanaan program rehab-rekons
PROSEDUR PENGAKHIRAN MASA PELAKSANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Peraturan BNPB No. 5 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
• Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana merupakan suatu dokumen perencanaan penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang disusun untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun
PEMBELAJARAN PEMULIHAN PASCABENCANA
REPUBLIK INDONESIA
Aspek
Aceh 2004
Jogja 2006
• Jumlah rumah rusak: • Jumlah penerima manfaat • Jumlah rumah terbangun Sistem RANDatabase pelaksanaan RR seluruh stakeholder yang terlibat. BRR menyusun laporan tahunan pelaksanaan RR Aceh-Nias • Perpres 30/2005 tentang Rencana Induk RR NAD-NIAS • Perpres ttg Pembentukan BRR lembaga ad-hoc untuk penanganan RR Aceh Nias. • Dikoordinasikan oleh BRR
Baseline data menggunakan data dan informasi dalam Renaksi RR DIY-jateng Monitoring secara dilakukan secara regular, sehingga perkembangan RR terpantau terus.
Pembiayaan
• •
APBN Pinjaman dan Hibah LN
• • • •
• •
In-situ Ex-situ (relokasi)
•
5.
Mekanisme Penyediaan Perumahan dan Permukiman Kesiapan dan keterlibatan Masyarakat
•
Masyarakat tidak dilbatkan. Pembangunan rumah menggunakan pola kontraktual.
•
6.
Kesiapan dan peran serta aparat pemda Kerjasama atau Koordinasi Antar Pihak
Aparat Pemda turut menjadi korban sehingga tidak terlibat Pemda mulai terlibat ditengah dan akhir proses pemulihan Donor memberikan laporan kegiatan kepada BRR. Keterlibatan donor sangat besar
•
7.
• • • •
1.
Data Informasi (baseline dan pasca RR)
2.
Tata Kelola (Perencanaan, Kelembagaan, Regulasi dan tim pelaksana, Manajemen Aset RR)
3.
4.
• • • • •
• •
Keppres 9/2006 tentang Tim Koordinasi RR DIY-Jateng. Dibentuk Tim Koordinasi dari K/L dan pemerintah daerah Renaksi RR DIY-Jateng Tim pelaksana adalah pemerintah daerah DIY dan Jateng Dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pereknomian. APBN APBD Hibah Masyarakat. Menggunakan dana sendiri untuk mengembangkan rumahnya In-situ Pembangunan perumahan menggunakan pola pemberdayaan masyarakat. Masyarakat sebagai pelaku utama RR dan terlibat sejak awal proses perencanaan hingga ikut membangun. Pemda menjadi pelaksana utama proses RR, pusat mendukung kebijakan. Rakornis bulanan Tim Teknis Nasional (TTN) dengan K/L, SKPD Forum koordinasi tingkat SPKD dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi. 33
Aspek 1.
Data Informasi (baseline dan pasca RR)
Padang 2009 •
Baseline data menggunakan data dan informasi dalam Renaksi RR Sumbar Tidak ada laporan progress kemajuan RR Sumbar dan laporan akhir. Rencana Aksi RR Sumbar di tetapkan dengan Perka BNPB Dibentuk Tim Pendukung Teknis Dikoordinasikan oleh BNPB APBN (dana cadangan penanggulangan bencana) bantuan sosial berpola hibah. Skema pembiayaan APBD Hibah : JICA In-situ
• •
•
Pembangunan perumahan menggunakan pola pemberdayaan masyarakat, namun antusiasme dan keterlibatan masyarakat tidak seperi Jogja.
•
Pemerintah daerah sebagai pelaksanaa didukung dengan TPT
•
• 2.
3.
4.
Tata Kelola (Perencanaan, Kelembagaan, Regulasi dan tim pelaksana, Manajemen Aset RR) Pembiayaan
Merapi 2010
• • • • • • • •
5.
Mekanisme Penyediaan Perumahan dan Permukiman Kesiapan dan keterlibatan Masyarakat
6.
Kesiapan dan peran serta aparat pemda
•
7.
Kerjasama atau Koordinasi Antar Pihak
•
Menjalin koordinasi dengan K/L, SKPD dan tokoh masyarakat.
Data penerima bantuan di SK-kan Bupati. Tidak ada laporan progress kemajuan dan laporan akhir RR Merapi.
Perka BNPB ttg Renaksi RR Dibentuk TPT
• • • • •
•
APBN APBD Hibah Masyarakat. Menggunakan dana sendiri untuk mengembangkan rumahnya Ex-situ (relokasi) Pembangunan perumahan menggunakan pola pemberdayaan masyarakat. Masyarakat sebagai pelaku utama dan terlibat sejak awal proses perencanaan hingga ikut membangun. Pemda menjadi pelaksana utama proses RR, didukung dengan kebijakan. Rapat koordinasi teknis (Rakornis) rutin dilaksanakan setiap bulan dengan K/L dan SKPD terkait. 34
Aspek 1.
Data Informasi (baseline dan pasca RR)
2.
Tata Kelola (Perencanaan, Kelembagaan, Regulasi dan tim pelaksana, Manajemen Aset RR) Pembiayaan
3.
Mentawai 2010
Sinabung (on-going)
Data jumlah penerima bantuan RR perumahan ditetapkan dengan SK Bupati Mentawai Baseline Renaksi RR ditetapkan dengan Perka BNPB
Data jumlah penerima bantuan RR perumahan ditetapkan dengan SK Bupati Mentawai.
APBN Hibah IDF
APBN APBD Hibah IDF Ex-situ (relokasi) Kebijakan relokasi mandiri. Masyarakat dibebaskan untuk mencari sendiri atau berkelompok lokasi rumahnya.
Renaksi RR ditetapkan dengan Perka BNPB
4.
Mekanisme Penyediaan Perumahan dan Permukiman
Ex-situ (relokasi)
5.
Kesiapan dan keterlibatan Masyarakat
Pada awalnya menggunakan Pendekatan menggunakan rekompak yang disesuaikan dengan kondisi lokal
Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat
6.
Kesiapan dan peran serta aparat pemda
Pemda sebagai pelaksana RR (kualitas penyelenggaraannya seperti apa??)
7.
Kerjasama atau Koordinasi Antar Pihak
Pemda pelaksanaan kegiatan RR perumahan Pemda Provinsi sektor lainnya. (kualitas penyelenggaraannya seperti apa??) Menjalin koordinasi dengan K/L, SKPD dan tokoh masyarakat
Koordinasi melibatkan SKPD Provinsi dan Kabupaten. IDF melalui UNDP memfasilitasi BPBD untuk melakukan koordinasi dengan SKPD tingkat provinsi dan kabupaten. 35
Aspek
Kelud 2014
Gempa Aceh Tengah dan Bener Meriah (2013)
1.
Data Informasi (baseline dan pasca RR)
Baseline data kerusakan dan kerugian tersedia dalam dokumen Rencana Aksi Daerah RR per Kabupaten.
Tidak tersedia
2.
Tata Kelola (Perencanaan, Kelembagaan, Regulasi dan tim pelaksana, Manajemen Aset RR) Pembiayaan
-
Renaksi RR ditetapkan dengan Perka BNPB
APBN APBD Hibah IDF - TIdak ada pembangunan rumah. Pemulihan lebih difokuskan pada sektor livelihood
APBN APBD
3.
4.
Mekanisme Penyediaan Perumahan dan Permukiman
RR In-Situ
5.
Kesiapan dan keterlibatan Masyarakat
Pemulihan livelihood Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat petani.
Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat (kualitas pelaksanaannya tidak terekam secara baik)
6.
Kesiapan dan peran serta aparat pemda
Pemda sebagai pelaksana RR (kualitas penyelenggaraannya baik
Pemda sebagai pelaksana RR
7.
Kerjasama atau Koordinasi Antar Pihak
Koordinasi melibatkan SKPD Provinsi dan Kabupaten. IDF melalui UNDP memfasilitasi BPBD untuk melakukan koordinasi dengan SKPD tingkat provinsi dan kabupaten.
Rapat koordinasi ditingkat pusat dan daerah, namun tidak rutin dilakukan
36
Aspek
Gempa Pidie, Pidie Jaya dan Bireuen (2016)
1. Data Informasi (baseline dan Baseline data kerusakan dan kerugian tersedia pasca RR) dalam dokumen Rencana Aksi Daerah RR per Kabupaten. 2. Tata Kelola (Perencanaan, Inpres No. 5 Tahun 2017. Kelembagaan, Regulasi dan tim pelaksana, Manajemen Aset RR) 3. Pembiayaan APBN APBD 4. Mekanisme Penyediaan RR In-Situ Perumahan dan Permukiman 5. Kesiapan dan keterlibatan Menggunakan pendekatan pemberdayaan Masyarakat masyarakat.
Gempa Lombok 2018 Baseline data kerusakan dan kerugian tersedia dalam dokumen Rencana Aksi Daerah RR per Kabupaten. • • •
Rencana RR ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. Inpres No. 5 tahun 2018 Keppres No. 28 Tahun 2018 ttg Satgas PB NTB, Sulteng dan daerah lainnya APBN APBD Hibah RR In-Situ Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk pokmas
6. Kesiapan dan peran serta aparat pemda
Pemda sebagai pelaksana RR
Pemerintah pusat Pemda sebagai pelaksana RR
7. Kerjasama atau Koordinasi Antar Pihak
Rapat koordinasi ditingkat pusat dan daerah, namun tidak rutin dilakukan
Koordinasi melibatkan pemerintah pusat, donor, dan SKPD terkait, belum rutin dilaksanakan. dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi. 37
Aspek
Gempabumi dan Likuefaksi, Sulteng 2018
1. Data Informasi (baseline dan pasca RR) Baseline data kerusakan dan kerugian tersedia dalam dokumen Rencana Aksi Daerah
RR per Kabupaten. • Rencana RR ditetapkan melalui Peraturan Gubernur. • Inpres No. 10 Tahun 2018 • Keppres No. 28 Tahun 2018 ttg Satgas PB NTB, Sulteng dan daerah lainnya Pembiayaan APBN APBD Pinjaman LN Hibah Mekanisme Penyediaan Perumahan RR In-Situ dan Permukiman Relokasi Kesiapan dan keterlibatan Masyarakat Menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk pokmas. Kesiapan dan peran serta aparat pemda Pemda sebagai pelaksana RR Kerjasama atau Koordinasi Antar Pihak Koordinasi melibatkan pemerintah pusat, donor, dan SKPD terkait, belum rutin dilaksanakan. dikoordinasikan oleh Bappeda Provinsi.
2. Tata Kelola (Perencanaan, Kelembagaan, Regulasi dan tim pelaksana, Manajemen Aset RR) 3.
4. 5. 6. 7.
38
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM RPJMN 2020-2024
Arahan Presiden pada Rakornas Penanggulangan Bencana 2020:
“
Hampir seluruh wilayah Indonesia merupakan wilayah rentan bencana. Gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, tsunami, kebakaran hutan, banjir. Oleh karena itu sikap sigap dan waspada menghadapi ketidakpastian sangatlah penting. Kapasitas kita dalam mengelola risiko menghadapi gejolak ekonomi global, mengelola bencana yang tidak terduga harus kita perkuat. Pembangunan kita harus sensitif terhadap berbagai risiko. Infrastruktur harus disiapkan mendukung mitigasi risiko bencana. Masyarakat juga harus waspada dan sadar risiko. * Disampaikan pada Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI di depan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI (16 Agustus 2019)
Masyarakat tangguh bencana Sistem peringatan dini Ketahanan infrastruktur
1. Seluruh pemerintah pusat dan daerah bersama-sama, bersinergi melakukan mitigasi dan kesiapsiagaan. Pengendalian tata ruang berbasis risiko bencana dan selalu sigap menghadapi bencana sesuai karakteristik wilayahnya masing-masing. 2. Gubernur, Bupati segera menyusun rencana kontijensi. 3. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif: pentahelix. Kolaborasi antara unsur pemerintah dengan akademisi, peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk memberitakan secara masif. 4. Pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan kemampuan SDM dan tata kelola lembaga. 5. Panglima TNI dan Kapolri turun mendukung penanggulangan bencana, termasuk penegakkan hukum serta bersinergi dengan pemerintah daerah dan BNPB. 40
AGENDA PENANGGULANGAN BENCANA DALAM KONTEKS 5 ARAHAN PRESIDEN Regulasi Pembangunan Infrastruktur • Pembangunan infrastruktur mitigasi bencana • Penguatan manajemen resiko bencana untuk pembangunan infrastruktur • Penerapan standarisasi bangunan berbasis mitigasi bencana • Aspek bencana dalam Dana Desa dan DAK Pembangunan SDM
• Peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana • Kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana • Penguatan scientific-based policy dalam penanggulangan bencana
Penyederhanaan Birokrasi • Harmonisasi aparatur daerah dan aparatur pusat dalam penanganan penanggulangan bencana • Penguatan peran pemerintah daerah dalam koordinasi penanggulangan bencana • Fleksibilitas pengadaan barang dan jasa pasca bencana
• Penerapan Permendagri No. 101 tentang Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Penanggulangan Bencana • Penyelesaian RPerpres Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2015-2045 • Penyelesaian Revisi PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana • Penataan ruang berbasis mitigasi bencana • Relaksasi/fleksibilitas perizinan dan kredit pascabencana
Transformasi Ekonomi • Percepatan pemulihan pascabencana bidang sosial ekonomi • Penguatan UMKM berbasis ketahanan dan daya lenting bencana • Penguatan aspek amdal, penataan ruang, dan mitigasi bencana di kawasan strategis dan perkotaan (KEK, KI, KSPN)
KERANGKA PIKIR 7 AGENDA PEMBANGUNAN Didukung oleh:
3
SDM Berkualitas dan Berdaya Saing Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan
4 5
Pembangunan Infrastruktur
Dilaksanakan melalui: 1
2
Transformasi ekonomi: Rata-rata Pertumbuhan 6% per tahun
Wilayah sebagai Basis Pembangunan
Memperhatikan/ mempertimbangkan kondisi: 6
Lingkungan Hidup dan Kerentanan Bencana
Sebagai Prasyarat: 7
Kondisi Polhukhankam yang kondusif: • Penyederhanaan regulasi • Penyederhanaan birokrasi • Stabilitas politik dan pertahanan keamanan
42 Slide - 42
PENANGGULANGAN BENCANA DALAM RPJMN 2020-2024 Sebagai upaya mendukung ketahanan bencana, rencana pembangunan jangka menengah disusun dengan mengarusutamakan pengurangan risiko bencana dalam agenda pembangunan.
4
AGENDA PEMBANGUNAN UTAMA TERKAIT PRB
Arah kebijakan pengurangan risiko bencana berdasarkan karakteristik wilayah per pulau Perlindungan sosial untuk risiko perubahan iklim dan bencana alam
Infrastruktur berketahanan bencana Investasi pengurangan risiko bencana, sistem peringatan dini multiancaman bencana, konvergensi PRB dengan Adaptasi Perubahan Iklim (API)
Sumber: Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024
43
PROYEK PRIORITAS STRATEGIS (MAJOR PROJECT) KEWILAYAHAN
Sumber: Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024
44
Agenda Pembangunan 6: Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI
3 11 42
Program Prioritas Kegiatan Prioritas
PP1: Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup
KP1: Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup KP2: Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup KP3: Pemulihan Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup KP4: Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum di Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Proyek Prioritas
PN 6
KP1: Pembangunan Energi Berkelanjutan KP2: Pemulihan Lahan Berkelanjutan KP3: Penanganan Limbah KP4: Pengembangan Industri Hijau KP5: Rendah Karbon Pesisir dan Laut
PP3: Pembangunan Rendah Karbon
KP1: Penanggulangan Bencana KP2: Peningkatan Ketahanan Iklim
PP2: Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim 45
Agenda Pembangunan 6: Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana
Program Prioritas (PP) 2 : Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim KP1 Penanggulangan Bencana
Pro-PN: 1) Penguatan Data, Informasi, & Literasi Bencana 2) Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana 3) Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan 4) Integrasi Kerjasama Kebijakan dan Penataan Ruang berbasis Risiko Bencana 5) Penguatan Penanganan Darurat Bencana 6) Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di daerah terdampak bencana 7) Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu
PP 2 : Peningkatan Ketahanan Bencana dan Iklim Pro-PN: 1) Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Kelautan dan Pesisir 2) Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Air 3) Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Pertanian 4) Peningkatan Ketahanan Iklim pada Sektor Kesehatan
KP2 Peningkatan Ketahanan Iklim
46
Agenda Pembangunan 6: Lingkungan Hidup dan Ketahanan Bencana
PROYEK PRIORITAS STRATEGIS (MAJOR PROJECT) KEBENCANAAN
Sumber: Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024
47
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA 2020-2044
PENTAHAPAN & TARGET RIPB PERENCANAAN 2020 - 2044 RIPB Mempertimbangkan Capaian Kesepakatan Global
SFDRR 2015 - 2030
Paris Agreement
SDG’s 2030
2015 – 2030 SDG, SFDRR & AGENDA GLOBAL Global Resilient Plan
2020 – 2024 RPJMN & RenasPB Baseline Resilient Plan
2005
RPJPN 1
RIPB 2020 – 2044 Centennial Resilient Plan
2025
VISI INDONESIA EMAS 2045
Indonesia Tangguh Bencana untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Daerah Tangguh Bencana
70%
RPJPN 2
2045
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA 2020-2044 (Perpres No 87/2020) Ditetapkan untuk jangka 25 tahun, terdiri dari 5 tahap dengan jangka waktu 5 tahunan
Visi utama adalah Mewujudkan Indonesia Tangguh Bencana Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Ditinjau secara berkala setiap 1x dalam 5 tahun atau dapat ditinjau sewaktu-waktu berdasarkan hasil evaluasi
Hasil pemantauan pengendalian dan evaluasi dilaporkan kepada presiden melalui Menko PMK
• RIPB 2020-2044 dilaksanakan dalam bentuk Renas PB yang menjadi acuan daerah • Renas PB ditetapkan melalui Perka BNPB • RPB daerah ditetapkan melalui Perka Daerah
Merupakan bahan penyusun RPJMN dan RPJMD Pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RIPB tahun 2020-2044 dilakukan 1x dalam 1 tahun
Sumber: BNPB
FOKUS CAPAIAN RIPB 2020-2044 Indonesia yang tangguh terhadap bencana diwujudkan melalui:
1
Penanggulangan bencana yang tangguh dan berkelanjutan
2
Tata kelola penanggulangan bencana yang profesional dan inklusif
3
Penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana yang prima
FOKUS CAPAIAN 2020-2024:
01
Terwujudnya peraturan perundang-undangan yang harmonis di bidang penanggulangan bencana
05
Terintegrasinya data, informasi, dan literasi kebencanaan serta meningkatnya pemahaman terhadap risiko bencana
09
Terlaksanannya kerjasama seluruh pemangku kepentingan dalam rehabilitasi dan rekonstruksi daerah terdampak bencana
02
Terintegrasinya riset inovasi dan teknologi kebencanaan
06
Terwujudnya tata kelola risiko bencana yang berkelanjutan
10
Terwujudnya pengelolaan ekosistem laut dan pesisir yang berbasis mitigasi bencana
03
Tersedianya sistem peringatan dini terpadu multi ancaman bencana
07
Meningkatnya kapasitas penanganan darurat bencana secara terpadu.
11
Meningkatnya kapasitas kabupaten/kota terhadap ketahanan bencana
04
Meningkatnya pengembangan dan inovasi skema alternatif pembiayaan penanggulangan bencana
08
Meningkatnya ketersediaan sarana prasarana pelatihan dan standarisasi kompetensi bidang kebencanaan
12
Meningkatnya kualitas infrastruktur vital yang berbasis mitigasi bencana 51
ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM RIPB 2020-2044 1. Penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien
4. Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel
Strategi: a. Meningkatkan kualitas perangkat peraturan perundangundangan dan implementasi dalam penanggulangan bencana yang adaptif dan berkelanjutan b. Meningkatkan kualitas norma, standar, prosedur, dan kriteria penanggulangan bencana
Strategi: a. Meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para penyelenggara dan pelaku penanggulangan bencana. b. Mengoptimalkan pelaksanaan standar pelayanan minimal penanggulangan bencana. c. Meningkatkan keterbukaan informasi dan komunikasi, kualitas sistem perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi dalam penanggulangan bencana. d. Mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana untuk meningkatkan akuntabilitas. e. Mewujudkan kabupaten/kota, desa/kelurahan, dan masyarakat tangguh bencana. f. Mewujudkan sarana dan prasarana yang tangguh terhadap bencana. g. Meningkatkan edukasi kebencanaan dan pengelolaan pengetahuan penanggulangan bencana kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
2. Peningkatan sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana Strategi: a. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, akademisi, lembaga usaha, masyarakat, media, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana. b. Mewujudkan dan meningkatkan sistem peringatan dini, data, dan layanan informasi kebencanaan yang terpadu dan berkesinambungan. 3. Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana, dilakukan dengan strategi Strategi: a. Melaksanakan dan mengembangkan program kesiapsiagaan dan pengelolaan risiko bencana b. Meningkatkan investasi dan pemanfaatan berbagai skema pendanaan inovatif termasuk transfer risiko untuk penanggulangan bencana c. Mengoptimalkan pendanaan secara terpadu untuk penanggulangan bencana
INDONESIA TANGGUH BENCANA
6. Percepatan pemulihan daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik Strategi: a. Mengoptimalkan perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana berdasarkan tata ruang yang peka risiko bencana. b. Meningkatkan kualitas penghidupan masyarakat terdampak bencana yang lebih baik. c. Mewujudkan infrastruktur, perumahan, dan permukiman berketahanan bencana. d. Meningkatkan kualitas pemulihan sosial ekonomi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.
5. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal Strategi: a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan darurat bencana. b. Meningkatkan kesiapan dan keandalan logistik dan peralatan penanganan darurat bencana. c. Mengoptimalkan pengelolaan bantuan masyarakat dalam penanganan darurat bencana. d. Menguatkan kualitas kelembagaan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi. e. Mempercepat pemulihan sarana dan prasarana vital. 52
KETERKAITAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM SFDRR DAN SDGs
A
B C
53
Goal 2. Target 1.5
Kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan Bruto Domestik Bruto global (PDB)
Goal 11. Target 11.5
D
Kerugian ekonomi bencana langsung dalam kaitannya dengan PDB global, termasuk kerusakan akibat bencana pada infrastruktur kritis dan gangguan layanan dasar
E
Jumlah negara dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional dan lokal
Goal 11. Target 11.b
F
Proporsi pemerintah daerah yang mengadopsi dan melaksanakan strategi pengurangan risiko bencana lokal sejalan dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
Goal 13. Target 13.1
G Source: PreventionWeb
Jumlah kematian, orang hilang dan orang yang terkena bencana per 100.000 orang
KETERKAITAN RIPB 2020-2044 DENGAN RPJMN 2020-2024 Arah Kebijakan RIPB 2020-2044
Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana dalam RPJMN 2020-2024
Penguatan Data, Informasi, dan Literasi Bencana Penguatan peraturan perundang-undangan penanggulangan bencana yang efektif dan efisien
Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana
Peningkatan sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana
Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan Penguatan investasi pengelolaan risiko bencana sesuai dengan proyeksi peningkatan risiko bencana, dilakukan dengan strategi
Penguatan tata kelola penanggulangan bencana yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel Peningkatan kapasitas dan kapabilitas penanganan kedaruratan bencana yang cepat dan andal Percepatan pemulihan daerah dan masyarakat terdampak bencana untuk membangun kehidupan yang lebih baik
Integrasi Kerjasama Kebijakan dan Penataan Ruang berbasis Risiko Bencana
Penguatan Penanganan Darurat Bencana
Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di daerah terdampak bencana Penguatan sistem mitigasi multi ancaman 54 bencana terpadu
KEDUDUKAN PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM DOKUMEN JANGKA PANJANG RENCANA JANGKA PANJANG (RPJP – RTRW)
PROVINSI
PUSAT
Agenda Nasional SDGs 2030
RENCANA JANGKA PANJANG (RPJP – RTRW)
RENCANA JANGKA MENENGAH (RPJM – RPB)
RPJP NASIONAL
RPJM NASIONAL
RENCANA STRATEGIS SEKTORAL
RENCANA AKSI PRB
RENSTRA K/L RIPB Nasional 20202044
RTRW NASIONAL
RIPB Provinsi 20202044
RPJP PROVINSI
RTRW PROVINSI
KABUPATEN
3 TAHUN
5 TAHUN
> 10 TAHUN
RIPB Kabupaten/Kota 2020-2045
RPJP KAB/KOTA
RTRW KAB/KOTA
RENCANA NASIONAL PB
KAJIAN RISIKO BENCANA NASIONAL
RPJM PROVINSI RENCANA PB PROVINSI
RENSTRA SKPD PROV
RAD PRB PROV
KAJIAN RISIKO BENCANA PROVINSI
RPJM KABUPATEN
RENCANA PB KAB/KOTA
RAN PRB
KAJIAN RISIKO BENCANA KAB/KOTA
RENSTRA SKPD KAB/KOTA
RAD PRB KAB/KOTA
KEDUDUKAN PERENCANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DALAM DOKUMEN JANGKA PENDEK SITUASI TERDAPAT POTENSI TERJADINYA BENCANA
SITUASI TIDAK TERJADI BENCANA
PUSAT
PRABENCANA
RPJM NASIONAL
PROVINSI
KRB NASIONAL
RPJMD PROVINSI
KRB PROVINSI KABUPATEN
RENCANA NASIONAL PB
RENCANA PB PROVINSI
RPJMD KAB/KOTA
KRB KAB/KOTA
RENCANA PB KAB/KOTA
RKP NASIONAL
RENCANA TEKNIS PRB
RENJA K/L
RENCANA AKSI NASIONAL PRB
RKPD PROV
RENJA SKPD PROV
RENCANA TEKNIS PRB RENCANA AKSI PROVINSI PRB
RENJA SKPD KAB/KOTA
RENCANA TEKNIS PRB RENCANA AKSI PROVINSI PRB RPKB PROVINSI
PASCABENCANA
RENCANA KONTINJENSI PROVINSI RENCANA OPERASI DARURAT BENCANA PROVINSI
RPKB PROVINSI RKPD KAB/KOTA
TANGGAP DARURAT
RENCANA KONTINJENSI (RENKON) KAB/KOTA
DOKUMEN JITUPASNA RENCANA RR PASCABENCANA
RENCANA OPERASI DARURAT (RENOPS) BENCANA KAB/KOTA
RENCANA AKSI RR (RENAKSI)
RENCANA NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA 2020 -2024
57
PENANGGULANGAN BENCANA ADALAH URUSAN WAJIB
58
REFORMASI SISTEM KETAHANAN BENCANA
Faktor Global dalam Reformasi Sosial Dewasa Ini
“
… The COVID-19 pandemic has demonstrated our global fragility . Despite the enormous scientific and technological advances of recent decades, a microscopic virus has brought us to our knees. … But, the fragility exposed by the virus is not limited to our health systems . It affects all areas of our world and our institutions. The fragility of coordinated global efforts is highlighted by our failed response to the climate crisis. ...
COVID-19 must be a wake-up call . It is time for an end to the hubris. Our deep feelings of powerlessness must lead to greater humility. Deadly global threats require a new unity and solidarity. We have seen some solidarity, but very little unity, in our response to COVID-19. ... – Antonio Guterres, on Secretary-General's remarks to the World Health Assembly (New York, 18 Mei 2020) • Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyatakan bahwa COVID-19 menjadi sebuah “A Wake-Up Call”. Virus tidak hanya isu sistem kesehatan, namun telah mempengaruhi semua wilayah di dunia dan berbagai aspek kehidupan di sekitar kita. • PBB telah menyerukan agar: Pertama, respon kesehatan yang komprehensif dan terkordinasi. Kedua, penanganan dimensi sosial dan ekonomi akibat krisis pandemi COVID-19. Ketiga, pemulihan dari COVID-19 menuju kehidupan ekonomi yang berkelanjutan, inklusif, dan merata, serta kehidupan sosial yang lebih kuat dan tangguh. 60
Reformasi Sosial untuk Meningkatkan Ketahanan “Pemerintah butuh kecepatan untuk memberikan keselamatan seluruh rakyat Indonesia meski belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir”
“Presiden meminta Kepala Bappenas untuk melakukan reformasi sosial. Reformasi sosial tersebut berupa mendesain ulang sistem kesehatan nasional, sistem perlindungan sosial dan ketahanan bencana”
Presiden Joko Widodo 30 April 2020
Sebagai RKP kedua dalam kerangka RPJMN 2020-2024, RKP 2021 memiliki empat fokus: 1. pemulihan industri, pariwisata, dan investasi; 2. reformasi sistem kesehatan nasional; 3. reformasi sistem perlindungan sosial; 4. reformasi (penguatan) sistem ketahanan bencana.
Fokus RKP 2021
Tema RKP 2021
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan tema RKP 2021 “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” dipilih dengan pertimbangan mitigasi COVID-19.
61
Riskscape Indonesia dalam Multiancaman Bencana Memahami risiko bencana adalah jantung dalam membangun ketahanan terhadap bencana. • Wilayah “ring of fire” memiliki risiko sangat tinggi • Lebih dari 60% dari total perhitungan proyeksi kerugian di Asia-Pasifik, termasuk Indonesia, berasal dari bencana hidrometeorologi. • Ancaman bencana non-alam (biological hazard, chemical hazard) • Pelaksanaan penanggulangan bencana belum terpadu • Masih minimnya pemahaman risiko bencana di masyarakat • Masih minimnya investasi pengurangan risiko bencana Sumber: UN ESCAP Asia-Pasific Disaster Report 2019
Gambar Kerugian Akibat Bencana dan Investasi Pengurangan Risiko Bencana Tahun 2015-2019
62
Kondisi Eksisting Kerangka Kebijakan Penanggulangan Bencana KERANGKA PERENCANAAN
KERANGKA KELEMBAGAAN
KERANGKA REGULASI
KERANGKA PEMBIAYAAN
• Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 (Perpres 18/2020)
Pusat (Kelembagaan Kunci) • BNPB • BMKG • Basarnas • BIG • Kementerian PPN/Bappenas • Kementerian Dalam Negeri • Kementerian PUPR • Kementerian Kesehatan • Kementerian Pendidikan • Kementerian Sosial • Kementerian ATR/BPN • Kementerian LHK
• UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana • UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil • UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah • UU 6/2018 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat • PP 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana • PP 2/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal • PP 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) • Permendagri 101/2018 tentang SPM Sub-urusan Bencana Kab/Kota
• PP No. 22/2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
• Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 (Perpres N0. 87 tahun 2020)
• Sistem Peringatan Dini Terpadu (Draft Rperpres yang pembahasannya terhenti)
Daerah • BPBD • Bappeda • OPD terkait
• PP No. 10/2011 tentang Tata Cara Pengadaan PLN dan Penerimaan Hibah • Dana Siap Pakai (DSP) • Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) • APBN • APBD • Pinjaman dan Hibah Luar Negeri • Pooling Fund Bencana • Kolaborasi Masyarakat 63
Isu dalam Siklus Manajemen Penanggulangan Bencana Pra Bencana • • • • • • • • • • • •
Sistem data dan informasi Scientific-based policy Analisa resiko bencana Pengurangan resiko bencana Literasi resiko bencana Kesadaran masyarakat Peringatan dini yang terpadu Kesiapsiagaan Mitigasi (struktural dan non-struktural) Penanganan lintas sektor dan isu Pendanaan pengurangan resiko bencana Penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana
Tanggap Darurat • Kapabilitas dan kapasitas kelembagaan dalam respon cepat • Koordinasi dan Kerjasama lintas K/L dan Pemda, serta institusi TNI/Polri • Kolaborasi para pihak di masa tanggap darurat • Pola mobilisasi logistik dan bantuan • Komunikasi publik di tahap darurat • Keterpaduan bantuan kepada korban • Data korban dan kerugian • Pendanaan di masa tanggap darurat, mobilisasi pendanaan, dan distribusi ke sasaran
Pascabencana • Identifikasi korban dan kerugian dampak bencana • Strategi terpadu pada tahap transisi pemulihan dan tahap rehab/rekon • Strategi yang konteks lokal sesuai daerah dan jenis bencana • Adopsi strategi rehab/rekon ke pembangunan nasional dan daerah • Pola koordinasi, Kerjasama dan kolaborasi • Mobilisasi pendanaan dan distribusi • Regulasi yang fleksibel dan relaksasi • Build back better dalam rehab/rekon 64
LANDASAN KEBIJAKAN: TEMA DAN PRIORITAS RKP 2021 Tema RKP 2021 perlu adaptif dan responsif terhadap wabah COVID-19 dan proses pemulihannya
TEMA RKP 2021
FOKUS PEMBANGUNAN
Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial Pemulihan Industri, Pariwisata dan Investasi Reformasi Sistem Kesehatan Nasional Reformasi Sistem Jaring Pengaman Sosial Reformasi Sistem Ketahanan Bencana
Dengan cara memberikan penekanan terhadap agenda pembangunan tertentu, yang relevan terhadap situasi yang dihadapi dan intervensi yang akan dilakukan pada tahun 2021
AGENDA PEMBANGUNAN
PN 1
Ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan
PN 5
Infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar
PN 2
Pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan
PN 6
Lingkungan hidup, ketahanan bencana, dan perubahan iklim
PN 3
SDM berkualitas dan berdaya saing
PN 7
Stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik
PN 4
Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
PN yang memperoleh penekanan di tahun 2021
Catatan: Tema RKP 2021 mengalami penyesuaian. Tema RKP 2021 sebelum Pandemi Covid 19: “Meningkatkan Industri, Pariwisata dan Investasi 65 di Berbagai Wilayah Didukung oleh SDM, dan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Berkualitas”
Kerangka Reformasi (Penguatan) Sistem Ketahanan Bencana Kerangka Perencanaan
RENCANA INDUK PENANGGULANGAN BENCANA 2020-2044
RANCANGAN SISTEM PERINGATAN DINI TERPADU
APBN
Dana Siap Pakai (DSP)
Pinjaman & Hibah Dalam Negeri
Lembaga Swasta (NGO)
APBD
Dana Rehabilitasi & Rekonstruksi
Pinjaman & Hibah Luar Negeri
Kolaborasi Masyarakat
Kerangka Kelembagaan
Kerangka Penganggaran
RPJMN 2020-2024
serta Pemerintah Daerah dan BPBD seluruh provinsi/ kabupaten/kota
Pembangunan Satu Data Bencana Terintegrasi Penguatan Sistem Peringatan Dini Bencana Terpadu Penguatan Ketahanan Sosial melalui Pemberdayaan Masyarakat Penguatan Kelembagaan yang Kolaboratif Peningkatan Investasi dan Sinergi Pembiayaan
Kerangka Regulasi: UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU 6/2018 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Permendagri 101/2018 tentang SPM Sub-urusan Bencana
SEKTOR TERKAIT
Pemanfaatan Teknologi dan Informasi Komunikasi (TIK) / Digital Platform KESEHATAN
SOSIAL
EKONOMI
LINGKUNGAN HIDUP
Tujuan Berkurangnya jumlah kematian & orang terdampak bencana Berkurangnya kerugian ekonomi relatif terhadap PDB yang disebabkan oleh bencana Bertambahnya jumlah kota dan permukiman yang mengimplementasi kebijakan & perencanaan terkait penanggulangan bencana Bertambahnya jumlah kota dan permukiman yang mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini sesuai dengan SFDRR 2015-2030
KEAMANAN 66
INDONESIA TANGGUH BENCANA 2030
5 Area Strategi Reformasi
Kerangka Kebijakan
Konsep Keterkaitan Ketahanan Bencana dengan Kebijakan Reformasi Kesehatan Nasional, Perlindungan Sosial, dan Ketahanan Pangan Nasional Reformasi Sistem Kesehatan Nasional
Reformasi Ketahanan Pangan
Reformasi (Penguatan) Sistem Ketahanan Bencana
Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
5 FOKUS AREA: Data Bersama Terintegrasi, Sistem Peringatan Dini, Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan kolaboratif, Sinergi Pembiayaan
KERANGKA REGULASI
KERANGKA KELEMBAGAAN
KERANGKA PENDANAAN
67
PENUTUP
KESIMPULAN • Penanggulangan Bencana telah menjadi mainstreaming dalam RPJMN 2020-2024 • Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) telah ditetapkan melalui Perpres No 87 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 • Perpres RIPB perlu diacu dalam Dokumen Rencana Nasional PB dan Rencana Penanggulangan Bencana di tingkat Provinsi dan Kab/Kota • Kegiatan Penanggulangan Bencana, masuk dalam Agenda Pembangunan (PN) 2 dan Agenda Pembangunan (PN) 6 dalam Dokumen RPJMN 2020-2024 • Major Project (MP) yang berkaitan dengan Penanggulangan Bencana adalah: 1.
MP Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah, Banten, dan Nusa Tenggara Barat yang terdapat dalam PN 2
2.
MP Penguatan Sistem Mitigasi Multi Ancaman Bencana Terpadu yang terdapat dalam PN 6
• Renas PB Merupakan Rencana Nasional Penanggulangan Bencana yang disusun untuk menjadi acuan Kebijakan Kebencanaan dalam kurun waktu 5 tahun yang merupakan Turunan dari RIPB dan dilegalisasi oleh Ka. BNPB
• Penyusunan Renas PB perlu mempertimbangkan Muatan Strategis dalam RPJMN, RIPB 2020-2024, SFDRR, 69 Renstra K/L, dan isu kebencanaan terkini yaitu Pandemi
TERIMA KASIH